DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM PERBANKAN Part 2 :Ruang Lingkup UU No.23/1999 ttg BI, UU Lalu Lintas Devisa, KELEMBAGAAN (Asas, Fungsi, dan Tujuan, Pengertian Bank, Perizinan, Beentuk HUkum, dan Kepemilikan).

Jumat, 08 September 2017

HUKUM PERBANKAN Part 2 :Ruang Lingkup UU No.23/1999 ttg BI, UU Lalu Lintas Devisa, KELEMBAGAAN (Asas, Fungsi, dan Tujuan, Pengertian Bank, Perizinan, Beentuk HUkum, dan Kepemilikan).



Ruang Lingkup UU No.23/1999 ttg BI
UU No.23/1999 ttg BI ini terdiri 13 Bab dan 79 pasal adapun bab-bab terssebut adalah sebagai berikut:
I.     Ketentuan Umum (Pasal 1-3)
II.   Status, tempat kedudukan dan modal (Pasal 4-6)
III. Tujuan dan tugas (Pasal 7-9)
IV. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter (Pasal 10-14)
V.   Tugas mengatur menjaga kelancaran adedidikirawancttnkulhukumsystem pembayaran (Pasal 15 – 23)
VI. Tugas mengatur dan mengawasi bank (Psl 24-35)
VII.              Dewan gubernur (Psl 36-51)
VIII.            Hubungan dengan pemerintah (Psl52-56)
IX. Hubungan Internasional (Psl57)
X.   Akuntansi dan anggaran (Psl 58-64)
XI. Ketentuan pidana dan sanksi administrative (Psl 65-72)
XII.              Ketentuan Peralihan (Psl 73-78)
XIII.            Ketentuan Penutup (Psl79)
Konsideran:
1.    Untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan è masyarakat adil dan makmur adalah pancasila dan UUD1945 è perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan.
2.    Adanuya tantangan perekonomian yang semakin kompleks, system keuangan yang maju, perekonomian internasiional semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter è memelihara stabilitas nilai rupiah.
3.    Kebijakan moneter yang efektif dan efisien è perlu system keuangan yang seehat didukung oleh system pembayaran yang lancer,cepat,tepat, aman. Pengawasanadedidikirawancttnkulhukum bank dengan rpinsip-prinsip kehati-hatian.
4.    Bank Indonesia è bank sentral perlu independden
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) , Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, Pasal 33 UUD1945, Bab IV A 1a Tap MPR No.X/MPR/1998, Pasal 3 Tap MPR No.XI/MPR/1998, Tap MPR No. XVI/MPR/1998.
Bab I Pengertian dan Ketentuan UMum :
1.       Dewan Gubernur
2.       Gubernur
3.       Deputi Gubernur Senior
4.       Deputi Gubernur
5.       Bank
6.       Sistem pembayaran
7.       Pembiayaan adalah prinsip syariah è waktu tertentu, è imbalan/bagi hasil,,
8.       Peraturan Bank Indonesia è untuk perbannkan è ber;laku ke luar (eekstern) adedidikirawancttnkulhukum
9.       Peraturan dawn gubernur è Untuk perbankan è berlaku ke dalam (intern)
10.   Kebijakan moneter menjaga stabilitas nilai uang (rupiah)
11.   Cadangan umum, perlu karena tugas BI bersifat makro, cadangan ini biasanya diperoleh dari laba. Dalam hal ini maka BI harus menerapkan prinsip hati-kehatian adapun kehati-hatian ini yaitu berkenaan bagaimana agaradedidikirawancttnkulhukum uang yang beredar tidak berlebihan (inflasi) dan juga tidak berkurang(deflasi)
12.   Cadangan Tujuan
Pasal 2,3 :
1.    Satuan mata uang rupiah alat pembayaran yang sah (legal lender), dahulu itu merupakan unit Value (satu kesatuan nilai misalnya emas). Kemudian berkembang menjadi sertifikat (uuang sertifikat) selanjutnya berkembang menjadi uang kartal seperti sekarang;
2.    Pembayaran diwilayah RI harus dengan rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan BI- setiap orang atau badan dilarang menolak
3.    Larangan untuk membawa jumlah rupiah tertentu keluar atau adedidikirawancttnkulhukummasuk ke wilayah pabean RI, kecuali dengan izin BI
Contoh pengecualian:
a.       Pencantuman harga barang dan jasa dalam valuta asing ditempat kegiatan tertentu
b.      Penggunaan mata uang ASEAN
c.       Antisipasi integrasi ekonomiadedidikirawancttnkulhukum
Bab II (Pasal 4,5, 6). Status tempat kedudukan dan modal Bank Indonesia:
1.       Sebagai bank sirkulasi, yaitu membuat/mencetak, mengedarkan, dan menarik (guna diganti dengan uang baru apabila sudah rusak). Merumuskan kebijakan moneter. Mengatur mengawasi perbankan. Lender of last resort, yaitu  ebagai bank yang memberikan pinjaman terakhir tidak hanya BI tetapi bank-bank pemerintah lainnya.
2.       Sebagai lembaga Negara yang independen tetapi dalam prakttik masih berada dibawah tekanan pemerintah dan DPR
3.       Sebagai badan hokum , BI merupakan badan hokum public kareana itu ia tidak melayani orang perorangan, adapun sebagai badan hokum public BI memiliki otoritas: license of regulate (mengatur), license of controle (mengawasi), licenxse of impose adedidikirawancttnkulhukumsanctions (menentukasn sansksi, fit and proper)
BI bertempat di ibukota RI dapat mempunyai kantor didalam diluar wilayah negera RI. Modal BI sekurang-kurangnya 2 triliun harus ditambah menjadi 10% dari kewajiban moneter, yang berasal dari cadangan umum atau sumber lain (reevaluasi asset, setoran modal dari kekayaan Negara yang dipisahkan). Modal (modal cadangan umum, cadangan tujuan, bagian adedidikirawancttnkulhukumlaba yang belum dibgi). Kewajiban moneter; kewajiban BI kepada masyarakat, bank dan pemerintah (uang kartal yang diedarkan saldo kredit bank/pemerintah lainnya antara lain simpanan pegawai). BI bukan bank commercial, melainkan bank policy.
Bab III (Psl 7,8,9), tujuan dan tugas . Tujuan BI è mencapai dan memelihara kstabilian rupiah. Nilai rupiah:
1.    Terhadap barang jasa è laju inflasi
2.    Terhadap mata uang Negara lain è nilai tukar/kurs
3.    Nilai rupiah yang stabil è mendukung pembangunan ekonomi
Tugas BI:
1.       Menetapkan dan melksanakan kebijakan moneter melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga
2.       Mengatur dan menjaga kelancaramn system pembayaran (efisen cepat aman dan andal) adedidikirawancttnkulhukum
Bab IV (Pasal 11, 12, 13, 14, 20) tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Menetapkan sasaran moneter, laju inflasi. Mengndalikan moneter dengan oinstrumen moneter antara lain:
1.       Operasi pasar terbuka
2.       Penetapan tingkat diskonto
3.       Penetapan cadangan wajib minimum
4.       Pengaturan kredit atau adedidikirawancttnkulhukumpembiayaan
Yang dapat dilaksanakan adalah dengan prinsip syariah. BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan adalah dengan prinsip syariah; mksimum 90 hari dengan agunan yang berkualitas dan mudah dicairkan minimal nilainya è kredit pembiayaan. BI melaksanakan kebijakan adedidikirawancttnkulhukumtukar dengan system nilai tukar. BI mengelola cadangan è devisa transaksi è pinjaman luar negeri.
Bab V (Psl 15 -23) tugas mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
1.       System pembayaran, BI member persetujuan dan izin penyelenggaraan system pembayaran, pelaporannya dan penetapan alat pembayaran (ATM, kartu kredit, dll). BI mengatur system kliring antr bank dalam rupiah/valas: warkat dan atau data elektronik, kliring domestic atau antar Negara, BI menyelenggarakan penyeleaianakhir transaksi antar bank.
2.       Peredaran uang, BI menetapkan macam harta, cirri uang è alat pembayaran yag sah. BI mempunyai hak tunggal; dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang bebas materai. BI tidak memberikan pengganti atas uang hilang atau musnah. BI menarik mencabut uang rupiah adedidikirawancttnkulhukumdari peredaran,penukaran, uang 10 tahun.
Bab VI (Psl 24 -35) Tugas mengatur dan mengawasi Bank.
Mengatur dan mengawasi bank:
1.       Mengatur,
2.       Member/atau mencabut izin,kelembagaan(bank,pemilik/pengurus, kantor),kegiatan usaha teertentu
3.       Pengawasan bank, laporan langsung, tidak langsung,pemeriksaan;berlaku jika diperlukan
Berlaku No. 7 /1992 ttg perbankan jo. UU No.10 /1998 ttg perbankan. Bi dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahan induk/anak, pihak terkait, pihak terafliasi, dan debitor bank. BI dapat menugasi pihak lain (akuntan public) melakukan pemeriksaan bank. BI dapat menghentikan sementara , sebagian seluruh transaksi bank . BI mengatur dan adedidikirawancttnkulhukummengembangkan informasi antar bank. BI melaksanakan tugas yang tercantum dalam UU No.7 tahun 1992 jo. UU No. 10 tahun 1998.BI menjalankan tugas pengawasan bank sampai dengan terbentuknya lembaga pengawas sektorjasa keuangan (selambat-lambatnya 31 desember 2002).
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan BI:
1.       Perizinan bank;
2.       Kelembagaan bank, termasuk kepengurusan,kepemiilikan
3.       Kegiatan usaha bank pada umumnya
4.       Kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah
5.       Merger,konsolidasi, dan akusisi bank
6.       System informasi antar bank
7.       Tata cara pengawasan bank
8.       System pelaporan bank kepada BIadedidikirawancttnkulhukum
9.       Penyehatan perbanakan
10.   Pencabutan izin usaha likuidasi, dan pembubaran bentuk hokum bank
11.   Lembaga-lembaga pendukukng system perbankan
Psl 25 èpenjelasan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
Bab VI (Psl 36 – 51) dewan Gubernur. BI dipimpin dewan GUbernur (gubernur dan deputi gubernur senior sebagai wakil dan 4 sampai 7 deputoi gubernur), yang melaksanakan tugas wewenang sesuia UU BI. Tata trtib dan tata cara menjalankan pekerjaan dewan gubernur (DWG) ditetapkan dengan peraturan dewan gubernur. DWG mewakili BI di dalam dan di laur pengadilan dan adedidikirawancttnkulhukumdilaksanakan gubernur, yang dapat menyerahkan kewenangan kepada Deputi Gubernur (DeG) senior, seorang atau beberapa DeG, atau seorang atau beberapa orang pegawai dan dapat dengan hak subsitusi, syarat pengangkatan anggota DWG adalah WNI, bermoral tinggi dan memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan perbanakan atau hokum. Prosedur pengangkatan:
1.       Gubernur dan DeG senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR
2.       DeG diusulkan gubernur diangkat persiden dengan persetujuan DPR.
3.       Mengucapkan sumpah atau janji dihadapan ketua MA
Rapat DWG untuk kebijakan umum dibidang moneter sekurang-kurangnya 1 kali sebulan dapat dihadiri menteri yang mewakili pemerintah (Psl 43). Raapat DWG sah jika dihadiri lebih dari separuh anggota DWG. Pengambilan keputusan musyawarah untuk mufakat kolegial jika tidak tercapai dapat diputuskan gubernur. Dalam keadaan darurat adedidikirawancttnkulhukumdapat diputus 2 anggota DWG dan dilaporkan dalam rapat DWG berikutnya. DWG mengangkat dan memberheebntikan pegawai BI menetapkan peraturan pegawaian gaji pengharagaan pension dan THT, dan penghasilan lainnya yang pelksanaannya ditetapkan dengan peraturan DWG. Gubernur DeG senior DeG dan atau pejabat BI tidak dapat dihukum karena mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan ewewenangnya sepanjang dilakukan itikadbaik (Psl45). Antara hubunganadedidikirawancttnkulhukum sesame anggota DWG dilarang mempunyai hubungan keluaraga sampai derajat ke tiga dan besan (Psl 46). Anggota DWG dilarang mempunyai kepentiangan langsung atau tidak langsung pada perusahaan lain merangkap jabatan menjadi pengurus atau anggota partai politik (Psl 47). Anggota DWG tidak dapatdiberhentikan dalam masa jabatannya kecuali mengundurkan diri atau terbukti melakkan tindak pidana kejahatan atau berhalangan tetap. Pemanggilan permintaan keterangan, penyidikan terhadap anggotaa DWG yangdi duga telah melkukan tindak pidana harus mendapat per setujuan tertulis dariadedidikirawancttnkulhukum persiden (Psl 48,49,). Pengisian kekosongan jebatan Gubernur BI è DWG BI yang paling lama jabatannya. Gaji penghasilan fasilitas anggota DWG ditetapkan oleh DWG.
Bab VIII (Psl 54 -56). Hubungan dengan pemerintah. BI sebagai pemegang kas pemerintah (cashier of the government). BI atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri. Dalam hal membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan pemrintah wajiba minta pendapat BI dalam siding cabinet termasuk APBN. Pemerintah wajib berkonsolidasi dengan BI dan DPR jika menerbitkan surat utang. BI dapat membantu pemerintah dalam adedidikirawancttnkulhukumpenerbitan surat utang  dan BI tidak boleh membelinya untuk diri sendiri. BI dilarang member kredit kepeada pemrintah.
BAb IX (Psl 24 – 35) HUbungan INternsional (Psl 57). BI bekerja sama dengan Bank sntral lainnya, organnsisasi dan lembaga internasional. BI dapat bertindak atas nama Negara sebagai anggota lembaga internasional atau perjanjian multilateral.
Bab X (Psl 58 -64). Akuntabilitas dan Anggaran. BI wajib menyampaikan informasi kepada masyrakat, presiden dan DPR mengenai evaluasi moneter dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran – sasaran moneter laju inflasi perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan. Menyampaikan laporan keuangan kepada DPR. BPK dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadaop BI atas dasar permintaan DPR. Tahun anggaran BI è tahun kalender, 15 hari selambat-lambatnya sebelum dimulai tahun anggaran DWG BI menetapkan anggaran tahunan BI disampaikan kepada DPR ; penambahan jumlah adedidikirawancttnkulhukumanggaran seizing DWG. BI telah mnyelesaikan laporan keuangan tahunan selambat-lambatnya 7 hari setelah selesai disusun disampaikan BPK untuk diperiksa 90 hari selambat-lambatnya BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR; BI wajib mengumumkan laporan tersebut kepada public. BI tidak menganut laba atau rugi Bi menganut surplus/deficit. Modal menjadi kurang dari 2 triliun pemerintah wajib menutup dengan persetujuan DPR terhadap adedidikirawancttnkulhukumsurplus tidak ada pajak penghasilan. BI menyusun neraca singkat mingguan è diumumkan di berita Negara. BI dapat melakkan pratisipasi dalam badan hokum atau lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas BI dengan persetujuan DPR; modal tersebut berasal dari cadangan tujuan.
Bab XI (Psl 65 – 72) ketentuan pidana dan sanksi administrative. Pembayaran atau kewajiban harus digunakan rupiah (Psl 2 ayat (3). Larangan menolak rupiah (psl2 ayat (4)). Larangan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI (Psl9). Anggaran DWG BI wajib mnolak butir 3 (Psl 9 ayat (2)). Badan tertentu wajib memberikan keterangan atau data kepada BI (Psl19). BI dilarang member surat utang pemerintah untuk diri sendiri (Psl 55 ayat (4)). Rahasia jabatan (psl71). Sansksi administrative (Psl 72).
Bab XII (Psl 73-78) Ketentuan Peralihan.
UU Lalu Lintas Devisa
UU No. 24/1999 ttg Llau Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Lalu lintas devisa adalah perpindahan asset dan kewajiban financial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindhan asset dan kewajiban financial luar negeri antar penduduk. Devisa adalah asset dan kewajiban financial yang digunakan dalam transaksi internasional. system nilai adedidikirawancttnkulhukumtukar adalah system yang digunakan untuk pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Setiap penduduk dapat dan bebas memiliki dan menggunakan devisa (psl 2 ayat (1)). Setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh BI (psl 3 ayat (2)). BI mengajukan system nilai tukar untuk ditetap kan oleh pemerintah (Psl 5 ayat 1).
KELEMBAGAAN
Asas, Fungsi, dan Tujuuan
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya beasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (psl 2 UU Prbankan). Fungsi utamna bank (psl 3) adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Fungsi turunannya yaitu dalam Psl 6 dan 7. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan adedidikirawancttnkulhukumpemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak (Psl 4).
Peengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepda masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut jenisnya bank terdiri dari ; Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yangd apat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berajangka tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamankan denganadedidikirawancttnkulhukum itu. Yang membedakan keduanya adalah pada skala dan jennies permodalan. Pembagian bank yang diantaranya adalah bank syariah bukan berdasarkan UU Perbankan. Kegiatan bank pada umumnya meliputi:
1.       Penyaluran dana kepada masyarakat
2.       Penarikan dana kepada masyarakat
3.       Pemberian jasa tertentu yang dapat menghasilkan fee based income.
Kegiatan bank yang bersifat internasional:
1.       Pemindahan uang
2.       Perdagangan internasional
3.       Penagihan
4.       Pasar valuta asing
5.       Pemberian pinjaman internasional
Macam-macam bank :
1.       Bank sentral
2.       Bank komersil
3.       Bank  umum
4.       BPR
5.       Bank Investasi
6.       Bank devisa
7.       Bank korporat
8.       Bank retail
9.       Bank syariah
10.   Bank pembangunan daerah
Perizinan, Beentuk HUkum, dan Kepemilikan.
Setiap pihak yang melakukan kegiatann menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, berjangka, sertifikat deposito, tabunagan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan deengan itu, wajib terleebih dahulu mendapat izinnn usaha. Izin diberikan oleh menteriadedidikirawancttnkulhukum setelah mendengar pertimbangan BI. Bentuk hokum suatu bank umum:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar