DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM

Senin, 03 September 2012

HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM


 HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM
A.      Hukum HAM
Pembahasan teori tentang konsepsi HAM pada dasarnya dapat dipetakan dalam tiga ranah atau bidang yang berbeda:
1.       Ranah filsafat (termasuk etika), yang pembahasannya lebih bersifat abstrak
2.       Ranah yuridis yang membahas hham dari segi hukum mulai dari yang bersifat dekelaratif sampaik ke yng bersifat imperaftif atau konsititutif
3.       Ranah praksis aplikatif, yang pembahasannya sering bersifat politis.
B.      Konsepsi Negara Hukum
Beberapa istilah yang dikenal dalam kepustakaan ilmu hukkum di Indonesia yang terkait dengan konsepsi negra hukum:
1.       Istilah rechtstaat
2.       Istilah the rule of law
3.       Istilah negara hukum itu sendiri
Istilah rechtstaat merupakan yang muncul dan digunakan di komunitas negara-negara eropa kontinental istilah the rule of law merupakan istilah yang muncul dan digunakan dikomunitas negara-negara anglosaxon secara historis doktrin rechtstaat tumbuh di wilayah kekuasaan birokrsai senntral yang kuuat yang tidak dapat ditembus oleh kaum borjuis, tetapi hanya dapat dapat diimbau untuk memberi konsesi, sedangkan doktrin rule of law muncul diinggris karena pengaruh kelas menengah yang menguasai parlemen dan birokrasi kerajaan yang relatif lemah.
Situasi tersebut menimbulkan implikasi, yaitu kecenderungan prosedural di negara-negara penganut doktrin rechtstaat lebih menguntungkan negara sebaliknya di negara-negara penganut doktrin rule of law lebih liberal dari pada civil law. Istilah negara hukum merupakan istilah yang khusus digunakan di Indonesia. Sebagaian besar ahli hukum Indonesia berpendapat bahwa istilah adedidikirawannegara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtstaat tidak persis sama dengan ide negara hukum versi indonesia kontruksi negara hukum dibangun oleh dua hal yaitu negara dan hukum.
Ide negara hukum selalu dipertentangkan dengan negara kekuasaan atau negera otoriter, yaitu negara yang bekerja semata-mata berdasarkan kehendak dan kekuasaan mutlak seorang atau segolong penguasa negara hukum tidak didasarkan pada kehendak dan kekuasaan seseorang atau sekelompok orang tetapi berlandaskan ketentuan-ketentuan konstitusi dan tertib hukum yang disesuaikan dengan pendapat, kehendak, dan kepentingan ummum
Dasar pemikiran negara hukum adalah kebebasan rakyat, bukan kekuasaan negara dengan menelusuri teori trias politika dari montesque, lahir berbagai pandangna tentang sifat negara hukum, antara lain:
1.       Negara hukum mengurangi hak-hak dasar warganya berdasarkan ketentuan hukum
2.       Syarat pokok bagi suatu negara hukum adalah kebebasan pengadilan, yaitu kebebasan untuk melakukan kontrol terhadap segala tindakan dari alat-alat kekuasaan negara
Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan pemerintahannya dijalankan bersarankan hukum yang berakar dalam seperangkat titik tolak normatif, berupa asas-asas adedidikirawandasar sebagai asas-asas yang menjadi pedoman dan kriteria penilai pemerintahan dan perilaku pejabat pemerintah
Franz Magnis-Suseno mengemukakan empat ciri negara hukum keempat ciri negara hukum tersebut dikaji dari ilmu politik yang secara etis juga relevan, yaitu:
1.kekuasaannya dijalankan sesuai dengna hukum positif yang berlaku
2. kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3. berdasarksan suatu undnag-undaang dasar yang menjamin HAM
4. adanya pembagian kekuasaan
Secara historis gagasan atau ide dasar negara hukum telah mmenjadi diskursus sejak zaman Yunani kuno sejarah peradaban dunia mencatat bahwa sejak zaman yunani kuno sampai abad ke 18 lahir pemikir-pemikir besar mengenai negara dan hukum yaang gagasannya masih menjadi referensi hingga saat ini baik dalam bidang ilmu hukum maupun ilmu politik
Plato merupakan filsuf pertama yang mengawali gagasan mengenai negara dan hukum sebagaimana terlihat dalam karyanya politea (negara) yang dilanjutkan dengan karya berikutnya politikos (ahli negara) dan nomoi (undang-undang) gagasan plato mengenai negara dan hukum terangkum dalam ketiga buku tersebut
Plato mencoba menggambarakan negara yang dicita-citakan, yaitu negara yang berdasarkan keadilan. Bagi plato keadilan harus memerintah dan kebaikan seharusnya menjelma dalam negara
Aristoteles pemikiran  aristoteles, antara lain tersngkum dalam karya utamanya berjudul politca  karya ini berisi antara lain  gagasan-gagasan aristoteles tentang negara dan hukum dalam pandangan aristoteles negara harus menjamin keadilan bagi semua warganyabagi aristoteles keadilan merupakan adedidikirawansyarat bagi terwujudnya kebahagiann hidup warga masyarakat hukum harus mencerminkan keadilan bagi semua warga masyarakat
Pada masa romawi, dapat dicatat beberapa nama yang berperan besar dalam gagasan mengenai negara dan hukum, diantaranya polybus, ciccero, dan marcus aurelius  pada abad pertengahan, pemiikir besar mengenai negara dan hukum antara lain agustinus thomas aquinus daan dante pada abad ke 16 (renaissance), antara lain niccola machiavelli, thomas morus dan joen boedin.
Gagasan mengenai negara dan hukum mencapai titik kumulasinya pada tiga abad berikutnya yaitu abad ke 17 sampai dengan abad ke 19 yang dikenal dengan zaman pencerahan (enlightenment aufklarung) pemikir besar mengenai negara dan hukum pada masa tersebut, antara lain Hugo de groot (grotius) Thomas hobbes samuel pufendrof jhon locke, christian wolf, montesque, jean jacques rosseu dan imanuel kant
Zaman pencerahan merupakam periode sejarah pemikiran eropa yang sangat menetukan perkembangan peradaban dan kebudayaan eropa pada masa berikutnya termasuk pemikiran dibidang hukum politik gagasan hobbes dan locke menndai tarnsisi dari dukungan terhadap negara absolut kepada perjuangan liberalisme melawan tiranni gagasan kedua tokoh inilah yang kemudian dilanjutkan dan menjadi acuan bagi pemikir-pemikir berikutnya. Gagasan mengenai negara dan hukum dari adedidikirawanpara ahlii pikir sejak masa yunani sampai dengan abad ke 18 dilanjutkan oleh ahli-ahli pikir dari abad ke 19 dan abad ke 20 karl marx, hanskelsen dan lain-lain merupakan ahli-ahli pikir tentang negara dan hukum yang muncul pada dua abad berikutnya
Pada awalnya, gagasan mengenai negara dan hukum dari para ahli pikir sebelum kant kurang mendapat perhatian sekitar abad ke 18 dan abad ke 19 gagasan mengenai negara dan hukum mulai mendapat perhatian keadaan ini tidak terlepas dari dampak situasi sosial dan politik yang melanda kawasan eroopa pada masa itu absolutisme merupakan salah satu faktor yang menjadi latar belakang munculnya gagasan atau ide negarahukum
Dalam perkembangannya, konsepsi negara hukum yang berawal dari negara-negara eropa barat banyak dipengaruhi oleh berbagai teori tentang negara hukum dan kekuasaan teori tentang pemisahan dan pembatasan kekuasaan (separation of fower) dari locke dan montesque banyak mewarnai konsepsi negara hukum modern munculnya teori separation of power diikuti dengan munculnya teori kedulatan hukum yang antara lain dipelopori oleh kant dan kelsen
Konsepsi negara hukum kemudian berkembang pesat di eropa kontinental dan amerika utara pada sekitar abad ke 19 dan ke 20 beberapa konsepsi negara hukum:
1.       Eropa kontinental terlihat dalam konsepsi negara hukum immanuel kant dan friedrich julius sthal yang menggunakan istilah rechtstaat
2.       Anglo saxon antara lain albert venn dicey, yang menggunakan istilah the rule of law
Kant termasuk salah satu ahli pikir besar tentang negara hukum kerana gagasan-gasannya mengenai hal tersebut ditempatkan dalam kerangka filsafat kritisnya konsepsi kant mengenai negara hukum sangat dipengaruhi oleh revolusi amerika dan revolusi prancis serta perkembangan yang terjadi di inggris dalam pandangan kant negara hukum bertujuan untuk menjamin kedudukan hukum dari setiap individu daalam masyarakat untuk mewujudkan tujuan tersebut negara harus membuat pemisahan kekuasaan yang tegas antara fungsi legislatif eksekutif dan yudikatif
Menurut kant negara hanya menyelenggarakan ketertiban dan keamanan masyarakat dan sama sekali tidak diperkenankan untuk turut campur tangan dalam urusan sosial dan ekonomi masyarakat konsepsi negara hukum kant tersebut terkenal dengan istilah negara penjaga malam (nachtwaker staat) yaitu negara yang hanya bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam teori kenegaraan doktrin negara hukum versi kant dikenal dengan doktrin negara liberal yang menitikberatkan pada individulisme menurut dooktrin negara liberal tugas negara terbatas pada pemiliharaan ketertiban dalam kehidupan masyarakkat perlindungan hukum dan pembelaan ancaman dari luar negara sama sekali tidak mencampuri urusan kesejahteraan rakyat ynag merupakan urusan masyarakat itu sendiri
Doktrin liberalisme menafikan pandangna bahwa negara bertujuan untuk menjamin kesejahteraan umum negara hanya menjamin ruang kebebasan bagi tindakan masyarakat tetapi tidak mencampuri tindakan tersebut bagi paham liberlaisme kehidupan ekonomi harus bebas dari campur adedidikirawantangan negara pada dasarnya paham liberalisme tidak menafikan sama sekali manfaat dan fungsi negara bagi kaum individualis negara masih bermanfaat dan berfungsi walaupun hanya untuk menjaga serta mempertahankan ketertiban dan keamanan individu dan masyarakat Negara tidak boleh melampaui fungsi tersebut karena hal ini berarti bahwa negara telah mencampuri bidang kehidupan individu yang bukan merupakan urusannya                       
 Kesimpulannya dalam pandangan kant suatu negara disebut negaara hukum :
1.       Jika negara tersebut memberi perlindungan terhadap hak-hak asasi individu
2.       Dalam negara tersebut harus ada pemisahankekuasaan
Konsepsi negara hukum versi kant yang memberi peran sangat terbatas kepada negara dapat disebut sebagai konsepsi negara hukum dalam arti formal(klasik). Pandangan negara hukum dari julius sthal sthal juga menggunakan istilah rechtstaat sthal menyebutkan empat unsur rechtstaat dalam arti klasik yaitu:
1.       Perlindungan terhadap haak-hak asasi manusia
2.       Pemisahan kekuasaan negara untuk menjamin hak-hak tersebut
3.       Pemerintahan berdasarkan undang-undang(wetmatigheid van bestur)
4.       Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
Dari unsur-unsur negara hukum yang dikemukakan sthal di atas terlihat bahwa konsepsi negara hukum sthal sedikitlebih maju dibandingkan dengan konsepsi negara hukum liberal versi kant namun sebagaimana halnya kant, sthal juga masih mengedepankan pendekatan berdasarkn undnag-undang (asas legallitas) bukan hukum gagasan mengenai negara hukum tidak hanya muncul dan berkembang di eropa daaratn tetapi juga dikomunitas negara-negara anglosaxon yang dikenal dengan istilah  the rule of laww (negara berdasarkan hukum) konsepsi rule of law sering juga disebut the supeermacy of law merupakan suatu prinsip fundamental dari konstitusi (a fundamental principle of the constitution).salah satu pemikir kebangsaan inggris yang mengemukakan doktrin rule of law adalah albert venndecy mengatakan :
That rukle of law then which from a fundamental principle of the constitution, has three meaning or may be regarded from trhee diffrent points of view: it means in the frist place the absolute supermacy or predominance of regular law it means again equality before the law or the equal subjection of all classes to the ordinary law of the land adminstered by the ordinary law courts the adedidikirawanrule of law lastly may be used as a formula for expressing the fact that with us the law of the constitution the rules which in foreign cuntries naturally from part of a constitutioned code are not the source but the consequence of the rights of individuals as defined and enforced by the court
Makna (meanings) ruule of law menurut dicey:
1.       Hukum memiliki kedudukan yang tinggi dan bertolak belakang dengan kekuasaan yang sewenang-wennang
2.       Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum tanpa memandang kedudukannya
3.       Bahwa ketentuan-ketentuan konstitusi bukan merupakan sumber hukum tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individual yaang dirumuskan dan dilakssanakan oleh pengadilan
International commisssion of juristss memperluas konsepsi the rule of law verssi diceey dan menekankan pada the dinamicy aspects of the rule of law in the modern age. Dalam pandangan international commision of jurists selain hak-hak sipil dan politik hak-hak sosial dan ekonomi juga harus diakui dan dilindungi dalam arti bahwa harus dibentuk standar-standar dasar sosial dan ekonomi international commision of jurists mengemukakan sejumlah syaraat dasar untuk terselenggaranyaa pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yaitu:
1.       Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi harus menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
2.       Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
3.       Pemeilihan umum yaang bebas
4.       Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.       Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul
6.       Pendidikan kewerganagaraan(ovic education)
Doktrin rule of law versi dicey juga dikembangkan lebih lanjut oleh joseph raz bagi raz doktrin rule of law pada akhirnya mengandung 8 prinsip hal yang utama dalam konsepsi rule of law adaalah hukum harus mengandung suatu standar yang pasti sehingga dapat menjadi pedoman bagi suatu tindakan oleh sebab itu:
1.       Hukum harus terbuka dan jelas sehinggaa orang tidak merasa bingung
2.       Hukum harus pasti yang merupakan hal penting untuk membimbing masyarakat dalam pengambilan keputusan jangka panjang
3.       Pembuatan hukum harus dilakukan secara terbuka pasti jelas dan bersifat umum
4.       Dalam melakukan penegakan hukum aparat hukum haruss kapabel untuk mencari penyesuaian memberikaan jalan keluar
Konsepsi rule of law versi modern sejumlah prinsip yang dikemukakan dicey dan raz tidak dapat diaplikasikan dalam dunia yang berubah serba cepat bahwa pada saat ini sementara pandangan international commission of jurists perlu dilengkapi dengan sejumlah prinsip lain prinsip-prinsip rule of law yang baru dikemukakan dalam conference on security and cooperation in europe ECSC adedidikirawanprinsip-prinsip tersebut mengandung sejumlah ide baru yang terpisah prinsip-prinsip yang dikemukakan dicey dan raz. Esce telah merumuskan kurang lebih 18 prinsip rule of law yaitu:
1.       Free and demotratic election
2.       A representative from of government in which the excetive is accountable to the elected legislature or the electorate
3.       The duty of the government and public authorities to complly with the constitution and to act in a manner consistent with law
4.       A clear separation between the state and political parties
5.       Military forces and the police will be undder the control of and aaccountable to civil auothoritiess
6.       Human right and fundamental freedoms will be guaranted by law
7.       Free acess to the legislation adopted at the end of public procedure
8.       All presons are equal before the law and are entitled without any discrimination to the equal prootection by law
9.       Everyone will have an effective means to regreess against administrative decisions
10.   The independence of judges and the impartial operation of the public judiciary service
11.   Protection of the independence of legal profession
12.   Clear definition of power in relation to prosection in criminal procedure
13.   Any person arrested or detained on a criminal charge will have the right to be brought promptiy before the judge or other officer authorized by law todecide the lawfulness of his arrest or detention
14.   The entitlement of everyone to a fair and public trail
15.   The right of everyone to defend himself in court in person or throught prompt legal assictence to be given free if he does not have ssufficient mean to pay for legal assistance
16.   No one will be charged with tried for or convited of any criminal offence is providded for by law which defines the elemnts of the offence with clarity and precision
17.   Everyone wwill be presumed innocent until proven guilty according to law
18.   The participating states reaffirm that domestic legislation will comply with international law in the field of human right including guaranteesfor the freedom of information travel thought consdence and relagion right of peaceful assembly and demonstration assocations private property
Senada dengan prinsip-prinsip ecsec scheltema mengemukakan sejumlah unsur dan asas dasar negara hukum yang juga dapat dikatakan sebagai unsur-unsur dan asas-asas negara hukum modern unsur-unsur dan asas-asas negara hukum tersebut adalah
1.       Pengakuan penghormatan dan perlindungan terhadap ham yang berakar pada penghormatan atas mertabat manusia(human dignity)
2.       Asas keppastian hukum asas yang terkandung dalam asas kepastian hukum adalah:
A.      Asas llegalitas konstitusionalitas dan supermasi hukum
B.      Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan aparatnya melakukan tindakan pemerintahan
C.      Asas non retroaktif perundang-undangan yaitu sebelum mengikat undang-undang harus diumumkan secara layak
D.      Asas peradilan bebas yaitu objektif imparsial dan adil manusiawi
E.       Asas nonliquet yaitu hakim tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undaang tidak jelas atau tidak ada
F.       Ham harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam konstitusi dan undang-undang
3.       Asas similia similibus (asas persamaan) dalam suatu negara hukum pemerintah tidak boleh mengistiwekan orang tertentu (harus nondiskriminatif aturan hukum berlaku sama untuk setiap orang sehingga harus dirumuskan secara umum dan abstrak. Dua hal penting yang terkandung dalam asas ini adalah:
a.       Persamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintah
b.      Tuntutan perlakuan yang sama bagi semua warga negara
4.       Asas demokrasi beberapa hal penting dalam asas demokrasi adalah
a.       Pemilihan umum yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil
b.      Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat
c.       Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah
d.      Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional semua pihak
e.      Kebebasan beerpendaapat berkeyakinan dan menyatakan pendapat
f.        Kebebasan pers dan lalulintas informasi
g.       Rancangan undng-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secaraa efektif
5.       Pemerintah dan aparatnya meengemban fungsi pelayanan masyarakat  pemerintah mengemban tugas untuk memajukan kepentingan warga negara dan semua kegiatan pemerintahan harus terarah pada kesejahteraan umum beberapa hal yang terdapat pada asas ini adalah
a.       Asas-asas umum pemerintahan yang baik
b.      Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi ddijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan khususnya dalam konstitusi
c.       Pemerintah harus secara rasional menata setiap tindakannya dan memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig) jadi harus efisien dan efektif
Pada peralihan abad ke 20 menuju abad ke 21 konsepsi negara hukum mengalami dekonstruksi dan rekonstruksi sejalan dengan kebutuhan dan pengalaman negara-negara didunia sebagai contoh di amerika serikat sebagai negara yang menganut paham pragmatis muncul aliran realisme yang mengintrepretasikan konsepsi rule of law dengan karakteristik utilitarian dengan mengutamakan kemanfaatan bagi kepentingan seluruh masyarakat dekonstruksi mengenai fungsi hukum yang mempunyai legitimasi sebagai norma penjamin ketertiban dan kepastian daalam suatu negara hukum mengallami pergeseran adedidikirawan menjadi penjamin kesejahteraan umum semakin nyaata setelah perang dunia II yaitu ketika bnayak negaara yang beerpkepentingan dengan terwujudnya negara kesejahteraan (wellfare state)
Hal ini dikenal dengan istilah negara hukum material yaitu neggara hukum yang tidak saja bertujuan untuk menjaga kemanan dan ketertiban rakyatnya tetapi juga bertujuan mewujudkan ksejhteraan seluruh rakyat pasca perang dunia II terjadi perubahan fundamental dalam bidang sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain munculnya berbagai adedidikirawan kecaman terhadap ekses-ekses dalam industrilsasi dan sistem kapitalis tersebarnya paham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata kemenangan dari beberapa partai sosialis di eropa serta pengaruh aliran ekonoomi yang dipelopori ahli ekonomi inggris jhon maynard keynes
Sebagai implikasi dari faktor-faktor tersebut, ide negaara hukum formal yang melarang negara untuk campur tangan dalam urusan masyarakat dibidang sosial daan ekonomi secara perlahan berubah menjadi gagasan bahwa negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat sehingga negara hsrus aktif  mengatur kehidupan sosial dan ekonomi tidak hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan rakyartt dalam konteks ini demokrasi harus mencakup dimensi ekonomi dengan suatu sistem yang menguasai kekuatan-kekuatan ekomni dan berusaha memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi terutama perbedaan-perbedaan yang timbul dari distribusi kekayaan yang tidak merata adedidikirawanmodel negara demikian disebut negara kesejahteraan (walfare state atau welvaarstaate)atau negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat (social service state)
Dari sejarah perkembangan konsepsi negara hukum dari waktu ke waktu kemudian muncuol adaloah negara hukum demokratis yaatu negara hukum yang berdasarkan asas kerakyatan konsepsi negara hukum ini dapat dipadukan dengan konsepsi negara hukum kesejahteraan arief sidharta dapaat dipertimbangkan kemungkinan untuk mengungkapkan konsepsi negara hukum demikian dengan istilah negara hukum deomokratis kesejahteraan .penyebutan istilah negara hukum demokratis kesejahteraan tersebut untuk menunjuk pada penyempurnaan konsepsi negara kesejahteraan dengan menggabungkannya dengan konsepsi negara hukum dan negara huukum adedidikirawan demokratis eksistensi negara hukum berkaitan erat dengan perlindungan terhadap ham dan demokrasi ketika suatu negara mengklaim dirinya sebagai negara hukum maka pada saat yang sama negara ttersebut harus mempraksiskan demokrasi dengan pilar-[ilar penyanggahnya termasuk perlindungan terhadap ham hal inilah yang kemudian melahirkan istilah negara hukum demokratis
Penegakan penghormatan dan perlindungan terhadap ham merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum paham atau konsepsi negara hukum yang dikemukakan para ahli hukum ahli politik dan para filsuf selalu menempatkan penghormatan dan perlindungan terhadap ham sebagai salah satu unsur atau prinsip utama dalam negara hukum 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar