DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: catatan kuliah hukum persaingan usaha part I : Aspek Positif, Negatif, Tujuan dan Sejarah

Sabtu, 25 Februari 2017

catatan kuliah hukum persaingan usaha part I : Aspek Positif, Negatif, Tujuan dan Sejarah

CATATAN PERSAINGAN USAHA
Persaingan adalah salah satu karakteristik utama sistem ekonomi pasar, cenderung lebih disukai daripada kondisi non persaingan. Kondisi persaingan akan memberikan keuntungan yang lebih dibandingkan kondisi nonadedidikirawan persaingan.
ASPEK POSITIF PERSAINGAN USAHA
1.       Sudut pandang ekonomi:
Persaingan merupakan sarana untuk melindungi para pelaku ekonomi tidak terpusat pada tangan tertentu.
Mendorong alokasi dan realokasi sumber-sumber daya ekonomi sesuai dengan keinginan konsumen. Dalam persaingan maka produsen akan mengikuti pergerakanadedidikirawan permintaan konsumen.
Persaingan bisa menjadi kekuatan untuk mendorong penggunaan sumber daya ekonomi dan metode pemanfaatannya secara efisien.
Persaingan merangsang peningkatan mutu produk, pelayanan, proses produksi dan teknologi.
2. Sudut pandang politik
Ò  Dalam pasar persaingan, kekuasaan ekonomi menjadi tersebar dan terdesentralisasikan. Dengan demikian pembagian sumber daya alam dan pemerataan pendapatan akan terjadi secara sendirinya.
Ò  Kondisi persaingan berkaitan eratadedidikirawan dengan kebebasan manusia untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha.
ASPEK NEGATIF PERSAINGAN USAHA
1.       Sistem persaingan memerlukan biaya dan kesulitan-kesulitan tertentu yang tidak didapati dalam sistem monopoli. (kesepakatan yang lama tercapai
2.       Persaingan bisa mencegah koordinasi yang diperlukan dalam industri tertentu.(penggunaan profider HP)
3.       Dalam persaingan, memungkinan para pelaku usaha berlaku curangadedidikirawan untuk memenangkan persaingan usaha.
TUJUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
1.       Memelihara kondisi kompetisi yang bebas. Hal ini merupakan upaya untuk memaksimalkan aspek-aspek positif yang ada pada persaingan.
2.       Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi. Agar yang kuatadedidikirawan tidak merugikan pelaku usaha yang lemah.
3.       Melindungi konsumen.
SEJARAH LAHIRNYA UU NO. 5 TAHUN 1999
Amerika secara resmi memberlakukan anti monopoli sejak 1890. Indonesia memberlakukan UU no 5 tahun 1999 pada tanggal 5 Maret tahun 2000. Indonesia sangat terlambat dalam mengundangkan UU anti monopoli ini. Hal ini terjadi karena padaadedidikirawan jaman Orde Baru, pemerintah beralasan ingin melindungi kelangsungan hidup industri yang masih bayi. Maka pemerintah melindungi para pengusaha dengan menerapkan bea masuk dan pajak impor yang sangat tinggi.
Tujuan lahirnya UU no 5 tahun 1999 adalah menjaga kelangsungan persaingan. Apakah persaingan bebas akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, persaingan perlu dijaga eksistensinya demi terciptanya efisiensi. Dengan adanya efisiensi, makaadedidikirawan kualitas barang menjadi lebih baik, harga barang akan murah dan konsumen akan memiliki banyak pilihan dalam memilik produk.
Tujuan UU No 5 tahun 1999 sesuai dengan pasal 3 UU no 5 tahun 1999:
1.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.       Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yangadedidikirawan sama bagi pelaku usaha besar, menegah dan kecil.
3.       Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha

4.       Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar