DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: DIKTAT HUKUM ISLAM Part.1

Kamis, 30 April 2015

DIKTAT HUKUM ISLAM Part.1



I.     Dasar-dasar Pengertian Hukum Islam
1.          Arti Hukum Islam
Perkataan Islam terbentuk dari kata benda yang berasal dari kata kerja Salima. Kemudian dari huruf-huruf yang membentuknya terbentuk kata salm, silm yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri, dan kepatuhan. Sedangkan orang yang menerima petunjuk Allah SWT dan menyerahkan diri untuk mengikuti kemauannya disebut muslim.Selain itu, kata Islam pun terdapat didalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya “Dan Allah mengakui bagimu Islam sebagai agama. Serta terdapat pula dalam surat  Al Imran ayat 19 yang artinya “sesungguhnya agama pada sisi Allah adalah islam.Dari perkataan hukum Islam diatas, maka hukum Islam dapat diartikan sebagai keseluruhan kettentuan perintah Allah yang wajib ditaati oleh adedidikirawan seorang Muslim.atau dapat juga diartikan hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian hukum islam.
2.          Ruang Lingkup Hukkum Islam
Ruang lingkup hukum islam terdiri dari beberapa bagian seperti misalnya, munakhat (perkawinan), wirasah (kewarisan), mu’amalat, jinayat (hukum pidana), al-ahkam as-sultahaniyah (mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pemerintahan), syiar (hukum Internasional), mukhasamat (hukum acara). Hukum islam terdiri tidak membedakan secara tegas antara hukum perdata dengan hukum publik. Hal ini didasarkan karena, menurut sistem hukum islam adakalanya pada hukum perdata terdapat seg-segi hukum publik dan demikian pula sebaliknya dalam hukum publik terdapat pula segi-segi hukum perdata. Hal ini berbeda dengan sistematika hukum barat yang membedakan dengan tegas antara hukum perdata dan hukum publik, apabila bagian-bagian dari hukum islam diaadedidikirawan tas digolongkan menurut sistematika hukum barat, maka susunannya menjadi sebagai berikut :
Bagian Hukum Islam yang tergolong hukum perdata :
1.    Munakahat (masalah yang berhubungan dengan perkawinan)
2.    Wirasah (kewarisan)
3.    Mu’amalat (masalah kebendaan, hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa, dan yang lainnya).
Bagian hukum islam yang tergolong pada hukum publik:
1.    Jinayat/ukubat (perbuatan yang diancam oleh hukum)
2.    al-ahkam as sulthaniyah (mengatur masalah yang berhubungan dengan pemerintahan)
3.    Syiar (hukum Internasional)
4.    Mukhasamat (hukum Acara)
3.          Ciri-ciri Hukum Islam
1.    Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam.
2.    Mempunyai huubungan yang erat dengan iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak
3.    Mempunyai dua istilah kunci yaitu syariat dan fiqih
4.    Terdiri dari dua bidang utama yaitu ibadah dan muamalah
5.    Strukturnya berlapis terdiri dari Al quran sunnah hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu danadedidikirawan sunnah, pelaksanaannya dalm praktik baik berupa keputusan hakim, maupun amalan-amalan umat islam dalam masyarakat.
6.    Mendahulukan kewwajiban dari, hak amal dari pahala.
7.    Dapat dibagi menjadi :
a.    Hukum taklifi yang terdiri dari lima kaidah (alahkam al khamsah) yakni jaiz, sunnat, makruh, wajib, haram.
b.    Hukum wadh’i yang mengandung sebab,adedidikirawan syarat, halangan terjadinya atau terwujudnya huubungan hukum.
8.    Berwatak universal
9.    Menghormati martabat manusia.
10. Pelaksanaannya dalampraktik digerakan oleh akidah dan akhlak umat Islam.
4.          Tujuan Hukum Islam
Tujuan umum  tujuan hukum islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia dan diakhirat. Menurut Abu Ishaq Al Shatibi dan disepakati oleh ilmuwan islam, tujuan hukum islam, yakni memelihara agama, jiwa, akal keturunan, harta, kelimaadedidikirawan tujuan hukum islam ini disebut al maqsid al khasanah atau al maqasid al shari’ah.
5.          Kedudukan Hukum Islam dan Hukum Lainnya
Hukum Islam mempunyai persamaan dan perbedaan dengan hukum lainnya (Hukum adat dan hukum barat). Persamaannya adalah ketiganya merupakan aturan hukum yang mengatur tentang tingkah laku manusia sedangkan perbedaan antara ketiga hukum tersebut adalah:
1.    Berdasarkan konsepsi, hukum islam berorientasi kepada agama dan doktrin  keyakinan (ilmu I-yaqin),sedangkan untuk konsepsi hukum barat dan adat berorientasi kepada kelompok sosial dalam hidupnyaadedidikirawan dengan kesadaran untuk mentaati ketentuan-ketentuan hukumnya.
2.    Dilihat dari sumber hukumnya, sumber hukum islam adalah firman allah swt dan diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan hukum Barat berasal dari kelompok-kelompok sosial atau negara yang berwenang pada masanya untuk membuat aturan hukum. sumber hukum adat berasal dari kehendak suci nenek moyangnya mengenai haladedidikirawan yang baik dilakukan dan dikembangkan melalui lembaga-lembaga adat, kepala masyarakat, dan cerita-cerita yang turun menurun.
3.    Dilihat dari segi sanksi, sanksi hukum Islam yaitu sanksi di dunia dan diakhirat, sedangkan sanksi hukum barat dan adat dikenakan sanksi dan dijalankan hanya selama hidup sipelanggar peraturan tersebut.
II.          Perkembangan Hukum Islam dan Mazhab-Mazhabnya.
Lahirnya agama islam sebagaimana agama-agama terdahulu, lahir karena adanya latar belakang kehidupan masyarakat tertentu, yang pada umumnya menjauhkan diri dari keyakinan kepada adanya Allah SWT. Hukum Islam lahir sebagai akibat latar belakang kehidupan masyarakat arab dan berkembang melalui proses kehidupan masyarakat masa tertentu. Oleh karena itu, dalam bab ini akan dibahas pokok-pokok  kehidupan mayarakat arab sebelum lahirnya agama islam, perkembangan agama islam danadedidikirawan hukum islam serta aliran-aliran (mazhab-mazhab) dalam hukum islam.
    1.          Masyarakat Arab pra-islam
Masyarakat Arab terbagi kedalam dua golongan yaitu:
1.    Golongan Utara yang disebut kaum Badawi yang bertempat secara berpindah-pindah ditenda-tenda.
2.    Golongan Selatan yang bermukim di Yaman, Hadramaut, Oman yang hidupnya teratur dan umumnya menjadi pedagang.
Corak masyarakat yang unilateral patrilineal menjadikan kedudukan anak laki-laki sangat penting dalam keluarga. Sehingga garis keturunan ditarik dari anak laki-laki dan anak laki-laki yang dianggap akan meneruskan keturunan dan membawa nama baik keluarga. Dan karena statusnya yang demikian itu, maka laki-lakiadedidikirawan mempunyai kekuasaan yang amat besar dalam keluarga dan rumah tangganya. Karenanya, kedudukan wanita dipandang sangat rendah, wanita hanya dibebani kewajiban tanpa imbalan hak sama sekali.
Tentang kehidupan agamanya, dapat dikemukakan hal-hal berikut, orang Badawi mempunyai dewa-dewa sendiri yang berbentuk patung yang dipuja oleh masing-masing klennya. Sedangkan untuk kaum pedagang, selain mempunyai dewa-dewa sendiri, juga percaya kepada Yang Maha Esa yang merekaadedidikirawan sebut Allah, sebagai pencipta, pemelihara manusia dalam hidup dan kehidupan.
    2.          Sejarah singkat Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW lahir pada tanggal 12 Rabiul AWAL tahun gajah, bertepatan dengan 20 April 571 Masehi, Ibunya bernama Aminah, sedangkan ayahnya Abdullah.Sejak lahir Nabi Muhammad SAW dipersusukan kepada Halimah. Setelah Ibunya meniggal beberapa tahun lemudian, Nabi Muhammad SAW dipelihara oleh Kakeknya Abdul Mutholib dan setelah kakeknya meninggal, beliau diasuh oleh pamannya Abu Thalib. pada usia 25 tahun, nabi Muhammad SAW menikah dengan seorang janda kaya yang bernama khadijah yang berusia 40 tahun. Nabi Muhammad SAW dikenal karena memiliki sifat mulia, jujur, dan dapat dipercaya. Ketika beliau berusia 40 tahun pada tahun 610 Masehi belaiu menerima wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 17 Ramadhan atau disebut  Nuzulul Quran dan wahyu pertama yang turun adalah surat Al alaq ayat 1-5. Dalam menyampaikan ajarannya, beliau dimusuhi, dianiaya, dan dikejar-kejar oleh kaumnya sendiri. atas petunjuk allah SWT, beliau hijrah dari mekah ke yatsrib (madinah). sebelum hijrah, beliau melakukan Isra yaitu perjalanan malam dari Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsa di Palestina, dan Mi’raj artinya naik keadedidikirawan langit sampai Sidaratul Muntaha. Pada peristiwa Beliaw menerima perintah shalat wajib lima wktu. Beliau meninggal pada usia 63 tahun.
    3.          Perkembangan Agama Islam
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka atas usul Umar, pemimpiin pemerintahan pengganti (khalifah) agar dipilih Abu Bakar. Usul itu diterima sejak saat itu, terjadilah perubahan dalam kedudukan pemerintahan Islam di Madinah yang sekaligus juga terjadi perkembangan agama Islam. Para khalifah yang memerintah itu adalah sebagai berikut:
1.    Abu Bakar (623-634 M), Abu Bakar menjadi khalifah selama 2 tahun, jasa-jasa uang diberikan Abu Bakar kepada masyarakt Arab adalah:
a.    Menumpas orang-orang mengaku nabi seperti Musailamah
b.    melakukan ekspansi ke Mesopotamia
c.     Mengumpulkan surat-surat Quran
Abu Bakar mengundurkan diri atas persetujuan para sahabat dan pemuka agama, dan sebagai penggantinya, ditunjuk Umar. Pada tahun itu juga 634 M Abu Bakar meninggal dunia
2.    Umar Bin Khatab (634-644 M)
Umar khalifah selama 10 tahun.  Umar selalu bersikap bijaksana, obyektif, dan adil mengambil keputusan yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, hal-hal yang berhubungan dengan rakyat, sertaadedidikirawan berbagai peristiwa hukum. Dengan tujuan untuk memperluas agama islam, Umar melakukan ekspansi. Umar meninggal dunia karena dibunuh seorang budak bangsa Persia ketika sedang melaksanakan shalat di mesjid Madinah.
3.    Usman Bin Affan (644-656 M)
Usman dipilih menjadi khalifah melalui panitia pemilihan, ia memerintah selama 12 tahun Usman seorang yang lunak, sikap dan pendiriannya kurang mantap, dan seolah-olah lebih memntingkan kelompok tertentu yaitu kaum Umayyah sehingga banyak terjadi perlawanan dari kebijakan yang diambilnya.Jasa yang diberikan Usman adalah mengkodifikasikan Al Quran. Tugas pengkodifikasian ini, diberikan kepada Zaid bin Tsabit dengan mensistematikan surat-surat yang telah dikumpulkan pada masa khalifah Abu Bakar dan dibicarakan pembetulannya melalui orang-orang yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW, dan hafal akan ayat-ayat Al Quran yang diajarkanadedidikirawan oleh Nabi Muhammad SAW. Usman meninggal pada tanggal 17 Juli 656 Masehi karena dibunuh.
4.    Ali bin Abi Thalib (656-662 M)
Ali Bin Abi Thalib memerintah selama 6 tahun. pada masa khlifah Ali suasana masyarakat Islam terpecah belah menjadi 4 golongan politik yaitu:
a.    Golongan ahli sunnah, yaitu golongan yang telah mempertahankan demokrasi Islam dan setia mengikuti hukum-hukum sesuai perbuatan Nabi Muhammad SAW.
b.    Golongan Khawarij, golongan politik yang menentang adanya pemerintah.
c.     Golongan Muktazilah, golongan islam tertentu yang hidup mengisolir, non kooperatif dan menjauhkan diri dari umat islam lainnya.
d.    Golongan Syi’ah, golongan politik keras dan mengakui pemimpin pemerintahan hanya dari keturunanadedidikirawan Ali bin Abi Thalib sebagai pelanjut dari Nabi Muhammad SAW,
5.    Khalifah Cordova
Disamping masa Muhammad dan khulafa Rasyidin, ada khalifah baru yang berkedudukan di Cordova. Setelah kaum Umayyah  berturut-turut memegang pemerintahan selama 14 kali, penggantian mulai dari khalifah Marwan II, maka pada masa khalifah inilah yaitu pada tahun 750 Masehi, berakhir pemerintahannya. Berakhirnya pemerintahan kaum Umayyah karena digulingkan olehadedidikirawan kaum Abbasiyyah yang kedudukan di Baghdad, berjalan sampai dengan khalifah 37 dan berakhir pada tahun 1258, dengan terbunuhnya khalifah ke 37 itu oleh Hulagu, oraang Mongol keturunan Jenghis Khan.
Pada waktu pembunuhan besar-besaran kaum Umayyah oleh kaum Abbasiyyah, seorang kaum Umayyah yang bernama Abdur Rahman dapat melepaskan diri dari kejaran dan kemudian membentuk khalifah baru yang berkedudukan di Cordova, khalifah Cordova berakhir dengan jatuhnya Cordova pada tahun 1236, dalam perang salib yang dilancarkan oleh raja-raja Kristen Eropa ke daerah-daerah Islam. Dan sejak saat itu, daerahadedidikirawan kekuasaan Islam menjadi semakin sempit di Eropa. Tetapi agama Islam dan pemikiran-pemikirannya makin luas ke setiap penjuru dunia.
    4.          Mazhab-Mazhab Islam
Menurut istilah fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat yang mempunnyai alasan sandaran yang berbeda dengan dasar-dasar pendapat yang dipakai oleh kumpulan pendapat-pendapat yang lain, baik kumpulan pendapat yang dipakai oleh kumpulan pendapat yang lain, baik kumpulan pendapat tersebut dipertalikan kepada seorang mujtahid atau beberapa orang mujtahid. Jadi alasan pendapat tersebut terbagi 2  yaitu yang berupa sumber hukum seperti Quran, Hadits dan sebagainya yang disebut perbedaan cara. Ada 4 mazhab yangadedidikirawan terkenal dan mempunyai pengikut sampai sekarang, yang kemudian dikenal dengan sebutan Ahli Sunnah Waljamaah (mayoritas umat isalam yang memenitingkan sunnah nabi), yaitu:
                       1.     Mazhab Hanafi
Dipimpin oleh Abu Hanifah (699-767M). pandangannya menyatakan bahwa qiyas lebih penting dibandingkan ijma hadits dalif (lemah). Dalam praktek sehari-hari, selain empat sumber hukum islam yang digunakan juga mempunyai sumber hukum yang kelima yaitu diinamakan istishan (mengambil baiknya). dan istishan itu artinya mengambil hukum yang lebih praktis walaupun tidak memenuhi syarat-syarat qiyas. hal ini dimaksudkan kalau terjadi masalah yang segera memerlukan penyelesaian, cukup kalau keadaan pokok dariadedidikirawan masalah itu sudah ada. Istishan banyak digunakan dalam hukum perikatan.
Salah satu contoh pengginaan istishsan dalam masalah jual beli, misalnya, dalam qiyas mensyaratkan harus ada obyek benda yang diperjualbelikan tetapi menurut istishan, walaupun obyek bendanya belum ada (tidak dibawa), maka, boleh saja dilakukan transaksi. Penganut mazhab Hanafi semula di Turkistan kemudian Buchara, Mesir, dan Asia Tengah.
                       2.     Mazhab Maliki
Dipimpin oleh Malik bin Anas AL Ashbahi (713-785 M). Malik bin Anas juga menggunakan sumber hukum ke 5 yang disebut Mushalih Mursalah maksudnya segala sesuatu yang diperlukan oleh kepentingan umum, diatur dengan ketentuan baru walaupun tidak ada didalam quran dan hadits supaya jangan menimbulkan penderitaan mayoritas manusia. salah satu penggunaan mushalih mursalah dalam hal mengatur lalu lintas jalan umum dengan menggunakan sisi jalan sebelah kiradedidikirawani atau kanan bagi setiap orang. pengikut dari mazhab maliki ini banyak terdapat di Madinah, Maroko, Aljazair, dan Tunisia.
                       3.     Mazhab Syafi’i
Dipimpin oleh Muhamad bin Idris bin Syafi’i (757-820 M). sebagai murid dari imam Malik, pandangannya tidak dapat menerima mushalih mursalah dari gurunya dan menolak istishan dari Imam Hanafi, tetapi menerima qiyas. Syafi’i dalam mengembangkan mazhabnya agak lamban, tetapi paling banyak pengikutnya. Semboyan dari mazhab syafi’i yang tegas menyatakan bahwa apabila hadits itu sah maka itulah mazhabku dan buanglah perkataanku yang timbul dari ijtihadku (pendapat yang dikemukakan oleh Imam syafi’i). dengan semboyan ituadedidikirawan , menunjukan bahwa ia tidak akan menyimpang dari perbuatan Nabi sehari-hari sebagai hadits shaih. Pengikutnya banyak terdapat di Mesir, Kurdistan, Yaman, Hadramaut, Mekah, Pakistan dan Indonesia.
                       4.     Mazhab Hambali
Dipimpin oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal (780-855 M). Ia pengikut mazhab syafi’i . tetapi kemudian mendirikan mazhab sendiri, karena  mempunyai pandangan lain dalam menggunakan qiyas. Dalam mazhabnya, sangat sedikit menggunakan qiyas dan mendasarkan sistemnya terutama pada keterangan ayat-ayat suci al quran.Anggapan Hadits dlaif (lemah) lebih pentingadedidikirawan dari qiyas. Akibatnya sengat sulit untuk mengembangkan pikiran-pikiran umum. Jadi tidak mengherankan kalau pengikutnya paling sedikit dan kebanyakan hanya di Saudi Arabia dan Irak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar