DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: Hukum Perusahaan Part II. Koperasi,Perlindungan Konsumen, Grup Company, Yayasan.

Selasa, 05 Mei 2015

Hukum Perusahaan Part II. Koperasi,Perlindungan Konsumen, Grup Company, Yayasan.




I.     KOPERASI
A.   Dasar Hukum
Yaitu UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi (UU Perkoperasian). (sebelumnya adalah UU No.12 Tahun 1967).
B.    Definisi
Koperasi berasal dari kata coorpotation english cooperaatie Belanda. Artinya kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai secara perorangan.Tujuannya untuk kepentingan ekonomi è peningkatan kesejahteraaan bersama dibidang produksi, konsumsi, jasa dan perkereditan. Definisi yuridis koperasi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (1) UU Perkoperasian:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi adedidikirawan dengan melanndaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
C.    Segi Ekonomi dan Segi Hukum
Yaitu
1.    Segi Ekonomi
a.    Beberapa orang yang disatukan unnntuk kepentingan ekonomi yang sama.
b.     Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan-tindakan bersama secara kekeluargaan
c.     Alat untuk mencapai tujuan adalah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama dan dikelola bersama, adedidikirawan
d.    Tujuan Umum badan usaha adalah meningkatkan kesejahteraan semua anggota perkempuluan.
2.    Segi Hukum
Dalam Pasal 9 UU Perkooperasian status badan hukum koperasi.Anggaran dasar perkumpulan yang memiliki ciri-ciri khusus, disahkan dan didaftarkan oleh pejabat koperasi setempat menururt ketentuan UU Perkoperasian, Pasal 33 UUD 1945; Penjelasan Pasal 33 UUD  1945 è dalam pasal 33 è memuat dasar demokrasi ekonomi, Produksi dikerjakan oleh semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat,Kemakmuran masyarakatlah yang adedidikirawan diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasaarkan asas kekeluargaan, Bangun perkoperasian yang sesuai itu adalah koperasi.
D.   Landasan dan Asas
Dimuat dalam Pasal 2 UU Perkoperasian.Koperasi berlandaskan Pancasilan dan UUD 1945 berdasar atas asas kekeluargaan; bahwa kesadaraan bekerja sama dalam badan usaha koperasi oleh semua anggota di bawah pimpinan pengurus dan pengawas para anggota atas dasar adedidikirawan keadilan dan kebenaran untuk kepentingan bersama.
E.    Tujuan
Dimuat dalam Pasal 3 UU Perkoperasian.Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan adedidikirawan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
F.    Fungsi dan Peran
Dimuat dalam Pasal 4 UU Perkoperasian. Meliputi:
              1.     Membangun dan mengembangkan potensi  dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial,
              2.     Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
              3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya,
              4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian adedidikirawan nasional yang merupakan usaha bersama.
              5.     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang :
              1.     Meneliti catatan yang ada pada koperasi
              2.     Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
G.   Modal Koperasi
Diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Perkoperasian. Antara lain:
              1.     Modal sendiri (ekuity è modal yang mengandung risiko):
a.    Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.    Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang disimpan dengan jumlah tertentu yang tidak harus sama jumlahnya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
c.     Simpanan cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha maksudnya untuk memupuk modal sendiri dan adedidikirawan untuk menutupi kerugian koperasi bila diperlukan.
d.    Hibah
              2.     Modal Pinjaman:
a.    Anggota,
b.    Koperasi lainnya dan anggotanya.
c.     Bank dan lembaga keuangan lainnya,
d.    Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan
e.    Sumber lain yang sah adedidikirawan
Juga dibolehkan melakukan pemupukan modall dengan midal penyertaan (Pasal 42 UU Perkoperasian) yang berasal dari pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha dan badan lainnya; diatur lebih lanjut dengan PP No.33 Tahun 1998. adedidikirawan
H.   Pembubaran Koperasi
Diatur pada pasal 46 sampai dengan 50 UU Perkoperasian. Dapat dilakukan beerdasarkan:
              1.     Keputusan Rapat Anggota
              2.     Keputusan Pemerintah, (2) berlaku apabila:
a.    Terbukti tidak memnuhi undang-undang.
b.    Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/kesusilaan,
c.     Kelangsungan hidupnya tidak adedidikirawan dapat diharapkan lagi.
Keputusan pembubaran diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditur dan pemerintah.Penyelesaian kepentingan kreditur dan para anggotannyadiatur dalam Pasal 51 sampai adedidikirawan dengan Pasal 55 UU Perkoperasian.Hapusnya status badan hukum koperasi diatur dalam Pasal 56 antara lain:
              1.     Pembubaran diumumkan dalam Berita Negera RI,
              2.     Status Badan Hukum hapus sejak tanggaal pengumuman pembubaran.
II.     YAYASAN
A.   Dasar Hukum
Diatur dalam UU No 16 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan)
B.    Definisi
Menurut Paul Scholten Yayasan adalah suatu badan hukum yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak yang mempunyai unsur-unsur:
1.    Mmempunyai harta kekayaan sendiri yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan,
2.    tidak mempunyai anggota,
3.    Mempunyai alat perlengkapan (organisasi)
Definisi yuridis yayasan menurut (Pasal 1 UU Yayasan:
Yayasan adalah badan hukum yang todak mempunyai anggota, didirikan dengannya untuk mencapai tujuan tertentu dibidangsosial keagamaan dan kemanusiaan.Dalam kenyataan yayasan digunakan didirikan; untuk memperkaya diri (pengurus, pengawas, pendiri), tidak adedidikirawan sesuai denganmaksud dan tujuan, sengketa antara pengurus sendiri dengan pihak ke 3
C.    Ruang Lingkup
Meliputi ; kemanusiaan, pemberi santunan pada masyarakat, kerohanian, kesehatan masyarakat, alam lingkungan, budaya,olahraga penyiaran, pendidikan, ilmu adedidikirawan pengetahuan, dokumentasi, perumahan, pensiunan, kesenian, HAM, Perlindungan konsumen.
D.   Tujuan
Memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata adedidikirawan hukum dalam rangka tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
E.    Cara Pendirian
Diatur Pasal 9 UU Yayasan. Antara lain:
1.     Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagaian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal,
2.     Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia,
3.     Yayasan dapat didirikan dengan surat wasiat,
4.     Mempunyai status badan hukum setelah adedidikirawan akta pendirian disahkan oleh Menteri,
5.     Akta pendirian wajib diumumkan dalam Tambahan LN RI.
Ketentuan mengenai anggaran dasar diatur dalam Pasal 14.
F.    Kekayaan
Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan pendiri yang dipisahkan dalam bentuk uang/barang; sumbangan dari/untuk bantuan yang tidak mengikat, wakaf (berlaku hukum perwakafan), hibah ( orang ataupun badan hukum), hibah wasiat (Berlaku hukum waris), Perolehan lain yang tidak adedidikirawan bertentangan dengan Anggaran dasar yayasan dan/peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku: deviden, bunga tabungan bank, sewa gedung, hasil usaha yayasan.
G.   Organ
Organ yayasan terdiri dari :
1.    Pembina, diatur pada Pasal 28 UU Yayasan,Kewenangannya meliputi:
a.    Keputusan mengenai anggaran dasar.
b.    Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas,
c.     Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
d.    Pengesahan adedidikirawan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
e.    Penetapan keputusan mengenai penggabungan
2.    Pengurus. Pengurus yaitu orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina/pengawas.Susunan pengurus adedidikirawan antara lain terdiri dari Ketua Sekretaris Bendahara.
3.    Pengawas
Diatur dalam Pasal 40 UU Yayasan. Pengawas yaitu orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatana yayasan. Pengawas wajib menjalankan tugas adedidikirawan dengan itikad baik dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan yayasan.
H.   Kegiatan Yayasan
Diatur dlam Pasal 3 UU Yayasan. meliputi:
1.    Dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan,
2.    Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus dan pengawas.
3.    Yayasan dapat mendirikan badan usaha dengan penyertaan kekayaan yayasan paling banyak 25% dari seluruh kekayaan yayasan (pasal 7 UU Yayasan)
4.    Kegiatan usaha yayasan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan adedidikirawan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8).
I.      Laporan Tahunan
Diatur pada Pasal 48 UU Yayasan.Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha yayasan. Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan. Bila dokumen laporan keuangan ternyata tidak benar dan menyesatkan maka adedidikirawan pengurus dan pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. Ikhtisar laporan tahunan diumumkan pada papan pengumuman dikantoryayasan.
J.     Pemeriksaan Terhadap Yayasan.
Diatur dalam Pasal 53 UU Yayasan. Dilakukan apabila adanya dugaan:
1.    Melakukan perbuatan melawan hukum/bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.    Lalai dalam melaksanakan tugas
3.    Melakukan perbuatan yang merugikan yayasan /pihak ke 3,
4.    Melakukan perbuatan yang merugikan adedidikirawan negara.
Permohonan pemeriksaan: Permohonan tertulis pihak ke 3 yang berkepentingan disertai alasan. Permintaan kejaksaan untuk mewakili adedidikirawan kepentingan umum. Pelaksanaan pemeriksaan: Didasarkan pada penetapan pengadilan.
K.    Penggabungan
Diatur Pasal 57 UU Yayasan.Gabungan suatu yayasan dengan yayasan lain yang telah ada mengakibatkan yang menggabungkan diri menjadi bubar.Sebab penggabungan:
1.    Ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain,
2.    Kegiatan yayasan yang sejenis, adedidikirawan
3.    Tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, ketertiban umum dan kesusilaan.
Pasal 57 ayat (4) UU Yayasan:Penggabungan yayasan hanya dapat dilakukan dengan/pada keputusan rapat pembina.
L.     Pembubaran Yayasan
Diatur Pasal 62 UU Yayasan. Dalamhal ini dapat terjadi karena:
1.    Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2.    Tercapainya tujuan adedidikirawan yayasan/tidak.
3.    Keputusan pengadilan dalam hal:
a.    Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
b.    Tidak mampu membayar utang karena pailit,
c.     Kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utang.
III.     PERLINDUNGAN KONSUMAN
A.   Dasar Hukum
Yaitu UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(UU Perlindungan Konsumen).
B.    Asas-Asas
Dimuat dalam Pasal2 UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamaanan, dan keselamatan serta kepastian adedidikirawan hukum.
C.    Tujuan
Dimuat dalam Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen. Antara lain
1.    Meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.    Menghindari konsumen dari akses negatif pemakaian barang/jasa,
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentuukan dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen,
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang adedidikirawan mengandung unsur kapastian hukum dan keterbukaan informasi,
5.    Menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab bagi para pelaku usaha,
6.    Meningkatkan kualitas barang, jasa
Prinsip bahwa pengusaha harus memperhatikan segala sesuatu yang diciptakannya.
D.   Hak dan Kewajiban Konsumen
Diatur pada Pasal 4 dan 5 UU Perlindungan Konsumen. Hak konsumen antara lainmeliputi:
1.    Kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsibarang/jasa,
2.    Memperoleh informasi yang benar. adedidikirawan
3.    Mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa yang layak.
4.    Diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
5.    Mendapat kompensasi, ganti rugi atau penggantian (mencakup kenyamanan barang dan jasa).
Kewajiban konsumen antara lain meliputi:
1.    Mmbaca petunjuk informasi dan prosedur pemakaian,
2.    Beritikad baik dalam bertransaksi’ adedidikirawan
3.    membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepekati,
4.    Mengikuti upaya penyelsaian hukum secara patut.
E.    Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur pada Pasal 6 dan 7 UU Perlindungan Konsumen Hak pelaku antara lain meliputi :
1.    Menerima pembayaran yang sesuai kesepakatan
2.    Memerima perlindungan adedidikirawan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beritikad baik,
3.    Melakukan pembelaan diri.
4.    Rehabilitasi nama baik.
Kewajiban pelaku usaha antara lain:
1.    Beritikad baik dalam menjalankan adedidikirawan usahanya,
2.    Memberikan informasi yang benar,
3.    Memperlakukan konsumen secara baik dan jujur
4.    Menjamin mutu barang,
5.    Memberi kesempatan konsumen untuk mencoba dan memberikan jaminan atas barang yang diperdagangkan,
6.    Memberikan kompensasi, gantirugi atau penggantian,
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu:
1.    Tidak boleh memroduksi dan memperdagangkan barang dan jasa apabila:
a.    tidak memenuhi standar yang disyaratkan,
b.    tidak sesuai dengan berat bersih
c.     tidak sesuai ukuran,
d.    tidak sesuai dengan kemanjurannya
e.    tidak sesuai dengan mutu dan komposisi
f.     tidak mencantumkan tanggal daluarsa
g.    tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal
h.    tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang adedidikirawan
2.    Dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, bekas dan tercemar tanpa memberi informasi,
3.    Dilarang mempromosikan suatu barang/jasa secara tidak benar.
4.    Dilarang menyesatkan konsumen
5.    Dilarang melakukan pemaksaan,
6.    Dilarang memproduksi iklan yang menyesatkan,
7.    Dilarang mencantumkan klausula baku.
IV.     GROUP COMPANY
Group Company adalah susunan gabungan dari beberapa perusahaan yang secara yuridis mandiri tetapi mempunyai kesatuan dalam bidang ekonomi. Motif alasan adedidikirawan membentuuk group company diantaranya:
1.    Akumulasi dana biasanya melalui penggabungan perusahaan.
2.    Penyebaran risiko dengan membentuk perusahaan anak
3.    menghidnari persaiangan
4.    Antisipasi kemajuan teknologi
5.    Mengatasi masalah suksesi (misal ketika perusahaan asal/induk mmbentuk perusahaan anak maka perusahaan yang menjadi payungnya adedidikirawan adalah perusahaan induk/asal tersebut)
6.    Menghindari prosedur
7.    menghindari pajak
Group company biasanya beranggotakan atas beberapa PT
B.    Unsur-Unsur
Unsur-unsur konsern /group company antara lain:
1.    Jamak secara yuridis
2.    Asa kesatuan ekonommi tidak selalu dalam artian bahwa mereka selalu bertindak keluar dalam kesatuan ekonomi. adedidikirawan
3.    Adanya pimpinan sentral/induk company/leading company: Murni leading company dan Operating holding company.
C.    Konsern Vertikal
Perusahaan-perusahaan yang bergabung merupakan mata ranttai dari perusahaan-perusahaan yang melakukan suatu proses produksi barang dan jasa.Contoh perternakan ulat sutera è pemintalan  benang suteraèpabrik tenun è garmen è super market.
D.   Konsern Horizontal (Konglomerasi)
Perusahaan yang bergabung adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang beragam. Contoh Bank è asuransi,adedidikirawan pertanian è telekomunikasi, tambang è hotel dsb.
E.    Metode (Teknik Pembentukan).
Menurut teori: merger, akuisisi, joint venture, pembentukan perusahaan anak.\
Menurut peraturan perundang-undangan:akuisisi, merger konsolidasi,

2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  2. Kami siap membantu orang yang membutuhkan pinjaman pada tingkat bunga rendah.

    Aku Karen Mark, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui perusahaan pinjaman oleh kerajaan Inggris untuk mengontrol lembaga keuangan. Aku memberikan pinjaman untuk lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, pada tingkat 2%. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank. Tidak memerlukan banyak dokumen. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: karenmarkfinancialloancompany@gmail.com
    Kami akan memberikan kami yang terbaik.

    BalasHapus