DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: PERLINDUNGAN HAM DALAM HUKUM POSITIF

Selasa, 04 September 2012

PERLINDUNGAN HAM DALAM HUKUM POSITIF


Perlindungan HAM DALAM HUKUM POSITIF
 Ham dilindungi dalam instrumen hukum internasional hukum regional dan hukum nasional ham merupakan salah satu substansi yang tidak saja diatur oleh instrumen hukum nasional tetapi juga oleh instrumen hukum internasional saat ini sebagain besar negara didunia telah memiliki aturan hukum tentang ham ditingkat internasional pasca pembentukan pbb telah dihasilkan berbagai instrum en hukum internasional tentang ham baik yang bersifat umum maupun yang spesifik perlindungan ham dalam instrumen hukum internasional tidak dapat dipisahkan dari perlindungan ham dalam hukum nasional hukum internasional mewajibkan sistem konstitusional domestik di setiap negara untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada orang-orangg yang haknya dilaanggar mekanisme internasional untuk menjamin ham baru akan melakukan perannya apabila sistem perlindungan ham domestik tidak memadai atau pada kasus yang ekstrim malahan tidak ada sama sekli.mekanisme i nternasional perlindungan hyam pada dasarnya berfungsi untuk memperkuat perlindungan domestik terhadap ham dan menyediakan mekanisme pengganti jika sistem domestik mengalami kegagalan atau ternayata tidak memadai
Upaya perlindungan ham dalam instrumen hukum internasional pada dasarnya telah dilakukan sebelum perang dunia II sebagaimana terlihat dalam beberapa perjanjian internasional yang diperkarasi oleh ILO ICRC dan liga bangsa-bangsaadedidikirawan LBB berbagai traktat yang dihasilkan organisasi-organisasi internasional tersebut pada umumnya menyangkut masalah penghapusan perdagangan budak perlindungan terhadap korban perang dan perlakuan terhadap tawanan perang perlindungan terhadap kaum minoritas dan lain-lain traktat-traktat tersebut lebih menekankan pada masalah hak-hak kelompok bukan hak-hak individu dengan kata lain, perlindungan dalam traktat –traktat tersebut lebih mengarah pada perlidungan hukum kemanusiandan perlindungan terhadap hak ekonomi sosial dan budaya perlindungan ham semakin menjadi komitmen masyarakat internasional pasca perang dunia II pengalaman adedidikirawanburuk pada masa perang yang ditandai oleh pembunuhan dan kerusakan dahsyat seperti yang diilakukan nazi jerman telah mengunggah tekad masyarakat internasioanl untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang daan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya masyarakat internasional juga bertekad untuk membentuk suatu organisasi internasiojnal yang sanggup mencegah krisis internasional dan menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi upaya yang terakhir ini berhasiil yaitu dengan disepakatinya pembentuk pbb pada 1945
Sejak pembentukannya sampai sekarang pbb telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang ham disamping itu pbbtelah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam rangka perlindungan ham ditingkaat internasional hal ini tampak pada peran pbb sebagai pihak yang memprakarsai berbagai perjanjian internasional mengenai ham di satu sisi hall ini semakin menegaskan universilatias ham dan sisi lain sebagimana dikatakan adedidikirawanjurgen habermas bahwa pbb tidak menyerahkan perlindungan ham semata-mata kepada negara bangsa tetapi pbb telah memiliki mekanismenya sendiri untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap ham perlindungan ham secara internasional tercantum dalam berbagau instrumen hukum internasional
1.       Charter of the united nations piagam pbb
Para pendiri pbb merasa yakin bahwa pengurangan kemungkinan terjadinya perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar—besaran terhadap ham atas dasar keyyakinan ini konsepsi-konsepsi awal prapembentukan pbb sudah memasukan isu pengembangan ham dan kebebasan manusia dalam piagam pbb tentang ham tidak dicantumkan secara rinci piagam pbb hanya menegaskan komitmen negara-negara anggota pbb untuk adedidikirawanmengembangkan dan memajukan ham dalam beberapa pasal dalam pembukaan (preamble) piagam pbb dikatakan antara lain:
WE THE PEOPLES OF THE UNITED NATIONS DETERMINED
......................................................................................
Toreaffim faith in fundamental human right in the dignty and worth of the human person in the equal right of men end women and of nations large and small and .....................................................
Pernyataan di atas menunjukan komitmen negara-negara anggota pbb untuk menegaskan kembali keyakinan pada ham yang paling fundamental pada martabat dan nilai manusia pada persamaan hak antara pria dan wanita serta antaraadedidikirawan negara besar dan negara kcil pernyataan tersebut tidak semata-mata merupakan pernyataan  normatif yang utopis tetapi harus diimplementasikan adedidikirawandalam kehidupan nyata seluruh negara anggota pbb pernyataan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam salah sartu tujuan pendirian pbb sebagimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3) piagam pbb sebagai berikut:
The pruporse of the united nations are:
....................................................................................
To achieve international cooperations in solving intyernational problem of an economic social cultural or humanitarian character and in promoting and encouraging respect for human rights and for fundamental freedoms for all without  distinction as to race sex language or religion
Selanjutnya dalam bab IX piagam pbb juga ditegaskan komitmen pbb dibidang ham pasal 55 piagam pbb menyatakan antara lain bahwa untuk menghasilkan kondisi yang stabil dan sejahtera yang diperlukan bagi bangsa-bangsa yang didasarkan pada pengharaan terhadap prinsip persamaan hak dan hak penentuan nasib sendiri pbb akan mengalakanadedidikirawan penghormatan yang universal serta ketaatan kepada ham dan kebebasan-kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa membedakan ras jenis kelamin bahasa atau agama komitmen ini diperkuat oleh pasal 56 piagam pbb yang menyatakan semua anggoat berjanji akan mengambil tindakan bersama dan sndiri-sendiri dalam kerja sama dengan pbb untuk tercapainya tujuan-tujuan yang dinyatakan dalam pasal 55 ketentuan piagam pbb tersebut adedidikirawanmenimbulkkan perdebatan dikalangan ahli hukum sebagian ahli hukum berpandangan bahwa hal-hal menyangkut ham dalam piagam pbb hanya bersifat anjuran dan tidak dapat didefinisikan dengan kecermatan yang diperlukan untuk mengenakan kewajiban hukum kepada para anggota selanjutnya mereka berpendapat bahwa kewajiban untuk menggalakan ham sesuai dengan adedidikirawanketentuan pasal 55 piagam pbb tidak harus menyiratkan kewajiban untuk melindunginya selain karena tidak rincinya kewajiban yang diatur dalam piagam pbb para ahli hukum tersebut juga menujuk fakta tidak adanya petunjuk mengenai kategori ham yang dapat dilindungi dan mekanisme perlindungnya dilain pihak ahli hukum lainnya justru berpandangan sebaliknya para ahli hukum ini berpandapat bahwa pasal 56 piagam pbb menentukan kewajiban yang jelas kepada semua negara anggota untuk mengambil tindakan positif dalam rangka penghormatan dan adedidikirawanketaatan terhadap ham dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa suatu negara yang menafikan ham sedang mengambil tindakan untuk menghormati dan mematuhi ham kritik yang mengatakan bahwa piagam pbb tidak memuat katalog mengenai ham yang dilindungi juga tidak dapat diterima terlepas dari perbedaan pandangan terhadap kewajiban menyangkut perlindungan ham dalam piagam pbb secara yuridis internasional apa yang diatur dalam piagam pbb menyangkut ham mengikat seluruh negara anggota pbb karena adedidikirawanpiagam pbb merupakan suatu perjanjian internasional
2.       Universal declaration of human rights (deklarasi universal hak-hak asasi manusia /DUHAM)
Pada dasarnya DUHAM merupakan tindak lanjut dari piagam pbb yang didalamnya tidak mencantumkan katalog ham deklarasi ini disusun oleh komisi ham pbb (commission of human right /CHR) yang pada saat itu merupakan bagianadedidikirawan dari ECOSOC (Economic and social council) duham disetujui majelis umum pbb pada 10 desember 1948 dan dianggap sebagai suatu standar pencapaian bersama bagi semua manusia dan semua bangsa duham merupakan wujud komitmen masyarakat adedidikirawaninternasional untuk menghormati melindungi memajukan dan menegakan ham negara merupakan pemeran utama dalam upaya pencapaian hal-hhal tersebut pasal 1 duham :
All human being are bom free and equal in dignity and rights they are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood
Pasal 1 duham dianggap mendefinisikan dasar filosofis ham hak atas kebebasan dan persamaan merupakan hak yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut hak dan kebebasan yang diperoleh manusia didasarkan pada adedidikirawanciri yang membedakan manusia dari mahluk lain yaitu rasionalitas dan moralitas duham memuat daftar hak sipil dan politik yang meliputi hak untuk hidup hak atas kebebasan dan keamanan pribadi hak atas perlindungan yang sama dan tidak diskriminatif hak atas perlindunngan hukum dan proses peradilan hak atas privasi partisipasi politik, hak atas harta benda perkawinan kebebasan untuk menyatakan pendapat ungkapan kebebasan beragama kebebasan berkummpul dan sebagainya duham juga mencantumkan hak-hak ekonomi sosial dan budaya yang meliputi hak-hak yang terikat dengan pekerjaan tingkat kehidupan yang layak pendidikan kebebasan adedidikirawanberbudaya dan sebagainya duham tidak mengatur lembaga dan mekanisme yang dapat menjamin dan mengawasi pelaksanaan hak-hak yang tercantum didalamnya hal terkait dengan status duham yang bukan merupakan perjanjian internasional tetapi hannya suatu deklarasi yng berisi pernyataan bersama mengenai ham
Menurut james w nickle ham dalam duham dan dokumen-dokumen internasiional lainnya memiliki sejumlah ciri menonjol :
1.       Ham adalah hak yang menunjukan bahwa hal tersebut merupakan norma-norma yang pasti memiliki prioritas tinggi dan penegakannya bersifat wajib
2.       Ham bersifaat universal yaitu hak-hak tersebut dimiliki manusia semata-mata karena ia adalah manusia
3.       Ham dianggap ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya dalam kultur atau sistem hukum di negara tertentu
4.       Ham dipandang sebagai norma yang penting artinya ham cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan dalam benturan dengan norma-norma nasional adedidikirawanyang bertentangan dan untuk menjastifikasi aksi internasional yang dilakukan untuk ham
5.        Ham mengimplikasikan kewajiban bagi individu dan pemerintah untuk tidak melanggar hak seseorang
6.       Ham menetapkan standar minimum bagi praksis kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak
Keberadaan duham bukannya tnpa masalah khususnya terkait dengan status yuridisnya sejumlah pertanyaan timbul antara lain apakah deklrasi tersebut nengikat secara hukum jika negara-negara tidak melaksanakan duham apakah ada sanksinya sebagaimna halnya dengan piagam pbb adedidikirawanpertanyaan-pertanyaan in juga menimbulkan perdebatan dikalangan ahli huukum scott davidson menjawab pertanyaan pertama dengan beberapa jawaban :
1.       Duham tetap berstatus sebagai resolusi yang tidak mengikat tetapi mengingat perkembangan-perkembangan dalam praksis pbb maupun negara-negara dikemudian hari posisi minimalis ini tidak mungkin benar
2.       Duham merupakan tafsiran resmi terhadap piagam pbb oleh majelis umum pbb argumen ini sangat rasional karena preambul duham menunjukan bahwa deklarasi tersebut adedidikirawandisetujui untuk mengefektifkan kewajiban yang tercantum dalam pasal 55 dan 56 piagam pbb
3.       Dapat dipostulatkan bahwa duham telah menjadi bagian dari prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh semua negara diduniaadedidikirawan propisisi ini sulit dibantah karena hampir semuakonstitusi modern memuat suatu komitmen untuk melindungi ham dan daftar hak-hak yang dilindungi
4.       Duham dapat dikatakan telah menjadi hukum kebiasaan internasiional
Pada dasarnya duham bukan merupakan suatu perjanjian internasional dalam kerangka hukum internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) statuta mahkamah internasional duham bukan merupakan hukum internasional positif implikasinya adalah secara yuridis internasional duham pada dasarnya tidak mengikat namun prksis negara-negara telah menjadikan duham sebagai hukum internasional fositip sehingga dianggap mengikat secra yuridis apabila adedidikirawannegara-negara tidak mematuhi duham maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan praksis hukum kebiasaan internasional
3.       International covenant on civil and political rights ICCPR berikut first optional protocol nya dan international covenant on econommic social and cultural rights ICESCR
Menyadari kekurangan duham majelis umum pbb berupaya menyususn suatu traktat tunggal yang memuat daftar hak sipil dan politik serta hak ekonomi sosial dan budaya harapannya adalah traktat tunggal tersebut dapat menjadi hukum internasional positif serta dapat menetapkan lembaga dan mekanisme perlindungan pelaksanaan dan pengawasan terhadap ham upaya tadedidikirawanersebut mengalami kegagalan karena perbedaan pendapaat di antara anggota-anggota komisi ham pbb mengenai hubungan antara hak sipil dan politik di satu pihak dengan hak ekonomi sosial budaya di lain pihak selain itu ada perbedaan mengenai sarana yang tepat untuk melindungi melaksanakan dan mengawasi ham pada akhirnya dihasilkan dua traktat yang berbentuk kovenan yaitu ICCPR dan ICESCR kedua kovenan tersbut disusun oleh komisi ham pbb untuk menyempurnakan duham yang memiliki kelemahan dari segi yuridis dengan demikian rumusan ham akan memiiliki nilai yuridis yang lebih kuat ICCPR dan ICESCR disetujui majelis umum pbb pada 1966 dan dimulai berlaku pada 1976 kedua konvenan ini menetapkan kewajiban adedidikirawanyang mengikat secara hukum bagi negara-negara pesertanya (contracting states) persamaan ICCPR dan ICESCR adalah:
1.       Menjamin penentuan nasib sendiri oleh rakyat atau hak kelompok yang berasal-usul sama untuk menetapkan tujuan politik mereka sendiri
2.       Menjamin hak rakyat untuk melepaskan atau menggunakan sumber alam dan kekayaan atau menggunakan sumber alam dan kekayaan mereka sendiri dan hak untuk tidak dicabut dari sarana subsistensi mereka sendiri
3.       Ketentuan yang melarang diskriminasi berdasarkan ras warrna kulit jenis kelamin bahsa agama pendapat politik atau lainnya asal-usul adedidikirawannasional atau sosial kekayaan kelahiran atau status yang lain
Perbedaan pokok antara ICCPR dan ICESCER adalah ICCPR menegaskan agar hak-hak yang dilindungi tersebut akan dihormati dan segera dijamin sedangkan ICESCR hanya menetapkan bahwa negara harus mengakui hak-hak dalam konvenan harus adedidikirawanmengimplementasikan secara progresif sesuai dengan program-program khusus selain itu ICCPR menetapkan human right committee/HRC pbb sebagai lembaga yang mengawasi implementasi konvenan tersebut sedangkan ICESCR hanya menyerahkan fungsi pengawasan kepada sebuah badan politik pbb yaitu ECOSOC ICCPR disusun untuk menjawab masalah-masalah praksis dalam perlindungan ham konvenan ini menjabarkan secara lebbih sepesifik mengenai hak-hak yang dapat dillindungi dan menyataakan dengan cukup jelas pembatasan yang dapat dikenakan terhadap penggunaan hak-hak tertentu dalam keadaan tertentu daftar hak yanng tercantum dalam ICCPR tidak sepenuhnya sesuai dengan hak-hak yang dicantumkan adedidikirawandalam duham dalam ICCPR dicantumkan kewajiban negara untuk mengijinkan individu-individu yang merupakan anggoata suatu minoritas etnis agama atau bahasa untuk menikmati kebudayaan mereka menyatakan dan mempraksiskan dalam komunitas bersama dengan anggota-anggota lain karena gagal memenuhi kewajiban kontrak hak terhukum untuk adedidikirawandiperlukan secara manusiawai dengan menghormati martabatnya sebagai manusia dan hak atas perlindungan istimewa untuk anak-anak hak yang dicantumkan dalam ICCPR adalah hak suaka hak untuk memperoleh suatu kewarganegaraan dan tertuama hak untuk memili kekayaan sendiri
ICCPR menentukan bebrapa hak yng dilindungi  tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun yaitu hak untuk hidup bebas dan penyiksaan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat kebebasan dari perbudakaan dan penghambatan dipenjara karena tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak tidak berlaku surutnya hukum pidana hak untuk diakui sebagai pribadi hak ataskebebasan berpikir berhati nurani beragama dan sebagainya ICCPR juga menetapkan bahwa dalam masa darurat adedidikirawanyang bersifat umum yang mengencam kehidupan bangsa hak-hak yang lain dibatasi dengan syarat pembatasan tersebut sebanding dengan ancaman yang dihadappi dan tidak bersifat diskriminatif pembatasan ini harus segera diinformasikan secra tertulis kepada negara-negara peserta konvenan yang lain melalui sejen PBB disertai alasannya ICCPR juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut tidak boleh dibatasi melebihi dari yang ditetapkan ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan keadaan di atas negara-negara peserta diwajibkan untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam ICCPR yang ditujukan bagi semua individu yang berada diwilayahnyaadedidikirawan dan tunduk pada yuridiksinya tanpa diskrimanisi dalam bentuk apapun jika hak-hak tersebut belum dihormatidan dijamin dalam yuridiksi suatu negara maka negara diharuskan untuk membuat peraturan perundang-undangan atau langkah-langkah lain yang perlu guna mengefektifkan hak-hak tersebut kewajiban ini bersifat mutlak dan harus segera dijalankan hak-hak tersebut harus diberikan kepada semua individu yang berbeda di bawah yuridiksi negara yang bersangkutan tanpa melihat kewarganegaraannya hal ini tidak saja menyangkut yuridiksi teritorial negara tersebut adedidikirawantetapi juga yuridiksi terhadap pribadi warga negaranya yang berada diluar negeri
Badan yang ditugasi untuk mengawasi kewajiban negara peserta ICCPR adlah human rights committee (komite Ham) yang berkantor di New York atau jenewa yang menjadi tempat kedudukan Divisi ham pada sekretariat pbb angota HRC terdiri dari 18 orang yang harus merupakan warga negara peserta kovenan dan merupakan pribadi-pribadi bermoral tinggi dan berkompeten dalam bidang ham ICCPR dan first optional protocolnya menetapkan satu mekanisme wajib dan dua mekanisme fakulatif agar HRC dapat mengawasi kewajiban negara pesertaadedidikirawan pengawasan yang bersifat wajib dijalankan melalui sistem laporan berkala negara-negara peserta wajib menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah yang diambil dalam rangka mengefektifkan hak-hak yang diakui dan mengenal kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan hak-hak tersebut HRC telah menerima banyak laporan dari berbagai negara dan telah mengembangkan pedoman-pedoman untuk penyajian laporan-laporan tersebut maupun prosedur tindak lanjutnya  metode pengawasan kedua yang bersifat fakulatif adalah prosedur pengaduan antar negara prosedur ini mensyaratkan persetujuan setiap negara peserta dan hanya dapat adedidikirawandigunakan terhadap negara-negara lain yang juga telah menyetujui prosedur tersebut metode pengawasan ketiga yang bersifat fakulatif adalah prosedur pengaduan individual secara tertulis yang dimuat dalam first optional protocol prosedur ini merupakan perkembangan terpenting dalam sistem universal bagi perlindungan ham karena prosedur ini memungkinkan setiap individu untuk berhubungan langsung dengan HRC yang memiliki kewenangan untuk memutuskan adedidikirawanapakah suatu negara telah melanggar hak-hak yang dilindungi oleh konvenan ICESCR menjabarkan dan memperluas daftar hak yang tercantum dalam duham namun ICESCR tidak mengharuskan negara-negara untuk segera mengefektifkan hak-hak yang telah diakui tersebut tetapi sekedar memulai pendekatan yang bersifat anjuran dan programatis bagi pelaksanaannya
Hal ini menjadi salah satu alasan bagi beberapa ahli hukum untuk berpendapat bahwa hak-hak ekonomi sosial dan budaya pada dasarnya bukan merupakan hak asasi karena hak-hak tersebut tidakbersifat mutlak pandangan ini didasarkan pada ketentuan pasal 2 ayat 1 ICESCR secara formal lembaga yang berfungsi sebagai pengawas hak-hak yang diatur dalam ICESCR adalah ECOSOC dalam praksisnya ECOSOC secara efektif telah mendelegasikan fungsi-fungsinya yang diatur dalam konvenan kepada komite hak-hak ekonomi sosial dan budaya yang dibentuk pada adedidikirawan1985 badan ini menyerupai komite ham HRC karena terdiri dari 18 pakar yang dipilih oleh negara-negara pesrta dan bekerja dalam kapisitas pribadi komite ini mempelajari laporan berkala yang disampaikan oleh negara-negara peserta dan meneruskan hasil pengamatannya kepada ECOSOC dewan ham pbb dan badan-baddan khusus pbb lainnya yang menaruh perhatian pada hak-hak ekonomi sosial lainnya dan budaya ICESCR hanya menentuukan satu metode pengawasan terhadap hak-hak yang diatur didalamnya yaitu melalui penyerahan laporan berkala kepada ECOSOC  mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh negara peserta dan kemajuan yang telah dicapai dalam mematuhi hak-hak yang telah diakui tersebut konvenan ini tidak mengatur ketentuan mengenai pengaduan tertulis secara individual namun hal ini sedang adedidikirawandipertimbangkan oleh ECOSOC apabila dibandingkn dengan ICPR terlihat bahwa prosedur implementasi dan sarana pengawasan yang diatur dalam ICESCR tidak terlalu memadai dalam artii tidak memiliki daya paksa namun dalam sidang-sidang awalnya komite hak-hak ekonomi sosial dan budaya telah memperlihatkan suatu kemauan untuk melakukan dialog-dialog kosntrukktif yang sama jenisnya yang menjadi ciri kegiatan komite ham
4.       Instrumen-instrumen hukum internasional yang spesifik
ICCPR dan ICESCR merupakan dua dokumen utama hukum internasional mengenai ham yang dihasilkan pbb kedua konvenan tersebut dapat dikatakan sebagai konvenan mengenai ham yang bersifat umum dalam aryi tidak mengatur adedidikirawanperlindungan suatu hak yang spesifik selain kedua konvenan tersebut pbb juga telah melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan promosi dan perlindungan terhadap ham yang lebih sempit dan lebih spesifik banyak instrumen hukum internasional yang diperkarsai pbb mengatur satu masalah spesfik mengenai ham beberapa diantaranya yang dianggap penting adalah :
1.       Convention on the prevaration and punishment of the crime of genocide ( konvensi tentang pencegahan dan penghukuman terhadap kejahatan genosida )
2.       International convenant on the elimination of all forms of racial dsicrimination (konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskrimasni rasial
3.       Convention on the elimination of all forms of discrimintion against women (konvensi tentang penghapusan segala bentuk dskrimansi terhadap wanita)
4.       Convention against troture and other cruel in human or degrading treatment or punishment ( konvensi menentang penyiksaan dan perbuatan kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia)
5.       Convention on the rights of the child (konvensi tentang hak-hak anak)
6.       Convention relating to the status of refugees (konvensi mengenai status pengungsi)
7.       Declaration on the elimination of all forms of intolerance and of belief ( deklarasi tentang penghapusan segala bentuk sikap tidak toleran dan diskriminasi yang ddideklerasikan pada agama dan kepercayaan)
8.       ILO convention concerning indigenous and tribal peoples in independent countries (konvensi ILO mengenai penduduk asli dan suku tentang dalam negara-negara merdeka)
9.       Standard minimum rules for the treatment of prisoners

Tidak ada komentar:

Posting Komentar