DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA. Part I : PENDAHULUAN, INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ),ARBITRASE DAGANG INTERNASIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL.

Kamis, 30 November 2017

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA. Part I : PENDAHULUAN, INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ),ARBITRASE DAGANG INTERNASIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL.



PENDAHULUAN.
Pengertian Sengketa.
“dispute is a conflict or controversy a conflict or claims or right an assestion or aright claim or demand on one side met by contrary claims or allegations on the other.” (Henry Black). Sengketa pada hakekatnya terjadi karna ada perbedaan dan perbedaan pada prinsipnya adalah suatu sengketa. Tidak semua sengketa merupakan cttnkulhkmadedidikirawansengketa hokum. Ada 2 jenis sengketa yaitu:
1.       Sengketa politik. Adalah sengketa dimana suatu Negara mendasarkan tuntutannya atas pertimbangan non yuridis (dasar politik atau kepentingan nasional).
Dalam sengketa antar individu dan sengketa organisasi internasional tidak ada arahan politik karena kedua subjek ini tidak berada dalm lingkup politik atau kepentingan politik ada[pun negaralah yang selalu memiiliki kepentingan politik.
2.       Sengketa hokum. Adalah sengketa dimana suatu Negara mendasarkan tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatucttnkulhkmadedidikirawan perjanjian atau yang telah diakui oleh hokum internasional.
Lihat Pasal 38 ayat (1) piagam PBB. Penyelesaian sengketa dipelajari dalam hokum penyelesaian sengketa internasional lebih ke aspek internasionalnya. Pada praktik sengketa public kadang ditarik daulu menjadi sengketa politik misalnya dalam sengketa humaniter HAM dsb. International settlement of disputes merupakan suatau cara penyelesaian sengketa bukan jenis dari pada penyelesaiancttnkulhkmadedidikirawan sengketa. International settlement of disputes tidak hanya meliputi sengketa antar Negara saja melainkan juga individu dan masyarakat internasional. Untuk mengetahui masuk tidaknya suatu sengketa sebgai suatu sengketa internasional maka;
1.       Kita dapat melihatnya pada fakta ada tidaknya subjek hokum internasional
2.       Jika terdapat subjek didalamnya kita lihat ada tidaknya perbuatan hokum (yang berkaitan dengan hokum inyernasional)
3.       Jika ada perbuatan hukumnya kita lihat ada tidaknya akibat hokum yang ditimbulkan berkaitan deengan hokum cttnkulhkmadedidikirawaninternasional
4.       Selanjutnya kita lihat metode atau forum penyelesaian sengketanya.
Misalnya kasus: tuduhan pencemaran nama baik RI oleh Lee Kwan YU (Indonesia sebagai sarang teoris):
1.       Lee Kwan YU berbicara atas nama dirinya sendiri atau atas nama singapura jika ia berbicara atas nama singapura (sebagai pejabat senior singapura) maka ia adalah sebagai subejk hokum internasional.
2.       Perbuatan hokum yang dilakukan olehnya adalah melontarkan tuduhan bahwa Indonesia sebagai sarang terois /pencamaran nama baik.
3.       Akibat hukumnya adalah terjadi gangguan keamanan dn ketertiban akibat gejolak yang terjadi dimasyarakatcttnkulhkmadedidikirawan Indonesia.
4.       Kalau merupakan sengketa hokum maka bentuk penyelesaian adalah bias
a.       Win-win solution
b.      Satu pihak kena sanksi
Penyelesaian sengketa internasional ada 4 cara:
1.       Antar Negara. Negoisasi (perundingan secara langsung antar pihak yang bersengketa tanpa kehadiran pihak ke 3). Disini dituntut kemampuan negoisasi yaitu kemampuan pemaksaan dengan baik (dengan alat bahasa).
2.       Perundingan dengan jalan diplomatic. ;
a.       Bilateral multilateral regional
b.      Mediasai dan good 0ffices, negoisiator dan mediator memiliki kesaman untuk mencapai kesepakatan sedangkan good offices hanya membantu tanpa ikut campur scara langsung hanya memfasilitasi dalam cttnkulhkmadedidikirawanmediasi dan good offices sama sama terdapat intrvensi.
c.       Sekjen PBB
d.      Angket
e.      Konsiliasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dapat dibuat sebelum dan sesudah terjadi sengketa oleh para pihak.
3.       Melalui organisasi regional. Semua organisassi regional iasanya memiliki forum regional masing-masing.
4.       Melalui organiasasi PBB. Hampirsemua sengketa yang masuk ke organiasasi PBB akan diselsaikancttnkulhkmadedidikirawan oleh organisasi PBB dengan cara damai.
Dalam praktik maka WTO bias memaksakan mengintervensi hokum nasional.
INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ).
Subjek Hukum.
Yang boleh membawa sengketa international ke ICJ adalah :
1.       Negara anggota PBB. Secara ipso facto (secara kenyataan) maka setiap negara anggota PBB boleh membawa sengketa internationalnya ke ICJ
2.       Negara non anggota PBB. Bias membawa sengketa internasioonalnya ke ICJ dengan syarat bahwa ia tunduk pada semua ketentuan hasil ICJ
3.       Organisasi internasional. Bisamembawa sengketa internasionalnya ke ICJ apabila dalam anggaran dasarnya dimuat klausula bahwa cttnkulhkmadedidikirawanbagi Negara-negara anggota organisasi tersebut jika terjadi sengketa maka akan diselsaikan oleh ICJ.
Dulunya hanya Negara sebagai subjek hukumnya namun dalam perkembangannya tidak hanya Negara tetapi orang dan badan hokum juga bias.
Juridiksi.
Juridiksi ICJ terhadap kasus sengketa hokum (berkenaan dengan):
1.       Penafsiran terhadap suatu perjanjian internasional; dibawa ke ICJ kaena belum tentu semua Negara yang bersengketa mengikuti pembuatan perjanjian internasioanal tersebut dari awal.
2.       Semua masalah berkaitan dengan hokum internasional
3.       Segala peristiwa yang mengakibatkan dilanggarnya kewajiban-kewajiban internasional
4.       Segala akobat dari dilanggarnya kewajiban internasional yang melahirkan cttnkulhkmadedidikirawantanggungjwab.
Dasar hokum bagi hakim yang akan memutuskan  No. 1 s/d 4 diatas adalah psl 38  diluar itu tidak dapat dimasukan ke ICJ. Tidak ada perwakilan resmi di ICJ tetapi sengketa disampaikan ke register melalui dubes cttnkulhkmadedidikirawanNegara tersebut.
Application.
Application sifatnya formal terdiri dari:
1.       Statement of fact.
2.       Relating laws
3.       The jurisdiction of ICJ
4.       Claim
Procedural dalam mengajukan kasus sengketa internasional ke ICJ meliputi 2 cara:
1.       Apabila dalan suatu perjanjian internasional dicantumkan klausula yang menyetakan apabila terjadi sengketa antar anggota mka sepakat untuk diajukan ke ICJ.
2.       Melalui pengajuan gugatan (an application) dengan berdasakan bahwa kasus tesebut diajukan olehcttnkulhkmadedidikirawan mahkamah.
Sebuah application bias diaukan oleh menlu dari Negara yang bersangkutan atau melalui duta besarnya di belanda. Selanjutnya application diajukan ke panitera untuk dicatat dalam daftar agenda di ICJ. Dalam application dimuat:
1.       Statement of fact (berisi keterangan mengenai fakta yang berkenaan dengan pertanyaan –pertanyaan who when where why how.
2.       Pernyataan bahwa Negara yang mengajukan application tunduk pada IC J (ICJ memiliki juridiksi) sebagaimana yang termuat dalam psl 36 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal-pasal lain cttnkulhkmadedidikirawanyang menunjukn pada pasal tersebut.
3.       Gugatan atau claim
4.       Putusan hakim yang dimintakan (biasanya merupakan jawaban dari claim tresebut.
Pihak yang mengajukan application atau gugatan disebut applicant sedangkan yang menjadi pihak tergugat disebut responden.
Procedural.
Secara umum procedural ICJ tidak sama dengan pengadilan biasa adapun proseduralnya :
1.       Setip pihak mengajukan application
2.       Tanggapan berkenaan dengan apakah suatu saat perludiadakan oral procedural atau tidak
3.       Oral procedural (apabila diperlukan)
Adapun secara umum dibagi kedalam 2 tahap :
1.       Tahap I: memorial dan kontra memorial
2.       Tahap II: replay dan rejoinder
Dimungkinkan juga diadakan siding in absentio siding seperti ini tidak menjadi masalah.  Pihak ke 3 boleh masuk kalau kedua belah pihak sepakat dan ataucttnkulhkmadedidikirawan hakim ICJ membolehkan. Saksi boleh saja untuk dihadirkan.
Putusan,
Dimungkinkan diputus suatu putusan sela yang disebut order. Keputusan diambil dengan suara terbanyak. Jika berimbang maka ketua atau wakil akan memutuskan dimungkinkan adanya beda pendapat salah satu hakim dimuat dalam surat keputusan. Putusan bersifat final and binding dan para pihak harus segera melaksanakan putusan. Kalau ada yang tidak mau melaksankan putusan makacttnkulhkmadedidikirawan dapat diajukan ke dewan keamanan PBB untuk memberikan tindakan-tindakan agar putusan tersebut dapat dilaksanakan. Biasanya persidangan berlangsung slama 3 s/d 6 bulan. Bentuk putusan:
1.       Biasanya sama dengan application
2.       Bebahasa inggris dan perancis
3.       Biasanya hanya sekitar 50 lembaran
4.       di tandatangani oleh hakim ICJ
5.       DIBERI CAP RESMI ICJ
6.       Pada umumnya dibagi menjadi 3 bagian yaiu :
a.       An introduction. Memuat nama hakim nama para pihak ringkasan atau summary tentang prosescttnkulhkmadedidikirawan pembuatan putusan
b.      Dasar pertimbangan mengapa hakim memutus putusan
c.       Keputusan majelis itu sendiri
ICJ Dapat memberikan judgement dan juga berbentuk advisory. Untuk judgement yang dpat mengajaukan gugatan hanya oleh anggota PBB yang tunduk pada ketentuan PBB dan orang atau badan hokum dengan diwakili Negara. Unntuk advisory yang dapat mengajukan gugatan dalh organ-organ PBB atau Negara-negara melalui organ PBB. Advisory bersifat legal question tidak mengikat para pihak kecuali berkenaan dengan hal-halyang sangat materiil cttnkulhkmadedidikirawanyang disebut dalam advisory tersebut. Advisory juga lebih memberikan kontribusi pada pengembangan hokum intersnasional. International criminal court belum memenuhi jumlah ratifikasi (yang seharusnya mencapai jumlah ratifikasi 60 negara).
ARBITRASE DAGANG INTERNATIONAL ATAU ARBITRASE KOMERSIAL.
Penyelesaian Sengketa (Umum).
Penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2:
1.       Court dispute atau litigasi
2.       Non litigasi (ADR);
a.       Public; good offices
b.      Privat; negoisasi mediasi konsiliasi arbitrase
Bias juga penyelesaian sengketa secara non litigasi dibagi menjadi 2 yaitu ADR dan arbitrase.
Dalam ADR yang ingin dicapai adalah win-win solution sedangkan dalam arbitrase adalah win and lose. Dalam good offices ada fact finding commission (mencari fakta dilapangan). Da;lam ADR diserahkan pada suatu panel yang terdiri dari wasit atau arbiter (selalu berjumlah ganjil cttnkulhkmadedidikirawanyaitu bertujuan utuk mengatasi apabila terjadi deadlock).mengahasilkan putusan yang bukan merupakan judgement melainkan award. Pebedaan yang mendasar antara ADR dan arbitrase:
1.       Putusan ADR semata-mata atas kemauan kedua belah pihak (win-win solution). Seedangkan dalam arbitrase salah satu pihak ada yang dimenangkan (win and lose).
2.       Dalam ADR maka masih ada control dari para pihak sedangkan dalam arbitrase control ddari para pihak tidak ada cttnkulhkmadedidikirawankarena sengketa diserahkan kepada arbiter.
Lembaga-lembaga yang menyelesaikan sengketa-sengketa dagang internasional diantaranya:
1.       Untuk sengketa dagang internasioonal yang bersifat privt; ICSID (dalam penanaman modal asing) UNCITRAL (DALAM Masalah-masalah perdagangan dan pembangunan internasional) ICC (sebagai cttnkulhkmadedidikirawankamar dagang internasioonal)
2.       Untuk sengketa dagang internasional yang bersifat public ; WTO.
Lembaga-lembaga tersebut juga bias dikategorikan dari sifatnya:
1.       Yang bersifat adhoc yaitu ; UNCITRAL.
2.       Yang bersifat permanen yaitu; ICC ICSID termasuk BANI dll.
Arbitrase dagang internasional menyangkut penyelesaian sengketa secara perdata. Untuk menyetuujui penyelesaian secara arbitrase pedagang cttnkulhkmadedidikirawanmenyetujui untuk melepskan hak-haknya untuk mengajukan perkara ke pengadilan nasional. Pihak asing lebih menyukai penyelesaian melalui arbitrase karena:
1.       Arbitrase lebih cepat lebih non formal lebih murah lebih mudah penyelesainya dan lebih rahasia dari pada berpekara di peradilan.
2.       Putusn arbitrase dapatlebih mudah dilaksanakan dari pada putusan pengadilaan.
Istilah.
Istilah-istilah khusus dalam arbitrase dagang internasional:
1.       Lex mercantoria suatau rangkaian prinsip-prinsippp umum dan atauran kebiasaan yang secara sepontan merujuk atau duraikan dalam kerangka perdagangan internasional tanpa menunjuk kepada suatu system hokum nasional tertentu (B.Goldman). arbitrase merupakan salah satu cttnkulhkmadedidikirawancontoh dari lex mercantoria.
2.       Aimable compositeur bertarget; kekuatan bertindak sebagai aimble compositeur adalah kekuatan menyelesaikan sengketa tanpa merujuk pada ketentuan hokum susbtantif dan berdasarkan kebiasaan dancttnkulhkmadedidikirawan keadilan dalam perdagangan internasional yang wajar (M.Ball).
3.       Kewenangan wasit untuk memutuskan brdasarkan kebiasaan dan fairness (keadilan).
4.       Impartiality ; tidak memihak
5.       Keputusnnya bersifat ex aequo et bono ; suatu putusan yang berdasar pada keadilan dan itikad baik.
6.       Pilihan forum daan pilihan hokum; pilihan forum; forum apa yang akan digunakan apakah arbitrase atau lainnya. Forum hokum; hokum mana yang akan digunakan.
7.       Pihak-pihak yang setuju untuk menyelesaikan secara arbitrase dapat memilih ;
a.       Jenis sengketa yang akan diarbitrasekan
b.      Metode dalam memilih arbitornya
c.       Ketentuan-ketentuan procedural ataupun ketentuan-ketentuan arbitrase yang akan dianut cttnkulhkmadedidikirawandalam arbitrase
d.      Tempat arbitrase dilaksanakan
e.      Hokum substantive yang dapat diberlakukan trhadapsengketa tersebut.
8.       Lex arbitri; hokum yang berkaitan dengan arbitrse dan Negara tempat cttnkulhkmadedidikirawansuatu arbitrase diselenggarakan. Lex arbitri dapat menentukan;
a.         Apakah suatu perjanjian arbitrase sah atau tidak
b.      Apakah suatu sengketa tertetu dapat diarbitasekan atau tidak.
Suatu pengadilan akan memebri upaya hokum bersifat sementara. Harus ada suatu keputusan yang beralasan. Putusan arbitrase dapat ditinjau kembali secara judicial (judicial review) namun dalam praktik sekarang ini maka pada umumnyacttnkulhkmadedidikirawan memiliki kekuatan independent. Lex arbitri memberikan aturan-aturan yang menjembatani kekosongan hokum.
Peran Pengadilan.
Peranan pengadilan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase:
1.       Apabila salah satu pihak tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrae
2.       Eksekusi; arbitrase tidak mempunyai kekuatan untuk melaksanakan eksekusi tapi yang mengikatnya hanya berdasarkancttnkulhkmadedidikirawan pada itikad baik.
3.       Mencari ukti-bukti dan dokumen yang diperlukan.
Provisional measure (tindakan sementara); biasanya berhubungan dengan pengumpulan barang bukti.
1.       Pembekuan rekening bank
2.       Penyitaan kapal atau pesawat udara
3.       Pengangkatan seorang likuidator
Peranan pengadilan di Indonesia (psl 13 UU No. 30 /1999):
1.       Pemilihan arbiter . bila tidak ada yang setuju atau bila diduga ada wasit tak adil maka pengadilan memberikancttnkulhkmadedidikirawan bantuannya.
2.       Impartiality. Wasit harus netral
3.       Tempat pendaftaran putusan arbitrase.
Pasal 11:
1.       Perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa mlalui pengadilan
2.       Pengadilan wajib menolak
Eksekusi bagi putusan arbitrase asing (konvensi New York /1958 dan keppres RI No. 34 /1981 dan UU No. 30/1999). Yang berwenang menangani ksekusicttnkulhkmadedidikirawan adalah PN Jakarta Pusat.
Agreement.
The agreement is not valid (tidak sah atau dapat dibatalkan ) apabila:
1.       Proper notice tidak diberikan kepada salah satu pihak
2.       Dispute falls outside the submission to arbitration (diluar kewenangan panel)
3.       Komposisi arbiter tidak sesuai dengan agreement.
4.       Dispute tidak termasuk dalam ruanglingkup arbitrasecttnkulhkmadedidikirawan
5.       Putusan bertentangan dengan state public policy (bertentangan dengan kebijakan umum suatu Negara).
Putusan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar