DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM LINGKUNGAN Part I : Pengertian, Fungsi, Perkembangan

Sabtu, 21 Januari 2017

HUKUM LINGKUNGAN Part I : Pengertian, Fungsi, Perkembangan

HUKUM LINGKUNGAN
I.                    PENGERTIAN
Hukum lingkungan yang digunakan dalam hokum lingkungan adalah sama dengan makna lingkungan hidup. Ilmu lingkungan hidup lahir sebagai hasil pertemuan 2 pangkal illmu (IPA èbiologi ègeografi(alam), IPSè demografièantropologi(manusia), antara geografi dan antropologi sebagai ujung pangkal tidak dapat dipisahkan karena manusia tidak dapat dilepaskan/tidak aka nada tanpa alamnya, dan berdasarkan prinsip tersebut maka lahirlah ilmu lingkungan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan alam semesta. Adapun definisi yuridisnya adalah lingkungkan adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yangadedidikirawan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteranan manusia serta mahluk hidup lain ( daya èenergièkeadaanèkondisi).lingkungan merupakan ruang yang didalamnya terdapat unsur interaksi yang merupakan hal penting dan hal ini dapat dilihat dari penelitian yang antara lain sebagai berikut:
A.      Kalau ada udang mati maka mahluk hidup di sekitarnya turut bersedih. Indikatornya dilihat dari temperature mahluk lain ketika seekor udang mati, yang mana akibat bau busuknya maka mahluk hidup lain mengalami penurunan aktivitas sehingga temperature tubuhnya turunadedidikirawan dengan demikian maka energy yang dikeluarkan berkurang, dan dengan berkurangnya aktivitas inilah maka dikatakan bahwa mahluk lain berduka.
B.      Kalau kebanyakan wanita di inggris tidak kawin maka produksi susu sapi meningkat. Apabila wanita inggris tidak hamil maka ia berkencenderung untuk memelihara kucing, dengan demikian maka populasi kucing akan meningkat, sehingga populasi tikus (pemakan kumbang) akan menurun, dengan demikian maka kumbang (pemakan rumput) akan meningkat dan hal iniadedidikirawan akan meningkatkan populasi rumput (karena kumbang membantu penyerbukan ), sehingga jumlah makanan untuk sapi (rumput) berlimpah yang selanjutnya akan meningkatkan produksi susu.
Hukum lingkungan melihat lingkungan dalam satu kesatuan ekosistem dalam suatu interaksi makaadedidikirawan manusia memiliki peran sama dengan mahluk lain. Manusia memiliki akal budi sehingga dibebani tanggung jawab untuk memelihara lingkungan.
II.                  FUNGSI LINGKUNGAN
Antara lain:
A.      Memberi ruang
B.      Memberi sumber daya
C.      Memberi pelayanan bagi kehidupan
Yang harus dilestarikan adalah fungsi lingkungannya dan yang perlu dipelihara adalah :
A.      Daya  tamping, kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energy dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukan kedalamnya.
B.      Daya dukung, kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
C.      Daya lenting, kemampuan untuk tetapadedidikirawan mempertahankan keadaan lingkungan seperti pada keadaan semula.
III.                PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN
A.      Pembangunan Secara Optimal.
Keadaan lingkungan mulai lahir setelah para ilmuan melihat bahwa  pembangunan sudah sampai pada tahap yang membahayakan. Pada dasarwarsa pembanguanan dunia ke I tahun 1960- 1970, damapak pembangunan sangat jelas terlihat dinegara-negara industry seperti inggris. Pada evaluasi ECOSOC terhadap dampak pembangunan dunia tahun 1968, meliharkan istilah pembangunan secara optimal (bukan maksimal seperti yang dikatakan oleh para ekonom sebelumnya), dan selanjutnya konferensi lingkungan hidup sedunia ( ketua panitianya adlah Maurice F. Strong dari Kanada, dengan tugasadedidikirawan merumuskan materi). Yang selanjutnya merekomendasikan bahwa setiap Negara harus memberikan country report tentang pembangunan yang telah dilaksanakan.
B.      Stockholm Declarations (1972).
Deklarasi ini menghasilkan :
1.       Deklarasi tentang lingkungan hidup terdiri atas preamble dan 26 asas
2.       Rencana aksi lingkungan hidup (anaction plan), terdiri dari 109 rekomendasi. Termasuk didalamnya 18 rekomendasi tentang perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia.
3.       Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan untuk menunjang pelaksanaan rencana aksi tersebut diatas terdiri dari dewan pengurus, sekertariat, dana lingkungan hidup, badan kordinasi lingkungan hidup danadedidikirawan badan koordinasi lingkungan hidup.
Adapun terhadap deklarasi ini maka Negara-negara sosialis berpandangan bahwa keonferensi ini hanya mengalihkan dampak kerusakan lingkungan dari Negara-negara industry keadedidikirawan Negara-negara berkemabng. Adapun yang menjadi rumusan tenatang masalah pokok pada masa itu yakni :
1.       Kependudukan, penduduk berkembang menurut deret ukur sedangkan produksi pangan berkembang menurut deret hitung sehingga tidak seimbang.
2.       Kemiskinan, Negara-negara yang padat penduduknya pada umumnya merupakan Negara miskin.
3.       Pencemaran, merupakan konsekuensii dari penduduk padat dan miskin.
4.       Kebijaksanaan, merupakan keputusan yang diambil oleh pemerintah/ lembaga berwenang yang tidak/bahkan bertentanganadedidikirawan dengan program pelestarian lingkungan.
Diindonesia diawali dengan  diadakannya seminar lingkungan hidup manusia dan pembanguanan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Mei 1972 di UNPAD Bandung, yangadedidikirawan antara lain merumuskan :
1.       Peninjauan kembali UU yang mengatur segi-segi lingkungan hidup.
2.       Membuat RUU tentang pengelolaan lingkungan hhidup.
3.       Membuat kementeriaan lingkungan hidup.
4.       Menjadikan hasil seminar sebagai book report bagi Indonesia
C.      Pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Berkelanjutan tersebut adalah dalam segi ekologis, antropologi, ekonomi, kebijakan. Kasus di danau minimata jepang, terjadi pada penduduknya yaitu satu generasi penduduk setempat mengalami cacat dan ternyata terjadi akibat mengkonsumsi ikan yangadedidikirawan terkontaminasi zat kimia berbahaya.ekologis èlingkungn rusak antropologis èmanusiannya cacat,ekonomisècacat mengakibatkan aktivitas berkurang dan mengurangi pendapatan dan mata pencahariannya bahkan terhenti, policyèpelaku pencemaran (perusahaan industry tersebut mendapat izin usaha dariadedidikirawan pemerintah). World commission envirotment and development (1983)èlebih pada mengkaji data,komisi ini meerekomendasikan kerjasama antar Negara dalam mengungkap perusakaan lingkungan. Pendekatan-pendekatan yang digunakan antara lain interdependency, sustainability,equity, security and environtment risk, education and communication, international cooporatiion. Konferensi Rio (1992)èkonferensi bumi di Indonesia tahun 1996 menghasilkan agenda 21 konvensi perubahan iklim dan adedidikirawankeanekaragaman hayati.             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar