ASPEK HUKUM
PELANGGARAN HAM OLEH SUBYEK HUKUM BUKAN NEGARA
Serangan 11 September terhadap AS
dilancarkan oleh individu-individu dari Negara lain oleh actor bukan Negara yakni
sebuah organisasi yang tidak memiliki status hokum sebagai Negara atau agen Negara.
Sementara pihak meragukan bahwa
tindakan tersebut tertentu yang dilakukan teroris atau anggota kelompok
bersenjata yang bertindak diluar control
negaranya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hokum HAM internasional
dikembangkan untuk melindungi seseorang dari prnyalahgunaan kekuasaan oleh
negaranya sendiri. Oleh karena itu hokum internasional, dalam keadaanya dewasa
ini tidak akan mampu secara efektif menaggulangi terorisme yang dilakukan actor
bukan Negara. Menurut doktrin HAM secara harfiah actor bukan Negara tidak
terikat secara hokum oleh mekanisme pengawasan hokum internasional dan hokum HAM
internasional. Konsekuensinya sejumlah Negara telah mempertanyakan apakah
pertempuran hokum melwan terorisme dapat dimengangkan melalui penerapan hokum HAM
adalah kejahatan menurutadedidikirawan hokum pidana nasional masing-masing Negara bukan
pelanggaran HAM. Uni eropa juga menggaris bawahi bahwa perbuatan terorisme
bukan pelanggaran HAM dan sejunlah komentator berpandanga bahwa serngan 11 Sept
adalah kejahatan biasa menuhut hokum pidana AS.
Namun demikian hamper semua instrument
HAM mencantumkan kewajiban Negara intuk mengontrol kegiatan-kegiatan tertentu
dari individu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan HAM, UN Commission on
Human Rights, misalnua telah memutuskan bahwa perkosaan oleh actor-actro bukan Negara
merupakan pelanggaran pelanggaran hak wanita. Badan yang sama juga telah
menyatakan bahwa individu berkewajiban untuk berusaha menjunjung tinggi dan
mematuhi ham hal sendaga sudah digariska dalam internasional Convenant on civil
and political right Pasl 5 (1) : tidak ada bagian dari konvenan ini yang dapat
ditafsirkan memberikan hak kepada suatu Negara kelompok atau orang perorangan
untuk terlibat dalam perbuatan atau melakukan tindakan yang ditujukan untuk
merusak hakadedidikirawan dan kebebasan yang diakui kovenan atau membatasinya lebih sempit
dari yang ditetapkan kovenan. Ketentuan ini diberlaku bukan hanya bagi Negara akan
tetapi juga bagi kelompok dan oraang perorangan sehingga perbbuatan terrorisme
sekali pun dilakukan actor bukan Negara kini tunduk pada ketentuan hukuam
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar