DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: “ PERUSAHAAN KOMANDITER SEBAGAI BENTUK ANTARA FIRMA DAN PERUSAHAAN TERBATAS ”

Rabu, 06 Juni 2012

“ PERUSAHAAN KOMANDITER SEBAGAI BENTUK ANTARA FIRMA DAN PERUSAHAAN TERBATAS ”


PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi di Indonesia telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk-bentuk badan usaha baik dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang akan dicapai. Bentuk badan usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang Dasar Tahun 1945 khususnya Pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian negara. Dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya.
Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Organisasi yang didirikan dapat berbentuk Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan Internasional. Berbagai organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang beraneka ragam yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian masing-masing.
Langkah pertama dalam memulai suatu unit bisnis adalah dengan menentukan bentuk hukum dari usaha tersebut, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau organisasi tersebut. makalah adedidikirawanBentuk hukum yang akan menaungi bisnis tersebut, selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apamakalahadedidikirawan peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Bentuk hukum badan usaha yang banyak digunakan adalah Perseroan Komanditer atau yang sering disebut CV  (Commanditaire Vennootschap), Firma atau Fa (Vennootschap Onder Firma), dan Perseroan Terbatas yang disingkat PT. Dasar hukum ketiga bentuk usaha ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan hukum umum (lex generalis), Kita Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjadi hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Dengan berlandaskan hukum-hukum tersebut terdapat keterkaitan terhadap bentuk-bentuk usaha yang memiliki karakteristik masing-masing.
Berdasarkan latar belakang tersebut kami penulis tertarik untuk melakukan pembahasan yang akan dituangkan kedalam penulisan hukum yang berjudul :
PERUSAHAAN KOMANDITER SEBAGAI BENTUK ANTARA FIRMA DAN PERUSAHAAN TERBATAS 


A.          Identifikasi Masalah
Dari uraian yang melatarbelakangi penulisan hukum ini kami penulis mengidentifikasi 2 (dua) masalah yaitu sebagai berikut:
1.      Bagaimana Perseroan Komanditer (CV) dikatakan sebagai bentuk antara Perseroan Firma (Fa) dan Perseroan Terbatas (PT)?
2.      Bagaimana keterkaitan bentuk usaha antara Perseroan Komanditer (CV) dengan Perseroan Firma (Fa) dan Perseroan Terbatas (PT)?
A.                Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini adalah untuk :
1.      Memahami dan mengetahui bahwa Perseroan Komanditer (CV) merupakan bentuk antara  Perseroan Firma (Fa) dengan Perseroan Terbatas (PT).
2.      Memahami dan mengetahui keterkaitan bentuk usaha antara Perseroan Komanditer (CV)  , Perseroan Firma (Fa) dan  Perseroan Terbatas (PT).


B.                 Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah pengkajian materi dari penulisan makalah ini, maka penulis akan menyusun makalah ini berdasarkan sistematika pengelompokan bab-bab yang terdiri dari:
            BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang alas an atau latar belakang penulis membuat penulisan hukum bertemakan masalah bentuk-bentuk usaha yang
A.                Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini adalah untuk :
1.      Memahami dan mengetahui bahwa Perseroan Komanditer (CV) merupakan bentuk antara  Perseroan Firma (Fa) dengan Perseroan Terbatas (PT).
2.      Memahami dan mengetahui keterkaitan bentuk usaha antara Perseroan Komanditer (CV)  , Perseroan Firma (Fa) dan  Perseroan Terbatas (PT).


B.                 Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah pengkajian materi dari penulisan makalah ini, maka penulis akan menyusun makalah ini berdasarkan sistematika pengelompokan bab-bab yang terdiri dari:
            BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang alas an atau latar belakang penulis membuat penulisan hukum bertemakan masalah bentuk-bentuk usaha yang ada di Indonesia, bab ini juga menguraikan identifikasi masalah, tujuan yang hendak dicapai, serta sistematika penulisan.


ada di Indonesia, bab ini juga menguraikan identifikasi masalah, tujuan yang hendak dicapai, serta sistematika penulisan.

 
BAB II
PERUSAHAAN KOMANDITER SEBAGAI BENTUK ANTARA FIRMA DAN PERUSAHAAN TERBATAS (PT)


A.                Perseroan Komanditer


1.      Pengertian Perseroan Komanditer
Yang dimaksud dengan Perseroan Komanditer atau yang lebih populer dengan istilah “CV” yang selengkapnya berbunyi “Commanditaire Vennnootscha”. dalam berbagai literatur di jelaskan CV adalah perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggungjawab secara renteng disatu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang dilain pihak. Para pelepas uang ini disebut persero anggota pasif, commanditaris,sleeping partner, tidak bertanggung jawab lebih dari nilai sahamnya masing-masing. Sedangkan anggota persero yang mengurusi sehari-hari CV disebut persero aktif atau sering juga disebut dengan complementaris.[1]
Pendapat senada dikemukakan oleh R. Ali Rido, unsur-unsur perseroan komenditer yang terpenting adalah: pertama,unsur-unsur yang lazim dalam persekutuan perdata, disebut demikian karena dasar hukum CV adalah persekutuan perdata. Untuk itu, dalam CV harus ada kerja sama, adanya pemasukan (inbreng) dan adanya tujuan membagimakalahadedidikirawan keuntungan. Kedua menyelenggarakan perusahaan. Ketiga, ada dua macam persero, yakni:[2]
a.      Persero aktif (komplementer)
Yaitu persero yang dapat mengikatkan perseroan komanditer dengan pihak ketiga dan bertanggung jawab secara tanggung menanggung samapai kekayaan pribadi. Persero jenis ini bertindak sebagai pengurus.
b.      Persero-persero pasif atau komanditer
Yaitu persero yang hanya memberikan pemasukan (inbreng) dan tidak ikut dalam mengurus perseroan. Tanggung jawab sebatas modal yang dimasukan.
Perlu kiranya dikemukakan disini, kepengurusan dalam CV tidak berlaku surut. Tepatnya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 823K/Sip/1973 tanggal 18 Februari 1976 dikemukakan, pertanggung jawaban pengurus CV/perseroan komanditer tidak berlaku surut tetapi berlaku untuk masa yang akan datang. Bagaimana halnya dengan KUHD? Dalam KUHD sendiri, tidak ada rumusan yang autentik tentang CV. Pengaturan perseroan komanditer dalam KUHD pun sangat singkat, hanya 3 Pasal, yakni:[3]
Pasal 19 KUHD
“perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak makalahadedidikirawanlain. Dengan demikian, bisa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para persero firma didalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap pelepas uang.”
Pasal 20 KUHD
“Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat kedua Pasal 30 nama persero pelepas uang tidak boleh dipakai dalam firma. Persero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar kiranya dikuasakan untuk itu sekalipun ia tidak usah menanggung kerugian yang lebih dari jumlah uang yang telah atau harus dimasukanmakalahadedidikirawan olehnya sebagai model dalam perseroan, pula tak perlu mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.”
Pasa 21 KUHD
“Tiap-tiap persero pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan Ayat kesatu atau kedua dari Pasal yang lalu adalah secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan.”
Dapat disimpulkan dari berbagai pengertian diatas tentang Perseroan Komanditer adalah  persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

2.  Pendirian Perseroan Komanditer
Tidak terdapat ketentuan yang tegas dalam KUHD oleh karena itu, jika diperrhatikan kembali apa yang menjadi landasan pendirian suatu badan usaha, yakni perjanjian, para pihak yang membuat perjanjian dapat membuat apa yang mereka inginkan sepanjang tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hanya saja, jika dilihat dalam praktik pendirian perseroan komanditer dibuat dengan autentik, dalam hal ini akta notaris. Jika dicermati secara seksama anggaran dasar perseroan komanditer dapat diketahui bahwa dalam perseroan komanditer ada dua persero, yakni persero aktif atau persero komplementer dan persero pasif atau persero komenditer, yang menjadi pertanyaan adalah jika persero komplementer makalahadedidikirawanhanya ada satu orang, apakah masih dapat disebut perseroan komanditer. Munculnya pertanyaan semacam ini, tidak terlepas dari eksistensi CV sebagai badan usaha, apakah berbadan hukum atau tidak. Dalam kaitan ini menarik untuk disimak apa yang dikemukakan oleh Chidir Ali:[4]
“Di Indonesia perseroan komanditer atau CV belumlah merupakan badan hukum, artinya bahwa badan usaha tersebut dalam lalu lintas hukum belum merupakan suatu subjek hukum tersendiri terlepas dari anggota persero pengurusnya, yang dapat melakukan perbuatan hukum tersendiri, melainkan yang dapat melakukkan perbuatan-perbuatan hukum dalam perdagangan adalah anggota-anggota pengurusnya, sehingga dengan demikian dalam hal CV akan mengugat di pengadilan atau juga bila digugat, maka yang mengugat di pengadilan atau juga bila digugat, maka yang menggugat bukanlah CV nya tetapi anggota persero pengurusnya.”
Oleh karena itu, jika hanya ada satu persero komplementer, sulit untuk  membedakan antara kekayaan badan usaha CV dan kekayaan pengurus atau tidak. Hoge Raad (Belanda) dalam putusannya pada tanggal 4 Januari 1937 tidak mengakui adanya suatu harta kekayaan yang terpisah pada suatu perseroan komanditer dengan seorang persero komplementer saja.[5]

3.  Jenis-jenis Perseroan Komanditer

Jenis-jenis Perseroan  Komanditer dapat digolongkan menjadi 3 bagian yaitu:[6]
a.       Perseroan Komanditer atau CV Diam-diam
Yang dimaksud dengan jenis CV seperti ini adalah CV yang belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV kepada publik. Bagi orang luar, jenis usaha ini masih dianggap sebagai makalahadedidikirawanusaha dagang bisa. Akan tetapi, secara intern diantara para pemilik modal dalam usaha dagang tersebut telah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum
b.      Perseroan Komanditer atau CV Terang-terangan
Untuk jenis CV seperti ini, CV telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh notaris dan akta pendirian di daftarkan di daftar perusahaan perusahaan
c.       Perseroan Komanditer atau CV Dengan Saham
Munculnya jenis CV atas saham karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekuranganmakalahadedidikirawan modal dapat dibagi atas beberapa saham dan masing-masing komanditaris dapat memiliki satu atau beberapa saham.

4.  Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
Pada perseroan komanditer terdapat hubungan hukum ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu dan pihak ketiga.[7]
a.       Hubungan hukum kedalam
Hubungan hukum antara sesama sekutu komplementer sama seperti pada firma. Hubungan hukum antara sekutu komplementer dan sekutu komenditer tunduk pada ketentuan Pasal 1624 sampai dengan Pasal 1641 KUHPerdata. Pemasukan makalahadedidikirawanmodal diatur dalam Pasal 1625 KUHPerdata sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1633 dan Pasal 1634 KUHPerdata. Pasal-pasal ini hanya berlaku apabila dalam anggaran dasar tidak diatur.[8]
Menurut ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar persekutuan jika dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu komanditer mendapat keuntungan sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika persekutuan menderita kerugian, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sampai jumlah pemasukannya itu saja. Bagi sekutu komplementer beban kerugian tidak terbatas, kekayaannya  pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan (Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata). Sekutu komenditer tidak boleh dituntut  supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta supaya mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya (Pasal 1625 KUHPerdata dan Pasal 20 Ayat (3) KUHD).[9]
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun denngan surat kuasa. Dia hanya boleh mengawasi pengurusan jika makalahadedidikirawanditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi bahwa tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan tanggung jaawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankan perusahaan, persekutuan komanditer dapat menempatkan sejumlah modal atau barang sabagai harta kekayaan persekutuan, dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan firma. Kekayaan terpisah ini dapat diperjanjikan dalam anggaran dasar (akta pendirian) walaupun bukan badan hukum.[10]
b.      Hubungan Hukum Keluar
Hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, hanya dapat menagih sekutu komplementer sebab sekutu inilah yang bertanggung jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 Ayat (1) KUHD) sedangkan yang bertanggung jawab pada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata lain, sekutu komenditer hanya bertanggung jawab ke dalam, sedangkan sekutu komplementermakalahadedidikirawan bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.[11]
Dalam Pasal 20 Ayat (1) KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai nama firma. Sedangkan dalam Ayat (2) ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa. Apabila sekutu komanditer melanggar Pasal ini, menurut ketentuan Pasal 21 KUHD dia bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung jawabnya sama dengan sekutu komplementer. Prof. Soekardono (1977) berpendapat:[12]
“Adalah adil apabila sekutu yang melanggar Pasal 20 KUHD itu dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang yang berjalan dan yang akan timbul selama keadaan pelanggaran itu masih berlangsung. Jika pelanggaran itu sufah berhenti, tidak ada lagi makalahadedidikirawantanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.”

 

5.         Bubarnya Perseroan Komanditer
Perseroan Komanditer dapat dibubarkan yaitu dengan cara sebagai berikut (Pasal 31 KUHD) antara lain:[13]
a.       Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
b.      Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
c.       Akibat perubahan anggaran dasar
Pembubaran Perseroan Komanditer , yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris, didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumumanmakalahadedidikirawan ini mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga.[14]
Setiap pembubaran Perseroan Komanditer memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pemberesan keuntungan dan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah  ketentuan Pasal 1633 s/d 1635 KUHPerdata. Apabila pemberesan selesai dilakukan masih ada sisa sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikan kepada semua sekutu menurut perbandingan pemasukan (inbreng) masing-masing. Jika setelah pemberesan terdapat kekurangan (kerugian), maka penyelesaian atas kerugian tersebut juga dilakukan menurut perbandingan pemasukan masing-masing.[15]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh badan usaha berbentuk Perseroan Komenditer (CV) ini bila makalahadedidikirawandijalankan. Sebagaimana ditunjukan dibawah ini :[16]
Kelebihan Perseroan Komanditer:
a.       Spesifikasi dalam aktivitas/ kegiatan semakin kelihatan
b.      Proses pendiriannya relatif mudah
c.       Kemampuan manajemen lebih besar
d.      Terdapat sekutu komanditer yang memiliki peranan dalam pengembangan dan perusahaan
e.       Modal yang dikumpulkan dapat lebih besar karena ada peluang masuknya sekutu komanditer lain untuk bergabung
f.       Mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha
Kekurangan Perseroan Komanditer:
a.       Sebagian sekutu yang menjadi sekutu komplementer memiliki tanggung jawab tidak terbatas
b.      Sulit menarik kembali modal yang sudah ditanamkan
c.       Sekutu komanditer tidak memiliki akses untuk mengelola perusahaan
d.      Kemungkinan perusahaan salah urus bisa lebih besar, karena hak mutlak pengurusan berada ditangan sekutu komplementer
e.       Kelangsungan hidup perusahaan  tidak menentu


B.           Perseroan Firma (Fa)

1.         Pengertian Perseroan Firma (Fa)

            Keberadaan Perseroan Firma (fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan tentang firma dijelaskan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 KUHD pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam Pasal 16 KUHD yakni,[17]
“Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.”
Satu hal yang menarik dari pengertian firma, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 16 KUHD, yakni keberadaan firma sebagai badan usaha dasarnya adalah persekutuan perdata. Hanya saja dalam pengertian firma disini secara ekplisit dijelaskan firma menjalankan perusahaan. Perusahaan yang dijalankan tersebut atas nama bersama. Apa konsekuensi nama bersama. Hal ini perlu dilihat dari rumusan atau pengertian firma secara lengkap. Artinya, untuk mengerti secara utuh apa yang dimaksud makalahadedidikirawandengan firma, maka ketentuan Pasal 16 harus dikaitkan dengan Pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam Pasal 17 KUHD disebutkan:[18]
“Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan perseroan  itu atau yang para makalahadedidikirawanpersero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”
Selanjutnya dalam Pasal 18 KUHD disebutkan:[19]
“Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara seksama ketiga pasal diatas pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut:[20]
Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama, dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng.
Dari rumusan diatas, dapat diketahui karakteristik firma adalah:[21]
a.       Menyelenggarakan perusahaan
b.      Mempunyai nama bersama
c.       Adanya tanggung jawab renteng (tanggung menanggung)
d.      Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga.
Perikatan dengan nama bersama, menarik untuk menyimak apa yang dikemukakan oleh N.E Algra, H.R.W. Gokkel/Saleh Hadiwinata, dkk. Firma adalah nama perusahaan (handelsnaam), nama dengan mana seseorang menyelenggarakanmakalahadedidikirawan perusahaan jika nama perusahaan ini lain dengan namanya sendiri. Nama perusahaan (handelsnaam) adalah nama dagang. Nama atau firma dibawah nama mana suatu badan usaha (onderneming) dijalankan.
a.       Penggunaan Nama Bersama
Firma (Fa) ini artinya nama bersama. Penggunaan nama bersama untuk nama perusahaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:[22]
1).    Menggunakan nama seorang sekutu, misalnya Fa Haji Tawi.
2). Menggunakan nama seorang sekutu dengan tambahan yang menunjukan anggota keluarganya, misalnya Firma Ibrahim Aboud And Brothers, disingkat Fa Ibrahim Aboud & Bros. Artinya, perusahaan persekutuan ini beranggota Ibrahim dan saudara-saudaranya (adik beradik).
3).  Menggunakan nama bidang usaha perusahaan, misalnya Fa Ayam Buras yang kegiatan usahanya berternak ayam bukan ras.
4).   Menggunakan nama lain, misalnya Fa Serasanmakalahadedidikirawan Sekate, Fa Musi Jaya, Fa Sumber Rejeki.
Pada firma, kepribadian para sekutu yang bersifat kekeluargaan sangat diutamakan. Hal ini dapat dimaklumi karena sekutu dalam persekutuan firma adalah anggota keluarga ataupun teman sejawat, yang bekerja sama secara aktif menjalankan perusahaan mencari keuntungan bersama dengan tanggung makalahadedidikirawanjawab bersama secara pribadi.[23]

2.            Jenis-jenis Firma
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 29 (KUHD), dikenal dua jenis firma antara lain:[24]
a.       Firma umum, yakni firma yang didirikan tetapi tidak didaftarkan serta tidak diumumkan. Firma ini menjalankan segala urusan, didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, dan masing-masing pihak (sekutu) tanpa dikecualikan berhak bertindak untuk dan atas nama firma.
b.      Firma khusus, yakni firma yang didirikan, didaftarkan serta diumumkan, dan memiliki sifat-sifat yang bertolak belakang dengan firma umum seperti disebutkan diatas.

3.                  Pendirian Firma
Tata cara pendirian firma, sebagai suatu badan usaha atau perusahaan dijabarkan dalam Pasal 22 KUHD yang mengemukakan :[25]
“Tiap- tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik; akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.”
Apabila dilihat secara sepintas apa yang dijelaskan dalam makalahadedidikirawanPasal 22 KUHD tersebut, dapat disimpulkan secara yuridis formal pendirian firma harus dibuat dengan akta autentik. Kesimpulan yang demikian cukup beralasan apabila hanya dibaca dalam anak kalimat pertama dari pasal tersebut. Akan tetapi, jika dilihat dalam anak kalimat selanjutnya, tentu kesimpulannya akan lain. Artinya pendirian firma secara yuridis formal tidaklah harus dengan akta autentik. Cermati kata, ketiadaan akta tidak dapat merugikan pihak ketiga. Hal ini berarti ada kemungkinan firma tidak didirikan makalahadedidikirawandengan akta autentik, firma tersebut diakui keberadaannya. Dengan kata lain, pendirian firma bentuknya bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan.[26]
Namun sekalipun bentuk pendiriannya bebas, dalam praktik pada umumnya firma didirikan dengan akta autentik, dalam hal ini akta notaris. Sebagaimana dikemukakan oleh M. Manulang, dalam persekutuan firma, beberapa sekutu mendirikan firma. Mereka secara bersama-sama membuat suatu akta resmi atau akta dibawah tangan. Akta tersebut di Amerika Serikat disebut dengan article of co partnership atau articles of partnership. Fungsi akta dalam hal ini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara para pihak, baik intern maupun eksternn firma.[27]
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat makalahadedidikirawandimuka notaris Pasal 22 KUHD). Akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar firma dengan rincian isi sebagai berikut:[28]
a.       Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu.
b.      Penetapan nama bersama atau firma
c.       Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan perusahaan bidang tertentu
d.      Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi firma.
e.       Saat mulai dan berakhirnya.  
Jika ditelusuri lebih  lanjut apa latar belakang munculnya rumusan pendirian firma, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 22 KUHD, tampaknya pembentuk undang-undang berharap agar:[29]
a.       Firma yang didirikan terang-terangan
b.      Ada kepastian hukum dalam pendirian firma
c.       Firma sebagai persekutuan menjalankan perusahaan dan
d.      Perlu ada bukti tulisan tentang pendirian firma.
Perlunya kiranya dikemukakan disini bahwa dengan didirikannya firma membawa konsekuensi hukum, modal, atau aset yang telah dimasukan para pendiri kedalam firma jika firma bubar, tidak secara otomatis modal yang telah dimasukan kembali menjadi milik pribadi para pendiri firma. Sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamahmakalahadedidikirawan Agung Republik Indonesia Nomor 718K/Sip/1974 tanggal 21 Desember 1976, harta kekayaan firma yang telah bubar tidak dapat berubah menjadi harta pribadi selama belum diadakan verefening.[30]
Adapun alasan mengapa para pelaku usaha memilih bentuk usaha firma tentu setiap pelaku usaha mempunyai alasan untuk itu. Secara umum dapat dikemukakan mengapa pelaku usaha memilih firma sebagai badan usahanya karena, Pertama, munculnya risiko dalam dunia usaha suatu hal sangat mungkin terjadi jika hanya ditanggung oleh satu orang dianggap terlalu berat. Pada umumnya risiko semacam ini kurang disukai orang . oleh karena itu, solusi yang terbaik adalah risiko dibagi-bagi dengan jalan mendirikan firma. Kedua, pertimbangan akumulasi modal juga ikut menentukan jika dalam kalkulasi bisnis, jumlah modal yang dimiliki oleh pebisnis tidak terlalu banyak, firma memberikan kemungkinan makalahadedidikirawanyang lebih luas untuk mendapat bantuan modal dari persero firma lainnya. Ketiga, perusahaan yang didirikan itu bergantung pada kebijakan, perundingan, dan tenaga pemiliknya.[31]
Menurut Munir Fuady proses pendirian firma terbagi ke dalam beberapa tahap sebagai berikut:[32]
a.       Tahap Akta Otentik
Suatu firma harus didirikan dengan suatu akta otentik, dalam hal ini dengan suatu akta otentik, maka hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pihak ketiga. Artinya, ketidakadaan akta otentik tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alasan yang merugikan pihak ketiga.
b.      Tahap Pendaftaran Akta Firma
Setelah akta firma dibuat dengan akta notaris, maka akta firma tersebut haruslah didaftarkan dalam suatu register khusus yang tersedia dikepanitraan Pengadilan Negeri diwilayahnya makalahadedidikirawanfirma tersebut mempunyai tempat kedudukan.
c.       Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Satu petikan akta firma harus pula diumumkan dalam Berita Negara agar pihak ketiga mengetahuinya dan agar perusahaan firma tersebut berlaku dan mengikat pihak ketiga

4.                  Pendaftaran Firma
Dalam Pasal 23 KUHD disebutkan:[33]
“Para persero firma diharuskan untuk mendaftarkan akta pendirian di kepanitraan pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya firma bertempat kedudukan.”
Yang perlu didaftarkan adalah ikhtisar pendirian firma. Dalam Pasal 29 KUHD ditegaskan, selama pendaftaran dan pengumuman belum dilaksanakan, perseroan firma dianggap sebagai:[34]
a.       Perseroan umum
b.      Didirikan untuk waktu tidak terbatas; dan
c.       Seolah-olah tidak ada seorang persero pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menendatangani untuk firma.

5.                  Pengurusan Firma
Pengurus persekutuan firma harus ditentukan dalam perjanjian pendirian firma (gerant statutaire). Bila hal itu tidak diatur, maka harus diatur secara tersendiri dalam suatu akta (gerant mandataire), yang juga harus didaftarkan pada Kepanitraan Pengadilan Negeri setempat, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Pendaftaran dan pengumuman penting agar pihak ketiga makalahadedidikirawandapat mengetahui  siapa-siapa yang menjadi pengurus firma, dan dengan siapa pihak ketiga itu akan mengadakan hubungan hukum.[35]
Keberadaan pengurus dalam firma semata-mata untuk memudahkan pihak ketiga berhubungan dengan firma. Penetapan pengurus tidak membawa konsekuensi pada tanggung jawab seperti yang berlaku dalam CV. Tanggung jawab diantara sekutu firma adalah sama baik secara internal maupun eksternal dengan pihak ketiga.[36]
Dalam firma, kemungkinan ada pemisahan antara pihak pengurus dan pihak yang mewakili firma untuk bertindak keluar (pemegang kuasa). Seorang sekutu Firma (Pasal 17 KUHD) dapat dilarang bertindak keluar. Kalau larangan itu tidak ada, maka setiap makalahadedidikirawansekutu dapat mewakili firma yang mengikat sekutu-sekutu lainnya (Pasal 18 KUHD), asal tindakan sekutu yang bersangkutan ditujukan untuk kepentingan firma. Sedangkan tindakan yang bersifat penguasaan harus ada kata sepakkat dari semua sekutu.[37]
Menurut beberapa yurisprudensi, tindakan pengurusan sebenarnya juga mencakup di dalamnya tindakan dimuka hakim bagi kepentingan firma, sepanjang hal itu ada kaitannya denngan makalahadedidikirawanpekerjaan pengurus sehari-hari, kecuali bila ada pembatasan dalam perjanjian pendirian firma bahwa tindakan dimuka hakim termasuk tindakan yang ppatut dikuasakan.[38]

6.            Tanggung Jawab Sekutu Baru
Persekutuan firma dimungkinkan menambah sekutu baru, tetapi semua itu harus berdasarkan persetujuan bulat semua sekutu lama (Pasal 1641 KUHPerdata). Sedapat mungkin, ketentuan mengenai keluar masuknya sekutu diatur dalam perjanjian pendirian (akta otentik) firma.[39]
Lain lagi halnya dengan sekutu pengganti. Penggantian kedudukan sekutu selama sekutu tersebut masih hidup, pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali hal itu diatur lain dalam perjanjian pendirian firma. Undang-undang hanya membolehkan sekutu firma untuk menarik orang lain (teman) untuk menerima bagian yang menjadi haknya dari firma itu, walaupun tanpa izin sekutu-sekutu lainnya (Pasal 1641 KUHPdt).[40]
Pertanyaannya apakah sekutu baru makalahadedidikirawan dalam firma tunduk pada Pasal 18 KUHD. Dengan kata lain, apakah sekutu baru juga ikut bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang-utang firma yang sudah ada, mengenai hal ini, ada beberapa pendapat:[41]
a.       Polak : sekutu baru tidak boleh dimintai tanggung jawab untuk membayar utang-utang firma yang telah ada pada saat dia diterima menjadi sekutu, sebab dia tidak memberi kuasa kepada sekutu-sekutu lama untuk mewakilinya dalam hubungan hukum yang telah dibuat tersebut, kecuali apabila sekutu baru itu (sebagai syarat penerimaannya) telah menyetujui sendiri tentang tanggung jawabmakalahadedidikirawan terhadap utang-utang firma yang telah ada sebelum dia bergabung
b.      Eggnes : pertanggungjawaban sekutu baru terhadap perikatan-perikatan atau utang-utang firma yang telah ada pada saat dia bergabung adalah sudah selayaknya atau sudah pada tempatnya.
c.       Soekardono: pertanggungjawaban itu sudah semestinya karena keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan oleh sekutu baru.
Selanjutnya sebagaimana pula halnya dengan tanggung jawab sekutu yang keluar terhadap utang-utang firma yang belum sempurna dilunasi pada saat dia keluar, berkaitan dengan ini Van Ophuijsen yang mendapat dukungan dari Polak berpendapat bahwa sekutu yang sudah keluar tetap bertanggung jawab terhadap utang-utang firma yang belum sempurna dilunasi saat dia keluar sebagai sekutu, makalahadedidikirawankarena tanggung jawab itu tidak dapat ditiadakan dengaan perbuatan sepihak dari sekutu bersangkutan dengan cara keluar dari firma.[42]

7.                Tanggung Jawab Para Partner dalam Firma
Terhadap  setiap tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang (jointly and severally) dari firma tersebut, tanpa melihat siapakah di antara persero tersebut yang secara riil melakukan tindakan tersebut. Ini adalah wajar mengingat suatu firma bukanlah suatu badan hukum, sehingga tidak ada kekayaan yang khusus disisihkan untuk berbisnis, tetapi harta yang makalahadedidikirawan dipergunakan untuk berbisnis adalah harta pribadi para persero tersebut.[43]

8.                  Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab.
Sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian) firma. Jika belum ditentukan pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan di kepanitraan pengadilan negeri setempat serta diumumkan Tambahan Berita Negara. Hal ini penting supaya pihak ketiga dapat mengetahui siapa yang menjadi pengurus yang berhubungan dengannya.[44]
Dalam anggaran dasar atau akta penetapan pengurus ditentukan juga bahwa pengurus berhak bertindak keluar atas nama firma (Pasal 17 KUHD). Jika tidak ada ketentuan, makalahadedidikirawansetiap sekutu dapat mewakili firma yang mengikat juga para sekutu lain sepanjang mengenai perbuatan bagi kepentingan firma (Pasal 18 KUHD). Akan tetapi, kekuasaan tertinggi dalam firma ada di tangan makalahadedidikirawansemua sekutu. Mereka memutuskan segala masalah dengan musyawarah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar firma.[45]
Hubungan hukum kedalam (internal) antara sesama sekutu firma meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini:[46]
a.       Semua sekutu memutuskan dan menetapkan dalam anggaran dasar sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus firma
b.      Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma (Pasal 12 KUHD).
c.       Semua sekutu memberikan persetujuan jika firma menambah sekutu baru (pasal 1641KUHPerdata).
d.      Penggantian kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam anggaran dasar.
e.       Seorang sekutu dapat menggugat firma apabila ia berposisi sebagai kreditor firma dan pemenuhannya disediakan dari kas firma.
Hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu firma pihak ketiga meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini:[47]
a.       Sekutu yang sudah keluar secara sah masih dapat dituntutmakalahadedidikirawan oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya (Arrest Hoog grechtshof  20 Februari 1930)
b.      Setiap sekutu wenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (Pasal 17 KUHD).
c.       Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum (Pasal 18 KUHD).
d.      Apabila seseorang sekutu menolak penagihan dengan alasan firma tidak ada karena tidak ada akta pendirian, pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya firma dengan segala macammakalahadedidikirawan alat pembuktian (Pasal 22 KUHD)
Menurut van OpHuijsen (1936), seorang notaris di Batavia tanggung jawab para sekutu terhadap pihak ketiga tidak dilaksanakan secara langsung. Artinya segala utang firma dipenuhi lebih dahulu dari uang kas firma. Apabila uang kas tidak mencukupi, barulah diberlakukan Pasal 18 KUHD bahwa makalahadedidikirawankekayaan pribadi masing-masing sekutu dipertanggungjawabkan sampai utang terpenuhi semuanya. Demikianlah hasil penelitian yang dilakukan oleh van Ophuijsen terhadap praktik firma.

9.                  Berakhirnya Firma.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian) telah berakhir. Firma juga dapat bubar sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu (Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD). Pembubaran firma harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaris, didaftarkan dikepanitraan pengadilan negeri setempat, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran firma, pengunduran makalahadedidikirawandiri, pemberhentian sekutu, atau perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD).[48]
Setiap pembubaran firma memerlukan pemberesan. Untuk pemberesan tersebut, firma yang sudah bubar itu masih tetap ada (Pasal 32, Pasal 34 KUHD). Menurut ketentuan Pasal 32 KUHD yang bertugas melakukan pemberesan adalah mereka yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu pengurus harus membereskan atas nama firma, akan tetapi, jika sekutu-sekutu dengan suarau terbanyak menunjuk sekutu yang bukan pengurus untuk melakukan pemberesan, sekutu inilah yang bertugas melakukan pemberesan. Apabila suara terbanyak tidak tercapai, makalahadedidikirawanpengadilan negeri menetapkan pihak pemberesnya. Hubungan hukum antara para sekutu dan pemberes adalah hhubungan pemberian kuasa.[49]
Tugas pemberes adalah menyelsaikan semua utang firma dengan menggunakan uang kas. Jika masih ada saldo, saldo itu dibagi di antara para sekutu. Jika ada kekurangan, kekurangan itu harus dipenuhi dari kekayaan pribadi para sekutu. Jika ada kekayaan berupa barang, pembagian barang itu dilakukan seperti pembagian warisan (Pasal 1652 KUHPerdata).[50]
10.        Firma Tidak Dapat Dipailitkan
Yang dapat dipailitkan hanya perorangan (naturlijke, persoon, natural person) dan badan hukum (rechtspersoon, legal person). Sedang firma bukan perorangan dan juga badan hukum:[51] Oleh karena itu, persekutuan firmanyamakalahadedidikirawan sendiri tidak dapat dipailitkan, baik pailit melalui permohonan sendiri (voluntary petition),

C.        Perseroan Terbatas (PT)
1.         Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (Limited Liability Company,Naamloze Vennootschap) adalah bentuk yang populer dari semua bentuk usaha bisnis. Yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas (PT) menurut hukum Indonesia adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham. Suatu Perseroan Terbatas (PT) biasanya dengan mudah dikenali dalam praktek, yakni dengan membaca singkatan PT didepanmakalahadedidikirawan namanya misalnya PT Cantik Indah Bagus.[52]
Dahulu, tentang Perseroan Terbatas (PT) ini  diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, akan tetapi, ketentuan tentang perseroan terbatas dalam Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang tersebut kemudian tidak berlaku lagi setelah adanya Undang-Undang Perseroan terbatas makalahadedidikirawanyang merupakan undang-undang yang khusus mengatur tentang Perseroan Terbatas tersebut. Disamping itu, apabila Perseroan Terbatas (PT) tersebut  merupakan perusahaan publik atau perusahaan yang telah go public, maka terhadapnya berlaku juga Undang –Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannnya.[53]
Jika perseroan terbatas tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka terhadapnya berlaku pula berbagai aturan yang khusus mengatur tentang BUMN tersebut. Dan apabila perseroan terbatas tersebut berupa perusahaan yang makalahadedidikirawandidalamnya ada modal asing atau yang disebut dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), maka berbagai peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal asing berlaku pula terhadapnya.[54]
            Secara normatif pengertian perseroan terbatas (PT) dijabarkan dalam Pasal 1 butir 1 UUPT yang mengemukakan:[55]
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha denagan makalahadedidikirawanmodal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Dari pengertian PT sebagaimana  yang dijabarkan diatas, dapat diketahui bahwa PT sebagai kumpulan modal. Modal dibagi dalam bentuk saham. Oleh karena itu siapa yang menguasai makalahadedidikirawansaham paling banyak dalam suatu PT, dialah yang menentukan kebijakan PT, kebijakan bisa ditentukan lewat keputusan direksi komisaris, dan ataupun lewat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.[56]

2.                  Dasar Hukum Perseroan Terbatas
Landasan yuridis keberadaan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 tanggal 16 Agustus 2007, dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4756 (untuk selanjutnya disebut UUPT). Sebelum munculnya UUPT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). makalahadedidikirawanPengaturan PT dalam KUHD dijabarkan dalam Pasal 36-56. Untuk pembahasan selanjutnya tentang PT sebagai badan usaha difokuskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.[57]
Dalam KUHD, tidak satu pasal pun yang menyatakan perseroan terbatas sebagai badan hukum. Pernyataan perseroan terbatas sebagai badan hukum baru ditemukan dalam rumusan pengertian perseroan terbatas yang diatur dalam Pasal 1 butir (1) UUPT 1995. Demikian makalahadedidikirawanjuga, hal yang sama diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir (7) UUPT 2007. Dengan demikian, sebagai badan hukum jelas bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan pendukung hak dan kewajiban atau subjek hukum.[58]
Badan hukum menurut Meijers adalah sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, menurutnya badan hukum itu merupakan suatu realitas atau kenyataan yuridis (yuridische realiteit), konkret, dan riil, walaupun tidak bisa diraba. Sedangkan Wirjono Prodjodikoromengatakan bahwa badan hukum sebagai badan disamping manusia perseorangan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain[59]
Sebagai sebuah badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) telah memenuhi unsur-unsur sebagai badan hukum sebagaimana telah diatur dalam UUPT. Unsur-unsur  tersebut adalah sebagai berikut:[60]
a.       Memiliki pengurus dan organisasi teratur
b.      Dapat melakukan perbuatan hukum (recht handeling) dalam hubungan-hubungan hukum (recht betrekking) termasuk dalam hal ini bisa digugat atau menggugat didepan pengadilan
c.       Mempunyai harta kekayaan sendiri
d.      Mempunyai hak dan kewajiban
e.       Memiliki tujuan sendiri
Menurut Pasal 7 Ayat (6) jo.pasal 9 UUPT 1995 atau Pasal 7 Ayat (4) jo.Pasal 9 (1) UUPT 2007, menyatakan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan (Mentri Kehakiman bagi UUPT 1995 dan Mentri Hukum dan HAM bagi UUPT 2007). Ketentuan yang makalahadedidikirawansama (tetapi tidak memiliki makna yang sama) ditemukan dalam Pasal 36 Ayat (2) KUHD yang menyatakan: “sebelum suatu perseroan terbatas bisa berdiri dengan sah (sebagai badan hukum), maka akta pendiriannya atau naskah dari akta tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Kehakiman untuk mendapat pengesahannya”.[61]
Dari bunyi Pasal 36 Ayat 2 KUHD diatas, jelas bahwa pengesahan itu diperlukan agar PT dinyatakan sah berdiri, bukan dinyatakan sah sebagai badan hukum. Sebagian besar penulis berpendapat bahwa ketentuan  tentang pengesahan PT sebagai badan hukum ditafsirkan dari bunyi Pasal 38 (2) dan Pasal 39 KUHD, bahwa sebuah PT dinyatakan sah sebagai badan hukum apabila telah diumumkan dalam Berita Negara. Selama pengumuman (demikian juga pendaftaran) belum makalahadedidikirawandilakukan, maka seluruh pengurusnya bertanggung jawab untuk seluruhnya atas tindakan mereka terhadap pihak ke tiga. Kalaupun memang harus demikian tafsirnya, tetap saja ada perbedaan antara ketentuan KUHD dengan ketentuan dalam UUPT. Ketentuan KUHD menentukan bahwa status badan hukum perseroan diperoleh sejak diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sedangkan menurut UUPT, status badan hukum PT diperoleh sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri makalahadedidikirawantentang pengesahan badan hukum PT. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KUHD lebih menekankan pada asas publisitas sedangkan UUPT menekankan pada asas pengesahan.[62]

3.                  Pendirian Perseroan Terbatas
Karena sistem hukum Indonesia menganggap dasar dari Perseroan Terbatas (PT) sebagai suatu perjanjian, maka  pendirian Perseroan Terbatas (PT) haruslah dilakukan minimal dua orang pendiri, sehingga pemegang saham dari Perseroan Terbatas (PT) pun minimal haruslah berjumlah dua orang. Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) pada prinsipnya terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut:[63]
a.       Tahap Akta Notaris
Tahap akta notaris ini merupakan tahap awal dalam proses pendirian suatu Perseroan Terbatas (PT). Akta notaris tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian makalahadedidikirawanperseroan yang didalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut. Pada saat proses pendirian didepan notaris ini, maka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor. Disamping itu, pada saat tersebut nama perseroan terbatas yang definitif sudah harus ada, yang berarti sebelumnya nama perseroan terbatas tersebut harus sebagai cadangan terlebih dahulu dari departemen kehakiman. Mulai tahap akta notaris ini, pihak penndiri sudah mulai boleh berbisnis dengan mengatasnamakan perusahaan, tetapi karena badan hukumnyamakalahadedidikirawan belum terbentuk, maka yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kegiatan perseroan tersebut adalah pribadi para pendiri, keuali nantinya setelah badan hukum terbentuk, tindakan hukum para pendiri tersebut diratifikasi oleh perseroan sehingga tanggung jawab hukumnya diambil alih oleh  pihak perusahaan.[64]
b.      Tahap Pengesahan
Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang dibuat oleh notaris tersebut, yang didalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Hukum untuk mendapatkan pengesahannya. Sejak disahkannya anggaran dasar tersebut, maka perusahaan telah mendapat statusnya sebagai suatu badan hukum dan jika sejak saat ini ada tiindakan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan, maka hal tersebut bukan lagi menjadi makalahadedidikirawantanggung jawab pihak pendiri, melainkan sudah merupakan tanggung jawab para direksinya.[65]
c.       Tahap Pendaftaran dalam Daftar perusahaan
Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti didaftarkan dalam daftar perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.[66]
d.      Tahap Pengumuman dalam Tambahan Negara
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu Perseroan Terbatas (PT). Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu Perseroan Terbatas (PT) dengan nama tertentu serta maksud dan tujuan tertentu sudah didirikan. Setelah proses pendaftran dalam daftar perusahaan makalahadedidikirawandan pengumuman dalam berita negara, maka sejak saat itu, perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna berdiri, sehingga sejak saat tersebut, setiap tindakan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perusahaan pada prinsipnya akan menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya.[67]
Menurut Sentosa Sembiring syarat pendirian perseroan terbatas di bagi dua yaitu:[68]
a.       Syarat Formal
Yang dimaksud syarat formal disini adalah untuk mendirikan badan usaha PT harus memenuhi syarat formalitas yang ditentukan dalam UUPT jelasnya, dalam Pasal 7 Ayat (1) UUPT dikemukakan :[69]
“perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahsa Indonesia.”
Untuk itu, jika suatu PT tidak didirikan dengan akta notaris, secara yuridis formal tidak sah. Hal lain yang menarik untuk dikaji lebih dalam dari apa yang dijelaskan dalam pasal ini, yakni pendirian PT, paling tidak harus ada dua orang. Hal ini tampaknya ada kaitannya dengan pengertian PT, seperti yang telah dikutip diatas, yakni suatu perjanjian. Sebagaimana diketahui untuk membuat suatu perjanjian harus ada dua pihak makalahadedidikirawanatau lebih saling mengikatkan diri. Oleh karena itu. Sebagai konsekuensi logis pendirian PT sebagai suatu perjanjian harus ada paling tidak dua orang.
Selanjutnya dalam Pasal 7 Ayat (2) UUPT disebutkan:[70]
“Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.”
Sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil bagian saham, nama pengambil saham dicatat dalam Daftar Buku Pemegang Saham.
b.      Syarat Materiil
Yang dimaksud syarat materiil dalam pendirian PT adalah modal. Artinya, bagaimana wujud modal dalam PT , berapa harus ada modal jika ingin mendirikan PT. Dalam UUPT masalah modal telah dijabarkan secara rinci. Jelasnya, dalam Pasal 31 UUPT dikemukakan:[71]

1).  Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.


2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
Dari ketentuan diatas dapat diketahui modal saham PT dibagi dalam pecahan saham dengan nilai nominal tertentu. Sedangkan jumlah minimal moodal yang harus ada jika mendirikan PT, dijelaskan dalam Pasal 32 UUPT sebagai berikut:[72]
(1)   Modal dasar perseroan paling sedikit Rp 50. 000.000 (lima puluh juta ruupiah) makalahadedidikirawan
(2)   Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari pada ketentuan modal  dasar sebagimana dimaksud pada Ayat (1)
(3)   Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya dalam Pasal 33 UUPT disebutkan :[73]
(1)   Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh
(2)   Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
(3)   Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Jika semua persyaratan, baik formal maupun materiil telah dipenuhi oleh para pendiri PT, selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatkan status badan hukum PT adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 UUPT, yaitu sebagai berikut:[74]
(1)   Untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum makalahadedidikirawanperseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
a.       Nama dan tempat kedudukan peseroan
b.      Jangka waktu berdirinya perseroan
c.       Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
d.      Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.       Alamat lengkap perseroan
(2)   Pengisian format lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama perseroan
(3)   Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara  pengajuan dan pemakaian nama perseroan diatur dengan peraturan pemerintah.
Jika PT sudah menjadi badan hukum, keberadaan PT dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum, artinya PT dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan (persona Standi Injuddicio).[75]
Dalam hal ini, menarik untuk dicermati Putusan Mahkamah Agung makalahadedidikirawanRepublik Indonesia Nomor 297/K/Sip/1974 tanggal 12 Januari 1974  mengemukakan bahwa belum diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan badan hukum, tetapi pertanggung jawabannya terhadap pihak ketiga adalah sama seperti Pasal 39 KUHD dan hal ini tidaklah  mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai Persona Standi in Judicto.[76]
Badan hukum PT dalam melakukan aktivitasnya diwakili oleh pengurusnya. Inilah makalahadedidikirawankarakteristik PT sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, untuk mengetahui jati diri PT sebagai badan usaha, apakah sudah berstatus sebagai badan hukum positif bagi PT dan pihak yang mengadakan kontak dengan PT.[77]

4.         Pendaftaran dan Pengumuman

Keharusan mendaftarkan dan mengumumkan pada masing-masing daftar perseroan dan pada tambahan Berita Negara adalah wajar untuk memenuhi azas publisitas ini, pihak ketiga menjadi terikat dengan apa yang ditentukan dalam akta pendirian termasuk Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Karena semua pihak (masyarakat umum) yang tidak ikut di dalam pembuatan akta pendirian PT ini dapat mengetahui apakah perihal PT ini, sebab pendaftaran di daftar Perseroan yang terbuka untuk umum dan pengumuman dalam tambahan Berita Negara bertujuan agar diketahui oleh masyarakat umum, seperti dicantumkan dalam setiap Pasal akhir pada produk makalahadedidikirawanperundang-undangan, bahwa “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”[78]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar