DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM ADAT Part I: PENGERTIAN HUKUM ADAT, ASAS-ASAS HUKUM ADAT, SUMBER HUKUM ADAT, PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT.

Minggu, 12 November 2017

HUKUM ADAT Part I: PENGERTIAN HUKUM ADAT, ASAS-ASAS HUKUM ADAT, SUMBER HUKUM ADAT, PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT.




PENGERTIAN HUKUM ADAT
Istilah hokum adat merupakan terjemahan dari adatrecht yang pertama kali dikemukakan oleh prof. Christian Snouk Hugrobje dalam bukunya the aceh hers (tahun 1893) dan het gayo land untuk menunjukan hokum yang ada di Indonesia dngan member definisi adats die rechts gevolgen hebbe. Menurut Cornelis: hokum adat adalah hokum yang tidak bersumber kepada perturan-peraturab yang dibuat oleh pemerintah hindia belanda cttnkuladedidikirawandahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan belanda dulu. Menurut Soepomo: hokum adat adalah sebagai hokum yang tidak tertulis didaalam peraturan legislative (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinana bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hokum. Menurut Soekanto: hokum adat sebagai komplek adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan mempunyai sanksi-sanksi jadi mempunyai akibat hokum. Menurut J.H.P Belleforid: hokum cttnkuladedidikirawanadat sebagai peratran-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa toh dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlkau sebagai hokum. Menurut M.N. Djodjodiguno: hokum adat adalah hokum yang tidak bersumber pada oeraturan-peraturan. Menurut van vallenhoven: hokum adat adalah hokum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang diibuat oleh pemerintah hindia belnda dahulu atau alat-alat kekuasancttnkuladedidikirawan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuaaan belanda dahulu. Menurut Hazirin: adat adalah ndapan dari kesusilaan dalam masyarakat yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat apa yang tidak dapat dipelihara lagi hanya oleh kaidah kesusilaan diikhtiarkan pemeliharaannya dalam kaidahcttnkuladedidikirawan hokum. Menurut suroyo widnjodipuro: hokum adat adalah suatu komplek norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkahcttnkuladedidikirawan laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat sebagian besar tidak tertulis senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hokum. Kesimpulan seminar di Yogyakarta 17 Januari 1975: hokum adat adalah hokum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk pperaturan PerUUan RI yang disana sini mengandung unsure agama. Hokum adat timbul dan berlaku apabila seperti; kepala adat, cttnkuladedidikirawanhakim, rapat adat, dan perangkat desa lainnya (menurut Terhaar). Hal ini didukung oleh soepomo yang mengatakan bahwa tingkah laku manusia pada suatu aktu mendapat sifat hokum pada saat petugas hokum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu. Pendapat terhaar tersebut ditentang oleh:
-          Van vallen hoven yang beranggapan bahwa hokum adat ada apabila didalam suatu masyarakat yang menurutcttnkuladedidikirawan keadilan rakyat harus dituruti oleh tiap orang dalam arti lain diakui oleh masyaratakat.
-          Holleman (sependapat dengan van vallen hoven) bahwa norma-norma hokum adalah norma-norma hidup yang disertai sanksi dan jika perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersngkutan supaya dituuticttnkuladedidikirawan dan dihormati oleh warganya.
-          Logemann bahwwa norma-norma hidup adalah norma-norma pergaulan hidup bersama yaitu peraturan-peraturan tingkah laku yang harus dituruti oleh cttnkuladedidikirawansegenap warga pergaulan hidup bersama itu.
Menurut van vallen hoven tidak semua hokum adat merupakan hokum. Ada perbedaan antara adat istiadat biasa dan hokum adat hanya adat yang bersanksi yang mempunyai sifat hokum cttnkuladedidikirawanserta merupakan hokum adat.
Hukum Adat sebagai Aspek BUdaya.
Mengapa bangsa jepang bersedia mati dengan cara banzai?. Mengapa suku tertentu pola kewarisannya bersifat individual? Sb., menurut Clyde Kluckhohn: itu semua bukanlah karena mereka ditakdirkan oleh nasib sehingga memiliki kebiasaa-kebiasaan yang berbeda juga bukan cuaca yang berbeda menurut antropologi hal itu cttnkuladedidikirawanterjadi karena mereka dibesarkan dan hidup dengan cara itu.  Kluckhohn mempersoalkan kebudayaan karena masyarakat dan kebudayaan bagaikan satu mata uang dengan dua sisi (tidak dapat dipisahkan). M3nurut Selo Soemardjan: kebudayaan adalah hasil karya cipta dan rasa manusia yang hidup bersama. Berbagai pustaka telah menjelaskan soal keterkaitan antara nilai-nilai yang merupakan hasil budaya (kebudayaan ) dengan hokum adat (pola-pola perilaku). Dari penjelasan tetntang terbentuknya hokumcttnkuladedidikirawan atau norma (menurut paradigm interaksi soaial) bahwa nilai-nilai merupakan konsepsi abstrak yang membentuk perilaku dan kemudian menjadi pola-pola perilaku. Hokum adat yang merupakanabstraksidari pola-pola perilaku juga merupakan konkrititasasi dari nilai-nilai (social dan budaya) cttnkuladedidikirawanyang terwujud terbentuk dari budaya suatu masyarakat atau bagian dari masyarakat. Hokum didalam tiap masyrakat sebagai salah satu penjelmaan geestesstructur. Hokum adat senantiasa hidup nyata cara hidup yang seluruhnya merupakan kebudayan tempat hokum itu berlaku. Menurut soerjono soekanto: hokum adat merupakan aspek darikehidupan dan kebudayaan masyarakat yang merupakan saripati cttnkuladedidikirawandari kebutuhan hidup cara hidup dan pandangan hidup masyarakat yang bersangkutan.
Hokum Adat dan Hukum Kebiasaan.
Prof. Otje Salman: mempertegas batas-batas antara hokum kekbiasan dengan hokum adat lihat definisi hokum kebiasaan; jika suatu perbuatan yang dilakukan secar berulang-ulang sehingga disebut sebagai kebiasaan (gen woonte) dan dirasakan oleh masyrakat sebagai perbuatan yang seharusnya dilakukan dan bersifat sebagai cttnkuladedidikirawanhokum apabila kebiasaan dirasakan sebagai kewajiban yangharus ditaati karena adanya pengukuhan dari pimpinan masyarakat (dalam masyarakat modrn; karena adanya pendapat umum yurisprudensi dan doktrin). Menurut prof. Otje Salman ; 3 syarat untuk menjdaikan kebiasaan sebagai hokum:
1.       Diyakini masyarakat sebagai suuatu keharusan untuk dilaksankan (beseef van behoren)
2.       Adanya pengakuan dan keyakinan bahwa kebiasaan itu bersifat mengikat dan wajib ditaati ( opinnio neceesitas)
3.       Adanya pengukuhan yang dapat berupa pengakuan (erkening) dan atau penguatan (bekrachtiging) sehingga timbul harapancttnkuladedidikirawan untuk diletakan sanksi atau pelanggaran terhadapnya.
Dasar Hukum.
Antara lain:
1.       Dasar yuridis
2.       Dasar sosiologis
3.       Dasar filosofis
Uraian:
1.       Dasar yuridis, tidak ada satu psl pun yang mengatur secara positif tentang brlakunya hokum adat. Tetapi ada satu aturan peralihan yaitu psl II aturan peralihan UUD1945 berbunyi: “segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlakuuu selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”. Adapun selanjutnya bahwa peaturancttnkuladedidikirawan yang ada sebelum UUD 1945 tersebut antara lain:
a.       Peraturan dari pemerintahan balantentara jepang untuk jawa dan Madura tanggal 7 maret 1942 yaitu UU No.1. psl tiganya menyatakan: “ semua badan pemerintahan dan kekuasaannya hokum dan UU dari pemerintahan yang dulu tetap diakui sahcttnkuladedidikirawan untuk sementara waktu asal tidak bertentangan dengan peaturan pemerintah militer.
b.      Untuk didaerah luar pulau jawa dan Madura dan badan-badan kekuasaan lain yang tindakan atau tindakan-tindakannya tentang hal inii boleh dikatakan sama
c.       Psl 131 indische staat regeling (IS) ayat 2 sub b ebagai dasar untuk menyelidiki dan sebagai petunjuk pada pembenukan ordonansi bahwa dalam membentuk ordonansi yang memuat aturan-aturan perdata bago golongan pribumi maka hokum adatnya harus dihormati tapi jika cttnkuladedidikirawankepentingan umum atau masyarakat menghendakinya maka pembentuk ordonansi dapat menyimpang. Selama ordonansi yang dimaksud ayat 2 sub b tadi belum ada sebagai aturan peralihan dalam ayat 6 psl 131 IS bahwa apa yang berlaku bagi golongan pribumi mengenai hokum prdata pada saat ini tetapberlaku sepanjang dan selama tidak cttnkuladedidikirawandiganti dengan ordonansi seperti yang dimaksud pada ayat 2 sub b. saat yang dimaksud adalah saat mulai berlakunya psl 131 IS untuk itu kita melihat yang berlaku saat ini yaitu psl 75 RR ialah hokum adat yang tidak tertulis berlaku pada golongan pribumi cttnkuladedidikirawanasalkan tidak bertentangan dengan dasar-dasat keadilan uang diakui oleh umum.
Dalam literature dari Suroyo dicantumkan juga dasar hokum berlakunya hokum adat yaitu UU No.14 Tahun 1970 ttg ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Antara lain didalam:
a.       Psl 23 ayat 1 bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat alas an dan dasar-dasar putusan itu juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hokum tdak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
b.      Psl 27 ayat 1 bahwa hakim sebagai penegak hokum dan keadilan wajib menggali mengikuti dan memahami niliai-nilai cttnkuladedidikirawanyang hidup dalam masyarakat.
Dengan melihat pada konstitusi kita :
a.       UUD 1945. Memiliki psl II aturan peralihan berarti psl 131 ayat 2b IS tetap berlaku.
b.      Konstitusi RIS 1949 /27 Des 1949. Memiliki psl 192 (2) peraturan peralihan berarti psl 131 ayat 2 IS tetap berlakucttnkuladedidikirawan
c.       UUDS 1950 / 17 agst 1950. Memiliki psl 142 peraturan peralihan berarti psl 131 ayat 2 b IS tetap berlaku
d.      Dekrit presiden 5 juli 1959. Berlakunya kembali UUD1945 รจ psl II aturan peralihan berarti psl 131 ayat 2 b IS tetap berlaku.
2.        Dasar sosiologis.hukum adat dalam kenyataan berlaku dalam masyarakat dan dalam keadaan yang sama selalu diindahkan. Hokum atau peraturan mempunyai kekuatan mengikat secara sosiologis apabila hokum atauperaturan itu diikuti oleh masyarakat. Kekuatan yang diterapkan oleh pemerintah belum tentu mempunyai kekuatan sosiologis jika pada kenyataannya tidak dihiraukan oleh masyarakat. Contoh; pemerintah hindia belanda pada tahun 1829 memaksakan kehendaknya dalam memberlakukancttnkuladedidikirawan hokum waris islam ditolek karena dalam kenyataannya maka masyarakat sudah mempunyai hokum waris sendiri. Psl 15 AB menentukan bahwa kebiasaan tidak merupakan hokum kecuali UU menunjukannya tapi dalam kenyataannya kebiasaan-kebisaan ini merupakan hokum bagi bangsa Indonesia.
3.       Dasar filosofis. Hokum adat dirasa mmenuhi rasa keadilan masyarakat. Pandangan hidup masyarakat adalah pancasila yang diantaranya:
a.       Sila I. dilandasi oleh psl 29 ayat 1 dan 2 :
                                                               i.      Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa
                                                             ii.      Negra menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masimng-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itucttnkuladedidikirawan.
b.      Sila II. Hokum adat juga mengandung kejiwaan yang adil dan beradab missal dalam hal pewarisan yang mana Indonesia tidak menganut prinsip legitimasi porsi.
c.       Sila ke III. Manusia itu diciptakan tuhan ditempat dikediaman yang berbeda sehingga kebudayaannya juga berbeda-bedatetapi satu. Jadi persatuan di Indonesia berkembangcttnkuladedidikirawan berdasarkan prisnisp bhineka tunggal ika.
d.      Sila IV. Didalam kehidupan masyarakat adat dijiwai oleh:
                                                               i.      Asas p[ermufakatan sebagai dasar kekuasaan umum
                                                             ii.      Asas perwakilan dan permusyawaratan sebagai system pemerintahan.
e.      Sila V. musyawarh dan mufakat mengarahkan pada keadilan social mewujudkan tujuan kehidupan yang adil dan makmur seluruh rakyat indonseia .
Adapun dasar perUUan berlakunya hokum adat di Indonesia sejak zaman colonial hingga sekarang meliputi:
1.       psl II AB
2.       psl 75 RR
3.       Psl 131 ayat 2 sub b IS
4.       Psl II aturan peralihan UUD 1945
5.       Psl 192 Konstitusi RIS
6.       Psl 142 UUDS1950
7.       Kembali pada psl II aturan peralihancttnkuladedidikirawan UUD1945
8.       UU No.14 /1970.
Manfaat Mepelajari Hukum Adat.
Antara lain:
1.       Dengan menelaah terhadap hokum adat berarti telah melakukan penelaahan sebagian dari kebudayaan bangsa Indonesia
2.       Dengan menelaah hokum adat dari wktu ke waktu atau mengungkap pola perubahn yang terjadi di dalam kebudayaan bangsa hal ini penting bagi proses penganalisisaan mengnai perkembangan pola piker masyarakat.
3.       Dengan menalaah hokum adat maka kita dapat melakukan penilaian terhadap lembaga hokum atau adat yang ada di masyarakat yang mana penting bagi cttnkuladedidikirawanproses modernisasi.
ASAS-ASAS HUKUM ADAT.
4 NILAI /ASAS UNIVERSAL DALAM hokum adat:
1.       Asas gotong royong. Kerjasama dalam membangun dan memelihara kehidupan lingkungan sekitar
2.       Asas fungsi social. Mengizinkan warga desa untuk menggunakan milik pribadinya
3.       Asas persetujuan social sebagai dasar kekuasan umum . dalam pamong dea yang lebih diutamakan adalah kehidupancttnkuladedidikirawan desanya
4.       Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam system pemerintahan. Diwujudkan dengan adanya lembaga desa.
SUMBER HUKUM ADAT.
Terdiri dari:
A.      Sumber hokum /rechtsbron. Antara lain:
1.        Kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat (van vallenhoven)
2.       Kebudayaan tradisioneal rakyat (terhaar)
3.       Ugeran-ugeranyang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan oraang Indonesia asli ( Djojodiguno)
4.       Perasaan keadilan yang hidup didalam hati nurani rakyat (cttnkuladedidikirawanSoepomo).
B.      Sumber pengenalnya (kenbron) antara lain:
1.       Pepatah-pepatah adat
2.       Yuris prudensi adat
3.       Lapoaran-laporan dari komisi –komisi penelitian yang khusus dibentuk.
4.       Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan hokum yang hidup pada waktu itu baik berupa piagam (missal papakem Cirebon) peraturan-peraturan maupun cttnkuladedidikirawanketentuan-ketentuan keputusan-keputusan
5.       Buku-buku, UU, yang dikeluarkan oleh raja – raja atau sultan-sultan ( missal buku UU kerajaan Bone)
6.       Buku-buku karangan para sarjana (missal Christian Snouk Hugronje).
PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT.
Peraturan adat istiadat Indonesia pada hakikatnya sudah ada pada zaman pra hindu yang menurut para ahli hokum adat adalah merupakan adat melayu-polinesia. Lambat laun maka kultur asli itu dipengaruhi kultur hindu, islam dan Kristen. Yang pengaruhnya sangat besar sehingga kultur asli tersebut kini terdesak. Hokum adat merupakancttnkuladedidikirawan hasil akulturasi antara peraturan adat istiadat zamanpra hindu dengan kultur hindu, islam, Kristen, dsb.  Ada 3 macam sejarah hokum adat :
1.       Sejarah proses pertumbuhan perkembangan hokum adat itu sendiri
2.       Sejarah hokum adat sebagai system hokum dari tidak atau belum kenal sampai dikenal dalam dunia ilmu pengatahuan
3.       Sejarah kedudukan hokum adat sebaga masalah politik hokum didalam system perUUan di Indonesiacttnkuladedidikirawan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar