DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM PENANAMAN MODAL Part 2 : Tujuan, Permasalahan,Bentuk & Kedudukan PMA,Tenaga Kerja PMA, hak,jangka waktu PMA,perlindungan,pelaksanaanPMA,multinational enterprise

Kamis, 13 April 2017

HUKUM PENANAMAN MODAL Part 2 : Tujuan, Permasalahan,Bentuk & Kedudukan PMA,Tenaga Kerja PMA, hak,jangka waktu PMA,perlindungan,pelaksanaanPMA,multinational enterprise

Tujuan PMA
Antara lain:
1.       Menanggulangi kemrosotan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang harus didasarkan kepada kemampuan dan kesanggupan rakyat Indonesia.
2.       Meningkatkan kemakmuran rakayt dengan menambah produksi barang dan jasa.
3.       Meningkatkan tekanan-tekanan padacttn adedidikirwn neraca pembangunan luar negeri,
4.       Menambah kemampuan kita untuk mendatangkan modal skill dan teknologi dari luar negeri.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka UU No. 1 tahun 1967 memberikan kelonggaran –kelonggaran terhadap investor asing yaitu meliputi beberapa segi dan bidang antara lain:
1.       Segi operasional, dapat dilihat adanya jaminan terhadap perusahaan modal asing bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi /pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaaan modal asing ataupun tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan tersebut.
2.       Bidang manajemen, pemilik modal diberi wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam dan bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja WNI pemilik modal diberi izin untuk mendatangkan /menggunakan tenaga ahli dan tenaga yang bukan WNI.
3.       Bidang keuangan, perusahaan modal asing diberi hak untuk mentransfer income dan modalnya dalam valuta asing yang ditanamkan;
4.       Bidang perpajakan, dapat dibebaskan dari pajak tetapi dengan persyaratan tertentu,
5.       Segi pemberian fasilitas, terhadap perusahaan modal asingcttn adedidikirwn juga berlaku ketentuan dimana dalam ha katas tanaah juga memiliki hak guna bangunan dan hak guna usaha

Masalah Dalam Penanaman Modal
Dalam bidang penanaman modal maka terdapat beberapa masalah yaitu antara lain:
1.       The problem of ultra vires, merupakan peraturan umum yang hamper selalu ada dalam system peraturan dan peraturan tersebut adalha menyangkur rentang komposisi tindakan hokum BUMN dapat dibatalkan jika tindakan tersebut melebihi wewenang BUMN tersebut. Masalah dalam ultra vires adalah bahwa kadangkala pejabat melebihi kewenangannya dalamcttn adedidikirwn membuat kontrak, maka kontrak itu tidak bisa dicabut dan akan menyangkut terus pada perusahaan tersebut. Jika dari awal maka kontrak ini tidak sah.
2.       Fraud and corruption, penipuan dan korupsi missal terjadi penyogokan,
3.       Breach of agreement by legislation, pemutusan kontrak biasanya dilakukan oleh peraturan.
4.       Souverign immunity and enforcement, terutama berkenaan dengan penyelesaian sengketa khususnya dalam sengketa penaanaman modal,
5.       Corporate nationality

BENTUK HUkum dan Kedudukan Perusahaan PMA
Perusahaan PMA harus berbentuk PT. keuntungan perusahaan PMA berbentuk PT:
1.       Kegiatannya lebih mudah dibatasi dan dikontrol,
2.       Dengan berbentuk PT maka sebelum suatu proyek PMA disetujui maka dapat dilakukan pengawasan terlebih dahulu oleh BKPM.
Berkenaan dengan daerah usaha, maka pemerintah menetapkan daerah usaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi daerah macam perusahaan besarnya penanaman mdoal dan keinginan pemilik modalcttn adedidikirwn asing sesuai dengan rencana pembangunan ekonomi nasional dan daerah.

Bidang Usaha
Bidang usaha ini penting dalam menentukan besar kecilnya modal asing yang diperlukan untuk keperluan penanaman modal (investasi) dan juga penting untuk menentukan macam skill dan teknologi yang diperlukan bagi suatu bidang usaha. Bagi pemerintah sangat penting untuk prioritas bidang usaha perushab PMA sesuai dengan prioritas-prioritas dalam rangka peelaksanaan kebijakan ekonomi pembangunan untuk mencapai stabilitas ekonomi. Hokum penanaman modal Indonesia mmenganut system terbuka dan tertutup. UUPMA sendiri tidak menetapkan bidang bidang usaha mana yang terbuka bagi modal asing, tepi penetapan perincian bidang usaha inicttn adedidikirwn ditetapkan oleh pemerintah (Pasal 5 UUPMA). Dalam melakukan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas harus dipertimbangkan dahulu berdasarkan beberapa hal yang antara lain:
1.       Penanaman modal asing yang dapat menambah penerimaan devisa bagi Negara missal pertambangan, eksporhasil pertanian, turisme, industry, dsb.
2.       Penanaman-penanaman modal asing yang dapat membantu mengurangi impor suatu barang bahan dan jasa
3.       Penanaman-penanaman modal asing yang meskipun tidak menambah penerimaan devis maupun mengurangi impor secara berarti, tapi :
a.       Dapat memberi hasil yang cepat missal kurang dari 2 bulan
b.      Dapat menambah kesempatan kerja secara berarti
c.       Mengintroduksi teknologi dan cara-cara kerja baru yang dapatcttn adedidikirwn menaikan produktivitas dalam sector produksi itu,
d.      Membawakan alat-alat pelengkapan modern yang dapat memperbesar efektivitas kerja dan menurunkan biaya produksi.
Bidang usaha tertutup (Pasal 6 UUPMA) meliputi:
1.       Bidang usaha tertutup oleh penanam modal asing dengan penguasaan secara penuh yaitu bidang-bidang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
2.       Bidang usaha yang tertutup baggi PMA dalam arti dilarang samacttn adedidikirwn sekali yaitu bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara.
PMA dibidang pertambangan harus berbentuk kontrak karya. Badan usaha yang terbuka bagi PMA dibagi dalam 2 golongan yaitu:
1.       Badan usaha secara penguasaan penuh oleh perusahaan PMA missal unilevr Indonesia.
2.       Badan usaha tidak secara penguasaan penuh yaitu, PMA tersebut hanya diperbolehkan bekerja atas dasar kerja sama yang dibagi dalam 2 golongan :
a.       Atas dasar kerjasama hanya dengan pemerintah. Dlm hal ini tidak menguraangi wewenang pemerintah untuk menyerahkan pelaksanaannya kepadacttn adedidikirwn perusahaan Negara.
b.      Atas dasar kerjasama baik dengan pemerintah (pusat dan daerah) maupun swasta nasional.

Tenaga Kerja dalam PMA
Pemilik perusahaan diperkenankan menentukan direksi pada perusahaan tersebut (pasal 9). Perusahaan-perusahaaan asing harus mmpergunakan tenaker Indonesia , kecuali tenaga ahli yang taka da di Indonesia dan wajib melatih WNI untuk menggantikan tenaga kerja asing. Perusahaancttn adedidikirwn asing wajib melakukan pelatihan pada tenaker Indonesia untuk alat-alat yang mereka bawa dari luar negeri agar tenaker WNA dapat diganti dengan tenaker WNI (pasal 12).

Hak Perusahaan PMA.
Tidak diberikan hak milik melainkan hanya HGB (jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun) HGU (jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang 60 tahun) dancttn adedidikirwn hak pakai.

Jangka Waktu PMA
Berdasarkan pasal 18 maka setiap izin PMA diberikan untuk waktu yang tidak lebih dari 30 tahun melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dihitung pada saat perusahaan tersebut mulai berproduksi secara komersial sebagaimana ditetapkan dalam izin usahanya(aturan pelaksanaannya adalah PP No.9 tahun 1993 sebagai pengganti PP No. 24 tahun 1986). Batas maks 30 tahhun dimaksudkan agar tidak terjadi dominasi asing. Untuk perluasan usaha perusahaancttn adedidikirwn PMA diberi jangka waktu usaha maks 30 tahun dihitung sejak perluasan usahanya berproduksi secara komersil sebagaimana ditetapkan dalam izin perluasan usaha. Dengan pengertian izin usaha yang telah dimiliki ikut mendapat perpanjangan sepanjang perluasan usahanya dilakukan dalam jangka waktu masih berlakunya izin usaha yang telah dimilikinya.

Perlindungan Terhadap PMA
UUPMA memberikan perlindungan terhadap PMA brupa jaminan hak transfer dalam valuta asing. Hak transfer dalam valuta asing teersebut meliputi :
1.       Keuntungan yang diperoleh oleh modal sesudha dikurangi pajak-pajak dan pembayaran lain di Indonesia;
2.       Keuntungan yang berhubungan dengan tenaga asing yang diperggunakan di inodnesia;
3.       Biaya-biaya lain yang akan ditentukan lebihcttn adedidikirwn lanjut;
4.       Penyusutan atas alat perlengkapan tetap;
5.       Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
Macam-macam hak transfer:
1.       Transfer keuntungan
2.       Transfer social, missal tenaga ahli asing
3.       Transfer penerimaan baru missal royalty
4.       Transfer mengenai penyusutan barang
5.       Transfer berupa repatrisasicttn adedidikirwn modal
Repatrisasi adalah pengembalian modal asing kembali ke negri asalnya (Pasal 24-26 UUPMA)

Pelaksana PMA
Pelaksana penanaman modal (the actors):
1.       Multinational corporation
2.       State corporations
3.       Internationalcttn adedidikirwn organization (ICSID, UNCTAD, OECD).

MULTINATIONAL ENTERPRISE DAN TRANSNATIONAL CORPORATION
Ada 2 macam multinasional :
1.       National multinational hanya memiliki satu kebangsaan
2.       International multinational memiliki lebih dari satucttn adedidikirwn kebangsaan
Definisi menurut Robert E Tindal: MNE as combination of companies of different nationality connacted by means of share holding managerial control and contract and constituting economic unit. Adalah merupakan kombinasi perseroan yang berkebangsaan lain yang saling berhubungan melalui pemilikan saham control, manajemen, kontrak yang kesemuanya merupakan satu unit kesatuan ekonomi. Pengertiannya sama sekali tidak dikenal dibidang hokum namun hokum nasional hanya mengenal pengertoan perusahaan nasional dan asing. Hhukum Indonesiacttn adedidikirwn hanya mengatur transnational corporation (TNC). Adapun pengertiN TNC menurut UUPMA adalah suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia menrut hokum Indonesia tetapi secara organisatoris, managerial, financial ,kkontraktual atau strategis seluruhnya atau sebagian merupakan bagian dari satu kesatuan (unit) ekonomi yang lebih besarberpusat do salah satuu Negara di luar negeri. Dari definisi yang dikemumukan oleh Tindal:
Prof Sunaryati menggunakan pengertian multinasional enterprise karena banyak ragam istilah untuk hal ini seperti international companies multinational corporation, multinational enterprise/transnational enterprise. Menurut beliau transnational corporation (TNT) merupakan salah satu bagian dari multinational enterprise (TNE). MNE terdiri dari:
1.       Cabang branch, bukan merupakkan badan hokum yang berdiri sendiri melainkan merupakan bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor/usaha pusatnya, manajemen,administrasi, keuangan serta kebijakan adalah sama dengan pusat dan dikendalikan dari pusat.
2.       Subsidiary (anak perusahaan), merupakan badan hukumm yang berdiri sendri terlepas dariinduk perusahaan dan lzimnya didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Negara tempat anak perusahaan itu berada (the part of multinational enterprise, parentcttn adedidikirwn company (pusat), branch, agent (wakil) representative office (diluar perusahaan fungsinya hanya memberikan informasi ), holding company (gabungan perusahaan induk), subdiary (anak perusahaan), joint venture ).
MNE terbagi menjadi 2:
1.       MNE vertical, (system integrasi vertical) adalah sustu sistm produksi pemasaran dan manajemn yang diterpkan trhadap perusahan-perusahan yang bernaung di bawah induk perusahaan multinasional dimana perusahan-perusahaan afliasi melakukan kegiatan-kegiatan yang saling mendukung satu sama lain.
2.       MNE horizontal, adalah bentuk hubungan erat yang spesialisasi produksi di luar negeri dengan cara memperluas pasar secara geografis dan memperbanyak pilihancttn adedidikirwn atau barang/jasa yang tersedia bagi konsumen.
Segi negative MNE:
1.       MNE MENGIKUTI suatu strategi untuk kepentingan pusat, tidak memperhatikan kepentingan Negara tempat usaha sehingga melahirkan konflik
2.       Diluar control Negara;
3.       Wewenang untuk memutuskan kebijakan-kebijakannya ditangan perseroan induk;
4.       MNE seering memilikicttn adedidikirwn wewenang politik
5.       Hasil pajak Negara asal maupun Negara tempat usaha dipengaruhi oleh cttn adedidikirwnkebijakan transfer pricing yang ditangan induk;
6.       Pemilikan saham dimiliki oleh bangsa asing
7.       MNE tidak memasukan teknologi mutakhir
8.       Teknologi maju tidak mmbantu mengatasi pengangguran
9.       Currency hedging penentuan sumber keuangan penggunaan uang local transfer laba/ deviden sangat mempengaruhi kebijakancttn adedidikirwn keuangan Negara tempat usaha;
10.   Mengkonsentrasikan pada perkembangan industry dan bahan mentah yang hanya menguntungkan diri sndiri
11.   Sering merugikan system hubungan industry dengan jln menolak mengikuti serikat buruh dan merusak upah
12.   MNE dengan memindahkan produksi ke Negara sedang berkembang maka menarik keuntungan atas harga tenaga buruh yang murah;
13.   MNE dapat dengan mudah memilih tempat kedudukan usaha dinegara taxhoven (bebas pajak)
Segi positif MNE :
1.       Membangun sarana
2.       Mengeskploitasi kekayaan alam
3.       Membuka lapangancttn adedidikirwn pekerjaan
Sifat dasar TNC :
   


5 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com

    BalasHapus
  3. Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com

    BalasHapus
  4. Kabar baik!!! Perusahaan pinjaman real

    Nama saya nirma sufitra, hanya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberitahu siapa pun yang membaca ini bahwa ada perusahaan pinjaman yang nyata dan mereka ada di sini untuk membantu, karena saya adalah korban tertipu namun terima kasih kepada Dangote Loan Company, mereka memberikan pinjaman dengan 2% tingkat bunga dan memberi Anda jumlah apapun, jadi hubungi Dangote Loan Company Via email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    atau hubungi saya melalui email nirmasufitra12@gmail.com

    BalasHapus
  5. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus