HUKUM LINGKUNGAN
I.
PENGERTIAN
Hukum lingkungan yang digunakan dalam hokum lingkungan
adalah sama dengan makna lingkungan hidup. Ilmu lingkungan hidup lahir sebagai
hasil pertemuan 2 pangkal illmu (IPA èbiologi
ègeografi(alam), IPSè demografièantropologi(manusia),
antara geografi dan antropologi sebagai ujung pangkal tidak dapat dipisahkan
karena manusia tidak dapat dilepaskan/tidak aka nada tanpa alamnya, dan
berdasarkan prinsip tersebut maka lahirlah ilmu lingkungan sebagai ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan alam semesta. Adapun
definisi yuridisnya adalah lingkungkan adalah kesatuan ruang dengan semua benda
daya keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yangadedidikirawan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteranan manusia serta mahluk
hidup lain ( daya èenergièkeadaanèkondisi).lingkungan
merupakan ruang yang didalamnya terdapat unsur interaksi yang merupakan hal
penting dan hal ini dapat dilihat dari penelitian yang antara lain sebagai
berikut:
A.
Kalau ada udang mati maka mahluk hidup di
sekitarnya turut bersedih. Indikatornya dilihat dari temperature mahluk lain
ketika seekor udang mati, yang mana akibat bau busuknya maka mahluk hidup lain
mengalami penurunan aktivitas sehingga temperature tubuhnya turunadedidikirawan dengan
demikian maka energy yang dikeluarkan berkurang, dan dengan berkurangnya
aktivitas inilah maka dikatakan bahwa mahluk lain berduka.
B.
Kalau kebanyakan wanita di inggris tidak kawin maka
produksi susu sapi meningkat. Apabila wanita inggris tidak hamil maka ia
berkencenderung untuk memelihara kucing, dengan demikian maka populasi kucing
akan meningkat, sehingga populasi tikus (pemakan kumbang) akan menurun, dengan
demikian maka kumbang (pemakan rumput) akan meningkat dan hal iniadedidikirawan akan
meningkatkan populasi rumput (karena kumbang membantu penyerbukan ), sehingga
jumlah makanan untuk sapi (rumput) berlimpah yang selanjutnya akan meningkatkan
produksi susu.
Hukum
lingkungan melihat lingkungan dalam satu kesatuan ekosistem dalam suatu
interaksi makaadedidikirawan manusia memiliki peran sama dengan mahluk lain. Manusia memiliki
akal budi sehingga dibebani tanggung jawab untuk memelihara lingkungan.
II.
FUNGSI LINGKUNGAN
Antara lain:
A.
Memberi ruang
B.
Memberi sumber daya
C.
Memberi pelayanan bagi kehidupan
Yang harus
dilestarikan adalah fungsi lingkungannya dan yang perlu dipelihara adalah :
A.
Daya tamping,
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energy dan atau komponen lain
yang masuk atau dimasukan kedalamnya.
B.
Daya dukung, kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung peri kehidupan manusia dan mahluk hidup lain.
C.
Daya lenting, kemampuan untuk tetapadedidikirawan mempertahankan keadaan lingkungan seperti pada keadaan semula.
III.
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN
A.
Pembangunan Secara Optimal.
Keadaan lingkungan mulai lahir setelah para ilmuan
melihat bahwa pembangunan sudah sampai
pada tahap yang membahayakan. Pada dasarwarsa pembanguanan dunia ke I tahun
1960- 1970, damapak pembangunan sangat jelas terlihat dinegara-negara industry seperti
inggris. Pada evaluasi ECOSOC terhadap dampak pembangunan dunia tahun 1968,
meliharkan istilah pembangunan secara optimal (bukan maksimal seperti yang
dikatakan oleh para ekonom sebelumnya), dan selanjutnya konferensi lingkungan
hidup sedunia ( ketua panitianya adlah Maurice F. Strong dari Kanada, dengan
tugasadedidikirawan merumuskan materi). Yang selanjutnya merekomendasikan bahwa setiap Negara
harus memberikan country report tentang
pembangunan yang telah dilaksanakan.
B.
Stockholm Declarations (1972).
Deklarasi ini menghasilkan :
1.
Deklarasi tentang lingkungan hidup terdiri atas preamble
dan 26 asas
2.
Rencana aksi lingkungan hidup (anaction plan),
terdiri dari 109 rekomendasi. Termasuk didalamnya 18 rekomendasi tentang
perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia.
3.
Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan
untuk menunjang pelaksanaan rencana aksi tersebut diatas terdiri dari dewan
pengurus, sekertariat, dana lingkungan hidup, badan kordinasi lingkungan hidup
danadedidikirawan badan koordinasi lingkungan hidup.
Adapun terhadap
deklarasi ini maka Negara-negara sosialis berpandangan bahwa keonferensi ini
hanya mengalihkan dampak kerusakan lingkungan dari Negara-negara industry keadedidikirawan Negara-negara
berkemabng. Adapun yang menjadi rumusan tenatang masalah pokok pada masa itu
yakni :
1.
Kependudukan, penduduk berkembang menurut deret
ukur sedangkan produksi pangan berkembang menurut deret hitung sehingga tidak
seimbang.
2.
Kemiskinan, Negara-negara yang padat penduduknya
pada umumnya merupakan Negara miskin.
3.
Pencemaran, merupakan konsekuensii dari penduduk
padat dan miskin.
4.
Kebijaksanaan, merupakan keputusan yang diambil
oleh pemerintah/ lembaga berwenang yang tidak/bahkan bertentanganadedidikirawan dengan
program pelestarian lingkungan.
Diindonesia
diawali dengan diadakannya seminar
lingkungan hidup manusia dan pembanguanan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Mei
1972 di UNPAD Bandung, yangadedidikirawan antara lain merumuskan :
1.
Peninjauan kembali UU yang mengatur segi-segi
lingkungan hidup.
2.
Membuat RUU tentang pengelolaan lingkungan
hhidup.
3.
Membuat kementeriaan lingkungan hidup.
4.
Menjadikan hasil seminar sebagai book report bagi Indonesia
C.
Pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk
sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Berkelanjutan tersebut
adalah dalam segi ekologis, antropologi, ekonomi, kebijakan. Kasus di danau
minimata jepang, terjadi pada penduduknya yaitu satu generasi penduduk setempat
mengalami cacat dan ternyata terjadi akibat mengkonsumsi ikan yangadedidikirawan terkontaminasi zat kimia berbahaya.ekologis èlingkungn
rusak antropologis èmanusiannya
cacat,ekonomisècacat
mengakibatkan aktivitas berkurang dan mengurangi pendapatan dan mata
pencahariannya bahkan terhenti, policyèpelaku
pencemaran (perusahaan industry tersebut mendapat izin usaha dariadedidikirawan pemerintah). World
commission envirotment and development (1983)èlebih
pada mengkaji data,komisi ini meerekomendasikan kerjasama antar Negara dalam
mengungkap perusakaan lingkungan. Pendekatan-pendekatan yang digunakan antara
lain interdependency, sustainability,equity, security and environtment risk,
education and communication, international cooporatiion. Konferensi Rio (1992)èkonferensi bumi di Indonesia
tahun 1996 menghasilkan agenda 21 konvensi perubahan iklim dan adedidikirawankeanekaragaman
hayati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar