DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: CONTOH REPLIK PENGUGAT DALAM PERKARA

Selasa, 13 Desember 2011

CONTOH REPLIK PENGUGAT DALAM PERKARA

                                                                                                                                   Subang,11 Juni 2009

Perihal              : Nota Replik Penggugat dalam Perkara
                          No. 474/ Pdt.G / 2009 / PA. Bks.

Kepada Yth.
Majelis Hakim Yang memeriksa Dan Mengadili
Perkara No. 474/ Pdt.G / 2009 / PA. Bks.
Di
Bekasi


Assalamu’alaikum Wr. Wb.,

Yang Bertanda tangan di bawah ini kami;------------------------------------------------------------------------
DEDE SUNARYA TP, SH., Drs. MAMAN SUWARMAN, SH. Advokat Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DEDE SUNARYA TP, SH & ASSOCIATES Yang berkantor dan berkedudukan di Jl. Otista No. 350 A Subang. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami Sdri. SITI NUR MUNTAMAH Binti WIRYO DIHARJO, Umur 35 Tahun, Pekerjaan PNS, Bertempat tinggal di Perumnas III Jl. P. Buton Raya No. 236 RT 05/17 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, Berdasarkan surat kuasa khusus No. 024/ C-3 / KH-DSP / IV / 2009 Tanggal 14 April 2009, Untuk selanjutnya di sebut Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------------

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Nota Replik atas jawaban Tergugat tanggal 28 Mei 2009 Sebagai Berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------


1.              Bahwa Penggugat menolak semua dalil-dalil Tergugat, terkecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------

2.              Bahwa tidak benar dalil Tergugat yang menyatakan percekcokan terjadi antara Penggugat dengan Tergugat disebabkan karena Penggugat sejak tahun 2001 telah melakukan perselingkuhan atau memiliki pria idaman lain (PIL) yang selalu disembunyikan oleh Penggugat, kemudian Tergugat memarahi Penggugat lalu terjadi percekcokan (sebagaimana tersebut dalam point lima) adapun yang benar adalah karena Tergugat sering bertindak kasar terhadap Penggugat dan Penggugat sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain dan Penggugat tidak pernah memilki pria idaman lain (PIL)  ; -------------------------------------------------------------------------------------------

3.              Dalam point 6 (enam) Tergugat menyatakan, bahwa pada tahun 2008 Penggugat dipergoki oleh anak buah Tergugat sedang melakukan tindak pidana yang merusak kesopanan di Hotel Beach Merak Banten bersama dengan laki-laki yang bernama DANI KARNA RAJASHA dan hal itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan akhirnya Penggugat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Putusan No. 138/Pid/B/2009/PN.SRG itu tidak benar, yang benar adalah sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------

a.  Bahwa Penggugat pada tahun 2008 tidak pernah melakukan atau bersama-sama dengan seseorang yang bernama DANI KARNA RAJASHA di Hotel Beach Merak Banten, itu adalah fitnah yang telah dilakukan oleh Tergugat, yang benar Penggugat ada di lokasi Hotel Beach Merah Banten bersama dengan orang tua Penggugat bukan dengan DANI KARNA RAJASHA.

b.      Bahwa masalah Tergugat melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian, kemudian Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan putusan dengan No. 138/Pid/B/2009/PN.SRG, akan tetapi putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 29 April 2009 sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan Permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang Nomor. 13/Akta.Bid/2009/PN.SRG, juga Penggugat telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan surat pemberitahuan banding No. W29.UI/423/HN 01.10/V/29 tanggal 14 Mei 2009.

4.              Tergugat menyatakan dalam point 7 (tujuh) bahwa akibat perbuatan Penggugat yang melakukan perselingkuhan tersebut dapat juga dikategorikan perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang istri yang seharusnya melayani suami, itu adalah tidak benar yang benar adalah sebagaimana Penggugat katakan pada reflik Penggugat point 2 (dua) bahwa Penggugat tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan pria lain, apalagi berbuat zina. Adapun masalah  Penggugat pergi meninggalkan rumah dan tinggal di Bekasi pada Bulan September 2008 karena Penggugat di usir oleh Tergugat, dan dalil Tergugat menyebut Penggugat zinah adalah perbuatan fitnah dan ini bisa diproses secara pidana ;-----------------------------------------------------------------------------

5.              Bahwa dalil Tergugat pada point 6 (enam) adalah menuduh Penggugat melakukan tindak pidana yang merusak kesopanan di Hotel Beach Merak Banten dan atas kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach) karena adanya upaya hukum banding dari JPU dan Tergugat, tapi di point 8 dan 9 menuduh Penggugat melakukan zina padahal penerapan pasal-pasal di KHUP jelas beda antara merusak kesopanan dan zina dan sebenarnya itu masuk kopetensi peradilan umum dan apa yang lagi disengketakan disini adalah hal-hal yang menjadi kopetensi peradilan agama sehingga tidaklah tepat mencampur adukan dan mendalilkan hal-hal yang ada di luar pokok permasalahan ;---------------------------------------------------------------------------------

6.              Bahwa menaggapi dalil Tergugat pada point 9 yang memuat salah satu pendapat pakar hukum Islam tentang definisi zina itu hak Tergugat, tapi sudah ditegaskan Penggugat tidak pernah berzina apalagi dengan dalil itu seolah-olah memutuskan hubungan antara Penggugat dengan anak-anaknya, tidak ada satu sumber hukum yang mengatur hal itu baik Al-qur’an, Hadits, Undang-undang No. 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Inpres RI No. 1 th 1991), maupun yurisprudensi sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan anak-anaknya adalah sah secara hukum dan dalil Penggugat tidak tepat;------------------------------------

7.              Tergugat menyatakan dalam point 8,9 dan 10, bahwa kehancuran keutuhan rumah tangga itu akibat Penggugat seolah-olah telah melakukan atau berbuat selingkuh dengan laki-laki lain, itu adalah tidak benar yang benar justru sebaliknya yang mengakibatkan kehancuran keutuhan rumah tangga adalah akibat perilaku Tergugat sendiri yang besikap temperamental dan suka mengucapkan kata-kata kasar di depan anak-anak dan pembantu setiap kali ada permasalahan, dan Tergugat tidak punya waktu untuk keluarga dan kurang perhatiannya, karena setiap liburan Tergugat selalu habis waktunya untuk bermain golf dan yang di akibatkan Tergugat telah memfitnah Penggugat dengan melakukan perselingkuhan dengan pria lain, sedangkan Penggugat tidak pernah beselingkuh dengan laki-laki lain ; --------------------------------------------

8.              Tergugat  menyatakan dalam point 11 bahwa sangatlah tidak tepat apabila Penggugat memohon hak asuh anak, sedangkan Penggugat tidak pernah melayani Tergugat sebagai suami dengan baik dan juga merawat anak-anak, akan tetapi melakukan perselingkuhan. Itu tidak benar yang benar adalah justru sebaliknya sangat tepat dan layak sekali Penggugat itu memohon hak asuh anak selaku Ibu kandungnya karena anak-anak tersebut masih dibawah umur dan belum mumayyiz yang sangat memerlukan kasih sayang daripada ibunya.  Adapun Penggugat tidak pernah melayani Tergugat sebagai suami dengan baik karena Tergugat sendiri yang tidak mau dilayani oleh Penggugat, bahkan Tergugat telah mengusir kepada Penggugat tidak boleh bertempat tinggal bersama Tergugat dan anak-anak begitu juga Tergugat telah melarang kepada Penggugat untuk bertemu dan menghubungi dengan anak-anaknya, bahkan lebih sadis lagi kalau Penggugat bertemu dengan anak-anak di rumah selalu mengerahkan security seakan-akan akan menculik anak-anak ; ----------------------------------------------------------------------------------

9.              Bahwa Tergugat menyatakan dalam point 12, bahwa sudah sepantasnyalah Tergugat diberikan hak asuh anak karena Tergugatlah yng selama ini membiayai dan mengasuh anaknya, itu tidak benar yang benar justru sebaliknya yang sangat pantas yang diberikan atau yang ditetapkan untuk hak asuh anak  dan pemeliharaan anak adalah Penggugat selaku Ibu Kandungnya karena anak tersebut belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun dan sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibu kandung dan hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan sebagaimana tersebut dalam Kompilasi hukum Islam di Indonesia (Inpres RI No. 1 tahun 1999) pasal 105 huruf (a) adalah sebagai berikut : “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”  kemudian dalam pasal 105 huruf (c) menyatakan sebagai berikut “Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya”; -------------------------------------

10.          Bahwa karna anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat masih sangat memerlukan biaya hidup sehari-hari, Pendidikan, Kesehatan dan lain-lain. Maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi agar menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 orang anak tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) perbulan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa ; ------------------------------------------------------------------------------

11.          Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat membayar biaya nafkah, maskan dan kiswah kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 huruf b. Jo pasal 152 Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 ; ----------------------------------

12.          Bahwa Tergugat menyatakan dalam petitum point 2, menyatakan Penggugat telah melanggar perjanjian ta’lik talaq yang diucapkan sesudah akad nikah, itu adalah tidak benar karena didalam Islam tidak mengenal atau tidak ada bahwa seorang isteri sesudah akad nikah mengucapkan sighot ta’lik talaq, yang ada adalah seorang suami apabila sesudah akad nikah mengucapkan sighot ta’lik talaq; ---------------------------------------------------------------------------

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada  Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----

P R I M E R
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; --------------------------------------------------------------
2.      Menyatakan jatuh talaq dari Tergugat (Bambang Gunawan Bin Yoyo Sudaryo) terhadap diri Penggugat (Siti Nur Muntamah Binti Wiryo Diharjo);-----------------------------------------------------
3.      Menetapkan 2 orang anak yang bernama NOVIS SHABRINA dan NOVA FEBRIANA dirawat, dipelihara dan diasuh oleh Penggugat selaku Ibu Kandungnya ; -----------------------------------------
4.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dua orang anak yang bernama NOVIS SHABRINA dan NOVA FEBRIANA kepada Penggugat ; ---------------------------------------------------------------
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) setiap bulan sejak ikrar talaq dijatuhkan sampai anak  berumur 21 tahun (Dewasa) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya nafkah, maskan dan kiswah kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
7.      Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku ; -----------------------------------------------


SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,


                                                                                                           
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat





DEDE SUNARYA TP, SH





Drs. MAMAN SUWARMAN, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar