DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: DINAMIKA RELAVANSI PELAKSANAAN KUHD DALAM PERKEMBANGAN USAHA SAAT INI DAN EFEKTIFITAS PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SEKUTU TERHADAP PERSEKUTUAN FIRMA,CV DAN PT, YANG TELAH BERAKHIR

Kamis, 21 Juni 2012

DINAMIKA RELAVANSI PELAKSANAAN KUHD DALAM PERKEMBANGAN USAHA SAAT INI DAN EFEKTIFITAS PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SEKUTU TERHADAP PERSEKUTUAN FIRMA,CV DAN PT, YANG TELAH BERAKHIR


A.    Dinamika Relevansi Pelaksanaan KUHD dalam Perkembangan dunia usaha saat ini
1.      Selayang Pandang Sejarah KUHD
Pembagian Hukum Privat (Sipil) ke dalalm Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah dari Hukum Dagang. Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, ketentuan yang tercantum Pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHPerdata juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal semata-mata diadakan oleh KUHD.[1]
Kenyataan-kenayataan lain yang membuktikan bahwa pembagian bukan pembagian asasi ialah:[2]
a.       Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting makalahadedidikirawan dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan didalam KUHD, tetapi diatur dalam KUHPerdata
b.      Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.
Perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak perkembangan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal muasal perkembangan hukum ini dapat huubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada tahun tersebut di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venesia, Marseille, Barcelonna). Hukum Romawi (Corpus Iurs Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan. Oleh karena itu dikota-kota makalahadedidikirawanEropa Barat disusun peraturan-peraturan Hukum baru yang berdiri sendiri disamping Hukum Romawi yang berlaku.[3]
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut hukum pedagang (Koopmansrecht). Kemudian pada abad 16 dan ke 17 sebagain besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khhusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang). Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi, berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah, karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangnya sendiri-sendiri yang berlainan. makalahadedidikirawanKemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya suatu kesatuan hukum di bidang hukum pedagang ini.[4]
Oleh karena itu, di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodifikasi hukum pedagang. Mentri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatub peraturan yaitu ordonnance du Commerce (1673). Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonnance du Commerce  ini dalam tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain yakni Ordonnance de la Marine, yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan). Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya Code Civil des Francais, yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah di bbuat lagi suatu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Tersendri, yakni Code de Commerce. Pada Tahun 1807 di Perancis terdapat Hukum Dagang yang dikodifikasikanmakalahadedidikirawan dalam Code de Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dalam Code Civil. Code de Commerce ini memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyusunan Code de Commerce (1807) itu  ialah antara lain Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance de la Marine (1681).[5]
Kemudian kodifikasi-kodifikasi hukum Prancis tahun 1807 (yakni Code Civil dan Code de Commerce) dinyatakan berlaku juga di Neterlhands sampai 1838. Pemerintah Neterlhands menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri, dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab, akan tetapi didalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, akan tetapi perkara-perkara dagang diselsaikan dimuka pengadilan biasa. KUHD Belanda inilah yang kemudaian disahkan menjadi KUHD Belanda Tahun 1838. Akhirnya, berdasarkan makalahadedidikirawanasas konkordansi, maka KUHD Netherlands 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848.[6]
Pada akhir abad ke 19, Prof. Molengraff merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III dari KUHD Netherlands. Rancangan Molengraaff ini kemudian berhasil dijadikan Undang-Undang Kepailitan Tahun 1893 (berlaku pada 1896). Berdasarkan asas konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHDmakalahadedidikirawan Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (diluar KUHD). Sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua kitab saja, yakni Kitab I yang berjudul: tentang Dagang Umumnya dan Kitab II berjudul: tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran.[7]
2.      Perubahan Bab I Kitab I KUHD Indonesia
Istilah Hukum Dagang, sekarang ini masih tepat digunakan ada yang berpendapat istilah itu tidak tepat lagi. Pendapat ini didasarkan pada wet (Undang-Undang Belanda) tanggal 2 Juli 1934 yang menghapuskan seluruh Bab I dari Kitab I KUHD yang memuat Pasal 2 samapai dengan Pasal 5 mengenai pedagang dan perbuatan dagang dan menggantikannya dengan istilah-istilah perusahaan dan perbuatan-perbuatan perusahaan,sehingga dengan makalahadedidikirawandemikian akan lebih tepatlah kalau dipergunakan istilah Hukum Perusahaan. Seperti diketahui ada pendapat bahwa Hukum Dagang adalah Hukum Pedagang.[8]
Pendapat Bahwa Hukum Dagang sebagai Hukum Pedagang antara lain terlaksana dalam Pasal 2 (lama) KUHD yang menyatakan,
“pedagang-pedagang adalah mereka yang menjalankan perbuatan-perbuatan dagang sebagai pekerjaannya sehari-hari”.[9]
Pasal 2 (lama) mengemukakan, perbuatan-perbuatan dagang ialah pada umumnya perbuatan-perbuatan mengenai pembelian barang-barang untuk dijual lagi, baik secara besar-besaran maupun secara kecil-kecilan, baik secara mentah atau kasar maupun setelah dikerjakan ataupun hanya untuk disewakan pemakaiannya saja. Pasal 4 (lama) memperluas pengertian perbuatan-pmakalahadedidikirawanerbuatan dagang dan Pasal 5 (lama) mengatur tentang kewajiban-kewajiban yang timbul karena kerusakan Kapal dan sebagainya. Adapun maksud pembuat undang-undang ialah bahwa Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 (lama) dari KUHD itu merupakan perincian yang lengkap (unsur kodifikasi), sehingga tidak ada lagi lain-lain perbuatan dagang dan perikatan dagang diluar Pasal-pasal tersebut. Namun demikian menimbulkan kesulitan-kesulitan pada waktu itu, antara lain :[10]
a.       Perdagangan dalam hal barang-barang tetap yang banyak terjadi dalam masyarakat tidak dimasukkan dalam pengertian perdagangan menurut Pasal tersebut dalam KUHD.
b.      Amat sukar menentukan apakah sesuatu perbuatan termasuk perbuatan dagang menurut perumusan KUHD atau tidak, dan menentukan apakah seseorang itu adalah pedagang atau bukan pedagang.
c.       Apabila terjadi, bahwa di dalam suatu perjanjian dibuat kedua belah pihak merupakan suatu perbuatan dagang, misalnya seorang partikelir (swasta) membeli sebuah sepeda dari suatu pedagang sepeda .
Garis besar kesulitan ini yang telah mendesak pihak penguasa peraturan-peraturan sebanyak mungkin melenyapkan perbedaan-perbedaan hukum antara golongan pedagang dalam arti yang disebutkan dalam KUHD dengan golongan-makalahadedidikirawangolongan lainnya. (Stb 1934 No. 347). Undang-Undang inilah (yang mulai berlaku 1 Jnuari 1935) dilenyapkan pengertian-pengertian menurut KUHD tentang pedagang, perbuatan dan perikatan dagang yang sebelum berlakunya wet tersebut merupakan hukum pedagang. Jelasnya dengan wet 2 Juli 1934 itulah dihapuskannya seluruh Bab I dari Kitab KUHD (yang telah berlaku sejak 1 Oktober 1838 di Netherlands) yang memuat Pasal 2 sampai dengan 5 mengenai pedagang-pedagang dan perbuatan-perbuatan dagang.seperti dikatakan tadi sebagai gantinya dimasukan dalam undang-undang ini istilah-istilah perusahaan dan perbuatan-perbuatan persuhaan. Akan tetapi dalam undang-undang ini makalahadedidikirawantidak dimuat penjelasan resmi tentang istilah perusahaan dan perbuatan-perbuatan perusahaan, sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada dunia keilmuan dan yurisprudensi.[11]
Perubahan yang terjadi di Neteherland tahun 1934 itu berdasarkan asas konkordansi (Vide Pasal 75 R.R.) di Indonesia diadakan pula perubahan dengan stb.1938 No. 276 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938, dapat pula ditambahkan di sini, bahwa sebelum berlakunya stb. 1934/347 di Netherlands dan stb. 1938 /276 di Indonesia KUHD telah pernah mengalami perubahan makalahadedidikirawanBab II Kitab I KUHD mengenai Pasal 6 tentang pembukuan. Perubahan dalam Pasal 6 KUHD ini dilakukan dengan stb. 1927 No. 146 pada 9 Juni 1927.[12]                             
                                 
B. Efektivitas Pelaksanaan Tanggung Jawab Sekutu terhadap Persekutuan Firma, CV dan PT, yang telah Berakhir
Ketentuan mengenai pengakhiran persekutuan di atur Pasal 1646  sampai dengan Pasal 1651 KUHPerdata memberikan empat alasan pengakhiran persekutuan dengan rumusan:[13]
Pasal 1646 menyebutkan bahwa:[14]
Persekutuan berakhir :
a.       Dengan lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan
b.      Dengan musnahnya barang atau diselsaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan
c.       Atas kehendak semata-mata dan beberapa atau seorang sekutu.
d.      Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditarus dibawah pengampuan, atau dinyatakan pailit.
Rumusan yang diberikan dalam Pasal 1646 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut selanjutnya dijabarkan dalam:[15]
a.       Mengenai lewatnya waktu persekutuan, dalam Pasal 1647 KUHPerdata.
b.      Mengenai kemusnahan barang yang menjadi pokok persekutuan dalam Pasal 1648 KUHPerdata
c.       Mengenai kehendak salah satu sekutu dalam Pasal 1649 KUHPerdata dan Pasal 1650 KUHPerdata.
d.      Mengenai salah seorang sekutu meninggal, dalam Pasal 1651 KUHPerdata.
Jika persekutuan diakhiri karena salah satu alasan tersebut di atas, ketentuan Pasal 1652 KUHPerdata.
Pasal 1652 menyebutkan bahwa:[16]
“Aturan-aturan tentang pembagian warisan-warisan cara-cara pembagian itu di lakukan, serta kewajiban-kewajiban yang terbit karenanya antar orang-orang yang turut mewaris, berlaku jjuga untuk pembagian di antara para sekutu”.
Rumusan Pasal 1652 KUHPerdata tersebut dapat diketahui bahwa tata cara pembagian harta kekayaan dalam suatu persekutuan yang telah diakhiri dilakukan menurut tata cara pembagian harta peninggalan yang telah terbuka. Ini berarti, para sekutu dalam persekutuan tidaklah demi hukum makalahadedidikirawanmenerima kembali segalla sesuatu yang pada mulanya mereka masukan kedalam perusahaan. Pengakhiran persekutuan, maka segala sesuatu yang seharusnya menjadi harta kekayaan persekutuan, baik pada sisi positif yang merupakan benda milik persekutuan, maupun yang berbeda pada sisi negatif, yang merupakan perikatan atau utang persekutuan haruslah dibuatkan daftarnya terlebih dahulu. Setelah pendaftaran dilakukan, maka dibuatlah penilaian, berdasarkan suatu taksiran yang dilakukan mereka yang ahli dibidangnya, dengan memperhatikan, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1077 KUHPerdata. Setelah penilaian dan penaksiran diselsaikan, maka seluruh kewajiban yang merupakan kewajiban persekutuan harus diselsaikan, dibayar dan dilunasi semuanya. Sebaliknya seluruh hak yang masih merupakan hak persekutuan harus ditagih untuk kepentingan persekutuan. Apabila pelunasaan kewajiban persekutuan, diperlukan penjualan benda-benda milik persekutuan, maka hal tersebut dapat dilaksanakan atas kesepakatan bersama dari para sekutu. Barulah setelah seluruh hak dan makalahadedidikirawankewajiban persekutuan yang masih harus ditagih atau masih harus di bayar telah ditagih dan dilunasi, pembagian dan pemisahan harta kekayaan persekutuan dapat dilakukan. Konteks terakhir ini, masing-masing sekutu memperoleh kembali benda yang semula dimasukan olehnya kedalam persekutuan. Tapi dalam hal ini perlu diperhatikan, bahwa penerimaan oleh sekutu atas benda yang semula dimaksukannya ke dalam persekutuan tidaklah terjadi demi hukum karena berakhirnya persekutuan.[17]
a.       Berakhirnya Persekutuan Karena Lewatnya Waktu
Berakhirnya persekutuan karena lewatnya waktu persekutuan di atur Pasal 1647 KUHPerdata yang berbunyi:[18]
“Pembubaran persekutuan-persekutuan yang dibuat untuk suatu waktu tertentu, sebelum waktu itu lewat tidaklah dapat di tuntut oleh salah seorang sekutu selainnya atas alasan yang sah: sebagaimana jika seorang sekutu lain tidak memenuhi kewajibannya atau jika seorang sekutu lain karena sakit terus menerus menjadi tak cakap melakukan makalahadedidikirawan pekerjaannya untuk persekutuan, atau lain-lain hal semacam itu yang sah maupun pentingnya diserahkan kepada pertimbangan hakim”.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 1647 KUHPerdata, mengenai persekutuan yang dibuat untuk waktu tertentu, perlu disampaikan bahwa KUHPerdata tidak pernah mengatur atau memberikan ketentuan umum mengenai suatu perjanjian yang menetapkan suatu jangka waktu tertentu. Diatur KUHPerdata adalah perikatan dengan ketetapan waktu yang berdasarkan pengertian yang diberikan Pasal 1628 KUHPerdata adalah perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan.[19]
Pasal 1268 menyebutkan :[20]
“Suatu ketetapan waktu tidaklah menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya”.

Hal ini adalah konsekuensi logis bahwa dalam pandangan KUHPerdata, perikatan hanyalah suatu kewajiban semata-mata dari pihak debitor yang wajib dipenuhi olehnya seketika. Pandangan undang-undang, adanya pemberian waktu adalah keuntungan bagi debitor, misalnya dalam hal jual beli pemberian jangka waktu pembayaran sampai 30 hari adalah keuntungan debitor (pembeli) makalahadedidikirawan dalam pinajm-meminjam, pemberian jangka waktu 30 hari adalah keuntungan kreditur (peminjam). Berdasarkan hal tersebut maka sesungguhnya undang-undang sama sekali tidak memberikan pengaturan umum mengenai perjanjian yang berlangsung dengan jangka waktu tertentu, dengan segala konsekuensi hukumnya. Walaupun demikian jika diperhatikan perjanjian-perjanjian khusus yang diatur KUHPerdata, mulai Bab V hingga Bab XVIII, diluar persekutuan dapat ditemukan adanya bentuk-bentuk perjanjian dengan suatu jangka waktu tertentu, yang pelaksanaan perikatan (kewajibannya) dilakukan terus-menerus, misalnaya mengenai sewa-menyewa, perjanjian perburuhan, dan pemberian kuasa. Perjanjian-perjanjian lainnya, meskipun dapat diberikan jangka waktu, tetapi kewajibannya tidaklah dilaksanakan secara terus-menerus. Sebelum membahas dan menarik kesimpulan dari rumusan yang diberikan Pasl 1647 KUHPerdata, yang berlaku bagi persekutuan, maka lebih dahulu ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban yang wajib makalahadedidikirawan dilakukaan secara terus-menerus, seperti dalam sewa-menyewa, perburuhan, dan pemberian kuasa yang di atur KUHPerdata.[21]
Perjanjian sewa-menyewa, perjanjian perburuhan, dan pemberian kuasa, jika diperhatikan secara teliti, kedua perjanjian yang disebut pertama untuk ditentukan jangka waktunya. Maka perjanjian demi hukum menjadi hapus dengan lewatnya jangka  waktu yang telah diperjanjikan. Perjanjian sewa-menyewa dapat ditemukan Pasal 1570 KUHPerdata dan bagi perjanjian perburuhan, ketentuan tersebut dapat dilihat Pasal 1603e KUHPerdata.[22]
Selanjutnya, baik perjanjian sewa-menyewa, perjanjian perburuhan maupun pemberian kuasa, harus tidak dengan suatu jangka waktu tertentu. KUHPerdata menentukan, bahwa para pihak, dengan mengindahkan suatu jangka waktu, berhak untuk mengakhiri perjanjian tersebut sewaktu-waktu. Perjanjian sewa-menyewa ketentuan mengenai pengindahan jangka waktu tersebut dapat ditemukan Pasal 1571, Pasal 1572, Pasal 1573 KUHPerdata. Perjanjian perburuhan hal serupa dapat dilihat pada rumusan Pasal 1603f, Pasal 1603g, Pasal 1603h, dan Pasal 1603i, KUHPerdata sedangkan pemberian makalahadedidikirawan kuasa dapat dibaca Pasal 1817 KUHPerdata.[23]
Selain dari perjanjian sewa-menyewa, perjanjian perburuhan, dan perjanjian pemberian kuasa, yang oleh KUHPerdata diberikan ketentuan secara khusus yang mengatur mengenai pengakhiran perjanjian yang telah dibuat dengan tanpa suatu jangka waktu tertentu, tidak ada ketentuan umum mengenai hal tmakalahadedidikirawan ersebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu perjanjian yang telah dibuat dengan tidak ditentukan suatu jangka waktu tertentu, maka :[24]
1.      Setiap pihak dalam perjanjian berhak untuk mengakhiri perjanjian tersebut, dengan pemberitahuan yang layak (Pasal 1339 KUHPerdata):
“Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegasdinyatakan di dalamnya. Tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan. Kebiasaan atau undang-undang”.

2.      Pengakhiran perjanjian tersebut menyebabkan adanya pihak yang karena pengakhiran perjanjian tersebut (bukan pihak yang mengakhiri perjanjian) mengalami kerugian, maka kerugian tersebut harus diganti oleh pihak, yang sebagai akibat pengakhiran perjanjian tersebut telah melahirkan kerugian. Perlu diperhatikan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.  Konteks ini, maka penggantian kerugian haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1247 KUHPerdata, yaitu biaya, rugi  dan bunga, yang nyata telah, sedianya harus dapat diduga sewaktu perikatan dilahirkan. Bahkan jika hal tidak terpenuhinya perikatan disebabkan karena tipu daya debitur, penggantian biaya, rugi dan bunga, makalahadedidikirawan sekedar mengenai kerugian yang diderita oleh kreditur dan keuntungan yang hilang baginya, hanyalah merupakan akibat langsung dari tak terpenuhinya perikatan.
Penjelasan yang diberikan dan kesimpulan umum, yang ditarik sehubungan dengan pemenuhan kewajiban yang wajib dilakukan secara terus-menerus seperti sewa-menyewa, perburuhan dan pemberian makalahadedidikirawankuasa yang diatur KUHPerdata, persekutuan, dengan melihat pada ketentuan Pasal 1647 KUHPerdata tersebut di atas, dapat diketahui bahwa:[25]
1.      Persekutuan dapat dibentuk untuk jangka waktu yang tertentu, maupun untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
2.      Persekutuan yang didirikan jangka waktu tertentu akan berakhir dengan sendirinya, jika jangka waktu yang disebutkan dalam persekutuan telah berakhir
3.      Hubungan dengan persekutuan yang telah didirikan atau dibentuk untuk suatu jangka waktu tertentu, undang-undang memungkinkan pengakhiran persekutuan sebelum berakhirnya jangka waktu persekutuan, dengan ketentuan bahwa pengakhiran tersebut hanya dapat dilakukan dengan makalahadedidikirawan putusan pengadilan oleh Hakim yang berwenang.
4.      Kaitan dengan pengakhiran persekutuan sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, berdasarkan putusan pengadilan, undang-undang tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan tuntutan pengakhiran tersebut. rumusann alasan yang sah, sesungguhnya unndang-undang hendak makalahadedidikirawan memberikan keluwesan kepada hakim untuk menilai masalah pengakhiran persekutuan ini.
5.      Rumusan antara lain, jika seorang sekutu lain tidak memenuhi kewajibannya atau apabila seorang sekutu lain karena sakit terus menerus menjadi tak cakap melakukanpekerjaannya untuk persekutuan, sebenarnya undang-undang hendak menunjukan bahwa persekutuan, sifat personalia dari  orang yang tterlibat dalam persekutuan adalah demikian eratnya, sehingga orang tersebut makalahadedidikirawan yang merupakan sekutu, persekutuan tidak dapat melakukan fungsinya, maka sudah selayaknya sekutu lainnya dibebaskan dari kewajibannya.
6.      Perlu diperhatikan bahwa pengakhiran persekutuan berbeda dari pembatalan perikatan,di atur  Pasal 1266 KUHPerdata:
“Syarat batal dianggap selelu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya”.
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak terpenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan.
Syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, Hakim adalah leluasa untuk, menurut keadaan atas permintaan tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi makalahadedidikirawan kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan.
Pengakhiran persekutuan tidak mengembalikan segala sesuatunya kepada keadaannya seperti semula, bahkan seperti dirumuskan Pasal 1652 KUHPerdata, seperti telah dijelsakan dimuka, tidaklah demi hukum menyebabkan seorang sekutu memperoleh kembali benda yang dimasukan ke dalam persekutuan. Oleh karena itu maka selayaknya jika alasan untuk pengakhiran persekutuan ini tidak dibatasi hanya semata-mata karena adanya cideera janji dilakukan sebelum persekutuan berjalan, maka ada alasan untuk makalahadedidikirawan membatalkan perikatan menurut Pasal 1266 KUHPerdata. Apabila cidera janji dilakukan selama dan sepanjang berjalannya persekutuan, dan sudah terdapat pemasukan keuntungan, terlebih lagi sudah dinikmati oleh para sekutu, maka pembatalan tidak dimungkinkan, maka yang dapat dilakukan adalah pengakhiran persekutuan menurut Pasal 1647 KUHPerdata.
7.      Ketentuan Pasal 1647 KUHPerdata hanya berlaku untuk pengakhiran persekutuan, sebelum berakhirnya suatu persekutuan yang telah ditentukan jangka waktunya berlaku Pasal 1649 dan Pasal 1650 KUHPerdata, yang akan dibahas dalam sub bab 3 berikut dibawah.
         
b.      Berakhirnya Persekutuan Karena kemusnahan Barang yang menjadi Pokok Persekutuan
Pengakhiran persekutuan karena musnahnya barang yang menjdai pokok persekutuan di atur Pasal 1648 KUHPerdata yang berbunyi:[26]
“Jika salah seorang sekutu telah berjanji akan memasukan miliknya atas suatu barang ke dalam persekutuan, dan barang ini musnah sebelum pemasukan itu terlaksana, maka persekutuan karenanya menjadi bubar terhadap semua sekutu”.
“Begitu pada persekutuan dalam segala hal bubar jika barangnya musnah, apabila hanya kenikmatan atas barang itu saja yang dimasukan dalam persekutuan, sedangkan hak miliknya tetap berada pada si sekutu”.
“Tetapi persekutuan tidak menjadi bubar karena musnahnya barang yang hak miliknya telah dimasukan dalam persekutuan”.
Rumusan yang diberikan Pasal 1648 KUHPerdata tersebut dapat diketahui bahwa:[27]
1.       Kebendaan yang menjadi pokok persekutuan musnah sebelum pemasukan atau penyerahan di lakukan, baik benda tersebut diserahkan kepemilikannya atau hanya kenikmatannya saja, maka persekutuan demi hukum bubar. Perlu diperhatikan bahwa persekutuan sudah ada, namun karena penyerahan belum dilakukan dan sebelum penyerahan dilakukan, barang tersebut musnah, maka demi hukum makalahadedidikirawan persekutuan menjadi bubar. Bandingkan dengan rumusan Pasal 1444 KUHPerdata, yang menyatakan sebagai berikut:[28]
“Jika barang  tertentu yang menjadi bahan perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya”.
“Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangannya kreditor, seandainya sudah diserahkan kepadanya”.
“Debitor diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dimajukan itu”.

 Suatu barang, yang telah di curi, musnah atau hilang, hilangnya barang iini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang itu dari kewajibannya untuk mengganti harganya. Hubungan ketenntuan Pasal 1648 KUHPerdata tersebut dengan Pasal 1444 KUHPerdata dapat diketahui bahwa pada prinsipnya, denngan musnahnya benda yang akan dimasukan ke dalam persekutuan , maka demi hukum hapuslah kewajiban dari sekutu yang diwajibkan untuk memasukan sesuatu makalahadedidikirawan kedalam persekutuan tersebut. Selanjutnya oleh karena kewajiban tersebut menjadi hapus, sedangkan eksistensi persekutuan semata-mata digantungkan pada keberadaan benda tersebut, yang merupakan hal tertentu dalam perjanjian pendirian persekutuan, maka jelas, logis bahwa persekutuan demi hukum juga berakhir, bahkan sebelum tujuan persekutuan dapat dicapai. Kemudian disepakati penggantian benda yang baru maka yang berlaku adalah suatu novasi dalam persekutuan baru.
2.      Kebendaan yang menjadi pokok persekutuan musnah setelah hak milik atas benda tersebut dimasukan atau diserahkan kepada persekutuan, maka persekutuan tidak demi hukum bubar. Berlakulah ketentuan yang diatur Pasal 1630 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa:[29]
“Masing-masing sekutu diwajibkan memberikan ganti rugi kepada persekutuan yang disebabkan salahnya si sekutu”.
“Sedangkan ia tidak diperrbolehkan menjumpakannya dengan keuntungan-keuntungan yang diperolehnya untuk persekutuan berkat pekerjaan dan kerajinannya dalam urusan-urusan lain”.
Perlu diperhatikan bahwa dengan diserahkannya hak milik benda tersebut kepada makalahadedidikirawan persekutuan, maka benda tersebut menjadi milik persekutuan sepenuhnya, atau menjadi milik bersama yang terkait dari seluruh sekutu persekutuan. Rumusan yang diberikan oleh Pasal 1630 KUHPerdata tersebut, maka sekutu yang karena salahnya menyebabkan musnah benda tersebut berkewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada persekutuan ( dan atau para sekutu lainnya). Benda tersebut musnah, tanpa ada kesalahan dari salah satu atau lebih sekutu dalam persekutuan juga tidak demi hukum mengakhiri persekutuan. Semuanya diserahkan kepada para sekutu itu sendiri, menurut berlakunya Pasal 1647 KUHPerdata dalam hal persekutuan ditentukan jangka waktunya atau Pasal 1649 dan Pasal 1650 KUHPerdata dalam hal persekutuan yang didirikan tanpa jangka waktu tertentu.[30]
c.       Berakhirnya Persekutuan karena Kehendak Salah Satu sekutu
Penjelasan yang diberikan di atas, diketahui bahwa suatu persekutuan dapat didirikan dengan jangka waktu tertentu maupun tanpa suatu jangka waktu tertentu, maka persekutuan demi hukum makalahadedidikirawan berakhir dengan lewatnya jangka waktu tersebut. Konteks ynag kedua, Pasal 1649 dan Pasal 1650 KUHPerdata menentukan sebagai berikut:[31]
Pasal 1649 KUHPerdata menyebutkan :[32]
“Persekutuan hanya dapat dibubarkan atas kehendak beberapa atau seorang sekutu, jika persekutuan itu telah dibuat tidak untuk suatu waktu tertentu”.
“Pembubaran terjadi, dalam hal tersebut, dengan suatu pemberitahuan penghentian kepada segenap sekutu lainnya, asal pemberitahuan penghentian ini terjadi dengan itikad baik dan tidak dilakukan dengan secara tidak memberikan waktu”.
Pasal 1650 KUHPerdata menyebutkan:[33]
“Pemberitahuan penghentian dianggap telah dilakukan tidak dengan itikad baik apabila seorang sekutu menghentikan persekutuannya dengan maksud mengambil suatu keuntungan bagi diri sendiri, sedangkan para sekutu telah merancangkan akan bersama-sama menikmati keuntungan tersebut”.
Pemberitahuan penghentian dilakuakn dengan secara tidak memberikan waktu, apabila barang-barang persekutuan tidak lagi terdapat dalam keseluruhannya, sedangkan kepentingan persekutuan menuntut supaya pembubarannya diundurkan.
Ketentuan yang diatur Pasal 1649 dan Pasal 1950 KUHPerdata dan selanjutnya dibandingkan dengan pembahasan di atas mengenai pengakhiran perjanjian yang telah dibuat denngan tanpa suatu jangka waktu tertentu dan dikatakan bahwa:[34]
1.      Setiap pihak dalam perjanjian berhak untuk mengakhiri perjanjian tanpa suatu jangka waktu tersebut, dengan pemberitahuan yang layak .
2.      Pengakhiran perjanjian tidak boleh menyebabkan terjadinya kerugian pada pihak lain, makalahadedidikirawan yang bukan pihak yang mengakhiri perjanjian.
Pengakhiran perjanjian yang telah dibuat dengan tanpa suatu jangka waktu tertentu, memperoleh persamaan  terdapat pada Pasal 1649 KUHPerdata, yangberlaku bagi persekutuan, yaitu:[35]
1.      Pengakhiran persekutuan dapat diminta setiap waktu oleh satu atau lebih sekutu, dengnan suatu jangka waktu yang layak. Sehubungan dengna pemberitahuan yang layak ini Pasal 1650 Ayat (2) KUHPerdata menentukan bahwa menyampaikan pemberitahuan pengakhiran persekutuan, seorang sekutu harus mempertimbangkan kegiatan atau usaha yang sedang dilakukan oleh persekutuan, atau yang akan dilakukan oleh persekutuan dalam waktu mendatang, yang telah direncanakan sebelumnya. Para sekutu lain dalam persekutuan (diluar sekutu yang menyatakan pengakhiran persekutuan), juga tidak boleh menghambat maksud pengakhiran persekutuan ini, dengan terus-menerus  makalahadedidikirawan mempergunakan harta kekayaan persekutuan ini, dengan terus-menerus mempergunakan harta kekayaan persekutuan, meskipun pemberitahuan mengenai pengakhiran persekutuan telah disampaikan.
2.      Pengakhiran persekutuan harus dilakukan dengan itikad baik. Pasal 1650 Ayat (1) KUHPerdata mengatur mengenai itikad baik ini, dengan menyatakan bahwa yang dinamakan dengan itikad baik adalah tidak mengambil keuntungan untuk diri sendiri, dengan mengabaikan hak sekutu lain untuk menikmati suatu keuntungan yang seyogyanya dapat dinikmati bersama, jadi dalam konteks ini makalahadedidikirawan sesungguhnya ada kerugian yang diderita oleh sekutu lainnya dibandingkan dengan keuntungan yang dinikmati oleh sekutu yang menyatakan kehendaknya untuk mengakhiri persekutuan (tanpa itikad baik).
d.      Berakhirnya Persekutuan karena Meninggalnya Salah Satu Sekutu
Berakhirnya persekutuan adalah karena meninggalnya salah satu sekutu dalam persekutuan adalah karena meninggalnya salah satu sekutu. Pasal 1651 KUHPerdata menyatakan:[36]
“Jika telah diperjanjikan bahwa apabila salah seorang sekutu meninggal, persekutuannya akan berlangsung terus diantara sekutu-sekutu yang masih ada maka janji tersebut harus ditaati”.
“Dalam hal yang kedua, ahli waris si meninggal tidak mempunyai hak yang lebih dari pada atas pembagian persekutuan menurut keadaannya sewaktu meninggalnya si sekutu, tetapi ia mendapat bagian dari keuntungan serta turut memikul kerugian yang merupakan akibat-akibat mutlak dari perbuatan-perbuatan yang terjadi sebelum si sekutu dari siapa ia ahli warisnya, meninggal”.
Rumusan Pasal 1651 KUHPerdata tersebut, dapat diketahui bahwa pada prinsipnya dipegang teguh pendapat bahwa suatu persekutuan bersifat personal, dengan pengertian bahwa dengan meninggalnnya seorang sekutu, maka persekutuan menjadi bubar demi hukum. Walaupun demikian, selama dikehendaki dan disetujui secara bersama antara para sekutu yang masih hidup dengan ahli waris dari sekutu yang meninggal, persekutuan dapat dilanjutkan dengan cara:[37]
1.      Menerima ahli waris dari sekutu yang meninggal tersebut menjadi sekutu dalam persekutuan, perlu dipertimbangkan mengenai jumlah ahli waris persekutuan. Apakah semua ahli waris akan diterima, dalam bagian sekutu yang telah meninggal dunia, sehingga menjadi sekutu-sekutu baru makalahadedidikirawan dalam persekutuan. Pasal 1641 KUHPerdata, dengan menerima hanya salah satu ahli waris sekutu yang meninggal sebagai sekutu persekutuan. Bagian para ahli waris lainnya dari sekutu yang meniinggal, mereka ini tetap merupakan dan memperoleh bagian dalam persekutuan, tetapi tidak menjadi sekutu dalam persekutuan, tetapi tidak menjadi sekutu dalam persekutuan.
2.      Tetap melangsungkan dan menjalankan persekutuan sebagaimana adanya, dengan mengeluarkan bagian sekutu yang meninggal dunia ini. Sebagaimana halnya dalam pembubaran persekutuan, sebagaimana disinggung di atas, maka proses pembagian bagian sekutu yang meninggal dunia ini, harus dilaksankan sebagaimana halnya pembagian karena pembubaran persekutuan. Hanya saja, jika pada pembubaran persekutuan, kegiatan persekutuan dihentikan sama sekkali, dan seluruh sekutu memperoleh pembagian secara bersama, pengeluaran bagian seorang sekutu yang meninggal dunia ini, persekutuan tetap berjalan, dan pembagian harta kekayaan persekutuan hanya diberikan kepada ahli  makalahadedidikirawan waris sekutu yang meninggal dunia tersebut. Pendaftran harta kekayaan persekutuan ini, Pasal 1651 Ayat (2) menentukan bahwa saat yang harus dipakai untuk melakukan pendaftaran adalah saat meninggalnya sekutu tersebut. Segala untung dan beban (rugi) yang diderita persekutuan dari tindakan-tindakan yang dibuat oleh persekutuan setelah meninggalnya sekutu tersebut tidak dimasukan dalam daftar pertelaan harta kekayaan persekutuan gunapengeluaran bagian sekutu yang meninggal dunia. Tetapi seluruh keuntungan dan kerugian yang terjadi dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan persekutuan sebelum sekutu meninggal dunia menjadi manfaat dan beban bagi perhitungan pengeluaran bagian sekutu yang meninggal dunia.
e.       Berakhirnya Persekutuan Karena Salah Satu Sekutu Ditaruh di Bawah Pengampuan
Pembubaran persekutuan karena meninggalnya seseorang sekutu dalam persekutuan memperoleh jalan keluar alternatif Pasal 1651 KUHPerdata, pembubaran persekutuan sebagai akibat ditaruhnya seorang sekutu  persekutuan ditaruh pengampuan tidak ditemukan pengaturannya. Secara umum memang harus diterima pendapat bahwa dengan ditaruhnya seseorang dalam pengampuan demi hukum tidak dapat lagi melaksanakan hak dan kewajibannya dalam lapangan hukum harta kekayaan. Bahkan lebih jauh lagi,sudah tidak mempunyai kontrol secara langsung atas harta kekayaan, yang semuanya berbeda di bawah pengurusan kurator. Fungsi sekutu tidak berarti lagi, baik bagi persekutuan maupun bagi para makalahadedidikirawan sekutu lainnya dalam persekutuan. Seorang kurator dari seorang sekutu yang ditaruh dibawah pengampuan tidak dapat menggantikan peran dan fungsi seorang sekutu dalam persekutuan, dan oleh karena ituselayaknya jika persekutuan dibubarkan.[38]
f. Berakhirnya Persekutuan karena Kepailitan Salah Satu Sekutu
Alasan berikutnya yang dapat mengakhiri persekutuan adalah karena dinyatakan pailitnya salah satu sekutu dalam persekutuan. Dinyatakannya seorang sekutu berada dalam kepailitan, maka sejalan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Kepailitan (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 jo. Failisements-Verordening-Undang-Undang makalahadedidikirawan Kepailitan (Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348) yang menyatakan:[39]
Pasal 22 bahwa:[40]
“Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukan dalam kepailitan, terhitung sejajk tanggal kepailitan itu termasuk juga untuk kepentingan perhitungan hari pernyataannya itu sendiri”.
Bahwa seorang yang berada dalam keadaan pailit adalah laksana seorang yang tidak dapat melakukan tindakan hukum, khususnya dalam lapangan harta kekayaan. Tidak dapat lagi melakukan tindakan pengurusan atas harta kekayaannya tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, maka berarti segala tindakan yang berhubungan dengan harta kekayaan tersebut akan dilaksanakan oleh kurator.[41]
Selanjutnya jika diperhatikan rumusan Pasal 67 sampai Pasal 70 B Undang-Undang Kepailitan dapat diketahui bahwa tugas utama kurator adalah untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit. Perlu diperhatikan bahwa kurator selain melakukan tugas pengurusan juga melakukan tugas pemberesan harta pailit. Tugas pengurusan hanya dilaksankan oleh kurator jjika masih terdapat kemungkinan tercapainya perdamaian antara debitur pailit dengan seluruh krediturnya, terhadap suatu makalahadedidikirawan kepailitan yang berlaku. Rencana perdamaian itu sendiri menurut ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Kepailitan merupakan hak dan inisiatif debitur pailit, dalam hal debitur pailit. Debitur pailit tidak memajukan usulan perdamaian atau usulan perdamaian yang dimajukan ditolak, atau tidak dihomologasi usulan perdamaian diterima oleh Rapat Kreditur, maka kurator melakukan pemberesan harta pailit menurut ketentuan Pasal 168 jo. Pasal 170 Undang-Undang Kepailitan.[42]
                                                                                                                                                                         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar