DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Selasa, 04 September 2012

BAB III
Efektivitas Hukum dalam studi konsep dan Analisis Lembaga Keuangan terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia   
A.       Pengaruh Hukum dalam Pembangunan
                        Kalangan Masyarakat termasuk lapisan pengusaha industri semestinya menyadari, bahwa masyarakat.[41] Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum berfungsi sebagai sarana pembaharuan atau sarana pembangunan adalah didasarkan atas anggapan, bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikhendaki oleh pembangunan.[42]
Hukum dilihat dalam kaitannya dengan kerangka dasar pembangunan nasional menurut Abdurahman, menapakannya dirinya dalam dua wajah. Disatu pihak hukum memperlihatkan diri sebagai suatu objek pembangunan nasional. Arti hukum itu dilihat sebagai suatu sektor pembangunan yang perlu mendapat prioritas dalam usaha penegakan, pengembangan dan pembinaannya, sedangkan dilain pihak hukum itu harus dipandang sebagi suatu alat (tool) dan sarana penunjang yang akan menentukan usaha-usaha pembangunan nasional.[43]
Menurut pandangan ahli hukum, bahwa dalam suasana pembangunan tersebut hukum berfungsi bukan hanya sekedar “as a tool sociial control”  dalam arti sebagai alat yang hanya berfungsi untuk mempertahankan stabilitas,[44] tetapi juga sabagai alat pembaharuan masayarakat (as a tool of social engineering).[45]      
Ahli hukum lain seperti Sunaryati Hartono berpandangan bahwa hukum merupakan salah satu “Prasarana mental” untuk memungkinkan terjadinya pembangunan dengan cara tertib dan teratur tanpa menghilangkan martabat kemanusiaan anggota-anggota masyarakat. Hukum ini berfungsi untuk mempercepat proses pendidikan masyarakat (merupakan bagian dari pada social education kearah suatu sikap mental yang paling sesuai dengan masyarakat yang dicita-citakan.[46]
Huubungan antara hukum dan pembangunan yang secara teoritis terus mendapat perhatian para ahli itu, mengilhami Michel Hager mengintodusir konsep Development Law  atau Hukum Pembangunan, Konsep Development Law ini menurut Michael Hager adalah:[47]
Suatu sistem hukum yang sensitif  terhadap pembangunan yang meliputi keseluruhan hukum subtansif, lembaga-lembaga hukum berikut keterampilan para sarjana hukum sacara aktif mendukung proses pembangunan. Konsepsi Development Law meliputi tindakan dan kegiatan yang memperkuat infarsturktur hukum seperti lembaga-lembaga hukum, profesi-profesi hukum, lembaga-lembaga pendidikan hukum dan lainnya, serta segala sesuatunya yang berkenaan dengan penyelesaian problema-problema khusus pembangunan
Hukum dalam fungsinya sebagai sarana pembangunan menurut Michel Hager dapat mengabdi dalam tiga sektor yaitu:[48]
1.       Hukum sebagai alat penertib (ordering). Rangka penertiban hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul melaluui suatu hhukum acara yang baik. Ia pun dapat meletakan dasar hukum (legitimacy) bagi penggunaan kekuasaan.
2.       Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing). Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan an tara kepentingan perorangan
3.       Hukum sebagai katalisator. Sebagai katalisatoor. Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum (law refrom) dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi huukum.
Konsep Depelovment Law tersebut adalah selaras pula dengan orientasi baru mengenai konsep tentang hukum yang dikemukakan oleh A. Vilhem Rustend, bahwa hukum merupakan legal machinery in action, yaitu sebagai suatu kesatuan yang mencakup segala kaidah baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, prasarana-prasarana seperti keppolisian, kejaksaan, pengadilan, para advokat dan keadaan diri pribadi penegak hukum, juga fakultas-fakultas hukum sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum.[49]
Merujuk pandangan ahli hukum dalam uraian di atas, Hukum Pembangunan setidaknya menggambarkan bahwa hukum berperan sebagai alat penertib (ordening), penjaga keseimbangan (balancing) dan katalisator (law refrom) dalam aktivitas pembangunan nasional.
Hukum menampilkan jati dirinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang mengatur berbagai bidang kehidupan, seperti persaingan sehat antara pelaku ekonomi, perlindungan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup dan lainnya.
B.      Konsep-Konsep Hukum terhadap Ekonomi
Analisis ekonomi terhadap hukum pada awalnya merupakan hasil karya para ilmuwan hukum dengan menggunakan pendekatan ekonomi yang bertolak dari keyakinan bahwa masalah manusia adalah bagaimana memilih yang terbaik dari berbagai pilihan yang ada.jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya merupakan salah satu isu utama dari apa yang dipelajari dalam ilmu ekonomi. Secara umum analisis ekonomi terhadap hukum bekerja dengan menggunakan metode ilmu ekonomi sebagai kerangka teoritis guna menganalisis aturan dan hukum yang digunakan dalam masyarakat tertentu. Pemanfaatan metode ilmu ekonomi memungkinkan para pengagas analisis ekonomi terhadap hukum untuk menarik kesimpulan tentang keinginan manusia dan segala konsekuensi dari segi hukum dan pengaturannya.
Analisis ekonomi terhadap hukum dibangun atas dasar beberapa konsep dalam ilmu ekonomi, antara lain :[50]
1.       Pemanfaatan secara maksimal (utility maximization)
2.       Rasiional (rationality)
3.       Stabilitas pilihan dan biaya peluang (the stability of preferences and opportunity cost).
Atas dasar tersebut, analisis ekonomi terhadap hukum membangun asumsi baru, yakni manusia secara rasional akan berusaha mencapai kepuasan maksimum bagi dirinya. Dasar penalarannya adalah bahwa dalam setiap aspek hidupnya, manusia harus membuat keputusan tertentu karena sifat manusia yang memiliki kenginan tanpa batas sementara berbagai sumber daya yang ada sangat terbatas ketersediaannya terhadap kebutuhan manusia. Jika terhadap satu pilihan ia dapat memperoleh keinginannya melebiihi pilihan lain maka ia akan menjatuhkan pilihan terbaik efisien bagi dirinya dan konsisten denngan pilihannya itu. Masalah bagaimana membuat pilihan untuk mewujudkan efisiensi dalam penggunaan berbagai sumber daya guna mencapai kepuasan maksimum, pada dasarnya merupakan titik berat (focus) analisis mikro ekonomi.[51]
Selama ini kelemahan pemikiran aliran utilitariannisme adalah ketidakmampuannya untuk menentukan apa keinginan seseorang dengan tepat. Sementara itu, pemikiran analisis ekonomi terhadap hukum menemukan jawabannya, yaitu keinginan sesorang terhadap sesuatu ditentukan dengan melihat beberapa besar keseediannya dapat terpuaskan. Ukurannya dapat dalam bentuk uang atau penggunaan sumber daya lain yang dimilikinya, seperti kesediaannya untuk bekerja (labour). Singkatnya, analisis ekonomi terhadap hukum menyimpulkan bahwa segala sesuatu dapat direduksi dalam ungkapan singkat, berapa yang harus dibayar untuk memperoleh sesuatu atau tidak memperoleh sesuatu atau tidak memperoleh sesuatu.
Konsep tentang pilihan dan rasionalitas mengakibatkan seseorang harus mengeluarkan biaya atas peluang (oportunity cost), yaitu biaya yang terjadi karena meninggalkan satu pilihan untuk mengupayakan pilihan lain yang lebih baik. Jika utilitarianisme menitikberatkan pada unsur kebahagiaan terbesar (gratest happines), maka analisis ekonomi terhadap hukum melihatnya dari segi efisiensi atas pilihan terhadap aturan hukumnya. Pendekatan dari segi efisiensi dalam memandang hukum itu adalah dalam usaha meminimalkan biaya sosial (social cost) terhadap suatu aktivitas tertentu. Dalam hubungan dengan kelalaian misalnya tujuan hukum adalah untuk mencegah untuk mencegah kecelakaan sebagai suatu peristiwa yang tidak ekonomis sehingga diberlakukannya pertanggungjawaban seseorang terhadap akibat kecelakaan itu justru diadakan untuk mencegah kecenderungan berbuat ceroboh.[52]           
Perekonomian negara-negara Barat yang berlandaskan prinsip-prinsip pasar bebas bertujuan untuk memaksimumkan perolehan kekayaan melalui efisiensi ekonomi. Ini direfleksikan oleh sistem hukum (common law) yang mendukung prinsip pasar bebas sebagaimanana yang dikhendaki oleh masyarakatnya. Menurut Posner, common law menyediakan banyak sarana untuk memaksimumkan perolehan kekayaan, diantaranya adalah mengakui adanya hak-hak kepemilikan. Ini tentu melewati suatu proses pertukaran. Common law  juaga memberi perlindungan terhadap hak milik melalui perangkat hukum pidana dan hukum perdata, sedangkan hukum kontrak (contrac law) dibuat untuk melindungi berlangsungnya proses pertukaran yang memuaskan para pihak terkait. Semua itu mendukung sistem ekonomi kapitalis (capitalist economy) yang dipengaruhi oleh falsafah laizes faire. Dengan demikian, peran ganda yang diharapkan datang dari analisis ekonomi terhadap hukum, yakni pertama, untuk mereduksi hukum dalam formal ekonomi dan kedua bersikap kritis terhadap hakim yang gagal memaksimumkan kekayaan pihak yang berkepentingan secaara utuh. [53]

C.      Analisis Hukum Terhadap Ekonomi

Perdebatan tentang apakah hukum sebenarnya memiliki kepedulian untuk ikut mengedepankan pertimbangan efisiensi ekonoomi dalam suatu keputusan hukum telah lama diperbincangkan. Banyak pendapat yang menyatakkan bahwa pertimbangan efisiensi ekonomi telah melatarbelakangi berbagai keputusan hukum dalam common law system dengan mengacu kasus-kasus penting (land mark  decisions). Munculnya aliran pemikiran di Amerika Serikat (American realisme) yang bertumpu pada pengamatan terhadap apa yang diputuskkan hakim di pengadilan  antara lain menjelaskan bahwa banyak faktor non hukum (non legal factor) seperti ilmu ekonomi[54] yang ikut memengaruhi pertimbangan para hakim dalam memutuskan perkara.
Tegasnya dalam versi realisme Amerika harus ada banyak faktor non hukum yang mempengaruhi hukum itu. Akan tetapi, ada pendekatan baru yang dilakukan terhadap hukum dengan menitikberatkan pada satu faktor non hukum saja, yaitu melalui pendekatan ekonomi terhadap hukum dengan kata-kata, it is true that  anthropolgists, sociologists, psychologisc,political sicientist and other social scientist besides economist also do positive analyis of the legal system but their work is thus far is sufficiently rich in theoretocal and empircal content to affrod serious competition to the economist....these fields have produced neither systematic, empirical research on legal system, nor plausible, coherent and empirically verifiable. (adalah benar bahwa para ahli antropologi, ilmu kemasyarakatan, psikolog, ilmu politik, dan para ahli ilmu sosial lainnya (selain para ahli hukum ekonomi) juga melakukan analisis positif terhadap sistem hukum. Akan tetapi, pekerjaan mereka jauh dari memadai dari segi kandungan teoritis dan empiris, untuk mampu menyayangi ahli ekonomi ... bidang-bidang ini tidak mampu menghasilkan penelitian yang sistematis dan empiris yang patut dibanggakan, koheren, serta dapat diverifikasi secara empiris).[55]
Pendapat Posner tersebut tampaknya merupakan puncak dari apa yang diutarakan oleh para ilmuwan hukum sebelum dia, antara lain Brandeis yang mengatakan :A lawyer who has not studied economics....is very apt to become a public enemy (seseorang pengemban hukum yang tidak mempelajari ilmu ekonomi ... sangat mudah untuk menjadi musuh masyarakat ).[56] Juga dikatakan oleh Holmes; But the man of the future is the man of statistics and the master of economics” (manusia masa depan adalah mereka yang memahami statistik dan menguasai ilmu ekonomi).[57]  
Pernyataan-pernyataan ini bertambah semarak dengan pernyataan Ackerman.... law and economics has the power to construct a new discourse in law (ilmu hukum dan ilmu hukum ekonomi memiliki kemampuan untuk membangun suatu wacana baru dibidang hukum).[58] Tidak mengherankan bila muncul nama-nama besar seperti Ronald Coase, Guido Calabresi, Mitchell Polinsky. Dan Richard A.Pesoner tampil dengan argumentasi-argumentasi memikat yang menggunakan pendekatan ekonomi guna mencari jalan keluar terhadap berbagai isu hukum yang dihadapi masyarakat modern.
Pengamatan yang lebih khusus dilakukan oleh Cooter dan Ulen bahkan menegaskan bahwa interaksi antara para ahli hukum dan ahli ekonomi telah melahirkan kebijakan pengaturan pengaturan hukum persaingan (antitrust) dan pengaturan berbagai kebijakan ekonomi negara. Lebih lanjut, keduanya berpendapat bahwa analisis ekonomi terhadap hukum adalah suatu mata pelajaran interdisipliner yang bukan saja menarik bagi para peminat hukum dan ekonomi, tetapi juga bagi para peminat kebijakan publik (public policy).[59] Akan tetapi, ada juga pendapat berbeda dari Easterbook yang mengatakan bahwa dunia sarjana ekonomi dimulai dari perdagangan bebas, sementara dunia sarjana hukum dimulai dari peraturan, dengan demikian dua disiplin ilmu tersebut selalu melahirkan different prescriptions mengenai interaksi sosial.[60]
D.              Hukum Perbankan  dalam Pembangunan Nasional
Sebagaimana dimaksud bahwa pembangunan nasional merupakan upya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Inndonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintregasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan.[61]
Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No.1998 tentang Perbankan ditentukan bahwa “perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Dari ketentuan ini jelas bahwa lembaga perbankan mempunyai peranan penting dan strategis tidak saja dalam menggerakan roda perekonomian nasiional, tetapi juga diarahkan agar mampu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development  dalam upaya mencapai tujuan nasional itu, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional .[62]
Peranan penting dan setrategis dari lembaga perbankan yang diuraikan di atas merupakan bukti bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pilar utama bagi pembangunan ekonomi dan sebagai agent of development dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam peranannya yang demikian itu, jelaslah bahwa lembaga perbankan nasional dituntut dan berkewajiban untuk mewujudkan tujuan perbankan nasional yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah dikemukakan di atas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar