DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Selasa, 12 September 2017

HUKUM PERBANKAN Part 3:Perizinan,Bentuk Hukum, dan Kepemilikan, Merger, Konsolidasi,Akuisisi,Pembinaan danPengawasan Bank, USAHA BANK, (perlindungan terhadap nasabah, Rahasia Bank, Tingkat Kesehatan Bank),PERKREDITAN (kredit),JASA-JASA PERBANKAN(menghimpun dana, menerbitkan surat pengakuan utang, jual beli surat berharga, pemindaahan uang (transfer), penempatan dan peminjaman dana dari sesame bank, penerimaan pembayaran tagihan surat berharga, penyimpanan barang dan surat berharga, menerima penetipan untuk kepentingan pihak lain (trust), penempatan dana dalam surat berharga, pembelian agunan debitur, usaha anjak piutang (factoring),kartu kredit, dan kegiatan wali amanat, bank syariah, kegiatan dalam valuta asing).




Perizinan, Beentuk HUkum, dan Kepemilikan.
Setiap pihak yang melakukan kegiatann menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, berjangka, sertifikat deposito, tabunagan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan deengan itu, wajib terleebih dahulucttnkuladedidikirawan mendapat izinnn usaha. Izin diberikan oleh menteri setelah mendengar pertimbangan BI. Bentuk hokum suatu bank umum:  
1.       Perusahaan perseroan
2.       Perusahaan Daerah
3.       Koperasi
4.       Perseroan Terbatas
Bentuk Hukum Suatu Bank Perkreditan Rakyat:
1.       Perussahaan Daerah
2.       Koperasi
3.       Perseoran Terbatas
4.       Bentuk lain yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah/PP
Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
1.       WNI dan atau badan hokum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI dan atau badan huukum Indonesia, atau
2.       Bank yang pendiriannya (point (1)) dengan bank yang berrkedudukan di luar negeri.
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI, badan hokum Indonesia yang seluruh pemilikannya WNI, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Merger adalah suatu peleburan dari suatu perusahaan ke dalam perusahaan lain di mana terajadi suatu perusahaan tetap mempertahankan identitasnya semula. Bank melakukan merger untuk memperbaiki kinerja perusahaan rescue perogaram atau improving programe. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan melikuidasi cttnkuladedidikirawanbank-bank yang ada. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank. Bank melakukan akuisisi karena ada factor – factor yang menguntungkan antara keduanya.
Pembinaan dan Pengawasan Bank.
Adanya pembinaan dan pengawasan bank oleh BI memberikn konsekuensi terhadap bank yang diawasi sehingga bank yang diawasi berkewajiban untuk :
1.       Memelihara kesehatan dengan ketentuan tentang aspek permodalan, kualitas asset, kualitas menejeman, rentabilitas, likuiditas, solabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
2.       Melakukan usaahanya ssuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian
3.       Menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank dalam mmberikan kredit serta kegiatancttnkuladedidikirawan usahanya.
4.       Menyedikan informasi m3ngenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan oleh bank
5.       Menyampaikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan BI
6.       Memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan erkas-berkas yang ada padanya serta memberikan bantuan yangcttnkuladedidikirawan diperlukan dalam rangka memperoleh keebenaran dari segala keterangan dokumen dan penjelasan yang dilaporkan
7.       Menyampaikan kepada BI neraca dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya juga berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI
8.       Sbelum meneyampaikan neraca dan perhitungan cttnkuladedidikirawanlaba rugi bank wajib terlebih dahulu mengauditnya oleh akuntan public
9.       Mengumumkan nerca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI
Psl 34 UU No.23/1999. Pembatalan UU Perbankan pada tanggal 31 Desember mendatang dan akan muncul Otoritas Jasa Keuangan, jadi ada 3 lembga pengawas:
1.       BI berfungsi;mengatur dan mengawasi kebijakan moneter/ekonomi makro, Mengatur system pembayaran, Tehe lender of last resource (banknya bank-bank).
2.       OJK (otoritas jasa keuangan), berfungsi; mengawasi dan mengatur bank.
3.       LPS (lembaga Penjamin Simpanan), berungsi; penjamin dana masyrakat terbatascttnkuladedidikirawan, menjalankan penyehatan likuidasi bank
USAHA BANK
PRINSIP-prinsip ekonomi yaitu:
1.       Prinsip persamaan (demokrasi ekonomi), bahwa pemerintah dan swasta beraa pada kedudukn yang sama namun dalam praktek bank selalu lebih dominan
2.       Prinsip kehati-hatian, Bahwa dalampemberian kredit tidak merugikan baik pihak bank maupun pihak nasabah juga termuat cttnkuladedidikirawandalam Psl 29, 31, 31A, 33,37, 37A, 47A, 48, 49, 50, 50A, 51, 52
3.       Prinsip kerahasiaan (Psl 1), yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penypmpanan dan simpanannya.
Perlindungan terhadan Nasabah
Dalam praktek terjadi ketidakadilan antara nasabah an bank dalam hal pembuatan perjanjian kredit, yakni ktika nasabah menabung maka tidak ada perjanjian khusus, yaitu tidak seperti ktika bank memberikan kreditnya dengan akta notaries. Nabah cttnkuladedidikirawanharus dilindungi karena jika tiddak ada perlindungan maka tidak ada kepastian hokum. Yang menjadi hambatan eksternal bagi perlindungan terhadap nasabah adalah hambatan bagi kreditur nasabah yang masih merupakan kelompoknya sendiri. Adapun perlindungan terhadap nasabah dibagi 2 yaitu:
1.       Perlindungan secara langsung:
a.       Hak preferen nasabah, dalam praktek maka bank sendiri yang didahulukan dan jika bank dilikuidasi maka hak preferen nasabah hilang
b.      Lembaga asuransi deposito, diaturr psl 30 UU BI, PP No.34 /1973 ttg jaminan simpanan uang pasa bank. Dalam UU No.7/1992 tidak ada lembagacttnkuladedidikirawan asuransi deposito baru muncul dengan UU No.10 /1998 yaitu pada pasl 37B dimana berdasarkan pasal ini akan dibentuk lembaga penjamin simpanan.
2.       Perlindungan tidak langsung:
a.       Prinsip kehati-hatian, berlaku bagi semua pihak yang berkaitan dengan bank terutama Bank Sentral,  menurut Prof Heru Soepraptomo, maka prinsip kehati-hatian ini berlaku bagi commercial bank. Biasanya prinsip ini dilakukan pada waktu pemberian cttnkuladedidikirawankredit.
b.      Penetapan batas maksimum pemberian kredit, batas maksimum ini untuk kelompoknya yaitu pihak-pihak yang terkait.
c.       Kewajiban mengumumkan neraca perhitungan laba rugi, dalam surat edaran No.23/19/BPP/1991 diatur tentang kewajiban untuk mengumumkan neraca laba rugi
d.      Adanya merger konsolidasi, akuisisi dilakukan jika bank berada dalam posisi yang sulit terutama berkenaan dengan permodalannya. Dalam praktek maka penggabungan ini dilakukan pada prusahaan-perusahaan cttnkuladedidikirawanyang berda dalam kesulitan oleh perusahaan-perusahaan yang kuat bukan antar perusahaan yang kuat dalam satu sisi terhadap perusahaan kuat lagi pada sisi lain.
Mekanisme perlindungan nasabah:
1.       Pembuatan peraturan baru
2.       Pelaksanaan peraturan yang ada
3.       Perlindungan nasabah deposan lewat lembaga asuransi deposito
4.       Memperkuat perizinan bank,
5.       Memperketat pengaturan dibidang kegiatan bank
6.       Memperketat pengawasan bank
Salah satu cara yang paling ampuh untuk melindungi nasabah adalah dengan asuransi deposito.
Rahasia Bank
Rahasia bank (Psl 1ayat (28)UU No.10/1998) adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Dasar pemberlakuan adalah Psl 40 s/d45. Berkenaan dengan rahasiabank ada 2 teori yaitu teori mutlak dan teori relative. Yang termasuk rahasia bank adalah hanya keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan cttnkuladedidikirawandari nasabah tersebut. Yang dilarang untuk membuka rahasia bank adalah:
1.       Pihak bank
2.       Pihak terafliasi
3.       Pihakpemberi jasa kepada bank tersebut, diantaranya; akuntan public, penilai, konsultan hokum, dan konsultan lainnya.
4.       Pihak yang mengatur penilaian BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank
Tingkat Kesehatan Bank
Alas an mengapa tingkat kesehatan bank itu perlu:
1.       Karena bank merupakan kpentingan semua pihak
2.       Perubahan (modal, penghimpunan dana dan penyaluran dana) dibidang keuangan memberikan pengaruh pada berbagai bidang yang berkaitan dengan kesehatan bank
3.       Tingkat kesehatan bank mempengaruhi system keuangan cttnkuladedidikirawannasional dan system perekonomian nsional
4.       Penilaian kesehatan bank didasarkan pada pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpangaruh pada kondisi bank
Factor turut yang mempengaruhi:
1.       Faktor CAMEL,
2.       FAKTOR ketentuan peraturan
Criteria-kriteria berkenaan dengan kesehatan bank:
1.       Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yaitu larangan pemberian kredit untuk perusahaan-perusahaan yang terafliasi melebihi bbatas maksimum yang telah ditetapkan (20% dari modal disetor) sering disebut dengan legal lending limit (3L)
2.       Capital, asset, management, earning, and liquidity (CAMEL)
3.       Capital adequet ratio (CAR)/rasio kecukupan modalcttnkuladedidikirawan
4.       Loan to deposit ratio (LDR)/perbandingan pinjaman terhadap simpanan
5.       Kualitas active produktif (KAP)
6.       Posisi devisa netto (PDN)
7.       Margin trading limits (MTL); batas tertentu bagi bank untuk melkukan kegiatan margin trade
8.       Kewjiban modal setor è 50 M untuk bank umum, 150 M untuk bank devisa
9.       Kewajiban giro wajib minimum (GWM)
10.   Margin pendapatan bunga bersih
11.   Return on average asset (ROA)
12.   Return on average equity (RAE)
13.   Debt to equity ratio ( DER)
14.   Working capital ratio (WCR); kemampuan untuk melunasi hutang
Tingkat kesehatan bank dilihat dari capital asset ratio (CAR);
1.       Capital nilainya 25%
2.       Asset nilainya: 10%
3.       Management nilainya: 25%
4.       Rentabilitas nilainya:10%
5.       Likuiditas nilainya :10%
Criteria kesehatan bank berdasarkan CAR:
1.       Bank sehat CAR-nya 8-10
2.       Bank cukup sehat CAR-nya 66-<81
3.       Bank kurang sehat CAR-nya 51-<66
4.       Bank tidak sehat CAR-nya 0-51
Bank sehat minimal CAR-nya 8, artinya ia (+) 8 juta rupiah untuk jumlah 100 juta rupiah. Bank tidak sehat CAR-nya, mis (-)25, artinya ia harus menambah 25 juta rupiah untuk jumlah 100 juta cttnkuladedidikirawanrupiah. CAR rumusnya; modal dibagi asset tertanggung menurut rasio. Factor yang menurunkan kesehatan bank:
1.       Perselisihan intern misalnya persilisihan antar direksi komisaris dsb
2.       Campur tangan pihak luar misalnya campur tangan pemerintah
3.       Dengan window trashing (mengotak-atik data)
Pengukuran permodalan tujuannya adalah mengukur kemampuan bank dalam menjalankan usaha dan menampung resiko kerugian. ATR (modal yang digunakan untuk operasi minimal 8 %). Untuk mengukur asset dengan menunjukan kualitas penenaman aktiva serta porsi penyisishan untuk untuk menutupi kerugian. Rumusannya; aktiva produktif yang cttnkuladedidikirawandiklasifikasikan dibagi aktiva produktif. Untuk mengukur manajemen; menilai menjemen bank dan keputusan-keputusan strategis bank yang sangat mempengaruhi penempatan dana dan likuiditas bank serta provitabilitas. Untuk bank non devisa è100 pertanyaan: 0,25%. Untuk bank devisa è 85 pertanyaan:0,24%. Hasilnya sama tetapi nilainya yang berbeda, yang dinilai manajemen umum dan manajemen rsiko. Rentabilitas; dengan mengukur tingkat provitabilitas bank dalam mengelola aktiva produktif dari cttnkuladedidikirawansumber pendapatan lainnya, serta tingkat efisiensi operasional. ROA (return of asset). Rumusnya pendapatan selama 12 bulan terakhir dibagi rata-rata volume usaha dalam 12 bulan terakhir. Likuiditas ; menilai kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek pada pihak ke 3 terutama nasabah.likuiditas adalah perbandingan antara aktiva lancer (current asset) dengn pasiva lancer (current liability). Rumusnya; kredit duibagi dana yang diterima. Selain CAMEL, yang dinilai adalah pelaksanaan ketentuan BMPK, dihitung berdasarkan jumlah cttnkuladedidikirawanpelanggaran BMPK kepada individual kelompok pihak terkait terhadap modal bank nilai maksimumnya adalah 10. Pelaksanaan ketentuan posisi devisa netto dihitung berdasarkan jumlah kumulatif pelanggaran terhadap modal bank. Solabilitas apakah cukup/tidak  hartanya untuk bayar hutang.faktor-faktor yang dinilai dan bobotnya:
No.
Faktor yang dinilai
Komponen
Bobot
1.
Permodalan
Resiko terhadap aktiva terhitung menurut resiko
25%
2.
Kualitas Aktiva
a.      Rasio aktiva produktif yang dikalsifikasikan terhadap aktiva produktif
b.      Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penyisihan penghapusn aktiva produktif yang wajib dibentuk
30%

25%
3.
Manajemen
a.      Manajemen umum
b.      Manajemen Resiko
5%
25%
4.
Rentabilitas
a.       Rasio laba terhadap rata-rata volume usaha
b.      Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional
10%
10%
5.
Likuiditas
a.      Rasio kewajiban bersih call money terhaddap aktiva lancer dalam rupiah
b.      Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank dalam rupiah dan valuta asing
5%

5%

PERKREDITAN
Menurut John Meyrand Keynos, alas an orang memegang uang antara lain; untuk transaksi, untuk berjaga-jaga, untuk spekulasi. Fungsi uang; mediumof exchange, store of value. Lembaga keuangan Indonesia: perbankan/lembaga keuangan, definisi perbankan dan lembaga keuangan dalam ketentuan umum, dan lembaga non bank/lembaga pembiayaan, meliputi; asuransi gadai dana pension leasing,factoring,dsb. cttnkuladedidikirawanDana adalah merupakan istilah yang bersifat netral harus dibedakan dengan modal atu capital karena modal sifatnya khusus (kepemilikan) dan modal lebih pada kekayaan perushaanyang masuk sebagai debit. Disini bukan mencri modal dengan kredit melainkan mencarai dana melalui kredit untuk modal.
kredit
kredit berasal dari bahasa romawi yang berarti percaya . dasar kredit adalah adanya kepercayaan. Menurut UU Perbankan; krdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersmakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi cttnkuladedidikirawanutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Solvabilitas adalah kemempuan untuk melunasi semua utang-utangnya.dalam pemberian kredit maka perlu diperhatikan the 5’Cs principle, meliputi: character, capital, collateral, condition of economic. Bank menghimpun dana dari masyarakat menyalurkan kembali dalam bentuk kredit. Kepemilikan dibagi menjadi 2; kepemilikan nyta, cttnkuladedidikirawandan kepemilikan secara hokum, ketika kita memegang uang kita, mka ini merupakan kepemilikan nyata, dan ketika kita menyeraahkan kepada bank , maka kepemilikan uang tersebut oleh bank sifatnya legal owners (kepemilikan secara hokum) yang dibatasi oleh waktu. Bila terjadi roya (perjanjian berakhir dan segala hak kepemilikan dikembalikan lagi/uangnya dikembalikan) maka menghilangkan kepemilikannya secara cttnkuladedidikirawanhokumnya menjadi kepemilikan nyata kembali. Unsure-unsur kredit; kepercayan,tenggang waku, degree of risk, prestasi.
JASA-JASA PERBANKAN
 Menghimpun Dana
Yaitu:
1.       Simpanan giro (demand deposit checking account), giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. Giro ditata usahakan oleh bank dalam rekening Koran(current account).
2.       Simpanan deposit (time deposit),deposit berjangka adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan (deposan) dengan bank yang bersangkutan. cttnkuladedidikirawanSertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deeposito yangs ertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah tangankan (karena bentuk atas unjuk).
3.       Simppanaan tabungan, tabungan adalah simpanan yang pnarikannya hanya dapat dilakukan mnurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan ceek atau alat yang dapat diperssamakan dengan itu.
Menerbitkan Surat Pengakuan Utang
Bank menerbitkan surat pengakuan utang baik yang berjangka pendek misalnya ; promes dan wesel maupun yang berjanngka panjang misalnya obligasi atau sekuritas kredit.
Jual Beli Surat Berharga
Diantaranya; wesel, surat pengakuan utang, kertas perbendahaaran Negara dan surat jaminan pmerintah, sertifikat Bank Indonesia, obligasi, ssurat dagang, instrumen surat berhargacttnkuladedidikirawan
 Pemendihan Uang/Transfer
Tidak terbatas dalam satu Negara , selain pengiriman uang ke luar negeri (outward transfer), juga pengiriman uang ke dalam negeri (inward transfer).
Penempatan dan peminjaman Dana dari Sesama Bank
Menggunakan surat sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk cek atau sarana lainnya. Peminjaman dana dari sesame bank yang berbentuk call money biasanya berjangka waktu paling lama 7 hari yang setiap saaat dapat ditarik kembali cttnkuladedidikirawanoleh bank yang meminjamkan tanpa dikenkan suatu pembebanan.
Penerimaan Pembayaran Tagihan Surat Berharga
Mencakup antara lain inkaso (collection) dan kliring. Inkaso adalah pemberian kuasa kepada bank oleh perusahaan, atau perorangan untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi), atau menyerahkan bgitu saja kepada pihak yang bersangkutan cttnkuladedidikirawan (tertarik) ditempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga dalam rupiah, atau valuta asing seperti wesel(draft), cek, kuitansi, surat aksep (promissory notes), dll. Kliring adalah sarana perhitungan warkat antara bank yang dilaksanakan ooleh BI yaitu guna memperluas atau memperlancar cttnkuladedidikirawanlalu lintas pembayaran giral berupa bayar membayar dengan warkat bank yang diperhitungkan atas beban dan untuk kepentingan rekening nasbah bank yang berssangkutan.
Penyimpanan Barang dan Surat Berharga
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dn surat berharga (safe deposit box), yaitu untuk barang:
1.       Mata uang, barang-barang berharga logam mulia,
2.       Kertas-kertas berharga, sertifikat atau dokumen-dokumen penting lainnya,
3.       Barang-barang lain yang disetujui oleh bank secara tertulis
Menerima Penitipan Untuk Kepentingan Pihak Lain (trust)
Usaha penitipan (trust) adalah penyimpan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan penitip, dengan ketentuan bank cttnkuladedidikirawanumum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
Penempatan Dana Dalam Surat Berhrga
Bannk hanya berperan sebagai penghubung antar nasabah yang membutuhkan dana deengan nasabah yang memiliki dana
Pembelian Agunan Debitur
Yaitu melalaui pelelangan.
Usaha Anjak Piutang (Factoring), Kartu Kredit, dan Kegiatan Wali Amanat
Yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusanpiutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Kartu kredit sebagai pengganti uang tunai atau cek. cttnkuladedidikirawanWali amaanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antar bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.
Bank Syariah (Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Haasil)
Bank syariah menggunka system perbankan islam. Bank syariah merupakan lembaga pembiayaan berbentuk bank, sebenarnya bank merupakan lembaga keuangan bukan lembaga pembiayaan. Sisteem perbankan islam; distribusi, produksi, konsumsi, sector keuangan; bank, asuransi, lembaga cttnkuladedidikirawankeuangan. Konsep perbnkan sebagai sentral keuangan diharapkan menjaddi percepatan dalam system ekonomi islam. Pada prinsipnya system keuangan dimanapun didunia adalah sama. System keuangan (financial system) meliiputi:
1.       Financial institution/mengenai kelembagaan
2.       Financial instrument/mengenai surat-surat berharga
3.       Financial structur
Asas-asas dalam ekonomi islam:
1.       Asas kemitraan, sampai berbeda dengan bank konvensional, yakni antara nasabah dengan bank memiliki hubungan bersifat sub-koordinatif. Nasabah berbeda dibawah bank sehingga bank berada diposisi dominan. Perjanjian kredit pada bank konvensional dibuat secara sepihak pleh bank, jika nasabah cttnkuladedidikirawanmengalami kesulitan maka nasabah tetp harus membayar kredit beserta bunga nya tanpa memperhatikan keadaan nasabah. Dalam bank syariah maka yang dikenal adalah kemitraan yakni segala sesuatu harus dibicarakan antara pihak bank dengan nasabah dan berada pada kedududkan yang sejajar. Ada 2 kemungkinan mengenai perjanjian ini, pertama bagi hasil, pada bagi cttnkuladedidikirawanhasil maka untung dibagi bersama sedangkan rugi hanya ditanggung bank, kedua bagi pendapatan , pada bagi pendapatan maka untung dan rugi ditanggung bersama-sama.
2.       Asas keadilan, bahwa bank maupun nasabah menjanjikan segala sesuatu dari awal dan pembagiannya selalu berdasarkan kesepakatan sehingga dirasakan adanya suaatu keadilan bagi kedua belah pihaak.
3.       Asas transparansi, memungkinkan nasabah mengetahui penyalruan kredit oleh bank tersebut, juga dimungkinkan untuk melihat neraca bank tetapi dalam praktik maka terdapat masalah yakni taaransparansi ini tidak ada timbale baliknya dalam hal ini cttnkuladedidikirawanbnk harus jelas dalam akuntabilitasnya, sedangkan nasabah sering merekayasa laporan pembukuannya.
4.       Asas universal, bahawa bank syariah ini bukan hanya untuk umat islam saja tetapi juga bagi siapa pun juga bias menjadi nasabah.
Sikap undang-undang terhadap bank syariah:
1.       Dalam UU No.7/1992; tidak ada pengaturan mengenai bank syariah yang ada adalah prinsip bagi hasil dan prinsip inilah yang kemudian menjadi daasar pendirian bank syariah kemudian didirikan bank muamalah.
2.       Dalam UU No.10/1998, tidak ada kata/istilah bank syariah yang ada adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (merupakan salah satu usha dari bank komersial) yang berarti bahwa ketentuan itu tunduk pada ketentuan bank konvensional shingga pengaturannya cttnkuladedidikirawanharus dipisahkan bank BI mengusulkan dual banking system tetapi akan terjadi persaingan antara kedua sisitem tersebut.
Sebagai salah satu pendapat maka adanya dual banking system yang sinergis bank-bank syariah bias mengambil prinsip-prinsip bank cttnkuladedidikirawankonvensional dengan tdak bertentangan dengan syariah islam sebagai filternya aalah adanya fata dari dewan syariah nasional dalam hal ini MUI. Karakteristik perekonomian islam:
1.       Pelarangan riba dalam berbagai bentuk
2.       Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang
3.       Tidak mengandung unsure spekulasi
4.       Uang sebagai alat tukar bukan sebagai alat perdagangan.
Kegiatan dalam valuta asing
Kegiatan tersebut dapat berupa pengumpulan simpanan yaitu tabungan, deposito maupun giro dalam valas, atau juga melakukan perdagangan dalam valuta cttnkuladedidikirawanasing.
Penyertaan Modal (Equity Participation)
Bank umum dapat melkukannya tetapi hanya bersifat sementara penyertaan modal adalah penanaman dana bank pada perusahaan lain sebagai modal baik pada bank atau cttnkuladedidikirawanperusahaan lain sewa guna usaha/leaing, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, dll.
Kegiatan Lain
Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank. Bank resepsi adalah bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk menerima setoran penerimaan ngara bukan dalam rangka impor yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan Negara bukan pajak. cttnkuladedidikirawanSwap bunga adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangkaa dan penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.

Jumat, 08 September 2017

HUKUM PERBANKAN Part 1: Sejarah( zaman Belanda, Zaman Jepang, Zaman Indonesia Merdeka),HUKUM ERBANKAN(pengertian,aspek hokum, permasalah hokum, UU Perbankan, Perubahan, penambahan, penghapusan pasal-pasal) UU Bank Sentral.

Sejarah
  1. Zaman penjajahan Belanda, pada zaman belanda kegiatan keuangan diperkuat olehvereenigde oost – indische compagnie (Voc). Perusahaan yang pertama menjalankan fungsi bank adalah de nederlandsche handle maatschappij (NHM), adapun benar-benar resmi menjalankan usaha bank adalah N.V. De javasche bank pada 1828. Pada tahun 1857 berdiri bank swasta yait N.V. Escompto bank yang telah dinasionalisasikan oleh pemerintah RI dikenal dengan bank dagang Negara (BDN), perkembangan pada masyarakat pribumi mendorong dibentuknya bank yang khsus melayani penududuk golongan pribumi yaitu bank priyayi yang pada tahun 1896 diubah namanyaadedidikirawancttnkulhukum menjadi powekertosche spaar hulp en creditbank, yang selanjutnya diikuti dengan berdirinya sejumlah bank diberbeagai daerah.
  2. Zaman Penjajaahan Jepang, selama pendudukan jepang de javasche bank diduduki oleh tentra jepang. Hanya ada satu bank yang dioperasikan oleh puteraadedidikirawancttnkulhukum Indonesia yaitu syomin ginko (bank rakyat Indonesia/algemene volkcrediet bank).
  3. Zaman Setelah Indonesia Merdeka, tahun 1946 didirikan bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946), dengan Perpu No. 2/1946. Adapun BNI 1946 didirikan untuk:
    1. Mengatur pengeluaran dan peredran uang,
    2. Memperbaiki peredaran alat adedidikirawancttnkulhukumpmbayaran
    3. Memenuhi kredit masyarakat
Selain BNI 1946 bank milik RI lainnya adalah BRI pada masa Orla terjadi bank sentral bersifat dualism yaitu selaain sebagai bank sentral juga mmerangkap sebagai bank komersial atau bank umumadedidikirawancttnkulhukum.
Pada masa orde baru:
  1. Tahap stailitas dan rehabilitasi (1966-1969), menyusun kebijakan – kebijaksanaan dasar ekonomi serta keuangan maupaun pembangunan.
  2. Tahap pembangunan (1970-1982), diarahkan untuk mencapai stabilitas moneter dan meningkatkan ekspor,
  3. Tahap deregulasi (1983-1991), melahirkan kebjaksanaan baru yang memberikan kemajuan besar didunia perbankan Indonesia seperti pakto 88 sebebas-bebasnyaadedidikirawancttnkulhukum kepaada dunia perbankan (menganakemaskan bank) yang lebih bernuansa liberalisasi.
BIS; Bank for International Settelment:
  1. Baste commite 1988; CAMEL
  2. Baste commite 1991; paket februari 1991
  3. Baste commite 1992 ; UU No.7 /1992 ttg Perbankan
Sejarah perundang-undangannya:
  1. Sebelum proklamasi RI konkordansi dengan system yang berlaku
  2. UUD 1945 Bab VII ttg keuangan (psl 23)
  3. UU Darurat No. 2 Tahun 1946 ; BNI sebagai bank sirkulasi
  4. KMB; de javasce bank ditunjuk sebagai sirkulasi;
  5. Pembentukan panitia nasionalisasiadedidikirawancttnkulhukum dee javasce bank
  6. UU No. 11 / 11953 ttg Bank Indonesia
  7. PP No.1 /1955 ttg pengawasan urusan kredit
  8. Penpres No. 8 /1965 ttg Bank tunggal (BNI I, II IC, dst)
  9. Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 ttg rehabilitasi dan stabilitas ekonomi diatur mrngrnai bagaimana mengatur bank
  • UU No. 14 /1967 TTg pokok-pokok perbankan
  • UU No. 13/1968 ttg Bank sentral
  • UU nO. 2/1992 ttg perbankan
  • UU No.10/1998 ttg Perbankan
  • UU no. 23 1999 ttg BI
  • UU No.24/1994 ttg lalu lintas devisa dan system nilai
Dalam penjelsan pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa bani Indonesia itu bersifat makro ( untuk masalah moneter, mnjaga neraca keuangan), UU No. 2/1946 merupakan realisasiadedidikirawancttnkulhukum daroi pasal 23 UUD 1945 dengan dibentuknya Bank Negra Indonesia (sekarang BI).
HUKUM PERBANKAN
pengertian
HUKUM perbankan adalah merupaakan seperangkat kaidah hokum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yurisprudensi doktrin dll sumber hokum, yang mengatur masalah-masalah perbankan sebaagai lembaga dan aspek kegiatannya sehari-hari rambiu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank,perilaku petugas-petugasnya hak, kewajibanadedidikirawancttnkulhukum petugas dan tanggung jawab para pihak yang bersangkutan dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank eksisteensi bank, dan lain-lain, yang berkenaan dengan dunia perbankan.
Aspek Hukum
Meliputi ; KUHPdt, KUHD, KUHP, Hukum adat, UU No. 4 Tahun 1998 ttg Hak Tanggunganadedidikirawancttnkulhukum, UUno. 5 /1992 ttg Perda, UU No. 8 /1995 ttg Pasar Modal, UU No.25 1992 ttg Koperasi, UU no. 7 1994 ttg WTO, UU ttg PT, UU No. 9 1995 ttg usaha kecil, UU No. 7 tahun 1992 ttg perbankan, UU No. 24 /1999 ttg devisa, UU No. 23 1999 ttg BI.
Permasalah Hukum
Permasalahan hokum perbankan yang pernah dan sedang marak :
  1. Perjanjian krdit kebebasan berkontrak, ada beberapa ahli yang menyatakan bahwa kebebasan berkontrak pada bank sudah tidak ada.
  2. Masalah jaminan; SKMH/ surat kuasa memeasanng hipotik), grosse akte/ akta yang dapata ieksekusi, uitvoebaar ij vooraad, fiat eksekusiadedidikirawancttnkulhukum,asuransi deposito
  3. Perbuatan pidana perankan; pelanggaran BMPK, pemalsuan pengaburan , penghilangan, menyembunyikan, penghapusan catatan
  4. Rahasia bank/rahasia jabatan, rahasia bank merupakanlarangan pemberian informasiadedidikirawancttnkulhukum penyimpanan pihak ke 3 pada bank (Psl 45,46, UU No 10 1998 yttg perbankan)
  5. Cessi
  6. Derivatives
  7. Daftar orang tercela (DOT)
  8. Rekapitulasi
  9. Penjaminan pemerintah
  10. Likuidasi,pembekuan dan take over
UU Perbankan
UU No.10 1998 ttg perbankan (10 November 19980 PERUBAHAN UU No. 7 1992, penjelasan umum:
  1. Pembangunan nasional berkesinambungan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
  2. Perkembangan ekonomi internasional-regional-nasional (cepat danadedidikirawancttnkulhukum komplek)-sektor perbankan
  3. Sector perbankan berposisi strategis- sebagai lembaga intermediasi-sehat secara individual dan system perbankan
  4. Penyehatan perbankan menjadi tanggung jawab; pemerintah , bank, masyarakat pengguna jasa
Pokok-pokok dan materi perubahan :
  1. Perizinan pindah pemerintah ke BI
  2. Peningkatan prinsip kehatti-hatian-penyaluran dana
  3. Fungsi penghimpunn dana dan penyaluran dana –seektor perekonomian prioiritas ke koperasi, peengusaha kecil dan menengah
  4. Meningkatkan kegiatan berdasarkanadedidikirawancttnkulhukum prinsip syariah
  5. Rahasia bank untuk deposan
  6. Perlu lembaga penjaminan simpanan
  7. Komitmen denganforum internasional (WTO, APEC, ASEAN-akses pasar – non diskriminasi terhadap pihak asing),
  8. Perlu perhatian perundang-undangan lain , UU No. 5 1962, UU No. 25 tahun 1992, UU No. 7 Tahun 1994 (WTO), UU No. 1 1997 ( ttg PT), UU No. 8/1995 (TTG pasar modaladedidikirawancttnkulhukum), UU No. 9 /1995 ttg usaha kecil, UU no. 4/1996 ttg hak tanggungan.
Perubahan, penambahan, penghapusan pasal-pasal:
  1. Perubahan: (jumlah 31 pasal), pasal 1, 6m, 7c, 8, 11, 12, 13c, 16, 18, 19, 20(1),21 (1), 22, 26, 27, 28(1), 29, 31, 33, 37, 40, 41, 44, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 55.
  2. TMBAHAN : (jumlah11 pasal), I 1, 4 A, 12A, 31A, 37A, 37B, 47A, 48, 49, 50, 50A, 59A
  3. Penghapusan: (jumlah 3 pasal), pasal 6K, 17, 33.
Berdasarkan pokok-pokok msteri perkuliahan:
  1. Perizinan pindah dari Menkeu ke BI: Pasal 16, 18, 19, 20, 27, 28(1), 46
  2. Prinsip kehati-hatian Pasal 29, 31, 31A, 33, 37, 37A, 47A, 48,49, 50, 50A, 51, 52.
  3. Sector ekonomi prioritas; Kreditadedidikirawancttnkulhukum Usaha Menengah (KUM), Pasal 1 dan 12.
  4. Peningkatan kegiatan syariah: Pasal 6M, 7C, 8, 14(4A), 37.
  5. Rahasia Bank, Pasal 40, 41,41A, 42, 44A.
  6. Lembaga Penjamin Simpanan Psll 37B.
  7. Komitmen dengan forum Internasional Pasal 22, 26.
Pasal 59 A; badan khusus penyehatan perbankan yang telah ada tetap berlaku (BPPN). Freis eermessen, beschiking, intra/ultra vires, interarma silent leges dan necessitas no habet legamadedidikirawancttnkulhukum; kalau darurat boleh melanggar hokum.
UU Bank Sentral
UU No 23/1999 ttg Bank Indonesia;bank sentral. Penjelasan umum ;
  1. Pembangunan berjalan terus kemajuan ekonomi moneter terdapat kelemahan struktur dan system perekonomian (ketidak hati-hatian kecurangan dunia perbankan , perangkat hokum kurang, lemahnya penegakan hokum, systemadedidikirawancttnkulhukum politik kurang demokrasi) è distorsi ekonomi pasal è pondasiperekonomian lemah
  2. Ekonomi internasional bergerak menuju system global è terintergrasinya pasar dunia – lalu lintas modal è menguntungkan/kerentanan perekonomian nasional. Strategi pembangunan- ekonomiadedidikirawancttnkulhukum –ekonomi kerakyatan yang merata mandiri dan adil
  3. Kebijakan moneter diarahkan menjaga dan menciptakan stabilitas moneter (selama ini oleh dewan moneter, BI membantu pemerintah)
  4. Status BI tidak sesuai lagi, BI perlu status, tujuan tugas yang tepatadedidikirawancttnkulhukum
  5. Tujuan BI – kestabilan nilai apabila nilai tukar- prasyarat tercapainya pertumbuhan ekonomoi- meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    1. Pemeliharaan kestabilan nilai rupiah dilapangan ,
      1. Kebijakan moneter dengan prinsipkehati-hatian
      2. Ssssssisstem pembayaran yang cepat
      3. System perbankan dan keuanagan yang sehat
    2. Menetapkan sasaran-sasaran moneter-nilai tukar- mengelola cadangan devisa- pinjaman luar negeri pemerintah dengan persetujuan DPR swasta dimonitor oleh BI
    3. Mempunyai fungsi lender of the ;ast resort + pemberian bantuan mengatasi mistmatch dan tidak lagi member keredit program
    4. Mengantisipasi perkembangan dengan prinsip syariah
    5. Mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah
    6. Menjagakelancaran system pembayaranadedidikirawancttnkulhukum –kliring- antar bank
    7. Menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegitan usaha bank- sanksi terhaap bank
    8. Penetapan prioritas penyaluran dana kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi
  6. Bank sentral harus mandiri bebas dari campur tangan pemerintah
  7. Kedudukan BI sebagai lembaga Negara- independent berada diluar pemerintah- wewenang terbitkan peraturan.
  8. Koordinasi antara otoritas moneter- fiscal-sektor ril deengan menghadirkan menteri dalam rapaat dewan gubernur sebaliknya gubernur adedidikirawancttnkulhukumdapat menghadiri siding cabinet
  9. BI-transparan-akuntabilitas-rencana kebijakan umum menyampaikan informasi tentang perkembangan ekonomi,moneter,perbanakan.
UU ini terdiri 13 Bab dan 79 pasal adapun bab-bab terssebut adalah sebagai berikut: