DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI) Part 2: MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI BENDA, MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI KONTRAK, MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGIPERBUATAN MELAWAN HUKUM, MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI BENTUK FORMAL SUATU PERBUATAN HUKUM, KEDUDUKAN HUKUM ASING SEBAGAI LEX CAUSAE.

Sabtu, 28 Oktober 2017

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI) Part 2: MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI BENDA, MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI KONTRAK, MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGIPERBUATAN MELAWAN HUKUM, MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI BENTUK FORMAL SUATU PERBUATAN HUKUM, KEDUDUKAN HUKUM ASING SEBAGAI LEX CAUSAE.



MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI BENDA.
Lex rei sitae mempunyai arti bahwa perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak (unmoveeable) tunduk pada hokum dari tempat dimana benda ituu berada/terletak.  Dasar hokum asas lex rei sitae adalah psl 17 AB. Untuk benda bergerak maka sebelumnya tunduk pada asas mobilia personan sequuntur yaitu benda-benda bergerak mengikuti status orang cttnkulhkmadedidikirawanyang menguasainya namun selanjutnya maka untuk benda bergerak pun berlaku asas lex rei sitae. Pengecualian berlakunya asas lex rei sitaeterhadap benda bergerak tidak berlaku jika:
1.       Hokum dari tempat pemegang hak atas benda tersebut tidak berkewarganegaraan (asas nasionalitas)
2.       Hukuum dari tempat pemegang hak tas benda tersebut tidak berdomisili (asas domisili)
3.       Bukan hokum dari tempat benda terletak (bukan lex situs).
Terhadap benda tidak berwujud tidak berlaku jika:
1.       Kreditur atau pemegang hak atas benda itu tidak berkewarganegaraan atau berdomisili (lex patriae atau lex domicile).
2.       Gugatan atas benda itu tidak diajukan (lex fori) cttnkulhkmadedidikirawan
3.       Tidak ada perbuatan perjanjian hutang piutang (khusus untuk perjanjian hutang piutang (lex loci contractus))
4.       Yang system hukumnya tidak dipilih oleh para piak dalam perjanjian yang menyangkut benda-benda itu (choice of law) cttnkulhkmadedidikirawan
5.       Tidak ada yang memiliki kaitan yang paling nyata dan substansial terhadap transaski yang menyangkut benda tersebut (the most substantial connection).
Berkaitan dengan hokum mana yang berlaku untuk benda maka HPI mengenal dua asas utama yang menetapkan kualifikasi itu harus dilakukan berdasarkan:
1.       Hokum dari tempat gugatan atas benda itu diajukan (lex fori)
2.       Hokum dari tempat benda terletak/berada (lex situs).
MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI KONTRAK.
Menentukan hokum yang berlaku (lexcausae) bagi kontrak meliputi:
1.       Pilihan hokum (choice of law)
2.       Hokum yang berlaku menurut lex loci contractus
3.       Hokum yang berlaku menurut lex loci solutionis
4.       Hokum yang berlaku menurutcttnkulhkmadedidikirawan the proper law of the contract
5.       The must characteristic connection
The proper law of contract (menurut Cheshire) adalah hokum apa yang harus diberlakukan untuk mengatur masalah-masalah yang ada dalam suatu kontrak. Untuk menentukan the proper law of contractcttnkulhkmadedidikirawan maka berlaku asas –asas hokum yaitu:
1.       Asas lex loci contractus
2.       Asas lex loci solutionis
3.       Asas kebebasan para pihak (dasar hokum bagi kita adlah pasal 1338 (KUHPdt)
Pembatasan terhadap pilihan hokum:
1.       Bila pilihan hokum dimaksudkan hanya untuk membentuk atau menafsirkn persyaratan-persyaratan dalam kontrak maka kebebasn para pihak pada dasarnya tidak dibatasi
2.       Pilihan hokum tidak boleh melanggar public policy atau public order (ketertiban umum) dari system-sistem hokum yangcttnkulhkmadedidikirawan mempunyai kaitan yang nyata dan substansial
3.       Pilihan hokum hanya dapat dilakukan terhadap suatu system hokum yang berkaitan secarasubstansial dengan kontrak
4.       Pilihan hokum tidak boleh dimaksudkan sebagai usaha untuk menundukan seluruh kontrak atau bagian tertentu dari kontrak mereka pada suatu system hokum asing sekedaruntuk menghindarkan diridari suatu kaidah hokum yang memaksacttnkulhkmadedidikirawan dari system hokum yang seharusnya berlaku seandainya tidak ada pilihan hokum (penyelundupan hokum/fraus legis).
5.       Pilihan hokum hanya dapat dilakukan untuk mengatur hak dan kwajiban yang timbul dari kontrak.
6.       Pilian hhukum kea rah suatu system hokum tertentu harus dipahami sebagai pemilihan kea rah kaidah-kaidah hokum intern dari system hokum yang bersangkutan
The most characteristic connection adalah suatu asas yang menentukan bahwa yang menjadi the proper law of contract adalah system hokum yang dianggap member system perstasi yang khas dalam suatu jenis kontrak tertentu missal; dalam kontrak jual beli maka hukumpenjual dianggap lebih kuatcttnkulhkmadedidikirawan (center of gravitiy) sehingga hokum penjuallah yang digunakan.
MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan melawan hokum diatur psl 1365 kUHpdt adapun dikatakan perbuatan melawan hokum yaitu apabila mengandung unsure:
1.       Adanya perbuatan yang mengandung kesalahan.
2.       Adanya kerugian’
3.       Ada hubungan causal antara perbuatan dan kerugian
Berkaitan dengan hokum yang berlaku bbagi perbuatan melawan hokum maka terdapat beberapa prinsip:
1.       Prinsip lex loci delicti commissi
2.       Prinsip lex fori
3.       Prinsip kombinasi antara lex loci dengan lex fori
4.       Prinsip lex loci delicti dengan pelembutan.
Uraian :
1.       Prinsip lex loci delicti commisi. Bahwa hokum yang berlaku bagi perbuatan melawan hokum adaalah hokum dimana perbuatan tersebut dilakukan atau trjadii. Alas an-alasan proprinsip ini antara lain:
a.       Alas an dipermudahkannya menemukan hokum
b.      Alas an perlindugan harapan sewajarnya bagi khlayak ramai. Masyrakat suatu ngara ingin menggunakancttnkulhkmadedidikirawan hokum negaranya
c.       Alas an preventive. Oleh pembuat hokum agr perbuatan melawan hokum tersebut tidak dilakukan/
d.      Alasan demi kepentingan si pelanggar. Bahwa apa yang dipandang sah oleh hokum suatu negra tidak akan dianggap tidak sah olehcttnkulhkmadedidikirawan hokum Negara lain
e.      Alas an uniformitas keputusan. Akan menciptakan harmonisasi dari keputusan-keputusan.
Alas an-alasan kontra prinsip ini antara lain:
a.       Tidak sesuainya hard and fast rule. Dalam penemuan hukumnya maka hakim akan cendrung tidak memperhatikan sgala segi kehidupn hokum yang beraneka ragam dan fakta0-fakta realitas kehidupan sekitar peristiwa yang bersangkutan (werktuiglijk).
b.      Perlindungan harapan public. Bahwa kita tidak dapat mengatakan harapan itu h arus ilindungi manakala belum ada kepastian hokum mengenai hokum yang akancttnkulhkmadedidikirawan diberlakukan.
c.       Prevensi yang relative
d.      Tidak ada kesatuan universal. Bahwa prinsip ini tdak diakui secara universal
e.       Sukarnya penentuan locus
f.        Tidak sesuai dengan milieu social
2.       Prinsip lex fori. Bahwa penentuan keualitas syuatu perbuatan hokum sebagai perbuatan melwan hokum harus ditentukan oleh forum hokum. Hl ini disebabkan karena kaidah-kaidah yang mengatur perbuatan melwan hokumcttnkulhkmadedidikirawan dan akibatnya yaitu menganai ganti rugi bersifat memaksa
3.       Prinsip kombinasi antara lex loci dengan lex fori.harus memnuhi 2 syarat:
a.       Actionability. Yaitu seorang penggugat dipengadilan negeri harus dapat membuktikan bahwa tindakan tergugat merupakan suatu perbuatan yang membawa kewajiban untuk memberikan ganti kerugian.
b.      Justifiability. Yaitu perbuatan yang dipersengketakan harus juga merupakan perbuatan yang melanggarhukum ditempat dimana perbuatan tersebutcttnkulhkmadedidikirawan dilaksanakan.
4.       Prinsip lex loci delicti dengan pelembutan. Merupakan prinsip lex loci delicti commissi yang tidak diberlakukan secara kaku melainkann dapat diadakan perubaan seperlunya dalam pengevvaluasian beratnya titik-titik taut yang bersangkutan. Cara menentukan tempat (locus) cttnkulhkmadedidikirawan suatu perbuatan melawan hokum ada beberapa teori :
a.       Tempat terjadinya kerugian
b.      Tempat dilakukannya perbuatan
c.       Kommbinasi dengan kebebasan memilih. Yaitu korban dapat memilih hokum mankah yang akan diterapkan.
MENENTUKAN LEX CAUSAE BAGI BENTUK FORMAL SUATU PERBUATAN HUKUM.
ASAS yang berlaku bagi bentuk formil suatu perbuatan hokum adalah locus regit actum. Bentuk formil dari perbuatan hokum merupakan sebagai sifat-sifat lahiriah yang harus dipenuhi waktu dilakukannya perbuatan-perbuatan hokum dan yang menentukan pada umumnya apakah perbuatan yang bersangkutan telah dilakukan secaracttnkulhkmadedidikirawan sah atau tidak. Dasar hokum asas tersebut adalah Psl 18 AB: “bentuk dari tiap perbuatan ditentukan menurut hokum dari Negara atau tempat diamana perbuatan itu dilakukan. Suatu contoh pemaikaian prinsip locus regit actum oleh pembuat UU BW Indonesia dapat kita lihat dari pasal 183 BW:” perkawinan dari warga Negara Indonesia di luar negeri berlaku jiak mengenai vormnya sesuai dengan lex loci celebretionis” cttnkulhkmadedidikirawan. Asas locus regit actum memiliki fungsi social:
1.       Memberikan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya (kepentingan umum tidak dapat dikorbankan demi kepentingan individu)
2.       Perlindungan terhadap individu
Pengecualian berlakunya asas locus regit actum:
1.       Apabila bertentangan dengan ketertiban umum
2.       Untuk semua peraturan tentang bagaimana perbutan-perbuatan itu harus dilakukan dihadapan atau dengan bantuan pejabat-pejabat Negara (terhadap kaidah-kaidah yang bersifat public dan juga perdata). Dalam hal ini berlaku adalah hokum dari Negara yang pejabat-pejabatnya diikutsertakan dalamcttnkulhkmadedidikirawan perbuatan-perbuatan yang beersangkutan (lex magistratus).
3.       Jika sifat dari peprbuatan hokum tersebut bertentangan dengan hokum Negara setempat maka hokum Negara setempat akan diabaikan. Contoh pada benda-benda tak bergerak berlaku asas lex rei sitae maka apabila terdapat perbuatan yang bertujuan untuk menciptakan mengalihkan merubah atau menghapuskan hak-hak milik atau kebendaan atas benda-benda tak bergerrak maka yang berlaku adalah hokum dimana benda-bendacttnkulhkmadedidikirawan tak bergeerak itu berada tanpa memperhatikan apakah yang memiliki hak itu orang asing atau  bukan.
4.       Apabila hokum nasional dari pihak yang melakukan menentang dipakainya asas lex loci actus maka lex loci actus tersebut tidak boleh digunakan.
KEDUDUKAN HUKUM ASING SEBAGAI LEX CAUSAE.
Ada beberapa dasar teoritis yang menjadi dasar bagi berlakunya hokum  asing yaitu :
1.       Hokum asing ini dianggaop sebagai suatu fakta sebagai suatu hal yang seperti juga fakta-fakta lainnya harus didalilkan dan dibuktikan dalam suatu perkara perdata
2.       Hokum asing ini dianggap sebagai suatu hokum (law recht) yang oleh hakim harus cttnkulhkmadedidikirawandipergunakan secara karena jabatan lex officio.
3.       Hokum asing ini dimasukan dalam lex fori dan karenanya dianggap menjadi bagian dari pada lex fori (menurut teori inkorporasi atau resepsoi maka hokum asing ini harus dipergunakan karena jbatan).
Pada orakteknya keputusan-keputusan luar negeri tidak dapat dilaksankan (not enforceable) di Indonesia pendapat tersebut merupakan perwujudan asas kedaulatan territorial (principle of territorial sovereignity). Demikian bahwa ada perlunya suatu persetujuan internasional untuk dapat melaksanakan suatu hokum asing dalam suatu Negara /lex fori atau juga dengan penerapan prinsip resprositas. Adapun ketentuan hokum yang menjadi dasarcttnkulhkmadedidikirawan hokum bagi penerapan prinsip tersebut diatas psl 22a A.B., yang menyatakan bahwa kompetensi pengadilan dan pelaksanaan keputusan-keputusan serata akta-akta otentik dibataskan oleh prinsip-prinsip yang dikenal dalam hokum antar bangsa. Pelaksanaan dari keputusan-keputusan asing hanya dimungkinkan jika disesuai kan dengan prinsip teritorialitas sebagaimana tersirat diatas. Ketentauan lainnya adalah psl 436 R.V. kecuali dalam hal-hal yang ditentukan oleh psl 724 W.v.K. dan lain-lain perundangancttnkulhkmadedidikirawan. Tidak dapat dilaksanakan keputusan-keputusan yang diucapkan oleh hakim-hakim asing atau pengadilan-pengadilan asing di Indonesia di dalam wilayah RI. Tidak semua keputusan dapat dilaksanakan di Indonesia kebanyakan ahli hokum berpendapat bahwa pada umumnya keputusan-keputusan yang bersifat declaratoir dan konstitutif dapat diakui dalam wilayah RI. Karena keputusan-keputusan yang bersifat declaratoir dan konstitutif tidak memerlukan pelaksanaan. Berkenaan dengancttnkulhkmadedidikirawan keputusan arbitrase maka ketentuan intersnasional yang mengaturnya adalah  New York Covention 1958 yang selanjutnya bagi Indonesia sendiri pengaturannya diatur lebih lanjut dalam Keppres No.34/1981 adapun yang berwenang menangani eksekusi adalah pengadilan Jakarta pusat.
Hak-hak Yang Tidak Diperoleh.
Hak-hak yang telah diperoleh merupakan terjemahan langsung dari istilah yang dipergunakan dalam ilmu hokum belanda verkregen rechtn dalam bahasa preancis dipergunakan istilah wohlerworbene rechte dan dalam bahsa inggris dinamakan vested ights atau acquired rights. Istilah dalam bahasa Indonesia diantaranyaadalah pelanjutancttnkulhkmadedidikirawan kkeadaan hokum. Yang mendjadi dasar hokum bagi pengakuan terhadap hak-hak yang telah diperoleh adalah tersirat dalam psl 3 dan 16 A.B mengenai nasionalisasi dan psl 17 A.B menngenai asas lex rei sitae. Sudargo berpendapat bahwa kita menjadi penganut teori vested rights yang qualified rtinya tidak cttnkulhkmadedidikirawandianut lagi secara mutlak melainkan secara terbatas.
Hukum Asing Sebagai Fakta.
Hokum  luar negeri sebagai suatu fakta belaka (non legal fact) dianut dalam Negara-negara anglo saxon. Mengandung konsekuensi bahwa terhadap hokum asing tersebut harus didalilkan/disebutkan dalam gugatan pihak yang berperkara kemudian harus dibuktikan bahwa hokum asing ini benar-benar adalahcttnkulhkmadedidikirawan fakta dalam perkara tersebut. Sebagai konsekuensi lain dari hokum luar negeri sebagai fakta adalah bahwa dengan demikian maka hokum domestic sajalah yang dianggap sebagai hokum.
Hukum Asing Sebagai Hukum.
Hokum luar negeri sebagai suatu hokum dianut dalam Negara-negara eropa continental . hokum sebagai hokum mengandung konsekuensi:
1.       Tidak perlu diadakan pembuktian lagi karena hikm harus mempergunakan hokum asing tersebut  karena jabatannya (lex officio). Meskipun pemakaian hokum asing itu tidak didalilkan atau dibuktikan oleh pihak –pihakcttnkulhkmadedidikirawan yang berpekara.
2.       Hokum asing tersebut diperkenankan untuk diajukan pertama kali pada tingkat kasasi.
Apabila hakim yidak menentukan isi dari pada hokum asing ada 4 kemungkinan yang dapat dilakukan hakim:
1.       Hakim dapat mempergunakan lex fori. Paling banyak dianut baik di Negara yang menganggap hokum asing sebagai fakta maupun sebagai hokum.
2.       Hakim mempergunakan suatu sangkaan hokum (rechtsvermoeden) bahwa hokum asing bersangkutan adalah sama dengan lex fori. Merupakan pemakian lex fori secara tidak langsung. Negara-negara anglosaxon pada umumnya membatasi cttnkulhkmadedidikirawanfictie bahwa hokum asing adalah sama dengan lex fori pada Negara-negara common law.
3.       Hakim mempergunakan hokum asing yang paling berdekatan dengan hokum asing bersangkutan. Hokum dari sister state atau hokum dari negra yang termasuk dalam family cttnkulhkmadedidikirawanhokum yang bersamaanlah yang dipergunakan.
4.       Hakim secara mudah mengalahkan pihak yang telah mendalilkan pemakian hokum asing ini (gugatan ditolak). Tidak memenuhi rasa keadilan. Yang menjadi dasar pemikiran konsepsi ini adalah bahwa hokum asing innicttnkulhkmadedidikirawan dipandang sebagai fakta dalam hal para pihak tidak berhasil membuktikannya maka ia akan dikalahkan
Konsekuensi lainnya dalam hal hokum asing sebagai hokum adalah yaitu berkaitan dengan kasasi yang dalam hal ini maka konspsi hokum asing sebagai hokum telah membuka pintu untuk kasasi tetapi kebanyakan Negara-negara eropa continental tidak menerimnyacttnkulhkmadedidikirawan dengan alas an bahwa lembaga kasasi ini hanya dimaksudkan untuk membentuk dan mempertahankan kesatuan interpretasi darai pada lex fori. Pengecualian berlakunya hokum asing:
1.       Ketertiban umum’
2.       Penyelundupan hokum
3.       Penyesuaian
4.       Asas timbale balikdan pembalasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar