Part II
Tatanan hokum yang beroperasi
dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantaan cita hokum yang
dianut dalam masyarakat yang bersangkutan kedalam berbagai perangkat aturan
hokum positif , lembaga hokum dan proses (prilaku birokrasi dan warga
masyarakat). Yangadedidikirawan dimaksud denggan cita hokum adalah gagasan
karsa cipta dan pikiran berkenaan dengan hokum atau persepsi tentang makna
hokum, yang dalam intinya terdiri atas tiga unsu keadilan, kehasilgunaan, danadedidikirawan
kepastian hokum. Cita hokum itu terbentuk dalam pikiran sanubari manusia
sebagao produk berpadunya pandangan hidup keyakinan keagamaan dan kenyataan
kemassyarakatan yang diproyeksikan pada proses pengkaidahan perilaku warga
masyarakat yang mewujudkan tiga unsur cita hokum tersebut. Dalam dinamika
kehidupan kemaysarajatan, citaadedidikirawan hokum itu akan mempengaruhi dan
berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani norma kritik kaidah evaluasi dan
factor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hokum. Dirumuskan dan dipahaminya
cita hokum akan memudahkan penjabarannya ke dalam berbagai perangkat aturan
kewenangan danadedidikirawan aturan perilaku dan memudahkan terjaganya
konsistensi dalam penyelenggaraan hokum. Dengan demikian seyogyyanya tata
huukum itu merupakan sebuah eksemplar ratifikasi cita hokum kedalam berbagai
asas dan kaidah hokum yang tertata dalamadedidikirawan sebuah system. Sejalan
dengan itu ilmu hokum mempelajari tatanan hokum sebagai sarana intelektual
untuk memahami daan menyelenggarakan tatanan hokum tersebut dalam
pengembanannya seyogyanya pula bertumpu dan mengacu pada cita hokum.
Cita hokum bangsa Indonesia
berakar dalam Pancasila yang oleh para bapak pendiri NKRI ditetapkan sebagai
landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi
Negara sebagaimana dirumuskan dalam UUD 1945. Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa Indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa Indonesia tentang hubungan
antara manusia danadedidikirawan tuhan, manusia dan sesame manusia , serta
manusia dan alam semesta, yang berintikan keyakinan tentang tempat manusia
individual di dalam masyarakat dan alam semesta. Dalam dinamika kehidupan
pandangan hidup yang dianut akan memberikan koherensi dan arah pada pikiran danadedidikirawan
tindakan. cita hokum pancasila yang
berakar dalam pandangan hidup Pancasila dengan sendiri akan mencerminkan tujuan
bernegara dan nilai-nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan batang tubuh
serta penjelasan UUD1945.
Pandangan hidup Pancasila
bertolak dari keyakinan bahwa alam semesta dengan segala isinya, termasuk
manusia, yang sebagai suatu keseluruhan terjalin secara harmonis, diciptakan
oleh Tuhan. Kehadiran manusia di dunoa dikodratkan dalam kebersamaan dengan
sesamanya, namun tiapadedidikirawan manusia memiliki kepribadian yang unik yang
membedakan satu dengan yang lain. Keseluruhan pribadi manusia dengan
keunikannya masing-masing mewujudkan satu-kesatuan yakni kemanusiaan. Jadi,
kesatuan dalam perbedaan. Sebaliknya, dalam kebersamaan kesatuan ituadedidikirawan
tiap manusia individual warga kesatuan itu memperlihatkan kodrat kepribadian
yang unik, yang berarti terdapatnya perbedaan di dalam kesatuan kemanusiaan.
Jdi perbedaan dalam kesatuan. Kodrat kepribadian iini tidak dapat disangkal
tanpa meniadakan kodrat kemanusiaannya. Tiap manusia danadedidikirawan
masyarakat harus mengakui menerima memelihara dan melindungi kepribadian tiap
manusia warga masyarakat. Namun hal itu tiadak berarti bahwa kepentingan tiapadedidikirawan
manusia individual secara tersendiri harus didahulukan dari masyarakat. Sebab,
terbawa oleh kkodrat kebersamaan dengan sesamanya itu, tiap manusia individual
hanya dapat mewujudkan kemunasiannya di dalam masyarakat, dalam kebersamaan
dengan sesame manusia. Jadi dalam kehadiran dan kehidupannya, manusia itu tidak
terlepas dari ketergantungan pada kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat.
Kebbehagiaan dan upaya untuk mewujudkannya tidak terisolasi dariadedidikirawan
kebahafiaan masyarakat sebagai keseluruhan. Selain itu, manusia juga tidak
terlepas dari ketergantungan pada lingkungan alam semesta dan tuhan. Kebersamaan
dengan sesamanya serta ketergantungan pada alam dan tuhan adalah struktrur
dasar yang hakiki dari keberadaan manusia. Struktur dasar kebersaman dengan
sesamanya dan keterikatan pada alam dan tuhan ini dirumuskan dalam bentuk
sila-sila dari pancasila.
Pandangan hidup pancasila dirumuskan
dalam kesatuan lima sila yang masing-masing mengungkapkan nilai fundamental dan
sekaligus menjadi lima asas operasional dalam menjalani kehidupan, termasuk
dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara dan pengembanan hokum prkatis,
kesatuan lima nilai fundamental itu bersama-bersama dengan berbagai nilai yang
dijabarkan atau diderivasi berdasarkannya, mewujudkan sebuah system nilai dan
dijewantahkan keadedidikirawan dalam berbagai asas hokum dan kaidah hokum yang
keseluruhannya mewujudkan sebuah system hokum. Tiap kaidah hokum mencerminkan atau
dijiwai sebuah nilai, dan tata hokum mencerminkan atau bermuatan system nilai. Dalam
esensinya, system-sistem nilai itu dapat dibedakan kedalam nilai dasar sebagai
landasan dan acuan untuk mencapai atauadedidikirawan memperjuangkan sesuatu,
dan nilai tujuan sebagai sesuatu yang harus dan layak untuk diperjuangkan atau
diwujudkan. Sebagai system nilai pancasila merupakan nilai dasar dan sekaligus
juga merupakan nilai tujuan. Keseluruhan nilai-nilai dalam system nilai
pancasila itu dipersatukan oleh asas kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan
dalam kesatuan yang menjiwai struktur dasar keberadaan manusia dalam
kebersamaan itu. Asas yang mempersatukan itu dalam lambing Negara RI dirumuskan
dalam ungkapan Bhineka Tunggal Ika. Jadi Bhineka Tunggal Ikaadedidikirawan
mengungkapkan titij tolak cara pandang bangsa Indonesia tentang tempat manusia
individual didalam masyarakat dan dalam alam semesta Dalam ungkapan tersebut
terkandung pengakuan serta pernghormatan terhadap martabat manusia individual,
kekhasan kelompok-kelompok etnis kedaerahan yang ada danadedidikirawan
keyakinan keagamaan dalam kesatuan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka
pandangan tentang cara keberadaan manusia yang dikemukakan tadi maka cita hokum
pancasila berintikan, ketuhanan yang maha esa, penghormatan atan martabat
manusia, wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara, persamaan dan kelayakan,
keadilan social, moral dan budi pekerti yang luhur, Partisipasi dan transparasi
dalam proses pengambilan keputusan publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar