DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum

Minggu, 25 Juni 2017

HUKUM JAMINAN Part 2 : Guarantie,Bank Guarantie,jaminan dalam perjanjian kredit perbankan, PERJANJIAN JAMINAN KEBENDAAN BAGGI TANAH DAN PERJANJIAN KEBENDAAN BAGI BENDA LAIN YANG MELEKKAT PADA TANAH DALAM PRAKTIK, LEMBAGA JAMINAN KEBENDAAN BAGI BENDA TANAH DAN BAGI BENDA LAIN YANG MELEKAT PADA TANAH DALAM KONSEPSI PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORISONTAL.

Guarantie
Ada beberapa jenis garansi diantaranya:
1.       Personal guarantie (Psl 1824 KUHPdt) tidak dipersangkakan tetapi harus secara tegas minimal dengan lisan personal guarantie adalah jaminan oleh seseorang secara pribadi untuk menjamiin utang orang/badan hokum kepada seseorang kreditur.\
2.       Corporate guarantie biasanya dilakukan antar perusahaan induk dengan cabang meskipun selanjutnya direktur secara pribadi juga harus menanggung tapi tetap merupakan garansi perusahaan.
3.       Bank guarantie dari bank garansi ini maka bank mendapat provisi bank bertindak konservatif artinya tidak boleh melakukan usaha sepekulatif disincttnkuladedidikirawan adanya prinsip kehati-hatian.
4.       Counter guarantie debitur juga harus menyimpan jaminan untuk mengurangi resiko kreditur cukup dalambentuk giro surat berharga yangcttnkuladedidikirawan dibekukan supaya aman
5.       Tendeer guarantie jaminan pelaksanaan proyek ketika akan melakanakan proyek (bangunan)maka akan lahir jaminan baru yaitu jaminan banguna.
6.       Performance guarantie contract bond jaminan untuk berbuat sesuatu.
Bank Guarantie
Dasar hokum: system terbuka dari Buku III KUHPdt (asas keterbukaan Psl 1319, dan asas kebebasan berkontrak Psl 1338 KUHPdt). Arrest 31 Januari 1919. Jaminan umum Psl 1131, dan 1132 KUHPdt. Hakcttnkuladedidikirawan pervilage kreditur. UUPT (mengatur secara khusus). Macam-macam bankcttnkuladedidikirawan guarantie ;LC performance bond (jaminan pelaksanaan) dll. Guarantie after self service.
JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Perjanjian kredit sebagai perjanjian yang mengawali perjanjian jaminan
Ada beberapa prinsip penilaian yang perlu diperhatikan dalam ppemberian kredit yaitu antara lain:
1.       Prinsip 5 C’s (character, capital, capacity, collateral, condition of economic,)
2.       Prinsip 5 P (party, purpose, payment, profitability, protection)
3.       Prinsip 3 R (return, repayment, risk bearing abiltycttnkuladedidikirawan)
Dalam memberikan kredit maka bank selaku kreditur akan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian yaitu dikenal dengan the five C’s principle yaitu:
1.       Character (watak), watak seseorang setidaknya dapat memberikan gambaran kepada pihak kreditur apakah debitur kiranya aakan menjadi debitur yang baik dengan itikad baiknya ataucttnkuladedidikirawan tidak.
2.       Capacitiy (kemampuan mengelola usaha), kemampuan ini biasanya dapat dilihat yaitu dari pembukuan atau dri neraca pedagangannya, namun sebagai suatu realita bahwa daalam praktek maka perusahan-perusahaan kecil yang membutuhkan aliran kredit sering kalicttnkuladedidikirawan sulit untuk membuat suatu system pembukuan usahanya.
3.       Capital (modal), modal debitur dilihat dari asset debitur itu sendiri dan juga mungkin dilihat daricttnkuladedidikirawan keahlian debitur dalam melakukan usahanya.
4.       Collateral (jaminan), sering kali disebut agunan yaitu benda sebagai objekcttnkuladedidikirawan jaminan.
5.       Condition of economic (prospek usaha); yaitu berkenaan dengan apakah usaha yang sedang atau akan dijalankan debitur memiliki prospek usaha yangcttnkuladedidikirawan baik atau tidak.
Referensi merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam penilaian karakter calon debiitur dari segi pribadi dan kuangannya. Kredit (menurut UU Perbankan) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutanngnya setelah waktu jangka tertentu dengan jumlah bunga imbalan atas pembagian hasilcttnkuladedidikirawan keuntungan. Unsur-unsur kredit kepercayaan, waktu, dgree of risk (karena unsur ini perlu jaminan),prestasi. Tujuan kredit adalah untuk mengembangkan pembangunan dengan berdassarkam prinsip ekonomi yaitu, dengan pengeorbanan sekecil-kecilnya dapat diperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (tujuan keredit secara ekonoomis adalah untuk mendapat keuntungan). Fungsi kredit:
1.       Meningkatkan utility (daya guna) modal,uang
2.       Meningkatkan utilitiy suatu barang
3.       Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
4.       Menimbulkan kegairahan berusaha dicttnkuladedidikirawan masyarakat
5.       Sebagai alat stabilitas ekonomi
6.       Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
7.       Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Macam-macam kredit:
1.       Keredit menueurut sifat penggunaan : kredit konsumtif dan kredit produktif
2.       Kredit menurut keperulannya: kredit produksi/eksloitasi,kredit perdagangan (perdagangan ekspor/impor), kredit investasi.
3.       Kredit menurut jangka waktu:kredit jangka pendek maksimal 1 tahhun, kredit jangka menengah antara 1 s/d 3 tahuan, kredit jangka panjang lebih dari 3 tahun.
4.       Kredit menurut pemakainnya: kredit rekening Koran bebas (berdasarkan prehitungan debitcttnkuladedidikirawan dan kredit),kredit rekening Koran terbatas ,kredit rekening Koran aflopend, revolving credit, term loan.
5.       Kredit menurut jaminan: kredit tanpa jaminan (unsecured loans) dan kredit dengan jaminan
Foreign lloan (offshore loan) yaitu pemberian kredit luar negeri yaitu dalam bentuk :
1.       Pinajaman resmi atau official development found (ODP), gran element:bunga relative rendah, grace:period yang panjang, maturity jangka pengembalian yang panjang.
2.       Kredit ekspor
3.       Kredit komersial (privat flows)
4.       Kerjasama pembiayaan antara lain: konsorsium, co financing, jointcttnkuladedidikirawan financing, loan syndication.
Perbedaan perjanjian kredit (A) dengan perjanjian pinjam meminjam (B) dengan :
1.       (A) selalu bertujuan (ditentukan biasanya berkaitan dengan program pembangunan), (B) tidak ada tujuan yang ditentukan (peruntukan uang bebas)
2.       (A) ditentukan bahwa pemberi kredit adalah bank atau lembaga pembiayaan, (B) dimungkinkan oleh individu
3.       (A) berlaku ketentuan umum UU 45 ketentuan bidang ekonomi, ketentuan umum KUHPdt , uuPerbankan, paket kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi terutama bidang perbankan SE,BI, dsb. (B) berleku ketentuan umum dari buku III dan Bab XIII buku III Kuhpdt
4.       (A) telah ditentukan bunga imbalan atau pembagian hasil padacttnkuladedidikirawan saat pengembalian (B) hanya berupa bunga saja (itupun kalau diperjanjikan)
5.       (A) harus ada keyakinan akan kemampuan (diformulasikan dalam bentuk jaminan baik materil maupun immaterial), (B) jaminan hanya sebagai pengaman (itupun kalau diperjanjikan).
Bentuk perjnjian kredit perjanjian standar atau perjanjian baku. Akta pengakuan utang dibuat debitur bersama kreditur  (daalam pasal 1878 KUHPdt dibuat sepihak oleh debitur)
Kredit Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Membantu Pengembangan Usaha
Kredit tersebut meliputi : KUT (kredit usaha tani), TRI (tebu rakyat intensifikasi), KUK (kredit usaha kecil), KKU (kreddit kelayakan usaha), KMK (Kredit modal kreja), KPR(kreditcttnkuladedidikirawan pemilikan rumah).
Perjanjian kebendaan dihubungkan dengan UU Perbangkan
Pasal 8 perbankan: dalam memberikan kredit bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debiitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan perjanjian. Ini meruupakan syarat pemberian kredit yaitu keyakinan bank akan kemampuan debitur. Dalam dunia perbankan dikenal: jaminan pokok, yaitu jaminan yang berupa sesuatu atau benda yangcttnkuladedidikirawan berkaitan dengan kredit yang dimohonkan. Jaminan tambahan yaitu jaminan yang tidak bersangkkutan langsung dengan kredit yang dimohon bisa berupa jaminan kenbendaan maupun jaminan perorangan.
Fungsi Jaminan dalam Penyelesaian kredit Maecet
Ingkar janji dalam perjanjian kredit dapat brupa keterlambatan pembayaran atau juga dalam bentuk kredit macet . dalam peraktek bagi keterlambatan pembayaran sanksinya berupa keharusan membeayar bunga tunggakan, sedangkan terhadap kredit macet berupa eksekusi bendacttnkuladedidikirawan objek jaminan ayaupembayaran oleh pihak ketiga. Cara-cara penyelammatan kredit bermasalh:
1.       Penjadwalan kembali (rechtduling0
2.       PERsyaratan kembali (reconditioning)
3.       Penataan kembali (restructuring)
Lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah kredit macet ; pengadilan negeri, panitia urusan piutang Negara, kejaksaan. Sarana hokum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat masalah kredit macet adalah:
1.       Pelaksaanaan pasal 1178 ayat (2) Kuhpdt
2.       Grosse akta pengakuan hutang dan hipotik
3.       Putusan bersifat serta merta (uitvoerbar bijcttnkuladedidikirawan vooraad)
4.       Gijzeling (upaya paksa) dan lijfdwang (paksaan dengan pengasingan)
Jenis asuransi yang biasa digunakan oleh pihak bank;asuransi kredit, asuransi benda jaminan, dengan klausula bankers clause dan yang paling baru adalah asuransi jiwa kredit. Asuransi kredit adalah asuransi yang bertujuan untuk menutup kemungkinan timbulnya kredit macet dalam perjanjian kredit yang dibuat antara krditur dan debitur. Asuransi benda objek jaminan dilakukan apabila adacttnkuladedidikirawan kekhawatiran banda objek jaminan akan hilang rusak,mushnah, sebelum kredit selesai. Asuransi jiwa kredit merupakan jenis asuransi jiwa yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pristiwa yang tidak diharapajan didalam hal ini adalah meninggalnya debitur sebelum pelunasan hutang kreditnya.
PERJANJIAN JAMINAN KEBENDAAN BAGGI TANAH DAN PERJANJIAN KEBENDAAN BAGI BENDA LAIN YANG MELEKKAT PADA TANAH DALAM PRAKTIK
Tinjauan Tentang Hukum Jaminan
Hokum jamianan dewasa ini masih bersifat dualistis yaitu KUHPdt sebagai hokum positf dan hokum adat. Politik hokum perbankan kita mengacu pada KUHPdt karena hokum adatcttnkuladedidikirawan tidak memdai dan kurang tegas.
Fungsi jaminan secara yuridis
Dasar hokum Pasal 1131-1132 KUHPdt. Jaminan merupakan sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksaanaan prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur. Psl 1131 KUHPdt merupakan jaminan secara umum (jaminan yang lahir dari uundang-undang) berlaku asas paritas creditorium (pelunasan kepada para kreditur secara berimabng). Droit de prefence adalah hak didahulukan kepada kreditur lainnya hanya dimiliki oleh paracttnkuladedidikirawan kreditur yang mempunyai hak kebendaan. Didalam jaminan perorangan maka kreditur hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren.
Perjanjian Jmainan Kebendaan dan Perorangan.
Perjanjian jaminan merupakan perjannjian khusus yang dibuat oleh keridutr bersama debitur atau dengan pihak ketiga yang membuat sesuatu janji dengan mengikatkan benda terrtentu atau kesanggupan pihak ketiga dengan tujuan mmeberikan keamanan dan kepastian hukuam pengembalian kredit atau pelaksaanaan perjanjian pokok. Perjanjiajn jaminan merpakan perjanjian accesoir (melekat pada perjanjian pokok) yakni perjanjijian pokoknya dapat berupa perjanjian pinjam meminjam perjanjian kredit atau perjanjian pemborongan yang seelalu meminta bank guarantie. Perjanjian jaminan kebendaan merupakan hakcttnkuladedidikirawan mutlak sedangkan perjanjian jaminan perorangan merupakan hakcttnkuladedidikirawan relative. Jaminna perorangan (Prof subekti) adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban siberhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan diluar (tanpa) pengetahuan siberhutang tersebut.
Tentang Hak Kebendaan Yang Mmeberikan Jaminan       
Dalam KUHPdt bagi benda bergerak gadai (pand) dan bagi benda tida bergerak ;hipotik, diluar KUHPdt berleku kreditverband, dalam UUPA dikenal istialh hak tanggungan sebagai lembaga jaminan bagi tanah. Hipotik adalah suatu hhak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk menganmbil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162). Objek hipotik adalah benda tidakcttnkuladedidikirawan bergerak misalnya kapal laut, yang berbobot yang terdaftar, dalam UUPA sebagai objek hipotik khusus baggi tanah adalah hak milik, HGU, dan HGB. Sifat-sifat hipotik:
1.       Menganddung asas droit de suite
2.       Tidak dapat dibagi-bagi
3.       Mengandung asas droit de prefence
4.       Mengandung asas publisitas
5.       Mengandung asas spesialitas
Janji-janji dalam hipotik(dibuat oleh debbitur untuk kepentingan kreditur):
1.       Janji untuk menjual benda jaminan atas kuasa sendiri
2.       Janji tentang sewa
3.       Jnji tentang asuransi
4.       Janji untuk tidak dibersihkan
Hipotik harus didaftarkan (berdasarkan Pasal 2 UU PMA). Prosedur pembebanan hipotik (3 fase):
1.       Pembuatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok
2.       Pembutana perjanjian pembebanancttnkuladedidikirawan hipotik
3.       Pendaftaran hipotik
Sertifikat hipotik merupakan alat bukti telah terjadinya pembebanan hipotik. Hapusnya hipotik (berdasarkan Pasal 1209 KUHPdt):
1.       Perhutangan pokok hapus
2.       Pelepasan hipotik oleh kreditur
3.       Penetapan hakim
Creditverban adalah hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak yang memberi wewenang kepada yang berhak untuk mengambil penggantian dari benda-benda itu untuk pelunasan bagi piutanngnya. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang kreditur atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh orang lain atas namanya dan memebrikan kekuasaam kreditur untuk mengambil pelunasan dari benda tersebut secara didahulukan daricttnkuladedidikirawan keditur lainnya, dengan kekecualian untuk mendahulukan biaya lelang, biaya penyelamatan banda setelah digadaikan (Pasal 1150). Dalam gadai terdapat hak retensi dan hak parate eksekusi. Hak retensi adalah hak untuk menahan benda sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu luans. Hak parate eksekusi adalah hak untuk menjual dengan kekuasaan sendiri atas benda objek jaminan sebagaicttnkuladedidikirawan pelunasan hutang apabila debitur ingkar janji. Fidusia adalah merupakan lembagga jaminan bagi benda bergerak. Berdasarkan kepercayaan diama benda tetap ditangan pihak debitur. Macam-macam ha katas tanah (Pasal 16 UUPA):
1.       Hak milik
2.       HGU
3.       HGB
4.       Hak Pakai
5.       Hak Sewa
6.       Hak Membuka Tanah
7.       Hak memungut hasil hutan
8.       Hak-hak lain misalnya; hak pengelolaan dsb.
LEMBAGA JAMINAN KEBENDAAN BAGI BENDA TANAH DAN BAGI BENDA LAIN YANG MELEKAT PADA TANAH DALAM KONSEPSI PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORISONTAL
Akibat hokum penerapan asas pemisahan horizontal secara konsisten bagi tanah dan benda bukan tanah tetap adalah menimbulkan alat bukti yang terpisah bbagi tanah, bangunan dan tanaman :
1.       Sertifikat ha katas tanah sebagai bukti pemilikan tanah
2.       Sertifikat atas pemilikan bangunan
3.       Sertifikat atascttnkuladedidikirawan pemilikan tanaman
Akibat hokum penerapan asas pemisahan horizontal secara konsisten terhadap hokum benda:
1.       Mengakibatkan pengaturan yang berbeda bagi tanah dan bagi benda bukan tanah karena pembedaan benda berdasarkan benda tanah dan bukan tanah (dalam asas ini)
2.       Diperlukannya identitas secara tersendiri bagi benda tanah dan bukan tanah yang melekat diatasnya
3.       Akibat terhadap pendaftaran tanah terhadap identitascttnkuladedidikirawan tersendiri tersebut
Akibat penerapan asas pemisahan horizontal terhadap ketentuan hokum jaminan terutama jaminana kebendaan maka penjaminan tanah dapat dilakukan secara terpisah dari benda bukancttnkuladedidikirawan tanah yang melekat padanya.
Lembaga Hak Tanggungan di Dalam Konsepsi Hukum Jaminan

Hak tanggungan (dalam hokum adat) merupakan perjanjian accesoir terhadap perjanjuan pinjam uang dan di dalam perjanjian tersebbut biasanya dibuat pernyataan bahwa  apabila soberhutang tidak mengembalikan uang tersebut, si berpiutang dapat mengambil tanah atau rumah yangcttnkuladedidikirawan ditanggungkan tersebut.

Rabu, 24 Mei 2017

HUKUM JAMINAN Part 1: Pendahuluan, Dasar hokum,Hukum Benda, Asas pemisahan horizontal dan asas pelekatan vertical,JAMINAN (Pengertian,Sifat,Fungsi,Jaminan Perorangan,Jaminan Kebendaan, Jaminan Pokok dan Jaminan Tambahan, guarantie).

PENDAHULUAN
Sebagai prinsip umum, maka manusia adalah mahluk yang bertanggung jawab dengan demikian maka lahir prinsip yang lebih khususnya adalah bahwa segala perbuatan daan akibatnya yang dilakukan oleh manusia harus dapat dipertanggung jawabkan, jaminan bila dilihat dari sudut filospois maka merupakan keyakinan keditur terhadap debitur bahwa debitur dapat melunasi atau dapat melaksankan kewajibannya terhadap kreditur, keberadaan jaminan sangat erat kaitannya dengan tanggung ajwab subjek hokum dengan perbutan subjek hokum dan akibat hokum daripada perbuatan subjek hokum tersebut. Hokum jaminan dipelajari karena manusia harus bertanggungjwabcttn kuladedidikirawan dalam hokum jaminan tersurat prinsip atau asas tanggung jawab terhadap perbuatan dan akibatnya. Dasar hokum nya pasal 1131 KUHPdt filosofis jaminan adalah antara lain, perlindungan dan menghhormati debitur. Dalam perikatan di Indonesia menganal paling sedikit terdapat dua subjek hokum yaitu kreditur dan debitur kreditur berhak atas prestasi, sedangkan debitur berkwajiban untuk memenuhi prestasi kewajiban debitur untuk memenuhhi cttn kuladedidikirawanprestasi ini disebut schuld selain dari pada schuld terseebut maka debitur juga berkewajiban untuk menjamin pemenuhan prestasi debitur terseebut dengan seluruh harta kekayaannya. Yang disebut hafting. Dalam prinsip-prinsip perikatan Indonesia mengenal bahwa manusia sebagai subjek hokum adalah merupakan manusia bebas yang bermartabat, adapun makna martabat di sini ada;ah bahwa manusia dalam melakukan perikatan-perikatan tetap menjunjungcttn kuladedidikirawan nilai-nilai hhukum ketertiban dan kesusilaan yang deengan itu maka menjaga kelluhuran martabat manusia. Dalam perjanjian juga mengenal azas atau prinsip yang sangat fundamental yaitu bahwa barang siapa berhutang maka ia harus membayar inilah yang merupakan pertanggungjawaban mansuia sebagai subjek hokum terhadap segala perbuata dan segala akibat dari pada perbuatan terseebut. Dan bagaumana pun suatu hutang harsu dibayar dan hal ini juga merupakan suatu bentuk penghormatan terhadap harkat mertabat debitur selaku subjke hokum
Dasar Hukum
Krtrntuan mengenaii penjaminan diatur daalam pasal 1131 KUHPdt merupakan jaminan secara umum atau jaminan yang timbul atau lahir dari undag-undang adapun jaminan yang khusus yaitu jaminan yang timbul atau lahir dari perjanjian .perlu ketahui bahwa tentang kebendaan diatur buku II KUHPdt namun dalam perkembangan ada beberapa ketentuan dari pada Buku II ini yangcttn kuladedidikirawan kberadaannya diberlakukan ketentuan-ketentuan yang baru mengatur hal yang sama dalam hal ini misalnya dengan lahirnya  UU No.5 Tahun 1960 (UUPA). Hak kebendaan yang ditur dalam buku II BW dapat dibedakan atas 2 macam :
1.       Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan yaitu, tanah yang diatur dalam pbuku II BW (dengan berlakunya UUPA maka ketentuan Buku II KUHPdt cttn kuladedidikirawandinyatakan tidak berlaku)
2.       Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan, yaitu pand (gadai) dan hipotik
Hukum Benda
Benda (KUHPdt) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik, dalam Pasal 499 KUHPdt benda terdiri dari barang dan hak-hak benda tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tenatang hak milik hak kebendaan menurut system eropa continental :
1.       Hak kebendaan yang paling penting adalah hak milik,
2.       Hak milik adalah hak yang bersifat absolut
3.       Hak kebendaan menganut system tertutup yaitu terdiri daricttn kuladedidikirawan hak kebendaan yang disebutkan secara limitative dan tidak enusiatif di fdalam undang-undang dan tidak memberikan peluang untuk pembentukan hak kebendaan baru
4.       Tujuan system tertutup dan absolut tersebut adalah untuk kepestian hokum.
Hokum benda merupakan subsistem dari hokum perdata dewasa ini diatur dalam UUPA dan KUHPdt, asas umum dalam KUHPdt: asas tertutup, asas absolut, asas dapat diserahkan , asas mengikuti (droit deesuite), asas publisitas, asas individual, asas totalitas, asas pelekatan, asas bezit merupakancttn kuladedidikirawan titel sempurna. Asas dalam UUPA: asas hokum adat yaitu antara lain meliputi: Asas kekeluargaan asas kepentingan umum, asas kontan konkret asas pemisahan horizontal, asas unifikasi, asas nsionalitas, asas tanah berfungsi social, asas publisitas, asas spesialitas.
Asas pemisahan horizontal dan asas pelekatan vertical.
Dasar hokum asas pelekatan Pasal 500,506, 507 KUHPdt, asas pelekatan vertical adalah asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat sebaggai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu (Pasal 571 KUHPdt). Asas pemisahan horizontal adalah asas yang memisahkan tanah dari segala benda yyang melekat pada tanah  (Pasal 711 KUHPdt). Setelahcttn kuladedidikirawan lahirnya UUPA terjadi dualismee dalam pengaturan bendaa bukan tanah yaitu KUHPdt dan hokum adat. Dalam hokum adat maka antara hak dan bendanya adalah menyatu sedangkan pada KUHPdt terpisah. Dalam KUHPDt hak kebendaan adalah bersifat absolut yaitu hak yang dapat dipertahankan terhadap siapapun oleh setiap orang harus menghormatinya .
JAMINAN
Pengertian
Hokum jaminan berbicara mengenai aspek keperdataan yaitu objek yang dapat dinilai dengan unag dengan demikian maka objek jaminan itu sendiri adalah barang atau hak yang bisa dinilai dengan uang. Jaminan yang tidak menyerahkan hak milik tapi untuk memperoleh pelunasan daari objek penjaminan. cttn kuladedidikirawan Dalam jaminan berlaku prinsip tidaak boleh menjadi pemilik karena dikhawatirkan ada penyelahgunaan kondisi. Adaoun cara beralihnya hak milik sebagaimana ditur dalam pasal 584 KUHPdt adalaj antara lain:
1.       Pengambilan
2.       Penarikan oleh benda lain’
3.       Lewat wktu daluwarsa
4.       Pewarisan
5.       Penyerahan
Macam-macam benda yang diatur buku II ADALAH TAK lain untuk menentukan bentuk peralihannya. Bezit kedudukan berkuasa ) yaitu suatu keadaan seseorang menguasai sesuatu benda baik sendiri maupunn dengan perantara orang lain seolah-oleh benda itu milik sendiri berlaku selama tidak dibuktikan sebaliknya kecuali jaminaan karena jaminan ini boleh di hak milik apabila dilakukan dengan melalui suatucttn kuladedidikirawan kesepakatan. Adapun mengenai jaminan secara umum itu sendiri menurut pasal 1131 dikatakan bahwa segala benda siberutang baik yang bergerak meupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjado tanggungan untuk segala perikatan perorangan. Hokum jaminan yang objek nya kebendaan adalah subsistem dari hokum bedna yang dalalm hokum kebendaan berlaku asas-asas yang diantaranya asas absolut, asas droit de suite asas memebri kewenangan.
Sifat
Perjanjian jaminan dikatakan bersifat accesoir karena lahir dari perjanjian pokok sifat daripada perjanjian penanggungan adalah accesoir yaitu timbul karena adanya perjanjian pokok yang meleket pada perjnjian pokok itu dengan kata lain tidak dapat berdiri sendiri. Dengan demikian maka apabila perjanjian pokoknyacttn kuladedidikirawan hapus maka perjanjian jaminannya pun hapus pula. Ada pada perjanjian jaminan yang lepas dri perjnjian pokok indemmit.
Fungsi
Jaminan berfungsi untuk memberikan keamanan bagi pihak keditur, menurut UU perbankan bahwa fungus bank adalah menghimpundana masayaraakt dan  menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam hal ini adalah dalam bentuk kedit adapun sekali lagi bahwa jaminan memberikan fungsi keamanan bagi pihak bank sebagai keditur dalam memberikan cttn kuladedidikirawankredit kepada masyarakat dan menghimpunnya kembali. Fungsi jaminan secara yuridis addalah memberikan perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan utang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur.
Jaminan Perorangan
 Dalam penjaminan juga dikenal penanggungan oleh pihak ke 3 sebagaimana diatur dalam pasal 1820 KUHPdt yang berbunyi, penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ke tiga guna kepentingan siberpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana kala orang ini sendiri tidak memenuhhinya. Jaminan perorangan (penaggungan) adlah suatu perjanjian antara seornag berpiutang (kreditur)  dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban siberhutang (debitur). Ia bahkan da[at diadakan diluar (tanpa)pengetahuan siberhutang tersebut. Dalam penanggungan maka pihak yang menanggung tersebut disebt garantor sedangkan pihak yang menerima tanggungan diseebut principal. Dengan hadirnya pihak ketigacttn kuladedidikirawan yang melaksankan pembayaran maka terjadi apa yang dinaamakan subrogasi yaitu penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanya pembayaran. Penanggungan tidak memiliki hak kebendaan namun hak kebendaan tersebut melekat pada orangnya. Yang mengikat dalam penanggungan adalah orangnya. Dalam penanggungan maka pihak ketiga akan memberikan prestasinya sebagaimana ia dikehendaki untuk menanggung dari pada perstasi yang sebenarnya dibebankn kepada debitur apabila debitur itu sendiri tidak dapat melaksanakan prestasinya. Dengan kata lain maka kalu debitur tidak memenuhi kewajiban maka penaggung melunasinya (ini merupakan prinsip pokok penjaminan ) dengan demikian maka dapat menyatakan bahwa disini  yang mendapat pinjamanan adalah kepentingan daricttn kuladedidikirawan pada kreditur itu sendiri. Dalam penanggungan tidak ada benda tertentu yang diikat dan menjadi jaminan adalah kesanggupan pihak ke tiga tau janji pihak ketiga untuk melunasi utang debitur atau untuk pengamanan kelancaran pelaksanan prestasi debitur. Penanggungan lebih disukai karena adanya kesamaan bisnis debitur dan kreditur banyak dalam bentuk garante. Dalam penanggungan maka mengenal:
1.       Penanggungan perorangan atau sebagian kewajiban deebitur diatur Pasal 1822 ayat (2) KUHPdt
2.       Penanggungan terbatas atas perjanjiancttn kuladedidikirawan pokok pasal 1821 KUHPdt
3.       Penanggungan tidak terbatas atas perjanjian pokok dan akibat disampingnya
Pasal 1826 KUHPdt bahwa ahli waris juga turut menanggung jaminan dan ahli waris dapat menghindar dari ketentuan pasal ini dengan cara menerima bersyarat atau dengan penolakan. Dengan telah dibayarnya utang debitur oleh pihak ketiga maka berdasarkan Pasal 1840 KUHPdt penjamin atau penanggung demi hokum menggantikan segala hak kreditur terhadap debitur yang lebiih dikenal dengan subrogasi. Penanggungan biisa terjadi berdasarkan kreditur dan penanggung tanpa sepengetahuan debitur Pasal 1839 KUHPdt. Penanggung cttn kuladedidikirawanmemiliki hak istimewa yaitu hak untuk meminta agar harta benda dari debitur yang terlibih dahulu dieksekusi. Pasal 1831 KUHPdt adanya hak istimewa terhadap garantor karena penjamin meminjam kreditur dengan mana penjamin akan bayar tapi dengan hak istimewa ini maka debitur harus membayar lebih dahulu. Kedudukan kreditur :
1.       Kedudukan preferen (kreditur didahulukan dari kreditur lain)
2.       Kedudukan konkruen (kreditur satu dengan lainnya adaalah sama kedudukannya)
Mengenai hak istimewa dalam pasal 1831 KUHPdta : sipenanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada siberpiutang selain jika si berutang lalai sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utang. Dalam praktek maka pelepasan hak istimewa garantor biasanya diminta oleh kreditur untuk posisi aman bagi kreditur. Pasal ini sifatnya mengatur sehingga dapat disampingi dan pasal yang menjadi dasar bagicttn kuladedidikirawan penyimpangan dari pada pasal ini adalah pasal 1832 KUHPdtdimana   ketentuan pada pasal 1831 KUHPdt tersebut tidak berlaku missal dalam uatang piutang yaitu mengenai tanggung jawab renteng tangkisan dimana debitur memberikan pengakuan bahwa sebenarnya bukan ia yang berutang dalam hal pailit dan dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim.
Jaminan Kebendaan
Dalam penjaminan kebendaan maka yang paling aman dijadikan sebagai jaminan debitur terhdapa pihak kreditur adalah harta benda yang mudah dieksekusi. Mengenai jaminan kebendaancttn kuladedidikirawan KUHPdt menyebut dua jenis yaitu
1.       Gadai (pand) bagi benda bergerak
2.       Hipotik (hypootheek) bagi benda tidak bergerak
Sedangkan diluar KUHPdt mengenal:
1.       Kreditverban
2.       Fidusia
Dalam hal mana debitur pailit maka kreditur berhak atas:
1.       Hak untuk langsung dieksekusinya jaminan debitur
2.       Hak untuk membagi bila penjaminan lebih dari Satu
3.       Hak eksepsi menangkis yang berhubungan dengan isicttn kuladedidikirawan perjanjian Pasal 1831 KUHPdt
4.       Hak untuk mempergunakan pembuktian
Jaminan Pokok dan Jaminan Tambahan
Jaminan juga mengenal jaminan pokok dan jaminan tambahan, jaminan pokok yang dibiayai kredit tersebut, jaminan tambahan objek jaminan yang jelas-jelas tidak berhubungan dengan kredit yang diajukan misalnya : jaminann untuk membuat warung ditanyakan mengenai pemilikan sawah. Jaminan pengusaha kecil (JPS) merupakan salah satu usaha pemerintah dalamcttn kuladedidikirawan mengangkat pengusaha kecil yang modalnya kurang ke permukaan dunia usaha sehinggga dengan bantuan kredit tanpa jaminan tersebut maka pengusaha kecil akan terbantu dengan sebelmnya tidak diebebani masalah jaminan
Guarantie

Ada beberapa jenis garansi diantaranya: 

Sabtu, 20 Mei 2017

HUKUM SURAT BERHARGA DAN PASAR MODAL Part 3: Instansi yang terkait,fungsi pasar modal,proses go public,pelaku pasar modal, mekanisme transaksi, Perkembangan Sistem Perdagangan, system perdagangan dibursa efek, penegakan hokum,saham, obligasi, REKSADANA

Instansi yang Terkait:
1.       Bapepam, pemerintah dapat mengintervensi pasar modal karena bapepam dibawah menteri, tugas bapepam adalah melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan, tujuan bapepam adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasaar modal yang teratur wajar, dan efisien serta melindunggi kepentingan pemodal dan masyarakat, pengawasan cttn kul adedidikirawandilakukan dengan cara preventif dalam bentuk aturan,pedoman pembimbingan, dan pengarahan dengan cara represif dalam bentuk pemeriksaan,penyidikan dan pengenaan sanksi. Wewenang bapepam (Pasal 5UU pasarmodal).
2.       Bursa Efek, bursa efek sama dengan pasar yaitu tempat bertemunya pembeli dan penjual. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Efek adalah segala surat berharga yang diperjualbelikan dibursa efek, di Indonesia hanya terdapat dua bursa efek yaitu bursa efeekcttn kul adedidikirawan Jakarta dan bursa efek Surabaya berbentuk PT. bursa efek mempunyai wewenang mengeluarkan dan menegakan aturan pencatatan efek keanggotaan daan perdagangan (self regulatory organization). Ketika didirikan pertama kali tahun 1912 yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Semarang (tetapi ditutup pada tahun 1941 tahun 1952 dibuka lagi dan dikellola pemerintah).
3.       Lembaga Kliring dan Penjaminan, adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring daan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Maksudnya: suatu proses untuk menetapkan hak dancttn kul adedidikirawan kewajiban para pelaku bursa efek ats transaksi yang mereka lakukan, agar hak dan kewajiban diketahui, kepentingan transaksi terjmin.
4.       Lembaga penyelesaian dan Penyimpanan Reksadana, adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi custodian perusahaan efek dan pihak lain. Custodian adalah pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lalincttn kul adedidikirawan termasuk menerima devviden bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
Fungsi Pasar Modal dan Pembangunan Nasional
Pasar modal merupakan:
1.       Alternative pembiayaan perusahaan
2.       Wahana investasi masyarakt
3.       Sarana pemerataan hasil-hasil pembangunan
Equity based investment :penyertaan konsekuensinya adalah diperlukannya peningkatan SDM beserta perangkat aturannya. Tentang pasar modal sebagai alternative pembiayaan. Melalui bank prosedurnyacttn kul adedidikirawan rumit tetapi bunganya rendah. Melalui lembaga pembiayaan prosedurnya mudah tetapi bunganya tinggi, melalui pasar modal mampu menyerap daana sekaligus tidak dibebani bunga tetapi membayar deviden. Kewajiban perusahaan yang go public :
1.       Manajemen menjadi formal/terbuka (perusahan dikontrol masyarakat)
2.       Diawasi oleh pengawas
3.       Segalanya menjadi terbuka /transparan yaitu mengenai fakta-fakta materil .
4.       Diumukan disurat kabar yang cakupannya nasionaldiumumkan 1x24 jam jika tidak diumumkan akan dikenai sanksi administrative jika tidakcttn kul adedidikirawan diumumkan dan digunakan oleh pihak ke 3 (insider trading) maka itu merupakan tindak pidana.
Emiten adalah pihak yang melemparkan sahamnya ke bursa.
Proses Go Publik
Proses go public (emisi) secara umum dibaggi dalam 3 tahap:
1.       Sebelum emisi:RUPS,menunjuk pprofesi penunjang (konsultan hokum, notaris, akuntan public, penilai/appraisor,penjamin),menunjuk lembaga penujang (biro administrasi efek,bank custodian, wali amanat), mempersiapkan dokumen-dokumen, perjanjian-perjanjian yang diperlukan, rencana prospectus,
2.       Emisi,expose terbatas bapepam, prospectus, analisis oleh bapepam, pernyataan pendaptaran menjadi efektip, kontrak pendaftrana dengan bursa efek,
3.       Setelah emisi, lapporan rutin, (triwulan, tengah tahunan, tahunan),keterbukaan informasi
Prospectus merupakan potrett dari perusahaan tersebut yaitu berkenaan dengan bagaimana usahanya,keuntungannya, manajemennya,labanya. Semua informasi tentang perusahaan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis intinya dengan informasi sebenarnya dapat menarik minat pihak lain untuk cttn kul adedidikirawanmembelinya. Penjamin adalah pihak yang menjamin bahwa jumlah dana yang akan dikeluarkan oleh suatu perusahaan go public dapat benar-benar terpenuhi. Emisièdiajukan ke bapepamèinitial public officer/penawaran umum perdana (pada pasar primer dimana harga sudah ditentukan). Sesudah emisièdipasar sekunderèada lelang. Istilah bagi saham yang harganya naikètidak mungkin mengalami penurunan.
Pelaku-pelaku di Pasar Modal
1.       Regulator(Bapepam),
2.       Self regulator organization, bursa efek (BEJ & BES), lembaga kliring dan penjaminan, PT kliring penjaminan efek Indonesia, lembaga penyelesaian dan penyimpanan PT. Kustodian Sentral efek Indonesia.
3.       Perusahaan efek, undewriter, manajer investasi, pialang broker,
4.       Lembaga penunjang,BAE, Bank custodian, cttn kul adedidikirawan waliamanat,
5.       Profesi penunjang, akuntan public, notaris, konslutan hokum, penilai,
6.       Investor
Mekanisme Transaksi
Di bursa efek terjadi transaksi èdata masuk (di PT Kliring penjaminanefek Indonesia) proses penentuan hak dan kewajiban para pihak (kliring ), yang selanjutnya diberikan kepada para pihak (di PT custodian sentral efek Indonesia) diselsaikannya hak dan kewajiban para pihak (pemenuhannyacttn kul adedidikirawan adalah miisal di bursa hari jumat maka pemenuhannya adalah hari senin)è sesuai transaksi adalah termuat dalam bentuk data elektronik tanpa dokumen (scriptless trading)
Perkembangan Sistem Perdagangan
Pasal 55 ayat (1) +penjelasan ètrade of trade (manual)èJakarta automated trading system (JATS) berbasis computerèremote tradingèon line trading
Sistem Perdagangan Di Bursa Efek
Sekema : tentang system perdagangan dibursa Efek :
Tujuan menyelenggarakan pasar yang teratur wajar dan efisien è landasan hokum yang kokoh, perdagangan yang efisien,penegakan hukumèsistem perdagangan tanpa warkat (scriptless trading)ècepat,tidak ada pemalsuan,biaya murah,tidak perlu ruangcttn kul adedidikirawan penyimpananèkonsekuensi yuridis:masalah pembuktian,masalah peralihan hak, masalah perjanjian bakuèrevisi UUPMèRUUPM.
Pasar modal yang teratur artinya bahwa perdagangan dibursa efek itu berjalan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pasar modal yang wajar artinya bahwa biaya yang dikeluarkan dalam perdagangan dibursa efek adalah seminimal mungkin. Bervicara tentang perdagangan tanpa warkat maka konsekuensi yang ditimbulkan adalah bahwa berkenaan dengan saham maka tidak ada sahamcttn kul adedidikirawan cacat dan rusak sedangkan berkaitan deengaan lembaga validitas maka lembaga tersebut tidaak diperlukan. System yang digunakan dalam menentukan siapa yang berhak atas pembelian suatu saham maka ada dua system :
1.       Price priority, bahwa yang berhak adalah yang memberikan harga tertinggi,
2.       Time priority, bahwa yang berhak adalah yang lebih dahulu memberikan harga dalam halcttn kul adedidikirawan terdapat dua pembeli yang memberikan harga sama tinggi sebagai harga tertinggi.
Konsekuensi yuridis:
1.       Berkaitan dngan alat bukti dalam perdagangan tanpa warkat, maka bukti-bukti dalam perdagangan tanpa warkat ini adalah berupa data-data elektronik,perlu dicari bukti lain.
2.       Berkaitan dengan penyelesaian pemindahn hak (yang dikenal dengan book entry settlement) sebenarnya dengan system elekttronik maka tidak memerlukan waktucttn kul adedidikirawan yang lama tetapi hal ini perlu untuk memberikan kesempatan
3.       Berkaitan dengan perjanjian baku, sebenarnya hak pemegang saham dapat dilakukan apabila ia ada dalam daftar pemegaang saham (DPS) tetapi dengan sisitem yang digunakan (system berjenjang)maka nama investor tidak ada tidak tercatat di DPS.
Adapun system yang berjenjaang dimaksud adalah:
Emiten daftar pemegang saham (DPS)è PT.kustodian sentral efek Indonesiaèperusahaan efek,bank custodianèinvestor.
System berjenjang mensyaratkan adanya pemberian kuasa. PT. custodian sentral efek Indonesia adalah registered owner, sedangkakn investor adalah beneficianary ownerèmenganut dual ownership (trustee) sebagaimana dianut oleh Negara-negara dengan system anglo saxon Pasal cttn kul adedidikirawanyang menjadi dasar hokum bagi trustee adalah 1317 BW.
Penegakan Hukum
Penegakan hokum dipasar modal :
1.       BAPEPAM
2.       Pengadilan
Sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana. Denda Bapepam merupakan sanksi admministrasi, sedangkan denda dijatuhkannya oleh pengadilan merupakan sanksi pidana. Sampai saat ini penegakan hokum di pasar modal belum tercapai, hal ini dilihat daricttn kul adedidikirawan penyelesaian terhdap pelanggaran pidana di pasar modal yang belum pernah masuk ke pengadilan.
Obligasi
Obligasi:
1.       Obligasi public (yang dikeluarkan oleh pemerintah)
2.       Obligasi privat (yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta)
Obligasi adalah bukti utang emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lain serta pelunasan pokok pinjamannyacttn kul adedidikirawan dilakukan pada tanggal jatuh tempo sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi, obligasi adalah surat utang jangka panjang. Unsur-unsur obligasi:
1.       bukti utang, (arti luas) adalalh kewajiban melaksanakan prestasi kepada orang lain. (arti sempit) adalah kewajiban yang timbul karena perikatan pinjam uang. Kaitannyacttn kul adedidikirawancttn kul adedidikirawan dengan obligasi adalah dengan utang dalam arti sempit karena dasarnya adalah pinjam-meminjam. Obligasi dari segi utang dapat dilihat dari dua sudet pandang:
a.       sudut pandang pemegang (kredittur) bahwa obligasi merupakan bukti hak,
b.      sudut pandang penerbit (debitur) bahwa obligasi merupakan bukti adanya pengakuan utang.  
2.       mengandung janji-janji, janji-janji itu sendiri timbul karena menerbitkan obligasi. Janji yang terkandungtersebut digolongkan dalam janji pokok, adalah janji yang ada dan termuat dalam obligasi, contoh pengembalian pokok pinjaman /pembayarancttn kul adedidikirawan obligasi, dan janji tambahan adalah janji yang keberadaannya tidak seharus ada (fakultatif). Janji mengenai bunga bisa merupakan janji pokok bisa juga merupakan janji tambahan.
3.       jangka waktu. Dalam penerbitan obligasi adalah minimal 3 tahun. Jika obligasi tersebut jangka waktunya kurang dari tiga tahun maka disebut secruitas credit. Perikatan dasar dari obligasi adalah pibjam meminjam/utang piutang sehingga trhadapnya berlaku cttn kul adedidikirawanketentuan buku III KUHpdt. Obligasi merupakan surat berharga ksrena obligasi memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai surat berharga yang antara lain:
a.       harus berbentuk akta
b.      dapat diperdagangkan
c.       diterbitkan pada perikatan dasar
d.      mempunyai nilai sebesar obligasi
jenis-jenis obligasi :
1.       obligasi yang bersifat utang murni, dapat digollongkan :
a.       dilihat dari penerbitannya:
                  i.      obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan (corporate band)
                ii.      obligasi yang dikeluarkan dari pemmerintah (government band)
               iii.      obligasi yang dikeluarkan dari Negara bagian
b.      dilihat dari bunganya:
                  i.      fix rate bond
                ii.      floating rate bond
               iii.      zero rate bond
c.       dilihat dari jaminannya:
                  i.      secure bond
                ii.      unsecure bond
d.      dilihat dari cara peralihannya:
                  i.      atas unjuk
                ii.      atas nama
2.       obligasi yang tidak bersifat utang murni, digolongkan menjadi
a.       obligasi konversi(disamping ada bunga ada juga opsi);
                  i.      debt to equity swap (obligasi cttn kul adedidikirawanmenjadi saham)
                ii.      equity to debt swap (saham ke obligasi)
b.      strict bond (hak opsinya dilepas)         
Saham
Perbedaan saham dengan obligasi adalah bahwa saham lebih merupakan bentuk kepemilikan perusahaan dalam bentuk PT. saham mempunyai dua sudut pandang :
1.       sudut pandang perusahaan, bahwa sahammeruupakan bagian kekayaan.
2.       Sudut pandang pemegang sahamcttn kul adedidikirawan bahwa saham merupakan kekayaan pemegang saham
Pemegang saham bukanlah kreditur tetapi owner/pemilik karena itu dia mempunyai hak yaitu: hak suara dalam RUPS, ha katas deviden, (pembagian keuntungan PT pada pemegang saham), hak untuk mengalihkancttn kul adedidikirawan saham. Adapun kewajiban pemegang saham adalah juga turut memegang kerugian, para pihak yang terlibat dalam emisi obligasi adalah:
1.       Emiten,
2.       Lembaga penunjang yaitu, badan hokum yang terlibat dalam proses emisi diantaranya:
a.       Wali amanat (yaitu badan hokum yang mewakili cttn kul adedidikirawankepemtingan pemegang obligasi biasanya bank)dibuat perjanjian wali amanat
b.      Penjamin emisi efek (disebut secruitas)
3.       Profesi penunjang:
a.       Notaris (dalam hal perjanjian)
b.      Konsultan hokum (daalam hal legal audit dan legal opinion)
c.       Public accountant
4.       Penanggung

REKSADANA