AWAL MULA SEJARAH HUKUM
KETENAGAKERJAAN DAN PEMBENTUKAN PERATUURAN SAMPAI SEKARANG
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa tujuan pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia Yang sejahtera, adil
dan makmur. Cita-cita tersebut akan diwujudkan melalui pembangunan nasional
yang dilakukan secara bertahap dan berencana. Oleh karena itu, pembangunan
merupakan usaha untuk amenciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan hasil
pembangunan tersebut harus makalah adedidikirawan dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan
lahir dan bathin secara adil dan merata.[1]
Sebaliknya, berhasilnya pembangunan tergantung partisipasi seluruh rakyat yang
berarti pembangunan harus dilaksanakan secara merata oleh segenap lapisan
masyarakat.[2]
Hakekat
pembangunan Indonesia adalah pembentukan manusia indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya[3]
yang didalamnya terdapat keselarasan dalam segala aspek kehidupan. Salah satu
aspek yang memegang peranan penting adalah pembangunan dibidang ekonomi yang
berasaskan pada suatu sistem yang berorientasi kepada makalah adedidikirawan sistem ekonomi Pancasila[4]
sebagai usaha bersama dengan landasan filosofinya adalah pancasila, disamping
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan yuridis konstitusiionalnya.
Peran
hukum tersebut ditujukan sebagai sarana pembaharuan masyarakat guna mewujudkan
ketertiban, keadilan, kepastian dan kemamuran yang pda akhirnya meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Bertolak dari pandangan tersebut, maka Roscoe Pound
mengatakan law as a tool of social
engineering atau dengan perkataan
lain, seperti yang dipelopori oleh Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum merupakan
sarana pembangunan (a tool development),
yaitu hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum yang difungsikan sebagai
alat atau sarana yang mengatur pembangunan dalam arti makalah adedidikirawan penyalur arah kegiatan manusia
ke arah yang dikhendaki oleh pembangunan atau pembaharuan.[5]
Pandangan tersebut mengarah kepada fungsi huukum dalam masyarakat yang dapat
dikembalikan kepada pertanyaan dasar, yaitu apa tujuan hukum itu. Jawaban atas
pertanyaan yang diajukan ini adalah terakhir tujuan pokok dari hukum, apabila
direduksi pada suatu hal saja, adalah ketertiban (order). Disamping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah
mencapai keadilan yang makalah adedidikirawanberbeda-beda sisi dan ukurannya menurut masyarakat dan
jamannya. Guna mencapai ketertiban dalam kehidupan masyarakat, diperlukan
adanya kepastian dalam masyarakat yang teratur.[6]
Untuk
mendukung program pembangunan di bidang hukum dan ekonomi tersebut, perlu
dilakukan langkah nyata dan konkrit,[7]
yaitu perlunya mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung
kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan
kepentinagn nasional.[8]
Langkah nyata tersebut ditandai dengan adanya sistem perencanaan pembangunan nasional.
Atas dasar isyarat yang sudah digariskan dallam sistem perencanaan pembangunan
nasional yang merupakan political will dari
pemerintah, ternyata dalam mengembangkan perekonomian tersebut telah diikuti
dengan perkembangan didunia ketenagakerjaan sebagai bagian makalah adedidikirawan yang tidak bisa
dilepaskan dari pembangunan hukum dan ekonomi, karena hal itu menyangkut hajat
hidup orang banyak khususnya pekerja yang ditandai dengan munculnya beberapa
peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan sebagai jawaban atas
isyarat yang diamanatkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Sejarah
perkembangan hukum ketenagakerjaan indonesia melewati fase-fase sejarah
perkembangannya yaitu jaman sebelum Indonesia merdeka sampai zaman Indonesia
merdeka.
Bangsa
indonesia tua berasal dari Asia Teengah dan tergolong ras Mongoloide, mulai
meninggalkan benua asia sekitar
2000 tahun sebelum masehi. Bangsa itu bukan
lagi bangsa pengembara (nomaden), melainkan sudah mempunyai tempat tinggal
tetap ditandai dengan membuat rumah, perahu bercarik, bercocok tanam, dan
memlihara ternak. Dalam melakukan makalah adedidikirawan aktivitasnya, terutama dalam melakukan
pekerjaan bercocok tanam sering dilakukan dengan cara saling membantu/tolong
menolong yang dilakukan dengan cara bergotong royong, sehingga menjadikan hal
tersebut merupakan sifat khas yang tumbuh dan berkembang bersama bangsa
Indonesia. Apabila mempelajari sejarah bangsa Indonesia, terbukti bahwa
bergotong royong makalah adedidikirawan dalam melakukan suatu
pekerjaan sudah ada sejak zaaman kuno. Ada kemungkinan semenjak nenek
moyang mengenal pertanian, gotong royong mulai dikembangkan. Hingga sekarang
bukti-bukti kegotongroyongan itu tetap nampak, terutama kehidupan masyarakat
desa.
Gotong
royong merupakan suatu sistem pengarahan tenaga tambahan dari luar kalangan keluarga
yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga pada masa-masa sibuuk dalam
lingkaran aktivitas produksi bercocok tanam di sawah. Untuk keperluan bantuan
itu seorang petani meminta dengan sopan santun, kepada yang bisa membantu atau
beberapa orang lain sedesanya, misalnya dalam mempersiapkan sawahnya untuk masa
penanaman yang baru. Orang yang meminta
bantuan tadi disamping makalah adedidikirawan turut bekerja seadanya juga harus menyediakan
makanan setiap hari kerja kepada teman-teman yang membantunya itu selama
bekerja. Imbalan lain tidak ada, tetapi yang meminta bantuan tadi mempunyai
tanggung jawab moral untuk membantu semua petani yang diundangnya tadi, kelak
kalau mereka membutuhkan hal yang sama. Dengan demikian, sesungguhnya hubungan
kerja dimasyarakat Indonesia sudah ada sejak lama dan pada hakikatnyatidak
mengenal balas jasa dalam bentuk materi (uang), akan tetapi bersifat gotong
royong dalam uluran tangan secara makalah adedidikirawan timbal balik (resiprositas) tanpa ada
paksaan. Sifat gotong royong ini dalam masyarakat memiliki nilai luhur dan
diyakini membawa kemaslahatan, karena berintikan kebaikan, kebajikan dan hikmah
bagi semua orang.
Pada
masa ini ternyata aturan di bidang hubungan kerja di masyarakat Indonesia telah
ada seiring dengan perkembangan massyarakat adat, walaupun aturan yang dibuat
tidak secara tertulis yang dalam hal ini disebut hukum ketenagakerjaan adat
sebagai hukum asli yang memberikan identitas[11]
bagi bangsa indonesia dalam mengatur hubungan kerja yang mencerminkan
kepribadian bangsa indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa yang
bersangkutan dari abad ke abad. Aturan adat dibidang ketenagakerjaan tersebut
oleh masyarakat adat dengan penuh kesadaran ditaatinya dan masyarakat menaati
bukan karena paksaan melainkan hal itu sesuai dengan nilai-nilai yangadadalam
masyarakat itu sendiri[12]
yang tercermin dari kesadaran hukum masyarakat itu makalah adedidikirawan sendiri yang tercermin dari
kesadaran hukum masyarakat yang sudah terpola dalam perilaku anggota masyarakat
sehari-hari.[13]
2.
Zaman
Kerajaan[14]
a.
Kerajaan
Hindu-Budha
Sekitar
permulaan tarikh masehi di Asia terdapat dua buah negara besar, yaitu Cina dan
India. Tingkat kebudayaan kedua negara sudah sangat tinggi terjadilah lalu
lintas yang ramai antara kedua negara itu
melalui darat dan laut. Kepulauan nusantara barat terletak pada lajur
laut dimana makalah adedidikirawan desa-desa dan kota-kota di daerah itu mendapat kunjungan
orang-orang asing, sehingga terjadilah percampuran (akulturasi) kebudayaan.
Adapun
yang sangat mempengaruhi kebudayaan bangsa Indonesia tua itu adalah kebudayaan
india yang berupa agama Hindu-Budha sekitar tahun 400 yang ditandai dengan
bermunculannya kerajaan-kerajaan Hindu, seperti Kuati, Purnawarman, Pajajaran,
disamping kerajaan-kerajaan Budha, seperti Sriwijaya, Sailendra dan lain
sebagainya. Pada zaman kerajaan-kerajaan makalah adedidikirawan tersebut pengaruh kebudayaan india
nampak dengan berdirinya candi-candi megah, seprti Borobuddur, prambanan yang pembuatannya
dikerjakan oleh masyarakat secara sukarella dan bergotong royong. Pengaruh lain
adalah terjadinya stratifikasi sosial berupa sistem kasta, yaitu brahmana,
ksatria , waisa, sudra, dan paria. Kasta bbrahmana merupakan kasta para pendeta,
disamping sebagai lapisan tertinggi. Ksatria merupakan kasta orang-orang
bangsawan dan tentara, dipandang sebagai lapisan kedua. Kasta waisa merupakan
kasta pedagang yang dianggap sebagai lapisan menengah (ketiga). Sudra adalah
kasta orang-orang biasa (rakyat jelata). Orang yang tidak berkasta adalah
golongan paria yang dikenal dengan nama the
untouchables.[15]
Pada
zaman ini kasta Sudra dan golongan yang tidak berkasta, mereka melakukan
pekerjaan pada orang yang berkasta sebagai budak yang tidak mempunyai hakk apapun.
Para budak hanya mempunyai kewajiban unntuk melakukan segala pekerjaan dan
melakukan segala perintah tanpa sekalipun boleh menentangnya, sedangkan majikan
sebagi pihak yang berkuasa betul-betul makalah adedidikirawan mempunyai hak penuh, bukan saja terhadap
perekonomiannya, namun tterhhadap hidup
dan matinya budak itu majikanlah yang berhak mengaturnnya.[16]
b.
Kerajaan
Islam
Pada
masa islam ini berdirilah ini berdirilah kerajaan-kerajaan islam seperti
Malaka, Demak, Banten, Cirebon, Aceh, Mataram, Makasar dan sebagainya yang tidak
lepas dari pengaruh agama Hindu dan Budha yang masih kental di dalam
masyarakat, sehingga dalam masa ini stratifikasi sosial masih tetap ada,
misalnya kita mengenal sebutan pangeran, raden yang merupakan makalah adedidikirawan sebutan khusus
bagi kaum bangsawan yang berada dilingkungan kerajaan.[17]
Sementara bagi mereka yang bukan keturunan bangsawan (raja) tidak bisa memakai
sebutan itu, dan biasanya mereka dalam struktur sosial merupakantukang (pekeja
keras) yang mengabdi kepada majikannya. Walaupun sebutannya bukan budak, tetapi
praktiknya mirip perbudakan, mereka begitu santun dan sangat menghormati
majikannya. Hal ini memeng tidak bisa dipungkiri lagi, mereka lebih begitu
santun dan sangat menghormati majikannya. Hal ini memang tidak tidak bisa
dipungkiri lagi mereka lebih banyak melaksankan kewajiban dari pada menuntut
hak sebagai manusia/ sebagai pekerja. Oleh karenanya makalah adedidikirawan dalam masa ini, agama
islam sebagai agama yang rahmatanlilalamin dan revolusioner yang selalu
memperlakukan sesama mnusia sebagai saudara dan menempatkan manusia sebagai
mahluk Allah SWT yang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan sang khalik belum
bisa dilaksanakan sepenuhnya, karena terhalang oleh dinding budaya bangsa yang
sudah berlaku berabad-abad lamanya.[18]
Pada
masa kerajaan islam ini, memang sedikit demi sedikit nilai-nilai keislaman
diaplikasikan dan syariat islam dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan
revolusioner yang memperjuangkan nilai-nilai humanisme. Islam datang sebagai
agama yang membebaskan manusia dari tindakan-tindakan diskriminatif dan
tindakan yang menindas golongan lemah dari aniaya golongan kuat, dari
ekploitasi yang kaya terhadap yang miskin, bahkan membebaskan manusia dari
superioritas rasial.[19]
Oleh karena itu, dalam makalah adedidikirawan pandangan islam orang bekerja bukan hanya sebatas
ubudiah belaka, tetapi merupakan proses yang konsekuensi logisnya adalah amal
(batasan) yang akan kita terima sehingga dalam hal ini bekerja tidak hanya
bersifat duniawi akan tetapi bersifat ritual atau ukhrowi.[20]
3.
Zaman
Verenigde Ootindische Compagnie (VOC)
Hindia-Belanda
pada abad ke 17 dan 18 tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda,
namun oleh perusahaan dagang bernama perusahaan Hindia Timur Belanda, yaitu
Verenigde Oostindische Compagnie (VOC). VOC telah diberikan hak monopoli
terhadap makalah adedidikirawan perdagangan dan aktivitas kolonial diwilayah tersebut oleh parlemen
belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama
Jakarta.[21]
Tujuan
utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah
di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan ancaman kekerasan terhadap
penduduk dikepulauan-kepualuan penghasil rempah-rempah, dan terhadap
orang-orang non belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut.
Contohnya, ketika penduduk kepaulauan Banda terus menjual biji pala kepada
pedagang inggris, pasukan belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh
makalah adedidikirawanpopulasi dan kemudian mempopulasikan pualu-pulau tersebut dengan
pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala dan dari
pekerjaannya dituntutuntuk menghasilkan rempah-rempah dalam jumlah ysng besar
yang nantinya akan dibawa ke negeri Belanda.[22]
Pada
alur abad ke 17, yakni sekitar bulan Maret 1602 Belanda berusaha memonopoli
perdagangan rempah-rempah dengan membentuk suatu kongsi dengan bernama VOC
(vereenigde oost indische compagnie). Tahun 1603- VOC telah membangun pusat
perdagangan pertama yang tetap di banten, namun tidak menguntungkan karena makalah adedidikirawan
persaingan dengan para pedagang tionghhoa
dan Inggris Februari 1605 Armada VOC bersekutu dengan Hitu menyerang
kubu pertahanan Portugis di Ambon dengan Imblan VOC berhak sebagai pembeli
tunggal rempah-rempah di Hitu.[23]
Pada
tahun 1602 dalam rangka mengatasi masalah penyelundupan di Maluku, VOC
melakukan pembuangan, pengusiran bahkan pembantaian seluruh penduduk pulau
Banda dan berusaha menggantikannya dengan orang-orang Belanda pendatang dan
mempekerjakan tenaga kerja kaum budak. Tahun 1710 VOC mengalami masalah
keuangan yang sangat berat diwilayah Asia selama kurun waktu tersebut dan
banyak mengeluarkan biaya-biaya yang makalah adedidikirawansangat tinggi akibat pemberontakan,
disamping pengeluaran dari pribadi VOC yang tidak efisien, kebejatan moral,
korupsi yang merajalela dan banyaknya melakukan pembayaran dengan uang VOC
untuk suatu pekerjaan yang tidak pernah dilakukan, bahkan para budak (pekerja)
yang bekerja di perkebunan pala tidak dibayar, justru mereka diperlakukan tidak
manusiawi hanya diperas tenaganya saja.[24]
4.
Zaman
Hindia Belanda
Berdasarkan
Pasal 163 IS (indische Staaregeling) pada zaman Hindia Belanda penduduk dibagi
kedalam 3 golongan, yaitu:[25]
a.Golongan
Eropa:
1) semua
orang Belanda
2) semua
orang Eropa lainnya
3) semua
orang Jepang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk pada makalah adedidikirawanhukum
keluaraga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum Belanda.
4) Anak
sah dan diakui menurut undang-undang dan yang dimaksud sub 2) dan 3) yang lahir
di Hindia Belanda.
b.Golongan
Bumiputra
semua orang yang termasuk rakyat makalah adedidikirawan Indonesia
asli yang tidak beralih pada golongan lain dan yang semula termasuk golongan lain
yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
c. Golongan
Timur Asing
Semua
orang yang bukan golongan Eropa dan golongan Bumiputra
Selanjutnya
menurut Pasal 131 IS dinyatakan bahwa bagi golongan Eropa berlaku hukum di
negeri Belanda, yaitu (hukum Eropa dan Eropa Barat ) dan bagi golongan-golongan
lainnya (Bumiputra dan Timur Asing) berlaku hukum adat masing-masing. Apabila
kepentingan umum serta kepentingan sosial mereka menghendaki, maka hukum
golongan Eropa Barat dapat dinyatakan dpt cpy paste berlaku bagi mereka, baik seutuhnya
maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu
peraturan baru bersama, yakni dengan cara penundukan diri.
Dengan
pembagian penduduk tersebut dalam lapangan hukum ketenagakerjaan justru terjadi
suatu keadaan yang sungguh sangat memperlihatkan, yaitu adanya:[26]
a.
Perbudakan
Sebetulnya
pada masa kerajaan-kerajaan Indonesia perbudakan sudah dikenal, namun pada masa
kerajaan-kerajaan pihak majikan memberikan pemondokan, makanan dan lainnya,
walaupun hal ini tidak dianggap sebagai kewajiban tetapi bersifat kebijaksanaan
berdasarkan atas dpt cpy pstekeluhuran budi majikan. Sementara itu, pada masa Hindia
Belanda, kasus perbudakan sangat meningkatdan perlakuan terhadap budak sangat
keji dan tidak berkeprimanusiaan, oleh karena itu, satu-satunya penyelsaiannya
adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia merdeka, baik sosiologis
maupun yuridis dan ekonomis.
Perlakuan
yang tidak berprikemanusiaan terhadap budak itu, menggugah Sir Thomas Stampord
Reffles (Gubernur Jendral Inggris yang memerintah 1811-1816) sebagai orang yang
anti perbudakan mendirikan The Java
Benevolen Institution Tahun 1816, yakni suatu lembaga yang bertujuan untuk
menghapuskan perbudakan, namun lembaga ini belum mencapai hasilnya Inggris
sudah harus meninggalkan Indonesia. Setelah Indonesia kembali diserahkan kepada
Belanda, usaha penghapusan dptcpy pasteperbudakan yang dirintis oleh reffles itu mendapat
perhatian penuh dari pemerintah Hindia Belanda yang mengeluarkan Staatblad 1817 nomor 42 yang berisikan larangan untuk
memasukan budak-budak ke pulau jawa kemudian tahun 1818 ditetapkan pula suatu
Undang-Undang Dasar Hindia Belanda, yaitu Regeling Reglement (RR) 1818.[27]
Berdasarkan Pasal 115 RR, menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1 Januari
1960, perbudakan diseluruh Hindia Belanda dihapus.[28]
b.
Peruluran
Peruluran
ini terjadi setelah Jam Pieterszoon Coen pada tahun 1621 dan 1622
memporakporandakan pulau Banda, semua penduduk dibunuh atau diangkut keluar
sebagai budak. Tanah yang menjadi kosong dibagi dalam kebun-kebun dan diberikan
kepada bekas pegawai kompeni dan orang lain. Orang yang diberi kebun disebut
parkenler. Mereka itu dengan makalah adedidikirawandibantu oleh orang-orang Cina dan para budak
diharuskan menanam pala yang harus dijual kepada kompeni dengan harga yang
ditetapkan oleh kompeni pula. Wajib menanam dan menjual tanaman tertentu ini
kemudian menjadi bagian dari cultur
stelsel yang berlangsung sampai dengan tahun 1863.[29]
c.
Perhambaan
Perhambaan
(pandelingschap) terjadi bila seorang
pembeli gadai menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai atas
pemberian pinjaman sejumlah uang kepada seorang penerima gadai yang mendapat
hak untuk minta dari orang yang gadaikan itu (hamba) agar melakukan pekerjaan
baginya dengan kewajiban memerdekakan kembali atau menyerahkan kembali kepada
makalah adedidikirawanpemberi gadai pada waktu uang pinjaman dilunasi kepada pemegang gadai.
Pekerjaan yang dilakukan oleh seorang hamba untuk kepentingan orang yang
meminjamkan uang itu, biasanya adalah untuk melunasi utangnya ataupun tidak
untuk mencicil utangnya itu, tetapi hanya untuk membayar bunganya saja. Dalam
hal yang terakhir ini adalah jelas, bahwa nyatanya perhambaan ini tidak berbeda
dengan perbudakaan . seorang hamba semacam ini tetap berada dalam kekuasaan
pemberi pinjaman. Penghapusan perhambaan ini juga memerlukan waktu yang cukup
lama, yaitu kira-kira satu abad. Dalam laporan kolonial tahun 1922, misalnya di
Tapanuli pada Tahun 1921 ditemukan adanya 50-an kejadian perhambaan juga
diSulawesi rupa-rupanya masih ada perbudakan dan perhambaan.[30]
d.
Rodi
(Kerja Paksa)
Zaman
rodi/kerja paksa ini mulai terjadi bersamaan dengan zaman perbudakaan, dan
resminya berakhir untuk Jawa dan Madura tanggal 1 Februari 1938.[31]
Rodi/kerja paksa mula-mula merupakan pekerjaan gotong royong oleh semua
penduduk suatu desa/anggota suku tertentu untuk kepentingan makalah adedidikirawandesa/suku tersebut,
nammun hal ini dimanfaatkan oleh penjajah menjadi suatu kerja paksa untuk
kepentingan pemerintah Hindia Belanda beserta pembesar-pembesarnya. Pada zaman
Hindia Belanda rodi/kerja paksa digolongkan dalam 3 golongan, yaitu:[32]
1) Rodi
Gubernemen, yaitu Rodi para Gubernemen dan pegawainya .
2) Rodi
Perseorangan, yaitu rodi untuk kepentingan kepala dan pembesar-pembesar
Indonesia.
3) Rodi
desa, yaitu rodi untuk kepentingan desa.
Sebetulnya
sejak tahun 1819 di Hindia Belanda sudah ada apa yang disebut dengan hubungan
perburuhan, yaitu hubungan antaradptcpypste buruh dan majikan secara biasa tanpa paksaan
siapapun hal ini dapat dibuktikan dengan
adanya ketentuan Staatblad Nomor 10 Taahun 1819 yang menentukan bahwa :[33]
1) Setiap
perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan harus didaftar dikantor
keresidenan.
2) Pendaftaran
baru akan diterima apabila ternyata dalam perjanjian kerja tersebut tidak
terdapat unsur-unsur pemaksaan, ancaman pemerasan, dan lain sebagainya dan
ddengan demikian berarti semua persyaratan kerja harus mempunyai kelayakan.
3) Pengawasan
terhadap pelaksanaan perjanjian kerja itu harus dilakukan oleh residen dan para
pengawas pajak terutama mengenai atau untuk mencegah timbulnya
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerja
tersebut.
4) Jangka
waktu perjanjian paling lama 5 tahun.
Perusahaan-perusahaan
perkebunan yang ada pada waktu itu sulit untuk mendapatkan buruh disebabkan
adanya kerja rodi, maka pemerintah terpaksa mencabut peraturan diatas dan
menggantikannya dengan Staatblad 1838.
Berrdasarkan peraturan ini pengusaha diberikan kekuasaan untuk mengadakan
perjanjian kerja dengan penguasaan (Kepala Desa), makalah adedidikirawanyang mana kepala desa
diberikan hak untuk mengerahkan penduduk agar mau bekerja
diperusahaan-perusahaan perkebunan.[34]
Asslmm..bisa minta pengarang buku,tahun terbit,judul buku,tempat penerbit dan halamannya (catatan kaki).
BalasHapusSebelumnya terima kasih