DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART III

Jumat, 06 Januari 2017

MENGUNGKAP TABIR TERORISME DALAM KAJIAN HUKUM HAM INTERNASIONAL PART III

TERORISME DAN HUKUM HAM INTERNASIONAL
Pada dasarnya perbuatan terorisme itu dapat dituntut berdasarkan hokum pidana nasional dan internasional serta HAM nasional maupun internasional. Adapun komponen penting pertama dari hokum HAM internasional adalah sekumpulan standar internasional mengenai enforcement hokum yang tujuannya adlah mengendalikan penggunaan kekerasan, termasuk yang mematikan dan membatasiadedidikirawan konsekuensi yang tidak diinginkan dari penggunaan kekerasan tersebut. Instrument-instrumen hokum tersebut menekankan bahwa penggunaan kekerasan hanyalah satu kekecualian yakni sejauh diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
Salah satu perbedaan pokok antara aturan pengginaan kekerasan dalam hokum HAM internasional dan hokum perang internasional adalah penafsiran dan penggunaan proposionalitas. Apabila standar enforcement  hokum mengharuskan penggunaan kekerasan itu proposional ( hokum HAM internasional ), sesuai dengan tujuan sah yang ingin dicapai, maka dalam hokum pernag internasional diizinkan dilakukannya serangan langsung kepada obyek militer, termasuk para kombatan serta orang-orang yang terlibat langsung dalam permusuhan, dan tidak dibatasi proposionalitas. Adapun proposionalitas dalam hokum perang internasional adalah tes keseimbangan yang harus dilakukan pada saat suatu sasa ran militer sudah teridentifikasi , untukadedidikirawan menentuakn apakah serangan yang akan dilakukan bias menyebabkan jatuhnya korban dikalangan penduduk sipil, kerusakan obyek sipil atau kombinasi dari keduanya akan berlebihan dalam kaitannya dengan keuntungan secara militer yang diantisipasi. Ada argumentasi bahwa penggunaan prinsip proposionalitas yang lebih keras yang diberlakukan bagi enforcement hokumadedidikirawan merupakan salah satu alas an Negara menggunakan hokum perang dalam menghadapo terorisme. Misalnya dalam situasi dimana Negara mengantisipasi untuk menembak jatuh pesawat sipil yang sedang dibajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar