DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: PERLINDUNGAN HAM DALAM INSTRUMEN HUKUM REGIONAL DAN CAIRO DECLARATION ON HUMAN RIGHTS IN ISLAM

Selasa, 04 September 2012

PERLINDUNGAN HAM DALAM INSTRUMEN HUKUM REGIONAL DAN CAIRO DECLARATION ON HUMAN RIGHTS IN ISLAM


PERLINDUNGAN HAM DALAM INSTRUMEN HUKUM REGIONAL
Ham juga dilindungi dalam beberapa instrumen hukum internasional yang bersifat regional beberapa instrumen hukum regional mengenal ham adalah :
1.       European convention for the protection of human rights and fundammental fredoms (ECHR) berikut protokol –protokolnya dan european social charter (ESC)
Perlindunganham dalam sistem eropa teercakup dalam dua traktat utama yaitu : ECHR dan ESC ECHR yang berfokus pada perlindungan hak sipil dan politik distujui pada 1950 dan mulai berlaku pada 1953 ESC yang mencakkup implementasi hak dan asas ekmonomi dan sosial disetujui pada 1961 dan mulai berlaku pada 1965 kedua traktat ini disusun dibawah arahan dewan eropa secara mutatismutandis ECHR dan protokolnya pada dasarnya melindungi sebagian besar hak yang tercantum dalam duham sesuai dengan pasal 1 ECHR negara-negara peserta diwajibkan untuk menjamin kepada setiap orang yang berada di dalam yuridiksi mereka hak dan kebebasan yang dilindungi oleh ECHR tanpa diskriminasi apabila terjadi pelanggaran terhadap hak dan kebebasan tersebut maka orang-oramng yang dirugikan harus memperoleh remedi yang efektif dihadapan suatu otoritas nasional meskipun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kaspasitasnya sebagai pejabat untuk menjamin dipatuhinya kewajiban yang diperintahkan konvensi ECHR menetapkan pembentukabn EUROPEAN COMMISSIOM OF HUMAN RIGHTS (komisi eropa mengenai ham) dan eropean court of human rights (pengadilan eropa mengenai ham) ECHR juga menetapkan dua mekanisme penegakannya yitu sistem pengaduan antar negara dan permohonan individual  fungsi utama ESC adalah sebagai pelengkap bagi ECHR  ESC bertujuan untuk memastikan partisipasi adedidikirawan negara dalam mewujudkan hak-hak yang berkaitan dengan hak ekonomi sosial dan budaya ESC menutut dilakukan pendekatan secara progresif terhadap hak-hak yang diatur di dalamnya mekanisme pengawasan ESC dillakukan melalui sistem laporan dua tahunan dan laporan berkala pada interval waktu tertentu
2.       Charter of the organization of american states dan american convenant on human rights (ACHR) berikut protokol-protokolnya
Sistem antar amerika bagi perlindungan ham berkembang di dalam kerangka kegiatan organization of american states (OAS) Oas merupakan suatu organisasi antar pemerintah yang didirikan pada 1948 instrumen hukum sistem antar amerikka mengenai ham terdiri dari program Oas dan ACHR piagam Oas yang disahkan pada 1948 tidak memuat katalog ham namun piagam Oas memperhatikan penggalakan dan perlindungan ham serta masalah penggalakan pembangunan sosial dan ekonomi disetiap negara anggota OAS piagam OAS tidak mendefinisikan atau menjabarkan apa yang dimaksud deengan hak asasi individu sebagian kekurangan dalam piagam OAS diperbaiki pada konfrensi bogota kemudian piagam OAS disetujui melalui pengesahan sebuah deklarasi yaitu american declaration on the rights and duites of man deklarasi itu vmemuat sebuah daftar hak sipil dan politik serta hak ekonomi dan sosial ACHR yang juga dikenal sebagai pakta san jose dan protokol san salvador mengenai hak-hak ekonomi sosial dan budaya merupakan bagian dari sistem ham antar amerika ACHR disetujui pada konfrensi khusus antar pemerintah di san jose kosta rica pada 11969 dan berlaku pada juli 1978 protokol nya disetujui oleh negara-negara peserta pada 14 november 1988 dan selanjutnya dikukuhkan oleh majelis umum OAS pada pertemuan adedidikirawanreguler ke 18 di san salvador el savador format ACHR dan struktur kelembagannya menyurupai fromat struktur kelembagaan ECHR  ACHR mensyaratkan negara peserta untuk menghormati hak asasi dan kebebasan yang diakui serta menjamin bahwa semua orang yang berada dibawah yuridiksinya akan dapat menggunakan hak dan kebebasan tersebut secra bebas dan penuh protokolnya hanya menutut agar setiap negara peserta mengambil langkah-langkah yang sesuai dalam rangka mencapai secara progresif kepatuhan sepenuhnya terhadap hak-hak yang diakui dalam protokol adedidikirawanACHR juga menerapkan dua organ untuk mengawasi implementasi dan penegakan hak hak tercantum di dalamnya yaitu inter ameriican commision on human rights (komisis antar amerika mengenai ham) dan interamerican court of human rights ( pengadilan antar amerika mengenai ham) komisi antar amerika mengenai ham disahkan pada pertemuan konsultasiadedidikirawan kelima menteri-menteri luar negeri OAS di SANTIAGO cile pada 1959 mekanisme pengaduan diatur dalam ACHR mencakup dua kategori
1.       Pengaduan oleh orang-orang yang menyatakan terjadinya pelanggaran terhadap konvensi oleh negara peserta
2.       Pengaduan yang dilakukan oleh negara peserta behwa negara peserta yang lain telah melanggar ham yanng diatur dalam ACHR
3.       African charter on human rights and peoples rights
Piagam afrika atau sering disebut piagam banjul merupakan instrumen regional ham yang berlaku dilingkungan negara-negara anggota organization of african unity /OAU (organisasi persatuan afrika) piagam ini disetujui oleh majelis kedaelapan belas kepala negara dan pemerintah OAU di Nairobi pada juni 1981 dan diberlakukan pada 21 oktober 1986 hak-hak yang dilindungi dalam piagam afrika berbeda cukup signifikan dari hak-hak yang dilindungi dalam instrumen regional ham sejenisnya seperti ECHR dan ACHR piagam afrika tidak hanya melindungi hak siipil dan politik individu tetapi juga berupaya menggalakan hak ekonomi dan sosial serta kategori hak-hak generasi ketiga yang kontroversial  piagam ini juga mengatur kewajiban individu terhadap keluarga masyarakat dan negara piagam afrika adedidikirawanmerupakan satu-satunya instrumen regional mengnai ham yang mencantumkan hak generasi ketiga perbedaan utama yang tampak antar struktur kelembagaan menurut piagam afrika dan struktur kelembagaan menurut instrumen regional ham sejenisnya adfalah menyelsaikan persengketaan di antara negara-negara atau untuk mengambil keputusan mengnai pengaduan individual piagam afrika hanya menetapkan pembentukan african commission on human and adedidikirawanpeoples rights sebuah komisi dalam rangka kerja OAU untuk menggalakan ham dan hak rakyat serta menjamin perlindungan hak-hak tersebut di afrika piagam afrika menentukan dua jenis mekanisme pengaduan antar negara selain mekanisme pengaduan antar negara piagam afruuika juga mengatur tertulis yang lain apa dan siapa yang lain dalam frase tersebut tidak jelas seehingga menimbulkan multiintrepretsai piagam afrika juga tidak mensyaratkan bahwa pelapor sendiri harus merupakan korban suatu pelanggaran hal ini tidak saja berarti bahwa sesorang sekelompok ini tidak saja berarti bahwa seseorang sekeleompok orang atau LSM dapat menyampaikan suatu pengaduan tertulis atas nama individu atau individu-individu yang lain tetapi juga bahwa piagam afrika mengakui aksi sekelompok (class action) karakteristik utama yang membedakan mekanisme petisi individual menurut piagam Afcrika dengan first optional protocol –ICCPR dan instrumen-instrumenadedidikirawan regional ham sejenisnya adalah mekanisme afrika tidak menengani pelanggaran ham dan hak rakyat secara satu persatu tetapi hanya kasus-kasus istimwa yang mengungkapkan adanya sederetan pelanggaran yang serius atau besar-besaran terhadap ham dan hak-hak rakyat 
CAIRO DECLARATION ON HUMAN RIGHTS IN ISLAM
Deklarsi ini dicanangkan di kairo oleh negara-negara anggota organizaition of islamic confrence (organisasi konfrensi islam) pada 5 agustus 1990 sebagian kalangan menyebut deklarasi ini debagai duhamnya islam apabila dikaji deklarasi ham islam ini pada dasarnya merupakan anntitesis terhadap ide ham versi barat dalam pembukaan deklarasi adedidikirawanham islam ditetapkan tiga hal pokok yang sangat penting untuk memahami ide ham versi islam :
1.       Klaim bahwa islam sebelum abad 14 sudah berdasarkan ham
2.       Perintah misioner bahwa kaum muslim memiliki kewajiban untuk menyebarkan dakwah kepada semua maanusia dan membebaskan mereka juga melalui islam dengan kata laimnislanm juga mengklaim validitas universal nilai-nilainya
3.       Teleologi bahwa penerimaan atas ham islam ini menggambarkan jalan yang benar menuju pembangunan seebuah masyarakat islam sejati
Tiga antitesis ini dapat ditelussuri dari basis ham islam yaitu hukum syariaat deklarasi ham islam mencabntumkan berbagai ham yang pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan ham yang tercantum dalam duham dari berbagai hak yang tercantum dalam deklarasi ham islam terlihat bahwa deklarsi tersebut mencantumkan hak-hak kebebasan individual (seperti hak atas kebebasan berpikier beriman dan berbicara) hak-hak pembelaan diri hak-hak ekonomi sosial dan budaya tentang kesamaan serta penolakan  atas tirani namun semua hak tersebut memperoleh makna yang sesungguhnya adedidikirawanhanya dalam kerangka syariat islam berbeda dengan duham hak-hak yang dijamin dalam deklarsi ham islam diturunkan dari syariat yang tidak secara langsung berbicara tentang sentaralitas martabat manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar