DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Jumat, 08 September 2017

HUKUM PERBANKAN Part 2 :Ruang Lingkup UU No.23/1999 ttg BI, UU Lalu Lintas Devisa, KELEMBAGAAN (Asas, Fungsi, dan Tujuan, Pengertian Bank, Perizinan, Beentuk HUkum, dan Kepemilikan).



Ruang Lingkup UU No.23/1999 ttg BI
UU No.23/1999 ttg BI ini terdiri 13 Bab dan 79 pasal adapun bab-bab terssebut adalah sebagai berikut:
I.     Ketentuan Umum (Pasal 1-3)
II.   Status, tempat kedudukan dan modal (Pasal 4-6)
III. Tujuan dan tugas (Pasal 7-9)
IV. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter (Pasal 10-14)
V.   Tugas mengatur menjaga kelancaran adedidikirawancttnkulhukumsystem pembayaran (Pasal 15 – 23)
VI. Tugas mengatur dan mengawasi bank (Psl 24-35)
VII.              Dewan gubernur (Psl 36-51)
VIII.            Hubungan dengan pemerintah (Psl52-56)
IX. Hubungan Internasional (Psl57)
X.   Akuntansi dan anggaran (Psl 58-64)
XI. Ketentuan pidana dan sanksi administrative (Psl 65-72)
XII.              Ketentuan Peralihan (Psl 73-78)
XIII.            Ketentuan Penutup (Psl79)
Konsideran:
1.    Untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan è masyarakat adil dan makmur adalah pancasila dan UUD1945 è perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan.
2.    Adanuya tantangan perekonomian yang semakin kompleks, system keuangan yang maju, perekonomian internasiional semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter è memelihara stabilitas nilai rupiah.
3.    Kebijakan moneter yang efektif dan efisien è perlu system keuangan yang seehat didukung oleh system pembayaran yang lancer,cepat,tepat, aman. Pengawasanadedidikirawancttnkulhukum bank dengan rpinsip-prinsip kehati-hatian.
4.    Bank Indonesia è bank sentral perlu independden
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) , Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, Pasal 33 UUD1945, Bab IV A 1a Tap MPR No.X/MPR/1998, Pasal 3 Tap MPR No.XI/MPR/1998, Tap MPR No. XVI/MPR/1998.
Bab I Pengertian dan Ketentuan UMum :
1.       Dewan Gubernur
2.       Gubernur
3.       Deputi Gubernur Senior
4.       Deputi Gubernur
5.       Bank
6.       Sistem pembayaran
7.       Pembiayaan adalah prinsip syariah è waktu tertentu, è imbalan/bagi hasil,,
8.       Peraturan Bank Indonesia è untuk perbannkan è ber;laku ke luar (eekstern) adedidikirawancttnkulhukum
9.       Peraturan dawn gubernur è Untuk perbankan è berlaku ke dalam (intern)
10.   Kebijakan moneter menjaga stabilitas nilai uang (rupiah)
11.   Cadangan umum, perlu karena tugas BI bersifat makro, cadangan ini biasanya diperoleh dari laba. Dalam hal ini maka BI harus menerapkan prinsip hati-kehatian adapun kehati-hatian ini yaitu berkenaan bagaimana agaradedidikirawancttnkulhukum uang yang beredar tidak berlebihan (inflasi) dan juga tidak berkurang(deflasi)
12.   Cadangan Tujuan
Pasal 2,3 :
1.    Satuan mata uang rupiah alat pembayaran yang sah (legal lender), dahulu itu merupakan unit Value (satu kesatuan nilai misalnya emas). Kemudian berkembang menjadi sertifikat (uuang sertifikat) selanjutnya berkembang menjadi uang kartal seperti sekarang;
2.    Pembayaran diwilayah RI harus dengan rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan BI- setiap orang atau badan dilarang menolak
3.    Larangan untuk membawa jumlah rupiah tertentu keluar atau adedidikirawancttnkulhukummasuk ke wilayah pabean RI, kecuali dengan izin BI
Contoh pengecualian:
a.       Pencantuman harga barang dan jasa dalam valuta asing ditempat kegiatan tertentu
b.      Penggunaan mata uang ASEAN
c.       Antisipasi integrasi ekonomiadedidikirawancttnkulhukum
Bab II (Pasal 4,5, 6). Status tempat kedudukan dan modal Bank Indonesia:
1.       Sebagai bank sirkulasi, yaitu membuat/mencetak, mengedarkan, dan menarik (guna diganti dengan uang baru apabila sudah rusak). Merumuskan kebijakan moneter. Mengatur mengawasi perbankan. Lender of last resort, yaitu  ebagai bank yang memberikan pinjaman terakhir tidak hanya BI tetapi bank-bank pemerintah lainnya.
2.       Sebagai lembaga Negara yang independen tetapi dalam prakttik masih berada dibawah tekanan pemerintah dan DPR
3.       Sebagai badan hokum , BI merupakan badan hokum public kareana itu ia tidak melayani orang perorangan, adapun sebagai badan hokum public BI memiliki otoritas: license of regulate (mengatur), license of controle (mengawasi), licenxse of impose adedidikirawancttnkulhukumsanctions (menentukasn sansksi, fit and proper)
BI bertempat di ibukota RI dapat mempunyai kantor didalam diluar wilayah negera RI. Modal BI sekurang-kurangnya 2 triliun harus ditambah menjadi 10% dari kewajiban moneter, yang berasal dari cadangan umum atau sumber lain (reevaluasi asset, setoran modal dari kekayaan Negara yang dipisahkan). Modal (modal cadangan umum, cadangan tujuan, bagian adedidikirawancttnkulhukumlaba yang belum dibgi). Kewajiban moneter; kewajiban BI kepada masyarakat, bank dan pemerintah (uang kartal yang diedarkan saldo kredit bank/pemerintah lainnya antara lain simpanan pegawai). BI bukan bank commercial, melainkan bank policy.
Bab III (Psl 7,8,9), tujuan dan tugas . Tujuan BI è mencapai dan memelihara kstabilian rupiah. Nilai rupiah:
1.    Terhadap barang jasa è laju inflasi
2.    Terhadap mata uang Negara lain è nilai tukar/kurs
3.    Nilai rupiah yang stabil è mendukung pembangunan ekonomi
Tugas BI:
1.       Menetapkan dan melksanakan kebijakan moneter melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga
2.       Mengatur dan menjaga kelancaramn system pembayaran (efisen cepat aman dan andal) adedidikirawancttnkulhukum
Bab IV (Pasal 11, 12, 13, 14, 20) tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Menetapkan sasaran moneter, laju inflasi. Mengndalikan moneter dengan oinstrumen moneter antara lain:
1.       Operasi pasar terbuka
2.       Penetapan tingkat diskonto
3.       Penetapan cadangan wajib minimum
4.       Pengaturan kredit atau adedidikirawancttnkulhukumpembiayaan
Yang dapat dilaksanakan adalah dengan prinsip syariah. BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan adalah dengan prinsip syariah; mksimum 90 hari dengan agunan yang berkualitas dan mudah dicairkan minimal nilainya è kredit pembiayaan. BI melaksanakan kebijakan adedidikirawancttnkulhukumtukar dengan system nilai tukar. BI mengelola cadangan è devisa transaksi è pinjaman luar negeri.
Bab V (Psl 15 -23) tugas mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
1.       System pembayaran, BI member persetujuan dan izin penyelenggaraan system pembayaran, pelaporannya dan penetapan alat pembayaran (ATM, kartu kredit, dll). BI mengatur system kliring antr bank dalam rupiah/valas: warkat dan atau data elektronik, kliring domestic atau antar Negara, BI menyelenggarakan penyeleaianakhir transaksi antar bank.
2.       Peredaran uang, BI menetapkan macam harta, cirri uang è alat pembayaran yag sah. BI mempunyai hak tunggal; dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang bebas materai. BI tidak memberikan pengganti atas uang hilang atau musnah. BI menarik mencabut uang rupiah adedidikirawancttnkulhukumdari peredaran,penukaran, uang 10 tahun.
Bab VI (Psl 24 -35) Tugas mengatur dan mengawasi Bank.
Mengatur dan mengawasi bank:
1.       Mengatur,
2.       Member/atau mencabut izin,kelembagaan(bank,pemilik/pengurus, kantor),kegiatan usaha teertentu
3.       Pengawasan bank, laporan langsung, tidak langsung,pemeriksaan;berlaku jika diperlukan
Berlaku No. 7 /1992 ttg perbankan jo. UU No.10 /1998 ttg perbankan. Bi dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahan induk/anak, pihak terkait, pihak terafliasi, dan debitor bank. BI dapat menugasi pihak lain (akuntan public) melakukan pemeriksaan bank. BI dapat menghentikan sementara , sebagian seluruh transaksi bank . BI mengatur dan adedidikirawancttnkulhukummengembangkan informasi antar bank. BI melaksanakan tugas yang tercantum dalam UU No.7 tahun 1992 jo. UU No. 10 tahun 1998.BI menjalankan tugas pengawasan bank sampai dengan terbentuknya lembaga pengawas sektorjasa keuangan (selambat-lambatnya 31 desember 2002).
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan BI:
1.       Perizinan bank;
2.       Kelembagaan bank, termasuk kepengurusan,kepemiilikan
3.       Kegiatan usaha bank pada umumnya
4.       Kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah
5.       Merger,konsolidasi, dan akusisi bank
6.       System informasi antar bank
7.       Tata cara pengawasan bank
8.       System pelaporan bank kepada BIadedidikirawancttnkulhukum
9.       Penyehatan perbanakan
10.   Pencabutan izin usaha likuidasi, dan pembubaran bentuk hokum bank
11.   Lembaga-lembaga pendukukng system perbankan
Psl 25 èpenjelasan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
Bab VI (Psl 36 – 51) dewan Gubernur. BI dipimpin dewan GUbernur (gubernur dan deputi gubernur senior sebagai wakil dan 4 sampai 7 deputoi gubernur), yang melaksanakan tugas wewenang sesuia UU BI. Tata trtib dan tata cara menjalankan pekerjaan dewan gubernur (DWG) ditetapkan dengan peraturan dewan gubernur. DWG mewakili BI di dalam dan di laur pengadilan dan adedidikirawancttnkulhukumdilaksanakan gubernur, yang dapat menyerahkan kewenangan kepada Deputi Gubernur (DeG) senior, seorang atau beberapa DeG, atau seorang atau beberapa orang pegawai dan dapat dengan hak subsitusi, syarat pengangkatan anggota DWG adalah WNI, bermoral tinggi dan memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan perbanakan atau hokum. Prosedur pengangkatan:
1.       Gubernur dan DeG senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR
2.       DeG diusulkan gubernur diangkat persiden dengan persetujuan DPR.
3.       Mengucapkan sumpah atau janji dihadapan ketua MA
Rapat DWG untuk kebijakan umum dibidang moneter sekurang-kurangnya 1 kali sebulan dapat dihadiri menteri yang mewakili pemerintah (Psl 43). Raapat DWG sah jika dihadiri lebih dari separuh anggota DWG. Pengambilan keputusan musyawarah untuk mufakat kolegial jika tidak tercapai dapat diputuskan gubernur. Dalam keadaan darurat adedidikirawancttnkulhukumdapat diputus 2 anggota DWG dan dilaporkan dalam rapat DWG berikutnya. DWG mengangkat dan memberheebntikan pegawai BI menetapkan peraturan pegawaian gaji pengharagaan pension dan THT, dan penghasilan lainnya yang pelksanaannya ditetapkan dengan peraturan DWG. Gubernur DeG senior DeG dan atau pejabat BI tidak dapat dihukum karena mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan ewewenangnya sepanjang dilakukan itikadbaik (Psl45). Antara hubunganadedidikirawancttnkulhukum sesame anggota DWG dilarang mempunyai hubungan keluaraga sampai derajat ke tiga dan besan (Psl 46). Anggota DWG dilarang mempunyai kepentiangan langsung atau tidak langsung pada perusahaan lain merangkap jabatan menjadi pengurus atau anggota partai politik (Psl 47). Anggota DWG tidak dapatdiberhentikan dalam masa jabatannya kecuali mengundurkan diri atau terbukti melakkan tindak pidana kejahatan atau berhalangan tetap. Pemanggilan permintaan keterangan, penyidikan terhadap anggotaa DWG yangdi duga telah melkukan tindak pidana harus mendapat per setujuan tertulis dariadedidikirawancttnkulhukum persiden (Psl 48,49,). Pengisian kekosongan jebatan Gubernur BI è DWG BI yang paling lama jabatannya. Gaji penghasilan fasilitas anggota DWG ditetapkan oleh DWG.
Bab VIII (Psl 54 -56). Hubungan dengan pemerintah. BI sebagai pemegang kas pemerintah (cashier of the government). BI atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri. Dalam hal membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan pemrintah wajiba minta pendapat BI dalam siding cabinet termasuk APBN. Pemerintah wajib berkonsolidasi dengan BI dan DPR jika menerbitkan surat utang. BI dapat membantu pemerintah dalam adedidikirawancttnkulhukumpenerbitan surat utang  dan BI tidak boleh membelinya untuk diri sendiri. BI dilarang member kredit kepeada pemrintah.
BAb IX (Psl 24 – 35) HUbungan INternsional (Psl 57). BI bekerja sama dengan Bank sntral lainnya, organnsisasi dan lembaga internasional. BI dapat bertindak atas nama Negara sebagai anggota lembaga internasional atau perjanjian multilateral.
Bab X (Psl 58 -64). Akuntabilitas dan Anggaran. BI wajib menyampaikan informasi kepada masyrakat, presiden dan DPR mengenai evaluasi moneter dan rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran – sasaran moneter laju inflasi perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan. Menyampaikan laporan keuangan kepada DPR. BPK dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadaop BI atas dasar permintaan DPR. Tahun anggaran BI è tahun kalender, 15 hari selambat-lambatnya sebelum dimulai tahun anggaran DWG BI menetapkan anggaran tahunan BI disampaikan kepada DPR ; penambahan jumlah adedidikirawancttnkulhukumanggaran seizing DWG. BI telah mnyelesaikan laporan keuangan tahunan selambat-lambatnya 7 hari setelah selesai disusun disampaikan BPK untuk diperiksa 90 hari selambat-lambatnya BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR; BI wajib mengumumkan laporan tersebut kepada public. BI tidak menganut laba atau rugi Bi menganut surplus/deficit. Modal menjadi kurang dari 2 triliun pemerintah wajib menutup dengan persetujuan DPR terhadap adedidikirawancttnkulhukumsurplus tidak ada pajak penghasilan. BI menyusun neraca singkat mingguan è diumumkan di berita Negara. BI dapat melakkan pratisipasi dalam badan hokum atau lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas BI dengan persetujuan DPR; modal tersebut berasal dari cadangan tujuan.
Bab XI (Psl 65 – 72) ketentuan pidana dan sanksi administrative. Pembayaran atau kewajiban harus digunakan rupiah (Psl 2 ayat (3). Larangan menolak rupiah (psl2 ayat (4)). Larangan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI (Psl9). Anggaran DWG BI wajib mnolak butir 3 (Psl 9 ayat (2)). Badan tertentu wajib memberikan keterangan atau data kepada BI (Psl19). BI dilarang member surat utang pemerintah untuk diri sendiri (Psl 55 ayat (4)). Rahasia jabatan (psl71). Sansksi administrative (Psl 72).
Bab XII (Psl 73-78) Ketentuan Peralihan.
UU Lalu Lintas Devisa
UU No. 24/1999 ttg Llau Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Lalu lintas devisa adalah perpindahan asset dan kewajiban financial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindhan asset dan kewajiban financial luar negeri antar penduduk. Devisa adalah asset dan kewajiban financial yang digunakan dalam transaksi internasional. system nilai adedidikirawancttnkulhukumtukar adalah system yang digunakan untuk pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Setiap penduduk dapat dan bebas memiliki dan menggunakan devisa (psl 2 ayat (1)). Setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh BI (psl 3 ayat (2)). BI mengajukan system nilai tukar untuk ditetap kan oleh pemerintah (Psl 5 ayat 1).
KELEMBAGAAN
Asas, Fungsi, dan Tujuuan
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya beasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (psl 2 UU Prbankan). Fungsi utamna bank (psl 3) adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Fungsi turunannya yaitu dalam Psl 6 dan 7. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan adedidikirawancttnkulhukumpemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak (Psl 4).
Peengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepda masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut jenisnya bank terdiri dari ; Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yangd apat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berajangka tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamankan denganadedidikirawancttnkulhukum itu. Yang membedakan keduanya adalah pada skala dan jennies permodalan. Pembagian bank yang diantaranya adalah bank syariah bukan berdasarkan UU Perbankan. Kegiatan bank pada umumnya meliputi:
1.       Penyaluran dana kepada masyarakat
2.       Penarikan dana kepada masyarakat
3.       Pemberian jasa tertentu yang dapat menghasilkan fee based income.
Kegiatan bank yang bersifat internasional:
1.       Pemindahan uang
2.       Perdagangan internasional
3.       Penagihan
4.       Pasar valuta asing
5.       Pemberian pinjaman internasional
Macam-macam bank :
1.       Bank sentral
2.       Bank komersil
3.       Bank  umum
4.       BPR
5.       Bank Investasi
6.       Bank devisa
7.       Bank korporat
8.       Bank retail
9.       Bank syariah
10.   Bank pembangunan daerah
Perizinan, Beentuk HUkum, dan Kepemilikan.
Setiap pihak yang melakukan kegiatann menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, berjangka, sertifikat deposito, tabunagan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan deengan itu, wajib terleebih dahulu mendapat izinnn usaha. Izin diberikan oleh menteriadedidikirawancttnkulhukum setelah mendengar pertimbangan BI. Bentuk hokum suatu bank umum:  

Selasa, 05 September 2017

HUKUM ASURANSI Part 4: Penggolongan Asuransi, lahirnya asuransi, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Deposito, Asuransi Kejahtan, Surety Bond,Asuransi Pengangkutan Udara, Asuransi Takaful, Jamsostek, Asuransi Kecelkaan Llulintas Jalan, Dana Kecelakaan Lalulintas jalan, Asuransi Tanggung Jawab Profesi Dokter, UU No. 2/1992 ttg Perusahaan Perasuransian.



1. Penggolongan asuransi dilihat dari segi tujuan:
a.    Asuransi komersial, merupakan asuransi social yang bersifat khusus karena cirri-cirinya yang khusus. Di adakan oleh perusahaan asuransi sebagai suatu bisnis sehingga tujuan usahanya adalah memperoleh keuntungan , oleh karena itu segala sesuatu yang berkaitan dengan adedidikirawancttnkulhukumperjanjian asuransi ini misalnya besarnya premi besarnya ganti kerugian didasarkan pada perhitungan ekonomis. Semua jenis asuransi yang diatur dalam KUHD merupakan asuransi komersial (juga asuransi sukarela).
b.   Asuransi social, merupakan perkembangan dari asuransi komersial oitu sendiri sebagai dasar dari asuransi social. Diselenggarakan tiodak bertujuan untuk adedidikirawancttnkulhukummemperoleh keuntunngan tetapi bermaksud untuk memberikan jaminan social kepada masyarakat/sekelompok masayarakat. Sebagai dasar dari asuransi social , kita dapat melihat UU No.6 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kesejahteraan social, dalam adedidikirawancttnkulhukumpasal 2 ayat (4) dinyatakan bahwa jaminan social sebagai perwujudan sari security social adalah seluruh system [perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan social bagi warga Negara yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyrakat guna memelihara taraf kesejahteraan social. Terlihat bahwa jaminan ini tidak selalu dilaksanakan oleh adedidikirawancttnkulhukumpemerintah saja. Menurut pendapat beberapa sarjana jaminan social ini terbagi atas; bantuan social dan asuransi social. Dalam pengertian sempit ini maka jaminan sosisl hanya asuransi social,terdapat beberapa perbedaan mendasar antara lain:
                  i.         Bantuan sosialtidak dimintakan partisipasi iuran adedidikirawancttnkulhukumdari yang dibantunya, missal; bencana alam, sedangkan asuransi social ada partisipasi yang bersangkutan yaitu dengan membayar premi, missal; asuransi kesehatan.
                ii.         Bantuan social selalu adates kebutuhan atau tes kemiskinan, sedangkan asuransi social tidak ada.
Asuransi social:
Untuk pegawai negeri sipil: ABRI èASABRI, Non ABRI è tASPEN,aspen, dll. Mencakup tidak hanya tabungan hari adedidikirawancttnkulhukumtua saja tapi juga asuransi kesehatan bagai negeri juga bagi swasta. Untuk Umum; Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Mengapa Lahir asuransi social ?
Bila dilihat dari sejarah maka yang pertama lahir adalah asuransi komersial/sukarela, sedangkan pertumbuhan asuransi social dimulai sejak abad 14 di Eropa Barat yang terjadi industrilisasi sebagai akibat didirikannya pabrik-pabrik yang menimbulkan adanya golongan majikan dan uruh. Buruh merupakan golongan yang lemah, dalam artian bahwa mereka sangat tergantung pada penghasilan yang diterimanya dari majikan bila ada suatu hambatan yang mengganggu penghailannya adedidikirawancttnkulhukummisalkan sakit di PHK, mati/kecelakaanakan menimulkn bagikehidupan mereka dan keluarganya,semntara itu terkadang terjadi pula gejolak social yang mengikabatkan penderitaan kelaparan , karena itu timbul konsep untuk membantu mereka sehingga di negeara-negara Eropa adedidikirawancttnkulhukumbermunculan UU kemiskinan, salah satu isinya; mereka yang miskin akan diberi bantuan tetapi ada satu hambatan dari UU kemiskinan tersebut yaitu mereka yang menrima bantuan kehilangan hak-hak sipilnya/hak-hak perdatanya, karena itu UU itu hamper telah tidak dipergunakan lagi, sekitar tahun 1886 dipergunakan 3 cara untukmembantu buruh /tenaga kerja yaitu:
1.    Membuat tabunagan-tabungan kecil, dsini buruh menyisihkan sebagian pedapatannya untuk dapat dibayarakan apabila nanti terjai peristiwa yang merugkannya. Cara ini tidak dapat berjalan karena gaji buruh yang kecil akan makin kecil lagi bila sebagian harus ibayarkan.
2.    Teori employer liability (tanggung jawab pengusaha), disini pengusaha bertanggungjawab apabila terjadi kecelakan pada buruhnya, cara ini tidak berjalan karena adedidikirawancttnkulhukumbergatung pada kesadaran pengusaha (karena sifatnya yang sukarela)
3.    Asuransi komersial, pengusaha mengalihkan tanggungjawab kepada perusahaan asuransi. Cara ini tidak jalan juga karena berdasarkan kesadaran pengusaha.
Pengusaha akan memilih secara selektif . keadaan berubah pada tahun 1883, dimulai di Jerman pada waktu pemerintahan Ottovan Bismark ( diJerman è pateernalistik), ia menciptakan asuransi social yan pertama yaitu lahir asuransi sakit, pension, asuransi hari tua, asuransi cacat, selanjutnya jenis asuransi ini menyebar ke Austria, Inggris, Rusia, Jepang, dll. Pda tahun 1930 terjadi resesi dibidang ekonomi, system asuransi ini menyebar dari Jermas ke AS. Setelah PD II masalah-masalah adedidikirawancttnkulhukumsocial semakin meningkat sehingga banyak masyarakat yang menderita dengan demikian system asuransi social ini berkembang di Asia dn Afrika , sehingga system asuransi social selanjutnya tidak hanya berkembang di Eropa saja melainkan seluruh dunia .
Kesimpulamn:
Dengan melihat sejarah munculnya asuransi social dan bekembangnya dibeberapa Negara, terlihat bahwa asuransi social diperlukan sebagai sarana pemberian jaminan sosaial, melalui asurnsi social pemberi jaminan (pada umumnya pemerintah) dapat memberikan bantuan tetapi tetap memegangadedidikirawancttnkulhukum prinsip asuransi. Asuaransi social merupakan perluasan dari asuranssi komersial adapun perbedaannya antara lain :
1.       Asuransi komersial bersifat sukarela (Psl 1338 ayat (1) KUHPdt),sedangkan asuransi social bersift wajib karena ditentukan oleh UU.
2.       Sumber perikatan bagi asuransi komersial adalah bersumber dari perjanjian sedangkan asuransi social adalah undang-undang.
3.        Asuransi komersial tidak ada sanksi sedangkan asuransi soial adedidikirawancttnkulhukumada sanksinya
4.       Asuransi komersial besar preminya tergantung pada risiko para pihak, sedangkan asuransi social ditentukan oleh undang-undang, sedangkan asuransi social besarnya iuran dapat berbeda tetapi besar santunannya dapat sama.
5.       Asuransi komersial bearnya santunan tergantung para pihak/berdasarkan kerugian yang diderita, sedangkan asuransiadedidikirawancttnkulhukum social sduah ditentukan jumlah besarnya
6.       Dalam asuransi komersial evenement/rangkaian peristiwa diserahkan pada [ilihan sedangkan asuransi social tidak ada pilihan karena sudah ditentukan.
7.       Asuransi komersial penyelenggaraannya biasanya oleh swasta sedangkan asuransi social biasanya Negara.
Asuransi Kendaraan Brmotor
Asuransi kendaraan bermotor diasuransikan dari:
1.       Atas kehilangan kecurian
2.       Atas kerusakan
3.       Pengendaranya
4.       Tanggungjawab pihak ke 3
Adakalanya diperluas dengan, asuransi kerusakan akibat banjir.
Asuransi Deposito
Asuransi deposito diatur berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ruang lingkupnya; kepailitan bank, simpanan nasabah bank yang dibawa lari oleh direktur bank, kredit macet, risiko adedidikirawancttnkulhukumpolitik. Para pihak; bank, deposan, perusahaan asuransi, hubungan hokum antara 2 pihak terdapat 2 kemungkinan yaitu:
1.       Hubungan hokum antara bank dengan perusahaan asuransi, kepentingan: tanggung jawab bank (pasal 1317 KUHPdt asuransi tanggung jawab berdasarkan adedidikirawancttnkulhukumperjanjian è untuk pihak ke 3).
2.       Hubungan hokum antara deposan dengan perusahaan asuransi, kepentingan: uang deposan di bank (perjanjian asuransi). Premi dibayar oleh deposan.
Asuransi Kejahatan
Asuransi kejahatan (crime insurance) berbeda dengankejahatan asuransi. Asuransi kejahatan adalah perjanjian yang dilakukan antara tertanggung dan penanggung (perusahaan asuransi) dari kemungkinan kejahatan yang menimpa harta adedidikirawancttnkulhukumkekayaan karena tindakan tidak jujur orang lain, sedangkan kejahatan asuransi adalah suatu perbuatan yang mencari keuntungan dibidang asuransi secara melawan hokum . asuransi kejahatan adalah suatu asuransi yang ditutup oleh pemilik harta kekayaan agar mendapatkan ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan jahat terhadap harta kekayan itu. Kejahatan asuransi adalah kejahatan-kejahatan yang terjadidalam asuransi jika kejahatan ituu dilakukan adedidikirawancttnkulhukumoleh tertanggung sendiri maka berdarsarkan pasl 276 KUHD, maka penanggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian. Dalam suransi kejahatan yang berbuat pihak ke 3 sedangkan dalam kejahatan asuransi dapat pihak tertanggung sendiri atau pihak lain. Dalam asuransi keahatan terdapat unsure perbuatan ahat adapaun perbuatan jahat yang dimaksud adalah antara lain meliputi ; pembongkaran (burglary), perampokan (robbery), pencurian (thief), pemalsuan (adedidikirawancttnkulhukumforgery), Lain-lain tindakan tidak jujur missal; perbutan yang bersifat menyimpang. Untuk asuransi kejahatan dalanm praktek dipisahkan sebagai berikut:
1.       Asuransi pencurian
2.       Asuransi pembongkaran
3.       Asuransi perampokan
4.       Asuransi perbuatan curang
Pembagian tersebut sesuai dengan diatur psl 362 KUHP. Perbuatan jahat tersebut di atas termasuk thief dalam arti luas.  Di dalam KUHP:
1.    Thief /pencurian dalam arti sempit (Psl 362 KUHP): sebagaai suatu perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum.
2.    Pembongkaran (Psl 363 ayat (1) (5) KUHP. Sebagai suatu pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya adedidikirawancttnkulhukumdilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakai jabatan palsu
3.    Perampok (Psl 365 ayat (1) KUHP). Sebagai pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk adedidikirawancttnkulhukummemungkinkan melarikan diri sendiri atau pesertalainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. (terdapat unsure ancaman tidak ada unsure merusak)
4.    Perbuatan curang (Psl 378 KUHP) sebagai suatu perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu  dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan adedidikirawancttnkulhukummenggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya member utang maupun menghapuskan piutang.
Dalam praktek ada dua kelompok asuransi kejahatan :
1.    Personal thief insurance, dilakukan oleh orang perorang ada dua macam yaitu: broad form policy, tidak ada pembatasan lokasi dan personal thief policy, ada pembatasan kebijakan.
2.    Business/commercial thief insurance, asuransi yang ditutup berkaitan dengan bidang bisnis bidangu saha ada beberapa macam:
a.    Mercantileopen stockburglary, berhubungan dengan apakah barang yang sdang dipajang sedang dipamerkan oleh karena itu jenis polis asuransi pada umumnya menutup risiko terhadap 3 hal :
1.    Kehilangan barang-barang yang timbul karena peristiwa burglary
2.    Kerusakan barang yang disebabkan perbuatan atau percobaan adedidikirawancttnkulhukumburglary
3.    Perampokan yang terjadi karena penjaga-penjaga barang-barang diancam dengan kekerasan.
Jenis asuransi ini objeknya tidak termasuk uang dan surat-surat berharga.
b.   Save burglary insurance,  suatu jenis asuransi yang menanggung risiko terhadap pembongkaran-pembongkaran tempat-tempat penyimpanan barang-barang. Yang adedidikirawancttnkulhukumdipertanggungkan antara lain uang surat-surat berharga surat-surat yang berharga harta kekayaan lainnya
c.    Robbery insurance, berkaitan dengan risiko-risiko perdagangan. Polis dibagi dua jenis:
1.    Inside hold up insurance, dimaksudkan untuk menutup kehilangan/kerusakan atas harta kekayaan tertanggung karena perampokan percobaan perampokan termasuk perabotan yang ada didalam ruangan.
2.    Outside hold up insurance, dimaksudkan untuk menutup kehilangan kerusakan atas harta kekayaan tertanggung karena adedidikirawancttnkulhukumperampokan atau percobaan perampokan termasuk perabotan yang ada diluar ruangan.
d.   Pay rule/pay master robbery policy,asuransi ini menyangkut peristiwa adedidikirawancttnkulhukumperampokan atas uang cek yang dimaksudkan untuk pembayaran oleh bendaharwan (termasuk diculiknya bendaharawan tersebut).
Thief insurance termasuk dalam asuransi kerugian sehingga terhadapnya berlkau ketentuan umum asuransi yang ada dalam KUHD
Surety Bond
Dalam perkembangan asuransi pada tahun 1980 (di Indonesia) ada suatu jenis asuransi yang dikenal dengan surety bond yang dalam hal ini PT. Jasa Raharja ditunjuk untuk menjadi adedidikirawancttnkulhukumsurety shift. Surety bond merupakan jaminan yang bersifat perorangan yang memberikan jaminan terhadap suatu peristiwa. Ada persamaan dengan asuransi yaitu:
1.    Surety bond juga dipakai menjamin kerugian yang ditimbulkan karyawan oleh majikan yang menyangkut kesetiaan karyawan terhadap majikan dalam hal ini terdapat adedidikirawancttnkulhukumunsure kerugian.
2.    Mengenai pengawasan maka untuk surety bond biasanya (diberbagai Negara diawasi oleh departemen keuangan).
Adapun perbedaan nya dengan asuransi yaitu:
1.       Surety bond didalam kontraknya selalu menyangkut 3 pihak sdangkan dlam asuransi hanya mengenal 2 pihak.
2.       Dalam surety bond terdapat hak atas ganti kerugian antara pihak suretee dan principal kalaus uretee harus mengganti kerugian kepada pihak adedidikirawancttnkulhukumoblige, maka kemudian ia adapat menutut principal sebagai penunjang utama dalam perjanjian, hal ini berbeda dengan sifat perjanjian asueransi yang mewajibbkan penanggung untuk membayar ganti rugi sesuai dengan persyaratan –persyaratan polis tanpa hak menuntut pihak lain dalam kontrak (berbeda dengan subrogasi è diluar kontrak)
3.       Di dalam surety bond premi hanya dianggap sebagai service charge bukan sebagai suatu kumpulan dana dari mana ganti kerugian akan diambil sedangkan dalam asuransi maka adedidikirawancttnkulhukumpremi itulah yang dikumpulkan untuk dana yang dipergunakan untuk membayar ganti kerugian     
4.       Pada perjanjian asuransi penanggung telah mengikatkan diri sejak semula bahwa kalau timbul kerugian oleh tertanggung sebagai akaibat suatu peristiwa yang ditutup polis maka ia akan mengganti kerugian. Dalam surety maka janji suretee ada;ah nomor dua bahwa surety bond bertanggungjawab atas setelah kegagalan dariprincipal adedidikirawancttnkulhukumuntuk melaksanakan suatu kewajiban berdasarkan perjanjian dia dan oblige kegagalan yaitu karena ketidakjujuran kekuranagan dana adan ketidakmampuan lainnya.
Contoh surety bond, fidelity bond, menjamin kesetiaan karyawan
Sekema:
Oblige A (perusahaan) è principal B (karyawan)è C (suretee)
Ket: yang menutup adalah principal, performance bond , berkaitan dengan suatu pekerjaan Contoh; A (oblige) memberi B(principal) suatu adedidikirawancttnkulhukumproyek, dalam hal ini B memilih surety bond dari C.
Asuransi Pengngkutan udara
Aviationinsurance ini berkaitan dengan pengoprasian pesawat dapat berupa commercial dan non commercial (militer dsb) dibagi menjadi:
1. Dilihat dari objeknya,
a.     Property insurance, menyangkut benda berwuud, contoh kerangka pesawat dan cargo insurance, mengangkut barang yang diangkut
b.   Personal insurance, terdiri atas crew dan penumpang
c.    Liability insurance, berkaitanerat mengalihkan tanggungjwab adedidikirawancttnkulhukumdariperusahaan pengangkutan terhadap penumpang, barang pihak ke 3.
2. Dilihat dari subjeknya /siapa yang membuka menutup asuransi:
a. Produsen pesawat mempunyai tanggung jawab atas hasil produksi (liability product insurance)
b.Penguasa/pengelola bandara
c. Pengangkut dapat dilakukan: asuransi tubuh pesawat/hull insurance, asuransi terhap awak pesawat (crewinsurance) atas adedidikirawancttnkulhukumtanggungjawabkerja, asuransi tanggungjawab (liability insurance) yang dilakukan pengangkut untuk penumpang barang atau pihak ke 3
3. Asuransi ditutup oleh yang berkepentingan :
a.    Oleh pemilik barang,
b.   Asuransi yang dialkukan oleh penumpang. Sukarela (kecelakaan,jiwa) dan wajib.
Asuransi Takaful
Eksistensi asuransi takaful masih banya menimbulkan perdebtan terutama ikalangan umat islam sendirihal ini berkenaan dengan suransi yang merupakan perjanjian untung-untungan berkenaan dengan ini maka ada yang berpendapathalal da juga yang berpendapat haram. Tujuan asuransi takafuladedidikirawancttnkulhukum (islam) adalah tolong menolong sedangkan asuransi konvensional (umum) aalah menggalihkan/membagi risiko. Adanya prinsip mudarobah/bagi hsil yangmenjadi dasar hokum umumnya adalah KUHPdt, KUHD, dan  UU No.10 /1998 dalam asuransi takaful ada yang disebut adedidikirawancttnkulhukumdengan dawn pengawas syariah yang bertugas engawasi produk dan investasi. Selain terkndung prinsip indemnitas juga terkndung konsep tabunan , yakni premi selain ada yang mengcover apabila peristiwa tak tertentu terjadi, juga dapat diambil sebelum masanya berakhir. Tujuan asuransi takaful adalah tolong menolong dimana hasil (bagi hasil0 dan investasi sangat trnsparan
Asuransi Banjir
Merupakan derivative dari asuransi kendaraan bermotor asuransi kebakaran asuransi kecelakaan/kesehatan. Asuransi banjir sifatnya merupakan perluasan artinya bias dimasukan dalam 0perjannjian asuransi, bias juga tidak. Dalam asuransi seperti banjir gempa bumi maka jarang sekali pihak yang mau menjadi penanggung karena dinggap kejadian adedidikirawancttnkulhukumtersebut merupakan kejadian besar sehingga risikonya juga sanggat esar…… asuransi banjir biasanya merupakan perluasan dari asuransi property/ bisnis perumahan. Dalam asuransi dikenal istilah tailor made, yaitu adedidikirawancttnkulhukumpolis dengan kalusul-klausul khusus yang dibuat oleh perusahaan asuransi sendri. All risk yaitu atas semua risiko (jangan ianggap banjir juga menjai tangungjawab , karena klausul banjir biasanya harus diperjanjikan secara khusus demikian juga terhadap asuransi cacat dari dalam Psl 294.
Jam sostek
Diwajibkan kpd perusahaan yang mempekerjakan pekerjaannya min 10 orang dan min memiliki beban untuk upah Rp 1 jt/bulan. Dasah hukumnya adalah UU no 3 tahun 1992 ttg jam sostek. Mengenai analisisyang digunakan oleh perusahaan dalam hal perhitungan risiko (baik untuk ekstern maupun intern) maka digunakan analisis SWOT (strength/kekuataan, adedidikirawancttnkulhukumweakness/kelemahan, opportunity / peluang, threat/ancaman). Untuk para pekerja adalah jamsostek è UU No. 3 Tahun 1999. Wajib tidaknya perusahaan mengasuransikan pekerjaannya tergantung dari jumlahpekerja dan omsetnya lebih dari 10 jt, maka perusahaan tersebut wajib mengasuransikan pekerjaannya.
Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dasar hokum pasal 1365 KUHPdt, UU No.33 Tahun 1964 ttg Asuransi kecelakaan lalulintas jo. PP No.17/1965. Asuransi ini merupakan asuransi wajib asuransi jasa raharja merupakan asuransi campuran dari asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Kepentingan yang diasyransikan adalah keselamatan penumpang. Selain bias menuntut terhadap jasa raharja maka tertanggung adedidikirawancttnkulhukumbias juga menuntut ke perusahaan transportasinya. UU No. 33 /1964 mwajibkan penumpang untuk membayar premi (teknisnya disatukan dengan tiket) selanjutnya premi tersebut diserahkan oleh perusahaann angkutan kepada PT. jasa raharja. Terdiri dari kemungkinan luka-luka, cacat tetap, dan kematian. Terhadap jumlah pembayaran santunan ada yang ditetapkan (missal untuk kematian adalah Rp. 5jt). Ada yang adedidikirawancttnkulhukumdengan limit ( missal untuk pengobatan jika luka-luka/tidak meninggal dunia). Berarti campuran antara asuransi kerugian dan asuransi kecelakaan. Jai yang mendapat penggantian/santunan adalah korban diluar pengendara (yang menabrak), tetapi sifatnya adedidikirawancttnkulhukumterbatas dalam artian bahwa selanjutnya korban bias saja menuntut baik secara perdata maupun pidana terhada pengendara 9penabrak), dimana dalam hal ini diajukan gugatan perdata menyangkut sejumlah uang maka jumlah uang yang dituntut adedidikirawancttnkulhukumdikurangi jumlah uang yang dibayarkan oleh jasa rahra kepada korban. Santunan yang diberikan jasa raharja tidak menghilangkan tanggungjawab perdata maupun pidana. Dengan asuransi ini adedidikirawancttnkulhukummaka tidak membebaskan persuhaan jasa angkutan umum karena yang mengasuransikan ukan perusahaan jasa angkutan umm tersebut melainkan penumpang adedidikirawancttnkulhukumumum sendiri. Dal;am UU No. 14 /1992 mensyaratkan adanya kewajiban perusahaan jasa angkutan umum mengauransikan penumpangnya bagi angkutan umum umum dengan jarak perjalanan yang kurang dari 50km maka tidak wajib bayar iuran wajib adedidikirawancttnkulhukum (premi asuransi). UU No.33 /1964 => tidak ada liability insurance, UU No 34 /1964 è ada tapi  terbatas, UU No.14 Tahun 1992 è (ada ditambah kewajiban perusahaan mengasuransikan penumpangnya).
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Dasar hokum UU No.34 /1964 ttg pertanggungan wajib korban adedidikirawancttnkulhukumkecelakaan diluar kecelakaan jo PP No. 16 /1965. Yang bayar iuran adalah pemilik kendaraan yang mana pembayaran preminya biasanya dsatukan dengan ketika memperpanjang STNK /pajak. Kepentingan yang doiasuransikan adalah tanggung jawab pemilik kendaraan atas korban kecelakaan diluar kecelakaan. Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yaitu bagi penumpang di dalam angkutan yang mengalami kecelakaanadedidikirawancttnkulhukum. Dana keclakaan lalulintas jalan, diperuntukan bagi orang yang mengalami kecelakaan (diluar) yang diakibatkan oleh angkutan umum. Baik dana pertanggungna wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan addalah melalui PT jasa raharja.
Asuransi Tanggung Jawab Profesi Dokter
Yang diasuransikan adalah tanggung jwab dokter ketika adedidikirawancttnkulhukumia melanggar, tidk mengalihhkan keslahan apabila melanggar prosedur yang sdh ditetpkan maka disebut mal praktik. Untuk ditetapkan sebgai perbuatanmal praktik harus terlebih dahulu ditetapkan oleh majelis pertimbangan ahli. Dalam asuransi ini karena risiko tidak bias dihitung besarnya sulit, maka biasanya adedidikirawancttnkulhukumditentukan besarnya (lihat psl 253 ayat (2) KUHD). Terhadap asuransi ini ada yang tidak setuju dan ada yang setuju. Pihak yang setuju berpendapat bahwa perjanjian asuransi tersebut dapat dibuat dengan tidak mengalihkan unsure kesalhan.
UU No. 2 Tahun 1992 ttg Perusahaan Asuransi
Jasa aktuaria merancang program-program dalam asuransi. Afliasi;hubungan, asuransi; lembaga keuangan non bank , asuransi sama halnya seperti bank dalam hal menghimpun dana tetapi penyalutrannya hanya kepada yang membayr premi. Dana yang terhimpun adedidikirawancttnkulhukumoleh perusahaan asuransi biasanya diinvestasikan pada tabungan deposito. Unit link (gabungan asuransi jiwa dengan investasi) lahir karena kesadaran masyarakat untuk berinvestasi sangat rendah.  Unit link bertentangan dengan UU No. 2/1992: tidak diatur dalam UU, risiko adedidikirawancttnkulhukuminvestasi bersifat spekulatif, (bukan murni) sehingga tidak bias, bertentangan dengan UU konsumen mengenai perjanjian baku yaitu dalam hal apabila ada peralihan risiko naka perjanjian dianggap batal. Solvabilitas è tingkayt kesehatan , yiatu memiliki kemampuan untuk membayar. Retensi è kemampuan perusahaan untuk bertahan dari aspek pendanaan. Dalam hal pailit:
Menurut UU No. 2 /1992 tertanggung merupakan kreditur preferen. Sedangkan dalam UU No. 4 Tahun 1996 kreditur preferen hanya bagi merek yang memiliki agunan sedangkan tertenggung sendiri tidak memiliki agunan sehingga bukan kreditur preferen. Jadi antara UU No. 2/1992 dalam pengaturanadedidikirawancttnkulhukum mengani pailit bertentangan dengan UU No. 4 Taun 1996. Dalam praktek maka tertanggung adalah kreditur konkuren.
SISTEMATIKA HUKUM ASURANSI
Yang dipakai dalam mempelajari asuransi di inggris pada umumnya antara lain:
1.       Sejarah asuransi, mengenai perkembangan dalam peristilahannya pertama kali di Italia
2.       Apa itu asuransi, berhubungan dengan pasal 264 KUHD, psl 1 UU No. 2/1992 dan psl 7.717 NBW
3.       Policy holder protection (perlindungan terhadap pemegang adedidikirawancttnkulhukumpolis) dapat dilihat dalam KUHD dan UU No.2 /1992
4.       What is the market insurance, tttg perusahan-perusahan asuransi dalam hal ini yaitu bagimana memasarkan asuransi kepada masyaeakat, dapat dilihat UU No.2 /1992.
5.       Insurable interest, (kepentingan yang dapat diasuransikan), berhubungan dengan pasal 250 dan 268 KUHD
6.       Penggolongan asuransi dalam praktik di inggris terdapat: live insurance dan adedidikirawancttnkulhukumproperty insurance.
7.       Making and breaking the insurance contract, berhubungan dengan psl 255,256,257,258 KUHD, harus da acceptance dan juga berhubungan dengan alat-alat bukti dalam perjanjian asuransi.
8.       Mempresentation and disclosure, berhubungan dengan psl 251 KUHD
9.       Warranty and condition (ruang lingkup adedidikirawancttnkulhukumyang dijaminkan)
10.   Insurance intermediarrist (perantara-perantara yang berkaitan dengan kegiatan asuransi)
11.    Claim, berkaitan dengan persyaratan-persyaratan klaim asuransi
12.   Subrogation and contribution berhubungan dengan psl 284 KUHD
13.   Double insurance, berhubungan adedidikirawancttnkulhukumdengan psl 252, 277 KUHD,
14.   Pengembalian premi, berhubungan dngan psl  281,288 KUHD, dalam hal ini berhubungan pula dengan solvabilitas insurance
15.   The third party liability insurance,
16.   The insurance ombudsman, suatu biro atau lembaga yang menerima pengaduan-pengaduan berkaitan dengan permaslahan asuransi.