DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: catatan kuliah hukum persaingan usaha part V Ruang Lingkup: contoh kasus,Analisis,Sejarah, Reasonable for the parties

Selasa, 28 Februari 2017

catatan kuliah hukum persaingan usaha part V Ruang Lingkup: contoh kasus,Analisis,Sejarah, Reasonable for the parties

Pengertian Unfair Competition
 Black’s Law Dictionary:
Suatu istilah yang umumnya dipakai untuk menunjukan semua tindakan yang tidak jujur atau persaingan tidak jujur dalam perdagangan atau kegiatan komersial. Namun secara khusus istilah ini diterapkan atau ditujukan untuk praktik-praktik yang berupaya mengganti barang/ milik seseorang atau produk seseorang yang beredar dalam pasar yang sudah memiliki reputasi yang mapan, yang memiliki peredaran/pasar yang luas, dilakukan dengan cara: Memalsu (counterfeiting), baik merek, logo, ukuran, bentuk, tanda-tanda khusus, warna, label, penampilan umum danadedidikirawan sebagainya. Unfair competition merujuk pada persaingan bisnis yang tertuju pada hak milik intelektual (merek, hak cipta). Hal yang sering dilakukan dalam praktik bisnis adalah merek.
Restrictive Trade/ Covenant
Covenant adalah persetujuan atau konvensi atau seperti halnya janji dari dua atau lebih pihak dalam bentuk tertulis, ditanda-tangani dan diserahkan dengan mana, baik salah satu pihak atau kedua belah pihak berjanji terhadap yang lain untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu (dalam pengertian umum sering dinamakan “kontrak”). Dalam covenant yang menjadi persoalan salahadedidikirawan satu pihak berjanji terhadap pihak lainnyauntuk, akan atau tidak akan melakukan sesuatu. Dikenal dua istilah:
Covenantee: orang atau pihak atau kepada siapa covenant atau janji diperuntukan;
Covenantor: orangnya yang berjanji.
CONTOH:
Buruh dan majikan.Majikan mensyaratkan untuk tidak bekerja atau melakukan kegiatan bisnis yang sama yang dikerjakan oleh majikan setelah mengakhiri hubungan kerja.Dengan demikian buruh tidak dapat bergerak di sektor yang sama. Buruh dinamakan covenantor; majikan: covenantee dan janji atau promisnya adalah covenant.
Klausula-klausula dalam kontrak kerjasama, kontrak kerja, yang membatasi salah satu pihak setelah berakhirnya kontrak dalam melakukan pekerjaan yang sama atau serupa dalam jangka waktu dan area tertentu atau khusus; Kalau klausula-klausula tersebut dianggap reasonable makaadedidikirawan dianggap sah
CONTOH:
Seseorang bekerja di tempat pizza sebagai pembuat adonan. Karyawan menanda-tangani kontrak, apabila telah mengakhiri perjanjian kerja tidak akan bekerja pada seseorang yang memiliki bisnis yang sama atau membuka usaha yang sama (pizza) dalam jangka waktuadedidikirawan tertentu (misal: 1,2 atau 5 tahun).
ANALISIS:
Klausula-klausula seperti ini digolongan restrictive covenant (restrictive =membatasi) hak orang dimana seharusnya memiliki kebebasan (right to work).
Rationanya adalah: Kekhawatiran kalau rahasia dagangnya dibocorkan sehingga bisnisnya tersaingi. Ada kemungkinan bekerja di kompetitornya sehingga dapat dengan mudah dieksploitasiadedidikirawan oleh pesaingnya.
Sejarah Restrictive Covenant
Kontrak ini merebak di Inggris pada akhir Revolusi industry. Awalnya restrictive covenant dianggap sesuatu yang wajar sebagai perwujudan “freedom of contract”. Pendapat ini berkisar pada abad 17-18 dikenal dengan “handsout policy” atau bebas tangan atau cuci tangan. Hakim tidak menghiraukan kontrak tersebut memberatkan salah satu pihak atau tidak, hanya dipandang kontrak itu dibuat oleh mereka yang cakap, dan tidak terdapat unsur penipuan atau pemalsuan. Terdapat pemikiran untuk melindungi pihak yang lemah, bahwa hakim harus menggali hukum untuk membuat suatu aturan, apakah restrictive covenant  ini reasonable atau unreasonable ? Bilaadedidikirawan unreasonable harus dicabut dan dibatalkan seluruh isi kontraknya (null and void atau batal demi hukum).
Kriteria “REASONABLE”
Tolok ukurnya ada  4 :
Reasonable for the parties,apakah wajar menurut kepentingan para pihak.
Reasonable for public interest public order,apakah benar masuk akal untuk kepentingan umum?
Time/waktu: Kalau membatasi untuk jangka waktu tertentu, misal satu tahun menurut hakim reasonable sedangkan bila lebih membatasi hak berusaha (right to work).
Area/ wilayah: Kriterianya tergantung dariadedidikirawan kontrak.  Contoh mendapatkan hak franchise tetapi dicantumkan selama 1 (satu) tahun tidak diperkenankan membuka cabang adalah unreasonable.


REASONABLE FOR THE PARTIES
Umumnya franchisor yang memiliki franchise akan membagi beberapa pemasaran franchise, misalnya A, B, dan C. Bila franchisor tidak mewajibkan franchisee A restrictive covenant, maka A akan berkompetisi langsung dengan B dan C. Akibatnya terjadi intra band competition (= antar merek berkompetisi), jadi diantara merek yang sama terjadi persaingan. Dari Sudut Franchisor: Dengan demikian restrictive covenant akan lebih menguntungkan agar tidak berebut pangsa pasar. Dari Sudut Franchisee:lebih menguntungkan diberikan area tertentu, karena menjadiadedidikirawan pengusaha tunggal dan tidak berebut pangsa pasar.
Reasonableness = Kewajaran?
Dalam perkembangannya perlu melindungi kaum yang lemah dengan menggunakan doktrin “restraint of trade”, untuk menilai apakah restrictive covenant dapat dilaksanakan atau dibatalkan. Prinsip yang penting dari doktrin “restraint of tradeadedidikirawan” adalah reasonableness atau kewajaran.
Definisi Reasonableness = Kewajaran?
Suatu pembatasan/hambatan dianggap wajar dimana tidak boleh melebihi apa yang sebenarnya harus dilindungi untuk kepentingan pihak covenanteenya (yang meminta janji) Ada pula yang menyatakan bahwa prinsip reasonableness atauadedidikirawan kewajaran adalah layak karena bila tidak ada pembatasan seperti itu justru masyarakat yang rugi.
Faktor-Faktor Yang Dipertimbangkan dalam Reasonableness = Kewajaran
ž  Kepentingan para pihak (covenantee-covenantor);
ž  Kepentingan publik;
ž  Sejauhmana pembatasan itu dari jangka waktu dapat digolongkan wajar;
ž  Sejauhmana hambatan atau pembatasan tersebut apabila dilihat dari aspek lokasi masih dapat digolongkan wajar?.
ž  Dengan melihat pada objek yangadedidikirawan dibatasinya itu sendiri.
Kepentingan Para Pihak
ž  Kontrak franchise dianggap reasonable karena melindungi baik franchisor maupun franchisee;
ž  Tidak terjadi intra bandadedidikirawan competition.
Kepentingan Publik
ž  Contoh kasus franchise dalam putusan hakim, publik juga diuntungkan karena bila franchisee B dan C bersaing di wilayah A maka penduduk di wilayah B dan C tidak dilayani dengan baikadedidikirawan oleh franchisee B dan C.
ž  Sebagai legitimasi bahwa restrictive covenant dapat lolos dan tidak perlu untuk dibatalkan.
Sejauhmana pembatasan itu dari jangka waktu dapat digolongkan wajar
ž  Pembatasan jangka waktu yang pendek 1-2 tahun dianggap wajar;
ž  Bila sampai waktu 3-5 tahun adalah unfair karena melanggar hakadedidikirawan untuk bekerja (right to work).
Dengan melihat pada objek yang dibatasinya itu sendiri
ž  Umumnya obyeknya adalah kerahasiaan dagang (trade secreet) dan teknik mengolah (Know How)
ž  Apakah informasi itu krusial kah?
ž  Yurisprudensi yang merumuskan trade secreet
      “Segala sesuatu yang sangat rahasia sehingga dengan hanya mengingatnyapun, hal tersebut tidak boleh dikemukakan untuk keuntungan orang lainadedidikirawan, selain majikan, meskipun pembeneran itu legal atau sah”.
Dengan melihat pada objek yang dibatasinya itu sendiri
ž  Kriteria/ tolok ukurnya:
      Apakah rahasia/ informasi itu sifatnya benar-benar rahasia dan belum masuk dalam public domain (milik umum) dan velum diketahui oleh umum;
      Pemilik informasi itu benar-benar dapat meyakinkan atau membuktikan hakim bahwa apabila informasi tersebut disebar-luaskan, hal iniadedidikirawan akan merugikan dia atau justru menguntungkan kompetitornya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar