I.
LANDASAN KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP
A.
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara (Wanus) adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehhidupan
bermasyarakat, berbangsa danadedidikirawan bernegarayang mencakup :
1.
Sebagai satu kesatuan politik:
a.
Wilayah nasional ddengan segala isi dan
kekayaannya sebagi satu kesatuan ruang dengan segala benda adalah milik bangsa
b.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku
dan bahsa adalah satu bangsa Indonesia
c.
Bangsa Indonesia harus merasa Satu
d.
Pancasila satu-satunya falsafah dan ideology
e.
Kehidupan politik berdasarkan pancasila dan
UUD45
f.
Kepulauan nusantara adalahadedidikirawan satu kesatuan
g.
Bangsa Indonesia ikut melaksanakanketertiban
dunia
2.
Sebagai kesatuan ekonomi:
a.
Kekayaan alam adalah modal dan milik bersama
bangsa
b.
Tingkat perkembangan ekonomi di tiap daerah
adalah serasi dan seimbang
c.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
dengan berasaskan kekeluargaan ditujukan bagiadedidikirawan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat
3.
Sebaggi satu kesatuan social dan budaya:
a.
Masyarakat Indonesia adalah Satu
b.
Kebudayaan indonesia padaadedidikirawan hakikatnya adalah sama
4.
Sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan:
a.
Ancaman terhadap satu pulau merupakan ancaman
terhadap keseluruhan bangsa
b.
Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak yang sama
dalam belaadedidikirawan Negara.
Astra gatra
terdiri dari:
1.
Panca gatra:
a.
Gatra ideology
b.
Gatra politik
c.
Gatra ekkonomi
d.
Gatra social budaya
e.
Gatra pertahanan dan keamanan
2.
Tri gatra :
a.
Gatra letak geografis pada posisi silang
b.
Gatra keadaan dan kekayan alam
c.
Gatra keadaan dan adedidikirawankemampuan penduduk
Hubungan Wanus
dengan hokum lingkungan :
1.
Objek hokum lingkungan adalah lingkungan dalam
hal ini adalah sumber daya alam sebagai salah satu unsur dalam konteks wanus
merupakan salah satu modal pembanguann, selanjutnya bahwa agar eksploitasi SDA
tidak mengurangi fungsiadedidikirawan lingkungan maka lahirlah hokum lingkungan.
2.
Metode hokum lingkungan dipengaruhi oleh wanus
yaitu dalam hal ini menyangkut astra gatra (panca gatra dan tri gatra), yang
mana segala lingkungan harus dilihat dan diseelsaikan dengan caraadedidikirawan pandang asta
gatra.
Ilmu lingkungan
berpendapat bahwa keanekaragaman menggambarkan suatu kondisi lingkungan yang
baik. Arah pembangunan lingkungan hidup nasional diarahkan agar lingkungan hidp
tetap berfungsi sebagai pendukung dann penyangga ekoosistem kehidupan dan
perwujudan keseimbangan keselarasan keserasian yangadedidikirawan dinamis antara ekologi
ekonomi social dan budaya agar dapat menjamin pembangunan yang berkelanjutan.
II.
METODE PENELITIAN
Metode
penilitian yang diggunakan dalam hokum lingkungan adalah metode penelitian
secara utuh dan menyeluruh. Metode penelitian secara utuh dan menyeluruh adalah
suatu metode dengan mendekati dan mendalami, menangani sasarannyaselalu secara
utuh menyeluruh dalam arti dari segala segi dan aspek serta semua factor agar
dapat diperoleh tinjauan dan pengertian seacara uutuh.ilmu lingkungan memandang
dan menanggapi sasaran penelitiannya secara utuh menyeluruh
(komperhensif,integral dan holistik), cara pandang ini merupakan ciri khusus
cara pandang ilmu lingkungan karena ilmu lingkungan tidakadedidikirawan mungkin ditinjau dari
satu segi saja. Pendekatan komferenship integral dilakukan dua segi :
A. Segi
pengkajian, dengan metode pendekatan:interdispliner dan multidisipliner,
multidispliner artinya serba ilmu (melihat pengetahuan dari berbagai ilmu),
interdispliner artinya antar ilmu (melihat pengetahuan masih dalam satu cabang
ilmu). Menurut Prof. Daud multidispliner artinya lintas cabang illmu (missal
IPA dan IPS), sedangkan interdisipliner artinya lintas ilmu dalamadedidikirawan satu cabang
ilmu ( missal antropologi dan sosiologi).
B. Segi
pengelolaan, metode pendekatan secara lintas sektoral (terpadu) :
a.
Terpadu tidak sama dengan koordinasi
b.
Dalam terpadu tidak ada koordinasi yang mana
semua bekerja untuk satu tujuan digunakan bersama, contoh: dalam rencana
pengelolaan DAS (daerah aliran sungai) è
Depdagri, Dep.Kehutanan, Dep. Pengairan, dsb. Bekerjasama tanpa perbedaan
tingkat jabatan (esolon) pada masing-masing departemen missal dalam Dep.
Kehutanan masalah DAS ditangani oleh Menteri sedang dalam Dep Pengarian
ditangani oleh Dirjen, maka dalam integrasi tidak ada perbedaan kedudukan
tersebut dalam art direjen dalam Dep. Pengairan tidak tunduk padaadedidikirawan menteri pada
Dep. Kehutanan tetapi keduanya duduk sejajar dan bekerja bersama-sama untuk
satu tujuan bersama. Hambatan-hambatan integrasi:
1)
Merasa terpisah /sektoral
2)
Seringkali yang menjadi wewenangnya tidak boleh
dicampuri,
3)
Dalam melaksanakannya terorientasi pada
penyerapan dana.
III.
HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA
A. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
lingkungan hidup Indonesia melipuuti ruang tempat Negara kesatuan RI yang
berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hakadedidikirawan berdaulat, dan
yuridiksi.
B. Asas-asas
Asas-asas dalam
lingkungan meliputi :
1.
Tanggung jawab Negara, pengelolaan lingkungan
hidup pada dasarnya merupakan tanggung jawab Negara;
2.
Berkelanjutan, harus ada beebrapa syarat untuk
melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan yaitu:harus berkelanjutan secara
ekologis, danadedidikirawan kemasyarakatan poleksosbudhankam ;
3.
Manfaat, dalam pengelolaan lingkungan hidup.
C. Tujuan,
mewujudkan pembangunan yang beerkelanjutan dan berwawasan dalam rangka pembangunan
manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang adedidikirawanberiman
dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
D. Sasaran,
antara lain meliputi :
1.
Tercapainya keselarasan keserasian dan
keseimbangan antara manusia dan lingkkungan hidup.
2.
Terwujudnyya manusia inddonesia sebagai insan
lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina
lingkungan hhidup.
3.
Tercerminnya kepentingan generasi masa kini dan
generasi masa depan.
4.
Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
5.
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana
6.
Terlindunginya Negara kesatuan RI terhadap
dampak usaha danadedidikirawan kegitan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran
dan/perusakan lingkungan hidup.
E. Hak
kewajiban peran masyarakat dan wewenang pengelolaan lingkungan hidup.
1.
Hak masyarakat meliputi:
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ha
katas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan perannya dalam
pengelolaan lingkungan hidup è
informasi tersebut harus benar akurat dan tepat waktu, dan hakadedidikirawan untuk berperan
dalam pengelolaan lingkungan hidup è
pertama kali ditetapkan dalam UU LH Tahun 1982.
2.
Kewajiban masyarakat meliputi :
Wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup,
wajib mencegah terjadinya perusakan/pencemaran, dan wajib memberikan informasi
yang benar danadedidikirawan akurat mengenai pengelolan lingkungan hidup.
3.
Peran masyarakt:
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup è melaksanakannya denganadedidikirawan cara:
a.
Meningkatikkan kemandirian, pemberdayaan
masyarakat dan kemitraan,
b.
Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat,
c.
Menumbhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk
melakukan pengawasan social.
d.
Memberiakn saran dan pendapat, keberatan
e.
Menyampaikan informasidan/atau menyampaikan
laporan yangadedidikirawan benar akurat serta dalam waktu yang tepat.
Dalam system penegakan
hokum lingkkungan Indonesia (menurut Prof. Daud); bahwa SDA dimiliki oleh
rakyat dan dikuasai oleh Negara.
Wewenang pengelolaan
lingkungan hidup:
a.
Sumber daya lam dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat.
b.
Pengaturannya dilakukan oleh pemerintah yaitu
dengan:
1)
Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup;
2)
Mengatur penyediaan peruntukan penggunaan
lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali SDA termasuk sumber daya genetika;
3)
Mengatur perbuatan hokum dan hubungan hokum antar
orang dan atu subyek hokum lainnya serta perbuatan hokum terhadp SDA danadedidikirawan sumber
daya buatan termasuk sumber daya gennetika;
4)
Mengendalikan keggiatan yang mempunyai dmpak social
5)
Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestaraian
fungso lingkungan hidup sesuai peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional
tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap
memperhatikan nilai-nilai agama adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat.
d.
Pengelolan lingkungan hidup dilaksanakan secara
terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab
masing-masing masyarakat serta pelku pembangunan lain dengan memperhatikan
keterpaduan perencaanaan danadedidikirawan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolan
lingkungan hidup.
e.
Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan
secara terpadu dengan penataan ruang perlindungan sumber daya alam non hayati
perlindungan sumber dayaadedidikirawan buatan, konservasi SDA hayati, dan ekosistemnya, cagar
budaya, keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar