DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: MENGENAL HUKUM INDONESIA

Rabu, 11 Februari 2015

MENGENAL HUKUM INDONESIA

I.     PENGANTAR
PHI mempelajari tata hukum Indonesia juga untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sistem hukum Indonesia. Tata hukum merupakan suatu adedidikirawankeseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan dan saling mengimbangi.UUD 1945 merupakan inti tata hukum Indonesia. Di dunia, maka sistem hukum dibagi kedalam dua golongan:
A.   Sistem Eropa Kontinental (Civil law System)
B.    Sistem Anglo Saxon
Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental. tetapi dalam perkembangannya maka hukum Indonesia juga mengadopsi sistem Anglo Saxon.
II.     SEJARAH
Sejarah tata hukum mempelajari mengapa hukum Indonesia masih terkotak-kotak.
A.   Asas Konkordansi
Asas konkordansi/asas keselarasan adalah asas yang menyamakan hukum yang ada di Belanda dengan hukum yang adedidikirawanada di Indonesia. Dasar hukum konkordansi adalah Pasal 131 ayat (2) IS. Konkordansi berbeda dengan resepsi, dalam hal konkordansi maka ketentuan lain dijiplak sedangkan dalam resepsi maka ketentuan lain itu benar-benar diterima.
B.    Dasar Hukum Berlakunya Berbagai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
1.    Pada zaman Hindia Belanda.
Peraturan pokok pada zaman Hindia Belanda terdiri dari :
                            a.     Algemene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia (AB). merupakan ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia. Dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat Stb.1847/23.
                           b.     Regerings Reglement (RR). Dikeluarkan pada tanggal 2 September 1854 termuat dalam Stb. 1854/2.
                            c.     Indische Staatsregeling (IS). Merupakan peraturan ketatanegaraan Indonesia.Termuat dalam Stb. 1925/415.
IS pada zaman Hindia Belanda merupakan konstitusinya atau sebagai UUD-nya. Adapunadedidikirawan ketentuan dalam IS yang sangat penting adalah Pasal 163 dan 131: Pasal 163 IS mengkotak-kotakan penduduk Indonesia menjadi 3 golongan. Pasal 131 IS memberikan pengaturan pemberlakuan hukum kepada golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 163 yaitu bahwa untuk golongan Eropa berlaku hukum Eropa untuk golongan Timur Asing berlaku hukum adat timur asing, dan golongan Bumiputera berlaku hukum adedidikirawanadat dan hukum islam. Penggolongan penduduk ini sekarang sudah tidak berlaku lagi dengan keluarnya UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Dalam hal ini maka kewarganegaraan di Indonesia terdiri dari, warga negara asing, warga negara Indonesia (asli dan keturunan)
2.    Pada zaman jepang
Satu-satunya adedidikirawanperaturan pokok yang dikeluarkan oleh pemerintah militer Jepang di Indonesia adalah UU No.1 Tahun 1942. Berdasarkan UU ini maka berlakulah kembali semua peraturan perundangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan Militer Jepang. adedidikirawanHukum perdata Indonesia masih bersifat dualistis dan pluralistis. bersifat dualistis karena pasal 131 IS menggolongkan sistem hukum di Indonesia. yaitu terdiri dari sistem hukum barat dan hukum adat . dualisme hukum ini terjadi karena pada waktu Belanda datang ke Indonesia, Belanda tidak memberlakukan hukumnya danadedidikirawan juga tidak mengikuti hukum adat. Pluralisme hukum artinya berlakunya lebih dari satu sistem ukum pada waktu yang sama, tempat yang sama dan mengenai hal yang sama. Pluralisme bukan merupakan sistem hukum tetapi hanya suatu keadaan. Bersifat pluralistis karena pasal 163 IS menggolongkan penduduk adedidikirawanIndonesia menjadi, golongan Eroopa, golongan Timur Asing, Golongan Bumi Putera. Deangan adanya penggolonggan ini maka berlaku beberapa sistem yaitu hukum Islam Hukum adat dan Hukum Barat.
3.    Setelah proklamasi kemerdekaan
Pasal II aturan peralihan adedidikirawanUUD 1945 yang berbunyi: “Segalla badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku. selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Mengatur bahwa selama belum diatur oleh ketentuan peraturan lama (yang lahir sebelum proklamasi kemerdekaan RI) masih berlaku.
III.     POLITIK HUKUM
UUD 1945 tidak mengatur politik hukum dan mengenai politik hukum ini maka diatur dalam GBHN yaitu bahwa politik hukum diarahkan kepada suatu kodifikasi.
A.   Kodifikasi
Kodifikasi dalam arti konvensional (klasik) adalah penyusunan bahan-bahan hukum sejenis kedalam kitab UU secaraadedidikirawan sistematis dan lengkap. Contoh kodifikasi diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KUHPidana, KUHD, UUPA. Kelemahan kodifikasi partial adalah banyak pertentangan antar undang-undang yang satu dengan yang lain.
B.    Unifikasi
Dalam kerangka wawasan nusantara maka hanya ada satu hukum yang mengabdi pada kepentingan negara dan masyarakat, yang disebut dengan kesatuan hukum atau unifikasi hukum. Unifikasi hukum adalah pemberlakuan satu sistem hukum untuk semua warga negara. Orang Indonesiaadedidikirawan menganggap hukum sebagai satu kesatuan yang harus dijaga keseimbangannya (participerend cosmisch è  manusia merupakan bagian dari alam semesta). Inilah yang dianut orang Indonesia sebagai pola pikir hukum.
IV.     HUKUM ANTAR TATA HUKUM
Hukum antar tata hukum adalah kaidah petunjuk yang akan dipakai untuk menyelesaikan maasalah dalam satuadedidikirawan perkara hukum melibatkan lebih dari satu sistem hukum. HATAH merupakan solusi bagi perkara-perkara yang dilahirkan dari sistem yang pluralisme. HATAH terbagi menjadi
A.   HATAH internal diantaranya, hukum antar adat, hukum antar negara, hukum antar waktu, hukum antar region, hukum antar golongan, hukum antar wewenang.
B.    HATAH eksternal diantaranya, Hukum perdata internasional, hukum publik Internasional.
V.     MATERI HUKUM
A.   meliputi, Hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum Internasional, hukum acara.

1 komentar: