DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM JAMINAN Part 1: Pendahuluan, Dasar hokum,Hukum Benda, Asas pemisahan horizontal dan asas pelekatan vertical,JAMINAN (Pengertian,Sifat,Fungsi,Jaminan Perorangan,Jaminan Kebendaan, Jaminan Pokok dan Jaminan Tambahan, guarantie).

Rabu, 24 Mei 2017

HUKUM JAMINAN Part 1: Pendahuluan, Dasar hokum,Hukum Benda, Asas pemisahan horizontal dan asas pelekatan vertical,JAMINAN (Pengertian,Sifat,Fungsi,Jaminan Perorangan,Jaminan Kebendaan, Jaminan Pokok dan Jaminan Tambahan, guarantie).

PENDAHULUAN
Sebagai prinsip umum, maka manusia adalah mahluk yang bertanggung jawab dengan demikian maka lahir prinsip yang lebih khususnya adalah bahwa segala perbuatan daan akibatnya yang dilakukan oleh manusia harus dapat dipertanggung jawabkan, jaminan bila dilihat dari sudut filospois maka merupakan keyakinan keditur terhadap debitur bahwa debitur dapat melunasi atau dapat melaksankan kewajibannya terhadap kreditur, keberadaan jaminan sangat erat kaitannya dengan tanggung ajwab subjek hokum dengan perbutan subjek hokum dan akibat hokum daripada perbuatan subjek hokum tersebut. Hokum jaminan dipelajari karena manusia harus bertanggungjwabcttn kuladedidikirawan dalam hokum jaminan tersurat prinsip atau asas tanggung jawab terhadap perbuatan dan akibatnya. Dasar hokum nya pasal 1131 KUHPdt filosofis jaminan adalah antara lain, perlindungan dan menghhormati debitur. Dalam perikatan di Indonesia menganal paling sedikit terdapat dua subjek hokum yaitu kreditur dan debitur kreditur berhak atas prestasi, sedangkan debitur berkwajiban untuk memenuhi prestasi kewajiban debitur untuk memenuhhi cttn kuladedidikirawanprestasi ini disebut schuld selain dari pada schuld terseebut maka debitur juga berkewajiban untuk menjamin pemenuhan prestasi debitur terseebut dengan seluruh harta kekayaannya. Yang disebut hafting. Dalam prinsip-prinsip perikatan Indonesia mengenal bahwa manusia sebagai subjek hokum adalah merupakan manusia bebas yang bermartabat, adapun makna martabat di sini ada;ah bahwa manusia dalam melakukan perikatan-perikatan tetap menjunjungcttn kuladedidikirawan nilai-nilai hhukum ketertiban dan kesusilaan yang deengan itu maka menjaga kelluhuran martabat manusia. Dalam perjanjian juga mengenal azas atau prinsip yang sangat fundamental yaitu bahwa barang siapa berhutang maka ia harus membayar inilah yang merupakan pertanggungjawaban mansuia sebagai subjek hokum terhadap segala perbuata dan segala akibat dari pada perbuatan terseebut. Dan bagaumana pun suatu hutang harsu dibayar dan hal ini juga merupakan suatu bentuk penghormatan terhadap harkat mertabat debitur selaku subjke hokum
Dasar Hukum
Krtrntuan mengenaii penjaminan diatur daalam pasal 1131 KUHPdt merupakan jaminan secara umum atau jaminan yang timbul atau lahir dari undag-undang adapun jaminan yang khusus yaitu jaminan yang timbul atau lahir dari perjanjian .perlu ketahui bahwa tentang kebendaan diatur buku II KUHPdt namun dalam perkembangan ada beberapa ketentuan dari pada Buku II ini yangcttn kuladedidikirawan kberadaannya diberlakukan ketentuan-ketentuan yang baru mengatur hal yang sama dalam hal ini misalnya dengan lahirnya  UU No.5 Tahun 1960 (UUPA). Hak kebendaan yang ditur dalam buku II BW dapat dibedakan atas 2 macam :
1.       Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan yaitu, tanah yang diatur dalam pbuku II BW (dengan berlakunya UUPA maka ketentuan Buku II KUHPdt cttn kuladedidikirawandinyatakan tidak berlaku)
2.       Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan, yaitu pand (gadai) dan hipotik
Hukum Benda
Benda (KUHPdt) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik, dalam Pasal 499 KUHPdt benda terdiri dari barang dan hak-hak benda tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tenatang hak milik hak kebendaan menurut system eropa continental :
1.       Hak kebendaan yang paling penting adalah hak milik,
2.       Hak milik adalah hak yang bersifat absolut
3.       Hak kebendaan menganut system tertutup yaitu terdiri daricttn kuladedidikirawan hak kebendaan yang disebutkan secara limitative dan tidak enusiatif di fdalam undang-undang dan tidak memberikan peluang untuk pembentukan hak kebendaan baru
4.       Tujuan system tertutup dan absolut tersebut adalah untuk kepestian hokum.
Hokum benda merupakan subsistem dari hokum perdata dewasa ini diatur dalam UUPA dan KUHPdt, asas umum dalam KUHPdt: asas tertutup, asas absolut, asas dapat diserahkan , asas mengikuti (droit deesuite), asas publisitas, asas individual, asas totalitas, asas pelekatan, asas bezit merupakancttn kuladedidikirawan titel sempurna. Asas dalam UUPA: asas hokum adat yaitu antara lain meliputi: Asas kekeluargaan asas kepentingan umum, asas kontan konkret asas pemisahan horizontal, asas unifikasi, asas nsionalitas, asas tanah berfungsi social, asas publisitas, asas spesialitas.
Asas pemisahan horizontal dan asas pelekatan vertical.
Dasar hokum asas pelekatan Pasal 500,506, 507 KUHPdt, asas pelekatan vertical adalah asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat sebaggai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu (Pasal 571 KUHPdt). Asas pemisahan horizontal adalah asas yang memisahkan tanah dari segala benda yyang melekat pada tanah  (Pasal 711 KUHPdt). Setelahcttn kuladedidikirawan lahirnya UUPA terjadi dualismee dalam pengaturan bendaa bukan tanah yaitu KUHPdt dan hokum adat. Dalam hokum adat maka antara hak dan bendanya adalah menyatu sedangkan pada KUHPdt terpisah. Dalam KUHPDt hak kebendaan adalah bersifat absolut yaitu hak yang dapat dipertahankan terhadap siapapun oleh setiap orang harus menghormatinya .
JAMINAN
Pengertian
Hokum jaminan berbicara mengenai aspek keperdataan yaitu objek yang dapat dinilai dengan unag dengan demikian maka objek jaminan itu sendiri adalah barang atau hak yang bisa dinilai dengan uang. Jaminan yang tidak menyerahkan hak milik tapi untuk memperoleh pelunasan daari objek penjaminan. cttn kuladedidikirawan Dalam jaminan berlaku prinsip tidaak boleh menjadi pemilik karena dikhawatirkan ada penyelahgunaan kondisi. Adaoun cara beralihnya hak milik sebagaimana ditur dalam pasal 584 KUHPdt adalaj antara lain:
1.       Pengambilan
2.       Penarikan oleh benda lain’
3.       Lewat wktu daluwarsa
4.       Pewarisan
5.       Penyerahan
Macam-macam benda yang diatur buku II ADALAH TAK lain untuk menentukan bentuk peralihannya. Bezit kedudukan berkuasa ) yaitu suatu keadaan seseorang menguasai sesuatu benda baik sendiri maupunn dengan perantara orang lain seolah-oleh benda itu milik sendiri berlaku selama tidak dibuktikan sebaliknya kecuali jaminaan karena jaminan ini boleh di hak milik apabila dilakukan dengan melalui suatucttn kuladedidikirawan kesepakatan. Adapun mengenai jaminan secara umum itu sendiri menurut pasal 1131 dikatakan bahwa segala benda siberutang baik yang bergerak meupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjado tanggungan untuk segala perikatan perorangan. Hokum jaminan yang objek nya kebendaan adalah subsistem dari hokum bedna yang dalalm hokum kebendaan berlaku asas-asas yang diantaranya asas absolut, asas droit de suite asas memebri kewenangan.
Sifat
Perjanjian jaminan dikatakan bersifat accesoir karena lahir dari perjanjian pokok sifat daripada perjanjian penanggungan adalah accesoir yaitu timbul karena adanya perjanjian pokok yang meleket pada perjnjian pokok itu dengan kata lain tidak dapat berdiri sendiri. Dengan demikian maka apabila perjanjian pokoknyacttn kuladedidikirawan hapus maka perjanjian jaminannya pun hapus pula. Ada pada perjanjian jaminan yang lepas dri perjnjian pokok indemmit.
Fungsi
Jaminan berfungsi untuk memberikan keamanan bagi pihak keditur, menurut UU perbankan bahwa fungus bank adalah menghimpundana masayaraakt dan  menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam hal ini adalah dalam bentuk kedit adapun sekali lagi bahwa jaminan memberikan fungsi keamanan bagi pihak bank sebagai keditur dalam memberikan cttn kuladedidikirawankredit kepada masyarakat dan menghimpunnya kembali. Fungsi jaminan secara yuridis addalah memberikan perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan utang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamin debitur.
Jaminan Perorangan
 Dalam penjaminan juga dikenal penanggungan oleh pihak ke 3 sebagaimana diatur dalam pasal 1820 KUHPdt yang berbunyi, penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ke tiga guna kepentingan siberpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana kala orang ini sendiri tidak memenuhhinya. Jaminan perorangan (penaggungan) adlah suatu perjanjian antara seornag berpiutang (kreditur)  dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban siberhutang (debitur). Ia bahkan da[at diadakan diluar (tanpa)pengetahuan siberhutang tersebut. Dalam penanggungan maka pihak yang menanggung tersebut disebt garantor sedangkan pihak yang menerima tanggungan diseebut principal. Dengan hadirnya pihak ketigacttn kuladedidikirawan yang melaksankan pembayaran maka terjadi apa yang dinaamakan subrogasi yaitu penggantian kreditur dalam suatu perikatan sebagai akibat adanya pembayaran. Penanggungan tidak memiliki hak kebendaan namun hak kebendaan tersebut melekat pada orangnya. Yang mengikat dalam penanggungan adalah orangnya. Dalam penanggungan maka pihak ketiga akan memberikan prestasinya sebagaimana ia dikehendaki untuk menanggung dari pada perstasi yang sebenarnya dibebankn kepada debitur apabila debitur itu sendiri tidak dapat melaksanakan prestasinya. Dengan kata lain maka kalu debitur tidak memenuhi kewajiban maka penaggung melunasinya (ini merupakan prinsip pokok penjaminan ) dengan demikian maka dapat menyatakan bahwa disini  yang mendapat pinjamanan adalah kepentingan daricttn kuladedidikirawan pada kreditur itu sendiri. Dalam penanggungan tidak ada benda tertentu yang diikat dan menjadi jaminan adalah kesanggupan pihak ke tiga tau janji pihak ketiga untuk melunasi utang debitur atau untuk pengamanan kelancaran pelaksanan prestasi debitur. Penanggungan lebih disukai karena adanya kesamaan bisnis debitur dan kreditur banyak dalam bentuk garante. Dalam penanggungan maka mengenal:
1.       Penanggungan perorangan atau sebagian kewajiban deebitur diatur Pasal 1822 ayat (2) KUHPdt
2.       Penanggungan terbatas atas perjanjiancttn kuladedidikirawan pokok pasal 1821 KUHPdt
3.       Penanggungan tidak terbatas atas perjanjian pokok dan akibat disampingnya
Pasal 1826 KUHPdt bahwa ahli waris juga turut menanggung jaminan dan ahli waris dapat menghindar dari ketentuan pasal ini dengan cara menerima bersyarat atau dengan penolakan. Dengan telah dibayarnya utang debitur oleh pihak ketiga maka berdasarkan Pasal 1840 KUHPdt penjamin atau penanggung demi hokum menggantikan segala hak kreditur terhadap debitur yang lebiih dikenal dengan subrogasi. Penanggungan biisa terjadi berdasarkan kreditur dan penanggung tanpa sepengetahuan debitur Pasal 1839 KUHPdt. Penanggung cttn kuladedidikirawanmemiliki hak istimewa yaitu hak untuk meminta agar harta benda dari debitur yang terlibih dahulu dieksekusi. Pasal 1831 KUHPdt adanya hak istimewa terhadap garantor karena penjamin meminjam kreditur dengan mana penjamin akan bayar tapi dengan hak istimewa ini maka debitur harus membayar lebih dahulu. Kedudukan kreditur :
1.       Kedudukan preferen (kreditur didahulukan dari kreditur lain)
2.       Kedudukan konkruen (kreditur satu dengan lainnya adaalah sama kedudukannya)
Mengenai hak istimewa dalam pasal 1831 KUHPdta : sipenanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada siberpiutang selain jika si berutang lalai sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utang. Dalam praktek maka pelepasan hak istimewa garantor biasanya diminta oleh kreditur untuk posisi aman bagi kreditur. Pasal ini sifatnya mengatur sehingga dapat disampingi dan pasal yang menjadi dasar bagicttn kuladedidikirawan penyimpangan dari pada pasal ini adalah pasal 1832 KUHPdtdimana   ketentuan pada pasal 1831 KUHPdt tersebut tidak berlaku missal dalam uatang piutang yaitu mengenai tanggung jawab renteng tangkisan dimana debitur memberikan pengakuan bahwa sebenarnya bukan ia yang berutang dalam hal pailit dan dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim.
Jaminan Kebendaan
Dalam penjaminan kebendaan maka yang paling aman dijadikan sebagai jaminan debitur terhdapa pihak kreditur adalah harta benda yang mudah dieksekusi. Mengenai jaminan kebendaancttn kuladedidikirawan KUHPdt menyebut dua jenis yaitu
1.       Gadai (pand) bagi benda bergerak
2.       Hipotik (hypootheek) bagi benda tidak bergerak
Sedangkan diluar KUHPdt mengenal:
1.       Kreditverban
2.       Fidusia
Dalam hal mana debitur pailit maka kreditur berhak atas:
1.       Hak untuk langsung dieksekusinya jaminan debitur
2.       Hak untuk membagi bila penjaminan lebih dari Satu
3.       Hak eksepsi menangkis yang berhubungan dengan isicttn kuladedidikirawan perjanjian Pasal 1831 KUHPdt
4.       Hak untuk mempergunakan pembuktian
Jaminan Pokok dan Jaminan Tambahan
Jaminan juga mengenal jaminan pokok dan jaminan tambahan, jaminan pokok yang dibiayai kredit tersebut, jaminan tambahan objek jaminan yang jelas-jelas tidak berhubungan dengan kredit yang diajukan misalnya : jaminann untuk membuat warung ditanyakan mengenai pemilikan sawah. Jaminan pengusaha kecil (JPS) merupakan salah satu usaha pemerintah dalamcttn kuladedidikirawan mengangkat pengusaha kecil yang modalnya kurang ke permukaan dunia usaha sehinggga dengan bantuan kredit tanpa jaminan tersebut maka pengusaha kecil akan terbantu dengan sebelmnya tidak diebebani masalah jaminan
Guarantie

Ada beberapa jenis garansi diantaranya: 

4 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. Jangan gunakan semua Pemberi Pinjaman Uang Pribadi ini. Mereka berada di, Ghana Turki, Prancis dan Israel.

    Nama saya adalah Mrs.Amisha, saya berasal dari Filipina. Apakah Anda mencari pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman pribadi atau bisnis yang mendesak?

    Hubungi Persetujuan Pinjaman Cepat yang Sahir dia membantu saya dengan pinjaman sebesar $75000 beberapa hari yang lalu setelah mendapat scammed $12000 dari seorang wanita yang mengaku sebagai pemberi pinjaman dari france tapi saya bersyukur kepada Tuhan hari ini bahwa saya mendapatkan pinjaman saya senilai $75000.Feel bebas untuk menghubungi perusahaan tersebut untuk mendapatkan uang asli. Email: (Suzaninvestment@gmail.com

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  4. Halo semuanya

    Dengan fakta bahwa ONE BILLION RISING FUND adalah pemberi pinjaman yang sejati dan saya adalah saksi hidup dari perusahaan ini.
    Saya Novita Asep, dan baru minggu lalu saya membaca tentang SATU BILLION RISING FUND sebagai satu (Nyonya Efendi Ratu Lisa) memberi kesaksian tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari perusahaan, jadi saya mengambil bunga karena saya memerlukan uang untuk memperbesar bisnis saya, seperti yang telah saya dengar Sebagian besar teman saya berbicara tentang bagaimana mereka di mana menabung untuk membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pinjaman

    Ini adalah waktu saya untuk mengajukan pinjaman secara online dan perusahaan tersebut benar-benar menunjukkan bahwa saya senang karena saya diberi pinjaman kepada perusahaan dan perusahan mo dari perusahaan ini adalah bahwa pemberian pinjaman mereka mudah dan cepat.
    Saya menyarankan setiap pencari pinjaman untuk mengajukan permohonan ke perusahaan ini dan stres fianacial Anda akan berakhir karena perusahaan itu asli

    Hubungi perusahaan: onebillionrisingfund@gmail.com
    BBM: D8E814FC

    Asep Novtia
    Gmail: asepnovita2@gmail.com

    BalasHapus