DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI) Part 1: PENDAHULUAN, LANGKAH AWAL PENYELESAIAN PERKARA HPI,MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI STATUS PERSONIL, MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI BENDA.

Sabtu, 28 Oktober 2017

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI) Part 1: PENDAHULUAN, LANGKAH AWAL PENYELESAIAN PERKARA HPI,MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI STATUS PERSONIL, MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI BENDA.



PENDAHULUAN
Pengertian
Hukum perdata internasional atau HPI berbicara ttg hokum perdata yang mengandung unsure asing (foreign elements). Suatu kasus akan menjadi kasus HPI apabila ada keterlibatan unsure asing (foreign elements) didalamnya walalupun kecil. HPI pada prinsipnya hanya sebagai kaidah penunjuk yaitu bekaitan dengan kaidah mana yang akan berlaku terhadap suatu kasus (choice of law) dan juga pengadilancttnkulhkmadedidikirawan mana yang berhak untuk mengadili (choice of forum) (HPI menjawab choice of law and choice of court). Unsure-unsurr asing tersebut diantaranya:
1.       Subjek (orang atau badan hokum)
2.       Tempat perbuatan dilakukan
3.       Bendera kapal
4.       Choice of law (dalam kontrak), dll.
HPI termasuk ke dalam HATAH ekstern. Contoh kasus HPI:terjadi sengketa antara dua Negara bagian AS yaitu Kansasdan Oklahoma, dimana kedua Negara bagiamn tersebut dilalui oleh jalur kereta api.suatu ketika kereta apai tersebut mengeluarkan percikan api sehingga membakar sebuah rumah di Oklahoma. Dalam halini maka peradilan memutuskan untuk menggunkan hokum yang paling menguntungkan korban. HPI hanya mempelajari aspek cttnkulhkmadedidikirawanperdata internasional (yang hanya menunjukhukum privat. Contoh kontrak franchise Mc Donald antara perusahaan AS dengan perusahaan Indonesia dissini menjadi topic bagi HPI kerena melibatkan dua hokum yaitu hokum AS karena melibatkan dua hokum yaitu As dan hokum Indonesia. Prinsip-prinsp HPI:
1.       Preliminary topic. Perkara pendahuluan missal dalam hokum keluarga dua orang WNImenikah di Berlin dan melahirkan anak di iNdonesia suatu ketika cttnkulhkmadedidikirawankeduanya bercerai. Anak dapat menentukan hak aliementasi dengan melihat sah tidaknya pernikahan orang tuanya yang dilakukan di Jerman.
2.       Recognition of vested right. Masih berkaitan dengan kasus tersebut di atas maka anak tersebut dimanapun ia berada ia dapat menuntut hak aliementasi.
3.       Qualification of facts. Misalnya berkaitan dengan domisili kewarganegaraan.
4.       Qualification of law.
3 dan 4 digunakan untuk menentukan titik taut sekunder dengan kata lain maka untuk menentukan hokum mana yang diberlakukan maka ditentukan berdasarkan kualifikasi tersebut. Perjanjian internasional bukan objek HPI berbeda dengan kontrak internasional lebih bersiat public. Antar cttnkulhkmadedidikirawanNegara ruang lingkup subjek HI. Sedangkan HPI adalah privat.
Sumber Hukum
Antara lain:
1.       Hokum nasional. Misalnya hokum yang berkaitan dengan:penanaman modal asing, hak-hak atas tannahuntuk orang asing, the protection for the well known mark (perlindungan terhadap merk asing yang terkenal) cttnkulhkmadedidikirawan, perkawinan dengan WNA,dsb.
2.       Hokum internasional. Missal:konvensi wina 1980 dsb.
Sumber hokum itu dapat berupa:prinsip huukum umum, kebiasaan, perjanjian internasional, PerUUan nasional, yurisprudensi, doktrin.
Penggolongan.
HPI terdiri dari:
1.       HPI bersifat substantive (materiil), berhubungan dengan peristiwa perdata yaitu berkaitan pula dengan bagaimana aturan-aturan hukumnya. Antara lain:
a.       Hokum pribadi : status personil, kewarganegaran(nationality), domisili, pribadi hokum/badan hokum (corporation).
b.      Hokum harta kekayaan law of property: perikatan atau kontrak yang bersifat prifat, penyelewengan perdata atau perbuatancttnkulhkmadedidikirawan melawan hokum, hokum yang bersifat materiil ; benda-benda tetap dan benda-benda lepas, hokum kekayaan immaterial contoh :HKI/hak kekayaan intelektual.
c.       Hokum keluarga; perkawnan, hubungan orang tua dengan anak, pengangkatan anak, perceraian, harta perkawinan.
2.       HPI yang bersifat adjektif (formil). Berhuubungan dengan bercra:
a.       Kualifikasi
b.      Persoalan pendahuluan
c.       Penyelundupan hokum ; mencari hukm yang lebih menguntukngkan dengan menggunkan hokum yang tidakcttnkulhkmadedidikirawan seharusnya digunakan.
d.      Prngakuan hak yang telah diperoleh
e.      Ketertiban umum
f.        Asas timbale balik(resiprositas)
g.       Penyesuaian (adaption)
h.      Pemakaian hokum asing
i.         Renvoi (penunjukan kembali pada hokum asing)
j.        Pelaksanaan putusan hakim asing
LANGKAH AWAL PENYELESAIAN PERKARA HPI
Dalam HPI dikenal langkah wal dalam penyelesaian sengkta yang antara lain meliputi:
1.       Titik taut primer
2.       Kualifikasi
3.       Titik taut seknder
Titik Taut.
Istilah asingnya: point of contract, connecting factor, aanknoping punten. Titik  taut adalah factor-faktor yang berguna untuk menentukan kaitan pokokperkara dengancttnkulhkmadedidikirawan system hokum atau kaiah hokum tertentu. Contoh titik taut lex loci actus,lex rei sitae, locus contractus, locus solutionis. Ada 2 titik taut dalam mempelajari kasus-kasus HPI antara lain:
1.       Titik taut primer. Atau titik taut pembeda yaitu suatu ukuran yang menyatkan apakah perkra tersebut adalah perkara HPI atau bukan. Titik taut primer adalah unsure-unsur yang menunjukan bahwa suatu peristiwa hokum merupakan HPI atau bukan. Titk taut cttnkulhkmadedidikirawanprimer berupa; kewarganegaraan, bendera kapal, tempat kedudukan badan hokum, domisili, tempat kediamana, dll.
2.       Titik taut sekunder. Yaitu suatu ukuran yang menentukan hokum mana yang diberlakukan. Adalah factor-faktor yang cttnkulhkmadedidikirawanmenentukan berlakuunya system hokum tertentu yang meliputi:
a.       Pilihan hokum (choice of law)
b.      Tempat dilaksanakannya perjanjian (lex loci solutionis)
c.       Tempat letaknya benda (lex sitae)
d.      Tempat dilangsungkannya cttnkulhkmadedidikirawanperkawinan (lex celebretionis)
e.      Tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci contractus)
f.        Tempat teradinya perbuatan melawan hokum (lex loci delicti commisi)
Contoh kasus: perkawinan A dan B di Australia.
Titik primer: dalam kasus ini dapat dilihat bahwa telah dilakukan suatu perbuatan hokum (perkawinan) di Australia maka ini merupakan kasus HPI.
Titik taut sekunder:berdasarkan hukumnasional maka secara materiil maka harus perkawinan dilakukan berdasarkan KUHPdt. Berdsarkan hokum Australia maka secaracttnkulhkmadedidikirawan maeriil mmaupun formil harus diselsaikan dengan hokum Australia karena dilakukan di  hokum Australia.
Kualifikasi.
Adalah penggolongan peristiwa atau hubungan hokum ke dalam kaidah-kaidah HPI dan hokum materiil. Sebagai contoh missal; berkaitan dengan definisi domisili; menurut hokum indonsesia maka domisili diartikan sebagai tempat kediaman sehari-hari sedangkan menurut hokum inggris domisili cttnkulhkmadedidikirawandiartikan sebagai domicile of origin, domicile of independence dan domicile of choice.  HPI mengenai 2 macam kualifikasi:
1.       Kualifikasi hokum (qualification of law). Yaitu penggolongan kaidah-kaidah hokum menurut criteria yang telah ditentukan sebelumnya missal tidak memenuhi prestasi dalam suatu perjanjian maka cttnkulhkmadedidikirawandikategorikan sebagai breach of contract atau tort.
2.       Kualifikasi fakta (qualification facts).  Yaitu penggolongan fakta-fakta menjadi satu atau bebraapa peristiwa hokum yang tertentu.
Beberapa teori mengenai kualifikasi:
1.       Kualifikasi menurut lex fori. Yaitu kualiikasi yang didasarkan pada hokum materiil hakim.
2.       Kualifikasi menurut lex causae. Yaitu kualifikasi yang dilakukan sesuai dengan system dan ukuran-ukuran keseluruhan system hokumcttnkulhkmadedidikirawan yang bersangkutan.
3.       Kualifikasi secara otonom. Yaitu kualifikasi yang didasarkan pada suatu perbadningan hokum
4.       Kualifikasi secara bertahap. Yaitu kualifikasi yang dilakukan melalui beberapa tingkatan yaitu:
a.       Qualification ersten grades; berdasarkan lex fori
b.      Qualification zwetten grades; berdasarkan lex causae.
5.       Kualifikasi HPI. Memperhatikan tujuan HPI yang ditinjau dari latar belakang kepentingan HPI yaitu keadilan ketertiban kepastian hokum dan kelancaran pergaulan internasional.
MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI STATUS PERSONIL.       
Pengertan
Status personil (menurut sudargo Gautama) adalah kelompok kaidah-kaidah yang mengikuti seseorang dimanapun ia pergi. Status personil (menurt Purbacaraka dan Agus Brotosusilo) adalah kondisi atau keadaaan suatu pribadi dalam hokum yangdiberikan atau diakui untuk mengamankan cttnkulhkmadedidikirawandan melindungi masyarakat dan lemabaga-lembaganya. Dasar hokum status personil adalahpsl 16 AB. Cara penentuan status personil:
1.       Asas personilitas/kewarganegaraan (lex patrie): berlaku hokum nasionalnya, dianut di Indonsia dan Negara-negara Eropa continental (civil law).
2.       Asas territorial/domisili (lex domisili): tunduk pada hokum temapat ia berdomisili, dianut di negra-negara anglo saxon (common law).
Kewarganegaraan
Menetapkan kewarganegaraan seeorang merupakan hak mutlak suatu Negara yang berdaulat. Kebebasan tersebut dibatasi oleh prinsip-prinsip hokum umum internasional mengenai kewarganegaraan berupa: konvensi-konvensi internasional kebiasaan internasionla, dan prinsip-prinsip umum yang scara internsionalcttnkulhkmadedidikirawan diterima berkenaan dengan masalah kewarganegaraan. Bentuk pembatasan:
1.       Orang-orang yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan suatu Negara tidak boleh dimasukan sebagai warganegara yang ersangkutan.
2.       Suatu Negara tidak boleh menentukan siapa-siapa yang merupkan warganegra suatu Negara lainnya.
Cara menentukan kewarganegaaaan:
1.       Asas tempat kelahhiran (ius soli); kewarganegaraan seeorang ditentukan oleh tempat kelahiran;
2.       Asas keturunan (ius sanguinis); kewaragnegaraancttnkulhkmadedidikirawan seseorang ditentukan berdasarkn keturnnunannya (mengikuti status orang tua).
Kedua cara dapat menyebabkan terjdinya biptaride, multipatride, atau bahkan apatride.kewarganegaraan indonesiaa diatur dalam UU No.62/1958. Yang dianggap WNI adalah
1.       Orang yang lahir dari seorang WNI (Psl 1 (1) ; asas sanguinis).
2.       Orang-orang yang lahir di wilayah RI; jika memenuhi persyaaratan tertentu; asas iuscttnkulhkmadedidikirawan soli secara terabatas.
3.       Orang-orang yang berkehendak menjadi WNI dan memenuhi persyaratan-pesyaratan yang itetpkan UU ini (proses naturalisasi).
Penetaapan apartride:
1.       Psl 1 sub e; menentukan bhawa seseorang yang dilahhirkan dari ayah yang tidak berkewargangaraan (state less) maka kewarganegarannya mengikuti kewarganeegaraan ibunya apabila si ibu adalah WNI.
2.       Psl 1 sub f: bila kedua ibunya tidak dikenal atau tidak diketahui maka anak tersebut dianggap sebagaicttnkulhkmadedidikirawan WNI.
3.       Psl 1 sub h; bila kedua orang tuanya tidak berkewarganeegaraan maka anak tersebut merupakan WNI.
4.       Psl 1 sub g; anak yang ditemukan diwilayah RI dianggap sebagai WNI.
Pencegahan Bipatride:
1.       Ketentuan khususs UU No. 62/1958
2.       UU No.2/1958 ttg perjanjian bilateral RI – RRC ttg kewrganegaraan keturunan Cinadimana sejak tanggal 20 Januari 1962 sudah dihapuskancttnkulhkmadedidikirawan dwi-kewarganegaraan WNI dan keturunan cina.
Asas kewarganegraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahiran. Cra perolehan dan hilangnya kewarganegaraan dibahas dalam HTN dan HAN.
Domisili.
Adalah Negara/tempat menetap yang menurut hokum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (center of his life). System hokum inggris mempunyai keistimewaan dengan cttnkulhkmadedidikirawanadanya 3 macam domisili:
1.       Domicile of origin (DO). Diperoleh seseorang pada waktu kelahirannya bagi anak sah maka DOnya adalah negra dimana ayahnya berdomisili pada saat ia dilahirkan bagi anak tidak sah domisili ibunyalah cttnkulhkmadedidikirawanyang menjadi DO-nya. Bila sang ayah memiliki domicile of choice maka yang menjadi domisili sang anak adalah domicile of choice ayahnya. Konsep DO yang dianut inggris menyerupai cttnkulhkmadedidikirawankonsepsi kewarganegaraan. Karena dimanapun seseorang berada hokum yang berlaku baginya adalah hokum Negara asalnya.
2.       Domicile of choice (DC). System hokum inggris memerlukan 3 syarat untuk memiliki DC: kemampuan /capacity, tempat kediaman/residence, hasrat atau itikad (intention). Kemampuan dan tempat kediaman merupakan cakupan domisili menurut eropa continental menurut inggris sama dengan habitual residence. Doctrine of revival (inggris); jika seseorangcttnkulhkmadedidikirawan melepaskan domisili semula tapi tidak mendapatkan domisili lainnya maka DO-nyalah yang hidup kembali.
3.       Domicile by operation of the law (DL). Adalah  domisili yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang tergantung pada domisili orang lain (dependent). Ex; anak yang belum dewasa wanita yang berada dalam perkawinan orang-orang yang berada dibawah pengampuan. Dalam hokum adat kita maka istilahnya adalah keterikatancttnkulhkmadedidikirawan batin manusia dengan tanahnya. Beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai domisili menurut ktentuan inggris:
a.       Setiap orang yang harus memiliki domisili
b.      Hanya satu domisili untuk setiap orang
c.       Penentuan domisili seseorang menurut HPI di inggris ditentukan oleh hokum inggris (lex fori).
Masalah Hukum.
Masalah hukumyang berlaku bagi status personil orang meliputi; hokum perkawinan, harta benda perkawinan, perceraian, perwalian anak, wewenang hokum, nama.
1.       Hokum perkawinan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi sehingga dapat dikatkan bahwa perkwinan termasuk dalam bahasan status personil:
a.       Syarat materiil. Berkaitan dengan kewenangan syarat-syarat yang bersifat mutlak yang dapat menjadikan suatu perkawinn menjadi batal atau dapatcttnkulhkmadedidikirawan dibatalkan.kewenangan seseorang untuk menikah ditentukan oleh hokum nasionalnya.
b.      Syarat formal. Berkaitan dengan pelaksanaan upacara perkawinan dilakukan menurut menurut ketentuan-ketentuan hokum setempat (lex loci celebration).
Jika terjdi perbedaan kewarganegaraan maka yang hokum berlaku adalah hokum suami.
2.       Harta Benda Perkawinan. Jika terda[pat kewarganegaraan yang sama antara suami istri maka yang berlaku adalah hokum nasional dari keduanya. Tetapi jika keduanya berbeda kewarganegaraan maka yang berlaku adalah hokum nasional sang suami.
3.       Perceraian. Ada 3 mendapat:
a.       Apabila salah satu dari mempelai adalah warga Negara asli maka diakui perceraian yang diucapkan oleh hakim dari Negara dan tempat tinggal dari pihak mempelai yang bukan warga Negara.
b.      Jika keduanya warga neegara asli maka keputusan cerai yang diperoleh di luar atascttnkulhkmadedidikirawan dasar yang tidak dikenai dalam hokum nasional warga Negara tersebut sulit untuk diakui.
c.       Jika keduanya merupakan wagra Negara asli tapi salah satu dari mreka bipatride maka diakui lah perceeraian dalam Negara asing tersebut apabiila kewarganegaraan itu merupakan yang selektif.
4.       Perwalian Anak. Jika berkenaan dengan renvoi yang berlaku adalah hokum dari mana anak itu berasal (nasionalits si anak). Perwalian anak yang belum dewasa yang berlaku adalah hokum dari keduacttnkulhkmadedidikirawan orang tuanya.
5.       Wwewenang hokum. Kemampuan atau ketidakmampuan seseorang untuk bertindak dalam hokum diatur oleh hokum nasional orang bersangkutan.
6.       Nama. Untuk pengganti nama kturunan maka ada 2 pendapat:
a.       Yang berlaku adalah asas nasionalitas dari orang tua di anak yang namanya diganti
b.      Asas domisiliyaitu berdasarka tempat kediaman orang tua anak
Renvoi.
Timbul apabila hokum asing yang ditunjuk oleh lex fori menunjuk kembali kea rah lex fori atau kepada hokum asing yang lain. Renvoi hanya dapat dilakukan satu kali.
Lex causae bagi Status Personil Badan Hukum
Negara yang menganut common law system menitikberatkan pada hokum dari Negara tempat didirikannya badanhukumterseebut (place of incorporation) + (prinsip siege statutar (anggaran dasar). Negara yang menganut civil law system menitikberatkancttnkulhkmadedidikirawan pada hokum dimana kantor pusat manajemen beroperasi (siege reel).sebagai titik taut penentu (menurut sudargo):
1.       Teori inkorporasi.
2.       Teori tetnang tempat kedudukan secara statutair bahwa hokum yang berlaku adalah hokum yang ditentukan oleh statuen mengenai tempat kedudukannya.
3.       Teori tentang tempat keudukan manajemen yang efektif (pusat beroperasinya).
MENENTUKAN LEXCAUSAE BAGI BENDA.
Lex rei sitae mempunyai arti bahwa perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak (unmoveeable) tunduk pada hokum dari tempat dimana benda ituu berada/terletak.  Dasar hokum asas lex rei sitae adalah psl 17 AB. Untuk benda bergerak maka sebelumnya tunduk pada asas mobilia personan sequuntur yaitu benda-benda bergerak mengikuti status orang yang menguasainya namun selanjutnya maka untuk benda bergerak pun berlaku asas lex rei sitae. Pengecualiancttnkulhkmadedidikirawan berlakunya asas lex rei sitaeterhadap benda bergerak tidak berlaku jika:
1.       Hokum dari tempat pemegang hak atas benda tersebut tidak berkewarganegaraan (asas nasionalitas)
2.       Hukuum dari tempat pemegang hak tas benda tersebut tidak berdomisili (asas domisili)
3.       Bukan hokum dari tempat benda terletak (bukan lex situs).
Terhadap benda tidak berwujud tidak berlaku jika:
1.       Kreditur atau pemegang hak atas benda itu tidak berkewarganegaraan atau berdomisili (lex patriae atau lex domicile).
2.       Gugatan atas benda itu tidak diajukan (lex fori)
3.       Tidak ada perbuatan perjanjian hutang piutang (khusus untuk perjanjian hutang piutang (lex loci contractus)) cttnkulhkmadedidikirawan
4.       Yang system hukumnya tidak dipilih oleh para piak dalam perjanjian yang menyangkut benda-benda itu (choice of law)
5.       Tidak ada yang memiliki kaitan yang paling nyata dan substansial terhadap transaski yang menyangkut benda tersebut (the most substantial connection).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar