DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: PERBANDINGAN KONTROVERSI UNIVERSALITAS VS RELATIVITAS HAM

Senin, 03 September 2012

PERBANDINGAN KONTROVERSI UNIVERSALITAS VS RELATIVITAS HAM


KONTROVERSI UNIVERSALITAS VS RELATIVITAS HAM
Paham haam masih menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan antara lain tentang kedudukan ham sebagai hak tentang apakah ham dapat dipaksakan tentang dasar perumusan ham tertentu tentang universaalitas ham dan relativitas ham terutama apakah ham itu berlaku secara transkuultural serta pernyataan tentang perubahan dan perkembaangan ham pada dua dsa warsa terakhir kontroversi dan perdebatan mengenai ham bermuara pada salah satu dari pertanyaan diatas yaitu menyangkut universelitas dan relativitas ham pandangan bahwa ham bersifat universal pada umumnya dianut oleh negara-negara barat dan pbb sebagaimana trelihat dalamadedidikirawan instrummen-instrumen hukum internasional tentang ham sedangkaan pandangan bahwa ham bersifat relatif atau partikularistik pada umumnya dianut oleh negara-negara non barat jurgen hebermas menegaskan penafsiran keseepakatan normatif tentang ham menjadi perselisihan antara barat disatu pihak denngan asia dan afrika dilain pihak perdebatan ini terkait dengan keberadaan instrumen-instrumnen hukum internasdional mengenai ham fakta menunjukan bahwa adedidikirawan pengruh kebudayaan barat yang individualistik sangat menentukan terhadap eksistensi duham dan juga terhadap formulasi lebih lanjut dari instrumen-instrumen hukum internasional mengenai ham kenyataan ini berimplikasi pada pandangan mengenai sifat ham dalam instrumen-instrumen hukum internasiional yaitu ham itu bersifat inhern dan universal  kontroversi mengenai paham ham tersebut lebih mengarah pada perdebatan filosofis dan kultural mengenai sifat ham apakah unniversal atau pertikular relatif apakah berlaku secara transkultural atau tidak terkait dengan masalah tersebut kevin avruch mengatakan:
One of the greatest controversies in the entire human right field the extent to adedidikirawan which human rights are universal and transcultural operating above parochial understandings or are instead relative to culture determined and thus limited by local cultural contexts that differ from society to society
Hal-hal yang melatarbelakangi kontroversi tersebut:
1.       Barang sekali sedikit banyak dipengaruhi oleh gelombang postmodernisme yang sangat ambigu
2.       Mungkin merupakan reaksi alamiah yang wajar atas proses globalisasi
3.       Kesadaran negara-negara non barat akan identitas kultural serata eksistensinya sebagai negara yang berdaulat dan merdeka
Sebagianm besar negara non barat menafikan sifat universal ham dalam instrumen-instrumen huukum internasional mengenai ham beberapa alasan yang biasa digunkan untuk menafikan atau menghidar dari tuntutan ham versi pbb yaitu alasan ideologis kultural sosiologis dan linguastik secara ideologis ham sering dianggap sebagai standar ideal kemanusiaan yang selalu berwajah liberalistiak adedidikirawan dan berlatarbelakang model negara kesejahteraan versi barat sehingga tidak terlalu relevan dengan situasi dunia lain secara kultural ham timbul dari kultur gerkko roman dan tradisi religius yudeo kristiani sehingga tidak mungkin mengatasnamakan kemanusiaan universal yang terdiri dari berbagai tradisi yang beraneka ragam secara sosio psikologis diyakini bahwa identitas kodrati manusia sebetulnya sangat ditentukan oleh situsai sosial partikularnya sehingga konsepsi tentang manusia yang meletarbelakangi ham juga menjadi kurang realistis secara linguastik kadang-kadang ada klaim bahwa istilah hak saja belum tentu terdapat dalam setiap kultur dan bahsa bahkan kalaupun ada nyatanya sangat erat pada persepsi linguistik khas kultur dan situasi tertentu sehingga sulit untuk dapat diklaim sebagai universal perbedaan lain berkenaan dengan konsep kultur negara-negara barat memproklamasikan ham adedidikirawan terutama berarti menjaga lingkungan kebebasan individu tehadap kekuasaan yang congkak dari sebuah negara yang invasif sebagaimana terlihat dalam doktrin locke bagi negara-negara sosialisasi kebebasan individu hanya dapat diwujudkan dalam sebuah masyarakat yang tidak mengenal pembedaan kelas-kelas yang terikat oleh sistem produksi kapitalis sehingga individu dapat berpartisipasi secara penuh tanpa kendala atau ketidaksamaan dalam kehidupan masyarakat  antionio cassese mengidentifikasikan beberapa perbedaan yang sangat mendasar dalam adedidikirawan konsepsi filsafat ham negara-negara barat pada umunya mempertaankan pandangan hukum kodrati tentang ham yaitu pandangan yang dikemnukakan ketika duham dan isntrumen-instrumen hukum internasional lainnya dirumuskan ham telah tertanam dalam diri individu dan merupakan faktor interinsik dalam kualitas diri manusia dengan demikian ham ham mendahului tatanan negara sehingga secara mutlak harus dihormati oleh pemerintah bagi negara-negara sosialis ham hanya ada dalam masyarakat dan negara dan hanya terbatas sampai ke mana ia diakui secara khusus ham tidak mendahului negara tetapi sebaliknya diberikan oleh negara dengan mengacu pada doktrin rousseau para pemikir dan politikus sosialis berpenndapat bahwa kebebasan tidak harus membatsi kekuasaan pemerintah yang adedidikirawan otoriter dan refresif kekuasaan pemerintah tersebut merupakan sebuah pernyataan dari masyarakat dan mengidentifikasi kan diri dengannya penekannanya tidak lagi pada dialektika antara kebebasan dan kekuasaan akan tetapi pada dialektika antara individu dan masyarakat dalam beberapa hal persoalan ham mau tidak mau akan bersentuhan dengan beberapa segi dalam teori kebudayaan pertanyaannya adalah apakah perbedan kultural dapat menjastifikasi perbedaan konsepsi ham apakah perbedaan pengalaman historis dan perbedaan sistem nilai yang dianut oleh berbagai kelompok yang mengharuskan ham dipahami secara berbeda dan diterapkan secara berbeda pula dari stu kelompok keklopmpollk kultural yang lain?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dipahami bahwa ham merupakan suatu kategori das sollen bukan kategori das sein hal-hal yang dirumuskan dalam duham harus dipahami sebagai cita-cita ideal yang wajib dipenuhi dan dijalankan oleh masyarakat beradab dan bukan kenyataan empiris yang sudah ada dan dapat diamati dalam kehidupan sehari-hari dengan kata lain ham merupakan kategori normatif yang bersifat prespektif dan bukan kategori empris yan bersifat deskriftif pernyataan ini tidak menafikan fakta bahwa norma-norma ttersebut baru ada manfaat dan artinya jika diwujudkan dalam kenyataan dan diterjemahkan menjadi empiris dan historis akan tetapi argumen sebaliknya adalah suatu logical faliacy dikatakan bahwa ham tidak sesuai dengan kultur setempat karena tidak dapat dilaksannakan ham memiliki dua dimensi yaitu moral dan hukum diantara kedua dimensi tersebut terkandung perbedaan adedidikirawan dan mungkin ketegangan antara universalitas ham dan perbedaan tradisi-tradisi moral kultural prinsip-prinsip universalitas ham telah ada sejak diumumkannya duham dan instrumen-instrumen hukum internasional lainnya mengenai ham hukum ham secara luas yang dielaborasi dan dikodifikasi dalam berbagai perjanjian internasional dan juga didukung oleh hukum kebiasaan internasional secara teoritis seragam dan jelas tidak dapat disangkal intensitas cakupan maupun aplikasi internasionalnya namun sejk saat itu juga muncul tekanan-tekanan yang memungkikan adanya penyimpangan atas dasar kultural dari norma-norma ham samuel P Huntington mengatakan bahwa perbedaan-perbedaan diseputar adedidikirawan masalah ham antara peradaban barat dan peradaban-peradaban non barat serta keterbatasan kemampuan barat dalam mencapai tujuan-tujuannya terlihat jelas pada konferesni hak asasi manusia pbb di wina pada juni 1993 dalam konferesi tersebut terdapat dua kubu yaitu kubu negara-negara eropa dan amerika utara (daan beberapa negara amerika latin) dan kubu negara-negara non eropa dan amerika utara (pada umumnya asia dan afrika) masalah-masalah yang menyebabkan negara-negara di dunia terpisahkan oleh garis-garis sivilisasional antara lain: universalitas versus relativitas kultuural dalam kaitan dengan persoalan ham prioritas relatif terhadap hak-hak ekonomi adedidikirawan dan sosial termasuk didalamnya tuntutan kemajuan versus hak-hak sipil dan politik dan lain-lain terdapat perbedaan mendasar antara pandangan negara-negara barat dan blok asia islam menganai persoalan-persoalan tersebut negara-negara asia mengadakan pertemuan di bangkok dan mengeluarkan sebuah deklerasi yang berisi pernyataan bahwa ham harus ditinjau dari konteks latar belakang bangsa kekhususan-kekhususan regional keragaman sejarah keagamaan dan kultural bangsa-bangsa asia mengkalim bahwa nilai-nilai asia memperlihatkan suatu kecenderungan yangadedidikirawan khas pengandaian yang melandasinya adalah bahwa setiap bangsa mempunyai sejarah sendiri dan setiap kebudayaan mempunyai watak sendiri yang harus dipertimbangkan juga dalam meninjau tingkah laku hukumnya (legal behavior) masing-masing dari presfektif ini ham yang ditetapkan dalam duham sesungguhnya hanya salah satu produk yang kebetulan berasal dari dunia barat dan didukung oleh suatu kelas sosial tertentu
Sebagai negara non barat menggunakan dalih kultural untuk menafikan universalitas ham dan cenderung berpandangan bahwa di negaranya ada budaya kesatuan budaya monolitik yang digunakan oleh warga negara mereka disisilain di negara-negara tersebut kadang-kadang terjadi kesenjangan dalam pandangan mengenai ham ada kelompok mendukung universalitas ham dan ada yang secara tegas menolak universalitas ham kelompok pertama pada umumnya organisasi-organisasi ham independen cenderung menggunakan pendekatan relatifsekuler dan universalitas terhadap ham sedangkan kelompok lain yang pada umumnya merupakan para pemimpin agama menolak universalitas ham dengan adedidikirawan dalih tradisi-tradisi kultural perdebatan mengenai universalitas ham berkembang menjadi serius baik karena resistensi negara-negara berkembang terhadap hegemoni amerika serikat dan negara-negara eropa barat dalam diskursus tentang ham maupun karena munculnya keengganan baru yang bersifat filosofis terhadap segala sesuatu yang berlabel universal keengganan ini mendapatkan legitimasi yang kuat dalam paham postmodernisme yang ditandai oleh keccenderungan yang ambigu yaitu pembelaan terhadap pluralitas dengan dasar bahwa kemerdekaan pertama-tama berarti kemerdekkaan untuk berbeda (sehingga segala penyeragaman merupakan perampasan terhadap kemerdekaan) dan penolakan terhadap semua adedidikirawan jenis narasi agung (grand narrative) sebagai sarana untuk otorianisme terselubung grand narrative atau disebut juga meta narrative adalah setiap pernyataan atau proposisi yang mempunyai kalim atas keberlakuannya secra universal dalam pandangan kaum positivisfik klaim tentang applicability kurang lebih sama dengan kalim tentang kebenaran (validitas) dengan demikian jika sustu propisisi dianggap mempunyai kebenaran universal maka tidak diberi kemungkinan bagi munculnya pendapat atau pernyataan lain walaupun dengan klaim yang lebih kecil dalam konteks lain duham jelas dicurigai sebagai garnd narrative yang dalam dirinya terkandung klaim  universal dan tidak memberi kemungkinan bagi munculnya konsepsi ham lain persolan selanjutnya adalah apakah ham itu benar universal atua harus disesuaikan dengan konteks adedidikirawan historis dan kultural dari setiap negara sehingga dimungkinkan adanya pluralims dalam konsepsi ham ironisnya ketika perdebatan teoritis tersebut masih berlangsung muncul tuntutan baru bagi negara- egara maju (pemberi bantuan ekonomi dan keuangan ) dan world bank dan imf agar pelaksanaan ham dimasukan sebagai suatu conditionality dalam memberi bantuan ekonomi dan keuangan kepada negara lain sampai pada tingkat tertentu hal ini dapat dipahami karena negara-negara pemberi bantuan kan mengalami kesulitan dalam negerinya jika pemerintah terbukti memberi bantuan keuangan kepada suTU negara yaang kemudian menggunakan bantuan tersebut adedidikirawan untuk memperkaya diri penguasa dan kroni-kroninya atau bahkan menggunakan uang tersebut untuk melanggar ham masyarakat setempat klaim universilatas ham tampak problematis terutama jika ham di beri label barat atau islam hal ini merupakan kontradiksi dalam dirinya sendiiri karna adedidikirawan pemahaman seperti itu bertentangan dengan konsepsi ham namun demikian kontroversi tentang universalitas ham muncul terutama dalam kasus pelanggaran ham konkret kesimpulan ham tampaknya harus berlaku dengan mutlak dan dimana-mana karena hak-hak tersebut melekat pada manusia karena ia manusia dan bukan karena salah satu cirinya yang sektoral atau regional ham tampaknya berlaku bagi setiap orang tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi  disisi lain terlihat bahwa kesadran akan ham selalu timbul dalam situasi sosial tertentu dan diperjuangkan oleh satu atau beberapa kelas sosial atau golongan adedidikirawan tertentu jadi paham universalitas dan relativitas ham masing-masing memiliki argumentasi tersendiri setiap masyarakat dan negara sebaiknya merumuskan sendri hal-hal yang dirasakan perlu dijamin sebagi ham namun tanpa pengakuan formal terhadap ham penjaminan keutuhan manusia manusianyya akan semakin sulit
Fakta yang terjadi di beberapa negara asia dan afrika pada dasawarsa 1980 an secara nyata menunjukan bahwa penyangkalan terhadaap ham secara objektif selalu disertai dengan berbagai bentuk penindasan terhadap manusia argumentasi bahwa paham ham tidak sesuai dengan adedidikirawan kultursl nasional merupakan suatu kemunafikan dan selserving di satu pihak masyarakat dikontrol dengan ketat demi tujuan pembangunan ekonomi modern dan di lain pihak menafikan sarana moralnormatif yang justru dikembangkan untuk menjamin manusia terhadap kekuatan-kekuatan tersebut dari deskripsi yang dikemukakan diatas terlihat bahwa penolakan terhadap universalitaaas ham adedidikirawan versi negara-negra barat dan pbb mencakup empat alasan ideologis kultural sosiologis dan linguistik beberapa catatan terhadap semua keberatan tersebut:
1.       Nilai suatu gagasan tidak harus dibatasi oleh sumber yang melahirkan gagasan tersebut jadi fakta bahwa ham muncul dari presfektif liberalistis dan tradisi grekoroman atau yudeo kristiani tidak niscaya membatasi relevansi universalitas ham
2.       Penolakan terhadap ham atas nama nilai-nilai tradisional sering hnaya merupakan upaya dari pihak penguasa untuk melindungi dan melegitimasikan kekuasaan status quonya sebaliknya klaim-klaim atas nama ham yang dilakukan negara-negara adikuasa sering digunakan untuk melegitimasikan hegemoninya sendiri praksis-praksis tersebut hanya merupakan adedidikirawan ekses dan tidak harus menghilangkan relevansi esensial ham pada dirina sendiri
3.       Benar bahwa nilai-nilai hati nurani dan cita-cita seseorang dibentuk oleh lingkungan sosialnya namun individu tidak pernah merupakan benda pasif yang hanya adedidikirawan menerima dan meresapkan nilai-nilai lingkungan tersebut tanpa mengolahnya secara kreatif pada dasarnya antara nilai-nilai sosial baku dan kreativitas individu terjadi hubungan dialektis saling mempengaruhi hal ini ditunjang oleh dialektika antara masyarakat lokal dengan masyarakat global jadi nilai-nilai dalam suatu masyarakat tidak dapat dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang statis tetapi harus dilihat sebagai sesuatu yang adedidikirawan dinamis yang senantiasa berdialektika melalui tegangan-tegangan yang kritis dan kreatif antara nilai-nilai individu nilai baku dalam komunitas lokal dan nilai komunitas global implikasinya adalah identitas kodrati manusia tidak dapat dipiashkan secara tegas atas dasar lingkungan sosial dan tradisi partikular lokalnya tetapi harus lebih dilihat dalam kerangka interakssi dialejktis ddengan manusia lainnya
4.       Fakta bahwa konsepsi dan istilah  hak belum tentu terdapat dalam semua bahasa dan kultur pada dasarnya bukan merupakan suatu keberatan berarti jadi yang terpenting bukan berkaitan dengan bentuk linguistiknya tetapi dengan pengalaman manusia  
Jalan keluar : bahwa universalitas ham sebagaimana tercermin dalam dokumen-dokumen internasional tentang ham (Ham versiPBB) tidak adedidikirawan perlu dipersoalkan jika norma-norma dalam berbagai dokumen tersebut tidak dianggap sebagai satandar ideal ham ham versi pbb lebih tepat dianggap sebagai standar minimum
1.       Ham versi pbb dianggap sebagai standar minimum karena dasar utama yang digunakannya sangat umum yaitu martabat manuusia sebgaimana tercantum dalam Pasal 1 Duham adedidikirawan hak-hak asasi manusia bisa saja beragam tetapi martabat ataau nilai seorang manusia sebagai manusia terlepasdari ras kultur jabatan atau agama apa pun tentunya satu dan sama yaitu pada dasarnya semua orang itu sebagai manusia sama-sama memiliki nilai yang sama
2.       Pada kenyataannya tata nilai lokal sangat dinamis dan tidak selalu sepenuhnya mendukung martabat manusia serta sering bercampur baur dengan bermacam-macam prasangka dan berbagai kebiasaan yang kadang-kadang sulit untuk dipertanggungjawabkan bahkan oleh adedidikirawan nalar sederhana oleh sebab itu ham daapat digunakan sebaagaoi tantangan untuk merefleksikan kembali apa yang seebenarnya bernilai bagi manusia hal ini juga merupakan salah satu implikasi jika ham dianggap sebagaai standar minimum yang merupakan tantangan agar nilai-nilai tradisional dimurnikan artinya disesuiakan dengan pemahaman yang telah berkembang teentang apa itu menjadi manusiaa
3.       Ham bukan merupakan ciptaan filsuf tertentu dan pada akhirnya bukan pula ciptaan kultur atau tradisi tertentu meskipun juga dipengaruhi oleeh semua hal tersebut pada taraf terdalam ham muncul terutama pada peengalaman-pengalamn buruk atau negatif manusia yaitu ketika dalam situsi negatif tersebut manusia secara beeertahap menyadari bahwa sebagai samaa-sama manusia adedidikirawan seharusnya mereka tidak diperlukan seburuk itu dan sebaagai konsekuensinya mereka juga tidak melakukan hal negatif yang sama hal ini sebetulnya tampak jelas dalam kenyataan bahwa berbagai hak yang tercantum dalam duham tidak muncul begitu saja
4.       Sesungguhnya masalah ham bukan terutama persoalan rumusan teoritis atau kerangka konseptual pada dasarnya ham merupakan persoalan praksis etis yang pada titik tertentu dapat saja mengenyampingkan segala kerangka konseptual dalam konteks praksis ini menjadi jelas bahwa situasi kemaanusiaan pada akhirnya lebih primer adedidikirawan dan mengatasi kerangka nilai/konseptual manapun dari situasi praksis-konkret atau dari pengalaman kemanusiaan riil tersebut nilai suatu daftar hak asasi dapat dimengerti dalam arti ini pula ham versi pbb dapat dianggap sebagai standar minimum terutama bagi interaksi kemanusiaan global ham tersebut merupakan upaya perumusan situasi-situasi dasar negatif kemanusiaan pada umumnya daftar ham formal yang dimiliki suatu masyarakat belum tentu menunjukan kualitas kemanusiaan masyarakat tersebut daftar tersebut hanya menunjukan kualitas kemanusiaanadedidikirawan masyarakat tersebut  daftar tersebut hanya menunjukan maksud dan tujuan ideal sedangkan yang menentukan kadar kemanusiaan suatu masyarakat adalah bagaimana manusia-manusia dalam masyarakat yang bersangkutan diperlukan secara konkret bukan tujuan-tujuan tersebut
Antonio casseese mengatakan bahwa yang di tuntut oleh dokumen-dokumen internasional tentang HAM hanya menghormati standar-standar minimum tertentu yang berkenaan dengan hubungan-hubungaan antara warga negara dengan negara penghormatan bagi HAM tertentu beberapa kebebasan pokok tertentu dan hak untuk memiliki pemerintahan sednri  dokumen-dokumen internasional sangat fleksibel fleksibelitas tersebut ditekankan pula oleh pembatasan-pembatasan yang telah dikenal baik yang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang diberikan pada tingkat internasional dengan demikian negara-negara yang terikat pada dokumen-dokumen tersebut memiliki kebebasan bertindak yang cukup luas bagi cassese persoalan universilats ham bukan merupakan persoalan yang serius orang dengan mudah dapat menjawab bahwa pencarian universalitas ham tidak ada manfaatnya dan membuang-buang tenaga saja untuk mendukung adedidikirawanargumentasinya cassese memberi contoh negara-negara yang tergabung dalam dewan eropa yang merupakan kelompok negara yang paling homogen di dewan eropa kadang-kadang tidak ditemukan pandangan-pandangan yang identik mengenai banyak masalah ham yang penting  pandangan-pandangan yang berbeda bahkan telah diambil oleh komisi eropa menganai ham dan pengadilan eropa mengenai ham yang bertanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan yang tepat dari konvensi eropa tentang ham standar minimum mengandung makna minimum tertentu pada hak-hak pribadi dan adedidikirawan perlindungan hukum hak-hak apa yang dicakup stNdar minimum tersebut tergantung pada perjanjian yang berlaku untuk hal tersebut dan pada perkembangan hukum kebiasaan yang bersangkutan standar minimum formal yang akan diberikan kepada individu hanya merupakan pencerminan dari hak dan kewajiban yang saling dimilikinegara dalam pergaulan internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar