DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: MENGUNGKAP TABIR TEORISME DALAM KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL PART II

Senin, 26 Desember 2016

MENGUNGKAP TABIR TEORISME DALAM KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL PART II

TERORISME DAN HUKUM PERANG INTERNASIONAL
Part II
Hukum peranginternasional adalah sekumpulan aturan hokum yang diberlaakukan manakala kekerasan dengan senjata sudah mencapai konfllik bersenjata, apakah internasional atau non internasional. Perjanjian-perjanjian dibidang hokum perang internasional yang paling sering dirujuk adalah konvensi=konvensi jenewa 1949 dan dua additional protocol of 1977, sekali pun aturan-aturan ini mencakup pula sejumlah instrument hokum lainnya mau pun hokum kebiasaan internasional. Hokum perang internasional tidak mendefinisikan terorisme tetapi melarang perbuatan-perbuatab terhadap penduduk sipil yang akan dianggap terorisme jika dilakukan diadedidikirawan masa damai.
Prinsip dasarnya adalah bahwa mereka yang terlibat dalam konflik bersenjata harus selalu membedakan antara kaum sipil dan kombata dan antara obyek sipil dan militer. Principle of distincition merupakan tonggak hokum perang internasional. diturunkan dari prinsip ini adalah sejumlah peraturan-peraturan  yang ditujukan untuk melindungi penduduk sipil, misalnya melarang serangan langsung yang membabi buta terhadap penduduk sipil atau obyek sipil. Demikian juga aturan mengenai sikap bbermusuhan untuk menghindarkan penduduk sipil dariadedidikirawan dampak tindakan tersebut. Hokum perang internasional juga melarang penyanderaan, baik terhadap penduduk sipil atau terhadap orang yang tidak lagi terlibat permuduhan.
Begitu konflik bersenjata timbul, mungkin tidak begitu penting untuk memberi sebutan perbuatan teroris pada kekerasan terhadap penduduk sipil atau obyek sipik sebab tindakan- tindakan demikin sudah termasuk kejahatan perang yang dapat dituntut secaara pidana oleh Negara sesuai dengan hokum internasioonal; dan dalam hal pelanggaran beratadedidikirawan sebagaimana diatur konvensi – konvensi jenewa dan additional protocol 1, orang – orang yang bersalah harus dipidanakan termasuk dalam rangka yurudiksi universal.

Hokum perang internasioonal juga secara spesifik melarang terorisme dan perbuatan terorisme. Tujuan utamanya adalah menggaris bawahai prinsip hokum umum bahwa: tanggung jawab pidana itu individual dan tidak boleh adaadedidikirawan seorang individu dan warga sipil harus menjadi korban penghukuman secara kolektif, yang jelas merupakan perbuatan bersifat terror . oleh karena itu konvensi jenewa ke IV (Pasal 33) menyatakan bahwa :” hukuman kolektif atau tidnakan serupa yang bersifat intimidasi atau terorisme adalah dilarang.” Sedangkan additional protocol II (Pasal 42) melarang “perbuatan terorisme” terhadap orang atauadedidikirawan yang tidak lagi ambilbagian dalam permusuhan. Kedua additional protocol to the Geneva Convention juga melaarang perbuatan yang menyebarkan terror dikalangan penduduk sipil.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar