DMCA.com Protection Status Selamat Datang Di Catatan dan Tugas kuliah S1/S2 Fak.Hukum: HUKUM INVESTASI PENYELSAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL YANG TIMBUL ANTARA PEMERINTAH DENGAN INVESTOR DOMESTIK DAN INVESTOR ASING DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Rabu, 28 Maret 2012

HUKUM INVESTASI PENYELSAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL YANG TIMBUL ANTARA PEMERINTAH DENGAN INVESTOR DOMESTIK DAN INVESTOR ASING DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL











PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Penanaman modal asing merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan investasi modal dengan motif untuk berbisnis dalam bentuk apapun kewiayah suatu negara lain. Di indonesia, tentang penanaman modal asing ini pada prinsipnya diatur dalam perundang-unndangan tentang penanaman modal asing.[1]
Perkembangan investasi  dilingkungan bisnis suatu perusahaan selalu ada keuntungan dan kerugian keuntungan dapat berupa laba penambahan nilai investasi maka kerugian mengakibatkan  kepailitan atau sengketa persuhaan kemungkinan timbulnya sengketa suatu hal yang sulit untuk dihindari.oleh karena itu dalam peta bisnis modern dewasa ini para pelaku bisnis sudah mulai mengantisipasi atau paling tidak mencoba meminimalisasi terjadinya sengketa. Langkah yang di tempuh adalah dengan melibatkan para penasihat hukum dalam membuat dan ataupun menganalisis makalah adedidikirawankontrak yang akan ditandatangani oleh pelaku usaha.yang menjadi soal adalah, bagaimana halnya kalau pada awal dibentuknya kontrak,para pihak hanya mengandalkan saling percaya kemudian timbul sengketa, bagaimana cara penyelsaian sengketa yang tengah di hadapi pebisnis.[2]
Secara  konvensional atau tepatnya kebiasaan yang berlaku dalam beberapa dekade yang lampau jika ada sengketa bisnis, pada umumnya para pebisnis tersebut membawa kasusnya ke lembaga peradilan. Penyelsaian sengketa bisnis melalui lembaga peradilan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama berbeda dengan penyelsaian sengketa dengan alternatif.
B.     Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah yang akan disajikan penulis dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1.      pelanggaran apa saja yang menjadi permasalahan di bidang pasar modal di  hubungkandengan  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal?
2.      bagaimana prosedur penyelsaian sengketa alternatif  antara pemerintah dengan investor domestik dan investor asing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal?



BAB II
PENYELSAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL YANG TIMBUL ANTARA PEMERINTAH DENGAN INVESTOR DOMESTIK DAN INVESTOR ASING DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

A.    PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal  merupakan hal yang rawan dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat di Pasar modal. Pelanggaran di bidang pasar modal merupakan hal yang rawan dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibatmakalah adedidikirawan di Pasar modal. Pelanggaran di bidang pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis administratif ada tiga pola pelanggaran yang lazim terjadi yaitu:[3]
a.       Pelanggaran yang dilakukan secara individual
b.      Pelanggaran yang dilakukan kelompok
c.       Pelanggaran yang dilakukan langsung atau berdasarkan perintah atau pengaruh pihak lain
Pelaku yang terlibat dalam pelanggaran di bidang pasar modal adalah pihak-pihak yang berpendidikan cukup tinggi. Pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah emiten atau perussahaan publik dan pihak-pihak yang mempunyai posisi strategis didalam perusahaan seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham utama. Pihak lain yang berpootensi melakukan pelanggaran adalah para fropesional di bidang pasar modal, seperti penasihat investasi, manajer investasi akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris.[4]
Sedangkan dari sisi akibat yang ditimbulkan dari kasus pelanggaran di bidang pasar modal dapat menimbulkan efek yang bersifat berantai dan meluas. Kerugian tidak hanya terbatas dialami oleh invesstor atau pialang yang terlibat langsung dalam suatu transaksi, melainkan dapat meluas  dan berlanjut ke perusahaan yang efeknya diperdagangkan. Jika pelanggaran tersebut terus terjadi tanpa adanya penanggulangan secara hukum dan sarana, maka pasaar modal bisa mendapatkan penilaiaan negatif. Akibatnya investor tidak mau masuk dan yang sudah makalah adedidikirawandidaalam akan keluar. Tidaak samapi disitu, BAPEPAM sebagai lembaga pengawas dianggap kurang credibel.[5]
Pelanggaran di bidang pasar modal dapat di bagi ke dalam dua kelompok dilihat dari sifat administratif. Mulai Pasal 25 sampai Pasal 89 UUPM berkaitan dengan kewaajiban menyampaikan laporan atau dokumen tertentu kepada BAPEPAM dan atau masyarakat. Menurut peraturan X.K.1 laporan yang dimaksud adalah laporan berkala atau laporan yang bersifat insidentil makalah adedidikirawanyang berisikan informasi atau fakta material yang penting dan relevan mengenai peristiwa atau kejadian yang dapat mempengaruhi harga saham di bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.[6]
Pelanggaran jenis kedua adalah pelanggaran yang bersifat teknis yaitu menyangkut masalah perizinan, persetujuan, dan pendaftaran di BAPEPAM. Namun, makalah adedidikirawanUUPM membagi pelanggaran yang bersifat teknis ini kedalam dua jenis, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Yang termasuk kejahatan telah diseebutkan diatas. Sementara yang termasuk dalam pelanggaran adalah :[7]
a.       Wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek , atau wakiil manajer investasi yang melakukan kegiatan dibidang pasar modal  tetapi tidak mempunyai izin dari BAPEPAM
b.      Manajer investasi atau pihak terafliasinya menerima imbalan dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi manajer investasimakalah adedidikirawan yang bersangkutan untuk membeli atau menjual efek untuk reksadana

B.  SANKSI UNDANG-UNDANG PASAR MODAL[8]
Ada tiga macam sanksi yang diterapkan oleh UUPM, yaitu:
1.      Sanksi Administratif  
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan BAPEPAM kepada pihak-pihak yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal pihak yang dapat dijatuhkan sanksi adalah :
a.       Pihak yang memperoleh izin dari BAPEPAM
b.      Pihak yang memperoleh persetujuan dari BAPEPAM
c.       Pihak yang mellakukan pendaftaran kepada BAPEPAM
Jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh BAPEPAM kepada pihak-pihak tersebut diatas adalah:
a.       Peringatan tertulis
b.      Denda (kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu)
c.       Pembatasan kegiatan usaha
d.      Pembekuan kegiatan usaha
e.       Pencabutan izin usaha
f.       Pembatalan persetujuan
g.      Pembatalan pendaftaran
Untuk sanksi denda UUPM Pasal 102 Ayat 3 menyatakan bahwa sanksi administratif diatur oleh peraturan pemerintah, yaitu PP No. 45 Tahun 1995 besarnya jumlah sanksi denda bervariasi yaitu:
a.       Denda Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari dengan maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
b.      Denda Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari dengan maksimal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
c.       Denda maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) untuk pihak yang bukan perseorangan
d.      Denda maksimal Rp.100.000.000(seratus juta rupiah) untuk orang perorangan.
2.      Sanksi Perdata
Sanksi perdata lebih banyak didasarkan pada UUPT  dan emiten atau perusahaan publik harus tunduk pula. UUPT dan UUPM menyediakan ketentuan yang memungkinkan pemegang saham untuk melakukan gugatan secara perdata kepada setiap pengelola atau komisaris perusahaan yang tindakan atau keputusannya meenyebabkan kerugian pada perusahaan.
a.       Gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum (KUHPerdata Pasal 1365).
UUPM Pasal 111 menyatakan bahwa setiap pihak secara sendiri-sendiri atau bersama dengan pihak lain mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasarmakalah adedidikirawan modal. Pasal ini bersemangat sama dengan KUHPerdata Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum . dengan adanya UUPM Pasal 111 ini diharapkan setiap pihak yang mengelola perseroan dan yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal melakukan tugasnya secara profesinal dan bertanggung jawab sehingga kehati-hatian tidak diabaikan.
b.      Gugatan berdasarkan adanya tindakan wanprestasi atas suatu perjanjian.
Gugatan berdasarkan wanprestasi mensyaratkan adanya pelanggaran terhadap Pasal-Pasal perjanjian yang pernah dibuat oleh para pihak (baik secara lisan maupun tulisan). Adapun yang dimaksud dengan wanprestasi adalah :
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akaan dilakukannya
b.      Melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
c.       Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Gugatan berdasarkan UUPT Pasal 85 ayat 2 untuk direksi dan 98 ayat untuk komisaris perseroan terbuka.
Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat saja dilakukan oleh pengelola perseroan, yaitu direksi dan komisaris. UUPT menganut sistem pertanggungjawaban pada perseroan karena ia merupakan badan hukum, tetapi kalau kerugian tersebut disebabkan oleh pengurus perseroan, maka pertanggungjawaban tidak dapat dialihkan kepada perseroan,makalah adedidikirawan direksi, komisaris, harus bertanggungjawab. BAPEPAM menjatuhkan sanksi  makalah adedidikirawankepada direksi dan komisaris dalam hal terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Dengan sanksi tersebut, diharapkan kontrol pemegang saham atas pengurus perseroan di dalam menjalankan tugasnya.
3.      Sanksi Pidana  
UUPM (Pasal 103-110) mengancam setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang pasar modal diancam hukuman pidana penjara bervariasi antara satu sampai sepuluh tahun.
C.    PENGERTIAN DAN POLA PENYELSAIAN SENGKETA
Istilah penyelsaian sengketa berasal dari bahsa inggris, yatiu dispute resolution. Richard L. Abel mengartikan sengketa (dispute) sebagai:[9]
“pernyataan publik mengenai tuntutan yang tidak selaras (inconsisten claim) terhadap sesuatu yang bernilai (dalam Friedman, 2001).
Definisi lain dikemukakan oleh Neder dan Todd. Ia mengatakan sengketa sebagai :[10]
“Keadaan dimana konflik tersebut dinyatakan dimuka atau dengan melibatkan pihak ketiga. Selanjutnya, ia mengemukakan istilah prakonflik dan konflik, prakonflik makalah adedidikirawanadalah keadaan yang mendasari rasa tidak puas seseorang. Konflik itu sendiri adalah keadaan dimana para pihak menyadari atau mengetahui tentang adanya perasaan tidak puas tersebut (Kriekhoff, 2001).[11]
Seteven Rosenberg esq, mengartikan konflik sebagai prilaku bersaing antara dua orang atau kelompok. Konflik terjadi ketika dua orang atau lebih belomba untuk mencapai tujuan yang sama atau memperoleh sumber yang jumlahnya terbatas.[12]
D.    POLA PENYELSAIAN SENGKETA
Penyelsaian sengketa merupakan suatu bentuk atau kerangka untuk mengakhiri pertikaian atau sengketa yang terjadi anatara para pihak. makalah adedidikirawanPola penyelsaian sengkata dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu melalui : (1) pengadilan dan (2) alternatif penyelsaian sengketa (ADR).[13]
1.      Litigasi
Penyelsaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) adalah suatu pola penyelssaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang bersengketa, dimana dalam penyelsaian sengketa itu diselsaikan oleh pengadilan. Putusannya bersifat mengikat.makalah adedidikirawan Penggunaan sistem litigasi mempunyai keuntungan dan kekurangan dalam penyelsaian sengketa. Keuntungannya, yaitu sebagai berikut:[14]
1.      Dalam mengammbil alih keputusan dari para pihak, litigasi sekurang-kerungnya dalam batas tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat memengaruhi hasil dan dapat menjamin ketentraman sosial.
2.      Litigasi sangat baik untuk menemukan kesalahan-kesalahanmakalah adedidikirawan dan masalah-masalah dalam posisi pihak lawan.
3.      Litigasi memberikan suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberikan peluang yanng luas kepada para pihak untuk didengar keterangannya sebelum mengambil keputusan.
4.      Litigasi membawa nilai-nilai masyarakat untuk penyelsaian sengketa pribadi.
5.      Dalam sistem litigasi para hakim menerapkan nilai-nilai masyarakat yang terkandung dalam hukum untuk menyelsaikan sengketa.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa llitigasi tidak hanya menyelsaikan sengketa tetapi juga menjamin suatu bentuk ketertiban umum, yang tertuang dalam undang-undang secara ekplisit maupun implisit. Namun litigasi setidak-tidaknya sebagaimana yang terdapat di Amerika Serikat, memiliki banyak kekurangan (drawbaccks) (Gray Goodpaster, dkk., 1995:6), kekurangan litigasi, yaitu:[15]
1.      Memaksa para pihak pada posisi ekstern,
2.      Memerlukan pembelaan (advocasy) atas setiap maksud yang dapat memengaruhi putusan.
3.      Benar-benar mengangkat seluruh persoalan dalam suatu perkara, apakah persoalan mmateri(substantive) atau prosedur, untuk persamaan kepentingan dan mendorong para pihak melakukan penyelidikan fakta yang eksterm dan sering kali marginal.
4.      Menyita waktu dan meningkatkan biaya keuangan.
5.      Fakta-fakta yang dapat dibuktikan membuat kerangka persoalan, para pihak tidak selalu mampu mengungkapkan khekawatiran mereka yang sebenarnya.
6.      Tidak mengupayakan untuk memperbaiki atau memulihkkan hubungan para pihak yang bersengketa dan
7.      Tidak cocok untuk sengketa yang bersifat polisentris, yaitu sengketa yang melibatkan banyak pihak, banyak persoalan dan beberapa kemungkinan.
Maarc Glanter menggambarkan suatu kecemasan akibat beban perkara yang semakin menumpuk di pengadilan Amerika Serikat ia mengatakan sebagai berikut:[16]
Rupanya, masyarakat yng brsengketa cenderung untuk segera mengajukan perkaranya ke pengadilan formal. Kecenderungan demikian itu menunjukan makalah adedidikirawansebagai legal centralism; keadilan merupakan suatau produk yang didistribusikan secara eksklusif oleh negara. Dalam rangkaian ini, Galanter berpendapat bahwa pengadilan harus dikaji dalam kaitannya dengan penataaan sistem normatif lainnya. Selanjutnya Glanter mengemukakan , bahwa pengadilan harus dilihat sebagai bagian dari sistem hukum karena, keadiilan tidak hanya ditemukan di pengadilan makalah adedidikirawanresmi atau forum-forum yang disponsori oleh negara, melainkkan juga dalam institusi-institusi sosial primer, seperti keluarga, lingkungan tempat tinggal, hubungan kekerabatan, hubunngan-hubungan bisnis, dan lain sebagainya, sebagai pranata-pranata sosial dari sistem norma dan aturan-aturan  lokal sesuai tradisi yang dipertahankan oleh masyarakat setempat
Proses litigasi mensyaratkan pembatasan sengketa dan perssoalan-persoalan sehingga para hakim atau para hakim atau para pengambil keputusan lainnya dapat lebih siap membuat keeputusan

2.      Penyelsaian sengketa melalui alterrnatif penyelsaian sengketa (ADR)[17]
Lembaga penyelsaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelsaian diluar pengadilan dengan cara konsulttasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 ayat 10) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelsaian Sengketa)
Apabiila mengacu pada ketentuan Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, cara penyeelsaian sengketa melalui ADR dibagi menjadi lima cara :[18]
1.      Konsultasi
2.      Negoisasi
3.      Mediasi
4.      Konsiliasi
5.      Penilaian ahli.
Persoalannya kini adalah mengapa para pihak menggunakan cara ADR dalam menyelsaikan sengketa yang muncul diantara mereka. Dalam studi Macaulay, menunjukan hal-hal berikut ini:[19] 
 Kemampuan prosedur nonlitigasi penyelsaian sengketa bisnis di AS beranggapan bahwa dari pada menyelsaikan sengketa secara kaku sesuai kontrak yang dibuat pengacara masing-masing, mereka cenderung melakukan negoisasi ulang guna makalah adedidikirawanpenyelsaian dan melahirkan kesepakatan-kesepakatan baru. Studi ini memberikaan penjelasan bahwa pada negra yang sudah legal minded seperti AS misalnya, juga menunjukan bahwa penyelsaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi lebih disukai dari pada menggunakan hukum formal. Hal yang sama terjadi diinggris ,Korea, Ethopia, Meksico, dan New Guinea (dalam Abdulah, 2001).
Kecenderungan menghindari konflik, lebih-lebih melalui pengadilan, dapat dilihat di Jepang, dimana sistem litigasi dipandang tidak cocok untuk menyelsaikan sengketa makalah adedidikirawan. litigasi telah dinilai salah secara moral sehingga menyebabkan adanya jarak aantara hukum negara dengan kenyataan sosial yang berlaku. Takeyoshi Kawashima menunjukan lataar belakang kulturnya pada dua ciri tradisional masyarakat Jepang, yaitu sebagai berikut:[20]
Pertama, status sosial dibedakan berdasarkan sikap hormaat dan otoritas dalam komunitas desa dan keluarga, dan sifat hirarkis ini berlaku juga dalam hubungan kontraktual. Misalnya, dari kontrak bangunan muncul sebuah hubungan dalam mana kontraktor menghormati pemilik sebagai pelindung, dalam sewa menyewa muncul hubungan  dimana pihak penyewamakalah adedidikirawan menghormati yang menyewakan, dan dalam jual-beli muncul hubungan dimana pihak penjual menghormati pembeeli. Sifat hirarkis ini mencerminkan yang satu dengan yang lain tidak saling menghormati pembeli. Sifat hirarkis ini mencerrminkan yang satu dengan yang lain tidak slaing mendominasi, namun saling melindungi.
Kedua dalam kelompok-kelompok tradisional, hubungan antara orang-orang yang sama statusnyajuga sangat khusus, dan dalam waktu sama kabur secara fungsional. Misalnya hubungan antara anggota-anggota komunitas yang sama status sosialnya dianggap bersifat paling utama, peranan sosial mereka dirumuskan secara umum dan sangat fleksibel sehingga selalumakalah adedidikirawan dapat diubah bila keadaan menghendaki . sesuai dengan taraf saling ketergantungan atau keutamaan mereka, perumusan masing-masing dikondisikan oleh peranan yang lain. Dalam kedua ciri tersebut, rumusan peranan dengan standar objektif-universal tidak berlaku (dalam Peter dan Siswanto 1998).
Dengan mengacu kepda konsensus dan kecenderungan menghindari konflik dalam masyarakat Jepang, menyebabkan litigasi menjadi tidak cocok untuk menyelsaikan sengketa, bahkan dipandang membahayakan hubungan harmoni. Litigasi dinilai telah gagal mengintegrasikan rakyat dengan norma-norma lokalmereka, telah mengangkat popularitas dan fungsimakalah adedidikirawan mediasi (chotei), maupun perbaikan hubungan atau konsiliasi (kankai) sebagai pranata penyelsaian sengketa diluar pengadilan dalam praktik kontrak di Jeepang.[21]
Apabiila kita perhatikan pendapat dan pandangan diatas, jelaslah bahwa lembaga yang sering digunakan oleh masyarakat, baik masyarakat bisnis yang t`erdapat di Amerika Serikat maupun Jepang merupakan lembaga nonlitigasi (diluar Pengadilan).[22]
Di dalam literatur juga disebutkan dua pola penyelsaian sengketa, yaitu sebagai berikut:[23]
1.      The binding adjudicative procedure, yaitu suatu proseedur didalam penyelsaian sengketa dimana hakim dalam memutuskan perkara mengikatmakalah adedidikirawan para pihak. Bentuk penyelsaian sengketa ini dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu: (1) litigasi, (2)arbitrasi, (3) mediasi-arbitrasi, (4) hakim partikelir.
2.      The non binding adjudicative procedure, yaitu suatu prooses penyelsaian sengketa , dimana hakim atau orang yang ditunjuk dalam memutuskan perkara tidak mengikat para pihak. Penyelsaian sengketa dengan cara ini dibagi menjadi enam macam, yaitu:makalah adedidikirawan (1) konsiliasi; (2) mediasi; (3)minitrial (4) summary jury triial (5) neutral expert fact-findin; dan (6) early expert neutral evalutiion (Rudjiono ,1996;3).
Kedua penyelsaian sengketa itu berbeda antara satu dengan yang lainnya. Perbedaannya terletak pada kekuatan mengikat dari putusan yang dihasilkan oleh institusi tersebut. Pada the binding adjudicative procedur, putusan yang dihasilkan oleh institusi yang makalah adedidikirawan memutuskan perkara mengikat para pihak, sedangkan dalam the non binding adjudicative procedure, putusan yang dihasilkan tidak mengikat para pihak. Artinya dengan adanya putusan itu para pihak dapat menyetujui atau menolak isi putusan tersebut. Persamaan kedua pola penyelsaian sengketa tersebut adalah sama-sama memberikan putusan atau pemecahan dalam suatu kasus.[24]
Apakah pola penyelsaian sengketa yang disajikan diatas daapat diterapkan dalam sengketa yang timbul dalam penanaman modal? Apakah itu berkaitan dengna investasi domestik maupun investasi asing? Kajian tentang pola penyelsaian sengketa dalam bidang investasi disajikan pada subab berikut ini.[25]
E.     PENYELSAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL YANG TIMBUL ANTARA PEMERINTAH DENGAN INVESTOR DOMESTIK.
Pada prinsiipnya, investor yang menanamkan investasinya di indonesia mengharapkan investasi yang ditanamkannya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan tidak menimbulkan gangguan, baik dari pihak pemerintah sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Semaikin baik dan aman dalam menjalankan usahanya para investor, maka makalah adedidikirawansemakin besar keuntungannya yang akan diperolehnya di kemudian hari. Tujuan utama para investor menanamkan investasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang akan diperrolehnya dikemudian hari. Tujuan para investor menanamkan investasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-sebesarnya.[26]
Walaupun para investor telah menjalankan usahanya dengan baik, tidak tertutup kemungkinan usaha yang dijalankannya menimbulkan persoalan dengan pihak pemerintah maupaun masyarakat sekitarnya. Misalnya, pemerintah Indonesia telah mencabut izin investasi dari investor, sementara izin investasinya belum habis jangka waktunya. Persoalannya, kini bagaimana cara penyelsaian sengketa yang timbul antara investor dengan pihak pemerintah indonesia atau masyarakat sekitarnya.[27]
Investasi dari aspek pembiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu, inveesstasi yang bersumber dari modal dalam negeri (PMDN) dan investasi yang bersumber dari modal asing (PMA) merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri.[28]
Apabila kita perhatikan jenis investasi diatas, jelaslah bahwa investor yang menanamkan modalnya di indonesia dibagi menjadi dua maccam, yaitu investor domestik dan investor asing.[29]
Pertanyaan kini adalah hukum dan cara apakah yang digunakan oleh para investor dalam menyelsaikan sengketa yang muncul antara investor dengan pihak pemerintah indonesia.[30]
Apabila sengketa yang terjadi antara investor domestik dengan pihak pemerintah Indonesia dan masyarakat seekitarnya, hukum yang digunakaan adalah hukum indonesia. Ada dua cara yang ditempuh oleh investor domestik untuk menyelsaikan sengketa yang timbul antara pemerintah indonesia dengan investor domestik, yaitu:[31]
1.      Peenyelsaian sengketa melalui nonlitigasi atau lazim disebut alternative dispute resolution (ADR).
2.      Litigasi.
 Ada lima cara penyelsaian sengketa melalui ADR, yaitu :[32]
1.      Konsultasi
2.      Negoisasi
3.      Mediasi
4.      Konsiliasi
5.      Penilaian ahli
Apabila kelima cara itu tidak dapat diselsaikan oleh kedua belah pihak, salah satu pihak yang dirugikan dapat mengajukan persoalan itu kepengadilan. Prosedur yang harus ditempuh adalah pihak investor domestik tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan di wilayah ttempat perbuatan hukum dan tempat sengketa terjadi. Pengadilanlah yang akan memutuskan perkara tersebut.[33]
Dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal antara pemerintah dengan investor domestik. Dalam ketentuan itu, diitentukan empat cara dalam penyelsaian sengketa dalam penanaman modal. Keempat cara itu, antara lain:[34]
1.      Musyawarah dan mufakat
2.      Arbitrase
3.      Alternatif penyelsaian sengketa
4.      Pengadiilan
Penyelsaian dengan musyawarah dan mufakat merupakan cara untuk mengakhiri sengketa yang timbul antara pemerintah dengan investor domestik, dimana didalam penyelsaian itu dilakukan pembahsan bersama dengan maksud untuk mencapai keputusan dan kesepaktan atas penyelsaian sengketa secara bersama-sama.[35]
Penyelsaian sengketa melalui lembaga arbitrase merupakan cara untuk mengakhiri sengketa dalam penanaman modal antara pemerintah indonesiamakalah adedidikirawan dengan investor domestik, dimana dalam penyelsaian sengketa itu menggunakan jasa arbiter atau majelis arbiter. Arbiter atau majelis arbiterlah makalah adedidikirawanyang menyelsaikan sengketa penanaman modal tersebut.[36]
Alternatif penyelsaian sengketa adalah lembaga penyelsaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati antar pemerintah indonesia dengan investor domestik, yakni penyelsaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilain ahli. Ada lima cara penyelsaian sengketa melalui alternatif penyelsaian sengketa, yaitu:[37]
1.      Konsultasi
2.      Negoisasi
3.      Mediasi
4.      Konsiliasi
5.      Penilaina ahli
Penyelsaian sengketa dengan cara konsultasi merupkan cara untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara pemerintah indonesia dengan investor domestik, dimana keduabelah pihak mengadakan tukar pikiran atau konsultasi untuk menyelsaikan sengketa dalam penanaman modal. Penyelsaian sengketa dengan cara negoisasi, merupakan cara untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara pemerintah indonesia dengan investor domestik, dimana keduabelah pihak mengadakan perundingan untuk menyelsaikan sengketa dalam penanaman modal diantara keduanya.[38]
Penyelsaian sengketa dengan cara mediasi merupakan cara untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara pemerintah indonesia dengan investor domestik, dimana kedua belah pihak menyepakati untuk menggunakan jasa mediator untuk menyelsaikan sengketa dalam penanaman modal. Penyelsaian sengketa dengan cara konsiliasi merupakan cara mengakhiri perselisihan yang timbul antara pemerintah Indonesia dengan investor domestik, dimana keduabelah pihak menyepakati makalah adedidikirawanuntuk menggunakan jasa konsiliatoruntuk menyelsaikan sengketa dalam penanaman modal.[39]
Penyelsaian sengketa melalui pengadilan meruupakan cara untuk mengakhiri sengketa yang timbul antara pemerintah indonesia dengan investor domestik, dimana kedua belah pihak menyepakati untuk menggunakan penilai ahli untuk menyelsaikan sengketa dalam penanaman modal.[40]  
Penyelsaian sengketa melalui pengadilan merupakan cara untuk mengakhiri sengketa yang timbul antara pemerintah dengan investor domestik, dimana penyelsaian ini dilakukan dimukadan dihadapan pengadilan. Dan pengadilanlah yang nantinya akan memutuskan tentang perselisihan tersebut. Ada tiga tingkatan pengadilan yang harus diikuti oleh salah satu pihak, apakah pemerintah indonesia atau investor domestik, yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung . penyelsaian melalui pengadilan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar.[41]
F.     PENYELSAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL YANG TIMBUL ANTARA PEMERINTAH DENGAN INVESTOR ASING.
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing telah ditentukan pola penyelsaian sengketa yang terjadi antara Pemerintah Indonesia dengan investor asing yang berkaitan dengan tindakan nasionalisasi oleh pemerintah, yaitu melalui lembaga arbitrase, timbulnya sengketa ini adalah karena kedua belah pihak tidak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembyaran kompensasi terhadap tindakan pemerintah dalam melakukan nasionalisasi . Oleeh karena itu, setiap tindakan nasionalisasi akan menimbulkan kewajiban dari pemerintah untuk memberikan kompensasi / ganti rugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku.[42]
Lembaga arbitrase baru digunakan apabila tidak tercapai kesepkatan tentang besarnya kompensasi ganti rugi badan arbitrase terdiri dari tiga orang yang dipilih makalah adedidikirawanoleh ppemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai pemilik modal masing-masing satu orang , dan orang ketiga sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal. Keputusan arbitrase ini mmengikat kedua belah pihak.[43]  
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal telah diatur cara penyelsaian sengketa yang timbul dalam penanaman modal antara pemerintah dengan investor asing. Dalam ketentuan itu, ditentukan dua cara dalam penyelsaian sengketa antara pemerintah indonesia dengan investor asing. Kedua cara itu adalh:[44]
1.      Musyawarah dan mufakat, dan
2.      Arbittrase internasional.
Penyelsaian sengketa  melalui arbitrase internasional merupakan cara untuk mengakhiri perselisihan yang timbul antara pemerintah indonesia  dengan investor asing, dimana kedua belah pihak sepakat menggunakan lemabaga arbitrase atau  arbiter perorangan makalah adedidikirawandiluar wilayah huukum Republik Indonesia. Sifatnya internasional. Biasanya lembaga arbitrase yang dipilih adalah arbitrase internasiional yang berkedudukan di Paris.[45]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang persetujuan atas konvensi tentang penyelsaian perselisihan antar neggara dan warga negara asing mengenai penanaman modal, telah ditentukan pola penyelsaian sengketa yang terjadi antar negara dengen warga negara asing. Didalam undang-undang itu ditentukan bahwa ketentuan yang digunakan untuk penyelsaian sengketa antara negara dengan warga negara asing adalah international Centre for the settlement of Invesment Dispute(ICSID).[46]
International Centre of the settlement of investment Dispute(ICSID) lahir dari Convention on the settlement of invesment dispute betwen states and nations of other states yang merupakan badan yang sengaja didirikanmakalah adedidikirawan bank dunia. Lemabaga ini ditetapkan tanggal 14 Oktober 1966 di Amerika Serikat. Kantor pusatnya berada di makalah adedidikirawanWashington, Amerika Serikat.[47]
Tujjuan dan wewenang ICSID adalah menyelsaikan persengketaan yang timbul dibidang investasi antara suatu negara dengan negara asing diantara sesama negara peserta konvensi.[48]  
International centre for the settelement of invesment dispute (ICSID) terdiridari 9 bab (chapter)  dan 75 Pasal (artikel). Hal-hal yang diatur dalam ICSID ini, meliputi:[49]
1.      Chapter 1 international centre for the setttlement of invesment dispute(ICSID) (artikel 1 sampai dengan artikel 24)
2.      Chapter II Jurisdiction the centre (artikel 25 smpai dengan artikel 27)
3.      Chapter III Concilition (artikel 28 sampai dengan artikel 35)
4.      Chapter IV Arbitration (artikel 36 sampai dengan artikel 55)
5.      Chapter V Replacement and disqualification of conciliators and arbitrator (Artikel 56 sampai dengan artikel 58)
6.      Chapter Vi Cost of Procedings (artikel 59 samapai dengan artikel 63)
7.      Chapter VII disputes betwen contracting states ( artikel 64)
8.      Chapter VIII Amandement (artikel 65 samapi dengan artikel 66)
9.      Chapter IX Final Provisions (artikel 67 sampai dengan artikel 75).
Ada dua pola penyelsaian sengketa yang diatur dalam ICSID, yaitu :[50]
1.      Penyelsaian sengketa melalui kkonsiliasi, dan
2.      Penyelsaian sengketa menggunkan arbitrase


1.      Penyelsaian Melalui Konsiliasi
Konsiliasi adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelsaikan perselisihan tersebut (H.salim HS, 2005; 308), sementara itu, menurut Oppenehim, konsiliasi adalah :[51]
Suatu proses penyelsaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas menguraikan menjelskan fakta-fakta dan (biasanya telah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencpai suatu kesepakatan ),makalah adedidikirawan membuat usulan-usulan suatu penyelsaian, namun keputusan tersebut tidak mengikat(dalam Haula Adlof dan A Chenderawulan 1995: 186).[52]
Penyelsaian sengketa melalui konsiiliasi diatur dalam artkel 28 sampai dengan artikel 35 ICSID. Hal-hal yang diatur dalam artikel tersebut, meliputi :[53]
1.      Komisi konsiliasi
2.      Anggota komisi
3.      Pengajuan konsiliasi
4.      Jenis perselisihan
5.      Permohonan konsiliasi
6.      Penunjukan, jumlah dan penunjukan jumlah konsiliator
7.      Proses penyelsaian konsiliasi
8.      Penyelsaian konsiliasi
Kedelapan hal itu disajikan berikut ini:[54]
1.      Komisi konsiliasi
Komisi konsiiliasi diatur dalam artikel 29 ICSID. Komisi konsiliasi berada dibawah pengawasan Dewan Administratif yang diketuai oleh presiden Bank dunia. Badan komisi konsiliasi(pendamai), yang merupakan salah satu lembaga yang berada dibawah ICSID,makalah adedidikirawan disamping badan arbitrase. Komisi konsiliasi ini mempunyai kewenangan khusus untuk menyelsaikan persengketaan melalui jalan damai.[55]
2.      Anggota komisi
Anggota komisi konsiliasi ditentukan dalam artikel 29 ayat (1) ICSID. Anggota yang duduk dalam komisi konsiliasi disebut dengan konsiliator. Jumlah anggota konsiliator boleh terdiri dari satu orang yang disebut konsiiliator tunggal (soleconciliator), tetapi boleh juga terdiri dari beberapa orang asalkan jumlahnyaganjil (any uneven number).[56]
3.      Pengajuan konsiliasi
Pengajuan konsiliasi ditentukan dalam artikel 28 ayat (2) ICSID. Agar permohonan dapatdiminta kepada ICSID untuk diselsaikan oleh comission atau komisi pendamai, harus berdasarkan kesepakatan para pihak. Tanpa adanya kesepaktan dalam perjanjian yang menyatakan perselisihan yang tejadi diantara mereka akan diselsaikan melalui perdamaian menurut tatacara yang makalah adedidikirawandiatur dalam ICSID, permohonan yang demikian akan ditolak atas alasan tidak termasuk yuridiksinya. Kesepakatan tentang konsiliasi dapat dicantumkan bersamaan dengan perjanjian pokok dalam bentuk pactum de compromintendo.[57]
4.      Jenis Perselisihan
Pada dasarnya, tidak semua jenis perselisihan dapat diselsaikan melalui komisi ICSID. Jenis perselisihan yang dapat diajukan kepada komisi ICSID hanya persengketaan yang timbul dari perjanjian penanaman modal atau joint venture antara warga negara dengan warga negara asing. Jenis perselisihan joint venture tersebut bisa menyangkut bidang keuangan, perdagangan, atau alih teknologi. Hal ini sesuai dengan ketentuan artikel 25 tentang yuridiksi dari ICSID.[58]
5.      Permohonan Konsiliasi
Permohonan untuk mengajukan konsiliasi telah ditentukan dalam artikel 28 ICSID. Dalam ketentuan itu ditentukan bahwa permohonan konsiliasi diajukan oleh satu pihak kepada sekertaris Jendral ICSID, dengan ketentuan :[59]
a.       Permohonan dalam bentuk tertulis (in writing)
b.      Mencantumkan identitas para pihak
c.       Melampirkan kesepakatan tentang penyelsaian melalui komisi menurut ketentuan ICSID.
Sekretaris Jendral meneliti tentang permohonan salah satu pihak tersebbut. Berdasarkan hasil penelitiannya, perselisihan yang diajukan oleh salah satu pihak tersebut termasuuk bidang yurisdiksi. Maka permohonan konsiliasi didaftarkan. Akan tetapi, apabila tidak termasuk yuridiksinya, pendaftaran ataupun penolakan pendaftaran (artikel 28 ayat (3) ICSID). Segera setelah sekretaris jendaral menerima permohonan konsiliasi, dia harus menyampaikan salinan permohonan kepada pihak lawan.makalah adedidikirawan Tujuannya adalah agar pihak lawan tahu tentang adanya permohonan konsiliasi dari pihak pemohon. Demikian juga halnya dengan pendaftaran dan penolakan pendaftaran harus diberi tahu oleh sekretaris jendral kepada para pihak . hal itu dijelaskan dalam Pasal 28 ayat 3 ICSID  yang berbunyi he shall forwith notify of registration or resfusal to regiter.[60]
6.      Pembentukan, Jumlah dan Penunjukan Konsiliator
Dalam Pasal 29 ICSID telah ditentukan tentang pembentukan, jumlah dan penunjukan konsiliator. Setelah permohonan didaftar, ICSID segara membentuk komisi konsiliasi atau The Concilation Commision. Agar komisi bisa berdiri , dibarengi dengan makalah adedidikirawanpenunjukan anggota konsiliator yang akan bertindak dan beerfungsi menyelsaikan perdamaian yang diminta. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) huruf a ICSID, ditentukan jumlah konsiliator jumlah konsiliator ditentukan diantranya:[61]
a.       Boleh terdiri dari seorang saja, yang akan bertindak sebagai konsiliator tunggal (a sole conciliator).
b.      Namun juga terdiri dari beberapa orang asal jumlahnya tetap ganjil (any uneven number)
Penunjukan anggota konsiliator dilaksanakan ICSID. Akan tetapi boleh juga, penunjukan menurut tata cara yang disepakati para pihak. Namun demikian, apabila para pihak tidak setuju mengenai jumlah dan tata cara penunjukan anggota konsiliator, komisi konsiliator harus :[62]
a.       Terdiri dari tiga orang anggota
b.      Masing-masing pihak menunjukan seorang konsiliator dan
c.       Sedang anggota konsiliator ketiga yang akan bertindak sebagai ketua, ditunjuk berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Seandainya komisi konsiliasi belum juga terbentuk dalam jangka waktu 90 hari dari tanggal pemberitahuan pendaftaran permohonan, salah satu pihak dapat mengajukan permintaan kepada the chairmant of administrative council agar menunjukmakalah adedidikirawan anggota konsiliator. Penunjukan dilakkukan oleh chairman, setelah lebih dahulu mengadakan konsultasi dengan kedua belah pihak. Dalam pasal 14 ayat 1 ICSID telah ditentukan syarat menjadi konsiliator syarat tersebut antara lain :[63]
1.      Memiliki integritas moral yang tinggi.
2.      Dikenal sebagai orang yang memiliki kompetisi dibidang hukum, perdagangan, industri, keuangan dan
3.      Orangnya benar-benar dapat memberikan pertimbangan yang bebas (independent judment), dan tidak bersikap parsial atau memihak
Syarat-syarat tersebut terutama harus dipenuhi apabila anggota konsiliator yang ditunjuk dari luar anggota ICSID.
7.      Proses Penyelsaian Konsiliasi
Proses penyelsaian konsiliasi telah ditentukan dalam Pasal 32 ayat 1 ICSID. Dalam ketentuan itu ditentukan bhwa komisi konsiliasi hanya akan mengadili (menyelsaikan) perrselisihan sepanjang hal itu meliputi kompetisinya sehingga salah satu pihak diberikan hak untuk mengajukan eksepsi atau bantahan tentang yuridiksi substansi eksepsinya adalah berkaitan dengan ketidakwenangan dari ICSID . apabila ada eksepsi yang demikian, komisi harus mempertimbangkan,makalah adedidikirawan apakah hal itu akan diputus melalui putusan sela atau akan diselsaikan bersama dengan pokok sengketa. Tatacara proses penyelsaian konsiliasi dilakukan menurut ketentuan aturan konsiliasi yang diatur dalam ICSID.namun, apabila ada permasalahan yang menyangkut sengketa, tetapi tidak diatur didalamnya, cara penyelsaian dapat dilakukan dengan tata cara yang disetujui oleh para pihak.[64]
8.      Penyelsaian Konsiliasi
Dalam Pasal 34 ICSID telah ditentukan empat tahap dalam proses penyelsaian konsiliasi yang dilakukan oleh komisi keempat tahap itu disajikan berikut ini:[65]
a.       Tahap Penjernihan Perselisihan
Cara yang pertama dilakukan oleh komisi adalah menjernihkan (menjadi bersih) pokok sengketa diantara kedua belah pihak (to clarify the issues in disputes betwen the parties). Ada dua cra yang dilakukan, yaitu:[66]
1)      Melalui konsultasi secara terpisah diantara para pihak atau
2)      Melalui konsultasi terbuka berhadapan kedua belah pihak dalam suatu pertemuan yang ditentukan

b.      Menemukan Kesepakatan
Tahap kedua yang dilakukan pleh komisi konsiliasi adalah mencoba menemukan dan membawa para pihak kearah perumusan penyelsaian perdamaian yang dapat diterima dan disetujui kedua belah pihak.disini diperlukan kejelian dan kesaksamaan menampung keinginan para pihak agaar dapat menyusun rumusan yang memenuhi dapat disetujui para pihak secara timbal balik. Sedapat mungkin komisi konsiliasi menyusun rumusan yang saling menguntungkan yang dapat mendekatkan mereka menerima dan menyetujui usaha konsiliasi. Usaha mencoba menemukan persetujuan konsiliasi yang dapat diterima secara timbal balik oleh para pihak, bisa juga dilakukan oleh komisi konsiliasi dengan cara menyampaikan rekomendasi atau berupa anjuran untuk menerima rumusan perdamaian yang disusun komisi untuk itu, dalam rekomendasi, komisi memberi dasar-dasar yang cukup dan masukmakalah adedidikirawan akal dihubungkan dengan hukum yang berlaku dalam kasus perselisihan yang bersangkutan. Usaha konsiliasi merupakan usaha yang berat, sebab harus berusaha dan mampu menghasilkan perdamaian yang dapat disetujui kedua belah pihak. Salah satu faktor yang paling penting peranannya menemukan dan menghasilkan perdamaian makalah adedidikirawanyang dapat disetujui kedua belah pihak. Peran aktif dan kerja sama para pihak yang dilandasi itikad baik dari kedua belah pihak sangat menentukan. Tanpa hal itu, sangat sulit bagi komisi menunaikan fungsi konsiliasi yang disetujui kedua belah pihak.[67]

c.       Membuat nota laporan persetujuan
Tahap ketiga yang dilakukan komisi adalah membuat nota laporan persetujuan para pihak. Tahap ini baru dilakukan apabila para pihak menyetujui perumusan penyelsaian konsiliasi yang ditawarkan oleh komisi. Nota laporan (report noting) berisi tentang:[68]
a.       Pokok perselisihan
b.      Mmencatat atau merekam dalam laporan tentang isi persetujuan yang dicapai kedua belah pihak
Nota laporan ini sekaligus menjadi hasiil konsiliasi. Nota laporan dapat disamakan dengan putusan atau ketetapan the concilition commision.hal yang dimuat dalam nota laporan mengikat dan harus ditaati kedua belah pihak sebab apa yang tercantum dalam nota laporan merupakan persetujuan atau agreement kedua belah pihak.[69]

d. Nota Laporan Kegagalan Mencapai Perdamaian
pada prinsipnya proses konsiliasi merupakan proses untuk mencapai perdamian dari kedua belah pihak . anmun apabila upaya perdamaian tidak tercapai gagal, komisi konsiliasi harus menutup penyelsaian (shall close the procceding). Agar tindakan Penutupan atau pengakhiran proses konsiliasi memenuhi syarat formal, komisi konsiliasi membuat nota laporan. isi nota laporan adalah penegasan bahwa para pihak gagal mencapai persetujuan konsiliasi. Penutupan danmakalah adedidikirawan pembuatan nota laporan kegagalan harus dikeleuarkan komisi apabila salah satu pihak tidak mau datang atau tidak mau ikut berpartisipasi  dalam proses penyelsaian konsiliasi.[70]

2.      Penyelsaian Sengketa Menggunkan Arbitrase
Penyelsaian dengn menggunakan arbitrase diatur dalam artikel 36 sampai denagn artikel 55 ICSID. Sementara itu, tatacara pengajuan permohonan samapai dengan pengambilan putusan disajikan berikut ini.[71]
1)      Tata cara pengajuan permohonan arbitrase
Dalam artikel 36 ICSID telah ditentukan tata cara pengajuan permohonan penyelsaian sengketa kepada Centre, melalui forum arbitrase (Arbitral tribunal) dalam makalah adedidikirawanketentuan itu ditentukan tata cara sebagai berikut:[72]
a)      Pengajuan perm ohonan disampaikan kepada sekretaris jendral dewan administrative centre
b)      Permohonan diajukan secara tertulis
c)      Permohonan membuat  penjelsan tentang:
(1)   Pokok-pokok perselisihan
(2)   Identitas para pihak
(3)   Mengenai adanya persetujuan mereka untuk mengajukan persilisihan yang timbul menurut ketentuan centre
Setelah menerima permohonan tersebut, sekretaris jendral mendaftar permohonan, kecuali dia menemukan dalam penjelasan permohonan bahwa perselisihan yang timbul nyata-nyata berada diluar yuridiksi centre dalam hal perselisihan yang berada diluar yuridiksi centre, skretaris jendral menolak untuk mendaftar . untuk itu, sekretaris jendral membuat dan menyampaikan penolakan dalam bentuk pemberitahuan atau notice kepada para pihak. Dalam permohonan memenuhi syarat, dan permohonan telah di makalah adedidikirawandaftar, maka sekretaris jendral menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak dan salinan permohonan kepada pihak lain.[73]
2)      Pembentukan tribunal arbitrase
Apabila sekretaris jendral telah menerima dan mendaftar permohonan perselisihan yang diajuukan slah stu pihak, centre harus segera mungkin membentukmakalah adedidikirawan mahkamah arbitrase (tribunal arbitral). Menurut artikel 37 ayat (2) ICSID telah ditentukan pembentukan mahkamh arbitrase yang dilakukan cenntre. Mahkamh arbitrase ;[74]
a)      Bolehhanya terdiri dari seorang arbiter (arbitrator) saja
b)      Tetapi boleh juga arbiternya terdiri dari beberapa orang yang jumlahnya ganjil (any uneven number of arbitrator).
Jika para pihak menyetujui jumah arbiter yang ditunjuk atau mereka tidak dapat menerima tata cara penunjukan yang dilakukan centre, cara lain penunjukan arbiter merujuk kepada ketentuan artikel 37 ayat (2) huruf b ICSID, dengan acuan penerapan :[75]
a)      Anggota harus terdiri dari tiga orang arbiter
b)      Masing-masing menunjuk seorang arbiter dan
c)      Anggota yang ketiga ini langsung mutlak menjadi kketua (Presiden) dari tribunal arbitrase yang bersangkutan.
Para pihak dapat menyetujui arbiter yang ditunujuk centre sebaliknya dapat menolak apabila arbiter yang ditunjuk tidak mereka setujui, atau apabiila metode dan tata cara penunjukan mereka anggap kurang sesuai. Dalam hal yang demikian, pengangkatan anggota arbiter sepenuhnya menjadi hak dan kewenaangan para pihak untuk mengangkat masing-masing aeorang arbiter. Sementara itu, pengangkatan atau penunjukan arbiter ketiga harus atas persetujuan bersama dari semua pihak. Dan anggota yang ketiga ini langsung akan bertindak sebagai ketua (presiden). Selanjutnya menurut artikel 38 ICSID, apabila dalam tempo 90 hari dari tanggal pemberitahuan pendaftaranmakalah adedidikirawan permohonan tribunal arbbitrase belum dibentuk, ketua dewan administratif centre (chairman of the administrative council) berwenang menunjjuk seorang atau beberapa aorang arbiter . kewenangan yang demikian ada pada diri ketua dewan administratif apabila telah ada permohonan dari salah satu pihak. Disamping itu, kewenangan penujukan arbiter yang seperti itu tidak boleh diambil dari negara peserta konvensi yang sedang berselisih. Satu hal lagi yang perllu diketahui dalam komposisi anggota arbiter, yaitu mayoritas anggota arbitrase harus ditunjuk daari luar negara peserta konvensi yang sedang berselisih. Hal itu ditegaskan dalam artikel 39 konvensi. Namun demikian, kettentuan ini dapat dikesampingkan apabila para pihak menyetujui bahwa arbiter tunggal ditunjuk dari salah satu negara para pihak atau mereka setuju mayoritas anggota arbiter dapat ditunjuk dari salah satu negara para pihak.[76]
3)      Kewenangan dan fungsi tribunal arbitrase
Arbitrase centre merupakan mahkamah yang bersifat internasional. Kewenangan dari arbitrase centre adalah untuk mengadili atau memutus perselisihan sesuai dengan kompetensinya(artikel 40 ICSID). Berarti seelama apa yang disengketakan para pihak masdih termasuk bidanng yuridiksi yang ditentukan Pasal 32 dan artikel 25 ICSID para anggota arbiter sepenuhnya berwenang untuk memutus perselisihan .Dalam hal ada bantahan (objection) dari salah satu pihak yang makalah adedidikirawanmenyatakan apa yang dipersilisihkan adalah diluar yuridiksi centre atau berdasar alasan lain yang memperlihatkan apa yang diperselisihkan di luar kewenangan tribunal arbitrase yang dibentuk, tribunal yang bersangkuatan lebih dahulu mempertimbangkan dan memutus tentang hal tersebut dalam bentuk putusan pendahuluan (priminalary). Akan tetapi, bisa juga hal itu dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan pokok persengketaaan apabila tata carayang demikian lebih bermanfaat .[77]
Sehubungan kewenangan dan fungsi memutus perselisihan, lebih lanjut diuraikan dalam hal-hal  dibawah ini
a)      Memutus sengketa menurut hukum
Menurut artikel 42 konvensi, arbitrase centre terkait pada ketentuan hukum (rules of law) dalam memutus perselisihan yang terjadi. Prinsip ini merupakan patokan utama yang acuan penerapannya dapat dijabarkan secra ringkas, sebagai berikut:[78]
(1)   Centre harus memutus berdasarkan hukum yang telah disepakati para pihak dalam perjanjian.
(2)   Dalam perjanjian tidak menentukan tata hukum mana yang akan diterapkan, centre menerapkan tata hukum dari negara peserta yang sedang berselisih.makalah adedidikirawan Dalam menerapkan tata hukum yang demikian, harus senantiasa berpedoman pada ketentuan dan asas hukum internasional.
(3)   Centre dilarang menerapkan hukum yang tidak dikenal oleh para pihak-pihak yang berselisih
(4)   Akan tetapi centre dapat memutus perselisihan berdasar kepatutan atau ex aequo et bono, jika hal itu disepakati para pihak dalam perjanjian.
b)      Putusan Provisi
Dalam artikel 47 ICSID telah ditentukan kewenangan dari centre. Kewenangan ituadalah menjatuhkan:[79]
(1)   Putusan penduhuluan atau
(2)   Putusan provisi maupun
(3)   Tindakan sementara
Penjatuhan putusan itu didasarkan pada pertimbangan untuk  melindungi dan menghormati hak dan kepentingan salah satu pihak. Dalam tindakan atau putusan seementara, dapat dimasukan penyitaan barang-barang  yang disengketakan, agarmakalah adedidikirawan gugatannya tidak mengalami illusior  dikemudian hari . bisa juga pelarangan penjualan atau pemindahan barang, asalkan itu merupakan objek yang langsung terlibat dalam persetujuan. [80]
4)      Putusan Arbitrase Centre
Tujuan utama arbitrase centre ialah memutus perselisihan yang timbul apabila perselisihan itu telah diajukan kepadannya dalam artikel 48 ICSID telah ditentuukan tata cara pengambilan keputusan. Tata cara pengambilan keputusan oleh arbitrase centre, disajikan berikut ini:[81]
a)      Putusan diambil berdasar suara mayoritas anggota rbiter
b)      Putusan arbiter yang sah ialah :
(1)   Dituangkan dalam putusan tertulis dan
(2)   Ditandatangani oleh anggota arbiter yang menyetujui putusan.
c)      Putusan memuat segala segi permasalahan serta alasan-alasan yang menyangkut dasar pertimbangan putusan .
d)     Setiap anggota arbiter dibenarkan mencantumkan pendapat pribadi (individual opinion) dalam putusan, meskipun pendapat tersebut berbeda dan menyimpang dari pendapat mayoritas anggota bahkan, boleh juga sorang anggota mencantumkan suatu pernyataan mengapa dia berbeda pendapat dengan mayoritas anggota arbiter.
e)      Centre tidak boleh membubilikasi putusan, tanpa persetujuan para pihak.
Selanjutanya, sekretaris jendral harus segera mengirimkan salinan putusan kepada para pihak. Putusan dianggap memiliki daya mengikat atau binding makalah adedidikirawanterhitung dari tanggal pengiriman salinan. Selama jangka waktu 45 hari dari tanggal dimaksud, para pihak dapat mengajukan pertanyaan yang berkenaan dengan kesalahan pengetikan, perhitungan atau kekeliruan lain yang sejenis.[82]
Walaupun putusan itu telah diputuskan oleh centre, namun para pihak atau salah satu pihak diperkenankan melakukan :[83]
a)      Iinterpretasi putusan
b)      Revisi putusan
c)      Pembatalan putusan
Ketiga hal itu dijelaskan berikut ini:[84]
a)      Interpretasi putusan
Adakalanya keputusan centre menimbulkan perselisihan di antara para pihak, baik mengenai makna maupun mengenai jangkauan putusan. Dalam hal yang seperti itu, pasal 50 ICSID memberi hak kepada setiap pihak untuk mengajukan pendapat tentang penafsiran yang menyangkut pelaksanaan putusan. Pengajuan interpretasi atas putusan diajuukan kepada sekretaris jendral. Untuk menyelsaikan perbedaan penafsiran yang diajukan, diserahkan kepada tribunal arbitrase yang semula memutusnya . dalam hal tribunal arbitrse semula tidak mungkin lagi menyelsaikan, misalnyamakalah adedidikirawan karena salah seorang anggota arbiter meninggal, dapat dibentuk tribunal arbitrse baru, yang secara khusus diserahi tugas untuk mengambil desis (keputusan) atas perbedaan penafsiran dimaksud. Dan dalam hal ada perselisihan penafsiran atas putusan, pelaksanaan eksekusi lebih baik ditangguhkan.
b)      Revisi atas putusan
Pada prinsipnya, setiap putusan yang dijatuhkan oleh centre dapat direvisi atau diubah. Dalam artikel 51 ICSID telah ditentukan bahwa setiap pihak diperkenankan untuk mengajukan permintaan revisi atas putusan yang dijatuhkan. Pengajuan permintaan revisi dibuat secara tertulis yang diajukan kepada sekretaris jendral.
Pengajuan permintaan revisi didasarkan atas alasan ditemukanmakalah adedidikirawan fakta-fakta yang bersifat sangat menentukan mempengaruhi putusan. Pengajuan revisi dalam tempo 90 hari dari tanggal pengiriman salinan putusan. Penilaian atas permohonan makalah adedidikirawanrevisi dapatdiselsaikan oleh tribunal arbitrase semula. Jika hal itu tidak mungkin dibentuk tribunal arbitrse baru yang secara khusus menilai dan memutus permohonan revisi. Apabila dianggap penting, selama permasalahan revisi belum diselsaikan pelaksanaan putusan ditangguhkan.
c)pembatalan Putusan
pada prinsipnya keputusan oleh centre dapat diajukan pembatalan oleh salah satu pihak. Permohonan pembatalan putusan diajuukan dalam bentuk tertulis, dan ditujukan pada sekretaris jendaral.
Setiap permohonan pembatalan putusan harus didasarkan atas alasan yang dapat digunakan oleh para pihak adalah sebagai berikut:
(1)   Pembentukan tribunal arbitrase yang memutus tidak tepat
(2)   Tribunal arbitrase yang memutus melampaui batas kewenangan atau manisfestly exeeded its powers
(3)   Adakecurangan atau coruption dari sementara anggota arbiter
(4)   Ada penyimpangan yang sangat serius dari fundamentum atau aturan acara
(5)   Putuusan gagal mencantumkan alasan-alasan yang menjadi dasr putusan
Permohonan pembatalan putusan diajukan dalam tenggang waktu 120 hari dari tanggasl pengiriman salinan putusan kecuali jika pembatalan didasarkan atas alasan kecurangan tenggang waktunya 120 hari dari tanggal kecurangan ditemukan tata cara pembatalan putusan telah ditentukan dalam artikel 52 ayat (3) ICSID. Tata cara itu adalah sebagai berikut:
(1)   Ketua dewan adminstratif (chairman of the administratif council) dalam hal ini presiden bank dunia menunjuk anggota arbiter untuk duduk dalam komite ad hocmakalah adedidikirawan yang terdiri dari tiga orang.
(2)   Penunjukan anggota arbiter yang akan duduk dalam komite ad hoc tidak boleh di ambil dri anggota arbiter yang semula menjatuhkan putusan permohonan pembatalan.
Selama permohonan berjalan,makalah adedidikirawan pelaksaanan putusan dapat ditangguhkan jika putusan dibatalkan atas permintaan salah satu pihak, perselisihan semula akan diputus oleh tribunal arbittrase baru yang dibentuk untuk itu
Aturan arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak untuk menyelsaikan sengketa penanaman investasi asing adalah:
(1)   ICC (international chamber of commerce)Rules
(2)   UNCITRAL (united nation commision on international trde law)
(3)   Konvensi New York
(4)   Konvensi Washington


SIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.    Pelanggaran Di Bidang Pasar Modal  mencakup:
a.       Pelanggaran yang dilakukan secara individual
b.      Pelanggaran yang dilakukan kelompok
c.       Pelanggaran yang dilakukan langsung atau berdasarkan perintah atau pengaruh pihak lain
2.    Dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal antara pemerintah dengan investor domestik. Dalam ketentuan itu, makalah adedidikirawandiitentukan empat cara dalam penyelsaian sengketa dalam penanaman modal. Keempat cara itu, antara lain:
1.      Musyawarah dan mufakat
2.      Arbitrase
3.      Alternatif penyelsaian sengketa
4.      Pengadiilan
3.    Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal telah diatur cara penyelsaian sengketa yang timbul dalammakalah adedidikirawan penanaman modal antara pemerintah dengan investor asing. Dalam ketentuan itu, ditentukan dua cara dalam penyelsaian sengketa antara pemerintah indonesia dengan investor asing. Kedua cara itu adalah:
1.      Musyawarah dan mufakat, dan
2.      Arbittrase internasional.

Saran





***********************************************************************************

PENYELSAIAN SENGKETA PMA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELSAIAN SENGKETA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar