DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: KONTROVESI PEKERJA ANAK DALAM UNDANG-UNDANG DAN KONVENSI ILO (KONVENSI HAK ANAK PBB)

Rabu, 14 Desember 2011

KONTROVESI PEKERJA ANAK DALAM UNDANG-UNDANG DAN KONVENSI ILO (KONVENSI HAK ANAK PBB)

Menurut UU No. 1/1951 , anak (8-14 tahun ) dilarang bekerja .namun ketentuan ini masih belum berlaku karena belumada peraturan pelakanaannya .makalah adedidikirawan Oleh karena itu untuk mengisi kekosongan hokum ini dengan terpaksa diberlakukan lah ketentuan lama yaitu : Stbl.1925 No.647 tentang pembatasan pekerjaan anak dan wanita pada malam hari
Menurut ketentuan ini , anak dapat di pekerjaan dengan bernagai syarat yang menyangkut :
  • Jenis pekerjaan
  • Umur
  • Waktu kerja dan lamanya kerja
Hal-hal tersebut diatas tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • Anak yang berumur  antara 8-14 tahun tidak boleh melakukan pekerjaan kecuali pada malam hari antara jam 20.00 -05 .00
  • Anak-anak yang berumur dibawah 12 tahun tidak boleh melekukan pekerjaan terutama di :
    1. Pabrik yang tertutup
    2. Ditempat kerja dimana dipekerjaan secara bersama-sma lebih dari 10 orang
    3. Ditempat kerja dimana dilakukanmakalah adedidikirawan pembuatan pemeliharaan pembetulan ,pembongkaran , air, dan gedung
    4. Pada perusahaan kereta api trem
Selanjutnya ketentuan pembatasan pekerjaan anak ini diatur lebih lanjut dalam peraturan mentri tenaga kerja 1/1987 tentang perlindungan anak yang terpaksa bekerja . ketentuan ini menentukan hal-hal sebagai berikut:
  • Tidak boleh mempekerjakan anak lebih dari 4 jam /hari
  • Tidak boleh mempekerjakan anak pada malam hari
  • Wajib membayar upah sesuaimakalah adedidikirawan dengan peraturan yag berlaku
  • Mewajibkan pada pengusaha untuk mengupayakan agar buruh anak di beri kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dasar
PTMK ini juga di lengkapi dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya maksimum tiga bulan kurungan
UUNo. 20 /1999 tentang pengesahan konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk di perbolehkan menyatakan bahwa batasmakalah adedidikirawan usia minimumuntuk di perbolehkan bekerja yang diberlakukan diwilayah RI adalah usia 15 tahun
Pemerintah Indonesia tampak masih belum konsisten dalam melaksanakan konvensi hak anak PBB yang telah menjadi hokum internasional sejak 2 septemer 1990 umur pekerja anak yamg menuerut ketentuan dunia berumur minimal 18 tahun tidak ditaati ,sejumlah anak masih dieksploitasi dan di pekerjakan secara tidak mnusiawi
Persatuan buruh dunia (ILO No. 139 tahun 1973)pun telah membuat konvensi mengenai usia minimum buruh anak yang menyebutkan anak tidak boleh di pekerjakan dalam sector ekonomi mana pun dibawah umur yang sedang berada dalam penyelsaian wajibmakalah adedidikirawan sekolah dan tidak kurang dari 15 tahun . Umur minimum untuk masuk angkatan kerja yang tidak membahyakan kesehatan ,keslamatan dan moral adalah 18 tahun
Sejumlah tindakan khusus perlu di ambil pemerintah agar bangsa Indonesia tidak dinilai buruk oleh dunia internasional karena melakukan pelanggaran konvensi hak anak PBB. Maka yang harus dilakukan adalah  :
  • Pertama : menghapus segera pekerjaan yang menghamabat fisik social , kognitif , emosional ataupun moral anak tidak boleh di toleransi .pemerintah harus tegas menindak pengusaha yang mempekerjakan anak secara manusiawi .
  • Kedua  :  pemerintah perlu menyediakan wajib belajar Cuma-Cuma bagi anak tidak mampu .pemerintah harus memenuhi tanggung jawab makalah adedidikirawanmereka untuk menyediakan pendidikan dasar yang relevan secara Cuma-Cuma dan di wajibkan bagi anak dan menjamin semua anak masuk sekolah dasar sampai tamat .
  • Ketiga   :  adanya perlindungan hokum yang lebih luas bagi anak .Perundang-undangan mengenai pekerja anak dan pendidikan anak harus konsistenmakalah adedidikirawan dalam tujuannya dan dilaksanakan dengan cara sling mendukung..Undang-undang mengenai pekerja anak harus selaras dengan konvensi hak anak PBBdan konvensi ILO
  • Keempat  :  pemerintah harus melakukan pencatatan kelahiran semua anak . semua anak harus di catat saat lahir ,hak ini penting untuk memungkinkan penerapan hak anak , seperti memperoleh pendidikan, perawatan kesehatan dan pelayanan dari pemerintah lainnya.
  • Kelima:  pengumpulan data dan p[emantauan . data mengenai pekerja anak sangat sulit. Jika pekerja anak ditangani secara serius , maka akan di dapatkan angka rasional yang dapat memberikan sambungan data guna merancang kepentingan keselamtan anak. Terakhir perlu di susun peraturan dan kebijakan dunia usaha . Dunia usaha baik nasional maupun internasional harus di desak di desak untuk tidak mempekerjakan anak-anak
DAFTAR PUSTAKA : HUKUM KETENAGAKERJAAN DILENGKAPI SKB 4 MENTRI, IMAN SAPUTRATUNGGAL ,SH.,CN.,LLM, HARVARINDO 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar