PERLINDUNGAN KEPENTINGAN
BISNIS DAN UNIFIKASI HUKUM PERDATA
A. PENTINGNYA UNIFIKASI
Pluralisme hokum dalam system hukum perdata internasional merupakan
sumber masalah dalam kegiatan bisnis . masalah ini antara lain
mengakibatkan timbulnya keraguan dan kekhawatiran pihak-pihak pelaku
bisnis terhadap keamanan, kepastian dan jaminan perlindungan hukum yang
mereka peroleh maka pluralisme sangat berpengaruh terhadap konsistensi
penerapan prediksi-prediksi bisnis yang pada akhirnya sering
mengakibatkan batalnya suatu transaksi karena tidak sahnya kontrak.
Seluruh system hukum di dunia pada prinsipnya dapat diklasifikasikan
atas dua kelompok besar ,yaitu:
a) Eropa Kontinental (
civil law system) :
a.1) mengutamakan sistem hukum tertulis
a.2) mengutamakan prinsip nasionalitas
a.3) hukum yang berlaku adalah hokum Negara tempat jawaban atas
penerimaan penawaran itu diterima kembali oleh pihak yang melakukan
penerimaan
b) Anglo Saxon
(common law system) :
b.1) mengutamakan system hokum kebiasaan
b.2) menguatamakan prinsip domisili,
b.3) hukum yang berlaku terhadap suatu kontrak adalah hokum
post-box
yaitu ,hokum tempat penerimaan
Dalam bidang penanaman modal menurut hukum Indonesia ( Pasal 3 UU No. 1
Tahun 1967 , tentang Penanaman Modal Asing ) ,perusahaan dibentuk dengan
bentuk badan hukum (PT) Indonesia adalah berstatus atau
berkewarganegaraan Indonesia.
Fungsi unifikasi HPI antara lain :
- untuk melenyapkan keraguan terhadap jaminan kepastian dan
perlindungan hukum
- untuk melapangkan lintas hubungan internasional dalam bidang
keperdataan ,termasuk bisnis internasional
B. DUA SISTEM UNIFIKASI
Istilah unifikasi sama dengan makna pengharmonisan (
harmonazition)
keragaman sistem hukum yang ada untuk membentuk uniformitas system
hokum yang di berlakukan untuk semua negara yang menerimanya .
Dalam persfektip hukum perdata internasioanl jalan menuju unifikasi ini
dapat diklasifikasikan atas dua jenis yaitu:
B.1) penyatuan hukum
Penyatuan hukum adalah tindakan pengubahan sistem hukum
perdata internasional intern negara-negara , yang turut serta dalam
tindakan demikaian itu, menjadi system hokum perdata internasional
(konvensi) yang diberlakukan di antara
mereka atau termasuk terhadap pihak (Negara) lain yang menerima untuk di
ikat oleh konvensi demikian
B.2) penyatuan kaidah-kaidah hukum
Penyatuan kaidah-kaidah hukum adalah tindakan untuk menyatukan (hanya)
kaidah-kaidah hokum perdata internasional negara-negara yang menyutujui
tindakan demikian untuk dibentuk satu kesatuan kaidah (konvensi) yang
kelak dapat di gunakan oleh hakim untuk memutuskan perkara yang
dihadapinya .
B. DUA SISTEM
UNIFIKASI
Istilah
unifikasi sama dengan makna pengharmonisan (harmonazition)
keragaman sistem hukum yang ada untuk membentuk
uniformitas system hokum yang di berlakukan untuk semua negara yang
menerimanya .
Dalam
persfektip hukum perdata internasioanl jalan menuju unifikasi ini dapat
diklasifikasikan atas dua jenis yaitu:
B.1) penyatuan hukum
Penyatuan
hukum adalah tindakan pengubahan sistem hukum perdata internasional
intern negara-negara , yang turut serta dalam tindakan demikaian itu,
menjadi system hokum perdata internasional (konvensi) yang diberlakukan
di antara mereka atau termasuk terhadap pihak (Negara) lain yang
menerima untuk di ikat oleh konvensi demikian
B.2) penyatuan kaidah-kaidah hukum
Penyatuan kaidah-kaidah hukum adalah tindakan untuk menyatukan (hanya)
kaidah-kaidah hokum perdata internasional negara-negara yang menyutujui
tindakan demikian untuk dibentuk satu kesatuan kaidah (konvensi) yang
kelak dapat di gunakan oleh hakim untuk memutuskan perkara yang
dihadapinya .
C. KONFERENSI DEN HAAG 1893
Konferensi ini pada mulanya melibatkan negara-negara intern Eropa, dan
kemudian melibatkan negara-negara dikawasan Asia seperti : jepang
(1904), inggris (1951), Turki (1956) , Israel dan Republik Persatuan
Arab (1960) , Amerika Serikat (1964) , Canada (1968) , Negara-negara
Amerika Latin.
Sejak Tahun 1951 konferensi ini ini mencapai bentuk permanen ,
konferensi ini di selenggarakan empat Tahun sekali secara berkala ,
hingga kini telah di bahas puluhan topik penting dan di hasilkan sekitar
26 konvensi
Konvensi yang bersifat perdata lintas batas Negara itu anatara lain :
1.C) Convention Relating to Civil
Procedure (March 1, 1954)
Mengatur masalah
sistematik pembuktian di luar negeri,
yaitu dengan cara
commission rogatoire , juga mengenai syarat
penyetoran
uang jaminan ongkos perkara terhadap orang asing (sautio judicatum
sovi)
2.C) Convention on the Law Aplicable to International Sales
of Goods (june 15,1955)
Mengatur tentang hukum yang harus dipakai dalam transaksi
jual beli , dan beberapa pengecualian terhadap pihak penjual
3.C) Convention Concerning the Recognition of
legal Personalities of Foregin Companies , Association and Foundation
(june 1,1956)
Konferensi ini mengatur tentang
pengakuan terhadap badan hukum ,badan usaha , perkumpulan dan yayasan –
yayasan asing yang beroperasi di wilayah suatu Negara ,adalah bahwa
hokum berlaku , yaitu
hokum tempat dimana badan usaha itu didirikan
(place of incorporation).
4.C) Convention on the Jurisdiction of The
Selected Forum in the cases of International sales of Good (April
15,1958)
Konvensi ini mengatur tentang pilihan forum dan pilihan hakim yang
ditentukan sendiri oleh para pihak sehubungan dengan jual beli
internasional yang dilakukannya
5.C) Convention Abolisihing Requirements of
Legalization for Foreign Public Documents (Oct 5,1961)
Konvensi ini mengatur tentang penghapusan syarat legalisasi
dokumen-dokumen yang telah dibuat di luarnegeri yang hendak di
pergunakan dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dimuka pengadilan
negara lain.
6.C) Convention on Testamentary Dispositions (Oct 5,1961)
Konvensi ini mengatur tentang bentuk formal suatu testament yang di buat
di luar negeri .konvensi ini mengutamakan prinsip
p=favour
testamentis.
7.C) Convention on the Service Abroad of Judicial and
Extra-Judicial Documents in Civil or Commercial Metters (Nov 15,1965)
Konvensi ini mempermudah cara penyampaian
panggilan dan pemberitahuan resmi perkara-perkara perdata yang
diselsaikan di luar negeri .
8.C) Convention on the Choice Court (Nov 15,
1965 )
Konvensi ini menegaskan diakuinya prinsip kebebasan para pihak memilih
forum pengadilan, hukum , dan hakim untuk menyelsaikan sengketa-
sengketa yang timbul dari kontrak yang dibuatnya
9.C) Convention on Recognition and Execution of
Foreign Judgments in Civil and Commercial Matters (1966)
konvensi ini mengatur tentang pengakuan dan
pelaksanaan keputusan dalam perkara perdata dagang yang diucapkan hakim
di luar negeri di forum luar negeri
10.C) Convention on the Taking of Evidance
Abroad in Civil or Commercial Matters (1968)
Konvensi ini di maksudkan untuk memudahkan pemanggilan dan pendengaran
saksi-saksi yang berada di luar negeri ,memudahkan pengambilan
bukti-bukti yang berada diluarnegeri ,bagi sutu proses di pengadilan
perkara-perkara perdata dan dagang yang berlangsung berada di suatu
negara .
11.C) Convention on the Law Applicable to Trafic Accident
(1968)
Konvensi ini imengatur tentang hokum yang
berlaku terhadap tanggung jawab sipil yang bersifat non-contractual
,yang muncul dari kecelakaan perjalanan di manapun kecelakaan itu di
adili.
D. INISIATIF GLOBAL
1. Inisiatif Unidroit
Unidroit adalah sebutan umum untuk insitut Unifikasi Hukum
Perdata.Unidroit merupakan badan internasional yang dibentuk atas
seponsor Liga Bangsa-Bangsa , berkedudukan di Roma ,bertujuan
menciptakan cara untuk mengharmonisasikan dan mengkoordinasikan
ketentuan-ketentuan hokum perdata dari negera-negara anggotanya dan
mempromosikan penerimaan system hokum perdata yang uniform.
Usaha dan hasil-hasil penting dari badan ini adalah :
a) konvensi uniform tentang jual beli internasional benda-benda
bergerak
(Convention Relating to a Unifrom law The International Sale
of Goods-1964)
b) kontrak jual beli benda-benda bergerak
(Convention Relating
to a Unifrom Law on the Formation of Contracts for the International
sale of goods(1964)
pertemuan badan ini adalah :
1) membahas masalah metodologi unifikasi hokum untuk tingkat
universal ,regional dan juga tingkat federal
2) membahas masalah hakim setiap negara terhadap bentuk hukum
uniform ini
3) membahas masalah karakteristik unifikasi
4) membahas masalah teknis berkenaan dengan pemberian bantuan untuk
negara -negara berkembang dalam pembentukan unifromitas hokum dari
pertemuan itu menghasilkan
a body of uniform law doctrin
2. Inisiatif Liga Bangsa-Bangsa
Beberapa prestasi penting dalam unifikasi HPI adalah, konvensi Jenewa
tentang Wesel (1930) ,Cek ( 1931) protocol-protokol Jenewa (1932)
tentang klusula-klusula arbitrase ,dan konvensi Jenewa (1927) tentang
pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri
3. Inisiatif PBB
a. Dalam Bidang Hukum Dagang Internasional (UNCITRAL)
pada tanggal 20 Desember 1965 telah menetapkan sebuah resolusi ,
Resolusi PBB 2102 (XX) , yang di maksudkan untuk mempromosikan
pembangunan HPI yang progresif ,khususnya dalam bidang perdagangan
,kelahiran Resolusi ini di prngaruhi oleh akibat perbedaan system hokum
antar Negara dalam bidang itu.
PBB berdasarkan usul wakil Hunguria , telah membentuk komisi hokum
perdagangan UNCTRAL
(united Nations Commission on International
trade Law) ,di bentuk berdasarkan Resolusi PBB 2205 (XXI). ,17
Desember 1966 dan bertugas untuk meningkatkan harmonisasi progresif
dalam bidang hokum dagang internasional
Hasil terpenting lembagaini adalah UNCITRAL arbitration rules, konvensi
jual beli internasional dan konvensi tentang pengangkutan barang dari
laut .Rules Arbitrase UNCITRAL mengatur tentang proses penyelsaian
sengketa melelui arbitrase
b. Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Luar Negeri
untuk masalah ini PBB telah membentuk sebuah konvensi New York (1958
menggantikan Konvensi Jenewa (1927).Kelebihan Konvensi New York adalah
di hapuskannya syarat timbale balik dan syarat permintaan
exequatur
double, yang yang sebelumnya ditampung di dalam konvensi Jenewa
1927.
c. Tentang Milik Perindustrian
perhatian PBB terhadap masalah ini adalah adanya kerja sama PBB dengan
United
International Bureau for the Protection of Industrial Property ,tentang
model Law for Develoving Countries on Inventions (1965).
E. INISIATIF REGIONAL
1. Komisi Ekonomi Regional PBB dan Badan Regional Lainnya.
Atas dukungan PBB usaha-usaha Unifikasi badan-badan regional yang aktif
dalam bidang ini antara lain:ECE (
Economic Commission for Europe),AALCC
(Asian African Legal Consultative Committee).
2. Negara-negara Asia Afrika
Kerja sama melalui Negara-negara Asia Afrika ,dalam unifikasi perdata
dilakukan melalui suatu komite konsultatif hokum yang di sebut
Asian
African Legal Consultative Committee .komite didirikan di New
Delhi (1951) bertujuan untuk menyiapkan ususlan-usulan amandemen dan
modifikasi yang telah disiapkan oleh UNCITRAL ,untuk menyesuaikan draft
itu dengan karakteristik kebutuhan Asia Afrika ..hasil kerja nyata dari
komite ini adalah
Arbitration Center.
Berkedudukan di kuala lumpur dan kairo (1979)
3.Usaha Negara-negara ASEAN
Kendatipun telah memiliki ASEAN Concord ,sebagai dasar kerjasama hokum,
ini belum menunjukan hasil .Olehkarenaitu kerjasama pada tingkat
regional harus secepatnya direalisasikan .Hal ini penting terutama
setelah terbentuknya AFTA (ASEAN Free Trade Area)
F. USAHA ORGANISASI – ORGANISASI NON PEMERINTAH
1. Usaha International Chamber of Commerce
Rules of Conciliation and Arbitration of The ICC adalah salah
satu hasil penting dari usaha komite ini dalam bidang penyeragaman
pandangan tentang penyellsaian sengketa dagang .
2. Usaha International Maritime Committee (IMC)
Komite ini menyelenggarakan unifikasi hokum maritime perdata pada
tingkat global .salah satu hasilnya adalah
convention for the
unification of Certain Rules Relating to Bills of Lading.
3. Dalam bidang angkutan udara
Dalam bidang angkutan udara adalah Konvensi Warsawa 1929 (
convention
for the Unification of Certain Rulles Relating to International
Transportion Warsaw Convention 1929) di tandatangani di warsawa
pada 12 oktober 1929
Konvensi ini menganut prinsip berkewajiban membayar ganti rugi dalam hal
terjadi kerugian atau meninggalnya penumpang selama proses pengangkutan
, kecuali pengangkut telah mengambil tindakan pencegahan sebagaimana
seharusnya (psl 17,18,20 konvensi)
Konvensi ini setelah perang dunia II mengalami banyak perubahan misalnya
:perubahan yang dilakukan dengan protokol The Hauque 1955
F. USAHA ORGANISASI –
ORGANISASI NON PEMERINTAH
1. Usaha International Chamber of
Commerce
Rules of Conciliation and
Arbitration of The ICC adalah salah satu hasil penting dari usaha
komite ini dalam bidang penyeragaman pandangan tentang penyellsaian
sengketa dagang .
2.
Usaha International Maritime Committee (IMC)
Komite ini
menyelenggarakan unifikasi hokum maritime perdata pada tingkat global
.salah satu hasilnya adalah convention for the unification of
Certain Rules Relating to Bills of Lading.
3. Dalam bidang angkutan udara
Dalam bidang angkutan
udara adalah Konvensi Warsawa 1929 (convention for the Unification
of Certain Rulles Relating to International Transportion Warsaw
Convention 1929) di tandatangani di warsawa pada 12 oktober 1929
Konvensi ini menganut prinsip berkewajiban membayar ganti rugi dalam hal
terjadi kerugian atau meninggalnya penumpang selama
makalah adedidikirawan proses pengangkutan
, kecuali pengangkut telah mengambil tindakan pencegahan sebagaimana
seharusnya (psl 17,18,20 konvensi)
Konvensi ini setelah perang dunia II mengalami banyak perubahan misalnya
:perubahan yang dilakukan dengan protokol The Hauque 1955
Dalam perkembangan selanjutnya ,
International Law Association ,
telah membentuk komite hokum udara
(Air Law Committee ) untuk
menyelenggarakan revisi terhadap konvensi warsawa..Draft konvensi yang
di persiapkan adalah
draft convention on an Integrated system of
international aviation Liability Cobering International carriage by air
and surface Damages Caused by Foreign Aircraft
Lahirnya IATA
(International Air Transport Association), susuatu
asosiasi non pemerintah beranggotakan perusahaan-perusahaan angkutan
udara ,
makalah adedidikirawanyang lahir karena gagalnya akomodasi konvensi Chicago terhadap
kebutuhan-kebutuhan bisnis angkutan udara . Asosiasi ini juga
berinisiatif dalam pembentukan hokum , terbukti dengan di bentuknya
legal
committee .komite ini berfngsi menyiapkan peraturtan-peraturan
berlaku intern mereka dalam soal bisnis angkutan udara