CATATAN PERSAINGAN USAHA
Persaingan adalah salah satu karakteristik utama sistem
ekonomi pasar, cenderung lebih disukai daripada kondisi non persaingan. Kondisi
persaingan akan memberikan keuntungan yang lebih dibandingkan kondisi nonadedidikirawan persaingan.
ASPEK POSITIF
PERSAINGAN USAHA
1.
Sudut pandang ekonomi:
Persaingan merupakan sarana untuk
melindungi para pelaku ekonomi tidak terpusat pada tangan tertentu.
Mendorong alokasi dan realokasi
sumber-sumber daya ekonomi sesuai dengan keinginan konsumen. Dalam persaingan
maka produsen akan mengikuti pergerakanadedidikirawan permintaan konsumen.
Persaingan bisa menjadi kekuatan
untuk mendorong penggunaan sumber daya ekonomi dan metode pemanfaatannya secara
efisien.
Persaingan merangsang peningkatan
mutu produk, pelayanan, proses produksi dan teknologi.
2. Sudut pandang politik
Ò Dalam
pasar persaingan, kekuasaan ekonomi menjadi tersebar dan terdesentralisasikan.
Dengan demikian pembagian sumber daya alam dan pemerataan pendapatan akan
terjadi secara sendirinya.
Ò Kondisi
persaingan berkaitan eratadedidikirawan dengan kebebasan manusia untuk mendapatkan kesempatan
yang sama dalam berusaha.
ASPEK NEGATIF PERSAINGAN USAHA
1.
Sistem persaingan memerlukan biaya dan
kesulitan-kesulitan tertentu yang tidak didapati dalam sistem monopoli.
(kesepakatan yang lama tercapai
2.
Persaingan bisa mencegah koordinasi yang
diperlukan dalam industri tertentu.(penggunaan profider HP)
3.
Dalam persaingan, memungkinan para pelaku usaha
berlaku curangadedidikirawan untuk memenangkan persaingan usaha.
TUJUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
1.
Memelihara kondisi kompetisi yang bebas. Hal ini
merupakan upaya untuk memaksimalkan aspek-aspek positif yang ada pada
persaingan.
2.
Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi. Agar
yang kuatadedidikirawan tidak merugikan pelaku usaha yang lemah.
3.
Melindungi konsumen.
SEJARAH LAHIRNYA UU
NO. 5 TAHUN 1999
Amerika secara resmi
memberlakukan anti monopoli sejak 1890. Indonesia memberlakukan UU no 5 tahun
1999 pada tanggal 5 Maret tahun 2000. Indonesia sangat terlambat dalam
mengundangkan UU anti monopoli ini. Hal ini terjadi karena padaadedidikirawan jaman Orde
Baru, pemerintah beralasan ingin melindungi kelangsungan hidup industri yang
masih bayi. Maka pemerintah melindungi para pengusaha dengan menerapkan bea
masuk dan pajak impor yang sangat tinggi.
Tujuan lahirnya UU no 5 tahun
1999 adalah menjaga kelangsungan persaingan. Apakah persaingan bebas akan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, persaingan perlu dijaga eksistensinya
demi terciptanya efisiensi. Dengan adanya efisiensi, makaadedidikirawan kualitas barang
menjadi lebih baik, harga barang akan murah dan konsumen akan memiliki banyak
pilihan dalam memilik produk.
Tujuan UU No 5 tahun 1999 sesuai
dengan pasal 3 UU no 5 tahun 1999:
1.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yangadedidikirawan sama bagi pelaku usaha besar, menegah dan kecil.
3.
Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
4.
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar