Perihal
: Nota Replik Penggugat dalam Perkara
No. 474/ Pdt.G / 2009 / PA. Bks.
Kepada Yth.
Majelis Hakim Yang
memeriksa Dan Mengadili
Perkara No. 474/ Pdt.G / 2009 / PA. Bks.
Di
Bekasi
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.,
Yang Bertanda
tangan di bawah ini
kami;------------------------------------------------------------------------
DEDE SUNARYA TP, SH.,
Drs. MAMAN SUWARMAN, SH. Advokat Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DEDE
SUNARYA TP, SH & ASSOCIATES Yang berkantor dan berkedudukan di
Jl. Otista No. 350 A Subang. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
klien kami Sdri. SITI NUR MUNTAMAH Binti WIRYO DIHARJO, Umur 35
Tahun, Pekerjaan PNS, Bertempat tinggal di Perumnas III Jl. P. Buton
Raya No. 236 RT 05/17 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi,
Berdasarkan surat kuasa khusus No. 024/ C-3 / KH-DSP / IV / 2009 Tanggal
14 April 2009, Untuk selanjutnya di sebut Penggugat
;-----------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini
Penggugat hendak mengajukan Nota Replik atas jawaban Tergugat tanggal 28
Mei 2009 Sebagai Berikut
:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa
Penggugat menolak semua dalil-dalil Tergugat, terkecuali yang dengan
tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat
;------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa tidak
benar dalil Tergugat yang menyatakan percekcokan terjadi antara
Penggugat dengan Tergugat disebabkan karena Penggugat sejak tahun 2001
telah melakukan perselingkuhan atau memiliki pria idaman lain (PIL) yang
selalu disembunyikan oleh Penggugat, kemudian Tergugat memarahi
Penggugat lalu terjadi percekcokan (sebagaimana tersebut dalam point
lima) adapun yang benar adalah karena Tergugat sering bertindak kasar
terhadap Penggugat dan Penggugat sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang
tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain dan
Penggugat tidak pernah memilki pria idaman lain (PIL) ;
-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam point 6
(enam) Tergugat menyatakan, bahwa pada tahun 2008 Penggugat dipergoki
oleh anak buah Tergugat sedang melakukan tindak pidana yang merusak
kesopanan di Hotel Beach Merak Banten bersama dengan laki-laki yang
bernama DANI KARNA RAJASHA dan hal itu dilaporkan kepada pihak
Kepolisian dan akhirnya Penggugat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan
Negeri Serang berdasarkan Putusan No. 138/Pid/B/2009/PN.SRG itu tidak
benar, yang benar adalah sebagai berikut
;-------------------------------------------------------------------------
a. Bahwa
Penggugat pada tahun 2008 tidak pernah melakukan atau bersama-sama
dengan seseorang yang bernama DANI KARNA RAJASHA di Hotel Beach Merak
Banten, itu adalah fitnah yang telah dilakukan oleh Tergugat, yang benar
Penggugat ada di lokasi Hotel Beach Merah Banten bersama dengan orang
tua Penggugat bukan dengan DANI KARNA RAJASHA.
b. Bahwa masalah Tergugat
melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian, kemudian Pengadilan Negeri
Serang menjatuhkan putusan dengan No. 138/Pid/B/2009/PN.SRG, akan tetapi
putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab Jaksa
Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan
Pengadilan Negeri Serang tanggal 29 April 2009 sebagaimana tersebut
dalam Akta Pemberitahuan Permintaan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Negeri Serang Nomor. 13/Akta.Bid/2009/PN.SRG, juga Penggugat
telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Serang dengan surat pemberitahuan banding No. W29.UI/423/HN 01.10/V/29
tanggal 14 Mei 2009.
4. Tergugat
menyatakan dalam point 7 (tujuh) bahwa akibat perbuatan Penggugat yang
melakukan perselingkuhan tersebut dapat juga dikategorikan perbuatan
zina yang dilakukan oleh seorang istri yang seharusnya melayani suami,
itu adalah tidak benar yang benar adalah sebagaimana Penggugat katakan
pada reflik Penggugat point 2 (dua) bahwa Penggugat tidak pernah
melakukan perselingkuhan dengan pria lain, apalagi berbuat zina. Adapun
masalah Penggugat pergi meninggalkan rumah dan tinggal di
Bekasi pada Bulan September 2008 karena Penggugat di usir oleh Tergugat,
dan dalil Tergugat menyebut Penggugat zinah adalah perbuatan fitnah dan
ini bisa diproses secara pidana
;-----------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa dalil
Tergugat pada point 6 (enam) adalah menuduh Penggugat melakukan tindak
pidana yang merusak kesopanan di Hotel Beach Merak Banten dan atas kasus
ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach) karena adanya upaya
hukum banding dari JPU dan Tergugat, tapi di point 8 dan 9 menuduh
Penggugat melakukan zina padahal penerapan pasal-pasal di KHUP jelas
beda antara merusak kesopanan dan zina dan sebenarnya itu masuk
kopetensi peradilan umum dan apa yang lagi disengketakan disini adalah
hal-hal yang menjadi kopetensi peradilan agama sehingga tidaklah tepat
mencampur adukan dan mendalilkan hal-hal yang ada di luar pokok
permasalahan
;---------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa
menaggapi dalil Tergugat pada point 9 yang memuat salah satu pendapat
pakar hukum Islam tentang definisi zina itu hak Tergugat, tapi sudah
ditegaskan Penggugat tidak pernah berzina apalagi dengan dalil itu
seolah-olah memutuskan hubungan antara Penggugat dengan anak-anaknya,
tidak ada satu sumber hukum yang mengatur hal itu baik Al-qur’an,
Hadits, Undang-undang No. 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia (Inpres RI No. 1 th 1991), maupun yurisprudensi sehingga
hubungan hukum antara Penggugat dengan anak-anaknya adalah sah secara
hukum dan dalil Penggugat tidak
tepat;------------------------------------
7. Tergugat
menyatakan dalam point 8,9 dan 10, bahwa kehancuran keutuhan rumah
tangga itu akibat Penggugat seolah-olah telah melakukan atau berbuat
selingkuh dengan laki-laki lain, itu adalah tidak benar yang benar
justru sebaliknya yang mengakibatkan kehancuran keutuhan rumah tangga
adalah akibat perilaku Tergugat sendiri yang besikap temperamental dan
suka mengucapkan kata-kata kasar di depan anak-anak dan pembantu setiap
kali ada permasalahan, dan Tergugat tidak punya waktu untuk keluarga dan
kurang perhatiannya, karena setiap liburan Tergugat selalu habis
waktunya untuk bermain golf dan yang di akibatkan Tergugat telah
memfitnah Penggugat dengan melakukan perselingkuhan dengan pria lain,
sedangkan Penggugat tidak pernah beselingkuh dengan laki-laki lain ;
--------------------------------------------
8. Tergugat
menyatakan dalam point 11 bahwa sangatlah tidak tepat apabila
Penggugat memohon hak asuh anak, sedangkan Penggugat tidak pernah
melayani Tergugat sebagai suami dengan baik dan juga merawat anak-anak,
akan tetapi melakukan perselingkuhan. Itu tidak benar yang benar adalah
justru sebaliknya sangat tepat dan layak sekali Penggugat itu memohon
hak asuh anak selaku Ibu kandungnya karena anak-anak tersebut masih
dibawah umur dan belum mumayyiz yang sangat memerlukan kasih sayang
daripada ibunya. Adapun Penggugat tidak pernah melayani
Tergugat sebagai suami dengan baik karena Tergugat sendiri yang tidak
mau dilayani oleh Penggugat, bahkan Tergugat telah mengusir kepada
Penggugat tidak boleh bertempat tinggal bersama Tergugat dan anak-anak
begitu juga Tergugat telah melarang kepada Penggugat untuk bertemu dan
menghubungi dengan anak-anaknya, bahkan lebih sadis lagi kalau Penggugat
bertemu dengan anak-anak di rumah selalu mengerahkan security
seakan-akan akan menculik anak-anak ;
----------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa Tergugat
menyatakan dalam point 12, bahwa sudah sepantasnyalah Tergugat
diberikan hak asuh anak karena Tergugatlah yng selama ini membiayai dan
mengasuh anaknya, itu tidak benar yang benar justru sebaliknya yang
sangat pantas yang diberikan atau yang ditetapkan untuk hak asuh anak
dan pemeliharaan anak adalah Penggugat selaku Ibu Kandungnya
karena anak tersebut belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun dan
sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibu kandung dan hal
tersebut telah sesuai dengan Peraturan sebagaimana tersebut dalam
Kompilasi hukum Islam di Indonesia (Inpres RI No. 1 tahun 1999) pasal
105 huruf (a) adalah sebagai berikut : “Pemeliharaan anak yang belum
mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya” kemudian
dalam pasal 105 huruf (c) menyatakan sebagai berikut “Biaya
pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya”;
-------------------------------------
10. Bahwa karna anak
hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat masih sangat memerlukan biaya
hidup sehari-hari, Pendidikan, Kesehatan dan lain-lain. Maka Penggugat
mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi agar menghukum
Tergugat untuk membayar nafkah 2 orang anak tersebut sebesar Rp.
4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) perbulan melalui Penggugat sampai anak
tersebut dewasa ;
------------------------------------------------------------------------------
11. Bahwa Penggugat
menuntut agar Tergugat membayar biaya nafkah, maskan dan kiswah kepada
Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam pasal 149 huruf b. Jo pasal 152 Instruksi Presiden RI No.
1 Tahun 1991 ; ----------------------------------
12. Bahwa Tergugat
menyatakan dalam petitum point 2, menyatakan Penggugat telah melanggar
perjanjian ta’lik talaq yang diucapkan sesudah akad nikah, itu adalah
tidak benar karena didalam Islam tidak mengenal atau tidak ada bahwa
seorang isteri sesudah akad nikah mengucapkan sighot ta’lik talaq, yang
ada adalah seorang suami apabila sesudah akad nikah mengucapkan sighot
ta’lik talaq;
---------------------------------------------------------------------------
Maka
berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis
Hakim Pengadilan Agama Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini
menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----
P R I M E
R
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya;
--------------------------------------------------------------
2. Menyatakan jatuh talaq dari Tergugat
(Bambang Gunawan Bin Yoyo Sudaryo) terhadap diri Penggugat (Siti Nur
Muntamah Binti Wiryo
Diharjo);-----------------------------------------------------
3. Menetapkan 2 orang anak yang bernama
NOVIS SHABRINA dan NOVA FEBRIANA dirawat, dipelihara dan diasuh oleh
Penggugat selaku Ibu Kandungnya ;
-----------------------------------------
4. Menghukum
Tergugat untuk menyerahkan dua orang anak yang bernama NOVIS SHABRINA
dan NOVA FEBRIANA kepada Penggugat ;
---------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar
kepada Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 4.000.000,-
(Empat Juta Rupiah) setiap bulan sejak ikrar talaq dijatuhkan sampai
anak berumur 21 tahun (Dewasa)
;---------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar
kepada Penggugat biaya nafkah, maskan dan kiswah kepada Penggugat
sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
7. Menetapkan biaya perkara sesuai
ketentuan yang berlaku ; -----------------------------------------------
SUBSIDER
Atau
apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.,
Hormat
Kuasa
Hukum Penggugat
DEDE SUNARYA TP, SH
Drs. MAMAN SUWARMAN, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar