Pengertian Unfair Competition
Black’s Law Dictionary:
Suatu istilah yang umumnya
dipakai untuk menunjukan semua tindakan yang tidak jujur atau persaingan tidak
jujur dalam perdagangan atau kegiatan komersial. Namun secara khusus istilah ini diterapkan atau ditujukan untuk
praktik-praktik yang berupaya mengganti barang/ milik seseorang atau produk
seseorang yang beredar dalam pasar yang sudah memiliki reputasi yang mapan,
yang memiliki peredaran/pasar yang luas, dilakukan dengan cara: Memalsu
(counterfeiting), baik merek, logo, ukuran, bentuk, tanda-tanda khusus, warna,
label, penampilan umum danadedidikirawan sebagainya. Unfair competition merujuk pada
persaingan bisnis yang tertuju pada hak milik intelektual (merek, hak cipta).
Hal yang sering dilakukan dalam praktik bisnis adalah merek.
Restrictive Trade/ Covenant
Covenant adalah persetujuan atau
konvensi atau seperti halnya janji dari dua atau lebih pihak dalam bentuk
tertulis, ditanda-tangani dan diserahkan dengan mana, baik salah satu pihak
atau kedua belah pihak berjanji terhadap yang lain untuk mengerjakan atau tidak
mengerjakan sesuatu (dalam pengertian umum sering dinamakan “kontrak”). Dalam
covenant yang menjadi persoalan salahadedidikirawan satu pihak berjanji terhadap pihak
lainnyauntuk, akan atau tidak akan melakukan sesuatu. Dikenal dua istilah:
Covenantee: orang atau pihak atau
kepada siapa covenant atau janji diperuntukan;
Covenantor: orangnya yang
berjanji.
CONTOH:
Buruh dan majikan.Majikan
mensyaratkan untuk tidak bekerja atau melakukan kegiatan bisnis yang sama yang
dikerjakan oleh majikan setelah mengakhiri hubungan kerja.Dengan demikian buruh
tidak dapat bergerak di sektor yang sama. Buruh dinamakan covenantor; majikan:
covenantee dan janji atau promisnya adalah covenant.
Klausula-klausula dalam kontrak
kerjasama, kontrak kerja, yang membatasi salah satu pihak setelah berakhirnya
kontrak dalam melakukan pekerjaan yang sama atau serupa dalam jangka waktu dan
area tertentu atau khusus; Kalau klausula-klausula tersebut dianggap reasonable
makaadedidikirawan dianggap sah
CONTOH:
Seseorang bekerja di tempat pizza
sebagai pembuat adonan. Karyawan menanda-tangani kontrak, apabila telah
mengakhiri perjanjian kerja tidak akan bekerja pada seseorang yang memiliki
bisnis yang sama atau membuka usaha yang sama (pizza) dalam jangka waktuadedidikirawan tertentu (misal: 1,2 atau 5 tahun).
ANALISIS:
Klausula-klausula seperti ini
digolongan restrictive covenant (restrictive =membatasi) hak orang dimana
seharusnya memiliki kebebasan (right to work).
Rationanya adalah: Kekhawatiran
kalau rahasia dagangnya dibocorkan sehingga bisnisnya tersaingi. Ada
kemungkinan bekerja di kompetitornya sehingga dapat dengan mudah dieksploitasiadedidikirawan oleh pesaingnya.
Sejarah Restrictive Covenant
Kontrak ini merebak di Inggris
pada akhir Revolusi industry. Awalnya restrictive covenant dianggap sesuatu
yang wajar sebagai perwujudan “freedom of contract”. Pendapat ini berkisar pada
abad 17-18 dikenal dengan “handsout policy” atau bebas tangan atau cuci tangan.
Hakim tidak menghiraukan kontrak tersebut memberatkan salah satu pihak atau
tidak, hanya dipandang kontrak itu dibuat oleh mereka yang cakap, dan tidak
terdapat unsur penipuan atau pemalsuan. Terdapat pemikiran untuk melindungi
pihak yang lemah, bahwa hakim harus menggali hukum untuk membuat suatu aturan,
apakah restrictive covenant ini
reasonable atau unreasonable ? Bilaadedidikirawan unreasonable harus dicabut dan dibatalkan
seluruh isi kontraknya (null and void atau batal demi hukum).
Kriteria “REASONABLE”
Tolok ukurnya ada 4 :
Reasonable for the parties,apakah
wajar menurut kepentingan para pihak.
Reasonable for public interest
public order,apakah benar masuk akal untuk kepentingan umum?
Time/waktu: Kalau membatasi untuk
jangka waktu tertentu, misal satu tahun menurut hakim reasonable sedangkan bila
lebih membatasi hak berusaha (right to work).
Area/ wilayah: Kriterianya
tergantung dariadedidikirawan kontrak. Contoh
mendapatkan hak franchise tetapi dicantumkan selama 1 (satu) tahun tidak
diperkenankan membuka cabang adalah unreasonable.
REASONABLE FOR THE PARTIES
Umumnya franchisor yang memiliki
franchise akan membagi beberapa pemasaran franchise, misalnya A, B, dan C. Bila
franchisor tidak mewajibkan franchisee A restrictive covenant, maka A akan
berkompetisi langsung dengan B dan C. Akibatnya terjadi intra band competition
(= antar merek berkompetisi), jadi diantara merek yang sama terjadi persaingan.
Dari Sudut Franchisor: Dengan demikian restrictive covenant akan lebih
menguntungkan agar tidak berebut pangsa pasar. Dari Sudut Franchisee:lebih
menguntungkan diberikan area tertentu, karena menjadiadedidikirawan pengusaha tunggal dan
tidak berebut pangsa pasar.
Reasonableness = Kewajaran?
Dalam perkembangannya perlu
melindungi kaum yang lemah dengan menggunakan doktrin “restraint of trade”,
untuk menilai apakah restrictive covenant dapat dilaksanakan atau dibatalkan. Prinsip
yang penting dari doktrin “restraint of tradeadedidikirawan” adalah reasonableness atau
kewajaran.
Definisi Reasonableness = Kewajaran?
Suatu pembatasan/hambatan
dianggap wajar dimana tidak boleh melebihi apa yang sebenarnya harus dilindungi
untuk kepentingan pihak covenanteenya (yang meminta janji) Ada pula yang
menyatakan bahwa prinsip reasonableness atauadedidikirawan kewajaran adalah layak karena bila
tidak ada pembatasan seperti itu justru masyarakat yang rugi.
Faktor-Faktor Yang Dipertimbangkan dalam Reasonableness = Kewajaran
ž Kepentingan
para pihak (covenantee-covenantor);
ž Kepentingan
publik;
ž Sejauhmana
pembatasan itu dari jangka waktu dapat digolongkan wajar;
ž Sejauhmana
hambatan atau pembatasan tersebut apabila dilihat dari aspek lokasi masih dapat
digolongkan wajar?.
ž Dengan
melihat pada objek yangadedidikirawan dibatasinya itu sendiri.
Kepentingan Para Pihak
ž Kontrak
franchise dianggap reasonable karena melindungi baik franchisor maupun
franchisee;
ž Tidak
terjadi intra bandadedidikirawan competition.
Kepentingan Publik
ž Contoh
kasus franchise dalam putusan hakim, publik juga diuntungkan karena bila
franchisee B dan C bersaing di wilayah A maka penduduk di wilayah B dan C tidak
dilayani dengan baikadedidikirawan oleh franchisee B dan C.
ž Sebagai
legitimasi bahwa restrictive covenant dapat lolos dan tidak perlu untuk
dibatalkan.
Sejauhmana pembatasan itu dari jangka waktu dapat digolongkan wajar
ž Pembatasan
jangka waktu yang pendek 1-2 tahun dianggap wajar;
ž Bila
sampai waktu 3-5 tahun adalah unfair karena melanggar hakadedidikirawan untuk bekerja (right
to work).
Dengan melihat pada objek yang dibatasinya itu sendiri
ž Umumnya
obyeknya adalah kerahasiaan dagang (trade secreet) dan teknik mengolah (Know
How)
ž Apakah
informasi itu krusial kah?
ž Yurisprudensi
yang merumuskan trade secreet
› “Segala
sesuatu yang sangat rahasia sehingga dengan hanya mengingatnyapun, hal tersebut
tidak boleh dikemukakan untuk keuntungan orang lainadedidikirawan, selain majikan, meskipun
pembeneran itu legal atau sah”.
Dengan melihat pada objek yang dibatasinya itu sendiri
ž Kriteria/
tolok ukurnya:
› Apakah
rahasia/ informasi itu sifatnya benar-benar rahasia dan belum masuk dalam
public domain (milik umum) dan velum diketahui oleh umum;
› Pemilik
informasi itu benar-benar dapat meyakinkan atau membuktikan hakim bahwa apabila
informasi tersebut disebar-luaskan, hal iniadedidikirawan akan merugikan dia atau justru
menguntungkan kompetitornya.