DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: DINAMIKA PERKEMBANGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Sabtu, 26 Mei 2012

DINAMIKA PERKEMBANGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA


AWAL MULA SEJARAH HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PEMBENTUKAN PERATUURAN SAMPAI SEKARANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia Yang sejahtera, adil dan makmur. Cita-cita tersebut akan diwujudkan melalui pembangunan nasional yang dilakukan secara bertahap dan berencana. Oleh karena itu, pembangunan merupakan usaha untuk  amenciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan hasil pembangunan tersebut harus makalah adedidikirawan dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan bathin secara adil dan merata.[1] Sebaliknya, berhasilnya pembangunan tergantung partisipasi seluruh rakyat yang berarti pembangunan harus dilaksanakan secara merata oleh segenap lapisan masyarakat.[2]
Hakekat pembangunan Indonesia adalah pembentukan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya[3] yang didalamnya terdapat keselarasan dalam segala aspek kehidupan. Salah satu aspek yang memegang peranan penting adalah pembangunan dibidang ekonomi yang berasaskan pada suatu sistem yang berorientasi kepada  makalah adedidikirawan sistem ekonomi  Pancasila[4] sebagai usaha bersama dengan landasan filosofinya adalah pancasila, disamping Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan yuridis konstitusiionalnya.
Peran hukum tersebut ditujukan sebagai sarana pembaharuan masyarakat guna mewujudkan ketertiban, keadilan, kepastian dan kemamuran yang pda akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bertolak dari pandangan tersebut, maka Roscoe Pound mengatakan law as a tool of social engineering  atau dengan perkataan lain, seperti yang dipelopori oleh Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum merupakan sarana pembangunan (a tool development), yaitu hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum yang difungsikan sebagai alat atau sarana yang mengatur pembangunan dalam arti makalah adedidikirawan penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikhendaki oleh pembangunan atau pembaharuan.[5] Pandangan tersebut mengarah kepada fungsi huukum dalam masyarakat yang dapat dikembalikan kepada pertanyaan dasar, yaitu apa tujuan hukum itu. Jawaban atas pertanyaan yang diajukan ini adalah terakhir tujuan pokok dari hukum, apabila direduksi pada suatu hal saja, adalah ketertiban (order). Disamping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah mencapai keadilan yang makalah adedidikirawanberbeda-beda sisi dan ukurannya menurut masyarakat dan jamannya. Guna mencapai ketertiban dalam kehidupan masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam masyarakat yang teratur.[6] 
Untuk mendukung program pembangunan di bidang hukum dan ekonomi tersebut, perlu dilakukan langkah nyata dan konkrit,[7] yaitu perlunya mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentinagn nasional.[8] Langkah nyata tersebut ditandai dengan adanya sistem perencanaan pembangunan nasional. Atas dasar isyarat yang sudah digariskan dallam sistem perencanaan pembangunan nasional yang merupakan political will dari pemerintah, ternyata dalam mengembangkan perekonomian tersebut telah diikuti dengan perkembangan didunia ketenagakerjaan sebagai bagian  makalah adedidikirawan yang tidak bisa dilepaskan dari pembangunan hukum dan ekonomi, karena hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya pekerja yang ditandai dengan munculnya beberapa peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan sebagai jawaban atas isyarat yang diamanatkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

A.    SEJARAH SINGKAT HUKUM KETENAGAKERJAAN[9]
Sejarah perkembangan hukum ketenagakerjaan indonesia melewati fase-fase sejarah perkembangannya yaitu jaman sebelum Indonesia merdeka sampai zaman Indonesia merdeka.
1.      Zaman Sebelum Masuknya Kebudayaan India[10]
Bangsa indonesia tua berasal dari Asia Teengah dan tergolong ras Mongoloide, mulai meninggalkan benua asia sekitar  2000 tahun sebelum masehi. Bangsa itu bukan lagi bangsa pengembara (nomaden), melainkan sudah mempunyai tempat tinggal tetap ditandai dengan membuat rumah, perahu bercarik, bercocok tanam, dan memlihara ternak. Dalam melakukan makalah adedidikirawan aktivitasnya, terutama dalam melakukan pekerjaan bercocok tanam sering dilakukan dengan cara saling membantu/tolong menolong yang dilakukan dengan cara bergotong royong, sehingga menjadikan hal tersebut merupakan sifat khas yang tumbuh dan berkembang bersama bangsa Indonesia. Apabila mempelajari sejarah bangsa Indonesia, terbukti bahwa bergotong royong  makalah adedidikirawan dalam melakukan suatu  pekerjaan sudah ada sejak zaaman kuno. Ada kemungkinan semenjak nenek moyang mengenal pertanian, gotong royong mulai dikembangkan. Hingga sekarang bukti-bukti kegotongroyongan itu tetap nampak, terutama kehidupan masyarakat desa.
Gotong royong merupakan suatu sistem pengarahan tenaga tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga pada masa-masa sibuuk dalam lingkaran aktivitas produksi bercocok tanam di sawah. Untuk keperluan bantuan itu seorang petani meminta dengan sopan santun, kepada yang bisa membantu atau beberapa orang lain sedesanya, misalnya dalam mempersiapkan sawahnya untuk masa penanaman yang baru. Orang yang meminta  bantuan tadi disamping  makalah adedidikirawan turut bekerja seadanya juga harus menyediakan makanan setiap hari kerja kepada teman-teman yang membantunya itu selama bekerja. Imbalan lain tidak ada, tetapi yang meminta bantuan tadi mempunyai tanggung jawab moral untuk membantu semua petani yang diundangnya tadi, kelak kalau mereka membutuhkan hal yang sama. Dengan demikian, sesungguhnya hubungan kerja dimasyarakat Indonesia sudah ada sejak lama dan pada hakikatnyatidak mengenal balas jasa dalam bentuk materi (uang), akan tetapi bersifat gotong royong dalam uluran tangan secara makalah adedidikirawan timbal balik (resiprositas) tanpa ada paksaan. Sifat gotong royong ini dalam masyarakat memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan, karena berintikan kebaikan, kebajikan dan hikmah bagi semua orang.
Pada masa ini ternyata aturan di bidang hubungan kerja di masyarakat Indonesia telah ada seiring dengan perkembangan massyarakat adat, walaupun aturan yang dibuat tidak secara tertulis yang dalam hal ini disebut hukum ketenagakerjaan adat sebagai hukum asli yang memberikan identitas[11] bagi bangsa indonesia dalam mengatur hubungan kerja yang mencerminkan kepribadian bangsa indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Aturan adat dibidang ketenagakerjaan tersebut oleh masyarakat adat dengan penuh kesadaran ditaatinya dan masyarakat menaati bukan karena paksaan melainkan hal itu sesuai dengan nilai-nilai yangadadalam masyarakat itu sendiri[12] yang tercermin dari kesadaran hukum masyarakat itu makalah adedidikirawan sendiri yang tercermin dari kesadaran hukum masyarakat yang sudah terpola dalam perilaku anggota masyarakat sehari-hari.[13]
2.      Zaman Kerajaan[14]
a.      Kerajaan Hindu-Budha
Sekitar permulaan tarikh masehi di Asia terdapat dua buah negara besar, yaitu Cina dan India. Tingkat kebudayaan kedua negara sudah sangat tinggi terjadilah lalu lintas yang ramai antara kedua negara itu  melalui darat dan laut. Kepulauan nusantara barat terletak pada lajur laut dimana makalah adedidikirawan desa-desa dan kota-kota di daerah itu mendapat kunjungan orang-orang asing, sehingga terjadilah percampuran (akulturasi) kebudayaan.
Adapun yang sangat mempengaruhi kebudayaan bangsa Indonesia tua itu adalah kebudayaan india yang berupa agama Hindu-Budha sekitar tahun 400 yang ditandai dengan bermunculannya kerajaan-kerajaan Hindu, seperti Kuati, Purnawarman, Pajajaran, disamping kerajaan-kerajaan Budha, seperti Sriwijaya, Sailendra dan lain sebagainya. Pada zaman kerajaan-kerajaan makalah adedidikirawan tersebut pengaruh kebudayaan india nampak dengan berdirinya candi-candi megah, seprti Borobuddur, prambanan yang pembuatannya dikerjakan oleh masyarakat secara sukarella dan bergotong royong. Pengaruh lain adalah terjadinya stratifikasi sosial berupa sistem kasta, yaitu brahmana, ksatria , waisa, sudra, dan paria. Kasta bbrahmana merupakan kasta para pendeta, disamping sebagai lapisan tertinggi. Ksatria merupakan kasta orang-orang bangsawan dan tentara, dipandang sebagai lapisan kedua. Kasta waisa merupakan kasta pedagang yang dianggap sebagai lapisan menengah (ketiga). Sudra adalah kasta orang-orang biasa (rakyat jelata). Orang yang tidak berkasta adalah golongan paria yang dikenal dengan nama the untouchables.[15]
Pada zaman ini kasta Sudra dan golongan yang tidak berkasta, mereka melakukan pekerjaan pada orang yang berkasta sebagai budak yang tidak mempunyai hakk apapun. Para budak hanya mempunyai kewajiban unntuk melakukan segala pekerjaan dan melakukan segala perintah tanpa sekalipun boleh menentangnya, sedangkan majikan sebagi pihak yang berkuasa betul-betul  makalah adedidikirawan mempunyai hak penuh, bukan saja terhadap perekonomiannya, namun tterhhadap  hidup dan matinya budak itu majikanlah yang berhak mengaturnnya.[16]
b.      Kerajaan Islam
Pada masa islam ini berdirilah ini berdirilah kerajaan-kerajaan islam seperti Malaka, Demak, Banten, Cirebon, Aceh, Mataram, Makasar dan sebagainya yang tidak lepas dari pengaruh agama Hindu dan Budha yang masih kental di dalam masyarakat, sehingga dalam masa ini stratifikasi sosial masih tetap ada, misalnya kita mengenal sebutan pangeran, raden yang merupakan makalah adedidikirawan sebutan khusus bagi kaum bangsawan yang berada dilingkungan kerajaan.[17] Sementara bagi mereka yang bukan keturunan bangsawan (raja) tidak bisa memakai sebutan itu, dan biasanya mereka dalam struktur sosial merupakantukang (pekeja keras) yang mengabdi kepada majikannya. Walaupun sebutannya bukan budak, tetapi praktiknya mirip perbudakan, mereka begitu santun dan sangat menghormati majikannya. Hal ini memeng tidak bisa dipungkiri lagi, mereka lebih begitu santun dan sangat menghormati majikannya. Hal ini memang tidak tidak bisa dipungkiri lagi mereka lebih banyak melaksankan kewajiban dari pada menuntut hak sebagai manusia/ sebagai pekerja. Oleh karenanya makalah adedidikirawan dalam masa ini, agama islam sebagai agama yang rahmatanlilalamin dan revolusioner yang selalu memperlakukan sesama mnusia sebagai saudara dan menempatkan manusia sebagai mahluk Allah SWT yang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan sang khalik belum bisa dilaksanakan sepenuhnya, karena terhalang oleh dinding budaya bangsa yang sudah berlaku berabad-abad lamanya.[18]
Pada masa kerajaan islam ini, memang sedikit demi sedikit nilai-nilai keislaman diaplikasikan dan syariat islam dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan revolusioner yang memperjuangkan nilai-nilai humanisme. Islam datang sebagai agama yang membebaskan manusia dari tindakan-tindakan diskriminatif dan tindakan yang menindas golongan lemah dari aniaya golongan kuat, dari ekploitasi yang kaya terhadap yang miskin, bahkan membebaskan manusia dari superioritas rasial.[19] Oleh karena itu, dalam makalah adedidikirawan pandangan islam orang bekerja bukan hanya sebatas ubudiah belaka, tetapi merupakan proses yang konsekuensi logisnya adalah amal (batasan) yang akan kita terima sehingga dalam hal ini bekerja tidak hanya bersifat duniawi akan tetapi bersifat ritual atau ukhrowi.[20]
3.      Zaman Verenigde Ootindische Compagnie (VOC)
Hindia-Belanda pada abad ke 17 dan 18 tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda, namun oleh perusahaan dagang bernama perusahaan Hindia Timur Belanda, yaitu Verenigde Oostindische Compagnie (VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap  makalah adedidikirawan perdagangan dan aktivitas kolonial diwilayah tersebut oleh parlemen belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.[21]
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan ancaman kekerasan terhadap penduduk dikepulauan-kepualuan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk kepaulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang inggris, pasukan belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh makalah adedidikirawanpopulasi dan kemudian mempopulasikan pualu-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala dan dari pekerjaannya dituntutuntuk menghasilkan rempah-rempah dalam jumlah ysng besar yang nantinya akan dibawa ke negeri Belanda.[22]
Pada alur abad ke 17, yakni sekitar bulan Maret 1602 Belanda berusaha memonopoli perdagangan rempah-rempah dengan membentuk suatu kongsi dengan bernama VOC (vereenigde oost indische compagnie). Tahun 1603- VOC telah membangun pusat perdagangan pertama yang tetap di banten, namun tidak menguntungkan karena  makalah adedidikirawan persaingan dengan para pedagang tionghhoa  dan Inggris Februari 1605 Armada VOC bersekutu dengan Hitu menyerang kubu pertahanan Portugis di Ambon dengan Imblan VOC berhak sebagai pembeli tunggal rempah-rempah di Hitu.[23]
Pada tahun 1602 dalam rangka mengatasi masalah penyelundupan di Maluku, VOC melakukan pembuangan, pengusiran bahkan pembantaian seluruh penduduk pulau Banda dan berusaha menggantikannya dengan orang-orang Belanda pendatang dan mempekerjakan tenaga kerja kaum budak. Tahun 1710 VOC mengalami masalah keuangan yang sangat berat diwilayah Asia selama kurun waktu tersebut dan banyak mengeluarkan biaya-biaya yang makalah adedidikirawansangat tinggi akibat pemberontakan, disamping pengeluaran dari pribadi VOC yang tidak efisien, kebejatan moral, korupsi yang merajalela dan banyaknya melakukan pembayaran dengan uang VOC untuk suatu pekerjaan yang tidak pernah dilakukan, bahkan para budak (pekerja) yang bekerja di perkebunan pala tidak dibayar, justru mereka diperlakukan tidak manusiawi hanya diperas tenaganya saja.[24]
4.      Zaman Hindia Belanda
Berdasarkan Pasal 163 IS (indische Staaregeling) pada zaman Hindia Belanda penduduk dibagi kedalam 3 golongan, yaitu:[25]
a.Golongan Eropa:
1)      semua orang Belanda
2)      semua orang Eropa lainnya
3)      semua orang Jepang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk pada makalah adedidikirawanhukum keluaraga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum Belanda.
4)      Anak sah dan diakui menurut undang-undang dan yang dimaksud sub 2) dan 3) yang lahir di Hindia Belanda.
b.Golongan Bumiputra
   semua orang yang termasuk rakyat  makalah adedidikirawan Indonesia asli yang tidak beralih pada golongan lain dan yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
c.    Golongan Timur Asing
Semua orang yang bukan golongan Eropa dan golongan Bumiputra
Selanjutnya menurut Pasal 131 IS dinyatakan bahwa bagi golongan Eropa berlaku hukum di negeri Belanda, yaitu (hukum Eropa dan Eropa Barat ) dan bagi golongan-golongan lainnya (Bumiputra dan Timur Asing) berlaku hukum adat masing-masing. Apabila kepentingan umum serta kepentingan sosial mereka menghendaki, maka hukum golongan Eropa Barat dapat dinyatakan dpt cpy paste berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama, yakni dengan cara penundukan diri.
Dengan pembagian penduduk tersebut dalam lapangan hukum ketenagakerjaan justru terjadi suatu keadaan yang sungguh sangat memperlihatkan, yaitu adanya:[26]
a.      Perbudakan
Sebetulnya pada masa kerajaan-kerajaan Indonesia perbudakan sudah dikenal, namun pada masa kerajaan-kerajaan pihak majikan memberikan pemondokan, makanan dan lainnya, walaupun hal ini tidak dianggap sebagai kewajiban tetapi bersifat kebijaksanaan berdasarkan atas dpt cpy pstekeluhuran budi majikan. Sementara itu, pada masa Hindia Belanda, kasus perbudakan sangat meningkatdan perlakuan terhadap budak sangat keji dan tidak berkeprimanusiaan, oleh karena itu, satu-satunya penyelsaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia merdeka, baik sosiologis maupun yuridis dan ekonomis.
Perlakuan yang tidak berprikemanusiaan terhadap budak itu, menggugah Sir Thomas Stampord Reffles (Gubernur Jendral Inggris yang memerintah 1811-1816) sebagai orang yang anti perbudakan mendirikan The Java Benevolen Institution Tahun 1816, yakni suatu lembaga yang bertujuan untuk menghapuskan perbudakan, namun lembaga ini belum mencapai hasilnya Inggris sudah harus meninggalkan Indonesia. Setelah Indonesia kembali diserahkan kepada Belanda, usaha penghapusan dptcpy pasteperbudakan yang dirintis oleh reffles itu mendapat perhatian penuh dari pemerintah Hindia Belanda yang mengeluarkan Staatblad  1817 nomor 42 yang berisikan larangan untuk memasukan budak-budak ke pulau jawa kemudian tahun 1818 ditetapkan pula suatu Undang-Undang Dasar Hindia Belanda, yaitu Regeling Reglement (RR) 1818.[27] Berdasarkan Pasal 115 RR, menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1 Januari 1960, perbudakan diseluruh Hindia Belanda dihapus.[28]
b.      Peruluran
Peruluran ini terjadi setelah Jam Pieterszoon Coen pada tahun 1621 dan 1622 memporakporandakan pulau Banda, semua penduduk dibunuh atau diangkut keluar sebagai budak. Tanah yang menjadi kosong dibagi dalam kebun-kebun dan diberikan kepada bekas pegawai kompeni dan orang lain. Orang yang diberi kebun disebut parkenler. Mereka itu dengan makalah adedidikirawandibantu oleh orang-orang Cina dan para budak diharuskan menanam pala yang harus dijual kepada kompeni dengan harga yang ditetapkan oleh kompeni pula. Wajib menanam dan menjual tanaman tertentu ini kemudian menjadi bagian dari cultur stelsel yang berlangsung sampai dengan tahun 1863.[29]
c.       Perhambaan
Perhambaan (pandelingschap) terjadi bila seorang pembeli gadai menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai atas pemberian pinjaman sejumlah uang kepada seorang penerima gadai yang mendapat hak untuk minta dari orang yang gadaikan itu (hamba) agar melakukan pekerjaan baginya dengan kewajiban memerdekakan kembali atau menyerahkan kembali kepada makalah adedidikirawanpemberi gadai pada waktu uang pinjaman dilunasi kepada pemegang gadai. Pekerjaan yang dilakukan oleh seorang hamba untuk kepentingan orang yang meminjamkan uang itu, biasanya adalah untuk melunasi utangnya ataupun tidak untuk mencicil utangnya itu, tetapi hanya untuk membayar bunganya saja. Dalam hal yang terakhir ini adalah jelas, bahwa nyatanya perhambaan ini tidak berbeda dengan perbudakaan . seorang hamba semacam ini tetap berada dalam kekuasaan pemberi pinjaman. Penghapusan perhambaan ini juga memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu kira-kira satu abad. Dalam laporan kolonial tahun 1922, misalnya di Tapanuli pada Tahun 1921 ditemukan adanya 50-an kejadian perhambaan juga diSulawesi rupa-rupanya masih ada perbudakan dan perhambaan.[30]
d.      Rodi (Kerja Paksa)
Zaman rodi/kerja paksa ini mulai terjadi bersamaan dengan zaman perbudakaan, dan resminya berakhir untuk Jawa dan Madura tanggal 1 Februari 1938.[31] Rodi/kerja paksa mula-mula merupakan pekerjaan gotong royong oleh semua penduduk suatu desa/anggota suku tertentu untuk kepentingan makalah adedidikirawandesa/suku tersebut, nammun hal ini dimanfaatkan oleh penjajah menjadi suatu kerja paksa untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda beserta pembesar-pembesarnya. Pada zaman Hindia Belanda rodi/kerja paksa digolongkan dalam 3 golongan, yaitu:[32]
1)      Rodi Gubernemen, yaitu Rodi para Gubernemen dan pegawainya .
2)      Rodi Perseorangan, yaitu rodi untuk kepentingan kepala dan pembesar-pembesar Indonesia.
3)      Rodi desa, yaitu rodi untuk kepentingan desa.
Sebetulnya sejak tahun 1819 di Hindia Belanda sudah ada apa yang disebut dengan hubungan perburuhan, yaitu hubungan antaradptcpypste buruh dan majikan secara biasa tanpa paksaan siapapun hal ini  dapat dibuktikan dengan adanya ketentuan Staatblad  Nomor 10 Taahun 1819 yang menentukan bahwa :[33]
1)      Setiap perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan harus didaftar dikantor keresidenan.
2)      Pendaftaran baru akan diterima apabila ternyata dalam perjanjian kerja tersebut tidak terdapat unsur-unsur pemaksaan, ancaman pemerasan, dan lain sebagainya dan ddengan demikian berarti semua persyaratan kerja harus mempunyai kelayakan.
3)      Pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja itu harus dilakukan oleh residen dan para pengawas pajak terutama mengenai atau untuk mencegah timbulnya tindakan-tindakan yang bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerja tersebut.
4)      Jangka waktu perjanjian paling lama 5 tahun.
Perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada pada waktu itu sulit untuk mendapatkan buruh disebabkan adanya kerja rodi, maka pemerintah terpaksa mencabut peraturan diatas dan menggantikannya dengan Staatblad 1838. Berrdasarkan peraturan ini pengusaha diberikan kekuasaan untuk mengadakan perjanjian kerja dengan penguasaan (Kepala Desa), makalah adedidikirawanyang mana kepala desa diberikan hak untuk mengerahkan penduduk agar mau bekerja diperusahaan-perusahaan perkebunan.[34]

1 komentar:

  1. Asslmm..bisa minta pengarang buku,tahun terbit,judul buku,tempat penerbit dan halamannya (catatan kaki).
    Sebelumnya terima kasih

    BalasHapus