DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM PERBANKAN Part 1: Sejarah( zaman Belanda, Zaman Jepang, Zaman Indonesia Merdeka),HUKUM ERBANKAN(pengertian,aspek hokum, permasalah hokum, UU Perbankan, Perubahan, penambahan, penghapusan pasal-pasal) UU Bank Sentral.

Jumat, 08 September 2017

HUKUM PERBANKAN Part 1: Sejarah( zaman Belanda, Zaman Jepang, Zaman Indonesia Merdeka),HUKUM ERBANKAN(pengertian,aspek hokum, permasalah hokum, UU Perbankan, Perubahan, penambahan, penghapusan pasal-pasal) UU Bank Sentral.

Sejarah
  1. Zaman penjajahan Belanda, pada zaman belanda kegiatan keuangan diperkuat olehvereenigde oost – indische compagnie (Voc). Perusahaan yang pertama menjalankan fungsi bank adalah de nederlandsche handle maatschappij (NHM), adapun benar-benar resmi menjalankan usaha bank adalah N.V. De javasche bank pada 1828. Pada tahun 1857 berdiri bank swasta yait N.V. Escompto bank yang telah dinasionalisasikan oleh pemerintah RI dikenal dengan bank dagang Negara (BDN), perkembangan pada masyarakat pribumi mendorong dibentuknya bank yang khsus melayani penududuk golongan pribumi yaitu bank priyayi yang pada tahun 1896 diubah namanyaadedidikirawancttnkulhukum menjadi powekertosche spaar hulp en creditbank, yang selanjutnya diikuti dengan berdirinya sejumlah bank diberbeagai daerah.
  2. Zaman Penjajaahan Jepang, selama pendudukan jepang de javasche bank diduduki oleh tentra jepang. Hanya ada satu bank yang dioperasikan oleh puteraadedidikirawancttnkulhukum Indonesia yaitu syomin ginko (bank rakyat Indonesia/algemene volkcrediet bank).
  3. Zaman Setelah Indonesia Merdeka, tahun 1946 didirikan bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946), dengan Perpu No. 2/1946. Adapun BNI 1946 didirikan untuk:
    1. Mengatur pengeluaran dan peredran uang,
    2. Memperbaiki peredaran alat adedidikirawancttnkulhukumpmbayaran
    3. Memenuhi kredit masyarakat
Selain BNI 1946 bank milik RI lainnya adalah BRI pada masa Orla terjadi bank sentral bersifat dualism yaitu selaain sebagai bank sentral juga mmerangkap sebagai bank komersial atau bank umumadedidikirawancttnkulhukum.
Pada masa orde baru:
  1. Tahap stailitas dan rehabilitasi (1966-1969), menyusun kebijakan – kebijaksanaan dasar ekonomi serta keuangan maupaun pembangunan.
  2. Tahap pembangunan (1970-1982), diarahkan untuk mencapai stabilitas moneter dan meningkatkan ekspor,
  3. Tahap deregulasi (1983-1991), melahirkan kebjaksanaan baru yang memberikan kemajuan besar didunia perbankan Indonesia seperti pakto 88 sebebas-bebasnyaadedidikirawancttnkulhukum kepaada dunia perbankan (menganakemaskan bank) yang lebih bernuansa liberalisasi.
BIS; Bank for International Settelment:
  1. Baste commite 1988; CAMEL
  2. Baste commite 1991; paket februari 1991
  3. Baste commite 1992 ; UU No.7 /1992 ttg Perbankan
Sejarah perundang-undangannya:
  1. Sebelum proklamasi RI konkordansi dengan system yang berlaku
  2. UUD 1945 Bab VII ttg keuangan (psl 23)
  3. UU Darurat No. 2 Tahun 1946 ; BNI sebagai bank sirkulasi
  4. KMB; de javasce bank ditunjuk sebagai sirkulasi;
  5. Pembentukan panitia nasionalisasiadedidikirawancttnkulhukum dee javasce bank
  6. UU No. 11 / 11953 ttg Bank Indonesia
  7. PP No.1 /1955 ttg pengawasan urusan kredit
  8. Penpres No. 8 /1965 ttg Bank tunggal (BNI I, II IC, dst)
  9. Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 ttg rehabilitasi dan stabilitas ekonomi diatur mrngrnai bagaimana mengatur bank
  • UU No. 14 /1967 TTg pokok-pokok perbankan
  • UU No. 13/1968 ttg Bank sentral
  • UU nO. 2/1992 ttg perbankan
  • UU No.10/1998 ttg Perbankan
  • UU no. 23 1999 ttg BI
  • UU No.24/1994 ttg lalu lintas devisa dan system nilai
Dalam penjelsan pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa bani Indonesia itu bersifat makro ( untuk masalah moneter, mnjaga neraca keuangan), UU No. 2/1946 merupakan realisasiadedidikirawancttnkulhukum daroi pasal 23 UUD 1945 dengan dibentuknya Bank Negra Indonesia (sekarang BI).
HUKUM PERBANKAN
pengertian
HUKUM perbankan adalah merupaakan seperangkat kaidah hokum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yurisprudensi doktrin dll sumber hokum, yang mengatur masalah-masalah perbankan sebaagai lembaga dan aspek kegiatannya sehari-hari rambiu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank,perilaku petugas-petugasnya hak, kewajibanadedidikirawancttnkulhukum petugas dan tanggung jawab para pihak yang bersangkutan dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank eksisteensi bank, dan lain-lain, yang berkenaan dengan dunia perbankan.
Aspek Hukum
Meliputi ; KUHPdt, KUHD, KUHP, Hukum adat, UU No. 4 Tahun 1998 ttg Hak Tanggunganadedidikirawancttnkulhukum, UUno. 5 /1992 ttg Perda, UU No. 8 /1995 ttg Pasar Modal, UU No.25 1992 ttg Koperasi, UU no. 7 1994 ttg WTO, UU ttg PT, UU No. 9 1995 ttg usaha kecil, UU No. 7 tahun 1992 ttg perbankan, UU No. 24 /1999 ttg devisa, UU No. 23 1999 ttg BI.
Permasalah Hukum
Permasalahan hokum perbankan yang pernah dan sedang marak :
  1. Perjanjian krdit kebebasan berkontrak, ada beberapa ahli yang menyatakan bahwa kebebasan berkontrak pada bank sudah tidak ada.
  2. Masalah jaminan; SKMH/ surat kuasa memeasanng hipotik), grosse akte/ akta yang dapata ieksekusi, uitvoebaar ij vooraad, fiat eksekusiadedidikirawancttnkulhukum,asuransi deposito
  3. Perbuatan pidana perankan; pelanggaran BMPK, pemalsuan pengaburan , penghilangan, menyembunyikan, penghapusan catatan
  4. Rahasia bank/rahasia jabatan, rahasia bank merupakanlarangan pemberian informasiadedidikirawancttnkulhukum penyimpanan pihak ke 3 pada bank (Psl 45,46, UU No 10 1998 yttg perbankan)
  5. Cessi
  6. Derivatives
  7. Daftar orang tercela (DOT)
  8. Rekapitulasi
  9. Penjaminan pemerintah
  10. Likuidasi,pembekuan dan take over
UU Perbankan
UU No.10 1998 ttg perbankan (10 November 19980 PERUBAHAN UU No. 7 1992, penjelasan umum:
  1. Pembangunan nasional berkesinambungan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
  2. Perkembangan ekonomi internasional-regional-nasional (cepat danadedidikirawancttnkulhukum komplek)-sektor perbankan
  3. Sector perbankan berposisi strategis- sebagai lembaga intermediasi-sehat secara individual dan system perbankan
  4. Penyehatan perbankan menjadi tanggung jawab; pemerintah , bank, masyarakat pengguna jasa
Pokok-pokok dan materi perubahan :
  1. Perizinan pindah pemerintah ke BI
  2. Peningkatan prinsip kehatti-hatian-penyaluran dana
  3. Fungsi penghimpunn dana dan penyaluran dana –seektor perekonomian prioiritas ke koperasi, peengusaha kecil dan menengah
  4. Meningkatkan kegiatan berdasarkanadedidikirawancttnkulhukum prinsip syariah
  5. Rahasia bank untuk deposan
  6. Perlu lembaga penjaminan simpanan
  7. Komitmen denganforum internasional (WTO, APEC, ASEAN-akses pasar – non diskriminasi terhadap pihak asing),
  8. Perlu perhatian perundang-undangan lain , UU No. 5 1962, UU No. 25 tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1994 (WTO), UU No. 1 1997 ( ttg PT), UU No. 8/1995 (TTG pasar modaladedidikirawancttnkulhukum), UU No. 9 /1995 ttg usaha kecil, UU no. 4/1996 ttg hak tanggungan.
Perubahan, penambahan, penghapusan pasal-pasal:
  1. Perubahan: (jumlah 31 pasal), pasal 1, 6m, 7c, 8, 11, 12, 13c, 16, 18, 19, 20(1),21 (1), 22, 26, 27, 28(1), 29, 31, 33, 37, 40, 41, 44, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 55.
  2. TMBAHAN : (jumlah11 pasal), I 1, 4 A, 12A, 31A, 37A, 37B, 47A, 48, 49, 50, 50A, 59A
  3. Penghapusan: (jumlah 3 pasal), pasal 6K, 17, 33.
Berdasarkan pokok-pokok msteri perkuliahan:
  1. Perizinan pindah dari Menkeu ke BI: Pasal 16, 18, 19, 20, 27, 28(1), 46
  2. Prinsip kehati-hatian Pasal 29, 31, 31A, 33, 37, 37A, 47A, 48,49, 50, 50A, 51, 52.
  3. Sector ekonomi prioritas; Kreditadedidikirawancttnkulhukum Usaha Menengah (KUM), Pasal 1 dan 12.
  4. Peningkatan kegiatan syariah: Pasal 6M, 7C, 8, 14(4A), 37.
  5. Rahasia Bank, Pasal 40, 41,41A, 42, 44A.
  6. Lembaga Penjamin Simpanan Psll 37B.
  7. Komitmen dengan forum Internasional Pasal 22, 26.
Pasal 59 A; badan khusus penyehatan perbankan yang telah ada tetap berlaku (BPPN). Freis eermessen, beschiking, intra/ultra vires, interarma silent leges dan necessitas no habet legamadedidikirawancttnkulhukum; kalau darurat boleh melanggar hokum.
UU Bank Sentral
UU No 23/1999 ttg Bank Indonesia;bank sentral. Penjelasan umum ;
  1. Pembangunan berjalan terus kemajuan ekonomi moneter terdapat kelemahan struktur dan system perekonomian (ketidak hati-hatian kecurangan dunia perbankan , perangkat hokum kurang, lemahnya penegakan hokum, systemadedidikirawancttnkulhukum politik kurang demokrasi) è distorsi ekonomi pasal è pondasiperekonomian lemah
  2. Ekonomi internasional bergerak menuju system global è terintergrasinya pasar dunia – lalu lintas modal è menguntungkan/kerentanan perekonomian nasional. Strategi pembangunan- ekonomiadedidikirawancttnkulhukum –ekonomi kerakyatan yang merata mandiri dan adil
  3. Kebijakan moneter diarahkan menjaga dan menciptakan stabilitas moneter (selama ini oleh dewan moneter, BI membantu pemerintah)
  4. Status BI tidak sesuai lagi, BI perlu status, tujuan tugas yang tepatadedidikirawancttnkulhukum
  5. Tujuan BI – kestabilan nilai apabila nilai tukar- prasyarat tercapainya pertumbuhan ekonomoi- meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    1. Pemeliharaan kestabilan nilai rupiah dilapangan ,
      1. Kebijakan moneter dengan prinsipkehati-hatian
      2. Ssssssisstem pembayaran yang cepat
      3. System perbankan dan keuanagan yang sehat
    2. Menetapkan sasaran-sasaran moneter-nilai tukar- mengelola cadangan devisa- pinjaman luar negeri pemerintah dengan persetujuan DPR swasta dimonitor oleh BI
    3. Mempunyai fungsi lender of the ;ast resort + pemberian bantuan mengatasi mistmatch dan tidak lagi member keredit program
    4. Mengantisipasi perkembangan dengan prinsip syariah
    5. Mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah
    6. Menjagakelancaran system pembayaranadedidikirawancttnkulhukum –kliring- antar bank
    7. Menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegitan usaha bank- sanksi terhaap bank
    8. Penetapan prioritas penyaluran dana kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi
  6. Bank sentral harus mandiri bebas dari campur tangan pemerintah
  7. Kedudukan BI sebagai lembaga Negara- independent berada diluar pemerintah- wewenang terbitkan peraturan.
  8. Koordinasi antara otoritas moneter- fiscal-sektor ril deengan menghadirkan menteri dalam rapaat dewan gubernur sebaliknya gubernur adedidikirawancttnkulhukumdapat menghadiri siding cabinet
  9. BI-transparan-akuntabilitas-rencana kebijakan umum menyampaikan informasi tentang perkembangan ekonomi,moneter,perbanakan.
UU ini terdiri 13 Bab dan 79 pasal adapun bab-bab terssebut adalah sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar