DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM TATA NEGARA Part 1: PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, SUMBER HUKUM.

Sabtu, 11 November 2017

HUKUM TATA NEGARA Part 1: PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, SUMBER HUKUM.



PENGERTIAN.
Peristilahan (termonologi).
Terdapat dua istilah yang dipakai Indonesia yatu;
1.       Hokum Negara
2.       Hokum tata Negara
Kedua istilah ini dierjemahkan dari bahsa belanda staatsrecht, yang umum digunakan adalah HTN. Dalam HTN dikenal ; hokum tata pemerintah/HTP, hokum tata usaha Negara/HTUN, dan hokum administrasi Negara./HAN yang merupakan terjemahan dari administrative rechtcttnkulhukumadedidikirawan. Diinggris istilah HTN dikenal dengan:
1.       State’s law; yaitu Negara sebagai suatu organisasi
2.       Constitutional law; yaitu Negara sebagai suatu kosntitusi
Di perancis istilah HTN dikenal dengan Droit constitutional. Dijerman dikenal dengan nama recht verfassung.
Definisi.
Dalam arti sempit; HTN dalam arti luas; HAN. Dalam arti luas ; HTN dalam arti sempit + HAN. HAN : hokum yang mengkaji Negara dlm keadaan bergerak atau dinamis sedangkan HTN yang menjadi focus utama ; organisasi Negara yang didalamnya terdapat organ-organ yaitu lembaga Negara yang mengkaji Negara dalam keadaan diam ataucttnkulhukumadedidikirawan statis. Misalkan; DPR (lembaaga Negara sebagai organ)) memiliki fungsi dan wewenangyang ditentukan oleh HTN sedangkan bagaimana menggerakan fungsi dan wewenang tersebut adalah ditentukan oleh HAN yaitudalam UUD1945. Pengertian HTN menurut para pakar:
1.       J.R Steilinga. Merumuskan bahwa HTN adalah hokum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat pelengkapan Negara serta mengatur hak dan kewajiban Negara
2.       Logemann; HTN merupakamn hokum mengenai organisasi Negara yangcttnkulhukumadedidikirawan menyelidiki dan mempelajari :
a.       Jabatan-jabatan apakah yang terdap[at dalam susunan kenegaraan tertentu. Yang dimaksud jabatan disini adalah lembaga Negara atau organ Negara atau institusi
b.      Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan tersebut. Siapa disini adalah rakyat
c.       Bagaimana cara melengkapinya dengan pejabat-pejabat
d.      Apakah tugas (lingkungan pekerjaancttnkulhukumadedidikirawan) dan wewenang dalam hukumnya
e.      Apakah hubungan kekuasaan satu sama lain
f.        Dalam batas-batas apakah organisasi Negara (dan bagian-bagiannya) menjalankan tugas kewajibannya.
Di inggris:
Wade dan Philips: “constitutional law is then the body of rules which prescribes: a) the structure b) the function of the organs of central and local government, artinya: HTN adalah keseluruhan aturan-aturan yang menggambarkan struktur dan fungsi dari lembaga Negara tingkatcttnkulhukumadedidikirawan pusat dan daerah.
Diprancuis:
1.       R. Bonard: HTN adalah ketentuan-ketentuan mengenai perlengkapan Negara yang tertinggi
2.       Maurice Duverger; HTN adalah hokum mengenai lembaga-lembaga kenegaraan.
Diindonesia:
1.       Usep Ranawisjaja: HTN sebagai hokum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi Negara minus hal-hal yang diatur oleh hokum TUN cttnkulhukumadedidikirawanmeliputi persoalan ketatanegaraan. Para ahli memberikan beberapa definisi yang berbeda perbedaan antara lain disebabkan karena:
a.        Yang dianggap penting akan menjadi titik berat dalam merumuskan HTN
b.      Pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan.
Kedudukan.
Ada tiga penndapat dari pakar HTN asal belanda:
1.       Vand Wijk- Willem Koninbelt
Hokum perdata materiil

hukum
Hokum pidana materiil

Mengatur
Memaksa
 administrasi materiil
Tersebar dalam berbagai UU
Hokum pidana umum
Hokum acara perdata

Hokum acara administrasi
Hokum acara pidana

Organisasi peradilan

Hokum organisasi peradilan
Organisasi peradilan



HUKUM TATA NEGARA


2.       Crince Le Roy;

HUKUM TATA NEGARA

HUKUM PRIVAT
HUKUM ADMINISTRASI
HUKUM PIDANA

HUKUM ACARA
Cttnkulhukumadedidikirawan
3.       Van Vallenhoven

HUKUM


HUKUM TATA NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
HUKUM MATERIIL
HUKUM MATERIIL & HUKUM FORMAL

Cttnkulhukumadedidikirawan
DISTRIBUSI KEWENANGAN
PENGGUNAAN KEWENANGAN


REGERING;
1.       Regeling
2.       Bestuur
3.       Rechtsprak
4.       Politie
Regering:
1.       Regering’
2.       Bestuur
3.       Rechtspraak;
a.       Staats procesrecht
b.      Administration procesrecht
c.       Straf procesrecht
d.      Burgerlijk procesrecht
4.       politiecttnkulhukumadedidikirawan
Hokum materiil
Hokum materil
Kedudukan HTN disebut catur praja kedudukannya sama dengan ilmu hokum lainnya. Van vallenhoven memasukan atau menempatkan HTN sebagai bagian dari ilmu hokum dan sejajar bersamacttnkulhukumadedidikirawan cabang ilmu hokum lainnya. Menurut van vallen hoven polisi dimasukan dalam wewenang di indonsia polisi dimasukan dalam:
1.       dibawah naungan Dep. Dalam negeri thn 1950
2.       dibawah ngkatan bersenjata
3.       langsung dibawah presiden
mengapa p[olisidimasukan ke dalam eksekutif? Sebab polisi menjalanakan salah satu atau fungsi dari pada pemerintah secara umum pemerintah berfungsi untuk mewujudkan ketertiban dan cttnkulhukumadedidikirawankeamanan Negara polisi adalah sebagai aparat dari pemerintah untuk menjaga keterteiban dan kemamanan tersebut. Tugas dari polisi:
1.       penyidikan; bukti diproses verbal
RUANG LINGKUP.
Objek Pengkajian.
Ada 3 pendapat ,mengenai objek ilmu HTN;
1.       Burkens. Bahwa objek ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan seperti yang diatur dalam hokum positif termasuk didalamnya kebiasaan atau konvensi kenegaraann.
2.       Belifante. System pengambilan keputusan baik yang diatur dalam hokum positif maupun diluar hokum postif hokum cttnkulhukumadedidikirawanadat ketatanegaraan berlaku secara umum dan lebih luas dari hokum adat biasa misalnya rembuk desa.
3.       Prof. donner; bahwa objek HTN adalah penerobosan Negara dengan hokum (de door dringing van de staat met het recht). Maksud dari penerobosancttnkulhukumadedidikirawan disini adalah Negara yang dibatasi oleh hokum sehingga tidak terjadi apa yang dinamakan Negara kekuasaan.
Pada umumnya 3 pakar hokum ini memandang Negara sebagai suatu organisasi yang memiliki pejabat yang menempati organ peabat ini mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. System inilah yang dijadikan objek HTN terdapat atau yang diatur dalam hokum positif; UUD1945, UU tentang susunan dan kedudukan DPR dan DPRD, dll. Menurut Donner: bahw Negara adalah organisasi kekuasaancttnkulhukumadedidikirawan jika tidak dibatasi dengan hokum maka Negara tersebut menjadi Negara kekuasaan atau machtstaat. Oleh karena itu Negara memerlukan institusi hukumatau lembaga hokum yang membatasi kekuasaan Negara.
HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU-ILMU LAIN.
Hubungan HTN dengan Ilmu Negara.
Ilmu Negara merupakan pengantar untuk mempelajari HTN karena dalam ilmu Negara itu sendiri dipelajari diselidiki mengenai asas-asas dan pengertian-pengertian pokok mengenai Negara dan HTN pada umumnya. Ilmu Negara lebih mementingkan segi nilai teoritisnya sehingga dikatakan sebagai staats wissenschaft sedangkan HTN lebih mementingkan segi atau nilai paraktiknya ysitu secara langsung diterapkan dalam praktik sehinggacttnkulhukumadedidikirawan dikatakan sebagai recht wissenschaft dan normative wissenschaft. HTN menyelidiki hokum positif.
Hubungan HTN dengan ILMU POLITIK.
Menurut Barent; HTN-ilmu politik; bagai kerangka manusia dengan dagingnya yang membalut ilmu politik lebih dominn mempengaruhi HTN. Sasaran akhir dari ilmu politik adalah kekuasaan sedangkan sasaran akhir dari hTN adalah kekuasaan yang dibatasi kaidah-kaidah kekuasaan tersebut dibingkai oleh norma kaidah. Keputusn-keputusn politik merupakan peristiwa yang banyak mempengaruhi HTN contohnya; timbulnya stelsel parlemen yang terjadi dahulu dengan dikeluarkannyacttnkulhukumadedidikirawan maklumat wakil presiden No.X 16 oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945; keputusan politik sebagai usaha sutan sjahrir untuk mengadakan pendemokrasian dengan jalan pertama; badan pekerja komite nasional Indonesia pusat ikut menentukan haluan Negara dancttnkulhukumadedidikirawan kedua; menteri-mentri tidak bertanggungjawab kepada presiden tetapi kepada komite nasional Indonesia pusat adalah tidak konstitusional. Karena keputusan politik ini kemudian diterima oleh rakyat maka walaupunmenurut UUD bertentangan tetapi ia menjadi kebiasaan yang berangsur-angsur berlaku sebagai bagian dari HTN Indonesia yang hidup pada waktu itu.
Hubungan HTN dengan HAN.
Skema;
HTN dan HAN memiliki objek yang sama yaitu Negara hanya saja HTN mempelajari negaras ebagai suatu organisasi Negara atau lembaga-lembaga Negara dengan kewenangan Negara sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. HTN adalah kaidah-kaidah yang mengatur mengenai bagaimana cara menggerakan organisasi tersebut. HTN mengatur Negara dalam keadaancttnkulhukumadedidikirawan diam statis sedangkkan HAN mengatur Negara dalam keadaan bergerak dinamis.
Hubungan HTN dengan Perbandingan HTN.
HTN mengkaji hokum positif; perbandingan HTN hanya sebagai instrument bukan tujuan. Didalam mempelajari HTN sring mengalami kesulitan jika tidak ditunjang dengan perbandingan HTN ini acapkali digunakan dalam mengkaji HTN dalam arti HTN positif. Meskipun demikian melakukan perbandingan itu bukanlah tujuan melainkan alat atau unsure instrument belaka. Contohnya; ,masa pergantian presidencttnkulhukumadedidikirawan RI dari soeharto ke Habiebie (pada1998) ketika soeharto secara sepihak mengundurkan diri sedangkan hal ini tidak diatur dalam UU khususnya UUD945 psl 8 yang hanya menyebutkan jika presiden mangkat,berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya ia diganti oleh wakilnya sampai habis waktunya. Pengunduran diri tidak disebutkan pengunduran diri tersebut tidak sahcttnkulhukumadedidikirawan karena tidak melakukan pertanggung jawaban terhadap MPR sedangkan presiden itu sendiridiangkat oleh MPR shingga seharusnya presiden apabila mengundurkan diri harus bertanggung jawab terlebih dahulu kepada MPR yang telh mengangkatnya. Disaat konstitusi kita tidak dapat member jalan cttnkulhukumadedidikirawankeluar maka kita melihat perbandingan HTN dari negra lain; missal pada HTN Ameika karena AS memiliki system pemerintahan yang mirip dengan Indonesia ; pada saat John F. Kennedy ditembak (mskipunkasasus ini tidak saama).  Dari perbandingan dengan HTN Negara lain kita lihat perbedaan dan persamaannya.
SUMBER HUKUM
Aada 2 sumber HTN:
1.       Seumber hokum dalam arti pengenal (kenbron);formal
2.       Sumber hokum dalam arrti penyebab (welbron);materiil.
Uraian:
1.       Sumeberhukum dalam arti pengenal. Terdiri dari 4 macam
a.       Kaidah-kaidah hokum tertulis atau peraturan perUUan yang terdiri dari:
                                                               i.      UUD
                                                             ii.      Tap MPR
                                                            iii.      UU/Perpu
                                                           iv.      PP
                                                             v.      Keppres
                                                           vi.      Perda
b.      Hokum tidak tertulis terdiri dari:
                                                               i.      Konvensi
                                                             ii.      Hokum adat ketatanegaraan
c.       Yurisprudensi. Kumpulan keputusan pengadilan mengenai persoalaan ketatanegaraan yang telah disusun secara sistematis mmberikan ksimpulan tentang adanya ketentuan-ketentuan huukum tertentu yang diketemukan dan dikembalikan oleh badan cttnkulhukumadedidikirawanperadilan. Misalnya mengenai pelanggaran pemilu.
d.      Doktrin. Ajaran-ajaran tentang HTN yang dikemukakan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuansebagai hasil penyelidikan pemikiran seksama berdasarkan logika formal  yang berlakucttnkulhukumadedidikirawan.
2.       Sumber hokum dalam arti penyebab. Sumber HTN dalam artoi materiil; UUD atau konstitusi. Sumber hokum yang menentukan isi hokum. Di Indonesia pancasila merupakancttnkulhukumadedidikirawan sumber hokum dalam arti materiil.
Konstitusi atau UUD.
Konstitusi telah dikenal sejak zaman yunani , purba, hanya masih diartikan konstitusi dalam arti materiil karena belum diletakan dalam suatu naskah yangcttnkulhukumadedidikirawan tertulis. Aristoteles membedakan istiliah politea (diartikan sebagai konstitusi) dan nomoi (diartikan sebagai UU biasa). Istilah-istilah untuk konstitusi:
1.       Constitution (inggris)
2.       Constitutie (belanda)
3.       Verfassung (jerman)
4.       Constitutional (prancis)
5.       Constitution(latin)
Itilah untuk UUD; gronwet (belanda) dan grungesetz (jerman). Kenapa terjadi dua peristilahan yaitu UUD dan konstitusi?. Karena para pakar belanda ada yang mengidentifikasikan atau menyamakan dan ada juga yang membedakan. Menurut Herman Heller: konstitusi lebih luas dari padacttnkulhukumadedidikirawan UUD. UUD hanya sbaagian dari pengertian konstitusi saja yaitu konstiusi yang ditulis. Menurut lasale dan struykrn; konstitusi pengertiannya sama dengan UUD. Paham kodifikasi ; semua praturan harus ditulis utuk mencapai kesatuan hokum kesederhanaan hokum dan kepatian hokum. Dalam konteks konstitusi atau UUD semua hal yang pokok dan penting harus dimuat. Lasale menghendaki agar semua hal penting ditulis dalam konstitusi. Struyken menghendaki agar konstitusi hanya memuat garis-gariscttnkulhukumadedidikirawan besar dan asas-asas tentang organisassi Negara. Kelemahan kedua pendapat di atas adalah bahwa keduanya tidak memiliki kejelasan mengenai tolak ukur penting dan pokok.
Batasan konstitusi.
Menurut Wade dan Phillips; sebuah naskah yang memparkan rangka tugas-tugas pokokdari badan-badan pemerintah an suatu Negara dan menentukan dasar-dasar cara kerjacttnkulhukumadedidikirawan badan-badan tersebut. Menurut C.F. Strong; himpunan prinsip-prinsip yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah atau hak-hak yang diperinth dan hubungan diantara keduanya.
Persamaan: sama-sama meneknkan adanya organisasi Negara maksudnya dalam konstitusi mesti ada mengenai kekuasaan pemerintah.
Perbedaan: strong; lebih luas selain meletakan satu hubungan antara organ satu dengan lain juga meletakan mengenai organ pmerintah dengan organ rakyat yang diperintah; termasuk hak-hak yang diperintah (rakyat). Wade dancttnkulhukumadedidikirawan Phillips; memfokuskan organ-organ Negara berikut tugas fungsi dan hubungan yang satu dengan yang lain.
Fungsi dan tujuan Konstitusi.
Fungsi:
1.       Menjamin perlindungan hokum terhadap HAM
2.       Memberikan landasan structural penyelenggaran pemerintah an menurut suatu system ketatanegaraan tertentu (Psl 28 a- 28j tentang kebebasancttnkulhukumadedidikirawan berpendapat).
Tujuan :
Setiap Negara mempunyai konstitusi yaitu yang tujuannya membatasi seluruh kekuasaan organ-organ kenagaraancttnkulhukumadedidikirawan.
Materi muatan konstitusi.
Pada pokoknya ada 3: hal;
1.       Ada jaminan terhadap HAM dan warga Negara
2.       Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatucttnkulhukumadedidikirawan Negara yang bersifat fundamental
3.       Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas kenegaraan yang bersifat fundamental
Yang lainnya;
4.       Bentuk Negara
5.       Bentuk pemerintahan
6.       Prinsip-prinsip atau asas-asas buatan rakayat dan Negara hokum
7.       Hal keuangancttnkulhukumadedidikirawan
8.       Identitas Negara; bendera, bahasa, lambing Negara
9.       Perubahan
Nilai KOnstitusi
Meliputi:
1.       Nilai normative; seluruh ketentuan dalam konstitusi dilaksankan secara murni dan konsekuen
2.       Nilai nominal; suatu konsitusi secara hokum berlaku namun berlakunya tidak sempurna karena ada beberapa pasl dalamkenyataan tidak berlaku missalcttnkulhukumadedidikirawan aturan peralihan dan tambahan.
3.       Nilai semantic; kkonstitusi secara hokum berlaku namun dalam kenyataan tidak lebih dari sekedar alat kekusaan. Midal psl 33 ayat 1, 2, dan 3.;
Ayar 1; makna kekeluargaan (contoh penyimpangannya yaitu dengan neopotisme keluaraga cendana) ayat 3; makna dikuasai oleh Negara (Negara hanya nmengontrol atau mengaturcttnkulhukumadedidikirawan dalam hal turut serta pemerintah masih memiliki saham).
Klasifikasi konstitusi.
1.       Kontitusi dalam bwentuk tertutlis (written constitution and no written constitution). K.C. Wheare; konstitusi tertulis; konstitusi yang dituangkan dalam sebuah atau bberapa dokumen formal.  Konstitusi tak tertulis; konstitusi yangcttnkulhukumadedidikirawan tidak dituangkan dalam sebuah atau beberpa dokumen formal. Pendapat ini mendapat kritikan dari C.F. Strong menurutnya adalah tak baenar kalau konstitusi itu diklasifikasikan kedalam bentuk tertulis dan tidak tertulis karena menurutnya tidak semua dalam bentuk tertulis tapi ada sbagian cttnkulhukumadedidikirawantertulis dan sebaliknya. Missal ; belanda konstitusinya tertulis tapi adad dari konstitusi ini yang tak tertulis misalnya setiap menteri di negeri belnda harus mendapat dukungan dari staten general atau majelis umum terjadi 2 majelis ; erste kamer dan tweed kamer sebagai DPR yang memiliki kedudukan sejajar dengan dawn menteri eksekutif yang dikepalai oleh seorang perdana menteri. Seorang menteri yang tidak mendapat dukungan dari staten general harus mengundurkancttnkulhukumadedidikirawan diri (mosi tidak percaya) hal seperti itu tak ada dalam konstitusi belanda sebagai tandingannya staten general dapat dibubarkan oleh dewan menteri apabila tidak menjalankan dengan benar tugasnya. Inggris tidak memiliki konstitusi melinkan UU, statute, yurisprudensi, kebiasaan, dsbcttnkulhukumadedidikirawan. Tak memiliki konstitusi tertulis tapi ada yang tertulis yaitu seperti yang jelas disebutkan di atas. Yang benar menurut strong:
a.       Documentary constitution
b.      Non documentary constitution.
2.       Konstitusi flexible dan konstitusi rigid. Konstitusi flexsibel; konstitusi yang memiliki cirri;
a.       Elastic; mudah menyesuaikan diri
b.      Diumumkan dan diubah cttnkulhukumadedidikirawandengn yang sama seperti UU
Konstitusi rigid konstitusi yang mempunyai cirri:
a.       Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perUUan yang lain
b.      Hanya dapat diubah dengan cara khusus atau istimewacttnkulhukumadedidikirawan.
3.       Supreme constitution and not supreme constitution. Supreme constituin; konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara baik isi maupun kedudukandan syarat-syarat mengubahnya pun berat. Not supreme constitution; konstitusi yang mempunyai kedudukan rendah dalam Negara baik ini maupun kedudukan dan syarat-syarat mengubahnya pun ringancttnkulhukumadedidikirawan.
4.       Federal constitution and unitary constitution. Konstitusi ini berhubungan dengan bentuk Negara apakah kesatuan atau federal. Federal; pembagian kekuasaan antaracttnkulhukumadedidikirawan pmerintah federal dengan pemerintah bagian diatur. Kesatuan; kesatuan sentralistik; semua kekuasaan diatur oleh pemerintah pusat.
5.       Presidential executive constitution daaan parliament executive constitution. Presidential executive constitutionyaitu konstitusi cttnkulhukumadedidikirawanyang dalamnya memuat cirri-ciri system pemerintahan presidential, memuat;
a.       Presiden selain sebagai kepala Negara adalah kepala pemerintahan
b.      Presiden tidak termasuk atau bukan merupakan bagian dari legislative
c.       Presiden tak dapat membubarkan legislativecttnkulhukumadedidikirawan
d.      Presiden dan pemegang kekuasan legislative dipilih untuk masa jabatan yang tetap.
Perlemen executive constitution yaitu konstitusi yang memuat coir-cirisistem pemerintahan perlemen yaitu:
a.       Kabinaet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen
b.      Para anggota cabinet mungkin seluruhnya atau sebagian adalah anggota parlemen dan mungkin sebagian atau seluruhnya bukan bagian angora parlemencttnkulhukumadedidikirawan.
c.       Perdana menteri bersama cabinet bertanggungjawab kapda parlemen
d.      Kepala Negara dengan saran atau pendapat nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan meminta diadakan pemilu.
Perubaahan Konstitusi.
Menurut CF strong ada 4 cara perubahan:
1.       By the ordinary legislature but under certain restrictions. Perubhan yang dilakukan badan legislative dengan batasan-batasan tertentu.
2.       By the people through a referendum. Perubahan oleh rakyat dengan referendum.
3.       By amajority all units of a federal state. Perubahan cttnkulhukumadedidikirawanoleh mayoritas negra federal
4.       By a special conventions. Dengan konvensi ketatanegaraan – konvensi melengkapi konstitusi bila konstitusi pasif.
Menurut KC Wheare ada 4 cara perubahan :
1.       Some primary forces. Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat contoh; di Filipina cori terhadap pemerintahan marcos
2.       Formal amandement. Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam cttnkulhukumadedidikirawankosnstitusi dalam hal ini di dalam konstitusi kita diatur dalam psl 37
3.       Judicial interpretation. Perubahan dilakukan oleh hokum dalam hal ini biasanya adalah oleh MA – melalui penafsiran MA sebagai contoh; dengan penafsiran psl II Tap MPR No.VII/MPR/2000 ttg kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri dimana menurut psl itu sebelum presiden mengangkat kapolri harus dengan presetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU tapi UUnya sendiri cttnkulhukumadedidikirawanbelum ada sedang situasi danm kondisi menghendaki penggantian tersebut disaat seperti itu maka yang semestinya dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan olh presiden dengan mengangkat kapolri baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap MPR tersebut yaitu psl 10.
4.       Usage convention. Berangkat dari aturan dasar yang tidk tertulis
Caara  perubahan yang dianut di kita adalah:
1.       Formal amandement. Diatur dalam psl 37
2.       Conventions
3.       Legislative oleh MPR berdasarkan psl 37
Conventions.
Mengenai konsvensi di Indonesia termuat dalam penjelasan umum UUD 1945; UUD suatu Negara aalah hanya sebagian dari hukumnya dari hokum dasar Negara itu. “….UUD ialah hokum dasar yang tertulis sedangkan disampingnya UUD itu berlaku hokum dasar yang tak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis…”. Contoh konvensi ; psl 5 ayat 1 prsiden mengajukan RUU kepada DPR. DPRcttnkulhukumadedidikirawan menyetujui RUU dengan segala penambahan dan pengurangannya dan untuk selanjutnya presiden (pada masa orba) tidak pernah menolak RUU tersebut sehingga langsung disahkan sehingga hal ini menjadi sebuha konvensi. Ketaatan orang terhadap konvensi bukan karena ancaman hokum melainkan karena nilai yang ada dalam konvensi tersebut dinilai baik. Perubahan UUD 1945 perubahan pertamacttnkulhukumadedidikirawan UUD 1945; menurut konstitusi dilakukan oleh MPR. MPR terlebih dahulu melakukan referendum keppada rakyat dan mengenai jawaban ia atau tidaknya maka ditampung kembali oleh MPR dan untuk selanjutnya maka keputusan ada ditangan MPR sebagai perwujudan suara dari hasil referendum tersebut. System ini sesuai kedaulatan rakyat yang merupakan wujud demokrasi langsung (referendum, pemilu, inisiatif, recall, dsb.). sebagai usaha untuk mencegah kesewnang-wenangan MPR dalam bertindak disinicttnkulhukumadedidikirawan perlu digaris bawahi bahwa MPR tidak diidentik dengan rakyat mmelainkan merupakan pelaksana dari pada keinginan rakayat. Adapun permasalahan yang timbul pada system yang sedang berjalan diindonesia sekarang ini adalah dalam hal perubahan UUD mengapa tidak masuk dalam Taop MPR padahal MPR lah yang mengubahnya. Pada prinsipnya MPR Indonesia mengikuti kongres AS padahal kongres tidak identik dengan MPR sedangkan bentuk hokum untuk segala keputusan MPR adalah berupa Tap sedangkan kedudukan Tap MPR lebih rendah dari UUD sehingga hal ini bertentangan dengan UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar