Subang, 24 November 2008
Hal
: GUGATAN
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung
Di
Jln.
Diponegoro No.34 Bandung.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di
bawah ini : kami masing – masing :
- KANCA
SAPUTRA, S.Sos. M. Si, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan
Dahulu Sekmat Kec. Tambak Dahan Kab. Subang sekarang Kasi
Kec. Binong Kab. Subang, Bertempat Tinggal Dusun Tambak Sari Rt 04
/ 02 Desa Tambak dahan Kec. Tambak Dahan Kab. Subang
;----------------------------------------------------------------------------------
- Drs.
WAWAN SUWIRTA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dahulu
Sekmat Kec. Pabuaran Kab. Subang Sekarang Kasi Kesos Kec. Patok Beusi
Kab. Subang, bertempat Tinggal Dusun Pasi Jadi Rt 06 / 03 Desa
Panyingkiran Kec. Purwadadi Kab. Subang ;-----
- Raden
NONO SUPRIATNO S.Pd, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan
dahulu Sekmat Kac. Pamanukan Kab. Subang sekarang Kasi Kesos
Kec.Compreng Kab. Subang. Bertempat Tinggal Dusun Kerta Jaya Rt 02 /
01 Desa Kerta Jaya Kec. Binong Kab. Subang ;
-------------------------------------------------------------------------------------------------
- NONO SUPARNO, Api,
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan dahulu Sekmat Kec. Blanakan
Kab. Subang sekarang kasi pemerintahan Kec. Compreng Kab. Subang,
bertempat tinggal di dusun Margamulya Rt 011/03 desa Ciasem Girang
Kec. Ciasem Kab. Subang ;
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini
menerangkan dan mengakui telah memberi kuasa penuh kepada :
---------------------
1. DEDE SUNARYA TP, SH.
2. Drs. MAMAN
SUWARMAN, SH.
Keduanya
Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DEDE SUNARYA TP, SH. &
ASSOCIATES, yang berkantor dan berkedudukan di Jln. Otista No. 350 A
Subang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 049 / B-3. TUN/KH-DSP/XI/2008
Tanggal 17 November 2008 dan untuk selanjutnya di sebut PARA PENGGUGAT ;
-------------------------------------------------------
Dengan ini
para Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap BUPATI SUBANG,
berkedudukan di Jln. Dewi Sartika No. 2 Subang, untuk selanjutnya
disebut TERGUGAT ; -------
OBYEK
GUGATAN :
Surat
Keputusan BUPATI SUBANG, Nomor : 820/kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober
2008, Tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN
STRUKTURAL ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. SUBANG, Khususnya atas
nama :
1. KANCA
SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan
nomor urut 656 ;
-----------------------------------------------------------------------------------
2. Drs WAWAN SUWIRTA yang tercatat dalam
Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4
;
---------------------------------------------------------------------------------------
3. Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang
tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ;
------------------------------------------------------------------------------
4. NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam
Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut
1;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun
Alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah :
----------------------------------------
1. Bahwa
Para Penggugat di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
1.1. Bahwa KANCA SAPUTRA,
S.Sos, M.Si diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
Pemerintah Propinsi Jawa Barat sejak tahun
1996, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, No.
821/SK.2995-B/Peg/96 tanggal 13 Mei 1996 ;
--------------------------------------------------------------------------------------
1.2. Bahwa Drs. WAWAN SUWIRTA diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Penerangan Repuplik Indonesia No. 110/SK/PN/1986 tanggal 6 Mei 1986
dengan Nomor Induk Pegawai 050047281 ; ----
1.3. Bahwa Raden NONO SUPRIATNO, S.pd
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala
BKKBN No. 280/1-A/peg/010/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dengan Nomor
Induk Pegawai 380029446 ; ---------------------------------
1.4. Bahwa NONO SUPARNO, Api, diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa
Barat No. 821/SK/6051-B/peg/1988 tanggal 31 Desember 1988
;-----------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa kemudian para
Penggugat ditugaskan bekerja dilingkungan PEMDA Kab. Subang, sejalan
dengan waktu para Penggugat mengalami Mutasi, Rotasi, dan Promosi
jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
-------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa jabatan terakhir
para Penggugat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 adalah
Eselon III B di lingkungan PEMDA Kab. Subang yaitu :
- KANCA SAPUTRA,
S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris Kecamatan Tambak Dahan Kab. Subang
berdasarkan Surat Keputusan no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April
2008.
- Drs. WAWAN SUWIRTA
sebagai Sekretaris Kecamatan Pabuaran Kab. Subang berdasarkan Surat
Keputusan no. 820/kep-340-BKD/2008 tanggal 23 Juli 2008.
- Raden NONO SUPRIATNO, Spd sebagai
Sekretaris Kecamatan Pamanukan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan
no. 820/kep-217-BKD/2008 tanggal 24 April 2008.
- NONO SUPARNO, Api, sebagai
Sekretaris Kecamatan Blanakan Kab. Subang berdasarkan Surat Keputusan
no. 820/kep-194-BKD/2008 tanggal 7 April 2008.
4. Bahwa pada tanggal 4
Agustus 2008 Bupati Kab. Subang Drs. EEP HIDAYAT, M. Si., mengundurkan
diri dari jabatan Bupati karena mencalonkan lagi menjadi Calon Kepala
Daerah Kab. Subang dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Subang
sebagai Calon tetap pada tanggal 02 September 2008 berpasangan dengan
OJANG SOHANDI, SSTP, M.Si. dan untuk selanjutnya, dan selanjutnya
Tergugat sebagai Wakil Bupati Subang menggantikan Kepala Daerah
yang mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah
yang baru ;
--------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa Tergugat sejak
menjabat sebagai Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala
Daerah Kab. Subang langsung melakukan Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural, dimulai dari Pejabat
Struktural Eselon II,III,dan IV dilingkungan Pemerintah Kab. Subang
dengan perincian Eselon III sebanyak 206 orang dan Eselon IV sebanyak
887 orang bahwa proses keluarnya Surat Keputusan Mutasi dan Pengangkatan
Pejabat Struktural di lingkungan Pemda Subang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan
Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik dan Surat Keputusan Bupati No.
828/Kep.416 BKD/2008 Tgl. 22 Oktober 2008 tersebut, adalah merupakan
Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana diatas dalam Pasal 1 ayat 3
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang atas
Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
6. Bahwa pada tanggal 20
Oktober 2008 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan No.
820/KEP.413-BKD/2008, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kab. Subang yaitu
mengangkat 7 Sekretaris Kecamatan seKab. Subang padahal
pada waktu dan tanggal yang sama Jabatan Sekretaris Kecamatan
Tambakdahan masih dijabat oleh para Penggugat sehingga terjadi
pelanggaran terhadap Asas-asas umum Pemerintahan yang baik, karena dalam
satu jabatan Struktural Sekmat ada 2 (dua) Pejabat dalam satu tempat,
seharusnya Tergugat sebelum menempatkan Pejabat Sekmat baru di 7
Kecamatan, dilakukan dulu proses Mutasi dan Rotasi kepada Pejabat lama
dalam hal ini, para Penggugat dan dalam hal Sekmat dilingkungan Pemda
Subang yaitu Sekmat Kec. Purwadadi, Pabuaran, Tanjungsiang, Pamanukan,
Blanakan, dan Tambakdahan dan para Tergugat baru menerima pemberitahuan
Mutasi tanggal 22 Oktober 2008 dengan SK No. 820/Kep.416-BKD/2008 dan
tercantum dalam Nomor Urut Surat Keputusan Kolektif sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------------
1. KANCA SAPUTRA S.Sos,M.Si, ada
dalam No. 656.
2. Drs. WAWAN
SUWIRTA, ada dalam No. Urut 4.
3.
Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, ada dalam No. Urut 5.
4. NONO SUPARNO, Api, ada dalam No.
Urut 1.
7. Bahwa pada tanggal 22
Oktober 2008 para Penggugat menerima Surat Keputusan Mutasi dari
Sekretaris Kecamatan menjadi Kasi Kec. Sewilayah Kab. Subang jabatan
dengan Nomor Surat Keputusan 820/Kep.416-BKD/2008 tanpa dilandasi
alasan-alasan yang jelas dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan,
dan dapat merugikan Karier Pegawai Negeri Sipil, padahal menurut PP 41
tahun 2007 pelaksanaan Mutasi / Pengisian Personil Jabatan Struktural
tidak boleh merugikan Pegawai Negeri Sipil dan harus melalui BAPERJAKAT;
---
8. Bahwa tindakan
Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan tersebut sangat merugikan
Karier para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Moral, maupun
Materil, dan Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum Pemerintahan
yang baik. Sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) hurup a dan b.
Undang- undang Repuplik Indonesia No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan
Asas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
-----------------
9. Bahwa tindakan
Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang bertentangan dengan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar Azas-azas
Umum Pemerintahan yang baik adalah sebagai berikut :
9.1. Bahwa Keputusan
Tergugat bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan perundangan yang
bersifat Prosedural/Formal, telah terjadi Mutasi 6 Sekmat dilingkungan
Pemda Subang yaitu Sekmat Tambakdahan, Pamanukan, Purwadadi, Pabuaran,
Blanakan, Tanjungsiang.dan Kalijati. Seharusnya Tergugat sebelum mengeluarkan
SK no. 820/kep-413-BKD/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang
pengangkatan pejabat Eselon III Cq. Para Sekmat baru
dilingkungan PEMDA Subang, dilakukan dulu Rotasi, Mutasi, Promosi
pejabat Sekmat lama ke jabatan baru, bukannya lahir dulu Rotasi, Promosi
pejabat baru sedangkan pejabat lama di Rotasi, Mutasi,
belakangan tertanggal 22 Oktober 2008 dengan SK 820/kep.416-BKD/ 2008
sehingga sempat dalam waktu yang bersamaan ada 2 pejabat Sekmat dalam
satu tempat, ini jelas tindakan Tergugat sangat bertentangan dengan
peraturan yang berlaku dan bertentangan dengan azas-azas umum
Pemerintahan yang baik karena ini menimbulkan kerugian moral, materiil,
karier para Penggugat dan menciptakan konflik diantara para Pegawai
Negeri Sipil ; --------------------------------
9.2. Berdasarkan Ketentuan
Pasal 132 A Ayat ( I ) hurup a dan ayat (2) peraturan Pemerintah No.
49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang
pemilihan,pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah dan
wakil Kepala Daerah, dinyatakan bahwa : Pejabat Kepala Daerah atau
Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan Mutasi Pegawai ;
-----------------------------
9.2.1. Berdasarkan
ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Jo. Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (4) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Jo. PP No. 13 tahun 2002
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yaitu :
a. Menurut Pasal 14 Ayat
(1) yaitu :
“ Untuk menjamin Kualitas dan Obyektipitas dalam
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam
dan dari Jabatan Struktural Eselon II kebawah disetiap Instansi dibentuk
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut
BAPERJAKAT “ .
b. Pasal 14 Ayat (4)
yaitu :
“ Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan
Baperjakat Instansi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota memberikan
pertimbangan kepda Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat ke
Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota dalam pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II
kebawah.
c. Pasal 16 Ayat (4)
Yaitu :
“ Ketua baperjakat Instansi daerah Kabupaten/Kota
adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan Anggota para Pejabat
eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi
Kepegawaian “
d. Bahwa mekanisme Proses
Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan
Struktural harus melalui Baperjakat sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (I)
dan (4) Jo. Pasal 16 Ayat (4) PP. 100 tahun 2000 Jo. PP. No 13 Tahun
2002, sedangkan mekanisme Proses Mutasi, Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Pejabat Struktural
Eselon III sebanyak 887 orang dilingkungan Pemda Subang yang dilakukan
oleh Tergugat adalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000
Jo. PP. No. 13 Tahun 2002, karena tidak melalui BAPERJAKAT yang sah
secara hukum.
9.3. Bahwa Proses Mutasi,
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural di
Pemda Subang Khususnya terhadap Penggugat tidak melalui Baperjakat
lengkap karena Ketua Baperjakat (Pelaksana Tugas Sekda) tidak
menandatangani Surat Pertimbangan Proses Mutasi dan Pemindahan Jabatan
Struktural terhadap 887 Pejabat Eselon IV dan termasuk Surat Mutasi
Penggugat dengan Fakta-fakta sebagai berikut :
a. Bahwa proses Rotasi
dan Mutasi ini tidak melalui mekanisme BAPERJAKAT karena BAPERJAKAT Kab.
Subang didalam berita acara rapat BAPERJAKAT tanggal 10 Oktober 2008
yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati No. 800.05/kep.470-BKD/2007
tentang BAPERJAKAT, tidak ditanda tangani oleh Ketua BAPERJAKAT yaitu
Plt. Sekda Kab. Subang yang ditunjuk dan diperintahkan oleh Gubernur
Jabar No. Perintah 821.27/4501/peg.2 tanggal 15 September 2008 yaitu
Sdr. Drs. Komir Bastaman, Msi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun
2004 yaitu :
1. Pasal 122 (3) UU No.
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “ Sekda sebagaimana dimaksud
Ayat 1 untuk Kab/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
Bupati / Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang – undangan”.
2. Pasal 8 PP No. 100
tahun 2000 Jo. PP No 13 tahun 2002 tentang perubahan atas PP No 100
Tahun 2000 tentang pengangkatan, Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
Struktural.
“ Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural tidak
dapat menduduki Jabatan Rangkap baik dengan jabatan
Struktural maupun dengan Jabatan Fungsional.
b. Bahwa Pelaksana Harian
( Plh.) Sekda yang ditunjuk Tergugat Sdr. Drs. H.A Lugaya Muhtar, M.si
yang belum disetujui oleh Gubernur ini bertentangan dengan pasal 122 (3)
UU No.32 tahun 2004 adalah tidak bisa sebagai Plt. Sekda Kab. Subang
apalagi sebagai ketua BAPERJAKAT karena dianggap tidak punya wewenang
secara hukum. Sehingga secara hukum Pejabat Pelaksana Tugas Sekda Subang
Cq. Ketua Baperjakat adalah Drs. H. Komir Bastaman, M. Si. Bukan Sdr.
Drs. H. A. Lugaya Muhtar, M. Si Sebagaimana Surat dari Pemerintah
Propinsi Jawa Barat, Sekretariat Daerah No. 821.27/4998/Peg.2 tanggal 23
Oktober 2008 perihal Usulan Konsultasi pengangkatan pejabat Struktural
Eselon II dilingkungan Pemerintah Kab. Subang kepada
Menteri Dalam Negeri UP. Sekretaris Jendral ; ---
c. Bahwa salah satu
anggota BAPERJAKAT Kab. Subang Juga tidak menandatangani Syarat
Pertimbangan Baperjakat untuk Proses Mutasi dan Rotasi karena seharusnya
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Subang adalah Sdr.
Drs. H. Rahmat Solihin bukan Sdr. Ayi Darajat, Spd. Yang dilakukan
Mutasi oleh Tergugat tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Gubernur Jawa Barat, sebagaimana Surat gubernur Jawa Barat No.
821.27/4552/Peg.2 tanggal 15 September 2008 kepada Kepala Badan
Kepegawian Negara di Jakarta ;
---------------------------------------------
- Sebagai
ketentuan Pasal 130 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari
dan dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
ditetapkan Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.
- Konsultasi tersebut
tidak bersifat formalis, namun mengandung pengertian adanya unsur
pembinaan dan pengawasan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang
dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 135 Undang-Undang nomor. 32 Tahun 2004 Ayat 1
yang menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Manajemen PNSD
dikoordinasikan pada tingkat Nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada
tingkat Daerah oleh Gubernur.
- Bahwa berdasarkan
Pasal 14 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
menyatakan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota dan Pejabat Struktural Eselon II dilakukan setelah
berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur.
- Selanjutnya Pasal
30 ayat 1, 2, dan 4, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tersebut,
menyatakan bahwa.
1. Pelanggaran asasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dapat
dikenakan tindakan administratif.
2. Tindakan Administratif
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa :
a. Peringatan
b. Teguran
c. Pencabutan
keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.
4. Tindakan administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara,
kecuali terhadap keputusn yang ditetapkan oleh Presiden.
Sehingga secara hukum proses rotasi Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Kab. Subang dari Drs. H. Rahmat Solihin kepada Ayi Darajat, Spd.
Oleh Tergugat yang tidak menempuh mekanisme adalah Cacat Hukum dan
Tergugat dapat perintah untuk meninjau ulang Rotasi tersebut oleh
Gubernur Jabar dan apa yang dilakukan oleh Tergugat adalah Cacat Hukum,
sehingga produk hukum berupa surat pertimbangan Baperjakat yang tidak
ditandatangani oleh pejabat yang sah dan berwenang secara hukum adalah
cacat hukum sehingga produk Baperjakat No. 820/kep.416-BKD/2008 tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum apapun sehingga batal demi hukum ;
-----------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa para Penggugat
karena proses Mutasi ini secara jabatan turun dari Sekretaris Kecamatan
menjadi Kasi Kecamatan yaitu dari Eselon III B menjadi Eselon IV A
sehingga ada kerugian jabatan, Honor dan Penghasilan setiap bulannya
yaitu dengan perincian sebagai berikut :
- Tunjangan jabatan
Rp. 440.000
- Tunjangan Lokal
Rp. 250.000
- Honor Pejabat
Penetapan

Pengesahan keuangan
SKPD
Rp. 750.000
+
Total
Rp.1400.000
Dan kerugian Materiil ini dihitung sejak Surat Keputusan
Tergugat dikeluarkan yaitu tanggal 22 Oktober 2008 sampai keputusan ini
mempunyai kekuatan tetap sebagaimana diatur dalam pasal 120 UU No. 5
tahun 1986 JO. UU No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
11. Bahwa akibat Surat
Keputusan tergugat tersebut sangat merugikan nama baik, harkat dan
kehormatan Penggugat dimata publik dan rekan kerja ;
----------------------------------------------
12. Bahwa Perbuatan Tergugat
adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang
baik
13. Bahwa agar supaya
kepentingan Penggugat tidak terlalu dirugikan mohon kiranya Pengadilan
Tata Usaha Negara mengeluarkan penetapan penundaan berlakunya Surat
Keputusan Mutasi tersebut sampai adanya kekuatan hukum yang tetap ;
------------------------------------------------
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung memutus dengan amar sebagai berikut :
DALAM POKOK
PERKARA
1. Mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya ;
-------------------------------------------------
2. menyatakan batal atau
tidak sah Surat keputusan No. 820/Kep.416-BKD/2008 tanggal 22 Oktober
2008 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
ESELON IV DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG, khususnya atas nama :
1. KANCA
SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan
nomor urut 656
;----------------------------------------------------------------------
2. Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat
dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ;
------------------------------------------------------------------------------------
3. Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang
tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ;
---------------------------------------------------------------------------
4. NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam
Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ;
------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan Tergugat
untuk mencabut surat keputusan No. 820 /Kep.416-BKD/2008 tentang
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL ESELON IV
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG. Sekaligus menerbitkan
keputusan yang baru tentang pengukuhan Para Penggugat sebagai Sekretaris
Kec. di wilayah kab. Subang, khususnya atas nama :
1. KANCA
SAPUTRA,S.Sos,M.Si, yang tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan
nomor urut 656
;------------------------------------------------------------------------
2. Drs. WAWAN SUWIRTA, yang tercatat
dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 4 ;
--------------------------------------------------------------------------------------
3. Raden NONO SUPRIATNO, S.pd, yang
tercatat dalam Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 5 ;
----------------------------------------------------------------------------
4. NONO SUPARNO, Api, yang tercatat dalam
Surat Keputusan kolektif dengan nomor urut 1 ;
----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan kerugian Materiil para
Penggugat sebesar Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah)
tiap bulannya yang dihitung sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum
tetap yang kerugian ini harus dibayar sekaligus dan Tunai oleh Tergugat ;
-----------------------
5. Menghukum Tergugat
untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalam kedudukan dan jabatannya
seperti semula ;
-------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat
untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------
Apabila
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang
seadil-adilnya ( Ex. Aequo Et Bono ).
Hormat
Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
DEDE SUNARYA TP,SH.
Drs. MAMAN SUWARMAN,
SH