DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM LEMBAGA ORGANISASI PERUSAHAAN”

Selasa, 01 Mei 2012

HUKUM LEMBAGA ORGANISASI PERUSAHAAN”


HUKUM LEMBAGA ORGANISASI PERUSAHAAN”
A.      PENGERTIAN UMUM
1.       PERKEMBANGAN HISTORIS
Gagasan untuk mendirikan organisasi suatu organisasi internasioonal yang bersifat universal dengan tujuan untuk memelihara pperdamaian dan keamanan dunia telah lama menjadi pemikiran banyak negarawan. Mereka menginginkan diorganisirnya masyarakat internasional sebagai politik reaksi terhadap anarki yang disebabkan sengketa-sengketa bersenjata antar negara. Organisasi internasional tersebut akan menghimpun negara-negara didunia dalam suatu sisitem kerjasama yang dilengkapi dengan organ-organ yang dapat mencegah atau menyelsaikan sengketa-sengketamakalah adedidikirawan yang terjadi antar mereka. Agar batas-batas nasional dapat dilewati, diperlukan suatu organisasi politik sentral yang dilengkapi dengan sarana-sarana paksaan atau persuasi terhadap negara-negara, serta wewenang untuk mengkordinir lembaga-lembaga teknik dan regional.[1]
Namun himbauan bagi pembentukan hubungan internasional yang disetruturkan dalam suatu organisasi selama beberapa abad hanya terbatas pada doktrin dan propaganda belaka. Para pemimpin negara tetap menganggap bahwa pembentukan organisasi-organisasi seperti itu tidak sesuai makalah adedidikirawandengan kedaulatan nasional dan bertentangan dengan kepentingan negara. Dalam pelaksanaannya, gagasan untuk mendirikan organisasi internasiional hanya terbatas pada perbaikan prosedur-prosedur kerja sama tradisional anatr negara.[2]
Akhirnya upaya pembentukan organisasi-organisasi internasional yang sebenarnya baru mulai pada abad ke-17 dan ke-18 melalui berbagai proyek. Pada abad ke 17 misalnya muncul gagasan Emeric de Curce pada tahun 1623 . kemudian pada abad 18 muncul proyek-proyek William penn, bentham, Jean Jacques Rosseau, Abbe de saint –pierre, pilosof prusia kant,makalah adedidikirawan Abbe de Gregoire. William Penn dalam eassy Toward the Present and Future Peace mengusulkan pembentukan suatu majelis umum untuk menyelsaikan semua sengketa dengan mayoritas ¾ suara beserta sanksi kolektif termasuk penggunaan senjata. Abbe de saint pieree juga berpendapat bahwa majelis umum bukan saja berfungsi untuk menyelsaikan sengketa-sengketa, tapi juga untuk membuka kerjasama antar negara di berbagai bidang dengan mendirikan perwwakilan-perwakilan untuk pelaksanaan kerjasama tersebut.[3]
Dengan kemajuan teknik dan kesaalingtergantungan ekonomi yang mulai dirasakan di abad ke 19, dianggap perlu untuk mengembangkan kerjasama internasional. Mulai baggian kedua abad ke-19 sampai tahun 1914, Eropa mengalami periode panjang cukup damai disertaimakalah adedidikirawan kemajuan teknik sarana komunikasi, dan keadaan ini telah mendorong pembentukan organisasi-organisasi kerjasama internasional. Kalau dapat dibagi, ada tiga generasi organisasi internasional. Yang pertama adalah organisasi-organisasi yang lahir pada abad ke-19, antara lain Komisi internasional untuk Sungai elbe 1821, untuk sungai Rhine tahun 1831 dan pembentukan European Danube Commision tahun 1856 untuk mengawasi pelayaran bebas diatas sungai tersebut yang lepas dari pengawasan nasional masing-masingnegara.[4]
Selanjutnya gagasan untuk menghimpun sejumlah ahli dan administrator yang melaksanakan tugas-tugas khusus atas nama negara-negara telah pula dapat diwujudkan dalam pendirian international Telegraph Bureu pada tahun 1868 yang kemudian bernama International Telecomunication Union (ITU) dan pembentukan General Postal Union (UPU). Tidak lamamakalah adedidikirawan kemudian didirikan pula International Bureau of weights and Measures tahun 1875 dan Inter union for the publication of costum tariff tahun 1890.[5]
Disamping pembentukan organisasi-organisasi internastional ini, pada waktu yang sama juga berkembang organisasi-organisasi non-pemerintah (NGOs).menurut Union of international Association,di samping perkembangan cepat organisasi internasional yang berjumlah 7 pada tahun 1870an dan menjadi 37 ditahun 1909, perkembangan NGOs lebih cepat lagi yaitu mencapai jumlah 176 padamakalah adedidikirawan waktu yang sama. Organisasi non pemerintah yang sangat terkenal pada permulaan abad ke 20 dan yang mengembangkan konvensi-konvensi Jenewa 1864, 1906 dan 1929 adalah international Commite of the red Cross.[6]
Selanjutnya malapetaka yang menimpa dunia selama perang Dunia I telah mendorong para pemimpin dunia dengan segera membentuk suatu organisasi internasional dengan kekuasaanlebih tinggi dari yang dimiliki negara-negara yaitu makalah adedidikirawanLiga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Dengan lahirnya LBB ini dimulailah generasi kedua organisasi-organisasi internasional, organisasi internasional tersebut didirikan oleh konfrensi Versailess, tanggal 28 April 1919, dnegn tujuan memelihara, dalam periode perdamaian, solidaritas antar bangsa yang demokratis dan mencegah ter ulangnya  kembali perang saudara internasional sebagaimana yang dinamakan Prof.George Scelle, pakar hukum internasional dari Universitas Paris Sorbonne.[7]
LBB memeng merupakan organisasi internasional dengan jumlah anggota 54 negara pada tahun 1938 dan yang sekaligus mempunyai fungsi politik dan teknik. Tujuann utama LBB adalah pemeliharaan perdamaian, tetapi karena organisasi internasional tersebut tidak dilengkapi wewenang yang cukup untuk menghukum negara agresor maka yang diharapkanmakalah adedidikirawan hanyallah sekedar kebijakan dari demokrasi internasional, terutama itikad baik dari para penanggungjawab politik di masing-masing negaar disamping itu, keluarnya negara-negara otoriter dari organisasi seperti Jerman dan Jepang dan tidak ikutnya negara-negra besar tertentu, terutama Amerika Serikat menyebabkan LBB kehilangan kredebilitasnya dan menjadikan organisasi itu lebih berdimensi Eropa.[8]
LBB yang semula diharapkan dapat menjamin perdamaian dan keamanan dunia dalaam waktu pendek terbukti tidak dapat berbuat banyak. Convenant yang merupakan konstitusi LBB berisikan banyak kelemahan disamping kurangnya kemauan politiik dari negara-negara makalah adedidikirawananggota untuk melaksankan kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai. Negara-negara pada waktu itu belum siap untuk mengambil tindakan-tindakan kekerasan dan masih tetap memegang teguh prinsip kedaulatan mutlak. [9]
Sebagai organisasi internasional yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan mencegah perang, LBB tidak dapat mencegah agresi Jepang terhadap Mandchuria, penakklukan Ethopia oleh Italia, anchlus Jerman terhadap Austria, dan akhirnyya penyerangan Jerman terhadap Polandia yang makalah adedidikirawanmenandai mulainya perang Dunia II pada awal September tahun 1939. Pada periode menjelang Perang Dunia II selain LBB antara lain juga lahir Organisasi Buruh Sedunia (ILO) tahun1919 Organisasi Penerbangan Internasional tahun 1919 dan juga Mahkamah tetap internasional (PCIJ) tahun 1920.[10]
Berakhirnya perang dunia II ditahun 1945 juga mengakhiri kehidupan LBB yang telah gagal mencegah perang. Disamping itu, perang Dunia II telah membanngkitkan lagi kesadaran atas keharusan mutlak kerjasama internasional yang dapat mencegah terjadinya kembali perang dunia dengan menciptakan kondisi yang baikmakalah adedidikirawan bagi kerjasama antar negara. Dengan berakhirnya perang dunia II maka mulai pula generasi ke 3 organisasi internasional, yaitu dengan lahirnya PBB. Sehubungan dengan itu pengalaman LBB dipelajari , kelemahan-kelamannya diperbaikai, seperti penghapusan klausula penarikan diri, menggantikan prinsip suara bulat ddengan ketentuan mayoritas dan memberikan kekuatan hukum atas keputusan-keputusan yang diambil.[11]
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagi pengganti LBB didirikan pada tanggal 26 Juni 1945 dengan prinsip-prinsip dasar yang sama tetapi lebih dikembangkan dan dengan struktur, tata kerja dan wewenang yang cukup berbeda dengan organisasi yang lama. Kerjasama teknik lembaga-lembaga khusus dihidupkan kembali. Organisasi-organisasi yang telahmakalah adedidikirawan ada sebelumnya atau yang didirikan sesudah perang dikelompokan dengan apa yang dinamakan United Nations System.istilah ini mencerminkan upaya unifikasi atau paling tidak kordinasi yang erat antara badan-badan khusus yang bersifat teknik.[12]
Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki 14 badan khusus (specializedagencies), yang merupakan organisasi-organisasi independen tetapi terikat PBB melalui persetujuan-persetujuan yanng mencakup seluruh aspek teknik dan kultural kehidupan sosial umat manusia makalah adedidikirawanseperti UNESCO, FAO, IMF, IBRD, ICAO,UPU, ITU, WMO, IMO, WIPO, dan lain-lainnya. Disamping itu juga terdapat organ-organ subsider yang tak kalah pentingnya dari badan-badan khusus seperti UNICEP,UNHCR, UNDP, UNFP, UNEP, dan lain-lain. Selain itu, pada waktu yangsama kelompok-kelompok ergional atas dasar kedekatan wilayah atau ideologi berkembang pula dengan cepat seperti Uni Eroopa, NATO, OECD, antara negra-negara maju, maupun antara negara-negara makalah adedidikirawanberkembang seperti OAU, ASEAN, South Pacific Forum dan OAS. [13]
Dapatlah dikatakan bahwa bagian kedua abad ke-20 dari segi hubungan internasional adalah era menjamurnya makalah adedidikirawanorganisasi internasional baik pada tingkat regional maupun multilateral yang jumlahnya lebih dari 350, dan yang melakukan interaksi yang sangat padat dengan negara-negara sebagai subjek utama hukum internasional.[14]
2.       Pengertian Definisi
Menurut Pasal 2 ayat 1 Konvensi wina tentang hukum perjanjian 1969, organisasi internasional adalah organisasi anatar pemerintah. Definisi yang diberikan konvensi ini adalah sempit, karena membatasi diri hanya pada hubungan anatr pemerintah.makalah adedidikirawan Penonjolan aspek antar pemerintah ini kiranya dimaksudkan untk membedakan antara organisasi-organisasi antar pemerintah (inter-govermental organization-NGOs). Perumusan definisi yang sempit ini mungkin didasarkan atas keberhati-hatian, karena dibuatnya definisi yang baku akan melahirkan konsekuensi hukumnya baik ditingkat teori maupun praktis. Definisi yang sempit ini juga tidak berisikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh makalah adedidikirawansuatu organisasi untuk dapat dinamakan organisai internasional dalam arti kata yang sebenarnya. Sebaliknya definisi yang sempit ini mendapat tantangan dari para penganut definisi yang luas termasuk NGOs.[15]
Kesulitan lain yang akan muncul dari definisi ini adalah berkaitan dengan masalah apakah setiap organisasi secara otomatis memiliki personalitas yuridik atau apakah organisasi makalah adedidikirawaninternasional dan personalitas yuridik merupakan dua konsep yang dapat dibedakan satu sama lain.[16]
Jika kedua konsep ini tidak dapat dibedakan maka definisi organisasi internasional harus lebih dipersempit lagimakalah adedidikirawan karena ada pakar-pakar yang berpendapat bahwa tidak semua organisasi dapat Macyuridik kedalam definisi sehingga setiap organisasi dengan sendirinya akan mmemiliki personalitas tersebut.[17]
Disamping itu pula banyak pula pakar yang mendefinisikan organisasi-organisasi internasional sebagai himpunan negara-negara yang terikatdalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan suatu anggaran dasar dan organ-organ bersama serta mempunyai suatu personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara-negara anggotamakalah adedidikirawan. Definisi ini pulalah yang diusulkan oleh sidang kodifikasi hukum perjanjian di wina tahun 1968 -1969 yang akhirnya ditolak oleh konfrensi karena dianggap terlalu doktrional dan ketat sehingga dapat berakibat ditolaknya organisasi-organisasi internasional yang tidak mempunyai keseluruhan kriteria terdapat dalam definisi tersebut, namun definisi ini tidak dapat dikesampingkan karena dari segi teori, definisi tersebut cukup memuaskan karena terdapatnya tiga aspek, pokok yaitu penderian organisasi atas dasar kententuan-ketentuan konvensional, sifat kelembagaan dan pemilikan personalitas yuridik. Sehubungan dengan itu kecenderungan doktrinal dewasa ini kelhatannya mendukung definisi kedua tersebut makalah adedidikirawanseperti yang didukung oleh Sir Gerlad Fitzmaurice. Demikianlah sebagaimana dilihat masih belum terdapat keseragaman mengenai pengertian dan definisi mengenai organisasi internasional ini. Namun keadaan tersebut bukan merupakan penghalang bagi perkembangan pesat organisai-organisasi internasional pada paruh kedua abad XX yang lalu baik yang bersifat regional maupun dalam bentuk global.[18]
Selanjutnya, bberbeda dari negara, organisasi-organisasi internaisonal yang merupakan himpunan dari negara-negara bukanlah subjek asli hhukum internasional. Organisasi internasional alah subjek buatan, subjek hukum yang diciptakan oleh negara-negara yang mendirikannya. Organisasi-organisasi internasional melaksankan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalammakalah adedidikirawan suatu perjanjian internasional. Oleeh karena itu organisai-organisai internasional melalui bermacam-macam  ikatan, sangat dekat dengan negara-negara yanng mendirikannya, dan dalam banyak hal sangat tergantung pada negara-negara tersebut. [19]
Disamping itu, organisasi-organisasi internasional dilengkapi dengan wewenang yang tentunya kurang luas kalau dibanding dengan yang terdapat di negara-negara. Sering pula terjadi bahwa negara-negara baik secara sendirimakalah adedidikirawan maupun melalui suatu kelompok berusaha mempengaruhi kegiatan organisasi internasional agar sesuai dengan kepentingan mereka.[20]
Disamping itu, dengan dilengkapi organ-organ permanen, wewenang dan sasaran-sasaran tertentu, organisasi-organisasi inetrnasional sering terdorong oleh dinamika kegiattannya dan membebaskan diri dari pengawasan negara-negara anggota. Sebaliknya salam praktek sering pula terjadi fenomena retroaksi, yaitu organiasasi-organisasimakalah adedidikirawan internasional, karena status yuridiknya yang otonom, dapat mempengaruhi sikap negara-negara anggota. Demikianlah, gerakan rangkap ini kadang-kadang menandai kehidupan organisasi-organisasi internasional baik pada tingkat regional maupun multilateral global.[21]
3.       Tipologi Organisasi-organisasi Internasional
Pembedaan organisasi-organisasi internasional dapat dilihat darimakalah adedidikirawan beberapa segi. Pertama-tama kita harus bedakan antar organisasi-organisasi yang bersifat universal dan organisasi-organisasi bersifat regional. Organisasi-organisasi yang bersifat universal adalah organisasi dimana semua negara dapat menjadi anggota. PBB misalnya beranggotakan 189 negara, yaitu hampir semua negara merdeka yang ada didunia dewasa ini.[22]
Badan-badankhusus seperti halnya dengan PBB juga merupakan organisasi bervokasi universal yang keanggotaannya terbuka bagi semua negara. Sebaliknya organisasi-organisasi yang bersifat regional tidak mempunyai vokasi universal dan keanggotaannya terbatas pada kawasan atau padamakalah adedidikirawan negara-negara tertentu. Biasanya organisasi regional ini beranggotakan negara-negara yang berdekatan satu saama lain secara geografis. Dari sistem regional ini kita dapat membedakan organisasi-organisasi yang terdapat di Eropa seperti NATO 1949, the Council of Europa 1949, the European Coal and Steel Community (ECSC) 1950, Western European Uniion (WEU) 1954, the European Economic Community (EEC) 1957, the European Atomic Energy Community(EURATOM) 1957, Organization for Economic Cooperation and Devlopment (OECAD) 1967, Organizatiion for Security and Cooperation in Europe (OSEC) 1990 dan European Union 1992.[23]
Untuk kawasan Amerika dan Karibia seperti the Organisation of American States (OAS) 1948, the organisation of Central American States(OCAS) 1951, Caribbean Free Trade Assocation (CRIFTA) 1965, dan North American Free trade Agreement (NAFTA) 1992.[24]
Untuk asia dan pasifik antara lain ASEAN 1967, South Asia Association for Regional Cooperation (SAARC) 1980, dan Asia Pacific Economic Cooperatiion (APEC) 1989.[25]
Untuk kawasan timur tengah dan afrika antara lain Arab League 1944, Gulf Cooperation Council (GCC) 1981, Arab Maghreb Uniion (AMU) 1989 dan Organisation of African Unity (OAU) 1963. Itulah sekedar contoh-contohmakalah adedidikirawan organisasi-organisasi kerjasama baik dibidang politik dan militer, maupun dibidang ekonomi, perdagangan dan sosial budaya.[26]
Selanjuutnya kita juga dapat membedakan antara organisasi terbuka dan tertutup. Organisasi terbuka dapat dimasuki oleh negara-negara yang berkepntingan, dengan prosedur penerimaan yang luwes, sedangkan organisasi tertutupseperti NATO, hanya menerima negara-negara tertentu yang mempunyai nilai-nilai yang sama  serta diterimasecara bulat oleh negara-negara anggota.[27]
Atas dasar bidang kegiatan dan sasaran yang ingin dicapai juga dapat dibedakan antara organisasi politik dan organisasi teknik. Organisasi politik mempunyai vokasi yang luas dan bertujuan untuk mencapai sasaran seperti PBB, organisasi negara-negaramakalah adedidikirawan Amerika (OAS) atau OPA. Sedangkan yang disebut organisasi teknik adalah organisasi yang mempunyai wewenang tertentu seperti badan-badan khusus PBB.[28]
Disamping itu juga dapat dibedakan antara organisasi-organisasi kerjasama dan organisasi integrasi. Pada umumnya organisasi-organisasi internasional adalah organisasi kerjasama atau koordinasi . melalui sifat permanennya, organisasi-organisasi tersebut melakukan berbagai kegiatan koordinasi dan kerjasama antar negara. Organisasi-organisasi ini jarang mempunyaimakalah adedidikirawan wewenang untuk membuat norma-norma yang bersifat mengikat negara-negara anggota. Anadaikata ada, pelaksanaannya tergantung dai negara itu sendiri. Sebaliknya organisasi-organisasi yang bersifat integratif dalam bidang-bidang tertentu seperti yang ditetapkan dalam akte konstitutif suatu organisasi. Inilah yang dinamakan organisasi integrasi atau organisasi supranasional, karena organisasi-organisasi tersebut dapat membuat ketentuan-ketentuan yang langsung berlaku di wilayah negara-negara anggota makalah adedidikirawanseperti yang terjadi dengan masyarakat-masyarakat Eropa.[29]
Disamping itu menginngat banyak dan beranekaragamnya organisasi-organisasi internajsional, timbul pertanyaan apakah dapat kita berbicara mengenai suatuu hukum organisasi internasional, timbul pertanyaan apakah dapat kita berbicara mengenai suatu organisasi internasional. Bukankah tiap-tiap organisasi internasional didirikan atas suatu akte konstitutif yang berisikan ketentuan-ketentuan untuk organisasi itumakalah adedidikirawan sendiri. Masing-masing organisasi mempunyai konstitusinya sendiri dengan bidang kegiatan berbeda. Memeng benar tidak ada satu status yuridik yang berlaku bagi semua organisasi internasional, berbeda dari yang berlaku bagi negara-negara. Namun betapapun banyak dan aneka negaranya organisasi-organisasi internasional masih dapat ditemukan kecenderungan-kecenderungan umum yang dapat dijadikan alat untuk mempelajari organisasi-organisasi internasional akan mengarahkan kita pada penemuan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku untuk semua dan ketentuan-ketentuan tersebut dapat dinamakan hukum organisasi-organisasi internasional.[30]





Tidak ada komentar:

Posting Komentar