DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: PERLINDUNGAN HAM DALAM INSTRUMEN HUKUM INDONESIA

Selasa, 04 September 2012

PERLINDUNGAN HAM DALAM INSTRUMEN HUKUM INDONESIA


PERLINDUNGAN HAM DALAM INSTRUMEN HUKUM INDONESIA
Pemerintah menyadari bahwa perlindungan terhadap ham merupakan amanat konstutisi yang harus direalisasikan namun sejak 1945 sampai dengan berakhirnya rezim orde baru pemerintah tidak pernah berhasil menyusun suatu dokumen khusus mengenai ham pada awal pemerintah orde baru penyusunan dokumen ham pernah diupayakan namun pada akhirnya mengalami kegagalan upaya perlindungan ham dlam intrumen hukum positif praktis dilakukan secara insetif pada masa reformasi upaya perlindungan ham dalam instrumen hukumadedidikirawan positif praktis dilakukan secra intensif pada masa reformasi upaya perlindungan ham pada reformasi diawali dengan penerbitan ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia yang disahkan dalam rapat paripurna sidang istimewa MPR pada 13 november selanjutnya pemerintah menerbitkn undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ham dan memasukan katalog ham dalam UUD 1945 melalui anmademen kedua pada 2000 perlindungan ham di indonesuia dewasa ini dapat ditemukan dalam UUD 45 sebagai landasan adedidikirawankonstitusionalnya dan beberapa undang-undang yang tidak secara khusus mengatur tentang ham tetapi didalamnya terdapat pengaturan yang berkaitan dengan ham serta dlam beberapa perjanjian internasional mengnai ham yang telah diratifikasi pemerintah indonesia
1.       UNDANG-UNDANG DASAR 1945
UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bagi perlindungan ham di indonesia pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan falsafah ham bangsa indonesia pokok-pokok pengakuan dan penghormatan terhadapham di indonesia tercermin dalam pembukaan UUD 45 alinea pertama pembukaan UUD45 mencerminkan pengakuan bangsa indonesia terhadap ham dalam hal ini hak suatu bangsa manusia untuk bebas atau merdeka dari penindasan bangsa lain prikemanusiaan dan prikeadilan mencerminkan pengakuan terhadap prinsip-prinsip dasar ham alinea ketiga pembukaan UUD 45 mencerminkan keninginan bangsa indonesia untuk menikmati kebebasan yang merupakan bagian dari hak asasi yang fundamental sehingga bangsa indonesia menyatakan kemerdekaan dalam alinea keempat pembukaanadedidikirawan UUD 45 terdapat pancasila yang merupakan falsafah ham bangsa indonesia dasar kemanusiaaan yang adil dan beradab dalam alinea tersebut menunjukan bangsa indonesia menghormati martabat manusia yang merupakan ide dasar ham bagi bangsa indonesia ham merupakan asas negara yang fundamental pokok-pokok pengakuan dan penghormatan terhadap ham yang terdapat dalam pembukaan UUD45 tersebut seharusnya dirinci dalam batang tubuh UUD45 namun dalam batang tubuh UUD45 (sebelum anmandemen) hanya ada beberapa pasal yang terkait dengan ham adedidikirawanwalaupun tidak diatur secara ekplisit jadi dapat dikatakan bahwa UUD45 (sebelum amandeman) tidak mencantumkan katalog ham secara komfrehnsif pada saat ini dalam UUD 45 telah dicantumkan katalog ham yang merupakan hasil amandemen kedua terhadap UUD45 katalog ham dalam UUD 45 dirinci dalam bab XA pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J daftar ham yang ada dalam UUD45 sangat banyak secara umum hak-hak tersebut adalah hak untuk hidup dan mempertahankan hidup hak untuk melanjutkan keturunan hak anak hak untuk mengembangkan diri hak atas pendidikan hak atas pekerjaan hak atas perlindungan pribadi hak atas hidup sejahtera dan sebagainyaa pencantuman katalog ham dalam UUD45 merupakan suatu langkah yang patut di beri apresiasi walaupun dinilai agak terlamabat dari presfektif perlindungan ham langkah tersebut memiliki nilai positif sebagian kalangan menilai bahwa katalog ham dalam UUD45 banyak mengandung kelemahan khususnyaadedidikirawan dri segi perumusan struktur dan sistemayikanya bagi kritikus ham perumusan ham dalam bab XA UUD45 yang tidak sistematis dan terkesam asal jadi menunujukan bahwa para perumusnya tidak memahami ham hal ini terlihat antar lain dalam hal penempatan hak-hak yang tidak beraturan trlepas dari kekurangan tersebut daengan dicantumkannya katalog ham dalam UUD 45 maka pengakuan penghormatan dan perlindungan ham diindonesia memiliki landasan konstitusional yang jelas hal ini sejalan dengan konsepsi negara huukum yang menjunjung tinggi adedidikirawanham dan mengharuskan pengakuan terhadap ham dicantumkan dalam nehgara konstitusi
2.       Uu NO 39 THN 1999 TTG HAM
Undang-undang ini diundangkan pada 23 sptmbr 1999 dan merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari ketetapan MPR NO XVI /MPR/ 1998 TTG HAM yang dinilai tidak operasional walaupun keberadaan undang-undang tersebut mendahului pencantuman katalog ham dalam UUD 45 tidak berarti bahwa UU tersebut tidak sejalan dengan konstitusiidealnya UU mengenai HAM dibuat setelah amandemen kedua UUD 45 agar penjabaran hak-hak yng dicanttumkan didalamnya konsisten dengan hak-hak dalam knstitusi UU NO 39 THN 1999 berfungsi sebagai umberella act bagi semua peraturan perundang-undangan di bidang ham yang secara hirarkis berada dibawah UUD45 UUD ini telah mencantumkan sejumlah asas dasar HAM sebagimana dirumuskan adedidikirawanpasal 2 samapi denagna pasal 8 dari ketentuan tersebut diketahui bahwa indonesia mengakui dan menjunjung tinggi ham dan kebebasan dasar manusia sebagi hak yang secara kodrati melekat pada dantidak dapat dipisahkan dari manuisia hak-hak dan kebebasan tersebut harus dihormati dilindungi dan ditegakan dem i peningkatan mmartabat manusia kesejahteraan kebehagian kecerdasan serta keadilan UU ttg HAM juga menyatakan bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan metrtabat manusia yang sama dan sederajat serta dikarunai akal dan ahti nurani untuk hidup bermasyarakatberbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan oleh adedidikirawansebab itu setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum selain itu setiap orang berhak atas perlindungan ham dan kebebasan dasar manusia tnpa diskriminasi pasal 9 sampai dengan vpasal 66 UU NO 39 TAHUN 1999 merinci adedidikirawandaftar HAM dan kebebasan dasar manusia yang dilindungi yaitu hak untuk hidup hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan hak mengembangkan diri hak memperoleh keadilan hak atas kebebasan pribadi hak atas rasa aman hak atas kesejahteraan hak turut serta dalam pemerintahaan hak wanita dan hak anak suatu hal yang menjadi kekhasan UU tentang HAM di Indoneia adalah mengakui kewajiban dasar manusia sebagaimana dirinci dalam pasal 67 sampai 70 antara lain kewajiban setiap orang untuk menghormati HAM Orang lain untuk melindungi dan mengawasi pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar yang diatur di dalamnya UU tentang HAM menetapkan komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang berfungsi melaksanakan pengkajian penilitian penyuluhan pemantauan dan mediasi ham hal-hal yang terkait dengan keberadaan dan fungsi-fungsi komnas HAM diatur dalam pasal 75 sampai dengan 99 UU N0 39 THN 1999 UU No 39 tahun 1999 memerintahkan pembentukan pengadilan ham dilingkungan peradilan umum untuk mengadili pelanggaran berat ham pengadilan ham harus sudah terbentuk dalam waktu 4 tahun setelah diundangkannya uu tentang ham
3.       UU No.26 Tahun 200 ttg pengadilan HAM
Undang-undang ini diundangkan pada 23 nuovember 2000 dan merupakan amanat dari ketentuan pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999 yangmemerintahkan pembentukan pengadilan ham dilingkungan peradilan umum sesuai ketentuan UU no 26 tahun 2000 pengadilan ham merupakan pengadilan khushshs terhadap pelanggarsan ham berat pertimbangan pembentukan pengadilan ham:
1.       Bahwa pelanggaran ham merupakan kejahatabn luar biasa (extra oridinary crimes ) dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional kejahatan tersebut bukan merupakan tindak pidana biasa yang diatur di KUHP selain itu dampaknya sangat besar kerena dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial yang adedidikirawanmengakibatkan perasaan tidak aman terhadap individu masyarakat sehingga perlu segera dipulihkan dalam rangka mewujudkan supermasi hukum untuk mencapai kedamaian ketertiban ketentraman keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat indonesia
2.       Bahwa terhadap perkara pelanggaran ham berat diperlukan proses penanganan yang bersifat khusus mulai datri tahap pennyelidikan penyidikan penuntutan samapai dengna proses pemerikasaan di muka sidang pengadilan kekhusussan dalam penanganan pelanggaran ham berat adalah:
a.       Diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc penyidik ad hoc penuntut umum ad hoc dan hakim ad hoc
b.      Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh komnas ham sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur KUHAP
c.       Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan penuntutan dan pemerikasaan dipengadilan
d.      Diperlukan ketentuan mengnai perlindungan korban dan saksi
e.      Diperlukan ketentuan yang menegaskan adedidikirawanbahwa tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran ham berrat
Adanya UU pengadilan ham diharapkan dapat menjamin dan melindungi ham selain itu diharapkan dapat menjadi dasar dalam penegakan kepsatiaan hukum keadilanb dan perasaan aman bagi individu dan masyarakayt terhadap begrbagai tindakan pelanggaran berat ham keberadaan pengadilan ham sebagai suatu pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum tidak terlepas dari ketentuan mengnai kekuasan kehakiman yang diatur adedidikirawandalam UUD45 pasal 24 ayat 2 UUD 45 memungkinkan lahirnya pengadilan ham dilain pihak pasal 15 ayat 1 UU No4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman juga membenarkan adnya pengadilan khusus dalam salah satu lingkungan peradilan bahkan penjelasan pasal 15 ayat 1 UU No.4 tahun 2004 secara ekplisit disebutkan bahwa salah satu pengadilan khusus adalah pengadilaan ham pengadilan ham merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran berat ham mengacu pada ketentuan UU No26 tahun 2000 ada dua bentuk pengadilan ham adedidikirawanuntuk mengadili kasus-kasus pelanggaran berat ham yaitu:
1.       Pengadilan ham permanen yanbg bertugas menyelesaikan kasus pelanggaran berat ham yang terjadi setelah diundangkannya UU pengadilan ham
2.       Pengadilan ham aad hoc yang bertugas menyelesaikan kasus pelanggaran berat ham yang terjadi sbelum diundangkannya UU pengadilan ham
Yuridiksi pengadilan ham sebagimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 UU No.26 tahun 2000 kemudian dipertegas dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa pengadilan ham bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perlkara pelanggaran berat ham pasal 5 menyatakan pengadilan ham juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran berat ham yang dilakukan oleh warga negara indonesia diluar batas teritorial negara RI adedidikirawanmengnai pengertian pelanggaran berat ham tidk dirumuskan secara jelas dalam UU nomor 26  tahun 2000 pasal 1 angka 2 hanya menyatakan pelanggran berat ham adalah pelanggaran ham sebagaimana dimaaksud dalam undang-undang iini pasal 7 menyatakan bahwa pelanggaran berat ham meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan kejahatan genodia dirinci   dalam pasal 8 UU nomor 26 tahun 2000 sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan dirinci dalam pasal 9 UU no 26 tahun 2000 uu no 26 tahun 2000 mengatur hukum acara pengadilan ham yang mencakup semua tata cara penanganan perkara pelanggaran berat ham yang meliputi penangkapan penahanan penyelidikan penyidikan penuntutan pemeriksaan di sidnag pengadilan dan acara pemmeriksaan adedidikirawanselin itu mengatur perlindungan kodrban dan saksi kompensasi restitusi dan rehabilitasi selain mengatur keberadaan pengadilan ham permanen UU no 26 tahun 2000 mengatur kerbedaan pengadilan ham adhoc sebagaimana tercantum pasal 43
4.Undang-undang lain yang terkait
Selain dilindungi dalam dua undang-undang yng dikemukakan di atas ham di indonesia juga dilindungi secara parsial dalam beberapa undang-undang tertentu yang dalam beberapa hal terkait dengan ham salah satunya adalah UU No8 tahun adedidikirawan1981 tentang hukum acara pidana yang didalamnya terdapat ketentuan mengnai perlindungan terhadap hak-hak tersa ngka terdakwa dan terpidana
5.perjanjian intrnasional mengnai ham yang diratifikasi pemerintah indonesia
Pasal 7 ayat 2 UU No.39 tahun 1999 bahwa ketentuan hukum internasional mengnai ham yan g telah diratifikasi atau diaksesi indonesia menjadi hukum nasional dengan demikian adedidikirawanaturan-aturan tersebut merupakan bagian dari hukum positif indonesia antara lain:
a.       Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang diratifikasi melalui UU no 7 tahun 1984
b.      Konvensi tentang menentang penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang diratifikasi melalui uu no 5 tahun 1998
c.       Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial yang diratifikasi melalui uu no 29 tahun 1999
d.      Konvenan internasional adedidikirawantentang hak ekonomi sosial dan budaya yang diratifikasi melalui uu no 11 tahun 2005
e.      Konvenan internaional tentang hak sipil dan politik yang diratifikasi melalui uu no 12 tahun 2005
Pengaturan terhadap perlindungan ham dalam instrumen-instrumen hukum nasional yang dikemukakan diatas secara normatif sudah memadai hal yang lebih penting adalah adedidikirawanpengimplementasian ketentuan-ketentuan tersebut dalam praksis kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyrakat  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar