DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM PAJAK Part II

Minggu, 17 Desember 2017

HUKUM PAJAK Part II



HUKUM PAJAK.
Definisi.
Hokum pajak merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur proses peralihan kekayaan. Bila berbicara tentang pajak maka berbicara tentang uang. Bila berbicara tentang hokum pajak maka berbicara tentang hokum yang mengatur proses peralihancttnkulhkmadedidikirawan kekayaan.
Pembagian Hukum Pajak.
Hukum Pajak pembagiannya:
1.       Hokum pajak materiil (subjek pajak objek pajak tariff pajak timbul hapusnya pajak hutang pajak)
2.       Hokum pajak formal (tata cara pemungutan pajakcttnkulhkmadedidikirawan)
Subjek pajak;pihak yang dapat dikenai pajak yaitu orang dan badan. Tentang subjek pajak:
1.       Orang
2.       Badan:
a.       Badan hokum dan non badan hukum’
b.      Asosiasi orang dan asosiasi cttnkulhkmadedidikirawanbadan
Objek pajak; sasaran pengenaan pajak (benda perbuatan dll). Tariff pajak; besarnya pajak yang harus dibayar antara lain:
1.       Proposional misalnya;upah
2.       Progresif misalnya pajak perseroan
3.       Tetap misalnya bea materai
4.       Degresif misalnya bea warisan (sebelum abad XIXcttnkulhkmadedidikirawan).
Timbul atau hapusnya pajak;
1.       Timbulnya pajak; berdasarkanajaran materiil (karena bunyi UU); dihubungkan dengan taatbestant (peristiwa yang menimbulkan utang pajak). Berdasarkan ajaran formil karenadikeluarkannya surat ketetapan pajakcttnkulhkmadedidikirawan (SKP).
2.       Hapusnya pajak; akibat pembayaran kompensasi daluwarsa pembebanan penghapusan penundaan cttnkulhkmadedidikirawanpenagihan.
Hokum Pajak Materiil dan Hukum Pjak Formal.
Hokum formal tidak sama dengan hokum acara:
-          Hokum acara termasuk hokum formal
-          Hokum formal belum tentu hokum acara.
Hubungan hokum pajak materiil dan pajak formal;
-          Hokum pajak formal berusaha mewujudkan hokum pajak materiil. Hokum pajak materiil tanpa hokum pajak formal diam. Hokum pajak formal tanpa hokumcttnkulhkmadedidikirawan pajak materiil tidak berlandasan.
-          Hokum pajak formal merupakan komplemen hokum pajak materiil.
Perbedaan keduanya;
-          Psl 23 ayat 2; mutlak berlaku untuk hokum pajak materiil (harus UU)
-          Hokum pajak formal tidak perlu dengan UU
Keduanya dibedakan karena;
1.       Hokum pajak materiil menimbulkan utang yang harus dibayar (utang tersebut disebut dengan istilah utang pajak ) dan utang harus dibayar (ada kesepakatan persetujuan melaluicttnkulhkmadedidikirawan UU).
2.       Hokum pajak formal sampai kapanpun tidak menimbulkan utang pajak.
Kedudukan Hukum Pajak.
Tentang kedudukan hokum pajak formal dalam kerangka hokum pajak:
Hokum Pajak:
1.       Klasik; termasuk hokum public; bagian dari hokum administrasi Negara
2.       Sedang berkembang; mandiri karena; posisi da;lam APBN peristilahan dan pengertian khusus kemampuan cttnkulhkmadedidikirawanistimewa.
Posisi dalam APBN pada umumnya 70%-90%income Negara paling besar di setiap APBN Negara. Klasik (=pendapat lama yang masih terikat oleh ketentuan-ketentuan yang sudah umum). Hokum pajak memiliki peristilahan dan pengertian khusus merupakan jawaban terhadap pertanyaan bahwa hokum pajak menggunakan istilah-istilah cttnkulhkmadedidikirawanperdata (memang bunyinya sama tetapi pengertiannya berbeda). Hokum pajak memiliki kemampuan istimewa; hokum pajak merupakan satu-satunya hokum yang mempengaruhi harga barang cttnkulhkmadedidikirawansecara langsung dengan cara penetapan dalil pajak.
Andriani menganut klasik; dalamm hal peristilahan; (missal ; anak);
Anak;
1.       Hokum perdata; hasil hubungan sah antara pria dan wanita; yuridis formal.
2.       Hokum pajak;tanggungan (biaya); ekonomis materiil .
Tentang pedoman penguasaan pajak:
Pajak positif(nama dasar hokum) (1):
1.       Subjek (2a) (taatbestand (4); tariff/rumus (5), waktu (6), cara (7), sanksi (8), alternative (9), keberatan (10)). Pembebasan cttnkulhkmadedidikirawansubjek (2b).
2.       Objek (3a), pembebasan objek (3b).
Penjelasannya:
(1): dijelaskan tentang dimana pajak tersebut dapat ditemukan dan perubahan-perubahannya (informasi tentang sumber data).
(2a): orang dan badan
(2b): yaitu orang-orang atau badan-badan tertentu yang oleh UU perpajakan tidak dianggap sebagai subjek
(3a): sasaran objek pajak; bergantung kepada kenginan dasar hokum (tidak tentu) misalnya; pajak tontonan (objeknya adalah pertunjukan keramaian umum ), pajakcttnkulhkmadedidikirawan penghasilan (objeknya penghasilan ).
(3b): yaitu sasaran pengenaan pajak yang oleh UU perpajakan tidak dianggap sebagai objek pajak
(4); adalah keadaan peristiwa perbuatan (yang mengaitkan subjek dan objek)yang menimbulkan hutang pajak contoh konkrit; pajak anjing (subjeknya adalah pemilik anjingobjeknya adalah anjingcttnkulhkmadedidikirawan tatbestandnya adalah kepemilikan; merupakan suatu perbuatan).
(5); ada lima macam tariff:
1.       tariff pajak proposional
2.       Tariff pajak progresif
3.       Tariff pajak tetap
4.       Tariff pajak degresif
(6); kapan dibayar
(7): bagaimana cara membayar
(8) apa sanksinya jika tidak membayar
(9) adakah kemungkinan membayar dengan cara lain.
Contoh Penerapan Pajak.
Tentang penerapan pajak kendaraan bermotor sebagai pajak langsung:
Pajak kendaraan bermotor (1):
1.       Orang atau badan(2a); kepemilikan (4); X% dari harga jual (5) ; dikenakan secara periodic(karena merupakan pajak langsung (6)
2.       Kendaraan bermotor (3a); missal (3b):
a.       Kendaraan-kendaraan dinas pemerintah
b.      Mobil-mobilcttnkulhkmadedidikirawan pemadam kebakaran
c.       Ambulance, dll.
Tentang contoh penerapan pajak tmbakau sebagai pajak tidak laangsung.
Pajak cukai tembakau (1) :
1.       Produsen (2a); (konsumen (4)); distributor(2b); (konsumen (4)); grosir (2c); (konsumen (4)); eceran (2d): (konsumen (4)); konsumen (2e); (konsumen (4)); X %DARI HARGA JUAL (5);dimasukan dalam harga barang (karena cttnkulhkmadedidikirawanmerupakan pajak langsung
2.       Tembakau (3a)
Penjelasannya:
-          Subjeknya banyak; karena beban pajak dapat dipindahkan
-          Penanggung beban pajak sesungguhnya adalah konsumen
-          Bagi pemerintah sesuai asas financial (biaya pemungutan harus efisien)makacttnkulhkmadedidikirawan pemerintah mengejar subjek (1) (produsen)
-          Berknaan subjek diatas dalam hal ini;
o   (2a); sebagai penanggung jawab
o   (2b), (2c), (2d), sebagai penanggung beban sementara
                Jadi ada 3 subjek yaitu:
1.       Subjek penanggung jawab pajak
2.       Subjek penanggung beban sementra
3.       Subjek penanggung beban akhir
Tentang contoh penerapan pajak radio.
Pajak radio; UU,dst; cirri; ditinjau darigolongan sifat dan wewenang. :
1.       Orang atau badan; pemegang; tariff (Rp.5,00); tempat; saat; materai; sanksi; daluarsa.
2.       Pesawat penerima radio
Penjelasannya:
-          Berdasarkan atau bila ditinjau dari wewenangnya maka pajak dikategorikan sebagai pajak pusat (karena pertamanya dipungut oleh pos dan giro sebagai perusahaan Negara atau pusat). Adapun dalam perkembangannya diserahkan cttnkulhkmadedidikirawankepada daerah.
-          Pajak radio dihapuskan dengan alas an bahwa radio merupakan sarana informs yang sangat penting bagi rakyat karena itu patut dihapuskan.
-          Dihapuskannya pajak radio ini oleh para ahli dianggap sebagai suatu kesalahan besar karebna jika dikelola dengan baik merupakan sumbr pendapatan yang potensial karena dalam perkembangannya ke depan maka cakupan radio akan semakincttnkulhkmadedidikirawan luas ini dapa t dilihat yangmana pada tahun 1947 yang dimaksud hanya radio saja tetapi pada tahun 1990 maka didalamnya juga termasuk wireless handphone mobile control dsb. Ini dapat menjadi sumber pendpatan yang sangat besar. Adapun dalam permasalahan pemungutan yang cttnkulhkmadedidikirawansulit sebagai solusi antara lain dijadikan pajak tidak langsung dan dibebankan pada produsen.
-          Kesalahan besar sebagaimana dimaksud di atas merupakan suatu kenyataan karena orang-orang pemerintah yang menanganicttnkulhkmadedidikirawan pejak belum tentu meneguasai asas-asas dan teori-teori pajak.
Tentang contoh penerapan pajak bumi dan bangunan.
Sejarah; Pajak bumi dan bangunan(UU No.12/1986):
1.       Orang atau badan (pasal 4 (1); hak atas bumi dan bangunan psl 4 (1); psl 5; tariff0,5%; TPS/PNG;administrasi perpajakan; keberatan.
2.       Bumi dan bangunan psl 1 (1), 1(2) psl 2 (1), penjelasan umum psl 1(1) psl 1(2); pembebasan objek pajak psl 3(1), (2) (3), jo psl 1 (1).
Penjelasannya:
-          Objek pajak: psl 2 (1); bumi dan bangunan. Psl 1 (1); bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.psl 1(2); bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Penjelasan umum; psl 1(1); permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta lautcttnkulhkmadedidikirawan wilayah RI. Penjelasan umum psl 1 (2); yang termasuk bangunan adalah jalan tol galangan kapal (dermaga) kolam renang dsb. Komentar; dalam hal tersebut di atas penjelasan umumcttnkulhkmadedidikirawan memperluas UU (harusnya tidak boleh);
o   Dalam psl UU; bangunan adalah konstruksi teknik
o   Dalam penjelasan umum tanaman termasuk konstruksi teknik (ini tidak benar).
Penjelasan umum bertujuan memperluas UU dengan yang tidak jelas (membolehkan menafsoirkan secara luas).
-          Pembebasan objek pajak. Bumi dan bangunan yang oleh UU tidak dianggap objek pajak tidak dikenai pajak. Psl 3 (1):
1.       Bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan budaya kesehatan pendidikan dan bukan komersil
2.       Bumi dan bangunan yang digunakan untuk purad; peninggalan purbakala
3.       Bumi dan bangunan yang merupakan hutan lindung taman nasional dan tanah Negara belum dibebanicttnkulhkmadedidikirawan hak
4.       Tanah bumi dan bangunan yang dipergunakan oleh perwakilan diplomat dan consult berdasar kan asas timbale balik ataucttnkulhkmadedidikirawan reprositas.
Psl 3 (2): objek pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan; pemungutan pajaknya diatur oleh PP.
Komentar: pasal diatas mubazir karena pemerintah tidak akan pernah membayar pajak untuk pemeintah cttnkulhkmadedidikirawansendiri.
Psl 3 (3): batas nilai jual bangunan tidak kena pajak adalah Rp. 8.000.000 ini diperuntukan bagi golongan ekonomi yang sangat lemah agar cttnkulhkmadedidikirawanmeraka (rakyat RI yang tinggal dirumah ssangat sderhana tidak perlu membayar pajak bumi bangunan)
-          Tatbestand; menurut UU adalah orang atau badan yang secara nyata mempunya suatu hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki dan menguasai atau memperoeleh manfaat cttnkulhkmadedidikirawanbangunan.
-          Tariff rumusannya; 20% X NJOP= NJKP dan 0,5% XNJKP= beban pajak. Psl 6 dan 7; NJOP = nilai jual objek pajak dan NJKP nilai jual kena pajak.
-          TPG dan penagihan; TPG= tempat pajak terutang.
-          Administrasi perpajakan; orang dan badan yang mempunyai pajak bumi dan bangunan harus mengisi laporan bersadasrkan surat penetapan objek pajak (SPOP) selanjutnya keluar surat pemberitauan pajak terutang (SPPT). Apabila SPPT tidak dibayar maka keluar surat ketetapan pajak (SKP) dan bila tidak diindahkan pula maka keluarcttnkulhkmadedidikirawan surat tagihan pajak (STP). Apabila  STP juga tidak diindahkan maka ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat paksa (SP) selanjutnya sita kemudian lembaga lelang.
-          Keberatan ; keberatan atau banding jika subjek memperoleh SPPT atau SKP dan merasa berat maka ia mengajukan keberatan kepada cttnkulhkmadedidikirawandirektorat wajib pajak DEPkeu RI.
Dari kesimpulan diatas mengenai cirri PBB antara lain: berdasarkan:
1.       Golongan langsung (ada kohir)
2.       Sifat kebendaan (tidak mempermasalahkan status
3.       Wewenang; pusat (PBB lahir dari UU)
PBB merupakan pajak pusat karena ia lahir dari UU merupakan pajak pusat tetapi hasilnya untuk pemerintah daerah tingkat II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar