DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART V

Minggu, 08 Januari 2017

MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART V

ASPEK HUKUM PELANGGARAN HAM OLEH SUBYEK HUKUM BUKAN NEGARA

Serangan 11 September terhadap AS dilancarkan oleh individu-individu dari Negara lain oleh actor bukan Negara yakni sebuah organisasi yang tidak memiliki status hokum sebagai Negara atau agen Negara.
Sementara pihak meragukan bahwa tindakan tersebut tertentu yang dilakukan teroris atau anggota kelompok bersenjata yang bertindak  diluar control negaranya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hokum HAM internasional dikembangkan untuk melindungi seseorang dari prnyalahgunaan kekuasaan oleh negaranya sendiri. Oleh karena itu hokum internasional, dalam keadaanya dewasa ini tidak akan mampu secara efektif menaggulangi terorisme yang dilakukan actor bukan Negara. Menurut doktrin HAM secara harfiah actor bukan Negara tidak terikat secara hokum oleh mekanisme pengawasan hokum internasional dan hokum HAM internasional. Konsekuensinya sejumlah Negara telah mempertanyakan apakah pertempuran hokum melwan terorisme dapat dimengangkan melalui penerapan hokum HAM adalah kejahatan menurutadedidikirawan hokum pidana nasional masing-masing Negara bukan pelanggaran HAM. Uni eropa juga menggaris bawahi bahwa perbuatan terorisme bukan pelanggaran HAM dan sejunlah komentator berpandanga bahwa serngan 11 Sept adalah kejahatan biasa menuhut hokum pidana AS.

Namun demikian hamper semua instrument HAM mencantumkan kewajiban Negara intuk mengontrol kegiatan-kegiatan tertentu dari individu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan HAM, UN Commission on Human Rights, misalnua telah memutuskan bahwa perkosaan oleh actor-actro bukan Negara merupakan pelanggaran pelanggaran hak wanita. Badan yang sama juga telah menyatakan bahwa individu berkewajiban untuk berusaha menjunjung tinggi dan mematuhi ham hal sendaga sudah digariska dalam internasional Convenant on civil and political right Pasl 5 (1) : tidak ada bagian dari konvenan ini yang dapat ditafsirkan memberikan hak kepada suatu Negara kelompok atau orang perorangan untuk terlibat dalam perbuatan atau melakukan tindakan yang ditujukan untuk merusak hakadedidikirawan dan kebebasan yang diakui kovenan atau membatasinya lebih sempit dari yang ditetapkan kovenan. Ketentuan ini diberlaku bukan hanya bagi Negara akan tetapi juga bagi kelompok dan oraang perorangan sehingga perbbuatan terrorisme sekali pun dilakukan actor bukan Negara kini tunduk pada ketentuan hukuam internasional. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar