DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Kamis, 02 Maret 2017

Hukum Persaingan Usaha Part VI :Monopoli, Monopsoni, Oligopoli, Penguasaan Pasar,Predatory Pricing,Persekongkolan,Tender

KEGIATAN PASAR EKONOMI YANG DILARANG
n  Monopoli (rr)
n  Monopsoni (rr)
n  Penguasaan Pasar (rr)
n  Jual Rugi (rr)
n  Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n  Konspirasi Tender (rr)
n  Konspirasi Informasi (rr)
n  Konspirasi Menghambat Produksi (psi)
n  Penguasaan atas Produksi/Pemasaran/Monopoli Ps. 17 (rr)
n  Monopsoni; Ps. 18 (rr)
n  Penguasaan Pasar Ps. 19 (rr)
n  Menolak/Menghalangi pelaku usaha tertentu melakukan kegiatan
n  Menghalangi konsumen dan Pelaku usaha lain berhubungan
n  Membatasi Peredaran/penjualan
n  Melakukan diskriminasi
n  Jual Rugi/Predatory Pricing Ps. 20 (rr)
n  Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n  Konspirasi/Persekongkolan Tender Ps. 22 (rr)
n  Konspirasi Informasi Ps. 23 (rr)
n  Konspirasi Menghambat Produksi/Pemasaran adedidikirawanPs. 24(psi)
Praktek Monopoli Dan Demokrasi
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa dalam iklim usaha yang sehatadedidikirawan,efetif, dan efisien.
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atauadedidikirawan melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Bentuk Pasar
Pure Competition
Monopolistic
Competition
Oligopoly
Monopoly
Number of Sellers
Many
Many
Few
One
Number of Buyers
Many
Many
Many
Many
Demand Conditions
Identical Subsititute
Very Similar Subsitute
Close Subsitute
No Subsitute
Objective Function
Maximum Profit
Maximum Profit
Maximum Profit
Maximum Profit
Strategic Variable
Quantity
Quantity&Price
Quantity&Price
Quantity&Price
Reaction to price
Price Taker
Price Maker
Price Maker
Price Maker
Information
Full information
Incomplete
Incomplete
Incomplete
Cost Condition
Marginal Cost ∆
Marginal Cost ∆
Marginal Cost
Marginal Cost
Expectation of rivals reaction
None
None
React or None
None

Monopoli (Ps. 17)
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas   produksi dan    atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
    a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada
        substitusinya; atau
   b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam
        persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
   c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
       lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasaradedidikirawan satu jenis 
       barang atau jasa tertentu.
Monopsoni (Ps. 18)
( 1 ) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
( 2 ) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satuadedidikirawan jenis barang atau jasaadedidikirawan tertentu.
Penguasaan Pasar (Ps 19)
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
 a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;atau
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usahaadedidikirawan tertentu.
Penguasaan Pasar (Ps. 20)
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untukmenyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
Menetapkan harga yang mematikan (predatory pricing)
Upaya menjual produk pada harga yang sedemikian rendah dalam jangka pendek agar pelaku usaha lain tidak dapat masuk pasar. Dalam jangka pendek praktik ini menguntungkan konsumen, namun dalam jangka panjang pelaku usaha yang melakukan praktik predatory pricing akan dapat bertindak sebagai pelaku usahaadedidikirawan monopoli.

Predatory Pricing (PP)
Definisi: Pelaku usaha yang menjual dengan harga lebih rendah dari SRMC (Areeda and Turner,1975) to untuk mendepak pesaingnya keluar dari industri dan mendorong pelaku usaha baru untuk tidak masuk ke industri, kemudian dalam jangka panjang ia akan meningkatkan labanya.  Tujuan: mengurangi persaingan dengan membangkrutkan pesaing danadedidikirawan menciptakan penghalang masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha potensial yang ingin masuk ke industri.
n   Exit-inducing strategy (Ordover and Willig, 1981)
n   Exclusionary strategy: PP, Raising rivals’ costs
Features penting PP
Selama periode PP, pelaku usaha (the incumbent firm) akan mengalami kerugian. Pelaku usaha tsb harus memenuhi semua permintaan pada harga rendah.Konsumen memperoleh manfaat selama adaadedidikirawan PP.
Syarat agar PP merupakan strategi rasional
1. PV manfaat > Biaya
2. LabaPP > Laba metode lain
Seperti: Laba Acquire > Laba PP  Meskipun PP  melanggar hukum, PP lebih sukar dibandingkan M&A untuk dideteksi (Kondis 1 & 2 dari McGee, 1958)
3. Telser (1966)’s Long purse
4. Imperfect information dan non-zero transaction costs (dari game-theoretic modelsadedidikirawan)
Kelemahan  PP
a. Asumsi bahwa pesaing akan menghasilkan dengan skala yang sama
b. Periode terjadinya PP. Semakin lama, maka harga semakin tinggi pada periode setelah PP.
c. Belum ada buktiadedidikirawan empirisnya.
Penguasaan Pasar (Ps 21)
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapklan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkanadedidikirawan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan (Ps 22)
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.

Pengertian Tender
tawaran mengajukan harga untuk :
a.       memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan,
b.      mengadakan barang dan atau jasa
c.       membeli suatu barang dan atau jasa
d.      menjual suatu barang danadedidikirawan atau jasa
Pengertian dan Jenis Tender
n  Tender terbuka
n  Tender terbatas
n  Pelelangan umum
n  Pelelangan terbatas
n  Penunjukan Langsung
n  Pemilihanadedidikirawan Langsung
Tujuan Tender
1. Memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha,
2. Mendapatkan barang dan atau jasa dengan harga termurah danadedidikirawan kualitas terbaik.
Metoda Pemilihan Penyedia
1.       Pelelangan Umum
2.       Pelelangan Terbatas
3.       Pemilihan Langsung
n  Wajib melakukan prakualifikasi (wajib diumumkan)
n  Wajib mengundang yang lulus prakualifikasi dan bila jumlahnya kurang dari 3 (tiga) dilakukan pengumuman ulang. Apabila yang lulus dua maka dilakukan pemilihan langsung tetapi kalau hanya 1 dilakukan penunjukan langsung sesuaiadedidikirawan ketentuan lainnya.
4.       Penunjukan Langsung
n  Dilakukan prakualifikasi terhadap penyedia untuk pekerjaan kompleks
n  Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilaiadedidikirawan diatas Rp. 50.000000000 (lima puluh milyar Rupiah).
5.       Bencana Alam, Sosial, dan Perang
Proses Tender
Proses tender mencakup:
1.       Perencanaan
2.       Pembentukan panitia
3.       Prakualifikasi perusahaan
4.       Pembuatan persayaratan untuk ikut tender dan penyusunan dokumen tender
5.       Saat pengumuman tender
6.       Pengambilan dokumen tender
7.       Penentuan Harga Perkiraan Snediri atau harga dasar lelang
8.       Penjelasan tender
9.       Saat penutupan tender
10.   Penentuan pemenang tender
11.   Saat pengumuman pemenang tender
12.   Pengajuan sanggahan
13.   Penandatanganan kontrak
14.   Pelaksanaan danadedidikirawan evaluasi pelaksanaan
Prinsip Persekongkolan dalam Tender (1)
1.       Kerjasama yang dilakukan pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu.
2.       Dilakukan dalam bentuk:
a.       Kerjasama antara dua pihak atau lebih,
b.      Secara diam-diam atau terang-terangan melakukan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya,
c.       Membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan
d.      Menciptakan persaingan semu
e.      Menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya pesekongkolan
f.        Pemberian kesempatan eksklusif kepada peserta tender dengan cara melawan hukum
3.       Persekongkolan dilakukan secara horizontal, vertikal danadedidikirawan gabungan keduanya.
Prinsip Persekongkolan dalam Tender (2)
Tender berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha: 
a. tender bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas
b. tender bersifat diskriminatif  sehingga tidak dapat diikuti semua pelaku usaha dengan kompetensi yang sama
c. tender dengan persayaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lainadedidikirawan untuk ikut.
Mengukur Dampak Persekongkolan dalam Tender
1.       Konsumen atau pemberi kerja membayar lebih mahal
2.       Barang atau jasa yang diperoleh (dari sisi: mutu, jumlah, waktu maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh bila tender dilakukan secara jujur.
3.       Adanya hambatan bagi peserta potensial.
4.       Nilai proyek untuk tender pengadaan jasa menjadi lebih tinggi karena adanya adedidikirawanmark upadedidikirawan oleh pihak-pihak yang bersekongkkol.
Persekongkolan (Ps 23)
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
Persekongkolan (Ps 24)
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar yang bersangkutan menjadi berkurang baikadedidikirawan dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Menaikkan harga pesaing
Pelaku usaha dapat langsung meningkatkan biaya pesaing apabila pelaku usaha tersebut dapat mengganggu (interfere) metode teknik produksi, dan penjualan atau pemasaran pelaku usaha pesaing. Kedua metode tersebut dapat meningkatkan biayaadedidikirawan pesaing, mengurangi persaingan, dan meningkatkan keuntungan pelaku usaha.
Tujuan
n  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat
n  Iklim usaha yang sehat, besar, menengah dan kecil
n  Mencegah praktek monopoli danadedidikirawan/ persaingan usaha tidak sehat
n  Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha
Prinsip Dasar
Monopoli Penguasaaan, Produksi, dan atau Pemasaran Oleh Pelaku Usaha. Praktek Monopoli,Pemusatan kekuatan ekonomi sehingga menimbulkan persaingan Usahaadedidikirawan Tidak Sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pendekatan Hukum Persaingan
n  Struktur Pasar :
n  Satu perusahaan : > 50%
n  Beberapa perusahaan : >75%
n  Perilaku : praktek monopoli dan persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat
Sifat Larangan/Pengaturan
n  Rule of Reasons (rr):
n  Memerlukan pembuktian dampak terhadap persaingan atau kerugianadedidikirawan konsumen
n  Per se illegal (psi):
n  Dapat dinyatakan bersalah tanpa pembuktian akan dampak terhadapadedidikirawan persaingan atau konsumen
Substansi
n  Perjanjian yang dilarang :
n  Oligopoli (rr)
n  Penetapan harga (psi)
n  Diskriminasi harga (psi)
n  Harga dibawah hrg pasar (rr)
n  Harga jual-kembali (rr)
n  Pembagian wilayah (rr)
n  Boikot (psi)
n  Kartel (rr)
n  Trust (rr)
n  Oligopsony(rr)
n  Integrasi vertikal (rr)
n  Perjanjian tertutup/ tying (psi)
n  Perj dgadedidikirawan pihak asing (rr)
Kegiatan yg dilarang
n  Monopoli (rr)
n  Monopsoni (rr)
n  Penguasaan Pasar (rr)
n  Jual Rugi (rr)
n  Curang dalam Penentuan Biaya Produksi (rr)
n  Konspirasi Tender (rr)
n  Konspirasi Informasi (rr)
n  Konspirasi Menghambatadedidikirawan Produksi (psi)
PERSEKONGKOLAN Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat”
Pasal 23:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya  yang diklasifikasikan  sebagai rahasia  perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidakadedidikirawan sehat.
PASAL 24:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol  dengan pihak lain untuk menghambat produksi  dan atau pemasaran  barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok diadedidikirawan pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan













Selasa, 28 Februari 2017

catatan kuliah hukum persaingan usaha part V Ruang Lingkup: contoh kasus,Analisis,Sejarah, Reasonable for the parties

Pengertian Unfair Competition
 Black’s Law Dictionary:
Suatu istilah yang umumnya dipakai untuk menunjukan semua tindakan yang tidak jujur atau persaingan tidak jujur dalam perdagangan atau kegiatan komersial. Namun secara khusus istilah ini diterapkan atau ditujukan untuk praktik-praktik yang berupaya mengganti barang/ milik seseorang atau produk seseorang yang beredar dalam pasar yang sudah memiliki reputasi yang mapan, yang memiliki peredaran/pasar yang luas, dilakukan dengan cara: Memalsu (counterfeiting), baik merek, logo, ukuran, bentuk, tanda-tanda khusus, warna, label, penampilan umum danadedidikirawan sebagainya. Unfair competition merujuk pada persaingan bisnis yang tertuju pada hak milik intelektual (merek, hak cipta). Hal yang sering dilakukan dalam praktik bisnis adalah merek.
Restrictive Trade/ Covenant
Covenant adalah persetujuan atau konvensi atau seperti halnya janji dari dua atau lebih pihak dalam bentuk tertulis, ditanda-tangani dan diserahkan dengan mana, baik salah satu pihak atau kedua belah pihak berjanji terhadap yang lain untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu (dalam pengertian umum sering dinamakan “kontrak”). Dalam covenant yang menjadi persoalan salahadedidikirawan satu pihak berjanji terhadap pihak lainnyauntuk, akan atau tidak akan melakukan sesuatu. Dikenal dua istilah:
Covenantee: orang atau pihak atau kepada siapa covenant atau janji diperuntukan;
Covenantor: orangnya yang berjanji.
CONTOH:
Buruh dan majikan.Majikan mensyaratkan untuk tidak bekerja atau melakukan kegiatan bisnis yang sama yang dikerjakan oleh majikan setelah mengakhiri hubungan kerja.Dengan demikian buruh tidak dapat bergerak di sektor yang sama. Buruh dinamakan covenantor; majikan: covenantee dan janji atau promisnya adalah covenant.
Klausula-klausula dalam kontrak kerjasama, kontrak kerja, yang membatasi salah satu pihak setelah berakhirnya kontrak dalam melakukan pekerjaan yang sama atau serupa dalam jangka waktu dan area tertentu atau khusus; Kalau klausula-klausula tersebut dianggap reasonable makaadedidikirawan dianggap sah
CONTOH:
Seseorang bekerja di tempat pizza sebagai pembuat adonan. Karyawan menanda-tangani kontrak, apabila telah mengakhiri perjanjian kerja tidak akan bekerja pada seseorang yang memiliki bisnis yang sama atau membuka usaha yang sama (pizza) dalam jangka waktuadedidikirawan tertentu (misal: 1,2 atau 5 tahun).
ANALISIS:
Klausula-klausula seperti ini digolongan restrictive covenant (restrictive =membatasi) hak orang dimana seharusnya memiliki kebebasan (right to work).
Rationanya adalah: Kekhawatiran kalau rahasia dagangnya dibocorkan sehingga bisnisnya tersaingi. Ada kemungkinan bekerja di kompetitornya sehingga dapat dengan mudah dieksploitasiadedidikirawan oleh pesaingnya.
Sejarah Restrictive Covenant
Kontrak ini merebak di Inggris pada akhir Revolusi industry. Awalnya restrictive covenant dianggap sesuatu yang wajar sebagai perwujudan “freedom of contract”. Pendapat ini berkisar pada abad 17-18 dikenal dengan “handsout policy” atau bebas tangan atau cuci tangan. Hakim tidak menghiraukan kontrak tersebut memberatkan salah satu pihak atau tidak, hanya dipandang kontrak itu dibuat oleh mereka yang cakap, dan tidak terdapat unsur penipuan atau pemalsuan. Terdapat pemikiran untuk melindungi pihak yang lemah, bahwa hakim harus menggali hukum untuk membuat suatu aturan, apakah restrictive covenant  ini reasonable atau unreasonable ? Bilaadedidikirawan unreasonable harus dicabut dan dibatalkan seluruh isi kontraknya (null and void atau batal demi hukum).
Kriteria “REASONABLE”
Tolok ukurnya ada  4 :
Reasonable for the parties,apakah wajar menurut kepentingan para pihak.
Reasonable for public interest public order,apakah benar masuk akal untuk kepentingan umum?
Time/waktu: Kalau membatasi untuk jangka waktu tertentu, misal satu tahun menurut hakim reasonable sedangkan bila lebih membatasi hak berusaha (right to work).
Area/ wilayah: Kriterianya tergantung dariadedidikirawan kontrak.  Contoh mendapatkan hak franchise tetapi dicantumkan selama 1 (satu) tahun tidak diperkenankan membuka cabang adalah unreasonable.


REASONABLE FOR THE PARTIES
Umumnya franchisor yang memiliki franchise akan membagi beberapa pemasaran franchise, misalnya A, B, dan C. Bila franchisor tidak mewajibkan franchisee A restrictive covenant, maka A akan berkompetisi langsung dengan B dan C. Akibatnya terjadi intra band competition (= antar merek berkompetisi), jadi diantara merek yang sama terjadi persaingan. Dari Sudut Franchisor: Dengan demikian restrictive covenant akan lebih menguntungkan agar tidak berebut pangsa pasar. Dari Sudut Franchisee:lebih menguntungkan diberikan area tertentu, karena menjadiadedidikirawan pengusaha tunggal dan tidak berebut pangsa pasar.
Reasonableness = Kewajaran?
Dalam perkembangannya perlu melindungi kaum yang lemah dengan menggunakan doktrin “restraint of trade”, untuk menilai apakah restrictive covenant dapat dilaksanakan atau dibatalkan. Prinsip yang penting dari doktrin “restraint of tradeadedidikirawan” adalah reasonableness atau kewajaran.
Definisi Reasonableness = Kewajaran?
Suatu pembatasan/hambatan dianggap wajar dimana tidak boleh melebihi apa yang sebenarnya harus dilindungi untuk kepentingan pihak covenanteenya (yang meminta janji) Ada pula yang menyatakan bahwa prinsip reasonableness atauadedidikirawan kewajaran adalah layak karena bila tidak ada pembatasan seperti itu justru masyarakat yang rugi.
Faktor-Faktor Yang Dipertimbangkan dalam Reasonableness = Kewajaran
ž  Kepentingan para pihak (covenantee-covenantor);
ž  Kepentingan publik;
ž  Sejauhmana pembatasan itu dari jangka waktu dapat digolongkan wajar;
ž  Sejauhmana hambatan atau pembatasan tersebut apabila dilihat dari aspek lokasi masih dapat digolongkan wajar?.
ž  Dengan melihat pada objek yangadedidikirawan dibatasinya itu sendiri.
Kepentingan Para Pihak
ž  Kontrak franchise dianggap reasonable karena melindungi baik franchisor maupun franchisee;
ž  Tidak terjadi intra bandadedidikirawan competition.
Kepentingan Publik
ž  Contoh kasus franchise dalam putusan hakim, publik juga diuntungkan karena bila franchisee B dan C bersaing di wilayah A maka penduduk di wilayah B dan C tidak dilayani dengan baikadedidikirawan oleh franchisee B dan C.
ž  Sebagai legitimasi bahwa restrictive covenant dapat lolos dan tidak perlu untuk dibatalkan.
Sejauhmana pembatasan itu dari jangka waktu dapat digolongkan wajar
ž  Pembatasan jangka waktu yang pendek 1-2 tahun dianggap wajar;
ž  Bila sampai waktu 3-5 tahun adalah unfair karena melanggar hakadedidikirawan untuk bekerja (right to work).
Dengan melihat pada objek yang dibatasinya itu sendiri
ž  Umumnya obyeknya adalah kerahasiaan dagang (trade secreet) dan teknik mengolah (Know How)
ž  Apakah informasi itu krusial kah?
ž  Yurisprudensi yang merumuskan trade secreet
›      “Segala sesuatu yang sangat rahasia sehingga dengan hanya mengingatnyapun, hal tersebut tidak boleh dikemukakan untuk keuntungan orang lainadedidikirawan, selain majikan, meskipun pembeneran itu legal atau sah”.
Dengan melihat pada objek yang dibatasinya itu sendiri
ž  Kriteria/ tolok ukurnya:
›      Apakah rahasia/ informasi itu sifatnya benar-benar rahasia dan belum masuk dalam public domain (milik umum) dan velum diketahui oleh umum;
›      Pemilik informasi itu benar-benar dapat meyakinkan atau membuktikan hakim bahwa apabila informasi tersebut disebar-luaskan, hal iniadedidikirawan akan merugikan dia atau justru menguntungkan kompetitornya.


catatan kuliah hukum persaingan usaha part IV Prilaku Pasar: Jenis,Teori

Prilaku Pasar/Industri
Prilaku Harga
Perusahaan dlm pasar bersaing adalah price taker; Tetapi pasar umumnya tdk sempurna, karena itu kebijakan harga di tingkat perusahaan menjadi relevan (jika perusahaan memiliki market power besar, maka iaadedidikirawan dapat berperan sbg price maker)
Prilaku Penetapan Harga
The Lerner Index
L  =  ( P  -  MC ) / P
Mengukur perbedaan antara harga danadedidikirawan biaya marginal;
Nilainya 0 s/d 1
Prilaku Stratejik
Kooperatif: kartel
Merger dan Akuisisi
Non kooperatif: Diskriminasi harga, predatory pricing, limit pricing, meningkatkan biaya relatif pesaing; dan non linear pricing (Two-part Tariff, Quantity diskon, qualityadedidikirawan diskon, tie-in sales, Skema harga di depan, priority premium)
Prilaku Stratejik: Kooperatif      
Kartel merupakan kerjasama perusahaan2 yang saling bersaing untuk mendikte pasar, baik produksi, harga atauadedidikirawan wilayah pasar;
Kartel biasanya terjadi pada pasar yang oligopolistik;
Prilaku Stratejik Non kooperatif:PREDATORY PRICING
Perusahaan menurunkan harga (jika perlu dibawah biaya marjinal rata-rata) untuk mematikan pesaing, atau menakut-nakuti pesaing untuk masuk ke insdustri yg sama, kemudian menaikan kembali harga ketikaadedidikirawan pesaing menghilang dari pasar;
Features penting dari Predatory Pricing (PP)
Selama periode PP, perusahaan yang menjalankan strategi ini akan menglami kerugian; Perusahaanh tsb harus memenuhi semua permintaan pada tkt harga rendah; Konsumen memperoleh manfaat selama PP berlangsungadedidikirawan;
Prilaku Stratejik Non Kooperatif LIMIT PRICING
Perusahaan menetapkan output dan harga pada tkt tertentu sedemikian rupa sehingga demand yg tersisa dipasar tdk cukup menguntungkan bagi pemain baru di pasar bersangkutan; Biasanya dilakukan oleh perusahaan ygadedidikirawan memiliki posisi dominan;
Prilaku Stratejik Non Kooperatif:MENINGKATKAN BIAYA PESAING
Meningkatkan biaya relatif pesaing melalui: Meningkatkan harga input (terutama pada posisi integrasi vertikal); Gunakan regulasiadedidikirawan pemerintah;
Prilaku Stratejik Non Kooperatif:DISKRIMINASI HARGA
Perusahaan dapat memberlakukan harga yg berbeda pd tiap konsumen jika: Memiliki market power;] Mengetahui tkt kesediaan konsumen membayar untuk setiap unit barang/jasa; Mampu mncegah terjadinya penjualan kembali dgn tkt harga yg lebihadedidikirawan mahal;
Jenis-jenis Diskriminasi Harga
DH DERAJAT SATU (DH Sempurna): mengambil seluruh surplus konsumen dgn menetapkan harga yg berbeda bg setiap konsumen berdasarkan juml maksimum ybs ingin membayar;
DH DERAJAT DUA : Hanya mengambil sbgn surplus konsumen, harga berubah sesuai kuantitas (mis tarif listrik);
DH DERAJAT TIGA:  Pengenaan harga berbeda untuk kelompok konsumen ygadedidikirawan berbeda (mis pelajar dst).
Prilaku Stratejik Non Kooperatif:TYING IN
Definisi: Penjualan paket berisi ≥ 2 produk berbeda, yaitu produk utama (the tying product) (X) hanya bisa dibeli bila konsumen bersedia membeli dgn produk lainnya (the tied product) (Y),dimana X ≠ y. Produk komplemen vs bukan komplemen (substitute dan independen); Interrelated deman Karenna tying in menggabungkan produk ygadedidikirawan digunakan secara bersama;
Motif TYING IN
Tying  > תM dengan atau tanpa DH
Lainnya:
-  Effisiensi;
-  Menghindari pengawasan harga;
-  Memberikanadedidikirawan potongan harga 
 tersembunyi;

-  Menjamin kualitas;