DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI DALAM PARADIGMA TEORI HUKUM PEMBANGUNAN

Rabu, 11 Februari 2015

FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI DALAM PARADIGMA TEORI HUKUM PEMBANGUNAN



I.          PERISTILAHAN
Istilah filsafat hukum pertama kali digunakan oleh Rechtshogeschool (Sekolah Tinggi Hukum pada masa Hindia Belanda), yaitu Wijsbegeerte van het recht (dalam kurikulum 1933 termuat dalam almanak Rechtshogeschool 1933). Kemudian istilahnya diganti rechts philosophie). Tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah agar tercipta sarjana hukum yang teoritis dan praktis. Dulu filsafat hukum diberikan setelah mahasiswa lulus pada tingkat doktoral 2 (D2) (3 tahun) yang untuk waktu sekarang setara dengan SI, sehingga filsafat hukum adedidikirawanselanjutnya diberikan guna mencapai gelar Mister in de rechten (Mr) (5 tahun), yang sekarang sejajar dengan MH.Jadi filsafat hukum sebenarnya lebih dalam dipelajari pada tingkat MH ke atas, adapun untuk tingkat SI maka pendekatannya lebih kepada teori hukumnya. Dengan demikian maka peristilahhan yang terbaru diberikan untuk tingkat SI sebaiknya adalah jurisprudence (teori hukum). Perbedaan filsafat hukum dan teori Hukum , teori hukum : mengacu pada induk falsafah dan hasil karya pemikiran para filsuf, tingkat abstraksinya tinggi dan Teori hukum: tidak mengacu pada induk falsafah dan hasil karya pemikiranadedidikirawan para ahli hukum/pakar hukum, bersifat operasional. Tingkat ilmu tertinggi adalah teori, sedangkan filsafat menjawab apa yang tidak terjawab oleh teori. Teori hukum adalah ilmu hukum positif.Peristilahan lain filsafat hukum, Recht philosophie (di Belanda dan Jerman), Philosophie des recht (Belanda dan Jerman), Philosophie du droit (di Prancis), Philosophy of law/legal philosphy (dinegara-negara berbahasa adedidikirawanInggris),Philosophy of Right (di Dyde), legal theory (friedmann,finch), Jurisprudence (digunakan oleh banyakpenulis Inggris, AS dan negara-negara yang berbahasa Inggris). Theory of Justice.
II.          PENGERTIAN
Filsafat hukum mempelajari mengenai hakikat hukum definisi hukum dan teori hukum sendiri itu sendiri. Hakikat hukum adalah keberadaan hukum itu dilihat dari:
A.   Teori Imperatif artinya perintah tuhan dalam hal ini didukung oleh teori dari Thomas Aquinas (tentang lex eterna dan lex divinanya). Berasal dari perintah penguasa yang berdaulat dari austin tentang teori soverignityadedidikirawan (dipengaruhi teori Hans Kelsen tentang teori kedaulatan negaranya).
B.    Teori Indikatif yaitu teori tentang kenyataan sosial yang mendalam. Didukung oleh teori Von Savigny (volkgeist). Volkgeist adalah kebiasaan Germania yang beraneka ragam. Di Indonesia maka volkgeist ini dianalogikan sebagai hukum adat. Kenyataan sosial yang mendalam dalam hal ini adalah living law, yaitu hukum yang hidup, tumbuh berkembang dan berlaku di dalamadedidikirawan masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
C.    Teori Optatif Dilihat dari tujuan hukumnya antara lain, keadilan (hukum alam), kepastian hukum (positivisme), kegunaan (pragmatic legal realism), dan kebahagiaan (utiliti).
Permasalahan filsafat hukum, meliputi:
A.    Tujuan hukum
mengapa orang mentaati hukum, Demousteneus; karena hukum berasal dari tuhan, karena hukum berasal dari kebiasaan orang yang bijaksana, karena hukum berasal dari kesusilaan, karena hukum berasal dari persetujuan.
Mengapa negara berhak menghukum, Kelsen; teori kedaulatan negara.
Hubungan hukum kekuasaan, Mochtar Kusumaatmadja; hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dann kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Pembinaan hukum, Mochtar Kusumaatmadja, mempertahankan hukum yang pernah ada yang dianggap masih memadai, memperbaharui/merubah,adedidikirawan hukum-hukum yang pernah ada yang dianggap masih bisa dipergunakan.
B.    Hakikat hukum, didukung oleh:
a.    Teori imperatif, (asal mula hukum), Istilah imperatif berasal dari Immanuel Kant dengan kategoris imperatif. Immanuel Kant dipengaruhi aliran empiris David Hume. Kategoris merupakan pencerminan dari arti empirisadedidikirawan (sosiologi) sedangkan imperatif merupakan pencerminan normatif (Hans kelsen dengan dualisnya). Definisi hukumnya Mochtar Kusumaatmadja = normatif fan empiris. Teori imperatif didukung oleh teori:
1)    Teokrasi (= hukum datang dari Tuhan); Thomas Aquinus, Agustinus.
2)    Kedaulatan Hukum (=hukum datang dari kesadaran hukum masyarakat) Hans Krabbe.
3)    Kedaulatan negara (= hukum datang dari negara) Kelsen (orientasinya normatif), Paul laban dan Jellinek (orientasinya politis)
4)    Perjanjian masyarakat (= hukum datang karena adanya perjanjian masyarakat);
Hobbes (homo homini lupus bellum omnium contra omnes) melahirkan :1) pactum unionis, 2) pactum subjektionis konstruksinya adalah monarkhi absolut (Prancis).Jhon Locke è pactum unionis dan pactum subjektionis è konstruksinya adalah monarkhi  konstitusional (Inggris). Rousseau è hanya pactum unionisè konstruksinya adedidikirawanadalah demokrasi mutlak (menurut Mac lver bahwa Rousseau sebagai nabinya demokrasi.
b.    Teori indikatif, (kenyataan-kenyataan sosial mendalam), Carl Von Savigny; volgeist/jiwa bangsa (mazhab sejarah; lahir sebagai reaksiadedidikirawan dari pendapat Thibout yang memperjuangkan kodifikasi Jerman è pengaruh kodifikasi Yustianus – Code Napoleon).
c.     Teori Optatif (tujuan hukum keadilan), Aristoteles; teori etis è tujuan hukum keadilan yaitu keadilan distributif, komutatif, vindikatif, kreatif, protektif, legalis (keadilan menurut Plato; merupakan cerminan tertib  individu dan menggambarkanadedidikirawan keadaan harmonis, menurut Krenberg; adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban (teori evenredige postulat), menurut Mochtar Kusumaatmadja; adalah suatu keadaan yang mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Bentham dikenal  sebagai bapak hukum Inggris, teori kegunaan (guna kebahagiaan yang sebesar-besarnya) è dipengaruhi oleh Locke adedidikirawandan situasi masyarakat Yunani yang dikenal dengan nama endaemonisme. Apeldoorn; teori campuran (etis dan kegunaan) Gustav Radbruch; keadilan kegunaan dan kepastian hukum.
C.    Konsepsi Hukum (aliran-aliran filsafat hukum):
a.    Hukum alam
b.    positivism
c.     Mazhab sejarah;
d.    Sosilogical Jurisprudence
e.    Pragmatic legal realism
f.     mazhab jurisprudence
g.    mazhab UNPAD
h.    Anthropological Jurisprudence
D.   Pendapat para ahli  (dapat dilihat dari buku-bukunya)
Berkenaan dengan definisi, maka adedidikirawandefinisi hukum menurut Mochtar, yang merupakan suatu ramuan dari berbagai aliran, dimana beliau didalamnya mendifinisikan hukum sebagai:
A.   Asas (aliran hukum alam)
B.    kaidah (aliran positivism)
C.    lembaga (mazhab sejarah)
D.   Proses (aliran pragmatical legal realism)
E.    Lembaga dan proses (aliran social jurisprudence)
Arti dari teori hukum harus dibedakan antara teori hukum dalam arti ilmu dan teori hukum dalam arti ajaran. Teori hukum dalam arti iilmu berbicara tentang pengertian-pengertian dasar (berkenaan dengan subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum) adedidikirawandan sistem dari pada hukum. Teori hukum dalam arti ajaran berbicara mengenai aliran-aliran hukum. Istilah jurisprudence mengacu pada teori hukum dan filsafat hukum. Filsafat itu tajam sehingga bisaadedidikirawan memberi komentar yang kesimpulannya tidak mudah untuk disangkal. filsafat : filsafat alam, filsafat manusia, filsafat etika, filsafat hukum, filsafat estetika. filsafat hukum adalah cabang dari filsafat etika/moral; objek pembahasannya adalah hakikat atau inti yang sedalam-dalamnya tentang hukum, mempelajari lebih lanjut hal-hal yang tidak terjawab oleh ilmu hukum. Orang berfilsafat karena rasa kagum.
III.          PARADIGMA
Paradigma adalah susunan pandangan dasar yang dianut oleh sebagian besar komunitas ilmuan dalam mempelajari atau menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Ada yang dianut (pandangan) bersifat dinamis baik secara evolusi maupun revolusi.
A.    Dinamis secara evolusi
Karl Popper, rumusannya :
PI èPSèEEè P2
Ket:
PI: Problem
PS: Problem solving
EE: Error Elimination
P2: Problem
Contoh:
PI – sentralistis è pembangunan tidak merata è pembangunan dari pusat
PS – Dibuat pusat-pusat pembanginan lain selain dipusat sendiri.
EE – Pusat-pusat pembangunan tersebut ternyata masih keliru.
P2 - Disentralisasi
B.    Dinamis secara revolusi
Thomas Khun; rumusannya:
                PI è NC è Aè Cè R è P2
                Keterangan :
                PI – Paradigma
                NC – Normal Conclusion
                A – Anomali (penyimpangan)
                C – Crisis
                R – Revolution
                P2 – Paradigma Baru
IV.          HUBUNGAN FILSAFAT HUKUM DENGAN TUGAS AKHIR
Legal momerandum  è social jurisprudence, penafsiran teologis. Studi kasus è Pasal 27 UU No.14 Tahun 1970 è tertulis dan hidup dimasyarakat (positif pertama) è aspirasi masyarakat sesuai dengan kesadaran hukum (positif ke dua). adedidikirawanSkripsi è alat analisisnya melalui studi kepustakaan è dengan pendekatan yuridis normatif. Data primer adalah data dari orang/pendapat sejumlah orang tentang sesuatu, biasanya melalui quisioner è empiris è kesadaran hukum è statistik parametrik. Hans klesen è non yuridis merupakan das sein yang harus disolenkan. Analisisnya adalah kualitatif dan kuantitatif yuridis. Kualitatif :
A.   UU yang satu tidak boleh bertentangan dengan UU yang lain.
B.    Hirarki perundang-undangan.
C.    Kpastian hukum
Data sekunder è melalui pikiran manusia  pendekatan yuridis normatif
Aliran positif è aguste comte è dipengaruhiadedidikirawan filsafat matamatika  karena tingkat pemikiran manusisa itu bertingkat.
Aristoteles; logika è filsafat teoritis è filsafat praktis.
Fakultas hukum dengan fakultas sosial berbeda; fakultas hukum è non parametrik, fakultas sosial è parametrik.
Fakultas hukum menegakan aliran positivisme atau filsafat positivisme, didasari oleh teori aristoteles tentang filsafat teoritisnya (pemikiran manusia), karena itu hukum  bukan humaniora.
V.          MAZHAB UNPAD
Konsepsi hukum Mochtar lahir sebagai reaksi dari terbelakangnya hukum di Indonesia, terbelakang karena sistem eropa kontinental bersifat konservatif (teoritis). Konsepsi hukum dari Mochtar cenderung ke arah pragmatis, dalam hal ini dilihat dari fungsi hukumadedidikirawan menurut beliau dikaitkan dalam masyarkat modern. Beliau mengambil dari konsep Roscoe Pound dan memodifikasinya. Hukum sebagai sarana (luas) è untuk negara berkambang dan negara modern. Bagi Indonesia (negara berkembang) maka GBHN 1978 yang diantar oleh GBHN 1973 mengidentikan  pembangunan adedidikirawandengan moderenisasi. Tool  identik dengan rekayasa sehingga orientasinya adalah yurisprudensi. Pada awal kelahirannya (1969) adalah para mahasiswa pada waktu itu, teori hukum tersebut diberi nama mazhab UNPAD, bukan mazhab Mochtar Kusumtmaatmadja. Alasan tumbuhnya teori/pandangan//konsep hukum sebagai adedidikirawanalat/sarana pembaharuan masyarakat hal ini disebabkan oleh, adanya anggapan bahwa hukum tidak berperan bahkan menghambat perubahan dalam masyarakat (geen revolutie maken met juristen). Telah terjadi perubahan pemikiran tentang hukum dalam beberapa dasawarsa (dekade) terakhir ini. Inti pemikiran dari konsepsi hukum sebagai alat pembaharuan (pembangunan), dari Prof. Mochtar Kusumaatmadja.SH :
A.    Hukum dapat digunakan sebagai alat/sarana pembaharuan dalam masyarakat;
B.    Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (sesuai artinya mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat)
Teori/pandangan/konsepsi dipengaruhi diilhami oleh:
A.   Mazhab Pragmatic Legal Realism
B.    Sociological Jurisprudence
C.    Filsafat budaya dari Northop
D.   Pendekatan policy – Oriented dari Laswell dan Mc Dougal.
E.    faktor-fakttor yang berakar dalam sejarah masyarakat Indonesia
Pengembangan teori/pandangan/konsepsiadedidikirawan hukum tersebut lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya di Indonesia:
A.   Lebih menonjolkan perundang-undangan hukum di Indonesia walaupun yurisprudensi memegang peranan.
B.    Menolak aplikasi mekanistis dari konsepsi law as a tool of social engineering.
C.    Disadari Indonesia sudah menjalankan asas hukum  sebagai alat pembaharuan
Hukum sebagai sarana pembaharuan didasarkan atas pemikiran:
A.   Bahwa adanya keteraturan /ketertiban dalam usaha pembaharuan atau pembangunan itu merupakan suatu yang diinginkan atau bahkan dipandang mutlak perlu.
B.    Bahwa hukum dalam arti kaidah/peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat atau sarana pembangunan dalam arti pengatur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan/pembaharuan.
Beberapa masalah dalam penerapan teori ini (dalam pembaharuan hukum melalui perundang-undangan):
A.   Kesulitan untuk secara rasional dan pasti menetapkan prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
B.    Untuk membuat hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat.
Pada masa pembangunan prioritas adalah perundang-undanganadedidikirawan yang menunjang usaha pembangunan (netral) yang erat kaitannya dengan faktor budaya dan spiritual masyarakat. Fungsi dan tujuan hukum menurut teori ini , disamping untuk mencapai ketertiban dan keadilan (tradisional), juga dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Pengertian hukum menurut teori ini, tidak hanya memandang hukum itu adedidikirawansebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tapi haruspula mencakup lembaga (institutions) dan proses mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.Teori ini menjadi landasan pokok kebijakan hukum nasional yang tercantum dalam GBHN 1973 dan Repelita II bab 27.  Agar perundang-undangan adedidikirawanyang dibutuhkan sebagai sarana pembaharuan itu efektif :
A.   Proses pembentukan harus dapat menampung  semua hal-hal yang erat hubungannya dengan bidang atau masalah yang hendak diatur dengan UU itu.
B.    Dalam penerapannya memerlukan perhatian akan lembaga dan prosedur yang diperlukan dalam pelaksanaanya.
C.    Inti pemikiran baru dari teori hukum pembangunan adalah memperkenalkan, konsep hukum baru, bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana pembaharuan masyarakat, bahwa hukum itu ada yang bersifat netral dan tidak netral.Sebagai perkembangan padaadedidikirawan saat ini lahir aliran baru yaitu Critical legal Studies.
VI.          ALIRAN PERKEMBANGAN FILSAFAT
Aliran mazhab dalam filsafat hukum lahir karena, untuk mendekati pokok persoalan, masih ada filosof yang tidak dapat digolongkan, terdapat berbagai golongan. Penggolongan  aliranadedidikirawan filsafat hukum menurut FSG Northop: legal positivisme, Pragmatic legal realism, Neo kantian and kelsenian ethicaladedidikirawan jurisprudence, Functional – anthropological sociological jurisprudence, Naturalistic jurisprudence.Penggolongan aliran filsafat hukum menurut friedmann: Hukum alam, filsafat keadilan, perkembangan masyarakat, positivisme dan positivisme hukum dan kegunaan (manfat dan kepentingan). Pembagian aliran atau mazhab filsafat hukum menurut Prof. Lili Rasjidi: Aliran hukum alam  (rasional dan irasional), aliran hukum positif (analitis dan murni), aliran utilitarianisme, adedidikirawanmazhab sejarah, sociological jurisprudence, pragmatic legal realism. Cara pikir dari Prof. Lili Rasjidi, yang menggolongkan aliran filsafat seperti demikian adalah dengan normatif dan empiris/sosiologis (karena beliau selain sarjana hukum juga sebagai sarana sosial), yaitu dengan melihat pada sejarah pemikiran filsafat.
A.   Hukum Alam, terdiri dari:
1.     Irasionil (bersumber dari ratio tuhan). Thomas Aquinus (Summa Theological de Regimine Principium);  Lex aeterna (rasio tuhan yang tidak bisa ditangkap oleh manusia, Lex Divina (rasio tuhan yang bisa ditangkap oleh manusia), Lex naturalis (penjelmaan dari lex aeterna dan lex divina), lex positif ( hukum yang berlaku). Thomas Aquinas membagi asas-asas hukumadedidikirawan alam menjadi : principia prima (bersifat mutlak, tetap tidak berubah-ubah), Principia secundaria (tidak mutlak dan dapat berubah; merupakan penafsiran manusia terhadap principia prima tidak mengikat secara umum, Menguat apabila ditetapkan dalam UU.Gratianus (Decretum Gratianum – rahib Italia); menghimpun corpus iuris civilis Romawi (hukum gereja), Hukum gereja merupakan dasar dari hukum alam,adedidikirawan dan manusia dikuasai oleh dua hukum, yaitu hukum alam dan hukum kebiasaan. Hukum alam (terdapat dalam kitab suci) lahir bersama dengan terciptanya manusia sebagai mahluk berakal tidak akan berubah sepanjang zaman mempunyai kedudukan paling tinggi terhadap hukum lain dan hukum alam berlaku abadi. William Occam (Inggris), hukum itu identik dengan kehendak tuhan, secara hierarki, hukum terdiri atas, hukum universal (mengatur perilaku manusia,bersumber dari rasio alam), Hukum yang mengikat masyarakat bersumber dari alam, dan hukum yang bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa. Franciso Juares (Spanyol),  tuhan adalah pencipta hukum alam berlaku disemua adedidikirawantempat dan disetiap waktu, berdasarkan akalnya, manusia dapat menerima hukum alam sehingga manusia dapat membedakan adil dan tidak adil, baik dan buruk, benar dan salah, dsb, hukum alam yang dapat diterima oleh akal hanya sebagian saja selebihnya adalah akal manusia, manusia dalam hidupnya diatur oleh peraturan umum yang memuat unsur-unsur, hukum alam dan hukum hasil akal manusia, adat kebiasaan yang berguna dalam pergaulan manusia. Aristoteles membagi hukum atas hukum alam dan hukum positif.
2.    rasional (hukum bersumber dari rasio manusia).
Lahir bersamaan dengan masa renaisance (abad ke 12) dimana manusia menentukan kembali kepribadiannya, lunturnya kepercayaan manusia terhadap pejabat gereja dan munculnya kebebasan dan kewajiban sehingga menjadi manusia sebagai subjek berdasarkan hak-haknya, mendorong berkembangnya individualisme. Grotius  (Hugo de Groot (1583-1645)) Bukunya; Jure Belli ac Paccis, tuhan adalah pencipta alam semesta maka hukum alam juga ciptaan tuhan (berasal dari kitab suci), hukum alam bersumber dari rasio manusia, pencetusnya adedidikirawanpikiran atas perilaku baik dan buruk berdasarkan kesusilaan alam, hukum Internasional. Christian  Thomarius, Bukunya; Fundamental juris naturale et gentium 1705; kesusilaan, berkaitan dengan batiniah dan hukum berkaitan lahiriah. Immanuel Kant metode psychologis (kejiwaan) dan empiris (kenyataan) è kritis (akal) è transendental, kebenaran sesungguhnya (eing an sich) berada dalam dunia yang tidak dapat diraba, tidak dapat ditangkap oleh panca indera akal, kebenaran  yang bukan sesungguhnya. Pengetahuan manusia dibedakan atas, adedidikirawanpengetahuan hasil rasio/akal manusia dan pengetahuan hasil pengalaman manusia sebagai pencerminan dari gejala-gejala yang berada di lingkungan kita. Metode psikologi ini membagi ke dalam 3 bagian pokok dalam filsafat; berfikir, merasakan, dan berkehendak (cipta rasa karsa), “kita berpikir karena kita ada” . Kritik  der Reinen Vernunft – 1718 (mengetahui, memahami, danadedidikirawan menyadari melalui panca indra dan pikiran). Kritik der Praktische Vernunft – 1788 (membahas mengenai moral dan kesusilaan). Kritik der Vrteilasft – 1970 (membahas mengenai estetika). Filsafat hukum Kant , Hukum alam bersumber dari kata girische imperative (dasar moral); moral berkenaan dengan motif yang bersifat intern individualis, hukum alam berkenaan dengan perilaku yang bersifat ekstern. Hegel apa yang nyata adalah rasional dan apa yang rasional adalah nyata. Tri tunggal ; These è antithese è synthese.
B.    Teori dari Hans Kelsen
Antara lain:
                            1.     teori hukum murni, Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis, misalnya; etika, sosiologis, politis, dll. Non yuridis è hukum tidak ada kaitannya  dengan unsur etis, politis, dan sosiologis.Murni è yuridis normatif, bersih dari nilai-nilai  yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, kekuassaan dan keadilan. Tidak mengakui berlakunya hukum alam dan menghindari soal-soal penilaian etis. Tidak mengakuiadedidikirawan berlakunya hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Orang wajib mentaati hukum karena merasa hukum merupakan kehendak negara. Hukum merupakan suatu kaidah ketertiban yang harus ditaati oleh setiap orang.
                            2.     Stufen bau desrecht (adolf merkl), Hukum tersusun secara hierarkis, ketentuan hukum yang lebih rendah bersumber dari ketentuan hukum yang lebih tinggi , dan ketentuan yang lebih tinggi adalah grundnorm. Hukum bersifat hierarki artinya ketentuan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Ketentuanadedidikirawan yang lebih rendah lebih konkrit. Skema ; Grundnorm è konstitusi èundang-undang è yurisprudence. Dengan hierarki yang seperti demikian maka secara tidak langsung mengikuti cara berpikir normatif ècara pikir hukum alam, karena grundnorm tidak tertulis (pada hal teori ini tidak mengakui berlakunya hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat).
                            3.      the rule of law, penegakan hukum harus didukung oleh aparat hukum yang taat, yang sepenuhnya menjalankan undang-undang è aliran hukum murni. Rule of law (penegakan hukum) artinya; hukum ditegakan demi kepastian hukum, hukum dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara (terompet undang-undang). Hukum tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya, hukum bersifat dogmatik.
                            4.     teori dulisme hukum, Kelsen (pengikut Neo Kantian), ada dua macam hukum : Hukum dalam arti bentuknya (formil) è das sollen, Hukum dalam arti isi/nyatanya èdas sein è pengaruh grund norm (politik hukum). Pada waktu hukum adedidikirawandibuat, ia masih dalam perjanjian (das sollen), kemudian diterapkan (das sein).
C.    Aliran Utilitarianisme
Berpijak pada pemikiran; manusia akan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan yang diderita. Tokohnya Jeremy Bentham, John Stuart Mill, Rudolf von Jehring. Menyatakan kebahagiaan yang sebesar-besarnya masyarakat. Pemikiran undang-undang yang baik adalah undang-undang  yang hukumnya memberikan kebahagiaan kepada sebagian besar anggota masyarakat. Jeremy Bentham mengembangkan utilitarianisme individual è dipengaruhi oleh aliran hukum alam (individualis), sedangkan Rudolf Von Jehring mengembangkan utilitariansime sosial è dipengaruhi oleh perkembangan ilmu-ilmu sosial.


Dosen:
 I.     Prof. Dr. Lili Rasjidi, SH., S.sos., LLM.
II.     Prof. Dr. H. R. Otje Salman S., SH.
III.     H. Amirudin A Dajaan Imami, SH., MH.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar