DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: Kausalitas Hubungan Kausal Dan Perubahan Pengenaan Hukuman Dalam Hukum Pidana

Kamis, 30 April 2015

Kausalitas Hubungan Kausal Dan Perubahan Pengenaan Hukuman Dalam Hukum Pidana




I.     kausalitas hubungan  kausal
A.   Arti kausalitas dan delik-delik materieel
Menurut John Stuart Mill dalam bukunya “System of Logic” bahwa sebab (causa) adalah “the whole of the antecedents” yang melahirkan suatu keadaan baru. paham causaliteit mencari jawaban atas pertanyaan “kapan sesuatu perbuatan itu dapat dianggap sebagai sebab dari suatu akibat yang dilarang undang-undang”.Hal causaliteit ini sangat berhubungan dengan delik-delik materieel, karena dalam delik materieel yang dilarang oleh adedidikirawanundang-undang adalah akibatnya misalnya matinya orang lain dapat disebabkab dari bermacam-macam perbuatan.
B.    Teori-teori Causaliteit
Teori conditio sine quanon, dikemukakan oleh Von Buri dalam bukunya :
              1.     Ueber Kausalitat und deren Verantwortung,1873 dan
              2.     Die Kausalitat und ihre strafrechtlichen Bezie hungen,1985.
Von Buri berpendapat bahwa semua faktor, yaitu semua syarat, yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat weggedacht (dihilangkan) dari rangkaian faktor-faktor yang bersangkutan, harus dianggap causa (sebab) adedidikirawanakibat tersebut. Contoh :
              1.     A meminjamkan pistolnya kepada B;
              2.     B memaksa C dengan ancaman akan dibunuh kalau tidak mau membunuh D dengan pistol terebut. Karena takut ancaman, maka C menembak D.
              3.     D karena lukanya itu diangkut ke rumah sakit, tetapi di tengah jalan mobil ambulan yang menyangkut itu ditabrak oleh sebuah truck hingga D mendapat tambahan luka dikepalanya retak sesampainya di rumah sakit D diberi suntikan yang salah makaadedidikirawan berakibat D meninggal dunia.
Dalam contoh diatas, peminjaman pistol, maupun penembakan oleh C terhadap D harus juga dianggap sebagai sebab dari matinya. Tiap faktor yang, umpamanya dapat dihilangkan (weggedecht) dari rangkaian faktor-faktor terssebut, yaitu tiap faktor yang adanya tidak perlu untuk terjadinya akibat yang bersangkutan, tidak diberi nilai. Tetapi tiap faktor , yang umpamanya tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dariadedidikirawan rangkaian faktor-faktor tersebut, yaitu tiap faktor yang adanya perlu untuk terjadinya akibat yang bersangkutan harus diberi nilai sama . semua faktor yang masing-masing menjadi syarat mutlak untuk terjadinya akibat yang bersangkutan harus diberi nilai yang sama maka teori Von Buri terkenal dengan nama teori ekuivalensi (aequivalentie leer). karena adanya faktor-faktor yang tidak dapat dihilangkan untuk terjadinya akibat yang bersangkutan, maka teori Von Buri juga diberi nama teori conditiosine quanon.
Teori Adequat, Menurut Traeger tidak tiap syarat dianggap sebagai sebab dari akibat yang dilarang oleh undang-undang. Antara syarat-syarat itu harus dipilih. dan hanya syarat  yang mempunyai pengaruh terbesar atas timbulnya akibat atau yang pada umumnya menurut perhitungan manusia yang layak akan menimbulkan akibat, dapat dianggap sebagai sebab. Dalam teorinya ituadedidikirawan diadakan lagi perbedaan antara :
              1.     masalah yanng harus dapat dibayangkan oleh sipembuat dan
              2.     masalah yang pada umumnya harus dapat diketahui oleh tiap-tiap orang.
Simon berpendapat bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai sebab dari suatu akibat , kalau menurut pengalaman manusia yang waspada dengan melihat keadaan yang meliputi perbuatan itu dapat menimbulkan akibat. kitab undang-undang hukum pidana menganut teoriadedidikirawan adequat dari Trager walaupun tidak dinyatakan dengan tegas.
II.     Perubahan Pengenaan Hukuman
A.   Alasan-alasan menghapuskan Hukuman
Dalam KUHP  tidak disebutkan istilah-istilah alasan ppembenar dan alasan pemaaf. Titel 3 dari buku pertama KUHP hanya menyebutkan alasan-alasan yang menghapuskan pidana.
              1.     Dalam teori hukum pidana biasanya alasan-alasan yang menghupuskan pidana ialah:
                  a.     alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
                  b.     alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana. karena tidak ada kesalahan.
                   c.     alasan penghapus penuntutan disini soalnya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatanya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan. Yang menjadi pertimbangan disini ialah kepentingan umum. kalau perkaranya tidakadedidikirawan dituntut ,tentunya yang melakukan perbuatan tidak dapat dijatuhi pidana. Contoh Pasal 53 KUHP kalau terdakwa   dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan sesuatu kejahatan   
              2.     Menurut Memorie van Toelichting  (MvT = memori penjelasan)  alasan-alasan penghapus pidana dibagi menjadi:
a.    alasan-alasan yang terdapat dalam bathin terdakwa  yaitu Pasal 44 KUHP
b.    alasan-alasan yang diluar bathin terdakwa yaitu Pasal 48 – 51 KUHP.
Alasan-alasan pembenar adalah pasal-pasal 49 ayat 1 mengenai pembelaan terpaksa (noodwer); pasal 50 KUHP mengenai melaksanakan ketentuan undang-undang; pasal 51 ayat 1 tentang melaksanakan perintah dari pihak atasan. Sedangkan yang dianggap sebagai alasan pemaaf adalah pasal 49 ayat 2 tentang pembelaan yang melampui batas. Pasal 51 ayat 2 alasan penghapus penuntutan pidana tentang perintah jabatanadedidikirawan yang tanpa wenang.
Alasan-alasan (dasar-dasar) yang menghapuskan hukuman dapat disebabkan karena:
              a.     keadaan pribadi dari orang yang melakukan perbuatan itu, dan
keadaan pribadi =) hal-hal dari dalam atau jiwa atau psychische overmacht) dijelaskan dalam pasal –pasal 44 ayat 1 dan 45 KUHP.
Pasal 44 ayat 1 berbunyi:
Tidak dikenakan hukuman terhadap barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan pidana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, disebabkan karena kurang sempurna kemampuan berpikir atau karena sakit ingatannya.
apakah sudah cukup alasan untuk menggap bahwa orang yang melakukan perbuatan hukum pidana itu kurang sempurna pikirannya atau tidak sehat ingatannya hakimlah yang memutuskan. Pompe berpendapat, pertimbangan dalam hal ini bersifat juridis dan bukan medis. Misalnya seorang yang dihinggapiadedidikirawan penyakit kleptomanie (ia tidak menginsyafi bahwa perbuatan itu melanggar hukum umpamanya mengambil barang-barang ditoko, baru setelah sampai dirumah diinsyafi bahwa barang itu bukan miliknya. Bilamana seseorang yang dihinggapi penyakit kleptomanie itu membunuh orang , ia tidak dapat dilepaskan dari penghukuman (harus dihukum).
Pasal 45 berbunyi:
jika seorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan pidana yang dilakukannya pada saat umurnya belum enam belas tahun, maka hakim dapat memutuskan supaya anak itu dikembalikan kepada orang tuanya, wlinya atau diserahkan kepada pemerintah untuk dididik.”
             b.     ada yang disebabkan oleh keadaan-keadaan yang mempengaruhi orang yang melakukan  perbuatan terlarang itu sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat dianggap berdosa
keadaan sekitarnya (uitwendige oorzaak) (= hal-hal dari luar keadaaan sipembuat atau physieke overmacht) dijelaskan dalam pasal-pasal 48,49, 50 dan 51 KUHP.
1)    Pasal 48 KUHP (karena berat lawan atau overmacht atau forcemajure) berbunyi :
tidak dikenakan hukuman kepada barang siapa melakukan sesuatu perbuatan pidana karena terdorong oleh keadaan yang tidak dapat dikuasainya.
Orang yang melakukan perbuatan karena terdorong sesuatu sebabpaksaan terhadap mana ia tidak dapat melawan tidak dapat dihukum. Disini tidak dinyatakan oleh pembuat undang-undang apakah yang diartikan. Menurut MvT Negeri Belanda memberi petunjuk apa yang dimaksudkan dengan overmacht itu,ialah tiap-tiap kekuatan tiap-tiap dorongan (paksaan) terhadap mana menurut perhhitungan yangadedidikirawan layak maka orang tidak mampu mengadakan perlawanan. Menurut Jonkers, Handboek van NI.Strafrecht overmacht ada dua bentuk:
a)    yang bersifat mutlak, dalam hal ini orang itu tidak dapat berbuat lain. Ia mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat mengelakan. Ia tidak mungkin memilih jalan lain. Misalnya si Ali dipegang oleh siadedidikirawan Badu yang lebih kuat, kemudian dilempar ke jendela kaca sehingga kacanya pecah dan mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain.
b)   yang bersifat relatif (nisbi). Disini kekuasaan atau kekuatan yang memaksa orang itu tidak mutlak, tidak penuh. Orang yang dipaksa itu masih ada kesempatan untuuk memilih untuk berbuat yang mana. Misalnya, A ditodong pistol  oleh B disuruh membakar rumah C jika A tidak segera membakar rumah itu, pistol yang ditodongkan kepadanya akan ditembakan. Kontradiksi yang adaadedidikirawan dalam pikiran A, dari pada ditembak mati, lebih baik membakar rumah C. Walaupun si A melakukan kejahatan membakar rumah, toh tidak dapat dihukum karena paksaan tersebut.
Jadi perbedaan antara kekuasaan yang bersifat absolut dan relatif itu ialah :
a)      yang bersifat absolut, dalam segala sesuatunya  orang yang memaksa itu sendirilah yang berbuat semuanya, sedang.
b)      yang bersifat relatif, maka orang yang dipaksa itulah yang berbuat, meskipun dalam paksaan kekuatan.
2)    Keadaan darurat  (noodtoestand), Hal ini termasuk pengertian umum dari keadaan berat lawan (overmacht) Soal inipun  (noodtoestand) juga tidak dinyatakan dengan tegas oleh undang-undang. sifatnya menurut anggapan umum adalah sama dengan overmacht. namun disini perbuatan harus dikerjakan dalam keadaan darurat ini, iaadedidikirawan melanggar undang-undang untuk menyelamatkan dirinya.Dipandang dari sudut hukum maka keadaan darurat ini dapat disebabkan karena
a)    Adanya pertentangan antara 2 kepentingan hukum. Contoh sebuah perahu berlayar ditengah lautan, didalamnya ada dua orang penangkap ikan. Kemudian perahu dihanyutkan oleh ombak besar sehingga perahunya tenggelam. Dua nelayan tersebut terapung-terapung dilaut, hanya berpegang pada sebilah papan. Papan itu tidak cukup kuat dan lebar untuk memikul lama-lama dua orang itu.Untuk menyelamatkan dirinya salah seorang dari keduanya mendorong kawannya dengan badannya, sehingga orang itu terlepas dari papan tenggelam.   
b)   adanya pertentangan antara kepentingaan hukum dan kewajiban hukum (rechtsbelang en rechts plicht). Contoh, ada peristiwa kebakaran di sesuatu rumah. Untuk memandamkan api tersebut, maka yang punya rumah itu mengambil air dari sungai, dan untuk keperluan itu terpaksa menginjak-injak tanaman orang lain, yang berada di antara rumahnya dengan sungai.
c)    adanya pertentangan antar dua keewajiban hukum.Contoh seorang saksi dipanggil menghadap ke pengadilan negeri di bandung dan pada waktu dan hari yang sama ia kebetulan harus menghadap juga sebagai saksi ke pengadilan Jakarta. Ia hanya mungkin memenuhi salah satu panggilan saja, dan olehadedidikirawan karenanya harus memilih pergi ke Bandung atau ke Jakarta. Ia terpaksa harus mengabaikan salah satu panggilan, dengan demikian ia melanggar Pasal 224 KUHP.
3)    Dalam keadaan membela diri (noodweer). Dalam Pasal 49 berbunyi:
                              (1)     Tidak dikenakan hukuman kepada barang siapa melakukan perbuatan pidaana karena bela paksa untuk mempertahankan diri atau diri oranglain kehormatan sendiri atau orang lain, harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain, dari serangan yang melawan hukum dan mengancam pada ketika juga, mala orang itu tidak dapat dihukum.
                              (2)     Tidak dikenakan hukuman terhadap perbuatan yang melampaui batas-batas pembelaan yang sangat perlu jika hal ituadedidikirawan disebabkan perasaan rusuh seketika sebagai aka=ibat dari perkosaaan terhadapnya.
Ayat (1) mengenai hak bela paksa (bela diri) dengan perbuatan, yang sesungguhnya merupakan perbuatan pidana (delik); dan ayat (2) mengenai exes dari sesuatu perbuatan didalam pembelaan yang tidak dapat dihindari. Untuk dapat mengatakan adanya bela paksa (bela diri) yang dimaksud pasal 49 KUHP tersebut harus dipenuhi tiga syarat:
a)    Harus ada serangan atau ancaman yang dilakukan secara mendadak.
b)   Serangan itu ditujukan terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam undang-undang, yaitu keselamatan diri kehormatan atau milik, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Dengan keselamatan dimaksudkan keselamatan badan. dengan kehormatan tidak dimaksudkan kehormatan yang bersifat umum (seperti nama baik, prestige, pangkat dan sebagainya) tetapi kehormatan yangadedidikirawan mengenai bagian tubuh yang berhubungan dengan sex.
c)    Untuk mempertahankan diri terpaksa memberi perlawanan.
4)    Melaksanakan peraturan perundang-undangan (wettelijk voorschrift), Pasal 50 KUHP: Barang siapa melakukan perbuaan untuk menjalankan peraturan undang-undang tidak boleh dihukum. Contoh seorang polisi yang menahan orangadedidikirawan karena dituduh melakukan kejahatan. Polisi ini tidak dapat dipersalahkan.
5)    Melakukan perintah jabatan yang syah (ambtelijk bevel).
Pasal 51 KUHP :
                                  (1)     Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa  yang berhak tidak boleh dihukum.
                                  (2)     Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak , tidak membebaskan dari hukuman (dapat dihukum).
Jadi melaksankan perintah yang diberikan olehadedidikirawan yang berwajib, tidak dapat dihukum. Disini menjumpai beberapa syarat :
a)    Bahwa orang itu melakukan perbuatan atas suatu perintah jabatan
b)   Perintah tersebut harus diberikan oleh kuasa yang berhak untuk  memberikan perintah tersebut.
c)    Pelaksanaan perintah itu harus termasuk lingkungan kekuasaannya.
B.    Alasan-alasan yang mengurangi Beratnya hukuman
         1.     Alasan-alasan yang bersifat umum : percobaan (Pasal 53 ayat 2 dan 3 KUHP), membantu (medeplichtigheid), (Pasal 57 ayat 1dan 2 KUHP), belum dewasa (minderjarigheid) (Pasal 47 KUHP).
         2.     alasan-alasan yang bersifat khusus : Pasal 308, 341,342 KUHP).

C.    Alasan-alasan yang menambah beratnya hukuman
Alasan-alasan umum yang menambah beratnya hukuman yaitu:
              1.     Kedudukan sebagai penjahat (ambtelijke hoedanigheid)(Pasal 52KUHP)
              2.     recidive (perulangan delik bromocorah), titel XXXI Buku II).
              3.     gabungan (samenloop)titel VI Buku I).
Menurut Jonkers, tidak mengenak suatu recidive umum (hanya perualangan beberapa kejahatan saja menjadi alasan recidive. pengertian antara recidive umum (general recidive) dan recidive khusus (speciale recidive). Recidive umum (general recidive), di mana tidak diperhatikan sifatnya perbuatan pidana yang diulangi, artinya: asal saja terdakwa kembali melakukan perbuatan pidana dari macam apapun. Recidive umum diaturadedidikirawan  dalam pasal 486,487, 488 KUHP yang isinya bahwa ancaman hukuman dapat ditambah spertiganya apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
              1.     orang itu mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya.
              2.     antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim (jika belum, akan merupakan gabungan atau samenloop).
              3.     yang dijatuhkan harus hukuman penjara (bukan kurungan atau denda).
              4.     antaranya tidak lebih dari lima tahun.
Peraturan recidive yang bersifat khusus (speciale recidive), diatur khusus dalam pasal sendiri-sendiri, dan umumnya mengenai pelanggaran-pelanggaran (Pasal 489 ayat 2; 492 ayat 2 dan lain-lain). Misalnya Pasal 489 ayat 2 KUHP : “jika ada waktu melakukan pelanggaran ini (kenakalan) belumadedidikirawan lalu satu tahun, sejak keputusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah karena pelanggaran yang serupa, maka denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan maksimum tiga hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar