DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: FILSAFAT PANCASILA

Senin, 04 Mei 2015

FILSAFAT PANCASILA



I.     PENDHULUAN
Pancasila adalah suatu paham filsafat suatu philosophical way of thinking atau philosophical system. Pancasila dalah sumber dari segala sumber hukum artinya bahwa segala perundang-undangan di negara republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Keluarga merupakan bentuk nrgara terkecil dalam hidup antara manusia. Kepribadian adalah ciri-ciri yang adedidikirawanmelekat pada diri (ciri khusus/khas).
A.   Sejarah.
Istilah Pancasila telah ada sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku Negarakertagama kareangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan tantular. Tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara RIadedidikirawan diterima dan disahkkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersama disahkan UUD NKRI 1945
B.    Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuannya antara lain:
              1.     Daapat memahami menghayati dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara Indonesia (WNI),
              2.      Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai masalah dasar kehidupan kemasyarakatan berbangsa dan bernegara yangadedidikirawan hendak ditangani/dihadapi dengan penerapan pemikiran-pemikiran yang berlandaskan Pancasila.
              3.     MEMUPUK sikap dan perilaku yang sesuai denngan nilai-nilai Pancasila.
Kuliah Pancasila meliputi , Pancasila hakikat sifat dan pengalamannya, Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, GBHN, Kewaspadaan nasional.Metode pangajaran kuliah Pancasila dilakukan secara kritis analitis serta dialogis yang kreatif untuk meyakinkan kebenaran dan ketetapan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ideologi nasinal danadedidikirawan dasar negara. Penilai hassil proses belajar mengajar untuk mengukur tingkat penguasaan tentang pengetahuan pancasila dilakukan dengan cara memungkinkan terdeteksinya perkembangan sifat dan tingkah laku manusia.
II.     HAKIKAT
A.   Hakikat Ketuhanan Yang Maha esa
Sila I Pancasila berbicara mengenai hakikat (hal yang paling mendasar) manusia untuk berbeda agama. Sila I merupakan dasar bagi toleransi beragama. Pandangan Soekarno (pada pidato tanggal 1 Juni 1945):
Bukan saja bangsa bertahun tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan tuhannya sendiri yang Kristen menyembah menurut petunjuk Isa Al Masih yang islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad saw, orang Budha menjalankan menurut kitab-kitab yang padanya tetapi marilah kita semuanya bertuhan segenap rakyat hendaknya bertuhan secara kebudayaan yakni egoisme agama dan hendaknya negara. satu negara yang adedidikirawanbertuhan.
Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah tuhan hanya dengan cara yang leluasa. Mengandung makna:
         1.     Menghendaki agar supaya baik bangsa maupun orang-orang Indonesia seluruhnya bertuhan yakni tuhan menurut agamanya masing-masing.
         2.     Sila I diartikan sebagai toleransi agama.
Pandangan Moh Hatta:
Bahwa dengan dijadikannya sila ini yang pertama maka negara mendapat dasar moral yang kuat. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing> Sila ini menjadi dasar yang memipin keadedidikirawan jalan kebenaran. keadilan kebaikan kejujuran dan persaudaraan. Toleransi agama adalah sekunder yang primer adalah bahwa sila ini menjadi dasar moral yang memipin cita-cita kenegaraan.”
Putusan pengadilan Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa...” karena ketuhanan Yang Maha Esa memimpin ke jalan kebenaran (Pandangan Moh.Hatta).
Pandangan Moh Yamin:
Dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi RI Menurut kalimat Pancasila maka ketuhanan sendiri bukanlah dasar melainkan pengakuan kepada ketuhannlah yang menjadi dasar. Negaralah yang memakai dasar itu. Dengan Negaralah yang memakai dasar itu. Dengan ketuhanan dimaksud yaitu Ketuhanan Yang Maha Tunggal. sehingga jelaslah pula bahwa negara kesatuan RI itu berdasarkan monotheisme (ketuhanan yang satu) danadedidikirawan bukan politheisme (kedewaan yang banyak) dan sekali-kali tidaklah berdasarkan atheisme.
Disini Moh Yamin membedakan antara pengertian dasar ketuhanan dan pengakuan kepada ketuhanan. yang menjadi dasar negara adalah ketuhanan.. Sila iniadedidikirawan menegaskan bahwa RI berdasarkan monotheisme bukan politheisme. Dalam konstitusi (UUD 1945) tentang sila ketuhanan yang maha esa ini terdapat pedoman-pedoman antara lain:
         1.     Ketuhanan Yang Maha Esa..., pada pembukaan
         2.     Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa pada Pasal 29 ayat (1)
         3.     Negara Menjamin kemerdekaan pada pasal 29 ayat (2).
         4.     Negara melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, jadi negara yang mengatasi segala paham golongan, paham perseorangan pada penjelasan.
         5.     Pokok pikiran  yang keadedidikirawan empat terkandung dalam pembukaan ialah negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.
Hakikat tentang ketuhanan yang maha esa ada pada ketentuak konstitusi UUD 1945. Teori tentang ketuhanan yangmaha esa ada pada pasal-pasal UUD1945.
Kedudukan dan sikap negara terhadap agama menurut Pancasila :
Negara berdasarkan dan berdiri diatas dasar ketuhanan yang maha esa. agama yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa, secara negatif, negara tidak berdasarkan agama yang polithisme negara berlaku aktif dan positif terhadap agama yangadedidikirawan berketuhanan yang maha esa.
Negara wajib menegakan agama yang berketuhanan yang maha esa. Negara harus melindungi mengamankan agama yang berketuhanan yang maha esa, sebagai akibatnya maka prinsipal negara harus melenyapkan agama/kepercayaan yang berdasarkan polithisme. Negara harus membuat warganya sehingga memluk agama yangadedidikirawan berketuhanan yang maha esa. Terhadap agama yang berketuhanan yang maha esa maka negara harus menjamin kemerdeaannya.
B.    Hakikat Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila II sebagai dasar negara mengandung pengertian, baik rakyat maupun pemerintah wajib mendasarkan segala tindakan-tindakannya atas dasar/diliputi oleh dan ditujukan untuk menegakan kemanusiaan yang luhur, cita-cita moral rakyat yangadedidikirawan luhur kemanusiaan yang adil dan beradab.
C.    Hakikat Persatuan Indonesia
Negara Indonesia yang merdeka sebagai hasil perjuangan segenap lapisan rakyat, ditegakan dan disi oleh segenap lapisan masyarakat, maka tujuan dan cita-cita negara Indonesia pun adalah untuk segenap lapisan rkayat. Dengan demikian negara Indonesia melaksanakan aliran pengertian negara persatuan. Negara harus mengusahakan kehidupan masyarakat negara disegala bidang kehidupan ysng bersifat nasional kehidupan negara bidang politik ekonomiadedidikirawan sosial dan kebudayaan yang bersifat nasiional, meliputi segenap bangsa seluruhnya.
D.   Hakikat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikdmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Republik Indonesia yang berkedaulatan rkyat, artinya bahwa diakui rakyaat sebagai sumber dan pendukung kedauatan di dalam negara. Kedaulatan menurut Pancasila adalah berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan akan tetapi melalui wkil-wakilnya. Wakil-wakil rakyat tersebut memusyawarahkan segala sesuatu sehubungan dengan masalah kenegaraan. Keputusan diambil dengan dijiwai olehadedidikirawan khidmat kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat.UUD1945 mengenal dua macam cara mengambil keputusan yakni:
         1.     Musyawarah untuk mufakat
         2.     Suara terbanyak.
Karena kedua cara tersebut berbeda secara prinsipil maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 mengenal dualisme dalam cara mengambil keputusan.
E.    Hakikat Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Negara Indonesia lahir bukan untuk hanya menjamin kepentungan suatu golongan atau lapisan rakyat, akan tetapi bagi segenap rakyat. Jadi dasar keadilan sosial menurut Pancasila bukan untuk dinikmati oleh hanya kaum buruh atauadedidikirawan kaum tani/nelayan saja akan tetapu bagi seluruh rakyat Indonesia.
III.     PENGAmalan
Mengamalkan pancasila berarti menyelelamatkan mempertahankan dan menegakan Pancasila yang benar agar tidak diubah dihapus atau diganti dengan yang lain. Mengamalkan  Pancasila pada hakikatnya adalah mengamankan negara. Pancasila adalah dasar negara, maka mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifatadedidikirawan imperatif/memaksa artinya setiap WNI harus tunduk/taat padannya.
IV.     DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia , yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan dan UUD 1945. Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan /perwakilan yangadedidikirawan  mengandung semangat ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan indonesia dan keadilan sosial. Arti demokrasi adalah sebagai berikut:
A.   Arti Formal bentuk, demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung (perwakilan)
B.    Arti Materiil isi falsafah yang melandasi liberal/individual,sosialisme/komunisme, pancasila
Demokrasi Pancasila mengandung didalamnya bermacam-macam konsekuensi antara lain:
A.   Keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok
B.    Keseimbangan antara dimensi hidup fisik dan hidup kerohanian yang permanen pada manusia.
C.    Keseimbangan antara nilai-nilai integratif dan nilai-nilai disintegratif,
D.   Keseimbangan antara tujuan danadedidikirawan cara untuk mencapai tujuan
E.    Keseimbangan antara kemerdekaan dan keadilan.
Asas-asas Kedaulatan Rakyat:
Asas ini menghendaki agar segenap tindakan dan pemerintah harus berdasarrkan keinginan rakyat dan pada akhirnya segala tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya. Persetujuan dari rakyat atas tindakan pemerintah itu dpat ditunjukan bahwa presiden tidak dapat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tanpaadedidikirawan terlebih dahulu adanya UU. aryinya tanpa persetujuan rakyat maka presiden tidak menetapkan PP.
Asas Kekeluargaan :
Asas ini tidak dijumpai di dalam pembukaan melainkan terdapat dalam batang tubh UUD 1945 dan di dalam penjelasannya.Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ide mengenai asas kekeluarhaan untuk dicantumkan dalam UUD 1945 ini berasal dariadedidikirawan Prof Soepomo dalam pidatonya pada rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
V.     GBHN
landasan ideal/idiil pembangunan nasional adalah pancasila, sedangkan konstitusionalnya adalah UUD 1945. Pancasila sebagai landasan ideal mengandung makna bahwa pembangunan nasional dijiwai oleh Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar