DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: SISTEM HUKUM ISLAM DAN HUKUM WARIS ISLAM DALAM HUKUM ISLAM PART. 2

Sabtu, 02 Mei 2015

SISTEM HUKUM ISLAM DAN HUKUM WARIS ISLAM DALAM HUKUM ISLAM PART. 2



I.          Sistem Hukum Islam
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian (komponen-komponen, elemen-elemen) dan satu sama lain berkaitan saling ketergantungan. Hukum sebagai suatu sistem sampai saat ini, dikenal ada 5 yaitu sistem Kontinental, Sistem hukum Anglo Saxon (Amerika), sistem hukum islam, sistem hukum adat, dan sistem hukum sosial atau komunis. sistem hukum islam mempunyai kelengkapan yang terdiri dariadedidikirawan sumber-sumber hukum islam, lapangan dan bidang-bidang hukum islam.
A.   Sumber hukum Islam
sumber hukum islam ada empat yaitu :
1.    Al-Quran, adalah kitab suci agama islam, isinya berupa kumpulan wahyu yang diterima oleh Nabi Muhammad Rasul Allah melalui perantaraan malaikat jibril. Al-Quran diturunkan selama jangka waktu lebih 23 tahun atau selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, yaitu 13 tahun atau 12 tahun 2 bulan 22 hari ketika nabi Muhammad berada di Mekah 10 tahun ketika hijrah ke Madinah . Wahyu yang diturunkann di Mekah disebut Makkiyah yang isinya kebanyakan mengatur kehidupan manusia dalam masalah kepercayaan (keimanan), seperti al arkanul assithah atau rukun iman. Sedangkan wahyu yang diturunkan di Madinah disebut Madanuyyah, isinya kebanyakan mengatur kehidupan manusia dalam hal muamalat seperti, perikatan, pernikahan, jinayah. Al-Quran terdiri dari 30 juz, 114 surat, 6666 ayat, dan adedidikirawan dikodifikasi (dibukukan) pada masa Khalifah Usman.
2.    Sunnah, adalah sumber hukum islam yangkedua yang berupa cara-cara hidup meliputi perkataan (sunnah al qaul/sunnah al qauliyah), perbuatan (sunnah al fill/sunnnah fiiliyah), dan keadaan diam (sunnah assukut/taqririyah) Nabi Muhammmad sehari-hari. Sunnah tidak dibuat oleh manusia tetapi memang menyatakan secara tegas dalam Al Quran yaitu dalam surat ke 59 ayat 7 dinyatakan : “ apa-apa yang diperintahkan rasul kepadamu mak kerjakanlah dan apa-apa yang dicegah atasmu jauhilah, kemudian dalam quran surat ke 4 ayat 8 dinyatakan : barang siapa taat kepada Rasul sungguhlah ia taat kepada Allah SWT. dan didalam surat ke 4 ayat 59 dinyatakan pula, jika kamu bersengketa tentang sesuatu maka kembalilah kepada Allah dan Rasulnya. kebiasaan dalam bertingkah laku sehari-hari nabi menjadi cerita yang selalu disampaikan kembali secara meluas yang disebut hadits. Jadi hadits adalah pendukung sunnah sebagai cerita tentang perkataan, perbuatan dan diam (takrir) nabi dalam menyaksikan perbuatan orang-orang yang tidak dilarangnya. Sunnah dikumpulkan dalam kitab-kitab hadits, secara garis besar dapat dikelompokan menurut, jumlah orang yang adedidikirawan meriwayatkannya atau memberikannya dan menurut kualitas pribadi (kepribadian) perawinya. Menurut jumlah orang meriwayatkannya atau memberikannya dibagi kedalam, sunnah mutawariah, sunnah masyurah, sunnaah atau hadits ahad. Menurut kualitas pribadi (kepribadian perawinya), dibagi kedalam, sunnah atau hadits sahih, sunnah atau hadits hasan, sunnah atau hadits da’if atau lemah. ketiga hadits tersebut merupakan hadits ahad. Syarat-syarat suatu hadits dinamakan sahih ditinjau dari, kekuatan ingatan perawinya, integritas pribadi orang yang menyampaikannya, tidak terputus mata rantai penghubungnya dari generasi ke generasi, tidak terdapat cacat mengenai isinya, tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya.
3.    Idjma, kebulatan pendapat para ulama besar pada suatu masa dalam merumuskan suatu yang baru bagaimana hukum islam, tolak pangkal perumusannya didasarkan pada quran dan hadits sahih. kebulatan pendapat (konsensus) terhadap suatu yang baru tersebut dapat berupa : idjma qauli, bila consensus seorang ulama besar dilakukan secara aktif dengan lisan (ucapan) terhadap pendapat seorang ulama/sejumlah ulama tentang perumusan hukum yang telah diketahui. Idjma Sukuti, bila consensus terhadap pendapat hukum dilakukan secara diam (tidak memberikan tanggapan). Kedudukan idjma quali lebih kuat dari idjma sukuti, karena keadaan diam seorang ulama besar terhadap pendapat ulama lainnya itu belum tentu berarti setuju. idjma termasuk sumber hukum islam selain Alquran dan sunnah, dan adedidikirawan keterangannya terdapat dalam al quran surat Annisa ayat 56: hai orang-orang mukmin patuhlah kepada Allh SWT, patuhilah kepada Rasul dan patuhilah kkepada Ulil Amri diantara kamu.
4.    Qiyas, Menurut logika qiyas artinya mengambil kesimpulan khusus dari dua kesimpulan umum (silogisme). Menurut hukum Islam qiyas artinya menetapkan hukum dari masalah baru yang belum pernah disebut hukumnya, dengan memperhatikan masalah yang sama yang sudah ada adedidikirawan hukumnya yang mempunyai kesamaan pada segi alasan dari masalah baru itu. dalam ilmu hukum qiyas disebut dengan analogi.
B.    Lapangan-Lapangan dan Bidang-Bidang Hukum Islam
Perintis dan penyusun sistem hukum islam yang terkenal dan tertua adalah abu hanafiah. melalui mazhab hanafi yang dipimpinnya sistem hukum islam terbagi kedalam 4 lapangan pokok yakni:
1.    Lapangan ibadat, meliputi bidang-bidang antara lain tatacara shalat, berpuasa, zakat, haji, dan lain-lain.
2.    Lapangan Muamalat, meliputi bidang-bidang antara lain jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, pinjam meminjam perburuhan, pengupahan, hukum tanah, dan hukum hak milik tentang adedidikirawan kebendaan (pemberi wakaf) yang berkaitan dengan perekonomian.
3.    Lapangan Munakahat, ialah hukum kekeluargaan yang dalam hukum nikah (perkawinan) dan akibat-akibat hukumnya, meliputi syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan hak dan kewajiban suami istri mengenai pemberian nafkah rumah tanggga , pendidikan anak, hak dan tuntutan tentang putusnya perkawinan dari pihak suami atau istri, dasar-dasar pokok perkawinan monogami, rasa keadilan dalam perkawinan poligami dan adedidikirawan hukum waris.
4.    Lapangan jinayat, meliputi bidang pelanggaran terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan yang pada umumnya mendapat ancaman hukum berat ringan, sedang. Bagian lain dari sistem hukum islam sebagai perkembangan hukumnya ialah :
a.    Lapangan Aqhdiyah yaitu peraturan hukum pengadilan meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa, hak peradilan, dan cara-cara memerdekakan budak.
b.    Lapangan Al-khilafah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk dan dasar-dasar adedidikirawan pemerintahan, hak dan kewajiban rakyat, kepemimpinan dan pandangan islamterhadap pemeluk agama lain..
II.          Munakahat
A.   Dasar-Dasar Pemikiran
Istilah Munakahat yang digunakan hukum islam oleh mazhab hanafi, sebenarnya merupakan hubungan hukum keluarga, ketentuan-ketentuan yang merupakan masalah munakahat, berarti mengatur kegiatan individu dalam hubungannya dengan individu lain yang berbeda jenis kelamin untuk membentuk keluarga dalam wujud sebagai rumah tangga termasuk mempunyai keturunan atau tidak sampai terjadi peristiwa hukum kematian atau perceraian.Untuk menjelaskan makna munakahat dalam pelaksanaan sebagai hukum, maka dapat diterangkan dari hukum perkawinan akibat-akibat hukumnya yang terjadi. perkawinan hukum islam tidak hanya didasarkan pada kebutuhan adedidikirawan biologis antara pria dan wanita tetapi juga mengandung unsur—unsur pokok yang bersifat kejiwaan dan kerohanian meliputi kehidupan lahir batin, kemanusiaan dan kebenaran dan berdasarkan religius aspek-aspek keagamaan.Dasar-dasar pengertian perkawinan itu berpokok pangkal kepada tiga ketuhanan yang perlu dimiliki oleh seseorang sebelum melaksanakannya, yaitu:
1.    Iman ialah percaya kepada Allah yang menciptakan semesta termasuk manusia yang secara siklus terdiri dari sel seperma dan sel telur yang dibentuk melalui proses tahapan.
2.    Islam maksudnya bagi setiap calon suami istri wajib mempunyai jiwa penyerahan kepada Allah sebagai penciptanya.
3.    Ikhlas maksudnya pada diri masing-masing calon suami istri memiliki tekad yang bersih dan terbuka untuk membentuk keluarga sebagai kebaktian kepada Allah SWT.
Bila dilihat dari dasar-dasar pemikiran sosiologis, maka perkawinan itu tidak mungkin akan berlangsung dengan sendirinya, tanpa memperhatikan situasi dan suasana masyarakat, secara yuridis, perkawinan itu bukan hanya persetujuan hidup adedidikirawan bersama tersebut didasarkan pada aturan yang diperintahkan Allah SWT.
B.    Arti dan Tujuan Perkawinan
Istilah perkawinan menurut islam disebut nikah atau jiwaz, yang dalam bahasa Indonesia mempunyai arti berbeda. Nikah berarti hubungan seks antara suami istri, sedangkan jiwaz berarti kesepakatan antara seorang pria dan wanita yang mengingatkan diri dalam hubungan suami istri untuk mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadat kebaikan kepada Allah.Sedangkan pengertian perkawinan menurut Pasal 1 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan memberntuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dilihat dari pengertian ini, perkawinan idealnya dilaksankan secara monogami agar kebahagiaan dan kekalnya terwujud dengan baik. tetapi apabila akan berpoligami, ketentuannya adedidikirawan tidak boleh dari 4 orang (surat An-Nisa ayat 3) dan suami dapat berlaku adil, sedangkan tujuan perkawinan menurut islam terdiri dari:
1.    berbakti kepada Allah
2.    Memenuhi kodrat hidup manusia yang telah menjadi hukum bahwa antar pria dan wanita saling membutuhkan.
3.    Mempertahankan keturunan umat manusia
4.    Melanjutkan perkembangandan keutamaan hidup rohaniah antara pria dan wanita.
5.    Mendekatkan dan saling menimbulkan pengertian antar golongan manusia untuk menjaga keselamatan hidup.
Kelima tujuan ini didasarkan pada Quran surat Ar-Rum  ayat 21: ia jadikan bagimu dari jenis kamu jodoh-jodoh yang kamu bersenang-senang kepadanya dan ia jadikan diantara kamu percintaan dan kasih sayang sungguhnya, hal itu menjadi bukti bagi mereka yang berfikir, para sarjana hukum islam memandang perkawinan itu sebagai berikut:
1.    Saleh/muwah yaitu setiap pria dan wanita islam boleh memilih atau tidak menikah, maksudnya bagi seseorang pria dan wanita kalau memilih tidak menikah, maka dirinya harus dapat menahan godaan dan sanggup memelihara kehormatan.
2.    Sunnat maksudnya bagi seorang pria atau seorang wanita islam yang ingin hidup sebagai suami istri sebaiknya menikah karena dengan menikah akan mendapatakan pahala
3.    Wajib kalau seorang pria atau wanita sudah ada keinginan hidup sebagai suami istri, maka kewajiban mereka supaya segera melangsungkan perkawinan.
4.    Haram maksudnya kalau seorang pria atau wanita menjalanakn suatu perkawinan dengan niat jahat seperti menipu
C.    Proses Perkawinan
Peminangan menurut pasal 1 huruf a INPRES RI No 1 Tahun 1991, tentang kompilasi hukum islam adalah kegiatan upaya kearah terjadinya perjodohan antara seorang pria dan wanita.Peminangan dapat dilakukan secara terus terang atau dilakukan dengan sindiran kalau wanita itu dalam massa iddah. Firman Allah yang tercantum dalam adedidikirawan surat (2) Al-Baqarah ayat 225, yang menyatakan dan tidak ada atas kamu tentang pemisahan yang kamu sindirkan kepada wanita-wanita itu.
D.   Syarat-syarat dan Rukun-Rukun Perkawinan
Syarat perkawinan segala sesuatu yang telah ditentukan dalam hukum islam sebagai norma untuk menetapkan sahnya perkawinan sebelum dilangsungkan.Syarat-syarat perkawinan ada enam:
1.    Adanya persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan
2.    Dewasa dilihat dari kematangan fisik dan fisik sekurang-kurangnya ada tanda-tanda kemataangan diri.
3.    Kesamaan agama Islam
4.    Tidak dalam hubungan nasab (keluarga hubungan dekat baik dari pihak bapak atau ibu)
5.    Tidak ada hubungan nodhoah (sepersusuan) diantara calon mempelai
6.    Tidak semenda (mushaharoh), tidak mempunyai hubungan perkawinan baik hubungan bapak/ibu dengan menantu, anak dan bapak/ibu tiri, adedidikirawan anak bawaan dalam perkawinan ibu/bapak.
Syarat-syarat khusus perkawinan bagi seorang wanita :
1.    Pihak pria tidak boleh mempunyai lebih dari 4 orang
2.    Perkawian poligami tidak boleh dirangkap oleh istri yang masih ada hubungan darah dengan calon istri berikutnya, seperti kakak beradik dalam kebersamaan menjadi istri-istri seorang pria
3.    tidak ada percerian li’an artinya antara suami dan istri trdahulu tidak bercerai karena sumpah sebagai akibat suami menuduh istri berbuat seorang atau tuduhan istri bahwa suami berbuat serong.
4.    Calon pengantin wanita tidak dalam ikatan perkawinan
5.    Calon istri tidak dalam massa iddah (jangkauan waktu tunggu) terdiri atas :
a.    ditinggal suami karena meninggal dunia massa iddah 4 bulan 10 hari tidak dalam keadaan hamil, kalau ada tanda kehamilan sejak tinggal suami, maka harus menunggu kelahiran bayinya.
b.    Cerai biasa iddahnya tiga kali suci bagi wanita yang telah berhenti menstruasi kalau wanita itu hamil, maka iddahnya sesudah melahirkan.
c.     Iddah tiga bulan lamanya bagi seorang wanita yang telah  berhenti menstruasinya sedangkan  bagi wanita yang belum melakukan hubungan seksual dalam perkawinan, maka tidak iddah.
Rukun-rukun perkawinan adalah segala sesuatu yang ditentukan menurut hukum islam dan harus dipenuhi pada saat perkawinan dilangsungkannya.Adapun rukun-rukun adedidikirawan perkawinan adalah sebagai berikut:
1.    Adanya calon pengantin pria dan wanita
2.    wali orang yang berhak menkah anak perempuan dengan pria pilihannya syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi wali ialah:
a.    Islam dewasa berpikiran sehat, jujur baik tingkah laku
b.    mengetahui asas-asas dan tujuan perkawinan.
c.     mengetahui asal jelas asal-usul calon suami sebagai pengantin
Ada tiga macam wali yaitu :
1.    Wali nasab yaitu wali yang mempunyai hubungan darah dengan calon pengantin wanita baik vertical/horisontal
2.    Wali hakim yaitu wali yang ditugaskan oleh kepala negara yang beragama islam untuk menikah seorang wanita dengan seorang pria pilihannya.
3.    Wali muhakam yaitu seorang yang ditunjuk dan dipercayakan oleh kedua belah pihak (calon suami istri) untuk menikahkan ditempat itu asal memenuhi syarat penunjukan dilakukan dalam keadaan darurat, bila adedidikirawan tidak diperoleh wali nasab dan wali hakim
4.    Saksi, terdiri dari 2 orang atau lebih yang mendengar ijab qabul
5.    Akad nikah adalah pengukuhan janji pernikahan sebagai suatu ikatan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, secara sah diucapkan dengan jelas, meyalono dan tidak meragukan, akad nikah dilaksankan dengan pihak adedidikirawan wali menyatakan ijab dan dijawab oleh calon suami secara tegas dan jelas dengan menerima qabul
E.    Kewajiban dan hak suami istri
Kewajiban suami istri adalah
1.    Suami istri wajib untuk menegakan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah (Pasal 77 ayat (1) kompilasi hukum islam (KHI).
2.    Suami istri wajib saling mencintai, menghormati dan memberi bantuuan baru dengan yang lainnya (Pasal 77 ayat 2 KHI).
3.    Suami Istri berkewajiban mengasuh dan memlihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani maupun rohani maupun kecerdasan dan pendidikan agama (pasal 77 ayat 3KHI)
4.    Suami istri wajib memelihara kehormatannya (Pasal 77 ayat 4 KHI)
Kewajiban suami :
1.    membimbing istri dan rumah tangganya (Pasal 80 ayat 1 KHI)
2.    Melindungi istri dan memberikan keperluan hidup rumah tangga (pasal 80 ayat 2 KHI)
3.    Memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan adedidikirawan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan manfaat bagi nusa, bangsa dan agama ( pasal 80 ayat (3) KHI)
4.    sesuai dengan penghasilannya wajib menanggung:
a.    Nafkah kiswah dan tempat kediaman bagi istri
b.    biaya rumah tangga, biayay perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
c.     Biaya pendidikan anak (Pasal 80 ayat 4 huruf a,b,c KHI)
Kewajiban Istri :
              1.     Kewjiban utamanya, berbakti kepada suami dalam batas yang dibenarkan oleh hukum Islam (Pasal 83 ayat 1 KHI)
              2.     Menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya (Pasal 83 ayat 2 KHI)
Suami dan istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat serta masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum pasal 79 KHI
F.    Putusnya Perkawinan
         1.     Putusnya perkawinan karena kematian salah satu pihak (pasal 113 huruf a KHI)
         2.     Perceraian (Pasal 113 KHI) karena adanya:
a.    talak atas inisiatif suami. Talak adalah cerai, fiqih membagi talak dalam 3 kategori yaitu :
1)    talak sarinah (jelas dan tegas)
2)    talak kinayah (sindiran)
3)    talak dalam keadaa marah yaitu :
a)    marah dalam keadaann disadari dan tahu kata-kata yang diucapkan maka tidak sah hukumnya.
b)   marah dalam keadaan disadari tetapi kalau dinyatakan, tidak tahu kata-kata yang diucapkan maka talaknya tidak sah.
c)    marah memuncak dan kelihatan seperti orang yang sakit ingatan tidak menyadari kata-kata yang diucapkan, maka talaknya tidaksah.
Selain itu ada, dua bentuk talak yang tidak sah hukumnya kalau tidak dilakukannya oleh seorang suami, yaitu talak ancaman atau paksaan dan tidak main-main adedidikirawan atau bercanda. Hukum talak ada lima:
1)    Wajib (apabila konflik suami istri terus menerus terjadi dan tidak dapat dipertahankan lagi baik oleh keluarga maupun pengadilan agama).
2)    Haram (menjatuhkan talak tanpa sebab yang sah)
3)    Mubah boleh (tidak dianjurkan, tidak diwajibkan, tidak diharamkan asal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
4)    Sunnat (menceraikan istri apabila istri tidak mau merubah kebebasannya bergaul dan tidak dapat menjaga harga dirisebagai seorang istri).
5)    Talak haram ringan (menjatuhkan talak dalam keadaan istri sedang menstruasu yang sebelumnya belum pernah digauli).
Pelaksanaan talak dapat ditempuh dengan melihat jenis-jenis talaknya, yaitu:
1)    Talak Rojai adalah hak suami kepada istri dengan hak suami kembali lagi kepada istrinya tanpa melakukan akad nikah baru,
2)    Talak bain adalah talak suami yang dijatuhkan kepada istri dan suami tidak boleh rujuk kecuali dengan akad nikah baru. Talak Bain ada dua macam :
a)    Talak Bain besar (sugra), merupakan pernyataan tidak satu atau dua disertakan tebusan atau uang ganti rugi dari istri, dalam talak bain ini masih dimungkinkan bagi bekas suami untuk mengambil bekas istrinya kembali melalui akad nikah baru
b)   Talak Bain besar (kubra) merupakan talak bain adedidikirawan ketiga yang dijatuhkan suami kepada istrinya, bagi kedua belah pihak tidak boleh rujuk atau melakukan akad nikah baru, tetapi kalau manusia ada keinginan untuk bersatu kembali sebagai suami istri, ada kewajiban khusus yang harus dipenuhi oleh bekas istrinya. Kewajiban khusus itu adalah setelah istri menyelesaikan massa iddahnya maka ia harus melakukan perkawinan dengan laki-laki lain. Kalau perkawinannya adedidikirawan tersebut putus karena perceraian atau suami meninggal, maka ia dapat melakukan perkawainan dengan bekas suami yang pertama.
b.    khuluk yaitu perceraian atas inisiatif istri agar euami mau menceraikan dengan baik-baik dan mendapat ganti rugi atau tebusan (iwadi)
c.     fasakh yaitu putusnya perkawinan atas keputusan hakim pengadilan agama, karena dinilai perkawinan tidak memenuhi syarat atau rukun-rukunnya baik disengaja atau tidak disengaja.
d.    syiyog yaitu konflik antar suami istri yang tidak dapat didamaikan lagi.
e.    melanggar talak talik yaitu pelanggar janji yang telah diucapkan sesaat setelah akad nikah
G.   Akibat-akibat Putusnya Perkawinan
Akibat hukum putusnya perkawinan adalah sebagai berikut:
         1.     Bekas suami wajib menjamin kelangsungan bekas istri dan anak-anaknya
         2.     Selama bekas istri menjalankan iddah, maka bekas suami wajib memberikan sandang, pangan, dan papan kepada jandanya. Selain itu juga memberikan mut’ah yaitu pemberian sejumlah uang atau harta benda senagai tanda bukti istri selama perkawinan berlangsung.
         3.     Suatu perceraian yang terjadi karena ketidak taatan istri kepada suami seperti penyelewengan terlalu bebas bergaul dengan laki-laki lain, adedidikirawan dan lainnya, maka bekas suami tidak berkewajiban memberi jaminan kecuali bantuan selama massa iddah dan mut’ah
III.          Hukum Waris
Hukum waris adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang nasib kekayaan seseorang setelah meninggal dunia. Dan menurut arti katanya waris berasal dari bahasa arab warotsa artinya pemindahan hak milik dari seorang kepada adedidikirawan orang lain setelah pemiliknya meninggal duunia harta warisnya dinamakan pusaka.
A.   Subyek Hukum dalam Pewarisan
              1.     Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan dalam keadaan bersih.
              2.     Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan seorang pewaris. Hak menerima warisan (mewaris) bagi seseorang dan yang dapat juga memberikan harta warisan kepada orang lain ada 4 sebab yaitu:
a.    Hubungan darah (Nasab), hubungan darah/Nasab ditegaskan oleh firman Allah dalam surah 33 Al Ahzab ayat 4.
b.    perkawinan yang sah menurut hukum islam
c.     Pemberi kemerdekaan kepada hamba (budak belian).
d.    Hubungan sesama agama islam
hAL-hal yang dapat menghilangkan hak mewaris terhadap seorang ahliwaris ialah:
                       a.     Murtad
                       b.     bukan pemeluk agama islam
                        c.     pembunuh
                       d.     budak belian (hamba)
Yang dimaksud ahli waris ada 2 kelompok yaitu:
Kelompok ahli waris laki-laki:
                               a.            Anak laki-laki dari yang meninggal dunia
                              b.            Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus dalam garis lurus kebawah asalkan laki-laki.
                               c.            Bapak dari yang meninggal dunia.
                              d.            Kakek dari pihk bapak dan terus dalam garis lurus ke atas.
                              e.            saudara laki-laki seibu sebapak
                                f.            saudara laki-laki sebapak.
                               g.            Saudara laki-laki seibu
                              h.            keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak.
                                 i.            keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
                                j.            paman dari pihak bapak yang seibu sebapak
                               k.            paman dari pohak bapak yang sebapak
                                 l.            anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang seibu sebapak.
                            m.            anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang sebapak.
                              n.            ssuami
                              o.            orang laki-laki yang membebaskan jenazah.
Kalau kelompok pria ada semua, maka yang akan memperoleh harta warisan dari pewaris hanya anak laki-laki, bapak dan suami.
Kelompok ahli waris wanita :
                            a.     Anak peremppuan
                           b.     Cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus dalam garis lurus kebawah asal ikatan dari laki-laki
                            c.     Ibu
                           d.     Nenek dari pihak bapak
                           e.     nenek dari pihak ibu dan terus garis lurus ke atas asal tidak diselang laki-laki.
                             f.     Saudara perempuan seibu sebapak.
                            g.     saudara perempuan sebapak
                           h.     saudara perempuan sebapak
                              i.     saudara perempuan seibu
                             j.     istri
                            k.     orang perempuan yang membebaskan jenazah
                Kalau kelompok wanita ini ada semua, maka yang akan memperoleh harta warisan:
                            a.     Istri
                           b.     anak perempuan
                            c.     Cucu perempuan dari anak laki-laki
                           d.     Ibu
                           e.     saudara perempuan seibu sebapak
Kalau kedua kelompok itu ada semua maka yang akan memperoleh harta warisan ialah salah seorang dari suami istri, ibu bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
B.    Obyek Hukum dalam Pewarisan
              1.     Harta warisan (Pusaka) Hak-hak yang didahulukan sebelum harrta peninggalan itu dibagikan kepada ahliwarisnya ialah:
a.    Membayar zakat dan sewa almarhum
b.    Biaya untuk berobat almarhum
c.     membayar hutang almarhum
d.    membayar wasiat
              2.     Wasiat mempunyai 4 rukun :
a.    Orang yang berwasiat disyaratkan wasiatnya bersifat mutlak dan rela berbuat kebaikan atas kehendak nya.
b.    Yang menerima wasiat (maushilah) hendaknya jujur tidak berbuat maksiat dan digunakan untuk kepentingan umum.
c.     Sesuatu yang diwariskan hendaknya dapat dipindah tangankan kepada orang lain.
d.    Lafaz (kallimat) wasiat harus jelas dan mudah dipahami.
Orang yang menerima wasiat syaratnya, Islam, sudah baliq, berpikiran sehat, orang merdeka, amanah artinya dapat dipercaya, cakap untuk menjalankan tindakan adedidikirawan hukum sesuai kehendak yang berwasiat. Asas perwarisan menurut hukum islam bilateral dengan:
                              a.            Menduudkan anak bersama-sama orang tua pewaris serentak sebagai ahli waris
                              b.            dalam hal pewaris tidak mempunyai keturunan, maka saudara-saudaranya bersama-sama adedidikirawan orang tua menjadi ahli waris.
                               c.            Suami istri saling mewaris.
                              d.            Mengenal faraid, yaitu bagian ahliwaris tertentu.
C.    Pembagian Harta Warisan
              1.     Penggolongan dari kelompok ahli waris, Ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu dan atau menghabiskan sisa terdiri atas:
a.    Dzawil Furudh penggolongan dzawil furudh (pembagian sudah ditentukan dalam alquran dan hadits) terdiri atas suami, istri, anak perempuan,cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus dalam garis lurus ke bawah asal ikatan dari laki-laki, bapak, kakek dari pihak bapak dan terus dalam garis lurus keatas, ibu nenek dari pihak bapak, nenek dari pihak ibu dan terus dalam garis adedidikirawan lurus keatas asal tidak diselang laki-laki, saudara perempuan seibu sebapak, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, saudara laki-laki seibu.
1)    Bagian yang dapat diperoleh dzawil furudh :
a)    Yang memperoleh setengah ½ harta warisan adalah :
                                                (1)     Anak perempuan tunggal tanpa saudara
                                                (2)     Cucu perempuan dari anak laki-laki kalau tidak ada anak perempuan
                                                (3)     Saudara perempuan tunggal seibu sebapak atau sebapak saja.
                                                (4)     Suami kalau istri meninggal dunia tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
b)   Yang memperoleh seperempat ¼ harta warisan ialah:
                                                     (1)     Suami kalau istri meninggal dunia mempunyai anak baik laki-laki atau perempuan atau cucu dari anak laki-laki baik laki-laki maupun perempuan.
                                                     (2)     Istri baik seorang maupun berbilang (lebih dari seorang) kalau suami tidak mempunyai anak laki-laki atau anak perempuan dan juga tidak mempunyai cucu dari anak laki-laki baik laki-laki maupaun perempuan. dalam hal istri berbilang, maka seperempat adedidikirawan bagian yang diterima itu dibagi rata antar istri-istrinya.
c)    Yang memperoleh seperdelapan 1/8 harta warisan ialah,istri baik seorang maupun terbilang kalau suami yang meninggal dunia mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan.
d)   yang memperoleh dua pertiga 2/3 harta warisam ialah:
                                                (1)          Dua orang anak perempuan atau lebih dengan syarat kalau tidak ada anak laki-laki
                                                (2)          Dua orang cucu perempuan, cucu perempuan sebagai ahliwaris dari kakek yang meninggal dunia
                                                (3)          Saudara perempuan seibu sebapak kalau terbilang
                                                (4)          dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak kalau saudara perempuan seibu sebapak tidak ada
e)   yang memperoelh spertiga 1/3 harta warisan ialah:
                                                (1)     Ibu kalau meninggal dunia tidak mempunyai anak, cucu dari anak laki-laki dua orang saudara laki-laki atau perempuan yang seibu sebapak atau seibu.
                                                (2)     Dua orang saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki maupun perempuan.
f)     Yang memperoleh seperenam 1/6 harta warisan ialah :
                                                (1)          Ibu dari anak yang meninggal dunia kalu bersama-sama anak atau cucu dari anak laki-laki atau bersama-sama dua saudara atau lebih baik laki-laki maupun perempuan yang seibu sebapak atau sebapak saja atau seibu saja.
                                                (2)          Bapak kalau yang meninggal dunia mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
                                                (3)          Nenek dari pihak ibu atau bapak kalau ibu tidak ada.
                                                (4)          Cucu perempuan tunggal atau terbilang kalau bersama-sama anak perempuan. Tetepi cucu perempuan itu tidak memperoleh bagian kalau anak perempuan (bibinya)berbilang.
                                                (5)          Kakak dari pihak bapak bersama-sama anak atau cucu dari anak laki-laki kalau bapak tidak ada.
                                                (6)          Seorang saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan.
                                                (7)          Saudara perempuan tunggal atau terbilang yang sebapak kalau bersama-sama saudara perempuan seibu sebapak. tetapi saudara perempuan sebapak tidak memperoleh bagian kalau saudara perempuan seibu sebapak terbilang.
b.     Ashabahialah ahliwaris yang berhak menghabiskan harta warisan setelah dikurangi hak-hakyang didahulukan kalau tidak ada dzawil furudh dan akan memperoleh sisa kecil dari dzawil furudh yang tidak ada adedidikirawan sisa. penggolongan ashabah :
1)    Ashabah binafshi ialah laki-laki yang mewaris (menjadi ashabah) karena kedudukannya yang mempunyai hak sendiri, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak dan kakek.
2)    Ashabah bilghairi ialah perempuan yang mewaris (menjadi ashabah).
a)   anak perempuan didampingi anak laki-laki (saudara kandung)
b)   cucu perempuan  dari anak laki-laki didampingi cucu laki-laki dari anak laki-laki.
c)    saudara perempuan didampingi saudara laki-laki
3)    Ashabah ma’alghairi adedidikirawan ialah saudara perempuan pewaris yang mewaris (menjadi ashabah) bersama-sama keturunun perempuan pewaris dalam garis perempuan seperti :
a)   Saudara perempuan pewaris bersama-sama anak perempuan pewaris
b)   saudara perempuan pewaris bersama-sama cucu perempuan dari anak laik-laki pewaris
c)    saudara perempuan pewaris bersama-sama anak perempuan pewaris dan cucu perempuan dari anak laki-laki pewaris.
Pasal hukum harta warisan anak laki-laki dua kali lebih banyak dari pembagian perempuan tercantum dalam surat (4) An-Nisa ayat 11. Ashabah yang menghabiskan harta warisan kalau tidak ada dzawil furudh adedidikirawan atau semua sisa kalah ada dzawil furudh yang masih memberikan sisa adalah :
1)      Anak laki-laki
2)      cucu laki-laki dari anak laki-laki 
3)      Bapak
4)      Kakek dari pihak bapak
5)      saudara lakai-laki sebapak
6)      sasaudara laki-laki seibu sebapak
7)      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki  seibu sebapak
8)      keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
9)      saudara laki-laki bapak (paman) yang seibu sebapak dan kemudian yang sebapak
10)   anak laki-laki paman dari pihak bapak
11)   orang yang membebaskan jenazah
c.     Dzawil Arham ialah ahli waris dalam hubungan nasab (keluarga sedarah) yang tidak termasuk dzawil furudh atau ashabah. Keluarga sedarah yang merupakan dzawil arham itu dapat:
1)    Saudara perempuan sebapak
2)    saudara perempuan dari kakek
3)    keturununan laki-laki dari anak perempuan pewaris yang kawin endogami
4)    Keturunan laki-laki dari dari saudara perumpuan pewaris yang kawin endogami
Ahliwaris kakek bersama saudara-saudaranya. Kalau kakek bersama-sama saudara seibu sebapak atau saudara sebapak saja, maka cara pembagian harta warisan tidak diatur dalam Quran atau hadits. Karena itu para sahabat dan imam berbeda pendapat dengan alasan yang tidak dapat dipersatukan.
                       a.     Pokok yang pertama
Kalau ahli waris  hanya terdiri dari kakek dan saudaranya saja dan tidak ada ahliwariis lain, maka kakek dapat memilih yang lebih menguntungkan satu diantara dua cara pembagian harta warisan itu ialah : 
1)    Dibagi rata antara kakek dan saudaranya, tetapi kakek dianggap sebagai saudara laki-laki, berarti memperoleh dua kali lebih banyak dari bagian perempuan, atau
2)    mengambil sepertiga bagian harta warisan.
Contoh:
1)    Dibagi rata antara kakek dan saudara-saudaranya
a)    Kakek bersama-sama satu, dua atau tiga saudara perempuan, maka harta warisan
                                                (1)     Dibagi tiga kalau bersama-sama seorang saudara perempuan dengan:
                                                          (a)      Kakek memperolehh 2/3 bagian dan
                                                         (b)      seorang saudara perempuan memperoleh 1/3 bagian
                                                (2)     Dibagi empat kalau bersama-sama dengan dua orang saudara perempuandengan:
(a) Kakek memperoleh 2/4 bagian dan
(b) Dua orang saudara perempuan memperoleh masing-masing ¼ bagian.
                                                (3)     Dibagi lima kalau bersama-sama dengan tiga orang saudara perempuan dengan:
(a)  Kakek memperoleh 2/5 bagian dan
(b)  Tiga orang saudara perempuan memperoleh masing-masing 1/5 bagian
b)   Kakek bersama-sama saudaara laki-laki, maka harta warisan dibagi dua dengan pembagian:
                                                     (1)     ½ bagian untuk kakek dan
                                                     (2)     ½ bagian untuk seorang saudara laki-laki kakek
c)    Kakek bersama seorang saudara laki-laki dan saudaara perempuan, maka harta warisan dibagi lima dengan pembagian:
                                                (1)          Kakek memperoleh 2/5 bagian
                                                (2)          Seorang saudara laki-laki memperoleh 2/5 bagian dan
                                                (3)          Seorang saudara perempuan memperolej 1/5 bagian
2)    Dibagi  rata dalam sepertiga bagian yang sama, kakek bersama-sama dua orang saudara laki-laki dan dua orang saudara perempuan , maka adedidikirawan harta warisan dibagi enam dengan:
a)   Kakek memperoleh 2/6 bagian
b)   Seorang saudara laki-laki memperoleh 2/6 bagian dan
c)    dua orang saudara perempuan masing-masing memperoleh 1/6 bagian.
3)    Mengambil sepertiga lebih menguntungkan Kakek
a)    Kakek bersama-sama tiga orrang saudara laki-laki , mka harta warisan kakek dalam pembagian rata-rata akan memperoleh ¼ bagian.. Tetapi dalam mengambil 1/3 lebih menguntungkan kakek, maka harta warisan dibagi :
                                                     (1)     Kakek mengambil 1/3 bagian lebih menguntungkan
                                                     (2)     Tiga orang laki-laki memperoleh masing-masing 1/3 x1/3 = 2/9
b)   Kakek bersama-sama dua orang saudara laki-laki dan seorang perempuan , maka harta warisan kakek adedidikirawan dalam pembagian rata-rata 2/7 bagian. tetapi dalam mengambil 1/3 lebih menguntungkan kakek, maka harta warisan dibagi:
                                                     (1)     Kakek mengambil 1/3 bagian lebih menguntungkan.
                                                     (2)     Dua orang saudara laki-laki memperoleh masing-masing 2/3 x 4/5 x ½ bagian = 4/15 bagian.
                                                     (3)     Seorang saudara perempuan memperoleh 2/3 x 1/5 bagian = 2/15 bagian
                       b.     Pokok yang kedua
Dalam membagi harta warisan kakek akan memperoleh bagian yang menguntungkan dengan tiga cara pembagian yaitu:
Contoh :
1)    Dibagi rata, Kakek bersama-sama  nenek dan seorang saudara laki-laki maka harta warisan dibagi:
a)   Nenek memperoleh 1/6 bagian yang didahulukan
b)   Kakek bersama-sama dengan seorang saudara laki-laki masing-masing memperoleh ½ x 5/6 bagian = 5/12 bagian

2)    Sperempat lebih menguntungkan,Kakek bersama-sama istri dan dua orang anak perempuan serta seorang saudara laki-laki kakek maka warisan dibagi:           
a)   Dua orang anak perempuan memperoleh masing-masing 1 x 2/3 x ½ bagian = 1/3 bagian = 8/12 bagian
b)   Istri memperoleh  1 x 1/8 bagian = 3/24 bagian
c)    Kakek memperoleh seperempat lebih menguntungkan yaitu  1 x 1/6 bagian = 1/6 bagian = 4/24 bagian dan
d)   saudara laki laki kakek memperoleh 1-(8/24 + 8/24 + 3/24 + 4/24) bagian = 1/24 bagian.
3)    Sepertiga dari sisa lebih baik, Kakek bersama –sama nenek dan lima orang saudara laki-laki kakek, maka harta warisan dibagi:
a)   Nenek memperoleh 1 x 1/6 bagian = 1/6 bagian
b)   Kakek memperoleh sepertiga dari sisa lebih baik = (1-1/6)x 1/3 bagian = 5/18 bagian dan
c)    Lima orang saudara laki-laki masing-masing memperoleh = (1-1/6-5/18)x 1/5 bagian = 1/9 bagian.
Keadaan terhalang tidak memperoleh bagian harta warisan :
Ahli waris yang terhalang dan tidak akan memperoleh bagian harta warisan adalah :
                              a.       Nenek dari pihak ibu atau dari pihak bapak dan atau kakek. Nenek akan terhalang keadaannya kalau masih ada ibu dari pewaris dan tidak memperoleh bagian harta warisan. selama ibu masih ada berarti kedudukannya lebih dekat dari pada nenek kepada pewaris. Demikian juga adedidikirawan keadaan kakek selama masih ada bapak pewaris keadaannya terhalang dan tidak memperoleh bagian harta warisan.
                              b.       Saudara seibu akan terhalang dan tidak memperoleh bagian harta warisan kalau masih ada :
1)    Anak laki-laki maupun perempuan
2)    cucu laki-laki atau perempuandari anak laki-laki
3)    bapak
4)    kakek
Keempat orang ini hubungan darah dengan pewaris lebih dekat disebanding saudara seibu selama masih ada keempat orang itu tidak akan memperoleh bagian harta warisan. Ketentuan yang mengatur tentang pewarisan saudara seibu ini dicantumkan dalam surah (4) An-Nisa ayat 12 yang menyatakan bahea saudara seibu memperoleh adedidikirawan pusaka kalau yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau bapak.
Dengan demikian berarti bbahwa kalau ada anak atau bapak, maka saudara seibu tidak akan memperoleh bagian harta warisan. Sedangkan bagi kakek hukumnya disamakan dengan bapak cucu dari anak laki-laki sama dengan anak laki-laki.
                               c.   Saudara sebapak akan terhalang dan tidak memperoleh bagian harta warisan kalau ada salah satu dari empat orang ahli waris :
1)    Bapak
2)    anak laki-laki
3)    cucu laki-laki dari anak laki-laki
4)    saudara laki-laki seibu sebapak.
                              d.   Saudara seibu sebapak terhalang dan tidak memperoleh bagian harta warisan kalau ada salah satu dari ketiga ahliwaris :
1)    anak laki-laki
2)    cucu laki-laki
3)    cucu laki-laki dari anak laki-laki
4)    bapak
Contoh :
Kalau A meninggal dunia meninggalkan harta warisan, empat orang ahli waris terdiri dari saudara laki-laki seibu sebapak, anak lai-laki, bapak, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Pembagian harta warisannya:
                            a.     Saudara laki-laki seibu sebapak tidak memperoleh bagian harta warisan karena terhalang oleh anak laki-laki dan bapak.
                           b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki tidak memperoleh bagian harta warisan karena terhalang oleh anak laki-laki. Jadi yang memperoleh bagian harta warisannya adalah adedidikirawan bapak dan anak laki-laki dengan bagian masing-masing, bapak memperoleh 1/6 bagian dan anak laki-laki menghabiskan sisa berarti memperoleh 5/6 bagian.
Keadaan terhalang bagi pihak wanita karena saudara laki-lakinya yang terjadi dalam garis kesamping, ke atas dan ke bawah tiga tingkat laki-laki sebagai berikut:
                            a.     Saudara laki-laki dari pihak bapak memperoleh bagian harta warisan, tetapi saudara perempuannya tidak memperoleh bagian harta warisan.
                           b.     Anak laki-laki dari saudara laki-laki pihak bapak (saudara laki-laki sepupu anak paman dari pihak bapak) memperoleh bagian harta warisan, tetapi saudara perempuannya tidak memperoleh bagian harta warisan, tetapi saudara perempuannya tidak memperoleh adedidikirawan bagian harta warisan.
                            c.     Anak laki-laki dari saudara laki-laki keponakan memperoleh bagian harta warisan, tetapi saudara perempuannya tidak memperoleh bagian harta warisan.
Ahli waris pria (angka arab) :
                            a.     anak laki-laki
                           b.     cucu laki-laki
                            c.     bapak
                           d.     kakek dari pihak bapak
                           e.     saudara laki-laki seibu sebapak
                             f.     saudara laki-laki sebapak
                            g.     saudara laki-laki seibu
                           h.     anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak
                              i.     anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
                             j.     saudara laki-laki dari bapak (paman) seibu sebapak
                            k.     saudara laki-laki dari bapak (paman sebapak
                              l.     anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak seibu sebapak
                         m.     anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak sebapak
                           n.     laki-laki yang memerdekakan jenazah
Ahli waris wanita:
                               a.       anak perempuan
                              b.       cucu perempuandari anak laki-laki
                               c.       ibu
                              d.       nenek dari pihak bapak
                              e.       nenek dari pihak ibu
                                f.       saudara perempuan seibu sebapak
                               g.       saudara perempuan sebapak
                              h.       saudara perempuan seibu.
                                 i.       Istri
                                j.       Perempuan yang memerdekakan jenazah
Cara menghitung bagian harta Warisan:
Adapun ketentuan cara menghitung bbagian harta warisan itu sebagai berikut :
         a.     Kalau ahli waris terdiri dari anak laki-laki yang hanya dapat menghabiskan harta warisan saja, maka harta warisan dibagi rata. Dan kalau ada anak perempuannya, maka bagian untuk laki-laki selalu dua kali adedidikirawan  bagian anak perempuan.
Contoh :
A meninggal duniaa meninggalkan ahliwaris dua anak laki-laki masing-masing anak akan memperoleh ½ bagian. kalau ahliwarisnya terdiri atas seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka untuk anak laki-laki memperoleh 2/3 bagian dan anak perempuan memperoleh 1/3 bagian.
        b.     Kalau ahli warisnya hanya seorang dan memperolah bagian berdasakan ketentuan bagiannya hanya sebanyak yang ditentukan untuk pembagian pertama.
Contoh :
A meninggal dunia meninggalkan ahliwaris ibu maka bagian harta warisnya hanya 1/3 bagian saja. sisanya 2/3 bagian diberikan kepada yang berhak dengan jalan lain.
         c.     Kalau ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan ketentuan dua orang atau lebih, hendaknya dilihat angka penyebit dari setiap bagian tertentu ahliwaris. Dalam keadaan penyebutnya sama adedidikirawan maka masing-masing ahliwaris akan memperoleh bagian sama banyaknya.
Contoh:
1)    Ahliwaris terdiri dari ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu. Ibu memperoleh 1/6 bagian dan 2 orang saudara laki-laki seibu memperoleh 1/3 bagian. Ganda persekutuan terkecil dari 6 dan 3 adalah 6. Cara adedidikirawan pembagian harta warisnya :
1 x 1/6 bagian = 1/6 bagian untuk ibu
1 x 2/6 bagian = 2/6 bagian untuk 2 orang saudara laki-laki seibu dan masing-masing memperoleh ½ x 2/6 bagian = 1/6 bagian
2)    Ahliwaris terdiri dari ibu istri dan seorang anak laki-laki, ibu memperoleh 1/6 bagian, istri memperoelh 1/8 bagian dan seorang anak laki-laki memperoleh semua sisa. Ganda persekutuan terkecil dari 6 dan 8 adalah 24. Cara pembagian harta warisnya ialah:
Warisan dibagi rata baik dalam adedidikirawan menggunakan ketentuan maupun pembagian kembali dari harta warisan sisa. Misalnya:
Ahliwaris 3 orang saudara laki-laki seibu, maka mereka akan memperoleh 1/3 bagian harta warisan. dan sisa 2/3 bagian dibagi rata diantara mereka berarti masing-masing akan memperoleh:
(1/3 x 1/3) bagian + (2/3 x 1/3) bagian = 3/9 bagian atau 1/3 bagian.
        d.     Kalau yang memperoleh bagian kembali dari sisa itu lebih dari seorang dan tingkat mereka tidak sama, maka pembagian sisa harta warisan diambil dari jumlah mereka masing-masing. dan jumlah itu dijadikan adedidikirawan penyebut sedangkan perbedaan bagian masing-masing dijadikan pembilang.
Misalnya:
ahliwaris seorang anak perempuan dan ibu. anak perempuan memperoleh ½ bagian dan ibu memperoleh 1/6 bagian. Ganda persekutuan terkecil dari 2 dan 6 adalah 6. Cara pembagian adalah:
1 x 3/6 bagian = 3/6 bagian untuk seorang anak perempuan, 1x1/6 bagian = 1/6 untuk ibu, berarti penyebut 3 dan 1 berjumlah 4 maka pembagian kembali dari sisa 2/6 bagian itu ialah :
¾ x 2/6 bagian = 6/24 bagian untuk seorang anak perempuan, ¼ x 2/6 bagian = 2/24 bagian untuk ibu. jadi masing-masing akan memperoleh:
½ bagian + ¼ bagian = ¾ bagian untuk seorang anak perempuan
1/6 bagian + 1/12 bagian =3/12 bagian atau ¼ bagian untuk ibu.
Harta warisan  Rahim
yang dimaksud dengan rahim ialah seanak keluarga yang tidak mewris seperti ahli waris sebagaimana telah ditentukan. Dari rumuusan ini ditentukan bahwa walaupun masih termasuk dalam satu garis keleuarga besar (famili). Tetapi tidak termasuk dalam kelompok ahliwaris pria atau wanita. tetapi rahim akan memperoleh bagian harta kalau dari suatu peristiwa kematian suami atau istri kedua-duanya adedidikirawan tidak mempunyai sanak keluarga sebagai ahliwaris sesuai kelompok yang ditentukan. Adapun pembagian harta warisan rahim mempunyai beberapa ketentuan pokok sebagai berikut:
              a.     Kalau rahim hanya seorang, maka semua harta warisan atau sisa harta warisan, setelah dikurangi bagian tertentusebagai bagian suami atau istri akan menjadi bagiannya.
             b.     Kalau rahim lebih dari seorang, maka ada dua pendapat dalam pembagian harta warisan itu ialah:
1)    Setiap rahim ditempatkan kepada asal tempat keturunannya dan akan memperoleh tanpa melihat hubungan ikatan yang lebih jauh dari pewaris kecuali :
a)    Saudara laki-laki atau saudara perempuan dari ibu yang ditempatkan kepada garis ibu dan bukan garis kakek.
b)   Saudara laki-laki dari bapak yang seibu, saudara perempuan dari bapak yang seibu sebapak dan anak perempuan dari saudara laki-laki bapak, kesemuanya itu ditempatkan kepada garis bapak dan bukan garis kakek
Contoh :
Anak perempuan dari cicit perempuan dari cucu laki-laki dari anak laki-laki sebagai rahim akan menerima bagian harta warisan lebih dahulu walaupun lebih dekat pertalian cicit perempuan dari cucu perempuan dari anak perempuan.
       Pertalian garis keturunan rahim yang lebih dekat kepada pewaris hendaknya didahulukan
       Contoh :
                Cicit perempuan dari cucu perempuan dari anak perempuan sebagai rahim akan menerima bagian harta warisan lebih dahulu dari pada anak perempuandari cicit perempuan dari cucu laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki.
NO
AHLI WARIS
BAGIAN
KETERANGAN
1.
Suami
¼ Hw
Bila pewaris meninggalkan anak,cucu (dari anak laki-laki)& seterusnya ke bawah dari garis laki-laki.
½ Hw
Bila pewaris tidak ada anak /cucu
2..
Istri
1/8 Hw
Bila pewaris meninggalkan anak yang berhak mewaris, cucu (dari anak laki-laki) & seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
¼ Hw
Bila pewaris tidak ada anak cucu
3.
Ayah
1/6 Hw
Bila ada bersama-sama dengan anak/cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
Ashabah
Bila tidak ada anak/cucu
4.
Ibu
1/6 Hw
Bila ada anak, cucu, (dari anak laki-laki) atau lebih dari seorang saudara.
1/3 Hw
Bila tidak ada anak, cucu (dari anak laki-laki)
1/3 Hw sisa
Maksudnya, 1/3 sisa, sisa dari Hw setelah diambil bagian suami-istri bila ibumewarisbersama-sama dengan ayah, suami/istri.
5.
Anak Perempuan
½ Hw
Bila hanya seorang & tidak ada anak laki-laki yang menariknya menjadi ashabah.
2/3 Hw
Bila 2 orang /lebih & tidak ada anak laki-laki yang menariknya menjadi ashabah
Ashabah
Bila bersama-sama dengan anak laki-laki.
6.

Cucu perempuan
½ Hw
Bila hanya 1 orang tidak ada anak dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah
2/3 Hw
Bila 2 orang /lebih dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah
1/6 Hw
Untuk 1 orang/lebih bila bersama-sama dengan seorang anak perempuan.
Tertarik menjadi ashabah
Bila bersama-sama/ditarik oleh cucu laki-laki (dari anak laki-laki)atau dapat tertariik menjadi ashabah oleh piyut laki-laki yang tingkatannya lebih bawah.
Terhalang
Oleh anak 1 laki-laki atau olah 2 orangatau lebih anak perempuan, bila tidak ada ayang menarinya menjadi ashabah.
7.
Saudara perempuan kandung.
½ Hw
Bila hanya 1 orang tidak ada anak,cucu,(dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menariknya.
2/3 Hw
Untuk 2 orang atau labih bila tidakada anak , cucu (dari anak laki-laki) atau ayah dan tidak ada yang menariknya menjadi ashabah
Ashabah
Bila bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau tertarik oleh kakek.
Ashabah ma’al ghairi
Untuk seorang atau lebih bila bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki). 
Tertutup
Oleh ayah, anak laki-laki atau cucu (dari anak laki-laki).
8.
Saudara perempuan seayah
½ Hw
Bila hanya seorang, tidak ada ayah, cucu (dari anak laki-laki)atau saudara kandung,serta tidak ada yang menarikanya menjadi ashabah
2/3 Hw
Untuk dua orang atau lebih, bila tidak ada ayah,cucu (dari anak laki-laki) atau saudara kandung,serta tidak ada yang menariknya menjadi ashabah.
Tertarik menjadi ashabah
Oleh saudara laki-laki se ayah atau kakek.
1/6 Hw
Untuk seorang atau lebih bila bersama dengan saudara perempuan kandung.
Ashabah ma’al ghairi
Untuk seorang/lebih bila bersama-sama dengan anak perempuan/cucu perempuan (dari anak laki-laki)
Terutup
Oleh ayah anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki), 2 orang /lebih saudara perempuan sekandung bila tidak ada yang menariknya menjadi ashabah, atau seorang saudara perempuan kandung yang berkedudukan sebagai ahli waris ashabah ma’al ghairi.
9.
Saudara laki-laki & perempuan seibu
1/6 Hw
Bila hanya ada satu orang & tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu (dari anak laki-laki).
1/3 Hw
Untuk 2 orang/lebih bila tidak ada ayah
Tertutup
Oleh ayah, kakek, anak, atau cucu (dari anak laki-laki)
10.
Kakek (Bapak Ayah)
Bagian kakek = Bagian ayah (bila ayah tidak ada)
Hanya ada perbedaan dengan bagian ayah, dalam hal kakek tidak menutup saudara kandung/seayah
Bila ahliwaris terdiri dari kakek,ibu suami atau istri bagian ibu bapak 1/3 Hw, bukan 1/3 stih diambil bagian suami/istri adedidikirawan
Kakek tertutup 0/ ayah (karena kedudukan kakek menggantikan kedudukan ayah).
11.
Nenek
1/6 Hw





                
Bersama-sama 1/6 Hw (terbagi rata)
4/seorang/lebih nenek baik dari pihak/ayah/ibu
Nenek tertutup oleh ibu (baik dari pihak ayah/pihak ibu)
Nenek dari garis ayah tertutup oleh ayah (dari garis ibu tidak tertutup).
Bila nenek baik dari pihak ayah/ibu tersebut lebih dari seorang dan setingkat.

Nenek dari pihak ayah atau ibu yang lebih dekat kepada pewaris menutup nenek yang lebih jauh
Catatan:
Apabila istri lebih dari seorang, mereka bersma-sama menerima ¼ atau 1/8 harta warisan dan terbagi rata.
Apabila ahli waris perempuan tertarik menjadi ashabah oleh ahliwaris laki-laki maka ketentuannya bagi ahli waris laki-laki dua kali bagian ahli waris perempuan.
Mayit:
    1.     IBU è a. nenek-nenek-nenek dan seterusnya
    2.     AYAH è a. nenek-nenek –nenek dan seterusnya
b.    kakek-kakek nenek
c.     kakek-kakek-nenek-nenek-nenek
Sumber: Hukum waris islam, KH Ahmad Azhar Basyir, MA
PENYELESAIAN WARIS DENGAN CARA AUL DAN RAD
A.   Aul
aul adalah suatu cara penyelesaian kasus kewarisan bila terjadi ketekoran dalam pembagian harta warisan, yaitu para ahli waris yang berhak menerima harta warisan, jumlahnya lebih banyak dari harta warisan yang akan dibagi.
Menurut Pasal 192 KHI (INPRES NO 1 TAHUN 1991)
“apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris dzaul faraid menunjukan bahwa angka pembilang lebih besar dari pada angka penyebut, maka angka penyebut dinaikan sesuai dngan angka pembilang, dan adedidikirawan baru sesudag itu harta warisan dibagi secara aul menurut angka pembilang.
Contoh kasus waris dengan cara aul:
Ahli waris terdiri dari suami dan dua orang saudara perempuan sekandung harta warisan yang ditinggalkan berjumlah Rp 126.000.000 berapa bagian masing-masing ahli waris?
Penyelesaian dengan cara biasa/baku tidak dengan cara aul:
Ahli Waris
Bagian
Asal Masalah(6)
Harta warisan
Penerimaan
Suami
½
3
Rp.126.000.000

2. orang saudara perempuan sekandung
2/3
4
3/6 x 126.000.000 =
4/6 x 126.000.000 =

Jumlah
Rp.63.000.000
Rp. 84.000.000

Rp. 147.000.000
1 orang saudara perempuan kandung mendapat Rp. 84.000.000/2 = Rp.42.000.000 perhitungan terjadi kekurangan harta (AUL sebesar Rp126.000.000 -147.000.000= - 21.000.000
Penyelesaian dengan cara AUL:
Ahli waris
Bagian
Asal Masalah
(6) è(7)
Harta waris
Rp.126.000.000
Penerimaan
Suami
½
3
3/7 x 126.000.000 =
Rp. 54.000.000
2 orang saudara kandung
2/3
4/7
4/7 x 126.000.000 =
Jumlah
Rp. 72.000.000
Rp. 126.000.000
Seorang saudara perempuan mendapat:72.000.000 = 32.000.000
                                                                                       2

B.    Rad
Rad adalah sisa dari harta warisan sesudah dikeluarkan bagian dzaul faraid dan sisa tersebut harus ditambahkan kepada semua dzaul faraid secara berimbang. dengan kata lain, Rad adalah pengembalian sisa dibagi secara berimbang kepada semua dzaul faraid. Menurut Pasal 193 KHI (INPRES No.1 Tahun 1991).”Apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris dzaul faraid menunjukan bahwa angka pembilang lebih kecil dari pada angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris adedidikirawan ashabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakikan secara Rad yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedangkan sisanya dibagi secara berimbang diantara mereka.
Contoh kasus waris dengan cara Rad:
Ahliwaris terdiri dari ibu dan 2 orang anak perempuan harta warisan berjjumlah Rp 18.000.000 beberapa bagian masing-masing ahli waris
Penyelesaian dengan cara biasa/baku (tidak dengan cara Rad):

Ahli Waris
Bagian
Asal Masalah
(6)
Harta Waris
Rp.18.000.000
Penerimaan
Ibu
1/6
1
1/6x 18.000.000 =
Rp.3.000.000
2 orang anak perempuan
2/3
4
2/3x 18.000.000 =
Jumlah
Rp.12.000.000
Rp.15.000.000
Dari perhitungan tersebut diperoleh sisa sebesar : 18.000.000-15.000.000=3.000.000
Penyelesaian dengan Rad:
Ahli Waris
Bagian
Asal Masalah
(6) è (5)
Harta Waris
Rp.18.000.000
Penerimaan
Ibu
1/6
1
1/5x18.000.000=
Rp. 3.600.000
2 orang anak perempuan
2/3
4/5
4/5x18.000.000=
Jumlah
Rp.14.400.000
Rp.18.000.000
Ibu mendapat tambahan sebesar Rp. 6.00.000 dan 2 orang anak perempuan mendapat tambahans ebesar Rp. 2.400.000 tambahan ini sebdanding dengan bagian masing-masing.
Sumber : Hukum perdata Islam Indonesia, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, MA.Kompilasi Hukum Islam Sumber-sumber lainnya.
Kakek Bersama-sama dua orang saudara laki-laki dan seorang perempuan maka harta warisan kakek dalam pembagian rata-rata akan memperoleh 2/7 bagian tetapi dalam mengambil 1/3 lebih menguntungkan kakek maka harta warisan dibagi:
              a.     adedidikirawan Kakek mengambil 1/3 bagian lebih menguntungkan
             b.     Dua orang saudara laki-laki memperoleh masing-masing 2/3x4/5 x ½ bagian = 4/15 bagian dan
              c.     Seorang saudara perempuan memperoleh 2/3 x 1/5 bagian = 2/15 bagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar