PENGERTIAN TERORISME
DALAM HUKUM INTERNASIONAL
PART I
Apakah hokum internasional
memadai untuk mengatur fenomena terorisme ? inilah pertanyaan yangselalu
munccul dalam menghadapi persoalan masyarakat internasional kontemporer ini.
Sebelum membahas hal ini terlebih dahulu kita perjelas apa sesungguhnya yang
disebut teroris dan terorisme itu ? sesungguhnya definisi terroris baik dalam
tataran hokum nasional maupun internasional cukup banyak . namun dianggap belum
memadai. Pada tataran internasional lebihadedidikirawan meruupakan definisi yang sifatnya
sektoral dalam berbagai konvensi PBB bagi tindakan-tindakan terorisme tertentu
seperti misalnya dalam Convention on
offences and Certain Other Acts Commited on Board the Aircraft tahun 1963,
dan beberapa konvensi yang terkait penanganan terorisme penerbangan, convention on the prevention and punishment
of Crime against internatonally protected persons, including diplomatic agents
1973, Convention for the ssupperssion of unlawful acts against the safety of
maritime navigation 1988, international convention for the suppression ofadedidikirawan terrorist bombing 1997, dan sejumlah
konvensi PBB lainnya yang biasa disebut UN Sectoral
convention. Namun mendefinisikan terorisme secaraadedidikirawan komperenship tampaknya
sulit karena timbul persoalan apakah terorisme termasuk tindakan-tindakan yang
dilakukan dalam konflik bersenjata atau kegiatan dari gerakan pembebasan
nasional ataukah ini dikecualikan.
Tidak mengherankan apabila
organisasi-orgaanisasi regional lebih berhasil mendefinisikan tindakan
terorisme seperti misalnya framework
decision of the council of European union on combating terrorism tahun
2002. Instrumen internasional ini mencantumkan sejumlah perbuatan yang jika
dilakukan dengan sengaja dengan tujuan mengintimidasi penduduk atau memaksa
sebuah pemerintahan atau organisasi untuk melakukan atau tidak melakukan atau
dengan tujuan mendetbiliskan secara serius atau merusak sendi-sendi politik
ekonomi atau struktur social suatu Negara atau organisasi internasional, dapatadedidikirawan dianggap sebagai perbuatan terorisme. Dasar perbuatan-perbuatan ini adalah
serangan terhadap jiwa atau keutuhan fisik seseorang, penculikan penyandraan,
menyebabakan kerusakan pada pemerintahan atau fasilitas umum.
Atas dasar instrument hokum eropa
dan dari sejumlah organisasi regional lain telah diimpulkan adanya suatu
consensus minimal mengenai tiga ciri utama dari terorisme. Suatu perbuatan
terorisme mencakup suatu pelanggaran pidana serius, ditujukan terhadap jiwa
manusia, keutuhan fisik atau kebebasan seseorang atau terhadap obyek-obyek
tertentu yang merupakan fondasi material dari masayrakat dan dilakukan dengan
tujuan politik tertentu, baikadedidikirawan untuk mengintimidasi penduduk atau memaksa suatu
pemerintah atau otoritas public lain untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu
Sekalipun tidak terdapat definisi
komperhensip pada tataran internasional, perbuatan teroris adalah kejahtan
menurut hokum nasional, menurut konvensi-konvensi internasional dan regional
tentang terorisme, dan asalkan kriterianya terpenuhi, dapatadedidikirawan dikategorikan
sebagai kejahatan perang atau sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena
itu tanpa adanya definisi global yang komperhensif, terorisme bukannya tidak
diatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar