DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: karakteristik perlindungan nasabah sudut pandang perseroan terbatas

Kamis, 26 September 2013

karakteristik perlindungan nasabah sudut pandang perseroan terbatas


Bank merupakan bagian dari badan hukum berbentuk, Perseroan Terbatas yang mempunyai organ-organ untuk menjalankan sistem permodalan dana nasbah. Simpanan dana nasabah  kepada badan perseroan, dapat berupa produk-produk  perbankan. Adapun organ-organ mengelola perbankan yang berbentuk Perseroan Terbatas, adalah direksi, dewan Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham. Organ-organ ini merupakan pihak terafliasi dalam berhubungan dengan nasabah. Oleh karena itu, pihak terafliasi adedidikirawanini mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dana nasabah yang disimpan di bank tersebut. Tanggung jawab organ-organ perseroan bank menurut perkembangan peraturan yang diatur di Indonesia mengalami pembaharuan tiga kali, pertama, KUHD hanya ada 20 pasal yang khusus mengatur Perseroan Terbatas, yaitu Pasal 36 sampai dengan 56, namun untuk perlindungan hukum nasabah adedidikirawanitercantum dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menyatakan:
“Apabila para pengurus ternyata bahwa perseroan menderita kerugian sebesar lima puluh persen adedidikirawani dari modalnya, maka hal ini harus mereka umumkan dalam register-register yang diselenggarakan untuk itu di kepaniteraan Pengadilan Negeri, dan dalam Lembaran Berita Negara.
Jika kerugian sebesar tujuh puluh lima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para pengurusnya adalah dengan dirinya sendiri secara tanggung menanggung  bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap pihak ketiga atas segala perikatan adedidikirawaniyang telah mereka adakan semenjak turunnya modal telah atau harus diketahuinya.”
Pembaharuan Kedua, pihak pemerintah melakukan pembaharuan hukum yang kedua dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan adedidikirawani Terbatas atau disebut juga Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama atau disingkat UUPTL, yang disahkan pada tanggal 7 Maret 1995 oleh presiden Soeharto (Lembaran Negara RI No.13 Tahun 1995/Tambahan Lembaran Negara RI No.3587 Tahun 1995, maka berlakulah asas lex specialis de rogat legi generali yang artinya tata urutan peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.   Pemberlakuan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama ini, dilatar belakangi oleh beberapa faktor antara lain, ketentuan tentang Perseroan Terbatas yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang sudah tidak lagi dapat mengikuti dan memenuhi ke adedidikirawanibutuhan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang sangat pesat. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijaksanaan baru, misalnya dalam hal devisa, bantuan luar negeri, penanaman modal asing, peningkatan kerja sama internasional, sistem perbankan, pasar modal dan lain sebagainya. Perkembangan baru tersebut makin mengaitkan perekonomian Indonesia dengan perekonomian dunia, sehingga perekonomian Indonesia tidak dapat adedidikirawani menutup diri terhadap pengaruh dan tuntutan globalisasi. Namun, pengaturan di bidang Perseroan Terbatas  yang baru harus tetap bersumber dan setia pada asas perekonomian yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu asas kekeluargaan. Mengingat  Perseroan Terbatas sebagai bada usaha berbentuk badan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham sehingga merupakan persekutuan modal, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa semua saham yang adedidikirawaniditempatkan harus disetor penuh agar dalam melaksanakan usahanya mampu berfungsi secara sehat, berdaya guna dan berhasil guna. Di samping itu Undang-undang ini harus tetap dapat melindungi kepentingan setiap saham, kreditor, dan pihak lain yang terkait serta kepentingan Perseroan Terbatas itu sendiri. Hal ini penting, sebab pada kenyataannya dalam Perseroan Terbatas dapat adedidikirawaniterjadi pertentangan kepentingan antara pemegang saham dengan Perseroan Terbatas, atau kepentingan antara para pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas. Dalam benturan kepentingan tersebut kepada pemegang saham minoritas diberikan kewenangan tertentu, antara lain hak untuk meminta Rapat Umum Pemegang Saham dan memohon diadakan adedidikirawani pemeriksaan terhadap jalannya perseroan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat akibat menumpuknya kekuatan ekonomi pada sekelompok kecil pelaku ekonomi serta sejauh mungkin mencegah monopoli dan monopsoni delam segala adedidikirawanibentuknya yang merugikan masyarakat, maka dalam Undang-undang ini diatur pula persyaratan dan tata cara untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilaihan perseroan. Demikian pula dalam rangka perlindungan kreditor dan pihak ketiga, ditetapkan persyaratan mengenai adedidikirawanipengurangan modal, pembelian kembali saham dan pembubaran perseroan. Tanpa mengurangi upaya untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas tersebut, diperhatikan juga perlindungan kepentingan umum dan kepentingan perseroan itu sendiri, antara lain dengan menegaskan tugas, adedidikirawani wewenang, dan tanggung jawab organ perseroan.[1] Adapun UUPTL ini terdiri dari XII Bab dan 129 Pasal. Bab I Ketentuan Umum terdiri dari 6 pasal (Pasal 1 – Pasal 6). Bab II Pendirian, Anggaran Dasar, Pendaftaran, Dan Pengumuman. Bab II ini terdiri beberapa bagian, adedidikirawanibagian pertama tentang Pendirian memiliki 5 pasal ( Pasal 7 sampai Pasal 11), bagian kedua tentang Anggaran Dasar ada 9 pasal (Pasal 12 sampai Pasal 20), bagian ketiga tentang Pendaftaran dan Pengumuman mempunyai 3 pasal  (Pasal 21 sampai Pasal 23).  Bab III Modal dan Saham mempunyai lima bagian yakni, Bagian pertama mengenai Modal memiliki 6 pasal (Pasal 24 sampai Pasal 29), bagian adedidikirawanikedua tentang Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan mempunyai 4 pasal (Pasal 30 sampai Pasal 34), bagian ketiga tentang Penambahan Modal terdiri dari 3 pasal (Pasal 34 sampai Pasal 36), bagian keempat mengenai adedidikirawaniPengurangan Modal terdiri dari 5 pasal (Pasal 37 sampai Pasal 41), dan terakhir bagian kelima tentang Saham terdiri dari 14 pasal (Pasal 42 sampai Pasal 55).  Bab IV  tentang Laporan Tahunan Dan Pengguna Laba  terdiri dari dua bagian, bagian pertama laporan tahunan memiliki 5 pasal (Pasal 56 sampai Pasal 60) adedidikirawanidan bagian terakhir kedua tentang Penggunaan Laba mempunyai 2 pasal (Pasal 61 dan Pasal 62). Bab V tentang Rapat Umum Pemegang Saham memiliki 17 pasal (Pasal 63 sampai Pasal 78). Bab VI mengenai Direksi Dan Komisaris memiliki beberapa bagian, bagian pertama tentang Direksi memiliki 15 pasal ( Pasal 79 sampai Pasal 93) dan bagian adedidikirawanikedua tentang Komisaris mempunyai 8 pasal (Pasal 94 sampai Pasal 101). BabVII tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan berjumlah 8 Pasal (Pasal 102 sampai adedidikirawani Pasal 109). Bab VIII tentang Pemeriksaan Terhadap Perseroan terdiri dari 4 pasal (Pasal 110 sampai Pasal 113). Bab IX mengenai Pembubaran Perseroan dan Likuidasi berjumlah 11 pasal (Pasal114 sampai Pasal 124). Bab X Ketentuan Peralihan  memiliki 2 pasal (Pasal 125 sampai Pasal 126). Bab XI  Ketentuan Lain-Lain berjumlah 1 pasal (Pasal 127). Bab XII Ketentuan Penutup terdiri dari 1 pasal (Pasal 128).
Pembaharuan Ketiga, disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Agustus 2007 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Latar belakang pembaharuan peraturan perundang-undangan ketiga kali ini yakni KUHD Pasal 36 sampai Pasal 56, Undang-Undang Perseroan Terbatas lama dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adedidikirawanitentang Perseroan Terbatas atau disebut juga Undang-Undang Perseroan Terbatas Yang Diperbaharui (UUPT). Dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum adedidikirawani dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Di samping itu, meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesudai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama. Undang-undang ini telah diakomodasi berbagai adedidikirawaniketentuan mengenai perseroan, baik berupa penembahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan, di dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi adedidikirawani dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini  serta peraturan pelaksanaannya. Pembaharuan ketiga ini  bertujuan, untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut  Organ Perseroan, dalam undang-undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan adedidikirawanimelalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.Undang-undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum perseroan adedidikirawanidengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan undang-undang ini  dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli keanggotaan t adedidikirawaniim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintau, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha. Dengan pengaturan yang komperhensif yang melingkupi berbagai  aspek perseroan, maka undang-undang ini diharapkan adedidikirawanimemenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum khususnya kepada dunia usaha.[2]
Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas Yang Telah Diperbaharui ada penambahan beberapa bab, bagian maupun pasal.  Pertama, Bab I tentang Ketentuan Umum memiliki 6 pasal dari Pasal 1 sampai Pasal 6 UUPTL adedidikirawanimaupun UUPT, namun asal mula UUPTL Pasal 1 memiliki  7 ayat mengalami perubahan dengan adanya UUPT menjadi 16 ayat. Kedua, Bab II tentang Pendirian, Anggaran Dasar Dan Perubahan Anggaran Dasar, Daftar Perseroan Dan Pengumuman terdiri dari beberapa bagian, paragraf dan pasal, yakni UUPTL terdiri dari  3 bagian, 17 pasal  dari Pasal 7 sampai Pasal 20 dan menjadi UUPT terjadi pembaharuan yakni memiliki 3 bagian, 4 paragraf, 24 pasal berbeda dengan UUPTL pembaharuan disini meliputi:
Pembaharuan UUPTL menjadi UUPT pada bagain kedua tentang Pendirian yang terdapat dalam UUPTL dari Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pembaharuan UUPT menjadi Pasal 7 sampai Pasal 14. Pembaharuan UUPTL menjadi UUPT, peneliti adedidikirawaniberkesimpulan bahawa isi pasal dan ayat  mengalami perubahan struktur  penempatan maupun ada beberapa penambahan paragraf. Adapun ayat, pasal, maupun penambahan paragraf  yang mengalami pembaharuan terhadap UUPT yakni Pasal 7 Ayat (3), Ayat (7) huruf b, Pasal 9 Ayat (1) sampai Ayat (4).


[1]Bagian Menimbang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
[2]Penjelasan Ketentuan Umum Undang-Undang Perseroan Terbatas Yang Diperbaharui. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar