DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM PERUSAHAAN Part 1.

Senin, 04 Mei 2015

HUKUM PERUSAHAAN Part 1.



 I.     PERUSAHAAN.
A.   Definisi.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap terus menerus, dan didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (definisi yuridis). Hukum perusahaan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur  tentang bentuk usaha dan jenis usaha. Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebutadedidikirawan bentuk hukum perusahaan. Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian, yakni bidang perindustrian, perdagangan, dan bidang jasa.
B.    Unsur-Unsur
Unsur-unsur perusahaan antara lain:
              1.     Badan Usaha,
              2.     Kegiatan dalam bidang perekonomian,
              3.     Terus menerus,
              4.     Bersifat tetap,
              5.     Terang-terangan,,
              6.     Mencari Keuntungan atau laba,
              7.     Pembukuan.
C.    Pengusaha Pembantu Pengusaha dan Hubungan Kerja.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Pemimpin perusahaan adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantuadedidikirawan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah, antara lain:
              1.     Di  lingkungan perusahaan:
a.    Pemegang prokurasi,
b.    Pengurus filial
c.     Pelayan toko
d.    Pekerja keliling
              2.     Di luar lingkungan perusahaan
a.    Agen Perusahaan
b.    Bank
c.     Makelar
d.    Komisioner
e.    Notaris dan pengacara, Hubungan tidak tetap dan koordinasi diperlukan dalam hal pembuatan perjanjian ataupun akta-aktaadedidikirawan lainnya dan mewakili perusahaan di muka pengadilan.
Perjanjian kerja; diatur dalam buku II Bab VII A KUHPerdata, yaitu:
              1.     Perjanjian pelayanan berkala;
diatur dalam Pasal 1601 KUHPerdata, berkala hanya dalam waktu dan perbuatan tertentu saja, hubungan hukum bersifat koordinatif.
              2.     Perjanjian kketenagakerjaan;
diatur dalam Pasal 1601a jo. 1601 d sampai dengan 1601z adedidikirawanKUHPerdata.hubungan hukum bersifat subkoordinatif.
              3.     Perjanjian borongan;
diatur dalam Pasal 1792 sampai dengan 1819 KUHPerdata, hubungan hukum bersifat koordinatif.
D.   Klasifikasi Perusahaan
Antara lain meliputi :
              1.     Dilihat dari kriteria jumlah pemilik:
a.    Perusahaan perseorangan
b.    Perusahaan persekutuan
              2.     Dilihat dari status pemilik:
a.    Perusahaan swasta
b.    Perusahaan negara
              3.     Dilihat dari bentuk hukum:
a.    Perusahaan badan hukum
b.    Perusahaan bukan badan hukum.
Ada 3 jenis bentuk badan hukum perusahaan yaitu
              1.     Perusahaan perseorangan
              2.     Perusahaan persekutuan bukan badan hukum
              3.     Perusahaan badan hukum. adedidikirawan
II.     SUMBER HUKUM
Melliputi:
A.   Perundang-undangan: KUHD, KUHPdt, undang-undang lain tenteng perusahaan.
B.    Perjanjian
C.    Yurisprudensi
D.   Kebiasaan
III.     PERUSAHAAN JAWATAN
Dasar hukum, IBW Stb 1627, UU No. 12 Tahun 1995, PP No. 6 Tahun 2000, UU No.6 Tahun 1999.Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya adalah kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perjan berada dibawah departemen tertentu. Perjan berfungsi murni untuk publik service. Didirikan dengan PP, dengan pertama-tama diajukan ke Menkeu èMen PAN è Presiden. Direksi berjumlah minimal 3 orang dan maksimal 5 orang, dimana seorang direksi tidak boleh memiliki jabatan rangkap di perusahaan negara atau swasta lain. Terdapat Dewan Pengawas ini tidak dapat menjatuhkan direksi (kedudukannya seperti antara DPR dan presiden). Terdapat satuan pengawas internal yang berkedudukan dibawah direksi yang bertugas membantu direksi dalam audit perusahaan sebelum diajukan keadedidikirawan BPK. berlaku tanggungjawab renteng. 4 kondisi dimana direksi dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi yaitu:
A.   Tidak melakukan tugas,
B.    Tidak memenuhi/melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.peraturan perundang-undangan yang berlaku,
C.    Melakukan kesalahan,
D.   Melakukan tindak pidana,
IV.     PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Dasar hukum: PP No.13 Tahun 1998, UU No.9 Tahun1999. Perum adalah BUMN dimana seluruh modalnya dimiliki oleh negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.Terdiri atas saham-saham dimana pemilikan atas saham perum oleh swasta tidak lebih diri 50%. Perum berada di bawah departemen tertentu. Didirikan dengan dikeluarnya PP. Menkeu tidak secara langsung melakukan monitoring tetapi didelegasikan kepada Menteri terkait. Perum berfungsi publik service tetapi tidak murni. Direksi berjumlah maksimal 5 orang, dimana seorang direksi tidak boleh memiliki jabatan rangkap baik perusahaan negaraa atau swasta lain. Terdapat dewan pengawas dan satuan pengawas internal ysngadedidikirawan tugasnya sama dengan Perjan.Pertanggungjawaban hampir sama dengan PT yaitu terbatas pada kekayaan yang dipisahkan kecuaali seorang Menteri sebagai penanggung jawab bertanggungjawab secara perseorangan apabila:
A.   Menkeu baik langsung/tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
B.    Menkeu terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perum
C.    Menkeu terkait langsung/tidak langsung menggunakan kekayaan perum yang mengakibatkan perum tidak dapat membayar utang perum.
V.     PERSEROAN
A.   Dasar Hukum yaitu: UUPT, PP No.12 tahun 1998, pengaturan oleh PP bagi PT hanya untuk dalam penyertaan modal.
B.    Definisi
Perseroan adalah BUMN yang bentuk hukumnya PT dimana modalnya minimal 49% dikuasai oleh negara. PT dalam hukum perusahaan merupakan badan usaha yang berbadan hukum.
C.    Syarat-syarat.
Persekutuan berbadan hukum memiliki syarat:
1.    Syarat materiil;
a.    Adanya modal tertentu yang terpisah dari harta pribadi
b.    Mempunyai organisasi/pengurus yang teratur,
c.     Mempunyai tujuan tertentu,
d.    Tanggungjawab terbatas pada jumlah modal yang disetorkan (konsekuensi dari modal yang terpisah)
2.    Syarat formil;
a.    Akta pendirian (akta otentik)
b.    Pengesahan dari Menteri Kehakiman,
c.     Pendaftaran,
d.    Pengumuman.
Apabila dalam syarat formil berkenaan dengan, belum mendapat pengesahan, maka tanggung jawabnya tidak terbatas, belum didaftarkan dan diumumkan, maka tanggungjawabnya adalah renteng. Bagi PT yang didirikan sebelum lahirnya UUPT maka iaadedidikirawan harus menyesuaikan diri.
D.   Tanggung Jawab.
Pemegang saham bertanggungjawab secara terbatas (Pasal 3 ayat (2) UUPT) kecuali apabila (Pasal 3 ayat (2) UUPT):
1.    Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi,
2.    Pemegang saham secara langsung/tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi,
3.    Pemegang saham, terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan,
4.    Pemegang saham baik langsung/tidak langsung secara melawan hukum. menggunakan kekayaan perseoran yang mengakibatkan perseroan yangadedidikirawan mengakibatkan perseroan tidak dapat membayar utangnya. (1) è teknis perusahaan, (2) s/d (4) è personal.
E.    Pendirian PT.
Diatur pada Pasal 7 UUPT. PT didirikan oleh 2 orang/lebih dengan akta notaris;
              1.     Bila setelah disahkan pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam waktu 6 bulan pemegang saham yang bersangkutan hrus mengalihkan sahamnya pada orang lain,
              2.     Bila setelah 6 bulan pemegang saham yang bersangkutan tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi.
Pasal 7 ayat (6):PT memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri, Pasal 11 ayat (1) :Perbuatan hukum yang dilakukan parapendiri untukadedidikirawan kepentingan perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila:
              1.     Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat dengan pihak ke 3.
              2.     Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian dengan pihak ke 3
              3.     Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum atas nama perseroan.
Pasal 23 UUPT selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka direksi bertanggungjawab secara tanggung renteng.
F.    Modal.
Modal perseroan diatur dalam Pasal 24 smpai dengan 41 UUPT. Struktur permodalan adalah sebagai berikut:
              1.     Menurut UUPT:
a.    Modal dasar minimal Rp 20 juta rupiah.
b.    Modal yang ditempatkan minimal 25 % dari modal dasar,
c.     Modal yang disetorkan minimal 50% dari modal yang ditempatkan.
              2.     Menurut KUHD:
a.    Tidak ditentukan besarnya modal dasar.
b.    Modal yang ditempatkan minimal 20% dari modal dasar
c.     Modal yang disetor minimal 10% dari modal yang ditempatkan.
G.   Organ Perseroan
Antara lain:
              1.     RUPS,Diatur Pasal 63 sampai dengan 78 UUPT. Pasal 63 ayat (1) :RUPS memiliki segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi/komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan atau Anggaran Dasar. Pasal 63 ayat (2): RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkatian dengenadedidikirawan kepentingan perseroan dari direksi daan atau komisaris
              2.      Direksi, Diatur pada Pasal 79 sampai dengan 93 UUPT. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewkili perseroan baik di dalamadedidikirawan maupun diluar pengadilan.Pasal 80 ayat (1): Direksi diangkat oleh RUPS. Pasal 79 ayat (1):Kepengurusan dilakukan oleh direksi. Syarat seseorang dapat diangkat sebagai direksi, antara lain:
a.    Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
b.    Tidak pernah dinyatakan pailit.
c.     Bellum pernah dihukum atas tindak pidana akibat merugikan negara dengan waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 82 :Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 85 ayat (2): setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secaraadedidikirawan pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 87 : anggota direksi wajib melaporkan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lainnya.
              3.     Komisaris. Diatur Pasal 94 sampai dengan 101 UUPT. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan atau khusus serrta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.Pasal 95 ayat (1): Komisaris diangkat oleh RUPS. Syarat dapat diangkat sebagai komisaris sama dengan pada direksi. Pasal 99: Komisaris wajib melaporkan mengenai kepemilikan sahamnya danadedidikirawan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan proses lainnya. Pasal 97 Tugas komisaris adalahmengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi.
H.   Privatisasi dan Swastanisasi
Privatisasi dimungkikan bahwa saham perusahaan dimiliki negara minimal 51% (lebih 1 % adalah untuk mempertahankan dominasi negara). Swastanisasi dimungkinkan bahwa saham perusahaan dimiliki swasta lebih dari 50%.

3 komentar:

  1. Boleh minta link Part II nya? makasih sebelumnya.

    BalasHapus
  2. kuliahhukumonline.blogspot.com/2015/05/hukum-perusahaan-part-ii.html

    BalasHapus
  3. http://kuliahhukumonline.blogspot.co.id/2015/05/hukum-perusahaan-part-ii.html

    BalasHapus