DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: catatan kuliah hukum persaingan usaha part II Monopoli : Pendahuluan,Pengetian,Ciri-Ciri,Aspek Positif Negatif Dan Cara Negara Kesejahteraan

Sabtu, 25 Februari 2017

catatan kuliah hukum persaingan usaha part II Monopoli : Pendahuluan,Pengetian,Ciri-Ciri,Aspek Positif Negatif Dan Cara Negara Kesejahteraan

TEORI HUKUM MONOPOLI
PENDAHULUAN
Beberapa tahun setelah deklarasi kemerdekaan Amerika, dunia barat berkembang pesat. Mesin pemintal perkakas tenun mesin uap adalah beberapa temuan penting yang menghemat waktu dan uang untuk para pengusaha dan warga Negara. Revolusi industry juga mulai berjalaln upah riil meningkat. Dengan adanya deklarasi kemerdekaan amerika dan revolusi industry, banyak Negara di eropa berkembang pesat, namun keadaan yang berkembang versus merkantilisme. Merkantilisme adalah paham yang mempercayai bahwa ekonomi dunia adalah stagnan dan kekayaannya tetap, sehingga satu bangsa hanya bias berkembang dengan mengorbankan Negara lain . konsekuensinya mereka menciptakan monopoli yang disahkan pemerintah di dalam negeri dan mendukung kebijakan koloniallisme mengirimkan agen-agen dan pasukan-pasukan keadedidikirawan negeri-negeri lain yang miskin untuk mengeruk emas dan komoditas-komoditas berharga lainnya. Negara penganut paham merkantilisme membatasi perdagangan mereka dan menekan impor dan memperbesar ekspor.pembatasan impor ini mengurangi standar hidup masyarakat Negara.
Adam Smith dalam bukunya the weath of the nation menyerang system merkantilisme pembatasan perdagangan hanya mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan.
Contoh Kasus:
Dengan menggunakan rumah kaoa dan penghangat, anggur yang baik dapat ditanam di skotlandia namun memproduksi anggur diskotlandia akan membutuhkan biayaadedidikirawan 30 kali lipat ketimbang mengimpornya dari prancis. Masuk akalkah hokum yang melarang impor semua anggur luar negeri hanya untuk membuat anggur merah dan putih di skotlandia ?
Kebijakan merkantilisme hanya menghasilkan kemakmuran dan keuntungan bagi produsen dan pemegang monopoli. Dalam system merkantilisme kepentingan konsumen selalu dikorbankan demi kepentingan produsen.    Produksi dan perdagangan adalah kunci untuk membuka kemakmuran okum. Dengan kata lain, sumber kemakmuran bukan pengumpulan emas danadedidikirawan perak dengan mengorbankan okum lain. Kemakmuran sebuah okum terjadi jika semua kebutuhan dan fasilitas untuk hidup tersedia dengan harga murah.
Menurut Smith, kemakmuran dapat tercapai dengan cara memberikan kebabebasan ekonomi kepada rakyat. Kebebasan ini adalah kebebasan alamiah. Kebebasan alamiah adalah kebebasan orang untuk melakukan apa yang diinginkannya tanpa campur tangan okum. Kebebasan alamiah terdiri dari hak untuk membeli barang dariadedidikirawan mana saja, termasuk produk asing tanpa pembatasan okum atau kuota impor, didalamnya juga terdapat hak orang untuk mencari pekerjaan di mana pun dia kehendaki.
Globalisasi = pintu masuk perkembangan perekonomian. Satu sisi globalisasi telah membukan peluang yang lebih luas bagi okum sedang berkembang untuk meningkatkan volume perdagangan. Di sisi lain, globalisasi pula dapat dilakukan peingkatan investasi baikadedidikirawan langsung maupun tidk langsung yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan. Akibat globalisasi, pelaku usaha okumy kini harus berhadapan dengan pelaku usaha dari berbagai okum. Pelaku usaha besar dan transnasional dapat menguasai kegiatan ekonomi okumy melalui perilaku anti persaingan, seperti kartel, penyalahgunaan possisi dominan, merger dan sebagainya.
Beberapa alasan UU anti monopoli diterapkan di Indonesia:
1.       Kondisi ekonomi Indonesia yang berlandaskan monopoli, okumy, dll
2.       Semangat pasal 27, 31 dan 33 UUD mengenai asas dan tujuan pembentukan UU no 5 tahun 99, dimana dalam pasal 2 dikatakan “ pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antaraadedidikirawan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”
Tujuan pembentukan UU no 5 tahun 1999:
1.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.       Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengatura persaingan usaha yang sehat shingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
3.       Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.       Terciptanya efektivitas danadedidikirawan efisiensi dalam kegiatan usaha.
PENGERTIAN MONOPOLI
Monopoli : Monos = sendiri dan Polein = penjual. Kesimpulan: monopoli adalah suatu keadaan dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu. Pada perkembangannya, monopoli dapat terjadi walaupun terdapat beberapa penjual dalam suatu pasar. Yang pasti dalam suatu pasar monopoli adalah kekuatan pedagang dalam menentukan harga penawaran, kualitas barang, dll. Dalam pasar monopoli terjadi keadaan yangadedidikirawan tidak seimbang antara penjual dan pembeli.
CIRI-CIRI PASAR MONOPOLI
Ciri-ciri pasar monopoli dan terbentuknya pasar monopoli:
1. Pasar monopoli adalah okumy satu firma. Barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat lain. Kalau mereka menginginkan barang tersebut, maka mereka harus membeli dari firma tersebut.
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan firma monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar.barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut.
3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam okumy. Sifat ini merupaan sebab utama yang menimbulkan firma yang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini, pasar monopoli tidak akan terwujud
4. Dapat menguasai penentuan harga. Karena firma monopoli merupakan satu-satunya penjua di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya.oleh sebab ituadedidikirawan, firma monopoli dipandang sebagai penent harga atau price setter.
ASPEK POSITIF MONOPOLI
1.       Monopoli oku memaksimalkan efisiensi pengelolaan sumber daya ekonomi tertentu. Apabila sumber daya alam minyak bumi dikelola oleh satu unit usaha tunggal yang besar, maka ada kemungkinan bahwa biaya-biaya tertentu aka oku dihindari.
2.       Monopoli oku menjadi sarana untuk meningkatkan pelayanan terhadap konsumen.
3.       Monopoli oku menghindarkan duplikasi fasilitas umum. Contoh dengan hanya ada satu usaha air minum, maka hanya diperlukan satu saja saluran air minum.
4.       Produsen tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk promosi.
5.       Monopoli oku digunakan sebagai sarana untuk melindungi sumber dayaadedidikirawan tertentu yang penting bagi masyarakat luas dari eksploitasi yang semata-mata bersifat profit motive
ASPEK NEGATIF MONOPOLI
1.       Monopoli membuat konsumen tidak mempunyai kebebasan memilih produk sesuai dengan keinginan mereka.
2.       Monopoli membuat posisi koknsumen menjadi rentan di hadapan produsen.
3.       Monopoli berpotensi menghambat inovasi teknologi danadedidikirawan proses produksi.
CARA TUJUAN NEGARA KESEJAHTERAAN
Tujuan okum adalah mensejahterakan rakyatnya.
Cara-cara yang dilakukan oleh okum untuk mensejahterakan rakyatnya menurut  Scherer:
1.       Traditional approach yaitu menyerahkan ekonomi kepada para tuan tanah.
2.       Central-planinng approach yaitu terdapat suatu kekuasaan tunggal (umumnya pemerintah) yang mengatur input dan output suatu ekonomi.pendekatan ini umumnya dianut oleh okum-negara yang berpaham komunis. Meskipun demikian, bidang-bidang tertentu dari suatu okum, meskipun bukan berpaham komunis, jika dianggap penting, adakalnnya akan direncanakan secara terpusat.
3.       Market approach, yaitu alokasi sumber daya dan distribusi hasil produksi ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Dalam suatu okum ekonomi ini, pasar diberiadedidikirawan kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi. Dalam okum ini, campur tangan pemerintah adalah minimal.
Cara-cara yang dilakukan oleh okum untuk mensejahterakan rakyatnya menurut  Charles Mueller:
1.      Laissez Faire yaitu okum yang mengharamkan campur tangan pemerintah dalam okumy.
2.       Public supervision yaitu okum yang memperbolehkan pemerintah untuk menguasai okumy-industri yang penting
3.       Antitrust adalah okum yang mensyaratkan pemerintah bertanggung jawab atas terjadinya persaingan sehat di antara para pelaku usaha, namun sama sekali dilarang ikutadedidikirawan campur dalam keputusan-keputusan tentang harga maupun output produksi.
MARKET APPROACH
Market approach adalah okum yang paling baik, karena akan membawa hasil yang lebih baik dibandingkan okum yang lain. Dengan minimnya campur tangan dari pemerintah, satuan-satuan usaha yang ada akan memiliki kebebasan untuk menggunakan sumber daya produksi dengan cara yang paling effisien. Selanjutnya penggunaan sumber daya produksi akan berpengaruh positif terhadap pemenuhan kebutuhan manusia. Namun okum market approach ini harus dilengkapi dengan okum antitrust yang dikemukakan Mueller, karena apabila campur tangan pemerintah ditiadakan sama sekali (laissez faire), risikonya adalah akan terjadi monopolisasi oleh pelaku usaha swasta karena prinsip yang lantas akan berlaku adalah survival of the fittest ( yang kuatadedidikirawan akan menyingkirkan yang lemah). Prinsip ini selanjutnya akan mengarah pada keberadaan tunggal (single existence). Pelaku usaha yang terkuat akan memopolisasi yang lemah yang akhirnya akan mengakhiri persaingan itu sendiri.

Perkembangan yang ada, saat ini okum ekonomi pasar cenderung dianut oleh okum-negara. Hal ini terjadi menyusul ambruknya okumy komunis beserta okum ekonomi terpusatnya, berbagai bekas okum komunis mulai menerapkan okum ekonomi pasar. Konsekuensinya logis dibebaskannya aktivitas dunia usaha dari campur tangan pemerintah adalah munculnya persaingan. Setiap orang memiliki kebebasan untuk menjalankan usaha yang dikehendakinya, persaingan antara seorang pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya menjadi tidak terhindarkan. Sistem ekonomi pasar saat ini dianggap oku memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga okum-negara yang menganut pendekatan ekonomi pasar umumnya lantas berkepentingan untuk menjamin terjadinya persaingan usaha yang sehat seraya meminimalkan intervensi pemerintah, meniadakan hambatan-hambatan persaingan, dan pemusatan kekuatan ekonomi di satuadedidikirawan tangan. Instrumen okum yang dimaksudkan untuk menjamin berlangsungnya persaingan usaha yang sehat secara umum disebut sebagai okum persaingan usaha. Di Indonesia, atas desakan IMF sebagai syarat pengucuran dana dari lembaga itu kepada Indonesia, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar