DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: DINAMIKA PERKEMBANGAN TEORI DAN FILSAFAT HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Senin, 03 September 2012

DINAMIKA PERKEMBANGAN TEORI DAN FILSAFAT HUKUM HAK ASASI MANUSIA

DINAMIKA PERKEMBANGAN TEORI DAN FILSAFAT HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Pembahasan teori tentang konsepsi ham pada dasarnya dapat dipetakan dalam tiga ranah atau bidang yang berbeda:
1.       Ranah filsafata (termasuk etika) yang pembahasannya lebih bersifat abstrak
2.       Ranah yuridis yang membahas ham dari segi hukum mulai dari yang bersifat deklaratif sampai dengan yang bersifat impleratif atau konstitutif
3.       Ranah praktis aplikatif yang pembahasannya sering bersifat politis
Dalam keputaskaan filsafat ilmu hukum dan ilmu politik istilah adedidikirawanham (human right) sering pula disebut sebagai hak-hak dasar (basic right) atau hak-hak fundamental (fundamental right) hak-hak moral (moral right) atau hak-hak alamiah (natural right) ham yang sering dibedakan adedidikirawandengan hak hukum hak warga negara yang diberikan oleh negara atau oleh hukum positif (legal right) michel freeman mengatakan:
It is commonplace to distinguish human rights from legal right human rights are the rights that human being have simply because they are human being legal right are the rights that human being or other legal persons have because the law say so.
Tidak ada definisi atau rumusan tunggal yang telah disepakati oleh para penstudi ham dalam studi ilmu hukum politik pilsafat dan hubunganadedidikirawan internasional tentang aapa yang dimaksud ham suatu yang wajar karena ham telah dipahami dan dibahas dari berbagai sudut pandang yang berbeda-beda walau demikian pengertian awal tentang ham didominasi oleh wacana filsafat salah satu adedidikirawankonsepsi ham yang sering digunakan dalam berbagai instrumen ham berasal dari revolusi amerika dan prancis yaitu ham adalaah hak-hak  yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia
Ham secara kodrati bersifat inhern universal dan tidak dapat dicabut hak-hak tersebut dimiliki oleh individu semata-mata karena martabatnya sebagai manusia dan bukan karena mereka adalah warga negara dari suatu negara franz magnis suseno adedidikirawanmenyatakan bahwa ham adalah hak-hak yang dimiliki manusia berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena pemberian masyarakat atau negara dengan kata lain ham dimiliki manusia bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku tetapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia dalam konsepsi ham di atas terkandung makna adedidikirawanbahwa ham tidak dapat dihapuskan atau dinyatakan tidak berlaku oleh neegara konsepsi-konssepsi ham yang dikemukakan di atas bukanlah satu-satunya konsepsi ham yang diterima oleh semua kalangan tampaknya konsepsi-konsepsi ham tersebut dipengaruhi oleh doktrin hukum kodrati dan hak-hak kodrati
Bagi haryatmoko gagasan ham seperti itu tidak ada maknanya kecuali dalam presfektif teologis karena hak-hak spesial diciptakan dan diberikan jika konsepsi tersebut diterima timbul kesulitan baru, karena pihak yang memberi hak-hak adedidikirawantersebut beerarti juga pihak yang dapat dituntut padahal orang tidak dapat menuntut krrpada tuhan menyangkut hak-hak yang teelah diberikannya bambang sugiharto menyebutkan ham bukan merupakan ciptaan filsuf tertentu dan bukan pula ciptaan kultur atau tradisi tertentu walaupun dipengaruhi juga oleh semua hal tersebut ham merupakan adedidikirawanungkapan dari pengalaman pergaulan hidup manusia dengan sesamanya (pengalaman hidup bermasyarakat) pada taraf terdalam ham muncul dari pengalaman-pengalaman buruk atau negatif manusia
Konsepsi ham versi universal declaration of human right 1948 (DUHAM) serta menurut international covenant on civil and political right (ICCPR) dan juga adedidikirawaninternational covenant on economic social and cultural right (ICESPR) lebih mencerminkan pemikiran kemanusiaan modern mengenai hakikat keadilan bahkan dalam DUHAM tidak ada satu kata pun yang mengacuadedidikirawan kepda tuhan  dalam berbagai instrumen hukum internasional ham telah dipisahkan dari kaitannya aslinya dengan hak alamiah yang diberikan tuhan kepada manusia
Karl vask membuat adedidikirawankategori generasi ham berdasarkan sologan revolusi prancis yaitu liberti egalite dan fraternite menurut vasak masing-masing kata dalam sologan tersebut mencerminkan perkembangan dari kategori-kategori atau generasi-generasi hak yang berbeda kebebasan hak-hak generasi pertama mewakili hak-hak sipil dan politik yaitu hak-hak manusia yang klasik hak-hak ini muncul dri tuntutan untuk melepaskan diri dari kekuasaan adedidikirawanabsolut negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya pada dasarnya hak-hak tersebut hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghermoti otonomi setiap orang atas dirinya sendiri disebut hak-hak negatif artinya tidak terkait dengan nilai-nilai buruk tetapi merujuk pada tidak adanya campur tangan terhadap hak-hak dan kebebasan individual  biasanya dirumuskan dalam bahsaa yang negatif bebas dan (freedom from)
Termasuk kategori hak generasi pertama adalah hak hidupp keutuhan jasmani hak kebebasan bergerak hak bebas dari penindasan perlindungan terhadap hak milik kebebasan berpikir beragama dan berkeyakinan kebebasanadedidikirawan untuk berkumpul  menyatakan pikiran hak bebas dari penahanaan dan penangkapan yang sewenang-wenang hak bebas dari penyiksaan hakk bebas dari hukum yang berlaku surut dan hak mendapatkan proses peradilan  yang adil
Persamaan atau hak-hak generasi kedua diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi sosial dan budaya hak ini muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang mulai dari makan sampai dengan kesehatan sering pula dikatakan sebagak hak-hak adedidikirawanpositif artinya pemenuhan hak-hak tersebut sangat membutuhkan peran aktif negara biasanya dirumuskan dengan bahasa yang positif hak atas (right to)
Persaudaraaan atau hak-hak generasi ketiga diwakili oleh tuntutan atas hak solidaritas adedidikirawanatau hak bersama hak-hak ini muncul dari tuntutan negara dunia ketiga atas terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut:
1.       Hak atas peembangunan
2.       Hak atas perdamaian
3.       Hak atas sumber daya alam sendiri
4.       Hak atas lingkungan hidup yang baik
5.       Hak atas warisan budaya sendiri
Hak-hak generasi ketiga ini sebetulnya hanya mengkonseptualisasi kembali tuntutan-tuntutan nilai berkaitan dengan kedua generasi kedua generasi hak asasi terdahulu perdebatan adedidikirawanteoritis mengenai konsepsi ham merupakan diskursus yang telah berlangsung sejak abad ke 18 khususnya dikalangan paara filsuf politik  dalam sejarahnya teori tentang konsepsi ham dikemukakan oleh berbagai kalangan dengan latar belakang berbeda todung mulya lobis mengatakan:
 Human right theories based on positivis marxist religious and other persfectives are in betwween
Francis fukuyama mengatakan:
Rights derive in principle from three possible sources divine rights natural right and what one might call contemporary positivistic rights located in law and socialadedidikirawan  coustom rights in other words can emanate from god nature and man himself
Gagasan tentang ham yang dewasa ini diakui oleh sebagian besar negara didunia memiliki latar belakang historis yang sangat panjang dalam tradisi pemikiran barat  realitas menunjukan bahwa dalam tradisi pemikiran barat realitas menunjukan bahwa dalam tradisi pemikiran barat terbentuk konsep-konsep kunci yang diperlukan ham diantaranya person individu otonomi dan hak-hak kodrati yang tidak dapat dicabut konsep-konsep tersebut merupakanadedidikirawan konsep-konsep khas dalam kultur barat  konsepsi ham pertama-tama daapat ditelusuri dalam teori hukum kodrati (natural law) dan hak kodrati(natural right) walaupun pengertian ham baru dirumuskan secara ekplisit pada abad ke 18 namun asal mula pendapat dari segi hukum dan prinsip yang menjadi dasarnya sudah ada sebelum itu. Pembahasan sejarah  perkembangan konsepsi ham bisasnya diawali dari masa kebudaayaan yunani yang ditandai dengan munculnya teori hukum kodrati pada periode tahun 600 sampai dengan tahun 400 sebelum masehi
Penemuan berdasarkan hukum kodrati menyebabkan para filsuf yunani menerima bahwa hukum tidak berubah untuk kehidupan bermasyarakat berdasarkan akal sehat manusia pengakuan dari hukum yang disimpulkan dari tata tertib alami menghasilkan pendaapat bahwa menurut sifatnya manusia itusama pendapat ini kemudian diambil alih oleh kaum stoa suatu ajaran filsafat yang berpengaruh besar atas filsafat negara dan hukum pada masa adedidikirawanromawi konsepsi hukum kodrati dikembangkan oleh kaum sotoa gagasan dasaar sotoa adalah akal budi (logos) ilahi meresapi seluruh alam semesta segala tatanan alamiah termasuk kodrt manusia mencerminkan akal budi ilahi tersebut ajaran hukum tentang kodrat tersebut dikembangkan oleh cicero dengan paham lex aeterna yaitu hukum abadi ilahi yang dicerminkan dalam hukum kodrati alam semesta
Pangkal ajaran kaum stoa adalah etika yang dalam pandangan mereka merupakan inti dan filsafaft bGi kaum stoa umat manusia adalah satu kesatuan kosmopolit adedidikirawanyang tteratur karena bertumpu pada prinsip logos kosmopolitissme kaum stoa dengan sendirinya mendasarkan diri pada hukum alam sehingga hukum yang benar adalah akal yang bekerja ssesuai dengan alam yang tidk berubah dan abadi yang didalamnya semua orang terlibat hukum alam tidak dapat dikesampingkan oleh undang-undang yang ddibbuat oleh manusia paham kosmopolit dari kaum sotoa tersebut telah menempatkan mereka sebagai pelopor humanisme
Konrad hilpert mengatakan bahwa penghargaan yang tinggi terhadap manusia individual juga dapat ditemukan dalam ide filsafat stoa tentang dignitas melalui partisipasi semua manusia pada logos ilahi yakni pada kosmos rohaniah dan religius yang didalamnya kebebasan dan kesataraan berkusasa diantara manusia gagasan tentang hak-hak kodrati yang tidak dapat dialienasikan yang merupakan gagasan penting untuk pendasaran pasca religius dari ham adedidikirawanjuga berasal dari ajarana tentang penciptaan menurut doktrin kristen menurut pandangan ini taatanan hukum positif dapat diberlakukan hanya dengan kesesuaiannya dengan kriteria yang terletak di atas tatanan hukum positif tersebut karena pelanggaran atas huukum kodrati yang tidak tergantung pada negara dapat menimbulkan kesewenangan dan tatanan hukum yang buruk
Oleh sebab itu setiap hukum positif seharusnya sesaui dengan kodrta manuisa yang melampaui negara yang menurut thomas aquinos tetap tidak berubah sebagai bagian dari tatanan dunia ilahi tersebut doktrin hukum kodrati pada zaman yunani muncul kembali pada abad pertengahan salah seorang filsuf terkemuka pada abad pertengahan adalah thomas aquinus pandangan aquinas mengenai hukum kodrati merupakan bagian dari hukum tuhan yang sempurna yang dapat diketahui melalui penggunaan rasio manusia sebagian issi filsafat hukum kodrati terdahulu adalah ide bahwa posisi setiap manusia dalam kehidupan ditentukan oleh tuhan dan semua manusia tunduk pada otoritas tuhan aspek hukum kodrati ini dipandang sebagai aspek yang mengandung benih ide hak-hak kodrati yang menyatakan bahwa setiap manuisa adalah individu yang otonom
Landasan hukum kodrati yang dianut aquinas dan penganut doktrin thomistik lainnya sepenuhnya bersifat teistik dalam pandangan aquinas adedidikirawanhukum kodrati mensyaratkan adaanya iman kepada tuhan agar kohern dengan paham yang diyakininya  doktrin kodrati aquinas dan penganut paham thomastik lainnya diputuskan asalusulnya yang teistik dan irasional sehingga menjadikannya sebagai produk pemikiran sekuler yang rasional upaya tersebut dilkukan untuk pertama kalinya oleh Hugo de Groot (Grotius) Grotius berargumen bahwa eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan bagi semua adedidikirawanhukum positif dapat dirasionalkan di atas landasan yang non empiris dengan menelaah aksioma ilmu ukur pendekatan rasional sekuler model grotus terhadap hukum kemudian menjadi inspirasi bagi pemikir-pemikir pasca renaissance dengan menggunkan nalar yang benar pendekatan model Grotius ini dapat digunakan untuk memahami perkembangan teori hak kodrati atau hak indivdu
Pasca renaissance doktrin hukum kodrati verrsi grotius dilanjutkan oleh para filsuf pendukung teori kontrak sosial dalam filsafat politik modern yang kemudian dijadikan teori mengenai hak –hak kodrati yang mengakui eksistensi hak-hak individu yang bersifat subjektif  filsuf terkemuka yang mendukung doktrin  hak kodrati adalah jhon locke locke berpandangan bahwa semua individu dikarunai oleh alam hak yang inhern atas kehidupan kebebasan dan harta yang merupakan milik adedidikirawanmereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara locke juga berargumen bahwa untuk menghindari ketidak pastian hidup dalam alam ini maka warga masyarakat menyepakati suatu kontrak sosial dengan penguasa negara melalui kontrak sosial tersebut warag masyarakat menyerahkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut kepada penguasa negara
Penyerahaan hak-hak individual tersebut kepada penguasa negara tentu saja diimbangi dengan kewajiban penguasa untuk menghormsti hak-hak individual warga masyarakat penguasa juga harus mempertanggungjawabkan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada mereka jika penguasa melanggar hak-hak kodrati individu  maka dengan seendirinya mereka dianggap telah memutuskan kontrak sosial dengan masyarakat teori sosial locke tersbut memberikan kontribusi yang sanagat besar pada perjuangan rakkyat disejumlah negara untuk melawan penguasa adedidikirawanyang otoriter dalam sejarah kerajaan inggris teori kontrak sosila locke telah digunakan untuk menjastifikasi dan membela glorious revolution pada 1688 teori ini juga digunakan oleh kaum revolusioner prancis pada abad ke 18 sebagai justifikasi atas perjuangan mereka untuk menentang penguasa yang otoriter dan refresif
Gagasan hukum kodrati locke juga mengilhami filsuf perancis Jean Jacques Rousseu namun berbeda dengan locke rousseau berpandangan bhwa hukum kodrati tidak menciptakan adedidikirawanhak-hak kodrati individu  bagi rousseau hukum kodrati hanya menganugrahi kedaulatan yang tidak dapat dicabut kepada warga masyarakat sebagai satu kesatuan setiap hak yang diturunkan dari hukum kodrati akan ada pada masyarakat sebagai suatu kelektivitas dan dapat diidentifikasi dengan mengacu pada kehendak umum      
Kekuasaan negara yang mendapat legitimasi dari individu menurut doktrin locke atau dari rakyat menurut doktrin rosseau tidak sekedar merupakan ancaman bagi kkodrat manuisa tetapi juga memiliki kewajiban untuk mengamankan hak-hak kodrati yang sudah tersedia dalam keadaan aslinya jika penguasa mengabaikan kewajiban tersebut maka warga masyarakat dapat mengakhiri kepatuhannya kepada pengauasa (penguasa yang melanggar kontraksosial, dapat diturunkan atas kehendak rakyat) dalam situasi demikian masyarakat dapat kembali pada keadaan prakontrak yang dapat dilakukan melauli revolusi  penghargaan atas manusia individual mendapat sosok sekulernya dalaam konsepsi rasionalitas tentang otonomi yang mencapai kulminasinya pada pencerahan barat (abad ke 18 ) keselarasan dasar antara  asas-asas rasio dan kebebasan penntuan diri yang adedidikirawanbertanggungjawab dijelaskan oleh imanuelkant melalui konsepsi dapat diuniversalkannya setiap asas tindakan beertindaklah sedemikian rupa sehingga marxim kehendakmu setiap saat dapat berlaku sekaligus sebagai asas suatu legislasi universal kesewenangan dibatasi melalui penghormatan terhadap manusia bertindaklah sedemikian rupa sehingga anda tidak sekali pun menggunakan kemanusiaan dalam dirimu seperti juga dalam diri setiap orang lain hanya sebagai sarana tetapi selalu sekaligus ssebagaai tujuan
Pada kant martabat manusia ditandai dengan kemampuan untuk bertindak rasional dan bertanggungjawab ide sekuler yang dipengaruhi oleh semangaat humanisme universal tersebut merupakan kristalissasi dari apa yang sudah ada sebagai tendensi historis dalam sejarah perdaban barat dasar doktrin kant adalah perintah kategoris (categorical comperative) yaitu kebajikan moral yang mutlak yang dapat diidentifikasi dalam pelaksanaan kehendak baik oleh semua individu adedidikirawanyang rasional perintah kategoris mempunyai padanan berupa suatuu sistem hak walauppun pada dasarnya perintah tersebut berlandaskan kewajiban berbeda dari tradsis hukum kodrati lama hak-hak tersebut tidak ditentukan terlebihd dahulu tetapi timbul dari sistem moral yang berlandaskan pada kewajiban
Sejak abad ke 19 doktrin hak kodrati pada umumnya telah ditinggalkan walaupun muncul kembali setelah perang dunia II kritik utama terhadap teori hak kodrsti adalah bahwa kebenaran teori tersebut tidak dapat dibuktikan secra ilmiah para kritikus menunjuk pada struktur nilai atau moral yang apriori dan pengandaian-pengandaian yang diturunkan adedidikirawandari preferensi pribadi pemuka-pemuka teori tersebut kontribusi sejarah membuktikan bahwa teori kodraati telah memberikan kontribusi yang sangat terbesar terhadap kemunculan dan perkembangan konsepsi ham yaitu menyiapkan adedidikirawanlandasan bagi suatu sistem hukum yang dianggap lebih tinggi darii pada hukum positif  bahkan dapat dikatakan bahwa dokumen-dokumen konstitusi revolusioner terdahulu merupakan dokumen hak-hak kodrati telah menghasilkan sejumlah instrumen internasional utama mengenai ham
Konsepsi ham dari mazhab positivisme berbeda dengan para penganut teori hukum kodrati yang mendasarkan gagasan ham pada ajaran agama rasio dan pengandaian moral  yang aproiori para penganut teori positivisme justru mendasarkan eksistensi dan sisi ham pada hukum negara atau hukum positif para penganut teori hukum kodrati dan adedidikirawanhak kodrati pada hakikatnya menggunakan pendekatan yang bersifat non empiris sedangkan para penganut positivisem menggunakan pendekatan berdasarkan metode empiris
Salah satu penganut paham positivisme adalah david hume hume adalah filsuf pertama yang mengemukakan diktomi antara ought (seharusnya) dan is (ada) yang memasuki diskursus antara mazhab hukum kodrati dan hukum positif menurut hume pembahasan moralitas harus dikeluarkan dari analisis adedidikirawansistem hukum hukum tidak terkait dengan moral jadi hak juga tidak ada kaitannya dengna moralitas semata-mata hukum hukum kodrati tidak dapat menunjukan bagaimana suatu sistem hukum yang sistematik dapat dibangun diatas ajaran-ajaran hukum tersebut sedangkan hukum positif bertitik tolak dari adanya sistem hukum formal
Argumen hume yang tampak eksstrim dan amoral tersebut diberi wajah yang humanistis oleh jeremy bentham (1748-1832) dengan paham utilitariannya tesis pertama utilitariannisme adalah eksistensi manusia dikuasai oleh kesenangan dan penderitaan bagi bentham aturan hukum adedidikirawanharus dilaksanakan untuk memberikan kebahagiaaan terbesar bagi jumlah manusia yang paling banyak (it is the greatst happiness of the greatest  number that is the measure of right and worng ) dengankata lain hukum harus dapat memaksimalkan kebahagian bentham menyebut hal tersebut sebagai aksioma utama (fundamental axiom)
Berbeda dengan doktrin hume yang mengabaikan mmoralitas doktirn utilatarian versi bentham tidak amoral naamun moralitasnya tidak berasal dari suatu sumber yang metafisik tetapi terletak pada pernyataan frepensi pribadi dari mayoritas namun demikian doktrin bentham tersebut mengandung sisi negatif yaitu berpotensi menimbulkan suatu tirani mayoritas dan penindasan adedidikirawanterhadap minoritas dalam konteks hak bentham berpandangan bahwa hak yang dimiliki manusia adalah hak hukum bentham tidak pernah membayangkan adanya hak asasi yang berbeda dengan hak hukum secara ekstrim bentham tidak pernah membayangkan adanya hak asasi yang berbeda dengan hak hukum secara eksterim bentham menafikan hak-hak asasi yang tercermin dalam pernyataannya:
Rights is with me the child of law ... a natural rights is a son that never had a father
Kritik bentham aatas hak-hak asasi terutama dikemukakan sebagai reaksi atas declaration des droits de ihomme et du citoyen (deeklarasi tentang hak-hak asasi manusia dan warga negara ) Prancis pada 1789 bentham tidak menerima pemikiran bahwa pada awal mula sejarah sudah ada hak sedangkan negara pemerintah dan undang-undang belum ada  namun bentham menyadari bahwa adedidikirawanmanusia menginginkan hak-hak seperti itu tetapi dengan keinginan saja hak-hak tersebut tidak pernah menjadi kenyataan secara lebih eksterim bentham menegaskan natural right is simple nonsense natural and impresctrible right rhetorical nonsense stillts
Bagi bentham hak hanya dapat dipertahankan atau dicabut oleh pemerintah suatu negara karena berguna atau tidak bagi masyarakat menurut bentham mengakui kemungkinan adanya hak asasi untuk menntang penindasan yang dilakukan oleh pemerintah misalnya akan menggantungkan negara pada kesewenang-wenangan setiaap warga negara dan karena itu negara sudah tidak mungkin lagi penganut utilitarian lain adalah john stuart mill yang berpandangan bahwwa lingkungan moralitas-moralitas yang sudah diterima di seluruh dunia hanya ada sedikit kesepakatan tentang hak-hak pokok mill mengkalim bahwa ham eksis di dalam moralitas-moralitas yang sudah dijustifikasi yang semuanya adedidikirawanakan memberikan tempat utama bagi prinsip utilitas pendapat mill membutuhkan komitmen kepada objektivitas norma-norma moral paling tidak hal ini menutut seseorang pembela ham yang konsisten untuk berpendapat bahwa sejumlah norma moral lebih dapat dipertahankan dari pada yang lain
Terlepas dari berbagai kelemahan dalam teori hume bentahm dan penganut utilitarian lainnya mereka berhasil menempatkan ilmu hukum sebagai suatu bidang studi ilmiah yang otonom terpisah dan berbeda dari masukan yang berasal dari hukum kodrati hume dan bentham juga membuka jalan bagi pendekatan jhon austin yang lebih sistematis  empirisme austin dan pengikutnya tidak hanya mewariskan pemikiran mengenai ilmu hukum tetapi juga pandangan yang menyatakan bahwaadedidikirawan hak hanya merupakan aturan yang diberlakukan oleh negara untuk melindungi individu dan harta mereka  kritik utama terhadp konsepsi positivisme adalah paham tersebut tidak menempatkan kendala moral pada aturan-aturan yang disahkan negara dan bhwa individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan negra
Implikasi lebih lanjut antara lain bahwa dari sudut moral boleh jadi suatu undang-undang bersifat amoral tetapi kaarena undang-undang tersebut etlah disetujui oleh pemerintah yang berkuasa maka dapat diberlakukan sebagai hukum paham positivisme seperti ini sering disebut sebagai paham legalistik atau positifisvik doktrin positivisme memiliki beberapa kelebihan antara lain memungkinkan individu menunjuk pada norma dan peraturan yang konkret sehingga setiap individu dapat membela hak-haknya hart misalnya telah berupaya untuk menghilangkan aspek-aspek yang kurang dapat diterima pada warisan gagasan austin yang positivitik hart berargumen bahwa walaupun hukum dan moral berdiri sendiri-sendiri namun undang-undang yang disetujui pemerintahadedidikirawan telah diakui dna diterima baik oleh masyarakat sebagai satu kesatuan hal ini akan memberikan legitimasi kepada undang-undang yang telah disahkan     
Aplikasi teori hart tersebut sangat bergantung pada sistem pemerintahan yang berkuasa hal yang sama juga berlaku bagi pendekatan positivisme sehingga ada kemungkinan bahwa dalam suatu sistem hukum terdapat aturan-aturan substansif yang melindungi ham namun realitas situasinya menunjukan bahwa kondisi sosial dan institusional yang ada tidak memungkinkan pelaksanaan hak-hak tersebut secara efektif  doktrin utilatirian juga tidak terlepas dari kritik –kritik terhadap pandangan utilitarianisme muncul dan kelompok yang disebut antiultiratian bagi kelompok antiultiratian kelemahan utama doktrin utilatarian adalah terlalu mengutamakan kepentingan mayoritas sementara kelompok minoritas atau individu yang adedidikirawanperefensinya tidak terwakili dalam kelompok mayoritas yang ada dalam suatu negara tidak akan diperhatikan (doktrin tersebut cenderung menimbulkan tirani mayoritas) pada gilirannya doktrin utilitarian ini akan merugikan kelompok minoritas karena mereka akan kehilangan hak-haknya diperlukan secara diskriminatif dan akan dianggap sebagai kelompok yang tidak berharga dibandingkan dengan kelompok mayoritas
Kritik tajam terhadap doktrin utilitarianisme datang dari robert nozick dan renald dworkin kritik nozick diawali dengan konsepsinya tentang negara minimal yaitu negara yang dibentuk oleh sekelompok manusia negara minimal tidak hanya berlandaskan ajaran moral tertentu tetapi negara itu sendiri juga merupakan salah satu bagian dari ajaran moral tersebuut fungsi negara minimal terbatas hanya sebagai penjaga malam menurut nozick dalam negara yang menjalankan fungsi yang lebih luas dari pada negara minimal banyak kebebasan warga negara yang dicabut bagi nozick hal tersebut bertentangan dengan moral negara minimal juga didasarkan pada dasar-dasar moral lain dalam bentuk hak-hak tertentu misalnya hak tersebut merupakan tindakan yang salah dalam situasi seperti itu fungsi negara minimal hanya adedidikirawanterbatas pada penegakan dasar moral negara dengan menghukum para pelanggar hukum menyelesaikan perkara dan memberikan kompensasi
Bagi nozick campur tanggan negra merupakan suatu tindakan immoral karena telah membatasi kebebasan warganya untuk bertindak atas dasar itu kritik utama nozick terhadap doktrin utilitarian adalah doktrin tersebut telah mengorbankan kebebsasan individu demi kepentingan kelompok mayorits pandangan nozick itu, tentu saja tidak terlepas dari kekurangan konsepsi ini tidak sesuai untuk negara yang berpaham demokrasi liberal karena akan semakin mengukuhkan kesenjangan sosial yang ada  namun nozick telah membangun suatu teori yang akan memaksimalkan adedidikirawankebebasan yang tersedia bagi semua individu sambil menafikan kritik kaum anarkis bahwa kebebasan individu yang maksimal hanya mungkin jjika tidak ada negra bagi nozick negara tetap merupakan suatu keharusan namun negara tidak boleh membatasi kebebasan bertindak wargnya melebihi dari yang seharusnya kritik ronald dwokrin terhadap doktrin utilitarian dwokrin mengatakan antara lain:
Individual rights are political trumps held by individuals individuals have right when for some reason a collective goal is not a sufficient justification for denying them what they wish as individuals to have or to do or not a sufficient justification for imposing some loss or injury upon them
Dari pernyataan diatas terlihat bahwa dwokrin mengasumsikan hak-hak asasi sebagai kartu trul politis yang dimiliki oleh seetiap individu kartu trul tersebut dapat digunakan jika karena sesuatu sebab tujuan kolektif tidak memadai untuk membenarkan penolakan terhadap apa yang ingin dimiliki atau dilakukkan manusia sebagai individu atau tidak memadai untuk membenarkan terjadinya perlakuan yang merugikan mereka sebagai kartu truf hak-hak asasi akan selalu mengalahkan kebijakan yangdisusun untuk kepentingan umum namun dwokrin tidak menafikan fakta bahwa dalam situasi tertentu suatu hak dapat saja tidak digunakan yang penting argumentasinya baik dan jelas inti pandangan dwokrin adalah dalam situasi tertentu kepentingan individu harus didahulukan dari kepentingan masyarakat adedidikirawanpandangan dwokrin  ini bertolak belakkang dengan doktrin utama utilatarianisme yang lebih mengutamakan preferensi mayoritas dari pada preferensi individu
Dwokrin membangun konsepsi ham aatas dasar komitmennya pada doktrin politik libralisme  namun konsepsi sentral argumentasinya dwokrin bukanlah konsep kebebasan melainkan konsep persamaan salah satu prinsip utama doktrin  dokwrin adalah pemerintah harus memperlakukan setiap individu yang menjadi warganya dengan perhatian dan rasa hormat yang sama dwokrin juga berpandangan bahwa hak diperlukan bukan untuk memaksimalkan kebahagian tetapi untuk mempertahankan asas kesamaan perhatian dan rasa hormat (equal concern and respect) dwokrin sepakat dengan bentham bahwa setiap adedidikirawanorang bernilai satu dan tidak seorang pun bernilai satu dan tidak seorang pun bernilai lebih dari satu namun daalam hal mengelompokan preferensi individu  doktrin utilitarian menyimpang dari dalil sentral liberalisme yang menyatakan bahwa individu harus diperlukan sebagai individu
Dwokrin berkesimpulan bahwa tidak ada hak atas kebebasan yang bersifat umum dalam arti yang sesungguhnya yang ada hanya hak atas kebebasan yang bersifat khusus bagi dwokrin semua hak berasal dari hak asasi yang apabila ditelusuri ternyata bersumber pada prinsip utama liberalisme yaitu setiap orang harus diperlakukan dengan perhatian dan rasa hormat yang sama dikatakan sebagai hak asasi karena hak tersebut merupakan sumber otoritas yang umum dari tujuan kolektif yang membenarkan adanya hak-hak yang lebih khusus doktrin ham dwokrin tersebut hanyya dapat diaplikasikan secara adedidikirawanterbatas yaitu pada negara demokrasi liberal yang memiliki lemmbaga-lembaga demokrasi yang kuat sementara itu fakta menunjukan bahwa berbagai pelanggaran ham justru terjadi di negara-negara yang tidak memiliki sistem politik yang demokratis dan tidak memiliki infrastruktur demokrasi yang kuat  oleh sebab itu wajar apabila sejumlah instrumen hukum internasional mengenal ham mensyaratkan adanya bentuk-bentuk demokrasi yang refresentatif pada negara-negara yang akan menjadi pesertanya
Pandangan john rawls yang juga dapat dianggap sebagai antiultiratian rawls berpendapat bahwa setiap orang memilliki kehormatan yang didasarkan pada keadilan sehingga siapa saja (termmasuk masyarakt) tidak dapat menghapuskannya atas dasar itu keadilan menolak itu jika adedidikirawanhilangnya kekbebasan bagi sejumlah orang dapat dibenarkan oleh manfaat yang lebih besar yang didapatkan orang-orang lain dalam msyarakat yang adil kebebasan warga negara dianggap tidak berubah dan hak-hak yang dijamin oleh keadilan tidak tunduk pada tawar menawar politik atau kalkulasi kepentingan sosial rawls berangkat dari teori kontrak sosial yang menyatakan antara lain bahwa dalam hal distribusi kebebasan dan kekuasaan semmua orang berada dalam posisi awal yang sama dalam doktrin rawl terdapat suatu konsepsi umum mengenai keadilan (fairness) dan kesamaan (equality) yang menyatakan bahwa semua kebutuhan sosial myang primer hendaknya didistribusikan secara merata kecuali jika distribusi yang tidka merata benar-benar menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung
Rawls berpendapat bahwa kebebasan merupakan hak yang paling utama dan semua hak yang lain merupakan pelengkapnya hak hanya dapat dibatasi jika hal tersebut kan memperkuat seluruh sistem kebebasan yang dinikmati semua orang seperti adedidikirawanhalnya doktrin fdwokrin doktrin rawls ini mempunyai kelemahan yaitu hanya dapat diapllikasikan pada masyarakat demokrasi liberal aplikasi doktrin ralws pada demokrasi liberal aplikasi doktrin rawls pada bentuk negara yang lain akan membuat doktrin tersebut tampak tidak realistis terlepas dari keterbatasan aplikatif doktrin  rawls doktrin tersebut telah memberikan kontribusi pada perkembangan ham khususnya yang berkaitan dengan hak ekonomi  konsepsi ham aliran realisme hukum tokoh penting realisme hukum adalah karl Liewellyen dan roscoe pund realisme hukum memberikan kerangka berpikir empiris sehingga para penganutnya tidak mempunyai teori umum mengenai hak dalam arti yang sebenarnya kekurangan dalam konsepsi penganut realisme hukum terdahulu dikoreksi oleh generasi baru penganut realisme (mazhab hukum yale ) yang dipelopori Myers Mc Dougal mereka mengembangkan suatu pendekatan baru terhadap HAM Mc dougal lasswell dan Chen telah mengembangkan suatu pendekatan terhadap HAM yang sarat nilai dan berorientasi pada nilai luhur perlindungan terhadap martabat manusia ada nilai-nilai minimum yang dianut bersama oleh masyarakat internasional Mc Dougal dan rekan-rekannya berpendapat bahwa tuntutan pemenuhan HAM berasal dari pertukaran nilai-nilai internasional adedidikirawan yang luas dasarnya nilai-nilai tersebut dimanisfestasikan oleh tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebtuhan sosial manusia semua nialai tersebut bersama-sama mendukung dan disahkan oleh  nilai luhur martabat manusia tujuan pendekatan yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan ini adalah menawarkan suatu resep bagi masyarakat dunia yang menyatakan bahwa semua nilai yang diidentifikasi dimiliki bersama-sama melalui aplikasi asas-asas demokrasi  doktrin mazhab yale tersebut telah dianggap mewakili suatu gagasan yang merupakan dasar bagi sebagian besar konsensus internasional mengenai perlindungan HAM instrumen-instrumen tersebut  juga secara implisit mengakui adanya nilai minimum yang dianut bersama oleh masyarakat internasional
Doktrin marxis bagi karl marx hak-hak kodrati adakah idelistik dan historis kalim kaum revolusioner borjuis abad ke 17 dan ke 18 bahwa hak kodrati  tidak dapat dicabut tidak dapat diterima dan dipertahankan marx berpandaangan bahwa hak merupakan konsepsi kaum borjuis dan produk dari masyarakat kapitalis-botjuis yang dirancang untuk mempertahankan dan memperkuat posisi kelas berkuasa yang lebih unggul pada akhirnya marx berkesimpuolan bahwa hak tidak memiliki nilai yang transandental atau abadi hak itu bersifat positivistik marx mengemukakan kritiknya sebagai komentar atas deklarasi tentang ham dan warga negara perancis 1789 menurut marx hak-hak tersebut merupakan hak-hak manusia yang egoistis dan pengakuan terhadap hak-hak tersebut menjadi legitimasi bagi egoisme manusia mengakui hak-hak manusia berarti melestarikan kepentingan diri individu doktrin marx tersebut prnah diprakarsai oleh beberapa negara eropa timur yang berpaham komunis pada era unisoviet dan juga beberapa negara komunis di bagian dunia lainnya sebagian besar negara yang sebelumnya menganut paham komunis telah meninggalkan doktrin marxtis karena mereka menyadari bahwa pada era ekonomi pasar saat ini doktrin marxis sudah tidak relevan lagi namun pemikiran marxis telah memberikan kontribusi nyata pada perkembangan instrumen internasional mengenai ham khususnya hak ekonomi sosial kritik terhadap konsepsi ham masih muncul di antara para filsuf dewasa ini antara lain oleh alasdair maclntyre dalam bukunya after virtue 1984 menurut maclntyre hak-hak asasi merupakan produk suatu keadaan historis dan sosialadedidikirawan tertentu hak hanya ada karena berkaitan dengan sejumlah aturan yang berlaku dalam masyarakat atau periode sejarah tertentu jika benar ada hak-hak asasi maka hak-hak tersebut akan berlaku universal namun pada kenyataannya hak selalu tergantung dari suatu konseltasi sosial tertentu jika kontelasi itu tidak ada maka berbicara tentang hak menjadi sama dengan cek pembayaran dalam suatu masyarakat yang tidak mengenal lembaga uang kritik maclntyre tidak kalah tajamnya dengan kritik bentham maclntyre mengatakan there are no such right and belief in them is one with belief in witches and in unicorns hak-hal asasi tidak lebih daari fiksi atau khayalan belaka dan mmemperdebatkannya secara teoritis akan menjadi perdebatan tentang sebuah fiksi pandangan filsuf seperti maclntyre dan bentham sulit untuk dipertahankan terutama jika disadari kemungkinan terjadibya konflik antara hak asasi dan hak hukum dalam sejarah sering dapat disaksikan bahwa hak-hak hukum bertentangan dengan moral/etika hal ini berarti ada hak-hak hukum yang harus dianggap immoral atau tidak etis jika demikian maka hak-hak hukum ttersebut dapat dikritik dengan menggunakan sebuah norma moral dalam kritik swemacaam itu hak hukum yang diitolak dipertentangkan dengan hak asasi yang tidak atau belum mempunyai status hukum jadi hak asasi merupakan kenyataan dan bukan fiksi belaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar